Narasi kemajuan pernah dibangun lewat angka-angka dalam dokumen APBD dan kontrak multiyears. Mulanya, Kabupaten Kotawaringin Timur seolah sedang bersiap melompat jauh saat kontrak Rp31,766 miliar diteken untuk membangun Gedung Expo Sampit.
Sebuah proyek tahun jamak pengembangan fasilitas expo dengan pagu hingga Rp35 miliar.
Ambisi itu berlanjut pada aspal Sirkuit Road Race Sahati yang menyedot Rp22,965 miliar dari APBD 2018-2020, hingga pengembangan Pantai Ujung Pandaran yang menghabiskan biaya kontrak sekitar Rp37,6 miliar.
Namun, kenyataan di lapangan bercerita lain. Alih-alih menjadi pusat denyut ekonomi dan prestasi, proyek-proyek ini justru menjadi saksi bisu pemborosan yang menyesakkan.
Gedung Expo Sampit sempat bertahun-tahun berdiri sebagai kotak raksasa yang tak berjiwa.
Kebocoran di sana-sini membuatnya gagal fungsi, sebelum akhirnya kini, lewat tangan prajurit TNI, bangunan itu mulai dipaksa ”bernapas” kembali melalui perbaikan intensif.
Nasib serupa menimpa Sirkuit Sahati. Raungan mesin balap yang diimpikan berganti dengan kesunyian, sementara semak belukar perlahan menelan lintasan yang dibayar dengan keringat pajak rakyat.
Ibarat penyakit menular, pola yang sama merembet pesisir pantai. Fasilitas wisata Ujung Pandaran yang dipasarkan sebagai proyek megah Rp40 miliar, perlahan hancur digerus abrasi karena perencanaan yang tampaknya buta terhadap watak alam.
Pola ini tidak berdiri sendiri. Jejak dokumen pengadaan, lembar-lembar putusan pengadilan, hingga riuh rendah rapat anggaran membukakan satu tabir pahit.
Rangkaian proyek tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fisik kerap berjalan lebih cepat dibanding perencanaan pemanfaatan dan pengelolaan aset.
Dua pasar, Rakyat Mentaya dan Pasar eks Bioskop Mentaya, yang sempat rusak dan kosong melompong sebelum akhirnya dipaksa berfungsi lewat suntikan anggaran baru, menjadi bukti nyata dari sebuah manajemen yang compang-camping.
Beton-beton itu menunjukkan sebuah kebiasaan lama yang belum sembuh. Membangun tanpa rencana pemeliharaan yang matang, membiarkan pengawasan menyusul belakangan, atau bahkan tidak pernah datang sama sekali.
Akumulasi anggaran dari rentetan proyek itu menyentuh angka fantastis melampaui Rp120 miliar.
Menurut praktisi hukum di Kotim Agung Adisetiyono, nilai jumbo tersebut merepresentasikan ratusan miliar rupiah uang publik yang dikunci dalam beton dan aspal, namun sempat kehilangan napas fungsinya akibat perencanaan yang tidak selesai.
”Angka itu kini berdiri sebagai bukti fisik betapa mahalnya harga yang harus dibayar untuk sebuah manajemen aset yang serampangan sejak tahap awal,” katanya.
Etalase Rapuh Dihukum Palu Hakim
Gedung Expo Sampit berdiri tegak di jalur utama Jalan Tjilik Riwut, memamerkan kemegahan yang menipu.
Anggaran tahun jamak senilai Rp35 miliar mengalir ke sana, dengan kontrak fisik mencapai Rp31,766 miliar, namun hasilnya hanyalah sebuah etalase kosong.
Bangunan ini lebih mirip pajangan mati yang kesepian ketimbang pusat denyut ekonomi yang pernah digembar-gemborkan pemerintah.
Ruang-ruang luas yang seharusnya menjadi arena pertemuan bisnis justru sering kali tergenang air hujan.
Rembesan yang mengalir dari dinding miring serta kanopi yang bocor menjadi potret rutin betapa buruknya kualitas pekerjaan di sana.
