Kategori: Fokus Isu

  • Bantah Hilang: PT SKD Sebut Pemanen Sawit Diduga Mencuri Diserahkan ke Polda Kalteng

    Bantah Hilang: PT SKD Sebut Pemanen Sawit Diduga Mencuri Diserahkan ke Polda Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Sapta Karya Damai (SKD) membantah kabar hilangnya Muhammad Al Faruq, pemanen yang diamankan sekuriti perusahaan di lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kamis, 23 Juli 2026.

    Kepala Humas PT SKD, Budi Handoko, menyatakan bahwa Faruq telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    ”Yang terjadi kemarin itu murni kasus pencurian buah kelapa sawit di lahan PT Sapta Karya Damai, tepatnya di dalam areal izin HGU PT SKD,” kata Budi, Jumat (24/7/2026).

    Menurut Budi, benjol di pelipis Faruq yang sebelumnya dilaporkan sebagai bekas pemukulan terjadi akibat insiden tidak sengaja saat sekuriti mengejar sejumlah orang yang melarikan diri dari lokasi.

    ”Pas diamankan itu mereka lari. Terjadi kejar-kejaran. Ada sedikit insiden, tidak sengaja kena sikut di kepala, makanya agak benjol sedikit,” ujarnya, sembari menegaskan tidak ada pemukulan yang disengaja.

    Budi juga menyebut Faruq bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui perbuatannya, termasuk pihak yang disebutnya menyuruh Faruq memanen di lokasi tersebut.

    Keterangan itu disampaikan Budi berdasarkan informasi yang ia terima, bukan sebagai saksi langsung proses pemeriksaan, dan klaim tersebut belum bisa dikonfirmasi dengan dokumen resmi seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Klaim lain yang disampaikan PT SKD adalah mengenai mobil pikap yang sempat diambil kembali oleh Ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu, Erlis, bersama sejumlah warga.

    Budi menyebut tindakan itu sebagai pengambilan paksa barang bukti sebelum sempat dibawa ke kepolisian, dan mengklaim perusahaan memiliki rekaman CCTV pada momen pengambilan kembali mobil pikap itu, yang sudah diserahkan sebagai alat bukti kepada penyidik.

    Sebaliknya, perusahaan mengaku tidak memiliki rekaman video pada saat dugaan pencurian TBS berlangsung.

    Klaim soal pengambilan paksa itu berbeda dengan keterangan Erlis sebelumnya, yang menyebut pengambilan pikap dilakukan atas arahan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Salin Kupang, setelah sekuriti tidak juga mengakui menahan Faruq.

    Inti pertentangan antara kedua pihak berada pada status lahan tempat Faruq memanen.

    PT SKD menyebut lokasi itu berada di dalam areal HGU perusahaan, sementara Erlis menegaskan lahan tersebut adalah wilayah kelola Kelompok Tani Kambas Bersatu yang sudah disengketakan selama 15 tahun dan belum pernah tuntas.

    Catatan konflik lahan yang didokumentasikan WALHI Kalimantan Tengah dan dipublikasikan di platform pemantau konflik agraria TanahKita mencatat riwayat ganti rugi antara perusahaan dan warga.

    Menurut catatan tersebut, PT SKD sempat menyepakati ganti rugi seluas 300 hektare kepada Kelompok Tani Kambas Bersatu pada 2011, setelah kelompok tani itu mengirim somasi dan memasang pagar di sekitar lahan yang digarap perusahaan.

    Pembayaran tahap pertama untuk 150 hektare rampung pada April 2012, namun sisa 150 hektare belum dibayarkan ketika kelompok tani menagihnya kembali pada 2017.

    Pembayaran ganti rugi pada periode tersebut menunjukkan bahwa PT SKD pernah melakukan transaksi penyelesaian lahan dengan Kelompok Tani Kambas Bersatu di kawasan sengketa yang sama, kawasan yang kini disebut perusahaan sebagai bagian dari HGU mereka.

    Catatan yang sama juga menyebut penelusuran kelompok tani ke Kejaksaan Negeri Sampit pada Juli 2018 menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Kehutanan oleh PT SKD.

    Berdasarkan temuan itu, kelompok tani mengajukan permohonan pengecekan lapangan atas area yang diduga berada di luar izin HGU perusahaan.

    Hasil pengecekan tersebut, menurut catatan yang sama, menyebutkan lahan yang digarap PT SKD berada di luar izin lokasi awal perusahaan, meski masih di dalam izin pelepasan kawasan hutan dan HGU yang dimiliki PT SKD.

    Catatan itu tidak merinci secara spesifik institusi mana yang melakukan pengecekan lapangan tersebut.

    Selain itu, catatan yang sama turut mencantumkan riwayat panggilan kepolisian terhadap kelompok tani dalam upaya mereka mengambil kembali lahan tersebut.

    Pada 2019, Polres Kotawaringin Timur melayangkan tiga kali surat panggilan dengan isi sama kepada Erlis untuk diperiksa sebagai saksi atas kejadian yang menurutnya tidak pernah ia alami.

    Upaya mediasi melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur maupun forum fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga tercatat tidak mencapai kesepakatan, termasuk saat PT SKD absen dalam tiga kali upaya fasilitasi oleh DAD.

    Soal kronologi waktu, Damang Yustinus sebelumnya menyebut Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah menyatakan tidak ada penahanan atas nama Faruq saat ia menghubungi kedua institusi tersebut. Sementara versi PT SKD menyebut serah terima ke Polda baru rampung sore hingga malam hari. (ign)

  • Konstruksi Modus Land Cruiser Setda Kotim: Saat Pola Serupa Berujung Tersangka di Tangan Jaksa

    Konstruksi Modus Land Cruiser Setda Kotim: Saat Pola Serupa Berujung Tersangka di Tangan Jaksa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesamaan alamat IP di portal E-Katalog bukanlah catatan teknis yang bebas dari risiko pidana.

    Jejak digital antara penyedia barang dan pengguna anggaran, pola yang kini menyorot pengadaan Land Cruiser Setda Kotim, terbukti memiliki konsekuensi hukum yang serius.

    Saat kejanggalan semacam ini kerap dikerdilkan sebagai urusan administrasi tata usaha, penyidik antirasuah di tempat lain justru tengah menelusuri rekam jejak serupa dalam pengembangan perkara di wilayah lain.

    Disandingkan dengan langkah ketuk palu Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi yang menetapkan tersangka pada kasus vendor tanpa kualifikasi teknis di daerah lain, anggapan bahwa transaksi miliaran rupiah di Kotim terlalu administratif untuk disentuh hukum pidana perlahan mulai runtuh.

    Rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 9 Juli 2026, telah menyodorkan sederet temuan autentik kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim).

    Dalam paparan tersebut, lembaga antirasuah menyoroti transaksi pembelian mobil dinas Toyota Land Cruiser senilai Rp3,2 miliar dari penyedia yang bukan merupakan dealer resmi.

    Auditor KPK turut membeberkan bukti teknis berupa kesamaan alamat protokol internet (IP address) antara pihak penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta praktik pengadaan yang secara berulang dimenangkan oleh vendor yang sama yang diduga kuat terafiliasi dengan oknum aparatur daerah.

    Seluruh catatan kritis itu disampaikan di dalam forum resmi berlabel koordinasi pencegahan, bukan dalam ruang pemeriksaan penindakan.

    Berhentinya deretan temuan kejanggalan tersebut di meja pencegahan merupakan mekanisme standar dalam struktur kelembagaan KPK, bukan penanda adanya pembiaran hukum.

    Baca Juga: Membaca Peringatan ”Cek Kosong” KPK: Jejak Rp12 Miliar Hibah Tak Bernama dan Anomali Anggaran Kotim

    Meski demikian, kewajaran prosedur administratif itu sama sekali tidak menghapus satu fakta keras: vendor tanpa kualifikasi yang melakukan markup harga, dua unsur utama yang ditemukan di Kotim, telah berulang kali mengantarkan pelakunya mengenakan rompi tahanan kejaksaan dalam setahun terakhir.

    Sementara unsur ketiga, yakni persekongkolan digital lewat sistem pengadaan elektronik, sedang aktif diusut penyidik antirasuah dalam berkas perkara lain yang sedang berjalan.

    Batas Ruang Rapat dan Pintu Masuk Penyidikan

    Secara kelembagaan, sistem kerja KPK terbagi ke dalam dua jalur yang memiliki kewenangan berbeda.

    Kedeputian Pencegahan dan Monitoring bertugas menjalankan Koordinasi dan Supervisi (Korsup), sebuah fungsi pengawasan yang menyasar tiga titik paling rawan kebocoran anggaran di daerah: perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.

    Jalur kedua adalah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Kedeputian inilah yang memegang instrumen pro-justitia untuk melakukan penyelidikan rahasia, penyidikan, hingga penuntutan perkara ke pengadilan.

    Rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Kotim berada sepenuhnya di dalam jalur pencegahan. Produk hukum dari forum semacam ini hanyalah rekomendasi perbaikan tata kelola birokrasi, bukan surat perintah penyidikan.

    Catatan temuan di ranah Korsup tidak akan berpindah secara otomatis ke meja pidana. Sebuah kejanggalan anggaran baru bisa menembus jalur penindakan melalui proses telaah yang terpisah.

    Berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, sebuah status penyelidikan baru dapat dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penegak hukum mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

    Struktur kelembagaan yang berjenjang ini menjelaskan alasan mengapa paparan audit yang begitu tajam di ruang rapat tidak langsung berujung pada tindakan penjemputan atau penahanan.

    Ketiadaan penindakan hukum hari ini bukanlah jaminan impunitas ataupun bukti pembiaran atas dugaan penyimpangan.

    Senyap di Ruang Publik, Bergerak di Balik Layar

    Proses penyelidikan tindak pidana korupsi selalu berjalan di dalam ruang kedap suara. KPK memiliki standar operasional untuk tidak mengumumkan ke publik mengenai sebuah perkara yang sedang diselisik sampai status hukumnya resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

    Langkah hukum ini lazimnya baru terbuka di mata publik ketika seseorang diumumkan sebagai tersangka.

    Konsekuensinya, ketiadaan pemberitaan di media massa bukan berarti aparat penegak hukum sedang berdiam diri.

    Preseden nyata yang menggambarkan pola kerja senyap ini terekam dalam penanganan skandal ekspor bijih nikel di Kepulauan Raja Ampat.

    Pada tahun 2023, Satuan Tugas Wilayah V Korsup KPK mengungkap temuan kebocoran 5,3 juta ton nikel Indonesia yang terus mengalir ke China sepanjang periode 2020 hingga 2023.

    Surat rekomendasi pencegahan yang disiapkan KPK untuk sejumlah kementerian sempat tertahan dan tidak kunjung dikirimkan secara formal.

    Alasannya, pada saat yang sama, Kedeputian Penindakan diam-diam telah memutuskan untuk membuka penyelidikan tertutup atas dugaan pidana korupsi di balik temuan angka tersebut.

    Deputi Pencegahan KPK saat itu, Pahala Nainggolan, menyatakan kepada Bisnis.com pada Juni 2025 mengenai status temuan tersebut.

    ”Ada proses lanjutan dan sedang ditindaklanjuti,” katanya.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto, pada 13 Juni 2025, turut memberikan penegasan bahwa setiap kajian di area pencegahan harus melewati telaah mendalam guna memastikan ada atau tidaknya indikasi kerugian negara.

    Baca Juga: Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas

    ”Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi, tentu itu masih menjadi sebuah telaah dan nanti ada proses yang harus dilewati,” kata Setyo.

    Preseden Raja Ampat memperlihatkan dua realitas yang berjalan beriringan: publik di luar belum melihat adanya tindakan kepolisian atau kejaksaan, sementara penyidik di jalur penindakan sudah bergerak mengumpulkan alat bukti di balik layar.

    Bagi kasus Land Cruiser Setda Kotim, peluang bahwa arsip transaksi miliaran rupiah tersebut sudah, sedang, atau kelak akan masuk ke meja telaah penindakan tetap terbuka lebar dan tidak bisa ditebak hanya dari tampilan luar birokrasi.

    Grafik Penindakan dan Catatan Panjang Pengawasan

    Kehati-hatian prosedur di lembaga antirasuah tidak lantas menghapus alasan publik untuk khawatir.

    Data statistik penegakan hukum nasional memberi latar belakang yang cukup kritis mengenai performa pemberantasan korupsi di tanah air.

    Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam laporan pemantauan yang dipublikasikan pada 30 September 2025, merekam kinerja penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2024 berada pada titik terendah dalam lima tahun terakhir.

    Gabungan aparat penegak hukum, yang terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, tercatat hanya menangani 364 kasus dengan total 888 tersangka.

    Angka ini merosot tajam hingga 54 persen dibandingkan performa tahun 2023 yang berhasil membongkar 791 kasus dengan 1.695 tersangka.

    Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menyebut penurunan grafik tersebut sangat dipengaruhi oleh minimnya transparansi laporan kinerja aparat penegak hukum.

    Beberapa satuan kerja di kejaksaan dan kepolisian bahkan minim memberikan informasi publik, sehingga patut diduga tidak menangani perkara korupsi sama sekali sepanjang tahun 2024.

    Perubahan arsitektur kelembagaan turut memberi bobot lebih besar pada jalur pencegahan.

    Revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 menempatkan fungsi pencegahan pada urutan pertama tugas pokok lembaga.

    Komposisi ini berbanding terbalik dengan Undang-Undang KPK versi sebelumnya, yang mengunci tugas pemberantasan atau penindakan di urutan teratas dan menaruh fungsi pencegahan di urutan keempat.

    Kritik tajam atas kecenderungan lembaga yang terlalu berat ke arah pencegahan bukanlah fenomena baru.

    Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 2 Agustus 2018, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pernah menyoroti fungsi koordinasi dan supervisi KPK di sektor sumber daya alam.

    ”Masih sebatas pada upaya pencegahan dan pengawasan baik kepada K/L maupun pemerintah daerah, belum masuk pada upaya penindakan hukum yang sesungguhnya bisa dilakukan,” demikian disebut WALHI menilai langkah KPK.

    Organisasi lingkungan hidup tersebut turut mencatat sejumlah berkas laporan masyarakat di Sumatra Selatan, Maluku Utara, Riau, hingga Sulawesi Tengah, yang belum menunjukkan progres penindakan hingga siaran pers itu dikeluarkan.

    Kritik yang sejalan ternyata tetap bertahan hampir delapan tahun kemudian. Ketakutan publik bahwa sebuah temuan pelanggaran yang sudah terang-benderang hanya akan mengendap sebagai catatan pencegahan memiliki sejarah panjang, dan bukan sekadar asumsi tanpa dasar.

    Tiga Jejak Tersangka pada Pola Serupa

    Berhentinya sebuah dokumen kejanggalan di meja pencegahan bukanlah keniscayaan hukum, melainkan pilihan penegakan hukum.

    Berbagai parameter penyimpangan yang ditemukan dalam pengadaan Land Cruiser Kotim telah berulang kali terbukti mampu menyeret para pejabat ke sel tahanan di daerah lain.

    Bahkan, pada satu perkara yang penyidikannya masih berjalan, pola komunikasi digital yang sama tengah dibedah secara mendalam oleh penyidik.

    Preseden pertama terpampang nyata dari skandal yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

    KPK menangkap sang bupati dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026, dan langsung menetapkannya sebagai tersangka bersama ajudan pribadinya atas dugaan pemerasan terhadap pejabat perangkat daerah.

    Keduanya dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Perkara pokok yang memicu OTT tersebut memang pemerasan jabatan, bukan korupsi pengadaan barang. Namun dalam pengembangan penyidikan, tim KPK menemukan lapisan fakta lain yang sangat relevan dengan pola anomali di Kotim.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada 22 Mei 2026, membeberkan bahwa penggunaan sistem pengadaan digital tidak serta-merta mengunci celah persekongkolan tender.

    ”Dengan e-Katalog yang sekarang ini, khususnya yang terjadi di Tulungagung, para pihak ini masih bisa melakukan persekongkolan, baik dari pihak swasta maupun pihak penyelenggara negara sebagai user pengadaan barang dan jasa tersebut,” kata Budi.

    Dia lantas merinci modus operandi yang ditemukan penyidik.

    ”Dalam perkara ini, terungkap ada komunikasi-komunikasi di luar sistem untuk mengeklik perusahaan-perusahaan tertentu yang kemudian nanti akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

    Dugaan pengondisian proyek lewat sistem E-Katalog ini, sesuai penjelasan resmi KPK, masih berstatus didalami dan belum dijatuhkan sebagai pasal sangkaan formal terpisah.

    Meski demikian, konfirmasi juru bicara KPK ini membuktikan bahwa indikasi persekongkolan antara vendor dan Pejabat Pembuat Komitmen di dalam sistem e-purchasing, kategori kecurangan yang sebangun dengan temuan kesamaan alamat IP jaringan di Kotim, merupakan pola kejahatan yang secara aktif dilacak dan diusut oleh penyidik antirasuah.

    Preseden kedua memperlihatkan anatomi yang jauh lebih dekat dengan kasus di Sampit.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, pada 3 Juni 2026, resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka dalam skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

    Salah satu mata anggaran pengadaan yang dibongkar jaksa adalah pembelian 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang diberikan kepada vendor PT Yasa Artha Trimanunggal.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan perusahaan tersebut lolos secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat kualifikasi.

    ”Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Syarief.

    Tim penyidik Gedung Bundar turut menemukan bahwa proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah direkayasa sejak awal.

    ”Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

    Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, kemudian terseret sebagai tersangka kelima pada 12 Juni 2026.

    Lolosnya penyedia barang yang tidak memenuhi syarat teknis namun tetap dibayar penuh oleh kas negara merupakan struktur persoalan yang sangat sebangun dengan anomali legalitas dan izin usaha PT Pesona Betang Kreasi dalam pengadaan mobil dinas Setda Kotim.

    Preseden ketiga menjadi bukti ketuk palu bahwa penindakan atas modus markup pengadaan barang tidak harus menunggu kedatangan tim dari Jakarta, serta tidak berhenti pada penahanan pihak swasta semata.

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pada 26 November 2025, menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan harga pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

    Kedua tersangka tersebut adalah direktur utama perusahaan distributor dan direktur utama perusahaan penyedia barang.

    Ketua Tim Penyidikan Kejati Sumut, Khairur Rahman, membeberkan bahwa temuan selisih harga pasar menjadi jalan masuk penyidikan.

    ”Dalam penyidikan ditemukan selisih harga yang signifikan, sehingga diduga terjadi rekayasa harga secara tidak sah untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain antara tersangka BPS dengan BGA,” kata Khairur.

    Delapan hari berselang, tepatnya pada 4 Desember 2025, jaksa penyidik memperluas jeratan hukum dengan menetapkan satu tersangka dari unsur birokrasi pemerintah, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode 2024 berinisial IK.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sumut, Khairur Rahman, menegaskan penahanan sang kepala dinas didasari oleh penemuan bukti permulaan yang cukup.

    Praktik markup pada pengadaan barang daerah, yang sering kali coba dikerdilkan sebagai persoalan administratif biasa, di Sumatera Utara justru diproses secara tegas sebagai tindak pidana korupsi yang menyeret penyedia barang sekaligus pejabat pengguna anggarannya ke balik jeruji besi.

    Ketiga preseden nyata ini meruntuhkan alibi bahwa temuan audit di lingkungan Setda Kotim terlalu administratif untuk disentuh hukum pidana.

    Indikasi persekongkolan digital di portal E-Katalog sedang aktif didalami KPK dalam berkas penyidikan Tulungagung.

    Vendor tanpa kualifikasi yang melakukan penggelembungan harga telah dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Agung.

    Praktik markup belanja barang daerah telah diusut oleh Kejaksaan Tinggi hingga ke penetapan tersangka.

    Seluruh anatomi kejanggalan yang terekam di Kotim berdiri di atas rel rute hukum yang terbukti mampu membawa pelakunya sampai ke ruang tersangka.

    Jalan Terbuka bagi Jaksa

    Kewenangan mengusut kerugian keuangan negara tidak pernah dimonopoli oleh satu lembaga tunggal.

    Berdasarkan Hukum Acara Pidana dan undang-undang yang berlaku, jajaran Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia memegang kewenangan yang sama dan setara untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

    Dua dari tiga preseden besar di atas, yakni skandal motor listrik di Badan Gizi Nasional dan korupsi smartboard di Tebing Tinggi, berhasil dibongkar oleh kejaksaan, bukan oleh KPK.

    Kalaupun dokumen temuan Land Cruiser Kotim pada akhirnya berhenti mengendap di jalur pencegahan KPK, kondisi itu sama sekali tidak menutup pintu bagi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), maupun jajaran kepolisian untuk membuka pengusutan secara mandiri.

    Langkah pro-justitia itu sangat terbuka untuk dilakukan, terlebih karena seluruh data akta perseroan, riwayat portal LPSE, dan harga pasar kendaraan bersumber dari arsip terbuka yang sah dan dapat diakses oleh publik.

    Kewenangan yang dimiliki KPK memang memiliki batasan subjek hukum yang khusus. Undang-Undang KPK menggariskan wewenang lembaga antirasuah untuk menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak lain yang terkait.

    Ketentuan ini membuat setiap dugaan korupsi yang menyentuh level kepala daerah beserta pejabat terasnya berada tepat di dalam radar kewenangan mereka.

