Penulis: Usay Nor Rahmad

  • Karhutla Amin Klaru Kepung Batas Sawit, Bara Gambut Dalam Ancam Kepung Sampit dengan Asap

    Karhutla Amin Klaru Kepung Batas Sawit, Bara Gambut Dalam Ancam Kepung Sampit dengan Asap

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus merembet mendekati kawasan produktif dan pemukiman. Kali ini, amukan api membakar semak belukar di atas lahan gambut seluas kurang lebih tiga hektare di Jalan Amin Klaru, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (30/7/2026). Lokasi kebakaran yang berbatasan langsung dengan area perkebunan kelapa sawit tersebut kini menyisakan ancaman baru: bara api bawah tanah (underground fire) yang berpotensi terus memproduksi kabut asap bagi Kota Sampit.

    ​Laporan insiden diterima Tim Posko Karhutla Kotim sekitar pukul 12.27 WIB melalui grup komunikasi BPBD. Tim reaksi cepat langsung meluncur ke lokasi dan tiba pukul 13.15 WIB untuk melakukan pemadaman serta pendinginan.

    ​Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menjelaskan bahwa dari total tiga hektare lahan yang terbakar, sekitar dua hektare berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

    ​“Setelah menerima laporan, tim langsung menuju lokasi dengan perlengkapan lengkap untuk melakukan pemadaman dan pendinginan agar api tidak meluas,” tegas Multazam, Jumat (31/7/2026).


    ​Multazam menambahkan, tantangan terbesar pemadaman di Jalan Amin Klaru adalah karakteristik tanah gambut yang mengelilingi vegetasi semak belukar dan menempel pada batas perkebunan sawit. Api merambat cepat di bawah permukaan tanah, membuat pemadaman tidak cukup hanya menyasar kobaran di atas.

    ​Guna menundukkan api, BPBD Kotim mengerahkan personel gabungan bersama unsur TNI, Polri, PMI, pihak Kecamatan MB Ketapang, Kelurahan Ketapang, serta masyarakat. Petugas menghabiskan sekitar 122.000 liter air yang disedot langsung dari Sungai Amin Klaru berjarak 300 meter dari titik api, dengan membentangkan 16 gulung selang.

    ​Meski operasi pemadaman dihentikan sekitar pukul 17.10 WIB karena api permukaan berhasil dilokalisasi, bara api di dalam lapisan gambut masih terus mengepulkan asap. Petugas memperketat pemantauan berkala di lokasi guna mengantisipasi letupan api susulan (re-ignition) yang dapat memperparah sebaran asap di wilayah Kotim.

    ​Terbakarnya lahan gambut di Jalan Amin Klaru yang mengepung batas perkebunan kelapa sawit adalah peringatan nyata betapa riskan dan sulitnya menjinakkan kebakaran bawah tanah (underground fire) jika bara api sudah mengunci struktur gambut dalam. Menyiramkan 122 ribu liter air hanya memadamkan lidah api di permukaan, sementara bara di lapisan dalam akan terus mengepulkan asap racun yang mengancam keselamatan udara Kota Sampit.

    ​Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan taktis yang sangat tajam. Penanganan karhutla di kawasan buffer zone perkebunan seperti Amin Klaru tidak boleh berhenti pada penyiraman air semata!

    ​Satgas Karhutla Kotim bersama pihak terkait harus segera mengambil langkah konkrit:

    ​Pembuatan Parit Penyekat (Canal Blocking): BPBD dan pengelola perkebunan sawit terdekat wajib menyiagakan alat berat untuk membuat parit basah guna memutus jalur rambatan bara gambut ke area vegetasi lain.

    ​Penyegelan dan Penyelidikan Asal Api: Satreskrim Polres Kotim dan Gakkum LHK wajib memasang garis polisi di lokasi kebakaran 3 hektare Jalan Amin Klaru untuk menyelidiki dugaan unsur kesengajaan land clearing dengan cara membakar.

    ​Aparat dan Pemkab Kotim tidak boleh membiarkan bara gambut Amin Klaru menjadi pabrik asap harian yang memperparah Status Tanggap Darurat Karhutla Kotim 2026! Api Amin Klaru masih membara di dalam gambut!  Usut tuntas pemicu kebakaran! (***)

  • BMKG Ingatkan Angin Kencang dan Gelombang Meningkat di Perairan Sampit-Kuala Pembuang

    BMKG Ingatkan Angin Kencang dan Gelombang Meningkat di Perairan Sampit-Kuala Pembuang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan tradisional dan operator transportasi laut, untuk meningkatkan kewaspadaan tinggi. Potensi hembusan angin kencang disertai peningkatan tinggi gelombang diprediksi akan melanda kawasan perairan Teluk Sampit dan Kuala Pembuang mulai Jumat (31/7/2026) hingga Minggu (2/8/2026).