Jejak kecerobohan ini akhirnya terbongkar melalui audit teknis dan pemeriksaan BPK, yang menyimpulkan adanya lubang kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
Pada masa pembangunannya, Zulhaidir sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim saat itu sekaligus pengguna anggaran berkali-kali menyebut kendala teknis sebagai biang masalah.
Keterlambatan pemasangan tiang pancang, pengiriman material yang tersendat, hingga pandemi Covid-19 dijadikan alasan molornya proyek yang menyerap Rp31,766 miliar APBD itu.
”Kendalanya sempat terhenti karena Covid-19, sehingga pekerja sempat berhenti dan lagi material sudah diadakan seratus persen, namun pengiriman dari pabriknya mengalami keterlambatan, sehingga memengaruhi penyelesaian pekerjaan,” kata Zulhaidir 7 Februari 2022 lalu.
Palu hakim pun akhirnya jatuh, menyeret pengguna anggaran (Zulhaidir), konsultan pengawas, hingga konsultan perencana ke dalam jeruji besi sebagai pertanggungjawaban atas proyek yang cacat sejak lahir.
Kanal Independen, melalui rangkaian empat laporan serial, telah membedah bagaimana skema perencanaan, tinjauan ulang desain (DED), hingga kontrak fisik saling berkelindan dalam satu lingkaran kerugian negara.
BACA JUGA: Editorial Membongkar Cara Korupsi Bekerja, Mengapa Kami Menulis Serial Gedung Expo Sampit
Gedung Expo kini menjadi pintu masuk paling benderang untuk melihat borok serupa pada proyek-proyek lain.
Proyek ini adalah pembuka tabir atas pola kegagalan yang juga menjalar ke Sirkuit Sahati, pesisir Ujung Pandaran, hingga dua pasar yang nasibnya berakhir tak kalah ironis.
Alih-alih menjadi kebanggaan daerah, jejak dokumen dan fakta persidangan justru mencatat proyek ini sebagai simbol betapa mahalnya harga sebuah ambisi yang tanpa dibarengi dengan integritas dan pengawasan yang ketat.
Aspal Sunyi di Sawit Raya, Mimpi Balap yang Terkubur
Jalan Sawit Raya mulanya dijanjikan sebagai kawah candradimuka bagi para penggila kecepatan di Sampit.
Proyek tahun jamak Sirkuit Road Race Sahati ini menguras pundi-pundi APBD hingga Rp22,965 miliar sepanjang 2018-2020.
Miliaran rupiah dikunci dalam serangkaian kontrak yang dibungkus jargon pembinaan atlet dan pencarian bibit prestasi.
Namun, alih-alih mendengar raungan mesin dan derit ban, yang tersisa hari ini hanyalah kesunyian yang mencekam.
Lintasan yang dibayar mahal dengan keringat rakyat itu perlahan menghilang di balik kepungan rumput liar.
Pagar pembatas yang mestinya menjadi jaminan keamanan kini mulai berkarat, sementara tribun penonton yang dulu digadang-gadang bakal penuh sorak-sorai, kini lapuk diguyur hujan tanpa pernah sekalipun benar-benar menjalankan fungsinya.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan KONI Kotim berdalih, persoalan Sirkuit Sahati bukan sekadar minim kegiatan, melainkan juga karena “masalah hukum” yang belum tuntas.
Ketua KONI Kotim Ahyar Umar pada 2022 menyebut, penggunaan Sirkuit Sahati masih dibahas dan belum dapat dipastikan digunakan atau tidak, sembari menyiapkan rencana cadangan menggelar balap di taman kota jika sirkuit tak bisa dipakai.
Narasi resmi pemerintah sempat menggambarkan Sahati sebagai pusat otomotif Kalimantan Tengah.
Faktanya, kalender acara di sana nyaris tak pernah bernapas. Fasilitas pendukung dibiarkan minim, skema pengelolaan tidak pernah jelas, dan anggaran pemeliharaan seolah luput dari daftar prioritas.