    Namun, kewenangan kelembagaan tersebut bersifat hak subsider untuk diambil alih, bukan kewajiban tunggal yang mematikan fungsi pengusutan dari aparat penegak hukum lainnya di daerah.

    Celah E-Katalog dan Bahaya Replikasi Modus

    Anomali pengadaan yang terekam di lingkungan Pemkab Kotim bukanlah sebuah kebetulan yang sulit untuk diulang.

    Data statistik KPK yang dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 13 Juni 2024 menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menyumbang kasus korupsi terbesar kedua setelah penyuapan dan gratifikasi sepanjang periode 2004 hingga 2023, dengan total 339 perkara hukum.

    Sektor ini juga dimasukkan oleh KPK ke dalam delapan area fokus pencegahan nasional.

    Alexander secara terbuka mengingatkan bahwa kehadiran sistem digital tidak otomatis menutup celah manipulasi anggaran.

    ”Dulu ada e-Procurement. Jadi semua dokumen harus di-upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang,” kata Alexander.

    Pola penunjukan vendor bermodal kecil berizin kilat, tanpa didukung dokumen penunjukan resmi dari prinsipal atau tanpa memenuhi syarat kualifikasi teknis, yang kemudian melenggang menang tanpa pesaing melalui jalur tanpa tender, adalah rumus kejahatan anggaran yang bisa direplikasi dengan mudah di kabupaten mana pun apabila pola tersebut dibiarkan berjalan tanpa konsekuensi hukum.

    Grafik penindakan korupsi nasional yang terperosok ke titik terendah dalam lima tahun terakhir justru memperlebar zona nyaman bagi modus-modus manipulasi semacam itu untuk terus bertahan tanpa terdeteksi oleh radar pengawasan.

    Pilihan Akhir di Tangan Penegak Hukum

    Berhentinya temuan kejanggalan Land Cruiser Kotim di forum koordinasi pencegahan merupakan kewajaran struktur kelembagaan.

    Produk akhir dari rapat koordinasi memang berbentuk rekomendasi perbaikan, sementara penyelidikan pidana bekerja di ruang gelap, dan ketiadaan konferensi pers bukanlah bukti berhentinya sebuah telaah hukum.

    Menuduh KPK melakukan pembiaran secara sengaja tanpa didukung bukti autentik adalah kesimpulan prematur yang tidak dapat dibenarkan dalam etika jurnalistik.

    Namun, kewajaran prosedur birokrasi itu tidak lantas menghapus tanggung jawab penegakan hukum yang sesungguhnya.

    Data pantauan ICW menjadi pengingat keras bahwa performa penindakan korupsi di Indonesia sedang berada di titik terendah.

    Baca Juga: Peta Hukum Land Cruiser Setda Kotim: Dari Selisih Harga hingga Pintu Pidana Alamat IP

    Dua unsur utama yang ditemukan dalam pengadaan mobil dinas Kotim, yaitu vendor tidak memenuhi syarat yang dibarengi penggelembungan harga, telah menjadi dasar penetapan tersangka di Badan Gizi Nasional dan Kota Tebing Tinggi dalam setahun terakhir.

    Unsur ketiga, berupa indikasi persekongkolan digital antara vendor dan pengguna anggaran, sedang aktif diusut oleh penyidik antirasuah dalam berkas perkara Tulungagung.

    Kewenangan untuk membedah transaksi Land Cruiser Rp3,2 miliar milik Setda Kotim tidak terbatas di dalam dinding Gedung Merah Putih Jakarta.

    KPK, Kejati Kalteng, Kejari Kotim, dan kepolisian memegang wewenang hukum yang setara untuk mulai mengangkat berkas temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

    Seluruh data autentik dan preseden penegakan hukum di atas mengembalikan bola keputusan sepenuhnya ke tangan aparat penegak hukum, bukan lagi tertahan pada alasan ketiadaan dasar hukum atau aturan tata usaha.

    Fungsi pencegahan akan bekerja sebagai gerbang awal menuju penegakan hukum yang tegas ketika setiap temuannya ditindaklanjuti dengan serius.

    Sebaliknya, meja pencegahan hanya akan berubah menjadi kuburan tempat mengendapnya skandal anggaran apabila kejanggalan yang ada dibiarkan berlalu tanpa proses. (ign)

  • Peta Hukum Land Cruiser Setda Kotim: Dari Selisih Harga hingga Pintu Pidana Alamat IP

    Peta Hukum Land Cruiser Setda Kotim: Dari Selisih Harga hingga Pintu Pidana Alamat IP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin diesel berkapasitas 3.346 cc yang tertanam di balik kap Toyota Land Cruiser 300 GR-S milik Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sesungguhnya menyimpan batas hukum yang tegas.

    Ketentuan resmi pemerintah melarang kepala daerah di tingkat kabupaten menggunakan kendaraan dinas di atas ambang batas 3.200 cc.

    Melanggar batas kapasitas mesin itu, dengan sendirinya, bukan merupakan tindak pidana yang bisa mengirim seseorang ke balik jeruji besi.

    Namun, cara instansi tersebut mengeksekusi pembelian unit mewah senilai Rp3,2 miliar melalui mekanisme e-purchasing pada tahun anggaran 2024 memperlihatkan bentangan anomali yang jauh melampaui urusan pelanggaran administrasi.

    Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi pencegahan pada 9 Juli 2026 membuka tabir kejanggalan transaksi tersebut.

    Penelusuran lanjutan Kanal Independen terhadap arsip dokumen resmi negara merangkai kronologi izin usaha vendor, selisih harga terhadap pasar otomotif, hingga rekam jejak penyedia barang lintas dinas.

    Anatomi temuan itulah yang dibedah seorang advokat di Sampit, Sapriyadi, menggunakan pisau analisis hukum pidana dan administrasi negara.

    Sesuai prinsip kehati-hatian, Sapriyadi memetakan perkara ini secara berlapis untuk memisahkan mana pelanggaran yang berhenti pada teguran administrasi, dan mana yang berpotensi membuka pintu penyidikan korupsi.

    ”Persoalan ini tidak boleh dicampuradukkan antara yang administratif dan yang berpotensi pidana, karena akibat hukumnya berjauhan,” kata Sapriyadi.

    ”Titik beratnya bukan pada apa yang dibeli, melainkan pada bagaimana dan dari siapa kendaraan itu dibeli,” tambahnya.

    Batas Administrasi dan Pintu Masuk Pidana

    Lapis pertama pemetaan hukum menyoroti spesifikasi teknis kendaraan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 menggariskan bahwa kendaraan dinas jabatan bupati dibatasi pada jenis jeep berkapasitas maksimal 3.200 cc.

    Angka 3.346 cc pada mesin Land Cruiser yang dibeli Setda Kotim melampaui batas maksimal tersebut sebesar 146 cc.

    Menurut Sapriyadi, pelanggaran terhadap aturan kapasitas mesin itu, apabila berdiri sendiri tanpa disertai kecurangan lain, tidak memiliki konsekuensi pemidanaan.

    ”Permendagri itu instrumen standardisasi. Ia menetapkan batas, tetapi tidak memuat sanksi pidana,” ujarnya.

    ”Pelanggaran atasnya berujung pada koreksi administratif dan temuan pemborosan, bukan pemidanaan,” tegasnya.

    Sapriyadi merujuk pada preseden pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru saja terjadi.

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, BPK menyatakan pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar tidak sesuai Permendagri 7/2006.

    Kelebihan belanja senilai Rp1,172 miliar di daerah tersebut diklasifikasikan oleh auditor negara sebagai pemborosan keuangan daerah, bukan kerugian negara.

    Rekomendasi yang dijatuhkan bersifat administratif dan tanpa pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum.

    Perkara pengadaan kendaraan di Setda Kotim, kata Sapriyadi, tidak bisa dihentikan pada kesimpulan yang sama. Rentetan bukti berikutnya justru menggeser persoalan ini menaiki tangga risiko hukum yang jauh lebih berat.

    Selisih Ratusan Juta dan Syarat Pembuktian Kerugian

    Anomali mulai mengemuka ketika angka transaksi disandingkan dengan harga resmi pabrikan.

    Data publik PT Toyota Astra Motor (TAM) mencatat harga on the road (OTR) Land Cruiser 300 GR-S sepanjang tahun 2024 bergerak pada kisaran Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar.

    Nilai transaksi eksekusi riil yang disorot oleh KPK mencapai Rp3,2 miliar, dari total pagu anggaran sebesar Rp3,3 miliar yang disiapkan di dalam APBD.

    Selisih sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan itu, menurut Sapriyadi, tidak dapat dijelaskan dengan alasan perbedaan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antarprovinsi yang lazimnya hanya terpaut angka puluhan juta rupiah.

    Sapriyadi mengingatkan pergeseran paradigma hukum pidana korupsi sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

    Putusan tersebut mengubah rumusan merugikan keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari delik formal menjadi delik materiil.

    Kerugian negara tidak boleh lagi sebatas potensi semata, melainkan harus nyata dan dihitung secara pasti oleh instansi berwenang.

    ”Selisih itu berpotensi dikonstruksikan sebagai kerugian keuangan negara, tetapi hanya sepanjang penghitungan resmi menegaskannya. Tanpa audit BPK atau BPKP, angka ini berstatus indikasi, bukan pembuktian,” kata Sapriyadi.

    Dalam tata kelola pengadaan barang pemerintah, selisih di atas harga pasar tidak selalu berhenti sebagai catatan inefisiensi belanja.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenali penggelembungan harga atau markup sebagai salah satu modus klasik korupsi pengadaan.

    Dalam berbagai perkara, rentang selisih tersebut sering kali diubah menjadi sumber pengembalian tunai kepada pihak tertentu melalui praktik yang lazim disebut cashback.

    Jejak modus ini pernah terbukti di ruang sidang. Dalam perkara pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, kesaksian di bawah sumpah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mengungkap adanya cashback senilai Rp15 juta per unit yang diminta para kepala desa.

    Dana pengembalian terbukti tidak masuk rekening resmi dealer, melainkan berbelok ke rekening pribadi seorang penjual yang ternyata bukan pegawai resmi dealer.

    Pada 26 Mei 2025, majelis hakim menyatakan lima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana penjara hingga dua tahun.

    Sampai laporan ini dipublikasikan, tidak ada temuan ke arah sana dalam transaksi Land Cruiser di Setda Kotim.

    Selisih sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan bisa bermuara pada banyak faktor teknis maupun bisnis: mulai dari ongkos distribusi ke wilayah Kalimantan, penambahan aksesori khusus berspesifikasi dinas, batas wajar margin penyedia, hingga kemungkinan lain yang jauh lebih serius.

    Garis pembatas antara penjelasan yang wajar dan indikasi penyimpangan terletak sepenuhnya pada penelusuran aliran dana, yakni ke rekening mana uang negara tersebut bermuara.

    Pembuktian forensik pada level itu berada di wilayah wewenang auditor resmi BPK atau BPKP serta aparat penyidik, bukan lagi pada analisis dokumen yang terbuka di ruang publik.

    Kejanggalan Kualifikasi dan Beban Verifikasi

    Aspek profil penyedia barang, menurut Sapriyadi, menjadi zona kelabu yang paling mendesak untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

    Rekam jejak PT Pesona Betang Kreasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum memperlihatkan bahwa perusahaan tersebut baru memperoleh bidang usaha Perdagangan Besar Mobil Baru dengan KBLI Nomor 45101 melalui perubahan akta yang disahkan pada 19 April 2024.

    Pada akta pendirian awal tahun 2022, bidang usaha tersebut sama sekali tidak tercantum.

    Eksekusi kontrak kendaraan di Sekretariat Daerah berlangsung pada Juli 2024. Waktu penandatanganan itu hanya terpaut sekitar tiga bulan sejak perusahaan memperoleh legalitas untuk memperdagangkan mobil baru.

    Jarak waktu yang singkat ini menyimpan implikasi hukum karena pengadaan dijalankan melalui mekanisme e-purchasing di Katalog Elektronik LKPP.

    Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, salah satu syarat pokok menjadi penyedia katalog adalah memiliki izin usaha dengan KBLI yang sesuai dengan etalase produk yang ditawarkan.

    Sebelum tanggal 19 April 2024, perusahaan tersebut belum memenuhi kualifikasi baku untuk menayangkan produk kendaraan bermotor.

    Kepemilikan kode KBLI pun belum menuntaskan seluruh kewajiban legalitas. Persyaratan rinci untuk setiap kategori barang diatur dalam dokumen pengumuman etalase produk.

    Khusus untuk kendaraan bermotor, pemenuhan kualifikasi lazimnya mewajibkan adanya dukungan atau penunjukan resmi dari pemegang merek, yang di dalam sistem E-Katalog dikenal sebagai sertifikasi official vendor.

    Prinsip serupa diatur di luar katalog melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021.

    Regulasi perdagangan tersebut mewajibkan pedagang mobil baru mengantongi Surat Tanda Pendaftaran sebagai distributor atau agen resmi dari prinsipal.

    Etalase digital milik perusahaan di portal E-Katalog justru memperlihatkan gambaran usaha yang tidak sepadan.

    Kendaraan seperti Toyota Hiace dan Toyota Fortuner terpajang dengan status “Belum Aktif”, label harga “Rp0,00”, dan angka “Terjual 0”. Unit Land Cruiser yang menjadi objek transaksi bahkan tidak pernah ditampilkan pada etalase publik.

    Struktur permodalannya pun mencatatkan angka yang timpang. Akta perseroan merekam modal disetor PT Pesona Betang Kreasi hanya sebesar Rp25 juta, atau setara dengan seperseratus tiga puluh dua dari total nilai transaksi kendaraan yang dijualnya.

    ”Sebuah badan usaha yang izin dagang mobilnya baru berumur tiga bulan, bermodal disetor Rp25 juta, dan tanpa jejak penunjukan sebagai agen merek, seharusnya diperiksa dengan saksama sebelum diloloskan sebagai penyedia dalam transaksi Rp3,3 miliar,” kata Sapriyadi, mengacu pada total nilai pagu paket pengadaan tersebut.

    Sapriyadi menegaskan, beban hukum pembuktian kualifikasi vendor sepenuhnya melekat pada pejabat pengadaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

    ”Kalau kualifikasi diloloskan padahal syaratnya tidak terpenuhi, persoalannya berpindah dari penyedia kepada pejabat yang meloloskannya. Beban itu tidak dapat dialihkan,” ujarnya.

    Dia menempatkan batasan analisisnya secara objektif. Kepastian mengenai ada atau tidaknya surat dukungan prinsipal, serta apa rincian syarat teknis pada pengumuman etalase kendaraan yang berlaku saat itu, hanya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi LKPP dan audit penegak hukum.

    Berdasarkan penelusuran di ruang publik hingga kini, jejak dokumen penunjukan prinsipal atas nama perusahaan tersebut belum ditemukan.

    Jejak Digital dan Ancaman Pasal Konflik Kepentingan

    Lapisan bukti yang menurut Sapriyadi menarik perkara ini masuk ke wilayah pidana korupsi adalah temuan teknis KPK di log server pengadaan.

    Dalam rilis resminya, lembaga antirasuah menyatakan menemukan kesamaan alamat IP antara pihak penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang disertai penegasan kalimat: “sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak”.

    Apabila temuan jejak digital itu terverifikasi melalui pemeriksaan forensik, kata Sapriyadi, konstruksi hukumnya tidak lagi bergantung pada pembuktian kerugian negara, melainkan langsung bergeser ke Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Norma hukum tersebut mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

    ”Delik ini tidak mensyaratkan pembuktian kerugian negara. Yang harus dibuktikan adalah keterlibatan pejabat dalam pengadaan yang diurusnya sendiri,” ucapnya.

    Penerapan pasal mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan ini tengah menjadi instrumen utama KPK.

    Pada Maret 2026, lembaga tersebut untuk pertama kalinya menggunakan Pasal 12 huruf i sebagai dasar konstruksi hukum dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

    ”Konstruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir dari Tempo, 5 Maret 2026.

    Anatomi perkara di Pekalongan memperlihatkan kemiripan pola dengan dugaan pengkondisian yang disorot di Kotim.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Tempo, 4 Maret 2026, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut pejabat tidak meminta fee dari vendor, melainkan mendirikan perusahaan sendiri bersama suami dan anaknya yang kemudian ikut dan dimenangkan dalam proyek pengadaan yang menjadi kewenangannya.

    Perkara Pekalongan berdiri di atas bukti kepemilikan korporasi oleh pejabat, sementara temuan di Kotim baru berada pada tahap deteksi kesamaan alamat IP jaringan antara penyedia dan PPK.

    Namun, keduanya berada di dalam wilayah hukum yang sama, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan barang pemerintah yang diperlakukan oleh KPK sebagai tindak pidana korupsi.

    Pandangan senada disampaikan dari luar lingkungan aparat penegak hukum. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, mantan penyidik KPK, dikutip dari Tempo pada Maret 2026, menjelaskan, dengan Pasal 12 huruf i, penindakan hukum dapat dilakukan meskipun pejabat belum menerima uang atau suap, sepanjang yang bersangkutan terbukti ikut serta mengondisikan proses pengadaan.

    Keterangan ini selaras dengan analisis Sapriyadi bahwa penegakan pasal tersebut tidak perlu menunggu terbuktinya kerugian keuangan negara.

    Meskipun demikian, Sapriyadi menempatkan bobot alat bukti alamat IP (IP address) secara hati-hati, sejalan dengan pandangan kalangan akademik dan yurisprudensi peradilan.

    Kesamaan alamat IP sebagai penanda persekongkolan memang telah diterima dalam peradilan persaingan usaha, salah satunya melalui Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 11/KPPU-I/2017 atas tender preservasi jalan di Sulawesi Utara.

    Sejumlah literatur hukum menegaskan bahwa bukti digital tersebut tidak dapat berdiri sendiri.

    Penelitian Salsabila Rachmadhani Sekar dalam jurnal Lex Prudentium terbitan Mei 2023 menyimpulkan bahwa kesamaan IP address merupakan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang wajib disertai bukti langsung dalam pemeriksaan.

    Kajian serupa di Universitas Sumatera Utara pada 2026 juga membedah kedudukan alamat IP sebagai bukti petunjuk digital dalam perkara persekongkolan tender.

    ”Perkara KPPU itu persekongkolan horizontal antarpeserta tender, dan kesamaan IP di sana bukti tidak langsung yang perlu diperkuat,” kata Sapriyadi.

    Temuan di Kotim, lanjutnya, berbeda arah dan lebih berat, karena IP yang sama muncul antara penyedia dan pembeli dari uang negara. ”Itu hanya bisa dibuktikan lewat audit forensik atas log server pengadaan,” ujarnya.

    Ketentuan pidana dalam pasal benturan kepentingan itu bukan merupakan norma hukum yang mati.

    Yurisprudensi mencatat Wali Kota Madiun Bambang Irianto divonis enam tahun penjara, salah satunya berdasarkan pembuktian Pasal 12 huruf i, melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tertanggal 22 Agustus 2017.

    Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung pada 21 Desember 2021.

    Dalam konstruksi perkara di Madiun, perusahaan pemenang proyek Pasar Besar menyalurkan pengadaan barang melalui badan usaha lain yang terbukti terafiliasi dengan sang wali kota.

    Terkait siapa subjek hukum yang berpotensi menjadi pemikul beban pertama apabila pasal ini diterapkan di Kotim, Sapriyadi memberikan batasan yuridis yang ketat.

    Preseden di Pekalongan dan Madiun menjerat pucuk pimpinan daerah karena bupati atau wali kota di sana terbukti mengendalikan perusahaan secara langsung atau mengarahkan proyek yang diawasinya. Temuan kesamaan alamat IP di Kotim justru terekam antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    ”Pemikul beban pertama pasal ini adalah pejabat pembuat komitmen yang alamat IP-nya beririsan dengan penyedia, bukan serta-merta pucuk pimpinan daerah,” kata Sapriyadi.

    ”Kecuali penyidik kelak mampu menarik rantai keterlibatan itu ke atas. Saya menahan diri untuk tidak melampaui yang dibuktikan dokumen,” tambahnya.

    Irisan Kendali di Dua Bendera Penyedia

    Anomali pada lapis terakhir menyentuh struktur kepengurusan korporasi penyedia. Arsip resmi Ditjen AHU memperlihatkan seseorang berinisial BAR memegang kendali aktif pada dua badan usaha yang berbeda.

    Sosok yang sama tercatat duduk sebagai Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, sekaligus menjabat sekutu aktif dan pengurus pada CV Tungga Dewi Seruyan yang berkedudukan di Kabupaten Seruyan.

    Kedua perusahaan ini tercatat sama-sama memborong paket pekerjaan dari instansi yang sama di lingkungan Pemkab Kotim, yakni Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP).

    Sapriyadi menolak melompat pada kesimpulan yang tidak didukung data akta. Kedua badan usaha tersebut mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum.

    Pada dokumen CV Tungga Dewi Seruyan, posisi sekutu dengan kontribusi modal terbesar dipegang oleh pihak lain berinisial IT, bukan BAR.

    ”Karena itu saya tidak memakai istilah pinjam bendera, sebab istilah itu mengandaikan penguasaan satu tangan atas perusahaan boneka, dan fakta yang ada tidak menunjukkan itu,” ujarnya.

    ”Yang berdiri di depan kita adalah irisan kepengurusan, satu orang pengendali aktif di dua penyedia yang menerima proyek dari dinas yang sama,” kata Sapriyadi.