    Berdasarkan analisis cuaca maritim BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Iskandar, kondisi cuaca di kedua wilayah perairan tersebut umumnya didominasi cerah berawan hingga berawan tebal. Kendati demikian, laju kecepatan angin berpotensi memicu gelombang tinggi akibat hembusan angin yang berkisar antara 13 hingga 18 knot, dengan puncak hembusan maksimum (gust) mencapai 27 knot.

    Di Perairan Teluk Sampit, tinggi gelombang diprakirakan berkisar antara 0,5 hingga 1,25 meter pada siang hari. Namun, memasuki malam hari hingga Minggu (2/8/2026), gelombang berpotensi melonjak hingga mencapai kisaran 1,25 hingga 2,5 meter.

    Kondisi riskan serupa mengintai Perairan Kuala Pembuang, di mana gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter diprediksi berpeluang muncul pada rentang waktu pagi, malam, hingga 2 Agustus 2026.

    BMKG juga mencatat parameter meteorologi lain di kedua perairan tersebut, meliputi suhu udara yang berkisar antara 27°C hingga 31°C, tingkat kelembapan udara 75% hingga 81%, serta kecepatan arus laut yang bergerak pada kisaran 0,69 hingga 1,64 knot.

    Pihak BMKG meminta seluruh pengguna jasa transportasi laut, kapal penumpang, armada tongkang, hingga perahu nelayan untuk mengutamakan aspek keselamatan pelayaran.

    “Kondisi gelombang yang memasuki kategori sedang serta hembusan angin kencang dapat menyebabkan dinamika perairan berisiko tinggi, terutama pada malam hingga dini hari. Kami mengimbau operator dan nelayan memastikan kelayakan kapal, melengkapi alat keselamatan, serta tidak memaksakan pelayaran jika cuaca memburuk,” rilis BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Iskandar.

    Prakiraan cuaca maritim ini berlaku hingga Minggu (2/8/2026) dan akan diperbarui secara berkala mengikuti dinamika perkembangan atmosfer di wilayah pesisir Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Peringatan dini BMKG mengenai potensi gelombang hingga 2,5 meter dan gust angin 27 knot di Teluk Sampit serta Kuala Pembuang datang di saat yang sangat krusial, yakni bersamaan dengan penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan di Kotim. Situasi ini menciptakan tekanan ganda (double jeopardy) bagi stabilitas ekonomi regional.

    Kanal Independen memberikan catatan pengawasan transportasi dan ekonomi daerah yang sangat tajam. Perairan Teluk Sampit dan Sungai Mentaya merupakan pintu masuk utama pasokan bahan pokok (sembako) dan BBM bagi warga Sampit dan sekitarnya.

    Beberapa poin kritis yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah dan otoritas pelabuhan meliputi;

    Risiko Keterlambatan Kapal Sembako: Jika kapal pengangkut barang dan tongkang tertunda masuk akibat gelombang tinggi di muara Teluk Sampit, rantai pasok barang pokok ke pasar-pasar tradisional terancam terganggu.

    Potensi Pemicu Inflasi Daerah: Keterlambatan distribusi logistik yang berbenturan dengan kondisi kekeringan di darat berisiko memicu lonjakan harga barang pokok di pasaran Sampit pada awal Agustus 2026.

    Pengawasan Ketat KSOP dan Satpolairud: Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit dan Satpolairud Polres Kotim harus memperketat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta aktif melarang nelayan kecil melaut tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.

    Keselamatan jiwa para pelaut serta kelancaran arus barang menuju Sampit harus menjadi prioritas utama di tengah cuaca ekstrem maritim ini. (***)

  • Kotim Masuk Status Tanggap Karhutla: Mentawa Baru Ketapang Dikepung 8 Titik Panas

    Kotim Masuk Status Tanggap Karhutla: Mentawa Baru Ketapang Dikepung 8 Titik Panas

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Hari pertama pemberlakuan resmi Status Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Bencana Kekeringan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) langsung disambut kepungan titik panas (hotspot). Satelit BMKG mencatat delapan hotspot mendadak meletus di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, menjadikannya wilayah paling rawan di Kotim pada pembukaan masa tanggap darurat ini.

    Berdasarkan pembaruan rekapitulasi data satelit SNPP per Kamis (30/7/2026) pukul 16.00 WIB, terdeteksi total 12 titik panas yang tersebar di wilayah Kotim. Selain delapan hotspot yang menumpuk di Kelurahan Ketapang, empat titik panas lainnya terpantau di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu. Seluruh titik panas tersebut memiliki tingkat kepercayaan (confidence) tinggi pada level 8 dengan radius akurasi pemantauan antara 321 meter hingga 1.125 meter.