Proyek ini pun lebih sering muncul dalam nota keberatan di rapat dewan ketimbang di berita olahraga. Isu dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut juga pernah mencuat dalam pembahasan publik.
Agung mengatakan, Sirkuit Sahati kembali mempertontonkan penyakit kronis yang sama dengan Gedung Expo.
Menurutnya, pemerintah daerah begitu percaya diri mengunci puluhan miliar rupiah untuk membangun infrastruktur yang tampak gagah jika dilihat dari udara, namun mendadak gagap saat ditanya siapa yang akan merawat dan bagaimana memastikan aspal itu tidak sekadar menjadi garis-garis memudar yang ditelan waktu.
Ujung Pandaran, Melarung Miliaran Rupiah ke Mulut Ombak
Podium rapat anggaran pernah riuh saat pengembangan Pantai Ujung Pandaran diperkenalkan sebagai ikon baru pariwisata Kotim.
Kontrak fisik senilai Rp37,6 miliar diteken—sebuah proyek yang kerap diringkas di ruang publik sebagai investasi Rp40 miliar—untuk mendirikan dermaga, panggung seni, gazebo, hingga fasilitas penunjang lainnya.
Sorak-puji sempat terdengar di awal peresmian. Bangunan panggung yang menjorok ke tepi pantai dan deretan gazebo baru seolah menjanjikan era baru bagi ekonomi pesisir.
Namun, alam punya hukumnya sendiri. Tanpa mitigasi yang matang, abrasi perlahan namun pasti mulai menggigit garis pantai.
Satu demi satu fasilitas itu tumbang. Musala rusak, jalan akses terputus, dan pengelolaan kawasan pun tersendat di tengah kehancuran fisik.
Saat kerusakan fisik belum sepenuhnya teratasi, sebagian anggota DPRD Kotim pada 2023 justru mendorong agar Ujung Pandaran terus dikembangkan.
Pantai itu disebut sebagai ”aset berharga” yang harus lebih giat dipromosikan dan dikembangkan bersama swasta untuk mendatangkan PAD, tanpa banyak menyinggung miliaran rupiah pembangunan yang sudah lebih dulu dikikis abrasi.
Agung menilai, persoalan proyek yang tidak memberi manfaat perlu dilihat dari aspek pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, pembangunan yang menggunakan anggaran publik seharusnya didasarkan pada perencanaan yang matang serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
”Setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara hukum. Jika sebuah proyek dibangun dengan dana besar tetapi tidak dapat dimanfaatkan karena perencanaan yang buruk atau kelalaian, maka hal tersebut patut dievaluasi secara serius,” tegasnya.
Alih-alih menjadi mesin uang bagi daerah, fasilitas mewah di Ujung Pandaran justru berakhir menjadi beban.
Seolah-olah, tumpukan beton dan papan nama sudah dianggap cukup untuk mengubah pantai yang rawan abrasi menjadi magnet wisata abadi.
Menurut Agung, biaya pembangunan yang selangit tidak dibarengi strategi tata ruang dan manajemen bencana yang serius.
Kasus Ujung Pandaran, lanjutnya, mengungkap sisi kelam lainnya dari nafsu membangun. Proyek fisik dipaksakan berdiri di atas tanah yang terus bergerak.
Agung melanjutkan, di tengah ancaman kenaikan permukaan laut, jutaan rupiah uang rakyat hanyut sedikit demi sedikit bersama pasir yang tersapu ombak.
Tragisnya, ujarnya, pemerintah seolah lebih sibuk merancang seremoni peresmian gedung baru daripada memastikan setiap rupiah yang ditanam tidak berakhir sia-sia ditelan laut.
Ironi Dua Pasar, Membayar Mahal untuk Sebuah Kelalaian
Dana APBN sekitar Rp5,6 miliar mulanya mengalir pada 2017 untuk melahirkan Pasar Rakyat Mentaya di Jalan Ahmad Yani, Sampit.