    Persoalan penyedia pengadaan yang memiliki keterhubungan dengan lingkaran birokrasi bukan sebatas gejala di tingkat lokal.

    Transparency International Indonesia (TII), dalam kajian bertajuk “Lingkaran Setan Korupsi Pengadaan” yang dipublikasikan pada 26 Maret 2026, menyoroti lemahnya instrumen pengawasan karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak memuat rincian kepemilikan korporasi pejabat maupun keluarganya.

    Kondisi ini membuat potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa kerap luput dari deteksi sistem pengawasan sejak dini.

    Lembaga tersebut mengingatkan bahwa larangan keras terhadap keterlibatan penyelenggara negara dalam proyek pengadaan sudah berada di dalam wilayah hukum pidana, bukan lagi pelanggaran tata tertib administrasi birokrasi.

    Irisan kepengurusan antarperusahaan ini, kata Sapriyadi, memiliki bobot hukum yang jauh lebih sensitif ketika dirangkai dengan temuan log server pengadaan.

    KPK dalam diagnosis resminya telah mengingatkan adanya kehadiran penyedia berulang yang diduga terafiliasi dengan aparatur Pemkab Kotim.

    ”Kalau afiliasi antara penyedia dan pejabat pengadaan itu terbukti, dan diperkuat kesamaan IP, irisan kepengurusan tadi berhenti jadi urusan etika dan masuk ke pintu Pasal 12 huruf i,” ujarnya.

    Rangkaian kronologi tanggal perombakan korporasi itu berjalan rapat dan terukur. Pada Januari 2024, sosok berinisial BAR masuk sebagai sekutu aktif CV Tungga Dewi Seruyan di Kabupaten Seruyan.

    Pada April 2024, melalui satu paket permohonan akta notaris, dia resmi menjabat Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, bersamaan dengan penambahan bidang usaha perdagangan mobil baru serta peralihan kepemilikan saham mayoritas.

    Pada Juli 2024, perusahaan kedua ini menandatangani kontrak penjualan Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar dengan Sekretariat Daerah.

    Hingga laporan ini dipublikasikan, PT Pesona Betang Kreasi belum memberikan balasan atas surat permohonan konfirmasi yang dilayangkan Kanal Independen melalui surat elektronik sejak Selasa (14/7/2026).

    Sikap bungkam serupa juga terjadi di pihak Sekretariat Daerah Kotim, yang belum memberikan penjelasan teknis mengenai analisis urgensi pembelian mobil mewah tersebut maupun prosedur verifikasi faktual terhadap kualifikasi penyedia barangnya.

    Ambang Batas Penyelidikan

    Sapriyadi menegaskan, seluruh uraian analisisnya bukan merupakan vonis peradilan. Inti persoalan yang ia soroti merupakan akumulasi petunjuk dokumen yang telah melampaui batas kejanggalan administrasi biasa.

    Arsip negara merekam selisih harga transaksi sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan.

    Ada vendor yang baru mengantongi izin dagang mobil berumur tiga bulan, bermodal disetor Rp25 juta, tanpa jejak dokumen penunjukan prinsipal, serta memiliki etalase kendaraan digital yang tidak aktif.

    Ada temuan audit KPK mengenai kesamaan alamat IP jaringan antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    Terakhir, terdapat bukti irisan satu nama pengurus yang mengendalikan dua perusahaan penggarap proyek di dinas yang sama.

    ”Akumulasi seperti ini sudah memenuhi kadar yang wajar mengundang penyelidikan, baik oleh Kejaksaan maupun KPK. Saya tidak menyatakan terbukti ada pidana. Yang saya nyatakan, dasar untuk mulai menyelidiki sudah lebih dari cukup,” tegasnya.

    Membiarkan serangkaian temuan berhenti sebagai catatan pencegahan di ruang rapat tanpa penelusuran hukum lanjutan, kata Sapriyadi, justru berpotensi meninggalkan persoalan penegakan kepatuhan yang lebih rumit di kemudian hari, sekaligus kian menyuburkan praktik korupsi. (ign)

  • Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas

    Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (9/7/2026), dipenuhi puluhan orang.

    Rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu dipimpin langsung oleh Bupati Halikinnor. Pertemuan hari itu dilabeli sebagai rapat koordinasi pencegahan korupsi. Namun, di balik pintu yang tertutup, suasananya jauh dari kesan seremonial.

    Seorang sumber yang mengetahui persis jalannya pertemuan mengungkap, forum yang berbungkus pembinaan itu justru berubah menjadi semacam interogasi.

    Tim KPK menguliti satu per satu anomali anggaran daerah yang ditampilkan di layar paparan.

    Ketegangan ruangan memuncak ketika layar menampilkan temuan transaksi pembelian sebuah mobil dinas miliaran rupiah.

    Bupati Kotim Halikinnor disebut hanya terdiam saat temuan itu disodorkan pimpinan lembaga antirasuah.

    KPK bahkan menantang jajaran Pemkab Kotim untuk mencari sendiri di mana letak fisik kantor perusahaan penyedia kendaraan tersebut.

    Aparat pengawas itu melontarkan kalimat yang menohok dengan nada menyindir.

    ”Siapa tahu kantornya ada di kolong jembatan,” kata sumber tersebut mengutip pernyataan yang disampaikan KPK.

    Sindiran di meja rapat itu bersanding dengan temuan formal pengawasan. Ketika satu paragraf temuan KPK hari itu diselaraskan dengan dokumen resmi negara, pembelian kendaraan Sekretariat Daerah Kotim tersebut mencatatkan urutan fakta administrasi dan angka rupiah yang terbuka untuk diverifikasi.

    KPK menemukan kejanggalan pada pembelian kendaraan senilai Rp3,2 miliar melalui mekanisme e-purchasing tahun anggaran 2024, dengan waktu transaksi yang masuk kategori anomali dalam data e-audit. Diagnosis lembaga pemberantas korupsi itu tertuang terang benderang dalam dokumen resminya.

    ”Diketahui juga pembelian kendaraan tersebut bukan kepada penyedia resmi kendaraan (dealer), namun penyedia multitalenta. Ditemukan juga IP address yang sama antara penyedia dan pembeli (PPK), sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak,” demikian tertulis dalam rilis resmi KPK.

    Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menempatkan temuan itu dalam kerangka pengawasan yang lebih luas.

    Dia menegaskan perencanaan merupakan hulu dari seluruh proses penganggaran, sehingga setiap program dan kegiatan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan karena dorongan menghabiskan anggaran.

    ”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” tegas Wahyudi.

    Lembaga antirasuah itu memang tidak menyebut merek kendaraan, nama dinas, maupun identitas penyedianya ke publik.

    Namun, penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kotim, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Katalog Elektronik (E-Katalog) LKPP, serta profil perseroan resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, menemukan jejak digital yang membentuk satu urutan peristiwa.

    Satu Paket, Satu Unit, Rp3,2 Miliar

    Arsip RUP Kotim tahun anggaran 2024 mencatat paket bernama Belanja Modal Kendaraan Dinas Jabatan dengan kode RUP 52074126 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah melalui mekanisme e-purchasing.

    Data resmi portal INAPROC merinci spesifikasi paket tersebut. Pagu anggaran tercatat Rp3.300.000.000 bersumber dari APBD, dengan volume pekerjaan satu paket. Kolom kualifikasi usaha kecil dan koperasi tertulis “Ya”.

    Jadwal pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak sama-sama terekam pada Juli 2024, dengan masa pemanfaatan barang dimulai pada Desember 2024.

    Kotim sesungguhnya memiliki paket pengadaan kendaraan dengan nilai total lebih besar pada tahun itu.

    Dinas Kesehatan mencatatkan belanja kendaraan bermotor khusus berupa ambulans dan puskesmas keliling senilai Rp9,55 miliar, namun paket tersebut memuat banyak unit untuk kebutuhan pelayanan medis massal.

    Setelah pos Sekretariat Daerah, nilai pengadaan kendaraan terbesar berikutnya turun drastis pada angka Rp1,3 miliar di RSUD dr. Murjani dan Rp1,26 miliar di Sekretariat DPRD.

    Paket berpagu Rp3,3 miliar di Sekretariat Daerah itulah satu-satunya transaksi yang nilainya berimpit dengan angka Rp3,2 miliar temuan e-audit KPK.

    Tahun anggaran dan dinas yang sama turut merekam paket terpisah dengan kode RUP 53493806 senilai Rp200 juta untuk Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan.

    Uraian paket ini merincikan pengadaan aksesoris kendaraan dinas jabatan Bupati, memberi petunjuk kuat ke mana arah penggunaan kendaraan miliaran rupiah tersebut.

    Batas yang Harusnya Tidak Dilewati

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, telah menggariskan aturan kapasitas mesin kendaraan dinas jabatan secara berjenjang dan ketat.

    Regulasi tersebut membatasi kendaraan jabatan bupati dan wali kota pada jenis sedan berkapasitas maksimal 2.500 cc atau jenis jeep berkapasitas maksimal 3.200 cc.

    Angka 3.200 cc merupakan ambang batas tertinggi yang diperbolehkan beroperasi di lingkungan pemerintah kabupaten, sementara pejabat di bawahnya terikat pada batas yang lebih rendah.

    Kapasitas mesin di atas 3.200 cc hanya terbuka bagi jabatan gubernur dengan pagu maksimal jeep 4.200 cc.

    Spesifikasi teknis Toyota All New Land Cruiser 300 GR-S 4×4 AT menggendong mesin diesel berkode F33A-FTV dengan kapasitas 3.346 cc.

    Angka tersebut melampaui pagu tertinggi untuk bupati sebesar 146 cc. Tidak ada satu pun jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten yang secara aturan memiliki kewenangan memakai kendaraan berkapasitas sebesar itu.

    Ketentuan standar ini bukan aturan mati, melainkan tetap menjadi rujukan audit penegakan kepatuhan.

    Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bernomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 yang terbit 15 Juni 2026 mencatat preseden nyata.

    BPK menyatakan pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar tidak sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, karena kendaraan yang dibeli berjenis minibus premium yang berada di luar dua kategori yang diizinkan bagi jabatan bupati.

    Peta Batas Hukum Pengadaan Mobil Dinas

    Preseden Aceh Selatan sekaligus memperlihatkan peta batas konsekuensi hukum dari pelanggaran standar kendaraan dinas.

    BPK mengklasifikasikan kelebihan belanja senilai Rp1,172 miliar di Aceh Selatan sebagai pemborosan anggaran, bukan kerugian negara.

    Perbedaan dua istilah hukum ini sangat menentukan nasib sebuah perkara. Kerugian negara wajib dipulihkan ke kas daerah dan berpotensi menjadi pintu masuk penyidikan pidana korupsi.

    Sebaliknya, pemborosan anggaran berhenti pada penilaian ketidakhematan atau inefisiensi belanja birokrasi.

    Rekomendasi BPK atas temuan pemborosan itu bersifat administratif. Bupati Aceh Selatan diminta memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah menyusun usulan anggaran sesuai prioritas belanja dan Standar Biaya Umum (SBU), serta memproses penagihan denda keterlambatan Rp129.375.000 untuk disetor ke kas daerah.

    BPK tidak memerintahkan pengembalian selisih Rp1,172 miliar dan tidak melimpahkan temuan itu ke aparat penegak hukum.

    Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 memang dirancang sebagai aturan standardisasi teknis. Regulasi itu menetapkan batas kelayakan, namun tidak memuat ancaman pidana bagi pihak yang melampauinya.

    Konsekuensi yuridisnya, memakai kendaraan dinas di luar batas kapasitas mesin bukan merupakan tindak pidana dengan sendirinya.

    Variabel yang berpotensi menggeser persoalan dari pelanggaran administrasi ke ranah pidana korupsi bukanlah pilihan jenis kendaraannya, melainkan cara kendaraan itu dibeli.

    Tiga kejanggalan yang disorot KPK berada tepat di titik rawan tersebut, yakni harga transaksi di atas harga pasar, penyedia yang bukan dealer resmi kendaraan, dan kesamaan alamat IP antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    Selisih yang Tidak Terjelaskan Harga Pasar

    Rekam jejak harga resmi Toyota Land Cruiser 300 GR-S sepanjang tahun 2024 terdokumentasi secara transparan di pasar otomotif nasional.

    Data situs resmi PT Toyota Astra Motor (TAM) per Januari 2024 mencatat harga on the road (OTR) varian GR-S berada pada angka Rp2.579.900.000 untuk wilayah Jakarta, Bekasi, dan Banten.

    Memasuki bulan Mei 2024, kisaran harga resmi Land Cruiser 300 bergerak pada rentang Rp2,547 miliar hingga Rp2,619 miliar OTR Jakarta.

    Portal INAPROC mencatat volume pekerjaan paket di Setda Kotim ini sebagai satu paket.

    Jumlah unit kendaraan memang tidak dirinci dalam pengumuman publik, namun nilai transaksi Rp3,2 miliar yang disinggung KPK menutup kemungkinan pembelian lebih dari satu unit, mengingat harga resmi satu unit Land Cruiser 300 GR-S saat itu sudah menembus angka Rp2,5 miliar.

    Nilai transaksi Rp3,2 miliar tersebut menyimpan selisih terhadap harga resmi pabrikan di kisaran Rp580 juta hingga Rp650 juta.

    Pagu yang disiapkan dalam APBD bahkan lebih tinggi lagi, menembus Rp3,3 miliar.

    Harga OTR kendaraan memang bervariasi antarwilayah akibat perbedaan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di setiap provinsi.

    Namun rentang variasi pajak daerah tidak lazim melompat hingga menembus setengah miliar rupiah untuk pembelian satu unit mobil.

    BPK menerapkan pembandingan standar serupa saat membedah kasus Aceh Selatan. Berbekal Standar Biaya Umum 2025 yang mematok batas Rp702,97 juta untuk pengadaan kendaraan dinas kepala daerah, BPK menyimpulkan pembelian mobil senilai Rp1,875 miliar di sana mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp1,172 miliar.

    Model kendaraan yang sama, Toyota Land Cruiser 300 GR-S, kini juga tengah menjadi barang bukti dalam perkara penindakan korupsi di daerah lain.

    KPK menyita satu unit varian tersebut dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada akhir Juni 2026.

    Konstruksi hukum perkara di Riau memang berbeda, yakni menyangkut suap dan bukan pengadaan barang.

    Namun, nilai taksiran barang bukti itu menjadi pembanding yang relevan. Unit Land Cruiser dalam perkara suap tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp2 miliar, jauh di bawah angka yang dibayar oleh Pemkab Kotim untuk satu unit kendaraan baru.

    GRAFIS PENGADAAN MOBIL DINAS SETDA KOTIM.

    Perusahaan 46 Bidang Usaha dan Etalase ”Palugada”

    Sindiran KPK mengenai ”penyedia multitalenta” memiliki wujud badan usaha nyata yang rekam jejaknya terekam dalam lembaran negara dan etalase digital pengadaan.

    Penyedia dalam transaksi kendaraan dinas miliaran rupiah itu teridentifikasi sebagai PT Pesona Betang Kreasi, sebuah badan usaha yang beralamat di Jalan H. Anang Santawi, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

    Profil perseroan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum mencatat perusahaan ini mengantongi empat puluh enam bidang usaha.

    Daftarnya membentang sangat luas melintasi berbagai sektor yang tidak saling berhubungan.

    Mulai dari perkebunan kelapa sawit, perbenihan tanaman kehutanan, industri pipa plastik, sembilan kategori konstruksi gedung, konstruksi jalan dan jembatan, irigasi, pelabuhan, perdagangan komputer, peralatan telekomunikasi, pupuk, bahan kimia, angkutan barang, real estat, hingga reparasi peralatan komunikasi.

    Satu bidang usaha yang turut tercantum adalah KBLI Nomor 46900 tentang Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, dengan uraian resmi berupa perdagangan besar berbagai macam barang tanpa mengkhususkan komoditas tertentu.

    Struktur permodalan perusahaan berbanding terbalik dengan panjangnya daftar bidang usaha tersebut.

    Akta perseroan mencatat modal dasar PT Pesona Betang Kreasi hanya Rp100.000.000, dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp25.000.000.

    Angka transaksi pembelian satu unit Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu setara dengan seratus tiga puluh dua kali lipat dari seluruh modal disetor perusahaan yang menjualnya.

    Bukti visual mengenai karakter usaha “multitalenta” ini terekam jelas di etalase toko E-Katalog LKPP milik PT Pesona Betang Kreasi.

    Meski kotak informasi resmi mencatat tipe penyedia ini sebagai UMKK (Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi), etalase toko digital mereka memajang 123 produk yang melompat ekstrem antarsektor yang tidak berhubungan satu sama lain.

    Pada satu halaman katalog saja, perusahaan ini mencantumkan diri sebagai penyedia jasa konstruksi kecil seperti Pemasangan Sumur Bor (Rp14.541.000), Pemasangan Mesin Jet Pump (Rp17.205.000), K-3 dan perlengkapannya (Rp19.874.550), serta Pemasangan Daya Baru 13.000 Watt (Rp57.942.000).

    Etalase pada halaman yang sama turut menawarkan bahan kimia Tawas Granular dan Soda Ash, elektronik perkantoran seperti SHARP Google TV 50 Inch dan AC Cassette Ceiling 1,5 PK, hingga kendaraan bermotor Toyota Hiace Premio 2.8 M/T dan Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 A/T.

    Perlu digarisbawahi, sebagian besar item komoditas di luar jasa konstruksi tersebut (termasuk Fortuner, Hiace, AC, TV, dan bahan kimia) terpampang dengan status “Belum Aktif”, label harga “Rp 0,00”, dan angka “Terjual 0”.

    Daftar ini memperlihatkan rangkaian produk yang didaftarkan perusahaan di dalam katalog, namun belum tentu merupakan barang yang aktif diperjualbelikan.

    Transaksi Toyota Land Cruiser Rp3,3 miliar milik Sekretariat Daerah tidak terpampang di halaman etalase tersebut, menandakan pengadaannya dieksekusi melalui paket e-purchasing terpisah yang produknya tidak lagi dipajang ke publik.

    Kenyataan bahwa sebuah badan usaha berspesifikasi UMKK bermodal kecil mampu memajang etalase berjejer sumur bor, tawas, televisi, hingga kendaraan bermotor roda empat dalam satu bendera, mencerminkan pola bisnis yang lazim disebut ”palugada” alias apa lu mau, gua ada.

    Kenyataan bahwa sebuah badan usaha berspesifikasi UMKK bermodal kecil mampu memajang etalase berjejer sumur bor, tawas, televisi, hingga kendaraan bermotor roda empat dalam satu bendera, memberi wujud konkret pada apa yang oleh KPK disebut sebagai penyedia multitalenta.

    Pemborong Proyek Lintas Dinas tanpa Tender

    Kejanggalan profil penyedia ini bersinggungan langsung dengan temuan pengawasan KPK di lapangan.

    Lembaga antirasuah itu membeberkan adanya pola pengondisian pada proyek-proyek non-tender di lingkungan Pemkab Kotim.

    ”Pada Pengadaan langsung, ditemukan beberapa proyek pemecahan paket, yang seharusnya melalui tender. Hal ini, terlihat dari lokasi kegiatan yang berdekatan, serta ditemukan juga pengadaan langsung yang dikerjakan penyedia berulang sejak 2024-2026, yang juga diduga terafiliasi dengan PN/ ASN Pemkab Kotim,” ungkap KPK dalam rilis resminya.

    Portal LPSE Kotim memperlihatkan bukti nyata bagaimana bendera PT Pesona Betang Kreasi menjadi pemborong proyek yang melompat dari satu dinas ke dinas lain dengan kompetensi yang bertolak belakang.

    Selain memenangi paket kendaraan dinas jabatan di Sekretariat Daerah pada tahun 2024, perusahaan ini tercatat memborong dua proyek pengaspalan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) pada tahun anggaran 2025.

    Proyek tersebut adalah Rekonstruksi Jalan Batu Berlian Gang Family di Kelurahan Mentawa Baru Hulu senilai Rp98.600.000, serta Rekonstruksi Jalan Manggis 5B di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang senilai Rp298.300.000.

    Tahun anggaran 2025 juga mencatat perusahaan yang sama menyeberang ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

    PT Pesona Betang Kreasi memenangi paket Pengurusan Sertifikat Tanah dengan pagu Rp160.000.000 dan realisasi Rp62.900.000 yang rampung dikerjakan pada 17 Desember 2025.

    Jejak yang terbuka di portal publik ini memperlihatkan anomali spesialisasi bisnis yang tajam.

    Perusahaan berkualifikasi UMK ini mampu menyediakan mobil VVIP untuk Sekretariat Daerah, mengeringkan dan mengaspal jalan lingkungan untuk dinas bina konstruksi, sekaligus mengurus administrasi legalitas sertifikat tanah untuk badan aset.

    Satu benang merah mengikat seluruh paket pekerjaan lintas dinas tersebut. Tidak satu pun yang melewati mekanisme tender terbuka.

    Seluruh kontrak didapatkan melalui jalur e-purchasing dan Pengadaan Langsung, dua metode cepat yang tidak mengharuskan adanya kompetisi penawaran antarpenyedia.

    Satu Peserta, Penawaran Nyaris Menyentuh HPS

    Dokumen evaluasi lelang di portal LPSE merekam bagaimana dua paket konstruksi jalan di DSDABMBKPRKP itu dimenangkan tanpa perlawanan.