    Pemberlakuan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotim selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026. Keputusan strategis ini diambil usai Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kotim di Rumah Jabatan Bupati pada Rabu (29/7/2026).

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menegaskan bahwa peningkatan status ini bertumpu pada sejumlah indikator krusial di lapangan.

    “Ada tiga parameter utama yang menjadi dasar dalam penetapan status sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontinjensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026-2029, yaitu frekuensi kejadian kebakaran hutan dan lahan harian, tinggi muka air tanah dalam periode tiga minggu terakhir, dan jumlah hotspot harian,” tegas Multazam, Kamis (30/7/2026).

    Selain tiga indikator utama tersebut, Multazam menambahkan bahwa Pemkab Kotim juga mempertimbangkan parameter pendukung lain, seperti peringatan dini BMKG, maraknya Hari Tanpa Hujan (HTH), memburuknya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), besarnya kebakaran di lahan gambut, maraknya kasus ISPA, hingga ancaman krisis air bersih dan air pertanian.

    Dominasi hotspot di Kelurahan Ketapang menjadi perhatian ekstra Satgas Karhutla Kotim mengingat kawasan tersebut langganan terbakar. Dengan berlakunya status tanggap bencana, koordinasi lintas instansi dipacu untuk memperketat patroli darat, pemadaman dini (ground-check), serta melarang keras aktivitas pembakaran lahan di kawasan gambut yang sangat rawan memicu asap pekat.

    Kemunculan langsung 8 hotspot di Kelurahan Ketapang tepat di hari pertama status Tanggap Darurat Bencana (30 Juli 2026) adalah teguran keras bahwa pembakaran lahan di ring-1 Kota Sampit masih berlangsung masif. Ketika pemantauan satelit SNPP menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi (Level 8), temuan ini bukan lagi sekadar potensi indikator, melainkan sinyal kuat adanya aktivitas pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal di area perkotaan.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan hukum yang sangat tajam. Penetapan status Tanggap Darurat selama 28 hari ini memberikan legalitas penuh bagi Pemkab Kotim untuk mencairkan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

    Satgas Karhutla Kotim dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan konkrit di lapangan;  Gropyokan Pemadaman dan Pengecekan Lapangan: BPBD bersama Manggala Agni dan Damkar harus meluncurkan ground check serentak ke Kelurahan Ketapang dan Desa Tangar guna memadamkan api sebelum merambat ke struktur gambut dalam.

    Penegakan Hukum dan Pemasangan Garis Polisi: Satreskrim Polres Kotim wajib menyegel lokasi hotspot Level 8 di Ketapang untuk mengusut pemilik tanah yang sengaja membiarkan atau menyulut api di masa tanggap darurat ini.

    Masyarakat Sampit yang kini mulai menghirup asap sangit tidak boleh terus dirugikan oleh pembiaran aksi pembakaran lahan di awal masa tanggap bencana ini. (***)

  • Operasi Malam Polsek Baamang Bongkar Peredaran Sabu: Pria 28 Tahun Diringkus Bersama 13 Paket Barang Haram

    Operasi Malam Polsek Baamang Bongkar Peredaran Sabu: Pria 28 Tahun Diringkus Bersama 13 Paket Barang Haram

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Operasi penindakan malam yang dilancarkan Unit Reskrim Polsek Baamang kembali membuahkan hasil dalam meredam peredaran gelap narkotika di wilayah perkotaan Sampit. Seorang pria berinisial AS (28) diringkus polisi setelah kediamannya di Jalan Usman Harun, RT 005, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, digerebek pada Selasa malam (28/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 4,71 gram. Selain itu, uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga merupakan hasil sisa transaksi turut diamankan dari tangan tersangka.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan proaktif warga setempat yang mencurigai rumah AS kerap dijadikan lokasi transaksi dan peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim opsnal Polsek Baamang melancarkan pemantauan hingga akhirnya menyergap AS yang sedang berada di dalam kamar rumahnya.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta perwakilan warga sebagai saksi legalitas.

    “Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan. Saat pelaku berada di dalam kamar rumahnya, petugas langsung melakukan pengamanan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga, ditemukan dompet hitam berisi 13 paket sabu siap edar seberat 4,71 gram dan uang tunai Rp200 ribu,” terang AKP Edy Wiyoko, Rabu (29/7/2026).

    Saat diinterogasi di lokasi kejadian, AS mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan milik pribadinya yang siap dijajakan ke para pelanggan eceran di wilayah Baamang. Seluruh barang bukti bersama AS kini telah diboyong ke Mako Polsek Baamang guna pemeriksaan intensif.

    Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus mendalami alur pasokan barang haram serta mengejar pemasok utama di atas AS.