Rencananya mentereng, sebuah pusat perdagangan daging modern di lokasi emas jantung kota. Namun, kenyataan justru menyuguhkan pemandangan yang kontras.
Bangunan bertingkat itu hanya berdiri sebagai kerangka mati selama bertahun-tahun, menjadi sasaran kritik tajam di meja dewan sebagai proyek mubazir yang gagal menyentuh nasib pedagang kecil.
Alih-alih menjadi pusat transaksi harian, gedung tersebut perlahan berubah menjadi simbol kegagalan perencanaan.
Tekanan publik yang tak lagi bisa dibendung akhirnya memaksa pemerintah memutar kemudi. Gedung itu “disulap” menjadi Swalayan UMKM di bawah kendali Dekranasda.
Puluhan merek lokal kini dipaksa mengisi kios-kios yang sempat lama menganggur dan berdebu.
Namun, kehidupan baru ini tidaklah gratis. Anggaran tambahan kembali diperas untuk merombak ruang, memperbaiki fasilitas, hingga menyokong biaya operasional.
Rakyat harus membayar lagi untuk menghidupkan apa yang semestinya berfungsi sejak hari pertama.
Kisah yang lebih mahal tersaji di Jalan S Parman. Pasar eks Bioskop Mentaya menelan APBD Kotim senilai Rp29 miliar, sebuah angka fantastis hanya untuk dibiarkan lapuk dimakan waktu sebelum benar-benar ditempati.
Sebelum pedagang resmi menginjakkan kaki, bangunan ini sudah lebih dulu “sakit”. Plafon jebol, instalasi listrik bermasalah, dan atap yang mulai menganga.
Saat pintu pasar akhirnya dibuka untuk publik, pemerintah terpaksa merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah hanya untuk sekadar menambal kerusakan akibat pembiaran menahun.
Kesibukan memang mulai terasa di kedua pasar tersebut hari ini. Namun, di balik keriuhan itu, tersimpan fakta pahit bahwa uang publik telah terkuras dua kali.
Pertama untuk mendirikan beton yang kemudian terbengkalai, kedua untuk biaya tambal sulam agar aset tersebut layak digunakan.
Agung mengatakan, dua pasar itu melengkapi kepingan teka-teki pemborosan yang sama di Kotim. Pemerintah gemar membangun fisik tanpa konsep pemanfaatan yang matang.
Hasilnya, beban biaya terus ditagihkan ke APBN dan APBD, sementara rakyat dipaksa melunasi tagihan atas tata kelola yang terlihat serampangan.
Penyakit Kronis di Balik Megahnya Proyek Fisik
Rentetan kegagalan proyek megah di Kotim menyingkap tabir yang lebih gelap. Semua itu seolah mustahil disebut sebagai deretan kecelakaan teknis yang terjadi secara kebetulan.
Ada pola yang terus berulang seperti sebuah siklus kegagalan yang sengaja dibiarkan tumbuh.
Agung mengatakan, dokumen perencanaan dan laporan pemeriksaan menunjukkan satu garis merah, studi kelayakan yang kerap berakhir sebagai syarat administratif, serta kontrak pembangunan yang berjalan tanpa dibarengi konsep pengelolaan jangka panjang.
Data juga mencatat bahwa fungsi pengawasan sering kali baru berjalan efektif setelah bangunan mengalami kerusakan fisik yang nyata atau saat proses hukum mulai bergulir di meja hijau.
Menurut Agung, rangkaian temuan itu bukan lagi sekadar bicara tentang kerusakan beton atau aspal yang memudar. Fakta-fakta yang terhimpun mengarahkan sorotan pada satu titik krusial, yakni bagaimana sistem pengelolaan anggaran dan aset daerah di Kotim dioperasikan.
”Dalam pusaran tumpukan aset yang belum berfungsi maksimal, publik dihadapkan pada kenyataan tentang bagaimana setiap rupiah anggaran daerah dipertanggungjawabkan melalui hasil fisik yang benar-benar bisa dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Jerat Hukum di Balik Angka yang Menguap
Dari kacamata Agung yang juga pengamat kebijakan publik, menangkap sinyal yang lebih dalam di balik deretan proyek bermasalah ini.