    Pada paket Rekonstruksi Jalan Batu Berlian, kolom Peserta Non Tender tertulis hanya satu peserta.

    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun dinas mencapai Rp99.228.400. PT Pesona Betang Kreasi menyodorkan penawaran Rp98.829.000 atau 99,60 persen dari HPS. Proses negosiasi menetapkan nilai kontrak akhir sebesar Rp98.600.000.

    Pola identik berulang pada paket Rekonstruksi Jalan Manggis 5B. Kolom Peserta Non Tender kembali mencatat satu peserta tunggal.

    HPS dipatok sebesar Rp298.900.000, sementara penawaran yang masuk berada di angka Rp298.500.000 atau 99,87 persen dari HPS. Nilai kontrak akhir disepakati Rp298.300.000.

    Akumulasi kedua paket konstruksi tersebut merekam total HPS sebesar Rp398.128.400 dengan total nilai kontrak Rp396.900.000. Efisiensi anggaran yang berhasil dihemat oleh negara dari kedua pekerjaan itu hanya sebesar Rp1.228.400 atau 0,31 persen.

    Kehadiran penawar tunggal dengan angka penawaran yang nyaris menyentuh pagu maksimal HPS secara berturut-turut merupakan indikator merah yang lazim digunakan auditor untuk mendeteksi pengondisian proyek.

    Portal LPSE tidak memuat penjelasan mengapa tidak ada satu pun perusahaan konstruksi lain di Kotim yang ikut menawar pada kedua proyek tersebut.

    Peringatan mengenai hilangnya kompetisi sehat ini selaras dengan analisis KPK saat membedah kualitas pengadaan proyek strategis di Kotim.

    ”Untuk proyek strategis daerah, hasil analisa membuktikan adanya persekongkolan horizontal antarpenyedia. Hal ini dibuktikan dari sejumlah paket tender, diikuti peserta yang sama namun tidak menawar dengan alasan pengguguran administratif, yang seharusnya tidak boleh terjadi,” tegas rilis resmi lembaga antirasuah itu.

    Nama yang Sama di Dua Bendera

    Jejak kendali penyedia lintas bidang ini tidak berhenti pada satu badan usaha semata.

    Profil AHU PT Pesona Betang Kreasi mencatat seseorang berinisial BAR duduk di kursi Direktur sejak perubahan akta yang disahkan pada April 2024.

    Inisial yang sama terekam dalam profil AHU badan usaha lain, yakni CV Tungga Dewi Seruyan, sebuah perusahaan konstruksi berkedudukan di Kabupaten Seruyan.

    Pada CV tersebut, BAR tercatat sebagai sekutu aktif sekaligus pengurus berdasarkan perubahan akta tertanggal 16 Januari 2024, dengan posisi sekutu berkontribusi terbesar dipegang oleh pihak berinisial IT.

    Kedua badan usaha ini mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum.

    Persoalan mengemuka pada irisan kepengurusan dan wilayah garapannya. Satu sosok memegang kendali aktif di dua perusahaan berbeda yang sama-sama memborong proyek APBD di dinas yang sama di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) mencatat CV Tungga Dewi Seruyan memenangi proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Samuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, senilai Rp199,5 juta.

    Proyek tersebut dikerjakan untuk DSDABMBKPRKP Kotim (instansi yang sama yang memberi PT Pesona Betang Kreasi dua paket pengaspalan jalan pada tahun anggaran 2025).

    Rangkaian pergerakan tanggalnya berjalan ritmis. Januari 2024, BAR masuk sebagai sekutu aktif CV Tungga Dewi Seruyan di Seruyan.

    April 2024, dia resmi menjabat Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, bersamaan dengan rombakan besar penambahan bidang usaha dan peralihan saham mayoritas.

    Juli 2024, perusahaan kedua ini langsung mengeksekusi kontrak Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar di Sekretariat Daerah.

    Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melarang keras adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang terlibat dalam pengadaan.

    Wewenang untuk menilai apakah irisan kepengurusan antarperusahaan ini menabrak aturan berada di tangan pejabat pengadaan dan pengawas internal birokrasi.

    Sorotan KPK mengenai kehadiran penyedia berulang yang diduga terafiliasi dengan aparatur Pemkab Kotim menukik tepat pada zona kelabu ini.

    Jejak Alamat tanpa Papan Nama

    Seluruh dokumen resmi (mulai dari akta perseroan di Kementerian Hukum, E-Katalog LKPP, hingga kontrak kerja di LPSE Kotim) seragam mencantumkan alamat PT Pesona Betang Kreasi di Jalan H. Anang Santawi, Sampit.

    Penelusuran lapangan yang dilakukan Kanal Independen menyusuri ruas jalan tersebut, termasuk kawasan RT 42 RW 5 sesuai keterangan di profil AHU, tidak menemukan fisik kantor atau papan nama perusahaan.

    Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku tidak mengenali keberadaan perusahaan tersebut maupun pengurus perseroan yang tercantum dalam akta resmi. Ketua RT setempat juga tidak dapat dikonfirmasi karena sedang tidak berada di tempat.

    Regulasi hukum memang tidak mewajibkan setiap badan usaha memasang papan nama di depan kantornya.

    Ketiadaan papan nama bukan merupakan pelanggaran berdiri sendiri. Adapun kesaksian warga sekitar bukan bukti yuridis atas keberadaan atau ketiadaan sebuah kantor perseroan.

    Aturan pengadaan barang dan jasa mengunci penegakan hukumnya pada tahap pembuktian.

    Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Legalitas dalam Perpres PBJ mewajibkan setiap calon penyedia mempunyai atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas, baik berupa hak milik maupun sewa.

    Ketentuan ini merupakan syarat mutlak yang wajib dibuktikan secara faktual oleh pejabat pengadaan sebelum penandatanganan kontrak dilakukan.

    Kewajiban verifikasi kantor tersebut berlaku merata tanpa pengecualian nilai paket. Dokumen pengumuman proyek Rekonstruksi Jalan Batu Berlian dan Jalan Manggis 5B di portal LPSE Kotim, yang diproses lewat jalur Pengadaan Langsung, secara eksplisit mencantumkan kewajiban Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Legalitas tersebut.

    Hasil pengamatan lapangan di Jalan H Anang Santawi memperlihatkan celah dalam pelaksanaan verifikasi faktual kualifikasi penyedia oleh kelompok kerja pengadaan di lingkungan Pemkab Kotim sebelum anggaran daerah dicairkan.

    Sindiran KPK agar Pemkab mencari sendiri alamat kantor penyedia kendaraannya bermuara tepat pada kerentanan proses pembuktian tersebut.

    Izin yang Baru Berumur Tiga Bulan

    Arsip dokumen resmi Kementerian Hukum menyodorkan urutan tanggal yang memperlihatkan seberapa kilat kesiapan usaha penyedia mobil tersebut dibangun.

    PT Pesona Betang Kreasi disahkan pendiriannya melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0008333.AH.01.01.

    Tahun 2022 tertanggal 2 Februari 2022, berdasarkan Akta Nomor 01 yang dibuat di hadapan notaris di Kotawaringin Timur.

    Akta pendirian awal itu mencantumkan dua puluh lima bidang usaha yang mencakup perkebunan kelapa sawit, berbagai kategori konstruksi, perdagangan komputer, peralatan telekomunikasi, bahan kimia, pupuk, angkutan barang, hingga real estat.

    Tidak satu pun dari dua puluh lima bidang usaha tersebut berkaitan dengan perdagangan kendaraan bermotor.

    Golongan KBLI 451 hingga 454 yang memayungi perdagangan mobil baru, mobil bekas, suku cadang, dan sepeda motor, sama sekali tidak tercantum dalam akta pendirian.

    Perombakan besar-besaran baru terjadi dua tahun kemudian.

    Berbekal Akta Nomor 03 tertanggal 18 April 2024, perusahaan mengajukan perubahan anggaran dasar berupa perluasan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.

    Kementerian Hukum mengesahkan perubahan akta tersebut melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0023088.AH.01.02.Tahun 2024 pada hari berikutnya, 19 April 2024.

    Perubahan kilat itu melonjakkan jumlah bidang usaha perseroan dari dua puluh lima menjadi empat puluh enam.

    Di antara dua puluh satu bidang usaha baru yang disuntikkan, terdapat KBLI Nomor 45101 tentang Perdagangan Besar Mobil Baru, KBLI Nomor 45301 dan 45302 untuk suku cadang serta aksesori mobil, dan KBLI Nomor 45401 tentang Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru.

    Tanggal 19 April 2024 menjadi hari penanda ketika PT Pesona Betang Kreasi, untuk pertama kalinya sejak berdiri, memperoleh legalitas hukum sebagai badan usaha yang berhak memperdagangkan mobil baru.

    Data portal INAPROC merekam proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak kendaraan dinas jabatan Sekretariat Daerah Kotim berlangsung pada Juli 2024.

    Jarak antara pengesahan izin dagang mobil baru dan penandatanganan kontrak penjualan Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu hanya terpaut waktu sekitar tiga bulan.

    Permohonan perubahan akta pada April 2024 itu sekaligus merekam perombakan total kepengurusan dan kepemilikan saham perseroan.

    Posisi direksi dan komisaris berganti, susunan pemegang saham berubah, dan kepemilikan saham mayoritas berpindah tangan. Hanya satu jabatan komisaris yang bertahan dengan porsi kepemilikan saham yang sama.

    Suntikan dua puluh satu bidang usaha baru, perombakan direksi, dan peralihan saham mayoritas itu terekam selesai diproses dalam satu paket permohonan akta, tepat tiga bulan sebelum transaksi mobil mewah itu dieksekusi bersama Sekretariat Daerah.

    Izin yang Tidak Berhenti pada KBLI

    Kepemilikan kode KBLI Nomor 45101 dalam akta notaris belum menuntaskan syarat legalitas untuk memperdagangkan mobil baru kepada pemerintah.

    Sistem Online Single Submission (OSS) mensyaratkan kepemilikan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) berupa Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan Jasa.

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan bahwa untuk memperoleh surat tanda pendaftaran tersebut, pelaku usaha wajib mengantongi surat penunjukan resmi dari prinsipal yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

    Khusus untuk prinsipal dalam negeri, perjanjian penunjukan itu wajib dilegalisasi oleh notaris.

    Memperdagangkan mobil baru bermerek Toyota kepada instansi pemerintah menuntut adanya penunjukan resmi dari pemegang merek atau distributor utama, tidak cukup hanya dengan mencantumkan kode klasifikasi KBLI di dalam akta pendirian.

    Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen belum menemukan jejak dokumen penunjukan prinsipal resmi atas nama PT Pesona Betang Kreasi di ruang publik.

    Temuan KPK mengenai kesamaan alamat IP antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen mengunci kejanggalan ini pada level jaringan teknis.

    Bukti digital tersebut berada di dalam ranah log server pengadaan yang hanya bisa dibuktikan dan diakses melalui proses audit forensik oleh aparat penegak hukum.

    Sewa yang Tidak Pernah Berhenti

    Pembelian Toyota Land Cruiser seharga Rp3,3 miliar itu terbukti tidak lahir dari kondisi darurat kekosongan armada dinas.

    Tahun anggaran 2024 (tahun ketika mobil itu dibeli) Sekretariat Daerah Kotim tercatat sudah mengalokasikan delapan paket belanja sewa kendaraan dinas dengan nilai total mencapai Rp4.450.700.000.

    Delapan paket tersebut mencakup biaya sewa kendaraan operasional pejabat, kepala bagian, asisten, staf ahli bupati, hingga kendaraan operasional untuk tamu daerah.

    Pembelian kendaraan dinas jabatan senilai Rp3,3 miliar itu berdiri di atas anggaran sewa miliaran rupiah tersebut, bukan hadir untuk menggantikannya.

    Memasuki tahun anggaran berikutnya, pos pembelian kendaraan dinas jabatan memang tidak lagi muncul dalam dokumen RUP Sekretariat Daerah.

    Namun, alokasi anggaran justru meledak drastis pada pos sewa kendaraan. Tahun 2025, belanja sewa kendaraan Sekretariat Daerah melonjak menjadi Rp6.829.020.000 yang terpecah ke dalam dua belas paket pekerjaan. Pada tahun anggaran 2026, angkanya kembali meroket menembus Rp7.137.652.000.

    Dalam rentang tiga tahun anggaran, beban biaya sewa kendaraan dinas di satu sekretariat daerah bertumbuh hingga enam puluh persen.

    Pada saat yang sama, satu unit mobil VVIP Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar sudah lebih dulu dibeli dan dimiliki oleh instansi tersebut di tengah argo sewa kendaraan yang terus berjalan.

    Surat yang Tidak Berbalas

    Kanal Independen melayangkan surat permintaan tanggapan kepada PT Pesona Betang Kreasi melalui surat elektronik pada Selasa (14/7/2026). Hingga Kamis (16/7/2026), surat elektronik tersebut tidak mendapat balasan.

    Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kotim, Syamsul Aripin, saat dihubungi pada Rabu, 15 Juli 2026, sempat memberikan respons singkat dan menyatakan akan membuka kembali berkas pengadaan kendaraan dinas tersebut.

    ”Saya lagi cari berkasnya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

    Namun, hingga Kamis, Syamsul belum memberikan keterangan lanjutan maupun penjelasan teknis yang dijanjikan.

    Bupati Halikinnor secara terbuka menyuarakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan seusai menghadiri rapat koordinasi bersama pimpinan KPK di Jakarta.

    ”Melalui koordinasi dan evaluasi bersama KPK, kami ingin memastikan setiap proses pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Jumat (10/7), sebagaimana dilansir dari Antara.

    Halikinnor menegaskan, evaluasi bersama lembaga antirasuah itu menjadi pedoman berharga bagi jajarannya untuk memetakan titik kelemahan birokrasi daerah.

    ”Kami ingin memastikan seluruh jajaran Pemkab Kotim bekerja dengan penuh integritas, menjunjung transparansi, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Komitmen ini akan terus kami perkuat melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan,” kata Halikinnor.

    Bupati juga merangkum esensi evaluasi tersebut lewat satu metafora pengingat.

    ”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.

    Sederet pernyataan normatif itu merupakan respons umum atas penyelenggaraan rapat koordinasi pencegahan korupsi.

    Hingga laporan ini diturunkan, Sekretariat Daerah Pemkab Kotim belum memberikan penjelasan spesifik mengenai siapa pengguna resmi Land Cruiser tersebut, kajian analisis kebutuhan apa yang mendasari persetujuan pembeliannya di tengah beban sewa Rp4,45 miliar, maupun penjelasan mengenai proses verifikasi kualifikasi terhadap penyedia barangnya.

    Dua Belas WTP dan Satu Land Cruiser

    Sepanjang rentang waktu terjadinya transaksi tersebut, tidak ada satu pun catatan pemeriksaan akuntansi yang muncul ke ruang publik menyenggol kejanggalan pengadaan kendaraan dinas jabatan di Kotim. Prestasi administratif yang terekam justru menunjukkan capaian sebaliknya.

    BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Kotim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 pada Mei 2025.

    Penghargaan itu menjadi opini WTP kesebelas berturut-turut bagi Kotim, diraih tepat atas pelaporan laporan keuangan tahun ketika mobil Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu dibeli.

    Setahun berselang, tepatnya pada 29 Mei 2026, Bupati Halikinnor kembali menerima opini WTP kedua belas berturut-turut atas LKPD tahun anggaran 2025.

    Penyerahan plakat tertinggi akuntabilitas keuangan daerah itu berlangsung hanya enam minggu sebelum jajaran pimpinan Pemkab Kotim dipanggil duduk berhadapan dengan tim Pencegahan dan Penindakan KPK di Jakarta.

    Dua realitas antara perolehan opini WTP dan temuan kejanggalan e-audit KPK ini sesungguhnya tidak saling meniadakan.

    BPK sendiri telah membuka ruang penjelasan mengenai batasan opini tersebut jauh sebelum skandal anggaran daerah ini mengemuka.

    Melalui publikasi resmi di laman kepustakaannya, BPK menegaskan bahwa opini WTP sama sekali tidak menjadi jaminan bahwa suatu entitas pemerintahan bersih dari praktik korupsi.

    Dasar pertimbangan pemberian opini semata-mata mengacu pada kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

    Kewajaran penyajian angka dalam neraca akuntansi tidak berbanding lurus dengan kebenaran subtantif maupun keabsahan proses hukum suatu transaksi.

    Ilustrasi yang digunakan BPK untuk menjelaskan batasan opini WTP itu justru mengambil contoh kasus pembelian mobil dinas.

    BPK memaparkan skenario sebuah entitas yang membeli kendaraan melalui proses pengadaan yang menyalahi ketentuan atau sarat rekayasa, namun entitas tersebut mencatat aset dan mengaudit bukti pembayarannya dengan benar ke dalam pos aktiva tetap sesuai standar akuntansi.

    Dalam kondisi demikian, laporan keuangan entitas tersebut menurut standar BPK tetap sah memperoleh opini WTP.

    BPK menjelaskan, untuk menilai apakah sebuah pembelian kendaraan dinas dijalankan secara ekonomis, efisien, dan efektif, dibutuhkan instrumen pemeriksaan kinerja.

    Sementara untuk membuktikan ada tidaknya persekongkolan atau tindak pidana korupsi di dalam proses pengadaannya, aparat pengawas memerlukan pemeriksaan investigatif atau audit forensik.

    Pemeriksaan keuangan tahunan yang rutin menghasilkan opini WTP bukan merupakan salah satu dari kedua instrumen pendalaman tersebut.

    Anomali di Luar Jangkauan WTP

    Arsip dokumen resmi negara menyodorkan urutan kronologi tanggal yang terbuka untuk diverifikasi oleh publik maupun auditor hukum.

    Februari 2022, sebuah badan usaha berdiri di Sampit dengan dua puluh lima bidang usaha tanpa satu pun izin memperdagangkan kendaraan bermotor.

    April 2024, perusahaan itu menyuntikkan dua puluh satu bidang usaha baru sekaligus (termasuk perdagangan besar mobil baru) dalam satu paket permohonan yang diiringi perombakan pengurus dan peralihan saham mayoritas.

    Juli 2024, perusahaan berkualifikasi UMK dengan modal disetor Rp25 juta itu menandatangani kontrak penjualan satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar kepada Sekretariat Daerah Kotim.

    Transaksi ini menembus angka sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan, untuk sebuah kendaraan berkapasitas 3.346 cc yang menabrak batas maksimal aturan mesin bagi jabatan tertinggi di pemerintah kabupaten.

    Akar persoalan dari serentetan kejanggalan pengadaan ini telah disentuh Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, saat menyoroti karut-marut tata kelola anggaran di daerah.

    ”Cara pandang kita yang harus diubah untuk benar dulu. Agar tidak menyalahi aturan yang tidak benar,” tegas Wahyudi.

    Hingga kini, penjelasan resmi yang mampu menjawab kejanggalan data tersebut belum juga hadir ke ruang publik.

    Sekretariat Daerah Kotim masih bungkam. Identitas pengguna akhir kendaraan mewah tersebut belum diungkap ke publik.

    Kajian analisis yang mendasari urgensi pembelian di tengah anggaran sewa Rp4,45 miliar yang sudah berjalan sama sekali tidak dibeberkan.

    Keheningan serupa juga menyelimuti identitas Pejabat Pembuat Komitmen yang jejak alamat IP-nya disebut oleh KPK beririsan dengan penyedia barang.

    Ketiadaan transparansi serupa juga menaungi kelompok kerja pengadaan di lingkungan Pemkab Kotim.

    Publik tidak mendapat kejelasan mengenai pelaksanaan pembuktian kualifikasi administrasi dan lapangan terhadap penyedia sebelum kontrak diteken.

    Alasan di balik lolosnya penawar tunggal dengan angka nyaris menyentuh pagu HPS pada dua proyek pengaspalan jalan tanpa tender sama sekali tidak diungkap, termasuk dasar logika verifikasi yang meloloskan badan usaha bermodal disetor Rp25 juta untuk menjual mobil mewah VVIP, mengaspal jalan raya, sekaligus mengurus legalitas sertifikat tanah pemerintah.

    Pelanggaran batas kapasitas mesin kendaraan dinas lazimnya bermuara pada rekomendasi perbaikan administratif dan catatan pemborosan anggaran.

    Namun, sorotan KPK bergerak melampaui batas administrasi tersebut. Lembaga antirasuah itu secara spesifik meletakkan rentetan anomali lain di meja Pemkab Kotim: mulai dari selisih harga transaksi di atas pasar, penunjukan penyedia dengan izin dagang berumur tiga bulan, hingga temuan kesamaan alamat IP jaringan.

    Dua belas plakat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor keuangan memang tidak pernah dirancang untuk mengurai anomali tersebut. (ign)

  • Tersangka Nihil, Anggaran Mengalir: Beban Negara Mandeknya Kasus Korupsi Kelas Kakap di Kotim

    Tersangka Nihil, Anggaran Mengalir: Beban Negara Mandeknya Kasus Korupsi Kelas Kakap di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nihilnya nama tersangka selalu menjadi pusat keluhan publik setiap kali mengawal rentetan perkara dugaan korupsi.

    Ketika puluhan hingga ratusan saksi bolak-balik diperiksa tanpa membuahkan hasil pasti, muncul satu sudut pandang rasional yang nyaris luput dari perdebatan.

    Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menarik tuas analisis ke ranah yang lebih terukur.