    Penangkapan AS (28) bersama 13 paket sabu seberat 4,71 gram di Jalan Usman Harun menyingkap pola peredaran narkotika tingkat eceran yang merambah kawasan pemukiman padat di Baamang Tengah. Membagi sabu ke dalam 13 paket klip siap edar mengindikasikan bahwa AS beroperasi sebagai pengedar ritel lini depan yang menyasar konsumen lokal di sekitar pemukiman warga.

    Kanal Independen memberikan perhatian hukum dan pengawasan lingkungan yang tajam. Penindakan tegas oleh Polsek Baamang patut diapresiasi tinggi untuk mencegah barang haram tersebut beredar luas di tengah masyarakat. Kendati demikian, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pengedar tingkat bawah semata.

    Penyidik Polsek Baamang bersama Satresnarkoba Polres Kotim wajib menelusuri asal-usul 13 paket sabu tersebut untuk membongkar jaring distributor utama yang memasok barang ke kawasan Baamang Tengah. Di saat yang sama, kesadaran warga melapor seperti di Jalan Usman Harun ini harus terus dipupuk agar ruang gerak para pengedar semakin sempit. (***)

  • Sulap Rumah Jadi Safehouse Narkoba, Bandar Sabu 2 Ons di Baamang Tengah Diringkus

    Sulap Rumah Jadi Safehouse Narkoba, Bandar Sabu 2 Ons di Baamang Tengah Diringkus

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Siasat menjadikan rumah pribadi di kawasan pemukiman padat sebagai safehouse sekaligus gudang penyimpanan narkotika di Kota Sampit kembali dibongkar kepolisian. Pria berinisial DM (41) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim usai terbukti menguasai paket sabu ukuran jumbo di kediamannya di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Tinjau, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, pada Selasa siang (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Penggerebekan markas peredaran gelap ini berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai tingginya frekuensi aktivitas transaksi haram di rumah tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba bergerak melancarkan penyelidikan tertutup hingga memastikan keberadaan target di lokasi.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Ketua RT setempat serta perwakilan warga.

    “Anggota Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT dan warga, petugas menemukan 35 paket sabu seberat 201,25 gram beserta dua unit timbangan digital,” terang AKP Edy Wiyoko, Rabu (29/7/2026).

    Petugas menyita 35 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 201,25 gram (dua ons lebih) yang telah dikemas rapi. Selain itu, dua unit timbangan digital turut disita sebagai barang bukti bahwa rumah tersebut difungsikan sebagai titik pengemasan dan penyaluran barang haram ke jaringan eceran.

    Seluruh barang bukti bersama DM kini telah diboyong ke Mako Polres Kotim guna pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus melacak pemasok utama di atas jaringan DM.

    Penyitaan 201,25 gram sabu di Gang Tinjau, Baamang Tengah menyingkap ancaman serius di kawasan perkotaan Sampit: kecenderungan pengedar memanfaatkan rumah tinggal di pemukiman warga sebagai tempat penyimpanan (safehouse) guna mengelabuhi pantauan aparat. Menguasai barang bukti seberat dua ons lebih mengindikasikan bahwa DM beroperasi sebagai sub-bandar yang menyuplai pasokan ke pengedar tingkat bawah.

    Kanal Independen memberikan perhatian hukum yang tajam. Keberhasilan Satresnarkoba Polres Kotim menggagalkan sirkulasi dua ons sabu ini patut diapresiasi tinggi untuk menyelamatkan ribuan warga dari paparan narkoba. Namun, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan DM di tingkat rumah penyimpanan.

    Penyidik Polres Kotim harus melacak jalur logistik dan analisis komunikasi pada perangkat ponsel tersangka guna membongkar bandar utama atau jaringan lintas daerah yang mendistribusikan sabu tersebut ke wilayah Baamang. (***)

  • Kotim Resmi Tetapkan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 Selama 28 Hari

    Kotim Resmi Tetapkan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 Selama 28 Hari

    SAMPIT, Kanalinmdependen.id – Eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis air yang kian mengepung Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya memicu tindakan tertinggi dari pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kotim secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Bencana Kekeringan Tahun 2026 yang berlaku efektif selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Keputusan strategis ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Bencana Karhutla dan Kekeringan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim pada Rabu (29/7/2026). Penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan status tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi administrasi.

    Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kotim Multazam, menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat ini mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontinjensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026–2029.

    “Penetapan status didasarkan pada tiga parameter utama, yaitu tingginya frekuensi kejadian karhutla harian, penurunan drastis Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dalam tiga minggu terakhir, serta melonjaknya jumlah hotspot harian,” kata Multazam.