Fenomena tersebut dipandang bukan sebagai kekhilafan satu atau dua rezim anggaran, melainkan gejala kronis dalam cara pemerintah daerah memaknai pembangunan.
Syahwat membangun fisik sering kali dikejar dengan ambisi yang meluap, sementara kajian mendalam mengenai kebutuhan riil masyarakat dan asas manfaat justru tersisih ke barisan paling belakang.
Menurutnya, lensa birokrasi di Kotawaringin Timur tampak terlalu sering menyederhanakan istilah ”proyek strategis” hanya sebatas nilai kontrak yang fantastis dan skala bangunan yang megah.
Ukuran keberhasilan tidak lagi diletakkan pada dampak sosial-ekonomi yang terukur bagi warga.
Studi kelayakan serta dokumen perencanaan, yang semestinya berfungsi sebagai rem rasional, beralih fungsi menjadi sekadar kelengkapan administratif untuk melegitimasi penguncian anggaran dalam jumlah besar tanpa skenario pengelolaan yang matang.
Logika inilah yang menjelaskan mengapa Gedung Expo bisa berdiri tanpa desain fungsional, Sirkuit Sahati dimodali tanpa kepastian kalender kegiatan, fasilitas wisata dipaksakan di garis pantai yang ringkih, hingga pasar-pasar yang didirikan tanpa rencana hunian yang jelas.
Keberhasilan pembangunan seolah hanya diukur melalui seberapa banyak beton yang tertanam, bukan dari seberapa jauh fasilitas tersebut menyentuh urat nadi kebutuhan warga yang paling sederhana.
Agung menekankan, setiap rupiah anggaran publik yang mengalir membawa konsekuensi pertanggungjawaban yang berat.
Baginya, pembangunan yang berakhir pada gedung bocor, sirkuit terbengkalai, atau fasilitas wisata yang hancur sebelum masanya bukan lagi sebatas masalah teknis.
Situasi itu menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi adanya indikasi kelalaian serius, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Perspektif hukum memandang proyek-proyek bernilai jumbo yang gagal mencapai tujuan awal sebagai objek evaluasi yang krusial.
Kegagalan tersebut perlu dibedah, apakah murni karena salah hitung teknis atau sudah memasuki ranah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Rentetan ketukan palu hakim dalam kasus Gedung Expo Sampit menjadi bukti nyata bahwa audit yang menemukan kerugian negara dan hubungan sebab-akibat dengan tindakan para pihak dapat mengubah dokumen anggaran menjadi alat bukti tindak pidana korupsi.
Tanggung jawab ini, menurut Agung, tidak berhenti di meja eksekutif sebagai pelaksana. DPRD yang memiliki kewenangan membahas dan menyetujui proyek tahun jamak (multiyears) melalui APBD turut memikul beban politik dan moral.
”Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan. Artinya, ketika sebuah proyek disetujui dalam pembahasan anggaran, maka lembaga legislatif juga memiliki tanggung jawab politik dan pengawasan terhadap pelaksanaan serta manfaat proyek tersebut,” katanya.
Karena itu, dia menilai evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang tidak berjalan optimal perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
”Pembangunan tidak boleh hanya mengejar realisasi proyek fisik. Yang paling penting adalah memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Fungsi pengawasan merupakan mandat yang melekat pada lembaga legislatif. Saat sebuah proyek disepakati dengan pagu raksasa namun berakhir menjadi aset mangkrak atau memerlukan dana tambahan untuk perbaikan, publik memiliki hak penuh untuk mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol dijalankan sejak tahap perencanaan.
Menurut Agung, vonis terkait Expo Sampit, mangkraknya Sirkuit Sahati, hingga kritik berulang atas pengelolaan Ujung Pandaran dan pasar-pasar yang terlantar, menjadi peringatan keras agar pembangunan gagal fungsi tak terus berulang. (ign)