    Lamanya proses penyidikan tanpa kejelasan arah tidak hanya menyandera kepastian hukum, melainkan memicu konsekuensi logis berupa beban biaya yang terus ditanggung negara.

    Argo anggaran untuk membiayai operasional penyelidik, jaksa, hingga auditor tetap berdetak seiring bergulirnya waktu.

    Pemberantasan rasuah adalah agenda prioritas yang dipancang tegas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, delapan misi pembangunan yang menjadi rujukan kerja pemerintah periode 2024 hingga 2029.

    Poin ketujuh dari misi tersebut menggarisbawahi penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penindakan tegas tindak pidana korupsi dan narkoba.

    ”Korupsi merupakan masalah yang krusial yang menghambat pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu dalam hukum pidana, korupsi diklasifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” jelas Gumarang kepada Kanal Independen, Jumat (3/7/2026).

    Klasifikasi tersebut melampaui retorika tertulis. Status kejahatan luar biasa inilah yang menjadi dasar mengapa negara bersedia menggelontorkan anggaran bernilai jumbo bagi kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga peradilan.

    Persoalan sesungguhnya bermula dari titik tersebut. Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan ongkos riil.

    Semakin panjang durasi sebuah perkara mengendap di meja penyidik, semakin besar pula sumber daya uang negara yang harus dialokasikan tanpa jaminan penyelesaian.

    Dua Kasus Puluhan Miliar, Sprindik tanpa Nama

    Dua kasus besar di Kotim menyita perhatian khusus. Pertama, dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim senilai Rp40 miliar.

    Kedua, dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang juga menembus angka Rp40 miliar. Total pagu anggaran yang tengah diusut mencapai Rp80 miliar. Kedua perkara ini sama-sama tertahan di tahap penyidikan pada institusi berbeda, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotim.

    Gumarang membeberkan, kedua kasus tersebut diusut melalui mekanisme sprindik umum.

    Berbeda dengan sprindik khusus yang langsung memuat identitas tersangka, surat perintah penyidikan model umum ini terbit tanpa mencantumkan nama atau subjek hukum tertentu.

    Secara prosedural, peristiwa pidananya telah ditemukan, namun penyidik masih bekerja mencari kecukupan minimal dua alat bukti untuk mengarah pada identitas tersangka.

    ”Sprindik penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan bagian dari upaya paksa dalam hukum pidana,” paparnya.

    Analisis ini selaras dengan norma undang-undang. Pasal 90 UU 20/2025 mensyaratkan penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Hal tersebut lalu dituangkan dalam surat penetapan tersangka dan wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sesudah surat diterbitkan.

    Penggunaan sprindik umum juga berlaku resmi hingga level Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menepis anggapan bahwa ini merupakan bahasa informal praktisi daerah.

    Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat berbicara pada sebuah forum media Mei 2026 menyatakan hal serupa.

    Sejak KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026, seluruh sprindik yang terbit di lembaga antirasuah tersebut adalah sprindik umum. Regulasi ini sejalan dengan norma baru Pasal 90 yang belum dikenal pada era KUHAP lama.

    Kekosongan Tenggat yang Diakui Kejaksaan

    Menurut Gumarang, kelemahan mendasar dari sistem sprindik umum adalah hilangnya kepastian batas waktu penetapan status tersangka.

    Kekosongan aturan main ini memicu ketidakpastian hukum lanjutan. Situasi tersebut rentan membuat saksi yang pernah diperiksa berburuk sangka terhadap nasibnya sendiri akibat terus dibayangi status tersangka yang tak kunjung terang.

    Kekhawatiran itu berpijak pada realita. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, justru mengonfirmasi ketiadaan tenggat tersebut tepat pada hari pertamanya bertugas, 1 Desember 2025.

    ”Suatu kasus tidak ada target penyelesaiannya. Kita lihat dulu seperti apa. Bila dalam waktu dekat bisa diselesaikan, ya kita selesaikan,” ujar Nurcahyo saat ditemui wartawan di Kantor Kejati Kalteng, Senin (1/12/2025).

    Pernyataan itu memang ditujukan untuk menegaskan prinsip kehati-hatian. Kendati demikian, kalimat tersebut sekaligus membenarkan tesis sang pengamat hukum, yakni tidak ada batas waktu baku, yang ada hanya jaminan bahwa proses penyidikan akan terus bergulir hingga penyidik merasa memiliki kecukupan bukti.

    Beban Riil di Balik Angka Rp80 Miliar

    Argumen inti Gumarang berpusat pada satu hal yang sangat empiris. Waktu yang terbuang adalah anggaran yang mengalir.

    Dia menekankan, meski pemborosan uang negara dalam penanganan perkara tidak masuk kategori tindak pidana, selama tidak ada niat memperkaya diri sendiri, hal ini tetaplah menjadi beban nyata bagi kas negara.

    Pijakan argumen ini bertaut langsung dengan krisis anggaran yang membelit institusi kejaksaan secara nasional.

    Saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 20 Januari 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin terang-terangan mengakui defisit anggaran penanganan perkara di tingkat daerah.

    Kekurangan pembiayaan operasional dan belanja pegawai ini diprediksi menyentuh 75 persen dari kebutuhan ideal.

    Kejaksaan RI bahkan sampai mengusulkan suntikan dana tambahan Rp7,49 triliun kepada DPR demi mengamankan operasional pemberantasan korupsi.

    Persoalan defisit itu belum tuntas hingga pertengahan tahun. Komisi III DPR RI pada 15 Juni 2026 kembali menegaskan dukungan agar Kejaksaan Agung memperkuat pendanaan penanganan perkara, terutama bagi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

    Kondisi ini menyajikan sebuah ironi struktural. Operasional penanganan dua kasus hibah senilai Rp80 miliar di Kejati Kalteng dan Kejari Kotim berada tepat di zona yang disebut Jaksa Agung rawan kekurangan biaya.

    Setiap bulan penyidikan berjalan tanpa titik terang, sumber daya yang sangat terbatas itu terpaksa terus dikuras.

    ”Akibat ketidakjelasan dalam proses penegakan hukum korupsi dana hibah di Kotim yang sudah masuk tahap penyidikan, di mana waktu berjalan dan anggaran pun berjalan, hal ini menimbulkan pemborosan uang negara. Walaupun pemborosan uang negara bukan perbuatan tindak pidana, namun tetap menambah beban negara,” tegasnya.

    Gumarang merangkum ironi ini lewat sebuah perumpamaan yang menohok.

    ”Dikhawatirkan nanti akhirnya penegakan hukum ibarat negara kehilangan sapi yang tak pernah ditemukan, namun telanjur harus buang kambing,” paparnya.

    Analogi itu menggambarkan negara bertaruh kehilangan sesuatu yang bernilai besar namun tak kunjung ditemukan, sementara biaya operasional bernilai lebih kecil sudah telanjur dibakar dan tidak mungkin ditarik kembali.

    Bayang-Bayang Serupa pada Kasus Ekskavator

    Analisis Gumarang memang terfokus pada dua kasus hibah Rp80 miliar. Kendati begitu, logika struktural tersebut berlaku lebih telak pada satu perkara lain yang tak kalah berdebu di lemari penyidik, yakni dugaan korupsi pengadaan 17 unit ekskavator Dinas Pertanian Kotim senilai hampir Rp20 miliar untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

    Berbeda dari dua perkara hibah, kasus ekskavator masih membeku di tahap penyelidikan sejak dibuka oleh Kejati Kalteng pada pertengahan 2025.

    Lebih dari 60 saksi telah dimintai keterangan hingga September 2025. Memasuki awal Mei 2026, konfirmasi terakhir menunjukkan status perkara belum bergeser sedikit pun ke penyidikan.

    Bila tesis beban fiskal berlaku untuk tahap penyidikan, argumen itu semestinya menghantam lebih keras pada perkara yang belum menyentuh tingkat penyidikan setelah hampir satu tahun berproses.

    Waktu dan tenaga administratif penyelidik untuk memeriksa puluhan saksi sejak pertengahan 2025 adalah ongkos nyata yang harus dibayar lunas oleh negara.

    Apabila ketiga perkara ini diakumulasikan, yakni dua hibah Rp80 miliar dan ekskavator hampir Rp20 miliar, total pagu proyek yang diusut mendekati Rp100 miliar.

    Angka tersebut merupakan nilai anggaran yang sedang diselidiki, bukan angka pasti kerugian negara.

    Menuntaskan demi Kepastian, Bukan Kecepatan

    Gumarang memungkasi pandangannya dengan satu tuntutan rasional. Penuntasan kasus harus segera dilakukan bukan untuk memburu target kalender, melainkan murni demi tegaknya kepastian hukum.

    Langkah ini mendesak guna mencegah polemik dan prasangka buruk yang perlahan menggerogoti kepercayaan publik.

    Dorongan ini meresonansi suara masyarakat sipil Kotim yang menagih transparansi arah perkara, bukan kecepatan yang serampangan.

    Sudut pandang Gumarang menyuntikkan satu kesadaran baru ke tengah perdebatan publik.

    Keheningan penanganan kasus tak semata menyangkut ketidakpastian nasib para pihak terperiksa, melainkan perkara akuntabilitas uang rakyat yang terus terkuras membiayai proses hukum tanpa garis finis. (ign)

  • Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan saksi keluar-masuk ruang pemeriksaan di Sampit dan Palangka Raya sepanjang paruh pertama 2026. Ponsel disita, dokumen kantor digeledah, hingga tumpukan kuitansi kosong diamankan penyidik.

    Namun, begitu gelombang aktivitas penegak hukum itu surut, yang tersisa hanya jeda panjang tanpa kepastian. Empat dugaan korupsi dan gratifikasi bernilai jumbo di Kotawaringin Timur kini tertahan di tiga institusi penegak hukum berbeda.

    Perkara-perkara ini berjalan lambat pada rel tahapan masing-masing, namun berbagi satu pola yang sama. Riuh saat pengusutan awal, lalu senyap tanpa ujung.

    Keheningan inilah yang mulai memicu kegelisahan di tengah masyarakat. Ketiadaan informasi lanjutan mengenai empat perkara tersebut memantik respons dari elemen masyarakat.

    Sorotan utama berfokus pada kejelasan tahapan hukum, bukan mendesak penetapan pihak yang bersalah.

    Asas praduga tak bersalah serta kewenangan pengadilan untuk menjatuhkan vonis tetap dihormati.

    Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit menyuarakan tuntutan yang selama ini hanya berdengung di warung kopi dan lini masa media sosial ke ruang publik yang lebih terang.

    Ketua Umum KPPM Sampit Muhammad Ridho mempersoalkan empat isu besar sekaligus dalam satu tarikan napas.

    ”Yang saya bingung, terdapat empat isu besar yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

    Empat isu itu ia rinci secara spesifik, yakni penyaluran dana hibah keagamaan, dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim, pengelolaan dan keberadaan 17 unit ekskavator alat berat, serta dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotim.

    Pernyataan itu segera ia batasi agar tidak berkembang menjadi vonis prematur.

    ”Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami pertanyakan adalah sejauh mana perkembangan penyelesaian berbagai persoalan tersebut. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Peta Ketidakpastian: Empat Kasus, Tiga Pintu Hukum

    Jika dijejerkan, keempat perkara ini memperlihatkan bagaimana uang publik dan integritas jabatan bertaruh di ambang ketidakpastian hukum.

    Meski demikian, lintasan keempatnya tidak berada pada titik yang sama. Institusi yang menangani berbeda, tahapan hukumnya berlainan, dan karakter perkaranya pun tak sama.

    Perbedaan itulah yang membuat kesamaan pola senyap di antara mereka menjadi mencolok. Perkara pertama menyasar dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan pada pos anggaran Sekretariat Daerah Kotim.

    Nilai total proyek yang diusut mencapai Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024.

    Aliran dana terbesar mengalir ke sejumlah kegiatan dan lembaga, di antaranya kegiatan Pesparawi yang pada 2024 tercatat menerima Rp2,35 miliar dan LPTQ sebesar Rp1,77 miliar.

    Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kotim dan telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Hingga Desember 2025, Kajari Kotim menyebut lebih dari 100 saksi telah diperiksa.

    Memasuki akhir Maret 2026, Kasi Pidsus Kejari Menahin Kriskana menyatakan jumlah saksi yang dimintai keterangan telah menyentuh angka ratusan orang.

    ”Proses penyidikan terus berjalan. 250 orang saksi dalam kasus ini,” ungkapnya pada 31 Maret 2026.

    Hingga kini, belum ada satu pun nama tersangka yang diumumkan. Angka Rp40 miliar merupakan nilai total pos hibah yang diusut, bukan nilai kerugian negara yang hingga kini belum diumumkan secara resmi melalui perhitungan auditor.

    Perkara kedua melibatkan dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada KPU Kotim dengan pagu anggaran Rp40 miliar.

    Dana tersebut dialokasikan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Penanganan kasus ini berada di bawah kendali Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan kantor empat hari setelahnya.

    Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, juga turut dimintai keterangan sebagai saksi pada 19 Januari 2026.

    Kendati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah turun tangan untuk mengaudit, kejaksaan belum mengumumkan tersangka maupun angka pasti kerugian negara.

    Janji penetapan tersangka berulang kali terlontar dari mulut pejabat Kejati. Pada 4 Maret 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi meminta publik bersabar, ”Belum, sabar. Kita saat ini jalan terus.”

    Pada 7 April 2026, ia kembali menyatakan tersangka belum ada karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

    Selanjutnya, pada 11 Mei 2026, seusai pemeriksaan saksi dinyatakan rampung, Hendri berujar, ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini.”

    Hingga awal Juni 2026, janji itu belum terpenuhi.

    Perkara ketiga adalah dugaan korupsi pengadaan 17 unit ekskavator di Dinas Pertanian Kotim senilai hampir Rp20 miliar untuk tahun anggaran 2021–2023.

    Kasus ini mencatat status paling awal sekaligus paling lama tertahan. Penyelidikan telah bergulir di Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng sejak pertengahan 2025.

    Pada September 2025, penyidik menyatakan lebih dari 60 orang telah dimintai keterangan.

    Namun, hingga konfirmasi terakhir pada awal Mei 2026, status perkara belum bergeser dari tahap penyelidikan.

    Kasus ini sempat dipandang sebelah mata oleh pucuk pimpinan kejaksaan saat itu. Pada Agustus 2025, Kepala Kejati Kalteng ketika itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyebut perkara ekskavator tergolong kecil dibanding kasus lain yang tengah ditangani.

    ”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” ujarnya kala itu.

    Secara hukum, ketiadaan tersangka pada tahap penyelidikan adalah hal yang wajar karena penyidik belum menarik kesimpulan bahwa suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi.

    Namun, durasi penyelidikan yang memakan waktu hampir satu tahun tanpa kejelasan status menjadi catatan tersendiri.

    Perkara keempat bergeser ke ranah kepolisian, yakni dugaan gratifikasi dalam proses Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Ditreskrimsus Polda Kalteng menangani kasus ini setelah menerima laporan resmi dari ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada 18 Februari 2026.

    Berbeda dari tiga kasus sebelumnya, perkara ini berada di ranah pidana umum kepolisian dengan sangkaan gratifikasi, sehingga tidak melalui tahapan audit kerugian negara oleh BPKP.

    Justru di perkara inilah aparat relatif paling terbuka menjelaskan tahapan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengonfirmasi laporan Mandau Telawang telah masuk tahap penyelidikan di Subdit III Tipidkor, dengan verifikasi awal dan pengumpulan keterangan silang yang masih berjalan.

    Sepanjang Maret hingga April 2026, penyidik memanggil pengurus sejumlah koperasi dalam dua gelombang untuk dimintai keterangan dan dokumen, serta memeriksa tiga pimpinan DPRD: Ketua Komisi II Akhyannoor serta dua Wakil Ketua, Juliansyah dan Rudianur.

    Hingga data terbuka terakhir, belum ada informasi resmi bahwa Rimbun sendiri telah diperiksa oleh penyidik Polda Kalteng.

    Rimbun juga konsisten membantah, menepis tudingan menerima Rp200 juta per koperasi sebagai syarat terbitnya rekomendasi KSO.

    Empat perkara, tiga institusi, dengan variasi tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan. Karakter hukumnya berbeda, namun benang merah yang mengikat keempatnya adalah ketiadaan arah perkembangan yang dikomunikasikan secara jelas kepada publik.

    Celah Prosedur dan Paradoks Batas Waktu

    Persoalan sesungguhnya berakar dari regulasi. Keheningan panjang yang mengusik rasa keadilan publik ini, jika ditinjau dari kacamata hukum acara pidana di Indonesia, sama sekali tidak melanggar prosedur formal apa pun.

    Praktisi hukum di Kotim, Sapriyadi, mengatakan, hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal batasan waktu yang kaku sejak dimulainya penyidikan hingga penetapan tersangka.

    Menurut advokat dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan ini, tidak ada aturan khusus yang mematok tenggat penyelesaian perkara, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    Regulasi lama yang sempat memberi batas waktu, yakni Pasal 31 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    ”Kekosongan regulasi ini melahirkan paradoks. Sisi positifnya, ketiadaan tenggat melindungi penyidik agar tidak terburu-buru menjerat seseorang tanpa bukti matang yang rentan gugur dalam praperadilan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

    Namun, sisi lemahnya, lanjut Sapriyadi, celah ini memungkinkan sebuah perkara mengendap tanpa batas waktu yang jelas.

    Dia menuturkan, secara prosedural, kasus yang berjalan di tempat selama berbulan-bulan tetap dianggap sebagai perkara yang “sedang ditangani”.

    ”Situasi menjadi lebih kompleks karena perbedaan rezim hukum yang menaungi masing-masing kasus. KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku per 2 Januari 2026,” jelasnya.

    Lebih lanjut Sapriyadi mengatakan, aturan peralihan pada Pasal 361 menyatakan secara tegas, acuan utama bukanlah kapan tindak pidana terjadi, melainkan kapan waktu penyidikannya dimulai.

    Menurutnya, kasus yang penyidikannya berjalan sebelum 2 Januari 2026 diselesaikan dengan KUHAP lama, sementara yang dimulai setelah tanggal tersebut wajib tunduk pada KUHAP baru.

    Perbedaan ini berdampak langsung pada anatomi hukum kasus-kasus di Kotim. Kasus hibah keagamaan naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, sehingga wajib tunduk pada KUHAP lama.

    Konsekuensinya, alasan penggunaan “sprindik umum tanpa nama tersangka”, sebuah fleksibilitas prosedur yang menjadi ciri khas KUHAP baru, tidak dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan kelambatan penanganan perkara ini.

    Sebaliknya, kasus hibah KPU Kotim yang mengantongi sprindik per 8 Januari 2026 berpeluang besar menggunakan rezim KUHAP baru.

    Model penyidikan umum tanpa menyertakan nama tersangka di awal menjadi pembenar prosedural yang sah bagi penyidik Kejati Kalteng.

    Sementara itu, kasus pengadaan ekskavator masih tertahan di ruang penyelidikan. Tahapan ini secara sifat formalnya lebih tertutup, membuat publik hampir tidak memiliki celah hukum untuk menuntut transparansi informasi.

    ”Perbedaan-perbedaan detail ini memperlihatkan bahwa hambatan di setiap perkara memiliki akar hukum yang berlainan. Ketika institusi penegak hukum menggunakan satu alasan seragam untuk membungkus kelambatan semua kasus, publik memiliki hak hukum untuk menuntut penjelasan yang lebih rinci,” katanya.

    Preseden Keterbukaan Kasus KONI

    Sikap tertutup para penegak hukum di Kotim selalu membentur satu standar pembanding yang melekat di ingatan publik: skandal dana hibah KONI.

    Dalam catatan penanganan kasus KONI, Kejati Kalteng menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 8 Mei 2024.

    Hanya dalam waktu 23 hari kalender, tepatnya pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    Perkara tersebut melaju cepat hingga meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024 dan diperberat di tingkat banding pada Februari 2025.

    Sementara itu, Bendahara Bani Purwoko dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta di tingkat kasasi melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 5470 K/PID.SUS/2025.

    Sapriyadi mengatakan, perbandingan itu harus dibaca secara objektif dan hati-hati. Skandal KONI relatif sederhana karena hanya melibatkan dua pengurus dalam satu lembaga internal.

    Sebaliknya, lanjut Sapriyadi, empat perkara di Kotim saat ini melibatkan ratusan saksi, lintas instansi pemerintah, puluhan vendor rekanan, serta struktur kewenangan birokrasi yang berjenjang.

    ”Mengurai potensi kerugian negara pada pos hibah puluhan miliar atau pengadaan alat berat jelas membutuhkan waktu yang tidak bisa disamakan dengan kasus hibah olahraga. Menuntut kecepatan 23 hari untuk kasus-kasus Kotim saat ini menjadi tidak proporsional,” ujarnya.

    Meski demikian, kata Sapriyadi, preseden KONI tetap relevan sebagai tolok ukur keterbukaan informasi.

    Kasus tersebut membuktikan bahwa Kejati Kalteng mampu membangun komunikasi yang transparan kepada publik mengenai nilai hibah, modus operandi, hingga tahapan penetapan tersangka.

    ”Hal yang dituntut masyarakat terhadap empat kasus yang menggantung saat ini bukanlah adu cepat dengan kasus KONI, melainkan kesamaan standar transparansi informasi,” katanya.

    ”Jika pada satu kasus kejaksaan bisa bersikap terbuka, tidak ada alasan mendasar bagi kasus lain untuk membiarkan arah penanganan perkara tetap gelap selama berbulan-bulan,” tambahnya lagi.