    Selain itu, kebijakan ini diperkuat oleh peringatan dini BMKG, maraknya Hari Tanpa Hujan (HTH), memburuknya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), besarnya luasan kebakaran di tanah gambut, meningkatnya kasus ISPA, hingga terganggunya pasokan air bersih dan air pertanian warga.

    Peningkatan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 adalah langkah krusial yang tepat waktu sekaligus pintu masuk legalitas bagi Pemkab Kotim untuk membongkar sumbatan anggaran darurat.

    Dengan status ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memobilisasi Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna menyewa armada tangki air, menambah personel pemadam, serta menyediakan fasilitas penanganan kesehatan warga secara masif.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan taktis yang sangat tajam. Penetapan status selama 28 hari ini tidak boleh sebatas formalitas di atas kertas SK Bupati semata.

    Satgas Karhutla Kotim harus segera mengambil tindakan nyata di lapangan, mulai dari pengerahan armada tangki sewaan ke desa-desa terdampak krisis air seperti Tanah Putih, hingga tindakan tegas Polres Kotim dan Gakkum LHK untuk menyegel lahan gambut yang terbakar demi membongkar oknum penyulut api. Di saat yang sama, pembukaan posko kesehatan ISPA gratis 24 jam sangat mendesak untuk melindungi kelompok rentan dan anak-anak sekolah.

    Rakyat Kotim menantikan aksi nyata komando terpadu ini agar ancaman asap pekat dan krisis air bersih dapat dituntaskan sebelum masa 28 hari kalender ini berakhir. (***)

  • Kabut Asap Mengintai Sampit: Dinkes Kotim Bergerak Cepat Gropyokan 15 Ribu Masker di Pasar, Sekolah, dan Jalan Raya

    Kabut Asap Mengintai Sampit: Dinkes Kotim Bergerak Cepat Gropyokan 15 Ribu Masker di Pasar, Sekolah, dan Jalan Raya

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian pekat menyelimuti Kota Sampit memicu respons darurat dari jajaran kesehatan daerah. Mengantisipasi melonjaknya ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendistribusikan sedikitnya 15.000 lembar masker gratis secara masif kepada masyarakat sejak Senin (27/7/2026) hingga Rabu (29/7/2026).

    Langkah penanganan cepat ini diawali dengan aksi gropyokan di kawasan Pasar Al Kamal Sampit pada Senin (27/7/2026). Bekerja sama dengan Puskesmas Baamang 2, Dinkes menggelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) sekaligus membagikan masker untuk kategori dewasa maupun anak-anak.

    Menariknya, petugas membagikan masker berdasarkan porsi jumlah anggota keluarga masing-masing penerima, sehingga jaminan perlindungan kesehatan turut menjangkau sanak keluarga yang berada di rumah.

    Dokter Umum Puskesmas Baamang 2, dr. Ayka Melda Nuriyana, menegaskan bahwa penggunaan masker adalah langkah proteksi sederhana namun krusial untuk membendung paparan partikel asap racun.

    “Dalam sebulan terakhir ini, karhutla sudah mulai marak, belakangan mulai terjadi kabut asap. Maka dari itu Dinas Kesehatan membagikan masker secara gratis untuk warga. Harapannya dengan mereka memakai masker bisa mencegah penyakit ISPA, karena asap berpengaruh terhadap saluran pernapasan dari atas sampai bawah,” ujar dr. Ayka Melda Nuriyana.

    Manfaat pembagian ini dirasakan langsung oleh warga sekitar. Juwati, salah seorang pengunjung pasar, mengaku bersyukur bisa membawa pulang enam lembar masker untuk suami dan anak-anaknya di rumah. Menurutnya, aroma sangit kabut asap mulai terasa mengganggu mata dan pernapasan terutama pada jam-jam rawan pagi, sore, hingga malam hari.

    Sasar Lima Persimpangan Kota dan Fasilitas Pendidikan

    Tak berhenti di area pasar, aksi Dinkes Kotim berlanjut pada 28 dan 29 Juli 2026 dengan menyasar pengguna jalan raya pada puncak aktivitas pagi hari (pukul 06.00–07.30 WIB). Didampingi personel kepolisian yang tengah mengatur arus lalu lintas, petugas membagikan 240 kotak masker dewasa (12.000 lembar) dan 100 kotak masker anak (3.000 lembar) di lima titik strategis Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

    Kelima titik tersebut meliputi Simpang Jalan Pelita-HM Arsyad, Jalan Ahmad Yani-Suprapto, Jalan Ki Hajar Dewantara-Gunung Kerinci, Jalan Sari Gading-Christopel Mihing, serta area publik Taman Kota Sampit.

    Petugas Dinkes Kotim, Haris Giri S, menekankan pentingnya kedisiplinan warga untuk menggunakan masker yang telah dibagikan saat berada di luar ruangan.

    “Kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi kabut asap yang mulai muncul di Kotim. Kami berharap kesehatan masyarakat tetap terjaga dan masker tersebut benar-benar dipakai, bukan hanya disimpan. Jika tidak terlalu penting, lebih baik mengurangi aktivitas di luar rumah,” tegas Haris Giri S.

    Selain pengguna jalan, Dinkes Kotim mendatangi fasilitas pendidikan dengan menyerahkan bantuan masker secara langsung ke SDN 6 Mentawa Baru Hulu. Kepala Sekolah SDN 6 MB Hulu, Kirno, mengapresiasi tinggi kepedulian Dinkes Kotim dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar agar para siswa and guru terhindar dari ancaman sesak napas di tengah puncak kemarau panjang tahun 2026 ini.

    Gebrakan Dinkes Kotim menyalurkan 15.000 masker gratis di pasar, persimpangan jalan, hingga sekolah adalah langkah taktis perlindungan kesehatan publik yang patut diacungi jempol. Kendati demikian, aksi pembagian masker ini pada hakikatnya hanyalah ‘benteng pertahanan hilir’ untuk meredam dampak paparan asap racun.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam. Ketika kabut asap telah berbau sangit and membuat mata perih di jalanan kota, hal ini mengindikasikan bahwa laju pembakaran lahan gambut di wilayah hulu and pesisir Kotim sudah pada taraf yang mengkhawatirkan.

    Pemerintah Kabupaten Kotim tidak boleh membiarkan masyarakat terus-menerus bergantung pada masker untuk bertahan hidup; Penguatan Penindakan di Hulu: Satgas Karhutla bersama Gakkum Polres Kotim harus menggempur dan menyegel lokasi-lokasi pembakaran lahan aktif agar produksi asap racun berkurang drastis. Proteksi Sektor Pendidikan: Dinas Pendidikan Kotim harus bersiap mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam masuk sekolah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika indeks standar pencemar udara (ISPU) memasuki kategori berbahaya bagi anak-anak.

    Kesehatan paru-paru warga Sampit dan hak atas udara bersih tidak boleh dikorbankan setiap kali musim kemarau melanda.

  • Krisis Karhutla Kotim Makin Mengkhawatirkan, Hotspot Tembus 645 Titik, 285 Hektare Lahan Hangus

    Krisis Karhutla Kotim Makin Mengkhawatirkan, Hotspot Tembus 645 Titik, 285 Hektare Lahan Hangus

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi memasuki fase krusial. Memasuki puncak musim kemarau, gumpalan titik panas (hotspot) kian masif mengurung wilayah ini hingga menyentuh akumulasi 645 titik yang tersebar merata di 17 kecamatan. Rekapitulasi Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kotim per 27 Juli 2026 mencatat total lahan terbakar telah melonjak hingga 285,54 hektare dari 123 kejadian kebakaran yang ditangani petugas gabungan.

    Satelit pemantau mendeteksi Kecamatan Kota Besi sebagai kawasan dengan sebaran hotspot terbanyak mencapai 115 titik, disusul Antang Kalang 96 titik, Telaga Antang 82 titik, Mentaya Hilir Utara 56 titik, Mentawa Baru Ketapang 52 titik, Mentaya Hulu 44 titik, Telawang 32 titik, dan Baamang 30 titik.

    Meskipun Kota Besi mendominasi jumlah titik panas, kerusakan lahan terparah berada di wilayah pesisir dan pinggiran kota. Kecamatan Pulau Hanaut mencatat rekor luas kebakaran terbesar yakni 82,65 hektare, diikuti Mentawa Baru Ketapang 62,14 hektare, Baamang 58,26 hektare, Parenggean 41,50 hektare, serta Teluk Sampit 13,30 hektare.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menegaskan bahwa kekeringan ekstrem telah membuat vegetasi lahan gambut sangat rapuh dan mudah terbakar. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pihak kecamatan, hingga relawan terus bersiaga penuh melancarkan patroli darat dan eksekusi pemadaman langsung.

    “Perkembangan data hingga 27 Juli menunjukkan hotspot sudah mencapai 645 titik dengan 123 kejadian kebakaran yang telah ditangani. Seluruh personel bersama tim gabungan terus melakukan patroli serta pemadaman agar api tidak meluas,” tegas Multazam, Selasa (28/7/2026).

    Peta sebaran karhutla Kotim menunjukkan anomali yang sangat krusial: Kecamatan Pulau Hanaut dengan hotspot relatif sedikit justru mengalami tingkat kerusakan lahan terbesar (82,65 hektare). Fenomena ini membuktikan bahwa kebakaran di kawasan gambut pesisir bersifat merambat di bawah permukaan (underground fire), tidak selalu terbaca maksimal oleh pencitraan satelit, namun melahap area yang sangat luas dalam waktu singkat.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan langkah taktis yang sangat tajam. Penanganan karhutla di pertengahan tahun 2026 tidak boleh lagi berpatokan secara kaku pada jumlah hotspot semata!