    Ketika Spekulasi Mengisi Jeda Informasi

    Sikap bungkam dari institusi penegak hukum memicu risiko sosial yang nyata. Ketika perkara-perkara besar mengendap tanpa kejelasan, jeda informasi itu tidak pernah dibiarkan kosong oleh masyarakat.

    Spekulasi segera mengambil alih. Desas-desus itu mulai mengeras pada tingkat akar rumput Kotim menjadi satu istilah sinis: perkara yang dijadikan “ATM” atau ”sapi perah”.

    Label ”sapi perah” ini melampaui batas obrolan warung kopi. Desas-desus tersebut justru bergaung paling keras di lingkar jurnalis dan pemerhati hukum yang rutin memantau pergerakan kasus kakap di Kotim.

    Mereka adalah kelompok yang terlalu sering menyaksikan pola berulang yang sama, yakni pengusutan yang beringas di awal, lalu perlahan senyap tanpa kabar. Rasa curiga itu lahir dari akumulasi observasi atas pola tersebut, bukan dari prasangka buta.

    Dalam sebuah jeda peliputan, desas-desus ini sempat pecah menjadi obrolan.

    ”Bisa jadi ATM (dugaan sapi perah, Red) itu, Bang,” kata seorang jurnalis media lokal.

    Celetukan itu terdengar ringan bak kelakar belaka, tetapi gaungnya memantulkan keresahan yang kini disuarakan secara lantang oleh KPPM.

    Narasi itu hidup sebagai cerminan ketidakpercayaan yang tumbuh di sebagian publik.

    Muncul asumsi bahwa perkara yang sengaja dibiarkan menggantung berfungsi sebagai instrumen tekanan atau sumber setoran, demi menahan status hukum pihak terperiksa agar tak pernah bergeser menjadi tersangka.

    Sindiran tersebut kini melengkapi daftar frasa lawas semacam “di-86-kan” atau “di-peti es-kan” yang selalu membayangi setiap kasus saat menguap tanpa penjelasan.

    Mengenai fenomena tersebut, Sapriyadi menegaskan, prasangka semacam itu tidak boleh dianggap sebagai kebenaran objektif.

    Tidak ada satu pun fakta, bukti material, atau temuan resmi yang menunjukkan bahwa praktik transaksional tersebut terjadi dalam penanganan empat perkara yang ada.

    ”Menuduh aparat penegak hukum melakukan jual-beli perkara tanpa bukti adalah bentuk fitnah yang merusak, sama merusaknya dengan membiarkan penanganan kasus menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.

    Sapriyadi melanjutkan, asas praduga tak bersalah harus dihormati secara penuh, tidak hanya bagi para terperiksa, melainkan juga bagi institusi Kejari, Kejati, dan Polda Kalteng.

    ”Menarik kesimpulan bahwa aparat bermain mata hanya karena proses hukum berjalan lambat adalah lompatan logika yang keliru dan tidak berdasar,” katanya.

    Meski demikian, lanjut Sapriyadi, keberadaan prasangka tersebut adalah fakta sosial yang nyata.

    Desas-desus itu menyebar dan perlahan mengikis wibawa lembaga hukum. Akar masalahnya bukan pada kebenaran prasangka, melainkan pada ekosistem yang membuatnya tumbuh subur.

    ”Ketiadaan batas waktu penanganan perkara yang diperparah oleh minimnya kewajiban aparat untuk menyampaikan progres substantif kepada publik. Ruang gelap informasi inilah tanah subur bagi berkembangnya ketidakpercayaan,” kata Sapriyadi.

    Lebih jauh Sapriyadi mengutarakan, transparansi kini bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak.

    Langkah ini diperlukan bukan untuk memuaskan rasa ingin tahu publik, melainkan untuk menutup ruang gelap spekulasi sekaligus melindungi nama baik institusi penegak hukum dari tudingan liar.

    Jalur Resmi Menggugat Keheningan

    Tuntutan keterbukaan informasi ini memiliki pijakan hukum yang kokoh, bukan sebatas desakan moral masyarakat sipil.

    Sapriyadi mengatakan, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjamin secara tegas hak peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Aturan pelaksananya, lanjut Sapriyadi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, merinci bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran kepada penegak hukum.

    Bagi pelapor resmi, tambahnya, regulasi bahkan memberikan hak untuk mendapatkan perkembangan atas laporan mereka. Lebih mendasar lagi, hak publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    ”Aturan ini menempatkan hak memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.

    Mengacu hal tersebut, tutur Sapriyadi, ketika ada pihak yang menuntut kejelasan, mereka sedang menggunakan hak yang dijamin undang-undang dalam koridor yang sah, yakni menuntut kepastian arah proses hukum, bukan membongkar materi rahasia penyidikan.

    Jalur formal untuk menagih akuntabilitas ini terbuka lebar. Jika masyarakat menilai terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di kejaksaan, mekanisme pengaduan resmi dapat dilayangkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Langkah ini telah dipraktikkan secara nyata.

    Pada Mei 2026, sebuah aliansi masyarakat sipil resmi melaporkan satu Kejaksaan Negeri ke Jamwas karena dinilai menutup informasi perkembangan perkara.

    Sementara untuk kasus di ranah kepolisian seperti dugaan gratifikasi KSO Agrinas, pengawasan serupa tersedia melalui Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mekanisme pengawasan ini terbukti berjalan.

    Pada April 2026, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Jamwas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran sebuah Kejaksaan Negeri yang kinerjanya dinilai bermasalah, dengan tenggat waktu pelaporan satu bulan.

    Fakta ini menegaskan bahwa kelambatan dan potensi penyimpangan prosedur adalah hal yang diakui dapat terjadi dalam internal penegak hukum, sehingga instrumen pengawasan disiapkan untuk mengoreksinya.

    Akuntabilitas bukanlah ancaman, melainkan perisai bagi penegak hukum yang bekerja secara lurus.

    Menagih Kompas Penegakan Hukum

    KPPM menutup pernyataannya dengan sikap yang konsisten, terukur, menolak penghakiman jalanan, namun tetap tegas menagih kepastian hukum.

    ”Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut,” tegasnya.

    Asas hukum tersebut berlaku dua arah: melindungi pihak yang diperiksa dari penghakiman sepihak, sekaligus membentengi aparat dari prasangka liar. Namun, penghormatan terhadap koridor hukum tidak berarti menafikan hak atas transparansi.

    ”Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan setiap kasus tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

    Ridho menambahkan, publik sejatinya tidak menuntut pengumuman tersangka secara instan, tidak pula mendesak angka kerugian negara disajikan terburu-buru tanpa akurasi auditor.

    Hal utama yang ditagih adalah kejelasan arah. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tahapan penyidikan berjalan, apa kendala teknis yang dihadapi, dan kapan kesimpulan hukum akan diambil.

    ”Publik tidak hanya membutuhkan pemberitaan ketika sebuah kasus mencuat, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai bagaimana akhir dan perkembangan penyelesaiannya,” ujarnya.

    ”Transparansi adalah hak masyarakat dan merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan terhadap pemerintah serta penegak hukum,” tambahnya.

    Empat perkara kakap di Kotim kini masih berada di ruang ketidakpastian yang sama. Ratusan hari telah berlalu bagi sebagian kasus tersebut, sementara kompas yang menunjukkan arah akhir penanganan perkara masih tertutup rapat di meja penyidik. (ign)

    Catatan Redaksi: Data status perkara dalam artikel ini dihimpun dari pemberitaan resmi dan sumber informasi terbuka hingga awal Juni 2026. Angka nilai perkara yang tercantum merujuk pada nilai pagu anggaran, hibah, atau proyek yang sedang diusut, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan resmi oleh auditor. Kanal Independen membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh institusi penegak hukum yang disebut untuk menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara.

  • Sembilan Kata yang Lenyap: Menguak Perubahan Makna Surat DAD Kalteng di Berkas Tapian Nadenggan

    Sembilan Kata yang Lenyap: Menguak Perubahan Makna Surat DAD Kalteng di Berkas Tapian Nadenggan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sehelai surat berlambang Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menempuh rute birokrasi yang ganjil sepanjang akhir 2025.

    Saat bertolak dari kantor lembaga adat, dokumen ini membawa pesan bahwa masyarakat hukum adat belum ditetapkan.

    Namun, ketika surat yang sama mendarat di dalam bundel putusan Pengadilan Negeri Sampit, sembilan kata lenyap dari tubuh teksnya.

    Kehilangan frasa ini memutarbalikkan fakta. Penegasan tentang belum adanya penetapan masyarakat hukum adat, justru diserap menjadi dalil persetujuan.

    Surat bernomor 306/DAD-KTG/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 itu berdiri sebagai salah satu alat bukti PT Tapian Nadenggan, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk di bawah bendera Golden Agri-Resources.

    Perusahaan menyematkan label bukti T-1 pada surat tersebut untuk menghadapi perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Sengketa ini memperebutkan lahan seluas 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Permohonan Perusahaan dan Realitas Balasan

    Jejak dokumen ini bermula dari sebuah permohonan. PT Tapian Nadenggan mengirimkan surat Nomor 05/PT TN/D7L-SMPO/X/2025 pada 3 Oktober 2025.

    Tujuannya sangat spesifik. Meminta “Permohonan Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat”.

    Perusahaan membutuhkan hitam di atas putih yang menyatakan konsesi mereka bersih dari tanah ulayat masyarakat hukum adat.

    DAD Kalimantan Tengah tidak memberikan surat keterangan bebas yang diminta. Lewat dokumen bertanda tangan Ketua Harian Andrie Elia Embang dan Sekretaris Umum Yulindra Dedy, lembaga adat provinsi ini merespons dengan dua poin utama.

    Pada angka 1, DAD merumuskan dukungan umum terhadap iklim investasi.

    ”DAD Provinsi Kalimantan Tengah pada prinsipnya berkomitmen mendukung semua bentuk investasi di Bumi Tambun Bungai, Tanah Dayak, Bumi Pancasila di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan,”

    Fakta substantif dari balasan tersebut justru tertera pada angka 2. DAD menuliskan kalimat ini secara utuh.

    ”Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun untuk wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik Perusahaan. Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun oleh Bupati Seruyan setelah memenuhi semua prosedur dan mekanisme yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di suatu wilayah Kabupaten/Kota.”

    Pesan narasi aslinya tegas. Masyarakat hukum adat belum terbentuk, dan DAD justru sedang mendorong kedua bupati untuk segera mempercepat proses penetapannya. Teks ini memosisikan penetapan sebagai peristiwa hukum yang belum pernah terjadi.

    Transformasi di Meja Birokrasi

    Penyusutan makna pertama terjadi di lorong birokrasi pemerintahan. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Pertimbangan Teknis Nomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025 pada 4 November 2025.

    Dokumen yang menjadi pijakan awal revisi izin usaha perkebunan ini kelak masuk ke ruang sidang sebagai bukti T-22.

    Dalam angka 15 dokumen tersebut, Dinas Perkebunan merumuskan bahwa perusahaan telah memegang ”dukungan berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah” dengan merujuk surat 306/DAD-KTG/X/2025.

    Penegasan krusial pada angka 2 mengenai belum adanya masyarakat hukum adat menguap. Surat itu disederhanakan menjadi sekadar tiket dukungan investasi.

    Sembilan Kata yang Mengubah Takdir Teks

    Lompatan narasi paling tajam terekam di dalam berkas perkara pengadilan. Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan dari Infinitum Law Office memasukkan surat DAD ke dalam draf eksepsi mereka.

    Tepat pada halaman 21 salinan putusan, perusahaan mengutip angka 2 surat DAD, namun menyajikan susunan kalimat yang berbeda dari wujud aslinya:

    ”Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun Bupati Seruyan setelah memenuhi semua prosedur dan mekanisme yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di suatu wilayah Kabupaten/Kota.”

    Satu frasa kunci lenyap tak bersisa. Teks asli yang berbunyi ”Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati”, dipangkas menjadi ”Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati”.

    Sembilan kata yang menerangkan upaya DAD mempercepat penetapan menghilang. Sebagai gantinya, muncul kata tunggal: penetapan.

    Kalimat yang sejatinya menyatakan status masyarakat adat belum diakui, tiba-tiba berbalik arah seolah-olah bupati telah melakukan penetapan.

    Klaim ini terus bergulir dan membesar. Pada halaman 22 putusan, perusahaan menyatakan, ”Selain itu TERGUGAT telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Adat Dayak sebagaimana disampaikan dalam Surat DAD No. 306/2025.”

    Argumen serupa kembali ditegaskan pada halaman 36. Perusahaan menyusun runtutan historis perizinan dan menyebut telah ”menerima persetujuan masyarakat hukum adat” pada 22 Oktober 2025.

    Puncaknya, pada halaman 52 gugatan rekonvensi, PT Tapian Nadenggan mendalilkan tindakan warga bertentangan dengan Surat DAD No. 306/2025.

    Kata ”persetujuan” yang diklaim perusahaan rupanya bertengger pada baris perihal surat: ”Persetujuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)”.

    Perihal inilah yang dijadikan sandaran legalitas, meskipun isi pokok surat secara terang benderang menyatakan subjek hukum adatnya sendiri belum ditetapkan.

    Tembok Larangan Undang-Undang

    Bermutasinya frasa “belum ditetapkan” menjadi “persetujuan” menyentuh prasyarat hukum yang sangat spesifik dan bersanksi berat.

    Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menggariskan aturan tegas: “Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.”

    Tembok larangan ini hanya memiliki satu celah hukum, yang tertera pada ayat (2): “Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.”

    Persetujuan itu wajib melalui mekanisme musyawarah pemegang hak ulayat, sebagaimana amanat Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama.

    Tanpa persetujuan nyata, pejabat penerbit izin di atas tanah ulayat diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp5 miliar.

    Surat DAD, dengan pembacaan versi perusahaan, ditempatkan tepat untuk membuka gembok larangan tersebut.

    Persetujuan tersebut wajib datang dari entitas pemegang hak ulayat di tingkat tapak, bukan lembaga adat level provinsi.

    Lebih jauh, surat DAD itu sendiri mengakui bahwa subjek hukum adat yang berhak memberi persetujuan belum ditetapkan oleh pemerintah daerah.

    Bukan Kewenangan DAD

    Lembaga DAD Kalteng tidak memegang otoritas menetapkan masyarakat hukum adat. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, wewenang pengakuan dan perlindungan berada murni di tangan Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

    Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2024 mempertegas tata letak kewenangan ini.

    Pasal 9 menyatakan Bupati memberikan pengakuan melalui tahapan yang rinci, mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga validasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat (Pasal 11).

    Posisi DAD Kalteng berdiri pada koridor yang berbeda, merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.

    Tugas mereka berfokus pada kelembagaan Kedamangan, pelestarian adat, dan penyelesaian sengketa.

    Bahkan, urusan Surat Keterangan Tanah Adat, menurut Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 13 Tahun 2009, adalah otoritas Damang Kepala Adat setempat.

    Dua Dalil Berlawanan dalam Satu Bundel

    Cara perusahaan menggunakan surat DAD memunculkan kontradiksi tajam dalam berkas perkara yang sama.

    Untuk melucuti legal standing (kedudukan hukum) para petani, PT Tapian Nadenggan memakai isi surat yang menyatakan MHA belum ditetapkan oleh bupati, sehingga para penggugat dianggap tidak sah mewakili masyarakat adat.

    Namun, di lembar-lembar berikutnya, perusahaan menjadikan dokumen yang sama sebagai tameng yang membuktikan mereka telah mengantongi persetujuan MHA.

    Satu dokumen dipakai untuk dua kepentingan yang secara logika saling mematikan: persetujuan tidak mungkin lahir dari entitas yang belum diakui keberadaannya.

    Sikap perusahaan tertuang rapi dalam salinan putusan. Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan menyatakan seluruh langkah administratif merupakan kepatuhan penuh terhadap kerangka regulasi, dengan menempatkan surat DAD sebagai kepingan pelengkap legalitas lahan mereka.

    Sikap Majelis Hakim dan Ruang Konfirmasi

    Konstruksi argumen berbasis surat DAD ini urung digunakan majelis hakim sebagai landasan putusan.

    Eksepsi perusahaan terkait kedudukan hukum warga ditolak. Majelis yang diketuai Qurratul Aini Fikasari menilai sanggahan tersebut “tidak beralasan hukum dan pantas untuk ditolak”.

    Ketika majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dan memberi hak pengelolaan lahan kepada PT Tapian Nadenggan, dasar pertimbangannya bersandar pada deretan bukti T-9 hingga T-23 (halaman 114 putusan). Surat DAD yang berlabel T-1 sama sekali tidak masuk dalam rentang pertimbangan tersebut.

    Meski demikian, status keabsahan kutipan dan isu hak ulayat luput dari pengujian majelis.

    Surat DAD beserta kutipannya yang kehilangan sembilan kata di halaman 21 tetap mendekam secara permanen di dalam berkas negara tanpa koreksi.

    Kanal Independen telah berupaya melayangkan permohonan konfirmasi kepada Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy melalui WhatsApp, Senin (22/6/2026), namun hingga naskah ini diturunkan, Selasa (23/6/2026), belum ada tanggapan resmi.

    Kini, satu lembar kertas itu memikul dua narasi. Surat aslinya, di luar gedung pengadilan, bersuara tentang pengakuan yang belum terbit. Salinannya di dalam berkas putusan membisu sembari menanggung beban frasa yang terhapus. (ign)

  • Izin Perkebunan Kilat: Cara Birokrasi di Kalteng Merapikan Lahan Anak Usaha Sinar Mas di Tengah Gugatan

    Izin Perkebunan Kilat: Cara Birokrasi di Kalteng Merapikan Lahan Anak Usaha Sinar Mas di Tengah Gugatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak digital mesin perizinan negara merekam sebuah laju yang ganjil.

    Hanya dalam 12 hari kalender sejak permohonan diunggah ke sistem OSS, otoritas penanaman modal merampungkan dan menerbitkan izin perluasan lahan bagi PT Tapian Nadenggan.

    Akselerasi birokrasi ini menyajikan ironi tajam ketika disandingkan dengan lambatnya realitas di lapangan.

    Dokumen persidangan menyingkap bahwa korporasi yang sama justru menghabiskan waktu hingga tiga bulan lamanya, setelah petani Pantap resmi menggugat, sekadar untuk menyurati Badan Pertanahan Nasional memohon pengukuran kadastral.

    Sebuah pencarian batas fisik yang mengendap tanpa hasil, bahkan ketika palu vonis pengadilan telah diketuk.

    Enam petani mendaftarkan gugatan perdata mereka ke Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.

    Pendaftaran gugatan ini memicu pergerakan kilat di jajaran birokrasi provinsi. Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menandatangani surat pertimbangan teknis yang merekomendasikan penambahan 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan PT Tapian Nadenggan tepat 29 hari pasca-gugatan terdaftar.

    Otoritas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menerbitkan izin baru bagi anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas tersebut pada keesokan harinya, 5 November 2025.

    Surat rekomendasi dinas menyimpan satu catatan penting. Hamparan lahan tambahan itu diakui telah ditanami kelapa sawit menghasilkan sejak 2006.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memenangkan korporasi melalui putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt yang dibacakan pada 27 April 2026.

    Putusan hakim menolak seluruh gugatan warga dan menetapkan PT Tapian Nadenggan berhak mengusahakan lahan seluas 179,3 hektare. Warga merespons dengan mengajukan banding sehari kemudian.

    Perkara tata kelola agraria ini sekarang bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya di bawah nomor register 37/Pdt/2026/PT.Plk. Laporan mendalam ini menelusuri bagaimana izin yang dijadikan dasar vonis dirakit, serta apa yang diakui dokumennya sendiri.

    Rakitan yang Menyusul Keberatan Warga

    Perseteruan agraria ini tidak mendadak pecah di ruang sidang. Erko Mojra selaku koordinator koalisi pendamping warga melayangkan surat kepada manajemen perusahaan pada 7 Februari 2025, memberitahukan perihal penguasaan lokasi tanaman kelapa sawit yang berada di luar izin PT Tapian Nadenggan.

    Regional Controller Mulkan Nasution membalas pemberitahuan tersebut sehari kemudian melalui surat Tanggapan Perusahaan bernomor 01/PT TN/D&L-SMPO/II/2025.

    Isi surat menyatakan perusahaan telah mengantongi perizinan atas lokasi yang dipersoalkan.

    Warga kemudian membawa sengketa fisik ini lewat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025 di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada 19 Februari 2025.

    Klaim kelengkapan izin yang dinyatakan perusahaan sejak Februari 2025 tersebut tidak sejalan dengan kronologi dokumen hukum.

    Izin yang melingkupi tambahan lahan 203,92 hektare baru terbit sembilan bulan setelah klaim itu diucapkan.

    Perusahaan memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk total luas 8.483,15 hektare pada 21 Agustus 2025, sebuah langkah penataan ruang yang mendahului revisi perizinan utamanya.

    Surat kuasa khusus para petani tertanggal 18 September 2025 resmi terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.

    Lahan seluas 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken sejak hari itu sah berstatus sebagai objek perkara yang sedang diuji (sub iudice).

    Gerakan korporasi berjalan berderet rapat setelah gugatan terdaftar. PT Tapian Nadenggan menunjuk Infinitum Law Office sebagai kuasa hukum melalui surat kuasa tertanggal 22 Oktober 2025, yang kemudian didaftarkan ke pengadilan pada 3 November.

    Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan sehelai surat pada hari yang sama dengan penunjukan kuasa hukum tersebut, 22 Oktober, yang kelak digunakan perusahaan di hadapan majelis hakim.

    Manajemen korporasi merekam permohonan revisi izin melalui sistem OSS dengan nomor I-202508211045118732373 pada 24 Oktober.

    Tim teknis segera turun melakukan verifikasi lapangan pada akhir Oktober, disusul terbitnya Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan pada 4 November, dan Izin Usaha Perkebunan berbasis risiko pada 5 November.

    Rentetan proses kilat ini mengundang tanda tanya mengenai Asas Kecermatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, menyatakan ketidaktahuannya mengenai status sengketa lahan saat rekomendasi disusun.

    ”Saya tidak tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

    Rizky menambahkan, ”Yang kami tahu hanya karena PTSP mengirim surat meminta pertimbangan teknis.”

    Surat permintaan dari Dinas Penanaman Modal tersebut bernomor 570/536/B.II/DPMPTSP-2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

    Pengakuan ini mendistribusikan beban ketidakcermatan administratif secara proporsional.

    Dinas Perkebunan mengeluarkan rekomendasi teknis tanpa menghimpun fakta sengketa, sementara DPMPTSP selaku otoritas penerbit keputusan akhir meloloskan perizinan permanen di atas objek perkara aktif.

    Pengakuan di Dalam Surat

    Surat pertimbangan teknis bernomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, yang tercatat sebagai bukti T-22 di persidangan, menyimpan pengakuan tertulis yang menjadi simpul utama sengketa.

    Tim dinas menyatakan pada angka 8 huruf e bahwa areal 203,92 hektare tersebut, “baik secara fakta administratif maupun fakta lapangan seluruhnya berada di dalam areal yang telah memperoleh SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK, namun areal tersebut ternyata berada di luar areal IUP yang diterbitkan Kepala Dinas PMPTSP atas nama Gubernur Kalimantan Tengah No. 570/2/Disbun-IUP/II/DPMPTSP-2020 tanggal 28 Februari 2020 seluas 8.279,23 Ha.”

    Dokumen ini membuktikan bahwa izin operasional lama perusahaan selama ini tidak melingkupi hamparan sawit tersebut.

    Tim teknis mendokumentasikan temuan lapangan mereka pada angka 8 huruf d surat yang sama.

    Catatan tersebut berbunyi: “Seluruh areal seluas 203,92 Ha telah terdapat tanaman kelapa sawit yang menghasilkan (TM) dengan tahun tanam 2006 (penanaman serempak di seluruh areal HGU perusahaan, setelah mengantongi sertifikat HGU tahun 2005).”

    Otoritas pemerintah daerah secara resmi merekam aktivitas penanaman dan pengusahaan kelapa sawit di luar konsesi izin operasional selama hampir dua dekade.

    Dinas Perkebunan tetap menyatakan bahwa, “pada prinsipnya kami dapat menyetujui” penambahan luasan tersebut pada angka 16.

    Lembar pertimbangan teknis ini juga memuat rekam jejak penguasaan lahan masa lalu. Angka 2 huruf b mencatat bahwa saat sertifikat HGU terbit pada 2005 dengan luas 8.279,23 hektare, luasan tersebut “berkurang 1.020,97 Ha dari luas Izin Lokasi yang dimohon seluas 9.300 Ha (karena dikuasai/okupasi masyarakat sekitar, di-enclave dari HGU).”

    Negara telah mengeluarkan lebih dari seribu hektare lahan dari konsesi perusahaan demi melindungi hak masyarakat sekitar dua dekade silam.

    Pihak perusahaan kini menggunakan jalur birokrasi untuk merapikan 203,92 hektare lahan di luar HGU tersebut.

    Langkah ini menyentuh prasyarat dasar keabsahan yang berubah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

    Putusan tersebut menegaskan bahwa frasa “hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan” pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan inkonstitusional.

    Perusahaan perkebunan kini wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan sekaligus, bukan salah satu.

    Dokumen revisi November 2025 berhasil menambahkan area 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan, tetapi hak atas tanah berupa sertifikat HGU khusus untuk hamparan baru tersebut belum pernah ada.

    Rizky tidak membantah ketiadaan HGU ini, melainkan mengarahkannya ke otoritas agraria.

    ”Kalau bicara HGU, dari sisi mekanisme perkebunan kami tidak bisa bicara HGU. Kalau HGU, bicaranya di BPN,” katanya.

    Rizky juga menyampaikan alasan mendasar mengapa dinasnya memberikan rekomendasi tanpa meneliti sejarah ketidakpatuhan masa lalu.

    ”Kami tidak melihat ke belakang lagi,” ujarnya terus terang.

    ”Merapikan administrasi, tetapi tidak mencari dulu kenapa banyak yang tidak berizin,” tambahnya.

    Cacat Bawaan Sang Izin Kilat

    Durasi 12 hari kalender dari pengajuan OSS hingga terbitnya perizinan baru merupakan gejala dari sebuah ketidakwajaran administratif.

    Pihak korporasi menyerahkan 37 alat bukti surat (T-1 sampai T-37) ke persidangan perdata, namun tidak satu pun dokumen berbentuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, atau Persetujuan Lingkungan khusus untuk area tambahan 203,92 hektare.

    Komoditas kelapa sawit dengan klasifikasi KBLI 01262 masuk dalam kategori Usaha Risiko Tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko.

    Regulasi ini menempatkan Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat dasar sebelum perizinan berusaha dapat dinyatakan aktif dan sah.

    Ketentuan resmi menetapkan bahwa penataan lingkungan itu menuntut lantai waktu puluhan hari kerja, jauh melampaui durasi kilat 12 hari kalender.

    Jeda waktu yang sangat sempit secara matematis menutup kemungkinan bahwa tahapan wajib berupa penilaian lingkungan sempat ditempuh, dan ketiadaan dokumen di berkas perkara mengonfirmasinya.

    Indikasi diabaikannya tahapan wajib ini memicu respons penegak hukum di Kalimantan Tengah melalui dua jalur penyelidikan yang berjalan terpisah.

    Laporan warga pada 19 Februari 2025 ditindaklanjuti Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/37/II/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus terkait tindak pidana tertentu di bidang perkebunan.

    Jalur kedua mendalami aspek dugaan korupsi yang ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/25/I/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Februari 2026.

    Otoritas penyidik kepolisian melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses revisi IUP PT Tapian Nadenggan.

    Proses perluasan lahan tanpa dokumen lingkungan yang sah tersebut terindikasi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

    Dua penyelidikan aktif di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini sama sekali tidak disinggung dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Sampit, padahal pengadilan menilai legalitas izin tanpa pernah menguji apakah izin itu memenuhi syarat dasarnya sendiri.

    Rizky menyebut proses hukum di kepolisian sudah dilakukan saat dimintai konfirmasi. “Rasanya sudah diklarifikasi,” ujarnya.

    Dua penyelidikan yang terdokumentasi itu berjalan di Reskrimsus, dan berkas perkara menunjukkan penyidik tipikor masih aktif memanggil klarifikasi sampai Februari 2026.

    Kanal Independen berusaha melacak perkembangan kasus tersebut ke Polda Kalteng. Namun, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, yang menjadi pintu klarifikasi berbagai kasus di instansi itu, belum bisa ditemui Kamis (18/6/2026) lalu, karena sedang ada kegiatan.

    Vonis Kertas dan Garis Batas yang Buram

    Persoalan inti dari perseteruan agraria ini adalah sebuah pembuktian spasial yang sangat teknis, yaitu menentukan posisi areal 179,3 hektare yang dikuasai warga secara hukum terhadap koordinat izin perusahaan.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjawab keraguan ini hanya dalam empat kata di halaman 113 salinan putusan.

    Hakim menguraikan dokumen izin berbasis risiko T-23 bertanggal 5 November 2025 dan mencantumkan wilayah Desa Tangar, Desa Biru Maju, Desa Sandul, Desa Durian Kait, dan Desa Terawan, lalu menutupnya dengan kalimat pertimbangan: “yangmana mencakup Objek sengketa.”

    Nama Desa Pantap tidak tercantum dalam daftar lima desa tersebut, padahal objek sengketa secara administratif berada di wilayah Pantap.

    Lampiran peta spasial yang diserahkan ke pengadilan juga tidak memuat satu kata pun tentang Desa Pantap.

    Pertimbangan empat kata hakim tersebut diputus tanpa adanya lampiran koordinat, peta tumpang susun, atau hasil ukur kadastral resmi.

    Catatan halaman 92 menunjukkan bahwa agenda pemeriksaan setempat oleh majelis hakim hanya berfungsi untuk memastikan objek sengketa secara visual berdasarkan pengakuan para pihak.

    Hakim menolak memperluas pemeriksaan sampai ke patok HGU atas permintaan kuasa hukum perusahaan yang meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok.

    Petugas dari PN Sampit mengikuti pembatasan tersebut. Langkah ini menunjukkan pertanyaan spasial tidak pernah diuji secara riil karena adanya pembatasan cakupan pemeriksaan di lapangan.

    Majelis hakim membangun keyakinan hukum pada halaman 114 hingga 115.

    Kutipan amar pertimbangan mencatat bahwa “setelah kesesuaian bukti yang ada dari bukti T-9 sampai dengan T-23, Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas 179,3 hektar.”

    Tumpukan dokumen perizinan menjadi sandaran, sedangkan pengukuran fisik diabaikan.

    Keberadaan izin baru atas 203,92 hektare itu sendiri sebenarnya mempersulit kesimpulan bahwa izin lama telah mencakup objek sengketa.

    Bila objek sudah masuk izin lama, tidak perlu ada penambahan. Dokumen pertimbangan teknis menempatkan area perluasan tersebut di sisi Barat-Utara keseluruhan areal, dibatasi parit batas permanen dengan lebar sekitar 4 meter dan kedalaman sekitar 4 meter pada sisi dalam Batas PKH areal PT Tapian Nadenggan, yakni di sisi Barat-Utara yang berbatasan dengan areal penguasaan masyarakat dan pihak lain.

    Peta resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui portal BHUMI, yang diajukan warga sebagai bukti P-25, memperlihatkan bahwa objek sengketa berada di luar bidang HGU seluas 4.717,39 hektare dengan Nomor Induk Bidang 00126 milik perusahaan.

    LUAR HGU: Portal sistem digital pemerintah yang memperlihatkan area sengketa jelas berada di luar HGU. (dokumen warga)

    Dua hamparan tanah ini, yakni 179,3 hektare yang diklaim warga dan 203,92 hektare yang ditambahkan dinas, sama-sama terletak di luar HGU, berada di sektor Barat-Utara yang sama, dengan luas yang berdekatan.

    Penetapan resmi apakah keduanya berimpit tidak pernah diterbitkan oleh lembaga berwenang.

    Surat yang Bukan Persetujuan

    Manajemen korporasi memanfaatkan sehelai surat dari lembaga adat sebagai pilar pembuktian legalitas di persidangan.

    Dokumen tersebut adalah surat tanggapan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kronologi dokumen memperlihatkan pergeseran makna yang tajam saat surat tersebut berpindah tangan.

    PT Tapian Nadenggan awalnya melayangkan surat Nomor 05/PT TN/D7L-SMPO/X/2025 pada 3 Oktober 2025 untuk memohon “Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat”.

    Lembaga DAD Kalteng tidak mengabulkan permohonan status bebas tersebut. DAD merespons melalui surat Nomor 306/DAD-KTG/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 yang pada angka 2 menegaskan bahwa sampai saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun untuk wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dokumen itu menyatakan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik Perusahaan.

    Surat tersebut juga mencantumkan kalimat: “Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun oleh Bupati Seruyan.”

    Dinas Perkebunan menyerap teks tersebut ke dalam dokumen pertimbangan teknis angka 15 dengan mengategorikannya sebagai “dukungan berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah dari Dewan Adat Dayak.”

    Kuasa hukum perusahaan kemudian menaikkannya menjadi klaim lain di halaman 22 putusan, menyatakan perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Adat Dayak sebagaimana disampaikan dalam Surat DAD No. 306/2025.

    Dukungan investasi dari lembaga adat tingkat provinsi bertransformasi menjadi persetujuan masyarakat hukum adat.

    Redaksi kutipan surat tersebut berubah saat dituangkan perusahaan pada halaman 21 putusan.

    Dokumen tertulis versi perusahaan berbunyi: “Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun Bupati Seruyan.”

    Kalimat asli DAD yang menyatakan concern dalam mengakselerasi percepatan penetapan hilang dari teks kutipan, sehingga narasi persidangan bergeser seolah-olah surat penetapan dari Bupati sudah ada.

    Pergeseran makna ini menjadi sangat menentukan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 melarang pejabat berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.

    Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama mewajibkan pelaku usaha lebih dulu bermusyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.

    Surat asli DAD menegaskan penetapan masyarakat hukum adat belum terjadi, namun versi yang dikutip ke persidangan membacanya terbalik.

    Dua Tangan Negara

    Penataan agraria di atas satu hamparan konsesi perkebunan sawit yang sama memperlihatkan bagaimana aparatur negara bergerak ke dua arah yang saling bertolak belakang.

    Satu tangan negara bertindak melakukan penagihan dan penertiban hukum. Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengungkap dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025 perihal tiga perusahaan sawit yang tidak pernah hadir memenuhi kewajiban denda administratif.

    Tiga korporasi itu yakni Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar.

    Angka tersebut dihitung dari tarif denda kawasan hutan sebesar Rp25 juta per hektare setiap tahun.

    Korporasi ini juga tercantum dua kali dalam lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang daftar subjek hukum perkebunan tanpa izin kehutanan, di mana permohonan pelepasan lahan seluas 205 hektare dari total 381 hektare yang diajukan perusahaan resmi dinyatakan ditolak.

    Dokumen penolakan menteri ini diserahkan warga sebagai bukti P-10, namun luput dari verifikasi majelis hakim.

    Tangan negara yang lain justru bergerak memperluas ruang kelola legalitas korporasi.

    Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menerbitkan rekomendasi pertimbangan teknis untuk menambah area 203,92 hektare ke dalam konsesi izin operasional perusahaan yang sama, tepat di tengah jalannya proses penagihan denda kawasan hutan oleh Kejaksaan Agung.

    Klaim Kepatuhan tanpa Celah

    Rizky Ramadhana Badjuri menyampaikan argumen afirmatifnya mengenai langkah perluasan ini secara berulang.

    Dia menilai bahwa penerbitan izin resmi akan mempermudah pemerintah daerah untuk menarik pajak dan memaksa korporasi memberikan hak plasma bagi warga sekitar.

    ”Kalau ini kita bisa menagih plasmanya,” katanya.

    ”Lalu pemerintah mengambil pajaknya,” tambahnya lagi.

    Janji pemenuhan hak plasma tersebut kontras dengan isi dokumen pertimbangan teknis yang disusun sebelumnya.

    Catatan angka 13 pertimbangan teknis mengungkapkan bahwa PT Tapian Nadenggan berada pada Fase II pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, dan memenuhinya melalui bentuk kemitraan lainnya berupa Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan yang dibiayai Nilai Optimum Produksi kebun.

    Nilai tersebut telah ditetapkan lewat keputusan Direktur Jenderal Perkebunan tertanggal 14 Agustus 2024, namun dokumen Pertek pada November 2025 menegaskan bahwa nilai pendanaan tersebut masih berstatus agar segera dapat diimplementasikan untuk mendanai kegiatan masyarakat sekitar.

    Setelah beroperasi selama dua dekade sejak tahun 2005, dokumen resmi birokrasi masih menempatkan hak kesejahteraan masyarakat sekitar sebagai rencana yang akan segera dijalankan, bukan manfaat nyata yang telah diterima warga.

    Realisasi yang diterima oleh warga di lapangan bukanlah kemitraan produktif, melainkan lembar panggilan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim atas dugaan pidana pencurian sawit.

    Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, tertanggal 2 Juni 2026, diteken Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.

    Kasus ini bermula dari aduan Lukas Sumargo tertanggal 27 Mei 2026, yang menuduh enam warga melakukan pencurian sawit pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan.

    Sendi menjelaskan, tidak ada patok fisik penanda blok sama sekali di sepanjang Sungai Paken.

    Lukas Sumargo sendiri merupakan Estate Manager perusahaan yang sebelumnya memberikan keterangan tanpa sumpah di persidangan perdata karena adanya keberatan dari pihak warga selaku penggugat.

    Laporan pidana ini dilayangkan tepat satu bulan setelah putusan PN Sampit dibacakan dan ketika warga sedang menempuh upaya banding.

    Rangkaian peristiwa di Pantap ini mencerminkan pola serupa dalam sengketa agraria struktural di tingkat nasional.

    Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 18 Mei 2026, mencatat 123 kasus kriminalisasi dengan 113 korban di 12 provinsi sepanjang periode 2025 hingga 2026, di mana 91 kasus bersumber dari konflik perkebunan.

    Ketua Komisi III Habiburokhman mengeluarkan rekomendasi resmi meminta Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

    Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap yang kerap dipakai untuk menyudutkan mereka.

    Lahan sengketa yang kini masuk wilayah Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.

    Konteks sejarah pemekaran desa ini menjawab mengapa nama warga tidak tercatat di buku tanah Desa Pantap, sekaligus menetralkan dalil kelemahan administratif warga.

    Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan membantah seluruh tudingan warga mengenai ketidaklengkapan izin, dan posisi resmi tersebut tercatat secara utuh di dalam berkas putusan pengadilan.

    Kuasa hukum dari Infinitum Law Office menegaskan pada halaman 37 hingga 38 dokumen putusan, bahwa setiap proses penyesuaian, pembaruan, dan pemenuhan syarat administratif yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap kerangka regulasi yang berlaku, serta menambahkan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.

    Manajemen korporasi menegaskan pada halaman 36 bahwa tambahan lahan seluas 203,92 hektare tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Seruyan dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tahun 2003.

    Perusahaan juga memberikan argumen pembelaan pada halaman 33 hingga 35 bahwa pada 2012 seluruh arealnya masuk kawasan hutan meskipun telah memiliki perizinan yang lengkap, sehingga menempuh proses pelepasan kawasan hutan yang berujung pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 985 Tahun 2022.

    Ketentuan diktum keputusan tersebut memberi hak kepada perusahaan untuk berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.

    Majelis hakim pada keputusan akhir menilai bahwa alas hak penguasaan fisik lahan yang diajukan warga berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (bukti P-1 sampai P-6) hanya sebatas petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah dan bukan alas hak kepemilikan.

    Sebaliknya, gugatan rekonvensi perusahaan dikabulkan sebagian. Hakim menetapkan perusahaan berhak mengusahakan lahan sengketa dan menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.

    Hakim menolak total tuntutan ganti rugi korporasi berupa klaim kerugian materiil sekitar Rp2,4 miliar dan kerugian imateriil Rp5 triliun.

    Kedua tuntutan tersebut ditolak terpisah karena dinilai sebagai perkiraan, bukan kerugian materiil nyata yang terbukti.

    Tahapan hukum perizinan berbasis risiko milik PT Tapian Nadenggan secara administrasi negara tetap berstatus sah dan operasional sampai adanya putusan pembatalan hukum dari pejabat yang berwenang.

    Proses penyelidikan aktif yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah merupakan ranah hukum dugaan tindak pidana dan tidak secara otomatis membatalkan keabsahan perizinan yang sedang berjalan.

    Ketukan Palu dan Koordinat yang Menggantung

    Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari telah memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan sengketa.

    Namun, perintah eksekusi fisik tersebut baru dapat dijalankan secara sah segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Upaya banding yang diajukan warga membuat status pengosongan lahan berada dalam posisi tertunda secara hukum.

    Sengketa agraria ini sekarang berpindah ke meja hakim tinggi di Palangka Raya.

    Pertanyaan paling mendasar yang melahirkan konflik fisik di lapangan, apakah koordinat lahan 179,3 hektare yang dipertahankan warga benar-benar berada di dalam poligon izin operasional perusahaan, tetap tidak pernah diuji melalui pengukuran resmi.

    Lembar izin baru atas perluasan area 203,92 hektare telah terbit lebih dulu melalui proses administrasi kilat, sebuah langkah penataan legalitas atas lahan yang diakui dokumen dinas telah ditanami sejak 2006, dirapikan hanya beberapa pekan setelah enam petani Pantap mengetuk pintu pengadilan di Sampit. (ign)

  • Warga Dibidik Pidana Pencurian: Manuver PT Tapian Nadenggan Uji Komitmen DPR RI soal Kriminalisasi Lahan Pantap

    Warga Dibidik Pidana Pencurian: Manuver PT Tapian Nadenggan Uji Komitmen DPR RI soal Kriminalisasi Lahan Pantap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Langkah enam petani terhenti di pelataran Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur di Sampit, Jumat siang, 19 Juni 2026. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan.

    Berkas-berkas di dalam pelukan disiapkan untuk menghadapi penyidik Unit IV Satuan Reserse Kriminal.

    Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng melangkah masuk didampingi kuasa hukum, sementara rombongan warga yang sehari-hari bertahan di tapak sengketa berdiri menunggu di luar, mengamati dari koridor.

    Pertemuan pada hari itu baru babak awal. Surat panggilan menempatkan mereka sebagai terlapor dugaan pencurian, sebuah pelaporan yang dilayangkan oleh korporasi yang sebenarnya tengah mereka gugat di jalur perdata.