    Langkah prioritas yang harus dieksekusi oleh Satgas Karhutla Kotim meliputi: Pergeseran Armada ke Pulau Hanaut dan Ketapang: Fokuskan penempatan sumur bor portabel dan pompa pemadam kapasitas tinggi di Pulau Hanaut dan Mentawa Baru Ketapang yang menyumbang kerusakan lahan terbesar. Patroli Represif dan Segel Lahan Terbakar: Satreskrim Polres Kotim dan Gakkum LHK wajib menyegel area 82 hektare terbakar di Pulau Hanaut untuk mengusut keterlibatan oknum pemersiap lahan (land clearing) ilegal.

    Pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat harus bertindak tegas sebelum kabut asap pekat melumpuhkan kesehatan warga serta jalur transportasi udara dan pelayaran di Kotim. (***)

  • Utang Sabu Berujung Maut: Misteri Penikaman Baamang Terkuak, Positif Metamfetamin, Buron 5 Hari RM Akhirnya Dibekuk

    Utang Sabu Berujung Maut: Misteri Penikaman Baamang Terkuak, Positif Metamfetamin, Buron 5 Hari RM Akhirnya Dibekuk

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Misteri kasus penikaman berdarah yang merenggut nyawa seorang pria berinisial RZ di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa (21/7/2026), akhirnya terbongkar total. Jajaran Polres Kotim memastikan insiden maut tersebut dipicu oleh pertikaian terkait utang-piutang dalam transaksi haram narkotika jenis sabu.

    Tersangka utama berinisial RM (31), yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama lima hari, berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Kotim pada Minggu malam (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelarian RM berakhir di pinggir Jalan Desa Telaga, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, usai berpindah-pindah persembunyian di wilayah Kota Sampit hingga Pelangsian.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso membeberkan kronologi insiden memilukan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Selasa (28/7/2026). Peristiwa bermula ketika RM tengah berada di kawasan Jalan Baamang Tengah I untuk menunggu seseorang yang akan menjual sabu kepadanya.

    Tak berselang lama, korban (RZ atau Rizki) mendatangi tersangka untuk menagih utang pembelian sabu. Pertemuan itu mendadak memanas dan berubah menjadi duel sengit. RM, yang sudah menyisipkan sebilah badik di dalam tas selempangnya, mendadak berang saat korban mencoba menyerang secara fisik.

    “Motifnya karena korban menagih utang pembelian narkotika jenis sabu kepada tersangka. Saat terjadi pertengkaran, korban sempat mencekik dan hendak memukul tersangka, sehingga tersangka mengambil badik yang dibawanya lalu menusuk korban,” terang AKP Sugiharso.

    Amukan badik RM melukai korban secara brutal dengan tiga luka tusuk di bagian dada kanan serta lengan kiri saat RZ berupaya menangkis serangan. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif, nyawa korban akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (25/7/2026).

    Usai menikam korban, RM langsung melarikan diri hingga akhirnya dibekuk tim gabungan Unit Resmob, Satintelkam Polres Kotim, dan Polsek Baamang di Desa Telaga. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sebilah badik beserta sarungnya, tas selempang, pakaian tersangka, serta sepasang sandal di TKP.

    Hasil tes urine turut mengonfirmasi RM positif mengonsumsi metamfetamin (sabu). Saat dalam pelarian, RM mengaku belum mengetahui bahwa korban akhirnya meninggal dunia. Atas perbuatannya, RM kini ditahan di Mako Polres Kotim dan dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

    Kasus RM (31) di Baamang Tengah I adalah bukti nyata betapa rantai pasok narkotika jenis sabu tidak hanya merusak mental penggunanya, tetapi secara langsung memicu aksi kekerasan sajam mematikan di ruang publik. Ketika RM yang dalam pengaruh metamfetamin membawa badik untuk bertransaksi haram, amarah penagihan utang oleh RZ menjadi sumbu ledak yang melenyapkan nyawa manusia hanya dalam hitungan menit.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan sosial yang sangat keras. Keberhasilan Polres Kotim menangkap RM dalam waktu lima hari patut diapresiasi tinggi, namun fokus penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kasus penganiayaan berat semata.

    Pemerintah Kabupaten Kotim bersama Polres Kotim wajib menjadikan kasus ini sebagai alarm darurat untuk memberantas bandar sabu lintas wilayah demi memutus rantai utang-piutang haram. Selain itu, penerapan Pasal 468/466 UU 1/2023 terhadap RM harus dikawal hingga vonis maksimal 10 tahun agar memberikan efek jera bagi siapa pun yang nekat membawa senjata tajam saat melakukan aktivitas kriminal di Kotim.(***)

  • Karhutla Mulai Ganggu Transportasi: Penerbangan ke Sampit Sempat Tertunda Dua Jam di Sekitar Runway 13

    Karhutla Mulai Ganggu Transportasi: Penerbangan ke Sampit Sempat Tertunda Dua Jam di Sekitar Runway 13

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi merambah ke sektor vital transportasi dan logistik daerah. Penerbangan komersial rute Jakarta menuju Bandara H. Asan Sampit sempat tertunda (delay) selama kurang lebih dua jam akibat amukan api di kawasan jalur pendekatan pendaratan (approach path) pesawat pada Selasa (28/7/2026).

    Insiden ini mempertegas bahwa ancaman karhutla tidak lagi sebatas persoalan kualitas udara dan kesehatan masyarakat, tetapi sudah membahayakan keselamatan serta mobilitas transportasi udara dan pasokan logistik daerah.

    Kebakaran Jalur Pendaratan Runway 13 dan Potensi Kelumpuhan Logistik Sungai Mentaya

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Raihansyah, mengonfirmasi bahwa penundaan penerbangan pesawat dari Jakarta tersebut bukan dipicu oleh pekatnya kabut asap yang membatasi jarak pandang (visibility), melainkan adanya ancaman langsung dari kobaran api di sekitar runway 13.

    “Kemarin penerbangan sempat tertunda sekitar dua jam karena ada kebakaran di runway 13. Itu merupakan lintasan pesawat untuk melakukan manuver landing, sehingga sebelum dinyatakan aman, pesawat dari Jakarta tidak berani diberangkatkan. Setelah dilakukan pemadaman bersama, barulah pesawat bisa mendarat,” jelas Raihansyah, Selasa (28/7/2026).

    Raihansyah menegaskan bahwa operasional Bandara H. Asan Sampit saat ini masih berjalan dan belum ada jadwal penerbangan yang dibatalkan secara total. Maskapai sebatas melakukan penyesuaian jam terbang mengikuti kondisi keamanan di lapangan. Namun, jika karhutla terus membesar, ancaman pembatalan penerbangan (cancellation) sangat mungkin terjadi.

    Selain jalur udara, Dishub Kotim juga mewaspadai ancaman kelumpuhan jalur pelayaran kapal di Sungai Mentaya yang menjadi urat nadi pasokan barang pokok. Keterlambatan kapal akibat kabut asap tebal berpotensi menghambat distribusi sembako, memicu kelangkaan bahan pokok, hingga mendongkrak laju inflasi daerah.

    Gangguan transportasi ini meletus seiring melesatnya grafik ancaman karhutla di bumi Habaring Hurung. Data kumulatif Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim per 27 Juli 2026 mencatat angka-angka yang kian mencemaskan;  Total Akumulasi Hotspot: Tembus 645 titik yang tersebar merata di 17 kecamatan. Kejadian & Penanganan: 123 kejadian karhutla yang telah ditangani petugas gabungan. Total Luas Terbakar: Dipetakan mencapai 285,54 hektare.

    Terbakarnya lahan di area runway 13 Bandara H. Asan Sampit yang menghentikan penerbangan Jakarta-Sampit selama dua jam adalah puncak kecerobohan yang sudah masuk dalam kategori ancaman terhadap keselamatan penerbangan nasional. Ketika api memotong lintasan manuver pendaratan pesawat, aksi pembakaran lahan di sekitar bandara bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan biasa, melainkan kejahatan pidana yang membahayakan nyawa publik.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan mitigasi yang sangat keras. Area buffer zone di sekeliling Bandara H. Asan Sampit seharusnya menjadi kawasan yang steril dari aktivitas pembakaran lahan apa pun.

    Pemerintah Kabupaten Kotim bersama Kepolisian harus mengambil tindakan represif yang terukur;  Penyegelan dan Pengusutan Pemilik Lahan Ring 1 Bandara: Satreskrim Polres Kotim dan Otban Wilayah VII wajib memasang police line dan menetapkan tersangka atas terbakarnya lahan di runway 13. Patroli Terpadu Sterilisasi Kawasan Bandara dan Sungai: Mendorong posko gabungan untuk memprioritaskan penyekatan api di sepanjang koridor penerbangan dan alur pelayaran Sungai Mentaya guna mencegah efek domino terhadap inflasi barang pokok di Kotim.

    Masyarakat dan iklim investasi Kotim tidak boleh dirugikan oleh aksi kebal hukum para pembakar lahan yang nekat merusak fasilitas publik vital di pertengahan tahun 2026 ini. (***)