    ”Mereka tetap kooperatif,” kata Sapriyadi, kuasa hukum warga, seusai pendampingan.

    ”Kami sudah serahkan dokumen-dokumen pendukung bahwa mereka bukan pencuri, melainkan pemilik lahan. Pemanggilan kembali pada Kamis depan akan kami hadiri, dan kami sampaikan keterangan secara lengkap,” tambahnya.

    Pelapor dari Seberang Meja

    Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, bertitimangsa 2 Juni 2026, diteken oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso.

    Dokumen itu mencantumkan klasifikasi “Biasa” dengan keperluan “Klarifikasi” berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.

    Perkara ini masih bergulir di tahap awal penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, belum pula naik ke penyidikan. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2026, baru terlaksana Jumat ini.

    Keenam surat panggilan itu mengacu pada satu nama pelapor: Lukas Sumargo, dengan laporan bertanggal 27 Mei 2026.

    Perusahaan menuding pencurian buah sawit itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Sosok Lukas Sumargo terekam jelas dalam jilid sengketa ini. Dia adalah Estate Manager perusahaan yang sebelumnya bersaksi di pengadilan perdata.

    Salinan putusan menunjukkan catatan khusus: Lukas memberikan keterangan tanpa sumpah karena keberatan dari pihak warga selaku penggugat. Kini, manajer kebun yang bersaksi tanpa sumpah itu berbalik arah, membawa warga ke hadapan meja penyidik polisi.

    Blok tanpa Patok

    Sengketa ini berakar dari klaim tumpang tindih atas lahan seluas sekitar 179,3 hektare di Desa Pantap. Perusahaan mengeklaim wilayah itu sebagai blok Z miliknya, sedangkan enam petani menegaskan tanah itu adalah hak milik mereka.

    Persoalan mendasar terletak pada tapal batas. Batas fisik blok Z tidak pernah benar-benar diukur dan ditancapkan di lapangan.

    Sendi menceritakan realitas di lapangan secara gamblang. “Di dalam itu tidak ada patok bloknya. Itu wilayah Sungai Paken,” katanya.

    ”Sudah saya susuri beberapa blok. Sampai sekarang, dari dulu, tidak ada sama sekali patok blok Z600 itu,” imbuhnya.

    Kondisi lapangan ini berkelindan dengan catatan dalam putusan hakim. Majelis hakim sempat menggelar pemeriksaan setempat ke objek perkara.

    Kedua belah pihak membenarkan lokasi yang dikunjungi, namun catatan di dalam berkas berhenti di situ.

    Menurut Sendi, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU. Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Permintaan yang kemudian diikuti petugas dari PN Sampit.

    Dampaknya, tidak ada angka koordinat yang dicantumkan, tidak ada verifikasi patok batas fisik, dan tidak ada visualisasi penampalan (overlay) antara titik lapangan dengan peta Hak Guna Usaha (HGU).

    Pemeriksaan hanya sekadar memastikan objek sengketa secara visual, bukan memastikan legalitas batas izin korporasi.

    Ketidakpastian spasial ini rupanya membayangi pihak korporasi bahkan menjelang vonis dijatuhkan.

    Berkas pembuktian memuat dua pucuk surat dari PT Tapian Nadenggan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah tertanggal 5 Januari 2026.

    Surat pertama berisi permohonan survei dan pemetaan tematik, sedangkan surat kedua berupa permohonan pengukuran kadastral.

    Langkah menyurati BPN pada awal tahun 2026, hanya beberapa pekan sebelum ketukan palu hakim, menandakan pengukuran presisi untuk membuktikan klaim 179,3 hektare masuk dalam konsesi perusahaan belum sepenuhnya tuntas.

    Putusan yang Menolak Dua-duanya

    Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026. Persidangan dipimpin oleh Qurratul Aini Fikasari selaku ketua majelis, beranggotakan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Ardhi Radhisshalhan. Putusan perdata ini tidak memenangkan salah satu pihak secara penuh.

    Gugatan warga kandas seluruhnya. Hakim menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah milik warga “bukanlah suatu alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”

    Penolakan itu bertumpu pada jenis dokumen yang dipegang warga, yang menurut majelis baru berfungsi sebagai langkah awal menuju pendaftaran tanah ke negara, bukan sebagai bukti kepemilikan yang final.

    Sebaliknya, gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari pihak perusahaan dikabulkan sebagian.

    Hakim menetapkan PT Tapian Nadenggan sebagai pihak yang berwenang mengelola usaha perkebunan di atas lahan 179,3 hektare tersebut, serta menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.

    Legalitas perusahaan ditarik dari rentetan dokumen perizinan, mulai dari izin lokasi, pelepasan kawasan hutan, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Namun, kesimpulan bahwa izin mencakup objek sengketa ditarik tanpa adanya pembuktian peta kadastral yang menampalkan titik koordinat ke dalam poligon perizinan.

    Sisi lain yang kerap terlewat adalah penolakan total hakim terhadap tuntutan ganti rugi korporasi.

    Klaim kerugian materiil senilai Rp2.435.911.600 dan kerugian immateriil sebesar Rp5 triliun dinyatakan ditolak.

    Hakim menilai nota perhitungan dari perusahaan cuma “perhitungan perkiraan kerugian materiil yang didapat, bukan kerugian materiil nyata.”

    Artinya, pengadilan perdata tidak melihat adanya pembuktian kerugian nyata akibat terhentinya aktivitas panen. Perusahaan memegang hak kelola, tetapi tidak mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun.

    Status hukum warga saat ini dilindungi klausul putusan, yakni perintah pengosongan baru berlaku “segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Permohonan perusahaan agar putusan dapat dieksekusi serta-merta ditolak majelis hakim.

    Lantaran warga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui akta pernyataan banding tanggal 28 April 2026, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

    Secara hukum, posisi warga saat ini tidak melanggar perintah pengosongan apa pun.

    Tanah yang Berpindah Nama

    Bantahan dari aparatur desa yang dihadirkan sebagai saksi perusahaan juga termuat dalam berkas.

    Tasik Patat, mantan Pelaksana Tugas Kepala Desa sekaligus Mantir Adat Pantap, menerangkan bahwa nama-nama warga tidak terdaftar dalam buku register tanah Desa Pantap.

    Ia juga menambahkan bahwa aktivitas kebun korporasi telah berjalan sejak 2006 tanpa ada klaim hingga tahun 2025.

    Robi Al Qodori, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pantap, menyatakan Surat Pernyataan warga merupakan klaim sepihak tanpa validasi perangkat desa, seraya menegaskan Desa Sebabi dan Desa Pantap letaknya berjauhan dan berada di kecamatan yang berbeda.

    Mengenai hal administratif ini, Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap.

    Lahan sengketa yang kini masuk ke dalam wilayah administratif Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.

    Empat dari enam warga terlapor, yakni Musi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, tercatat sebagai warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Sementara Kartono beralamat di Desa Kapuk dan Mulyadi di Rantau Suang.

    Sejarah pembagian wilayah di kawasan ini memang berlapis. Dokumen internal korporasi justru memuat jejak yang mengonfirmasi cerita warga.

    Izin lokasi yang diterbitkan tahun 2003, dokumen yang dijadikan salah satu pilar pertimbangan hakim, mencatat bahwa lahan seluas 6.837 hektare berada di “Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi.”

    Jejak kepustakaan ini membuktikan areal tersebut memang sempat berada di bawah naungan Desa Sebabi sebelum pemekaran wilayah bergulir.

    Sebagai catatan, SK pemekaran Desa Pantap tahun 2011 menyebut desa itu dimekarkan dari Desa Tangar.

    Saat ini, Desa Sebabi berada di Kecamatan Telawang, sedangkan Desa Pantap masuk Kecamatan Mentaya Hulu. Pergeseran batas wilayah dan kecamatan yang berulang kali terjadi memperumit penguncian identitas serta batas-batas tanah.

    Dari Kawasan Hutan ke Radar Nasional

    Status lahan yang diperebutkan terikat oleh jaring regulasi. Dalam pembelaannya, manajemen perusahaan mengakui bahwa seluruh areal konsesinya pada tahun 2012 berstatus kawasan hutan.

    Perusahaan baru mengantongi keputusan pelepasan kawasan hutan lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022 seluas 8.179,64 hektare.

    SK inilah yang menjadi sandaran utama perusahaan, dengan diktum yang menyatakan PT Tapian Nadenggan berhak “berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”

    Status hukum itu menyeret nama korporasi ke panggung pemantauan nasional. PT Tapian Nadenggan masuk dalam daftar pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    Melalui konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkap tiga korporasi sawit yang mangkir dari penagihan denda administratif: Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan PT Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar, sebagaimana diwartakan Tempo dan media nasional lainnya.

    Nilai denda tersebut dikonversi dari tarif Rp25 juta per hektare setiap tahun atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin final.

    Profil PT Tapian Nadenggan sendiri tercatat sebagai anak usaha kelompok bisnis sawit raksasa Sinar Mas melalui Golden Agri-Resources, korporasi yang melantai di Bursa Efek Singapura.

    Pada tingkat pusat, negara menuntut korporasi ini membayar denda ratusan miliar rupiah akibat operasional di dalam kawasan hutan.

    Pada tingkat daerah, pengadilan perdata menyatakan perusahaan berhak atas tanah yang koordinat presisinya belum diukur oleh negara, sementara enam petani yang mempertahankan klaim tanah kini mesti berhadapan dengan pasal pidana pencurian.

    Manuver Hukum yang Diuji Senayan

    Perkara di lahan Pantap mencerminkan fenomena meluas. Tekanan hukum terhadap petani di area konflik agraria kini menggelinding ke meja politik nasional.

    Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda NTT pada 18 Mei 2026, Komisi III DPR RI menerbitkan rekomendasi penting agar Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara proses hukum perkara pidana yang lahir dari konflik agraria struktural.

    ”Komisi III DPR RI meminta kepada Polri dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman, seperti dikutip dari Antara.

    Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat tersebut. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, KPA mendokumentasikan 123 kasus kriminalisasi yang menyasar 113 korban di 12 provinsi; 91 kasus di antaranya bersumber dari konflik perkebunan.

    Kasus sengketa Pantap masuk dalam kluster terbesar ini, memperlihatkan pola serupa. Petani yang memilih menempuh jalur hukum perdata lebih dulu, berisiko berakhir di hadapan penyidik sebagai terlapor pidana.

    Urutan waktu mempertegas pola tersebut. Jauh sebelum tuduhan pencurian muncul, warga telah melaporkan PT Tapian Nadenggan atas dugaan tindak pidana perkebunan.

    Berkas putusan mencatat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT Polda Kalteng tanggal 19 Februari 2025, yang proses penyelidikannya masih berjalan hingga kini.

    Gugatan perdata warga kemudian didaftarkan pada 6 Oktober 2025. Sebaliknya, laporan pencurian buah sawit yang membidik warga baru dilayangkan pada 27 Mei 2026, tepat satu bulan setelah putusan tingkat pertama dibacakan dan ketika warga tengah mengajukan upaya banding.

    Kembali Pekan Depan

    Proses permintaan keterangan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan di Polres Kotim.

    Sapriyadi menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan lanjutan guna menyampaikan pembelaan secara utuh. Enam petani memilih untuk tetap meniti jalur hukum formal.

    Sendi menyuarakan sikap serupa dengan intonasi yang datar namun sarat ketegasan.

    ”Kami tetap mengikuti jalur hukum, apa pun prosedurnya kami hadapi,” ujarnya.

    Saat disinggung mengenai kemungkinan terburuk jika bandingnya kandas, ia menambahkan, “Kalau kami kalah, kami tetap, sampai darah terakhir.” Pernyataan itu diamini lima rekannya yang lain.

    Menjelang putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan bergulirnya penyelidikan polisi, sebuah persoalan teknis mendasar masih membayangi sengketa ini.

    Jauh sebelum kepemilikan lahan dikunci atau status pencurian dijatuhkan, batas definitif blok Z600 di bantaran Sungai Paken belum pernah diukur ataupun dipatok resmi oleh instansi berwenang.

    Korporasi baru melayangkan surat permohonan ke BPN pada Januari 2026. Warga yang menyusuri tapak sengketa tak mendapati satu pun patok fisik penanda blok.

    Sementara itu, institusi pengadilan hanya mendatangi objek sengketa dalam satu kali pemeriksaan setempat, lalu merangkumnya dalam satu baris kalimat pertimbangan. (ign)

  • Menguak Sengketa Sebabi: Siasat Mengamankan Jantung Bisnis dan Hamparan Kosong di Portal Negara

    Menguak Sengketa Sebabi: Siasat Mengamankan Jantung Bisnis dan Hamparan Kosong di Portal Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam dekade hidup Yastok berakar pada tanah Desa Sebabi.

    Terhitung sejak kelahirannya pada 1965, jarak rumahnya tidak pernah bergeser lebih dari seratus meter dari hamparan kelapa sawit yang kini menjelma menjadi episentrum sengketa terpanjang dalam ingatannya.

    Sebagai Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, Yastok merawat satu ingatan pasti. Tidak pernah ada utusan perusahaan yang datang mendata warga sebelum alat berat meratakan hutan mereka.

    ”Tidak pernah ada dari Sinar Mas itu laporan atau inventarisasi. Enggak ada. Sosialisasi juga enggak ada,” katanya, Senin (25/5/2026) lalu.

    Yastok lantas membandingkan kenyataan itu dengan cara perusahaan perkayuan bekerja pada kawasan yang sama di tahun 1972.

    “Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” ujarnya.

    Ketiadaan pelibatan masyarakat lokal terasa kian pekat hari ini. Saat sengketa hak atas tanah adat belum menemukan titik penyelesaian, perusahaan justru tengah memacu siklus tanam kedua.

    CEO PT BAP Benny Yusuf Setiawan sempat menyatakan kepada media bahwa perusahaan menerapkan strategi replanting rorak demi mendongkrak produktivitas panen perdana dari sekitar 10 ton menjadi 15 hingga 20 ton per hektare.

    Pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam sebuah agenda peningkatan produktivitas pada perkebunan PT BAP, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, pada 25 Mei lalu, sebagaimana dikutip dari sawitindonesia.com.

    Temuan Kanal Independen mengonfirmasi realitas operasional tersebut. Hamparan pohon sawit tua telah diratakan.

    Namun, sejumlah warga Sebabi menangkap kejanggalan visual. Perusahaan menyisakan deretan pohon sawit tua persis pada tepi Jalan Trans Kalimantan sekitar kilometer 89.

    Hamparan yang gundul itu baru terlihat utuh jika seseorang masuk menyusuri bagian dalam lahan.

    DIPERTAHANKAN: Lokasi kebun sawit PT BAP dari pinggir jalan Trans Kalimantan sekitar km 89 Sampit-Pangkalan Bun dengan pohon sawit tua yang dipertahankan. Beberapa beter di balik itu, hamparan pohon sawit tua sudah habis ditebang.

    ”Area tepi lahan perusahaan yang berbatasan dengan jalan juga ditanami pohon pisang dan tanaman lainnya. Mungkin biar dikira itu lahan masyarakat,” ujar seorang warga.

    Basuni DS, mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi, menanggapi narasi peremajaan itu dengan singkat.

    ”Saya dengar informasi (replanting) itu (harusnya) tahun 2032. Bohong aja itu. Sekarang sudah buka,” katanya.

    Aktivitas pembongkaran lahan ini sontak memperbarui luka lama. Tuntutan warga menyangkut ganti rugi dan realisasi kebun plasma dari siklus pertama selama tiga dekade belum pernah dipenuhi.

    Dematius selaku Kepala Desa Sebabi mengingatkan bahwa luasan areal yang belum diselesaikan melampaui batas satu desa.

    “Yang belum diganti rugi itu bukan cuma Desa Sebabi. Ini persoalan lama,” ucap Dematius.

    Rantai Global di Atas Tanah Sengketa

    Sengketa boleh jadi tertahan pada tingkat tapak, tetapi aliran kapital dari hamparan tersebut bergerak deras menembus bursa global.

    Penelusuran hierarki korporasi membuktikan PT BAP tidak berdiri sendiri. Dokumen Annual Report 2025 dari Golden Agri-Resources Ltd (GAR) mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut.

    Sebagai perusahaan afiliasi, PT BAP berbagi induk yang sama dengan PT SMART Tbk, emiten Sinar Mas yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

    Laporan Tahunan PT SMART Tbk 2025, secara spesifik pada Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 15, merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi PT BAP senilai Rp218,9 miliar pada 2025 dan Rp214,1 miliar pada 2024.

    Aliran dana ratusan miliar ini bersumber dari transaksi jual-beli produk kelapa sawit domestik serta pendapatan upah olah jasa perkebunan.

    Ketika Yastok dan warga Sebabi masih menanti sosialisasi lahan yang tak kunjung tiba, ratusan miliar rupiah terus berputar stabil melintasi meja finansial.

    Skema Pengampunan di Tengah Anomali

    Rentetan anomali perizinan dan rekam jejak persidangan suap nyatanya tidak pernah cukup untuk menyurutkan laju operasional PT BAP. Celah penyelamat itu menganga melalui skema administratif yang dikelola pemerintah pusat.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat entitas PT BAP sebagai bagian dari skema penyelesaian ketelanjuran kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.

    Merujuk data himpunan Yayasan Auriga Nusantara, 212 perusahaan sawit tercatat masuk dalam daftar tersebut, dengan Provinsi Kalimantan Tengah menempati posisi puncak mencapai 107 entitas.

    Jalur pengampunan ini bertumpu pada Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. Regulasi ini menyediakan mekanisme legalisasi administratif bagi korporasi yang terlanjur mengelola kawasan hutan sebelum undang-undang terbit.

    Konsekuensinya bermuara pada pembayaran denda administratif dengan tenggat penyelesaian hingga 2 November 2023.

    Namun, proses pemutihan dari sisi kehutanan ini berjalan pada jalurnya sendiri, terpisah dari sengketa keperdataan lahan dengan masyarakat sipil.

    Kondisi operasional tanpa alas hak yang memakan waktu belasan tahun itu sempat menjadi sorotan.

    Publikasi betahita.id pada 24 Juni 2022 menampilkan foto udara kawasan perkebunan PT BAP hasil bidikan Auriga Nusantara.

    Keterangan pada visual tersebut secara eksplisit menempatkan perusahaan ini ke dalam kelompok entitas yang tetap beroperasi meskipun tanpa mengantongi HGU.

    KETERANGAN TANPA HGU: Foto udara yang dari ketinggian yang diambil Auriga Nusantara yang dipasang dalam berita ”Beberes Kebun Siluman: 10 Tahun Jokowi x 100 Hari Menteri Nusron” yang diterbitkan betahita.id. Keterangan foto itu menyebutkan kawasan PT Binasawit Abadi Pratama tanpa memiliki HGU. (Dokumen Auriga Nusantara)

    Nihil Alas Hak di Portal Negara

    Uji silang tata ruang melalui portal resmi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (15/6/2026) memunculkan dua lapis temuan.

    Keduanya bermuara pada satu simpul yang sama. Lahan yang diperkarakan ke pengadilan maupun hamparan yang dioperasikan secara massal sama-sama berada di luar Hak Guna Usaha yang dipegang perusahaan.

    Lapis pertama menyangkut areal seluas 50,38 hektare yang menjadi objek gugatan perdata di PN Sampit.

    Inilah lahan yang dipersoalkan warga Sebabi. Letaknya menyimpan kejanggalan fatal yang justru terbongkar lewat dokumen PT BAP sendiri.

    Peta lokasi yang dilampirkan perusahaan dalam repliknya memuat tabel yang merinci luasan lahan sengketa tersebut menurut desa dan kabupaten.

    Hasilnya, sekitar 23 hektare berada di Desa Biru Maju dan sekitar 25 hektare di Desa Sebabi. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Hanya 1,95 hektare sisanya yang tercatat berada di Desa Selunuk, Kabupaten Seruyan. Dengan kata lain, nyaris 96 persen luasan lahan yang digugat perusahaan justru terletak di Kotawaringin Timur.

    Kejanggalan ini justru dijawab dalam dokumen pembelaan perusahaan sendiri. Merujuk butir iv poin nomor 20 dokumen replik PT BAP, tim kuasa hukum secara sadar dan eksplisit merinci letak hak atas tanah mereka.

    AREA SENGKETA: Dokumen replik PT BAP terkait gugatan terhadap tiga tokoh yang melampirkan peta sengketa dengan warga Sebabi.

    Dokumen persidangan itu mencatat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 seluas 20.152,79 hektare terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan.

    ”Adapun untuk melengkapi perizinan yang dimiliki oleh PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 17/Asam Baru dan Terawan atas nama PT Binasawit Abadi Pratama seluas 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan, tertanggal 18 Maret 2008 (HGU BAP),” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

    Sertifikat hak atas tanah itu mengunci diri secara spesifik hanya pada hamparan Kabupaten Seruyan.

    Konsekuensinya, puluhan hektare lahan sengketa yang secara administratif diakui perusahaan membentang pada sisi Kotawaringin Timur itu otomatis terlempar ke luar dari poligon HGU yang mereka miliki.

    DI LUAR POLIGON: Cuplikan portal Bhumi ATR BPN pada HGU PT BAP yang memperlihatkan titik sengketa berada di luar poligon.

    Perusahaan memang mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan peninggalan masa lampau, tetapi keduanya hanyalah izin untuk beroperasi, bukan bukti kepemilikan tanah.

    Satu-satunya instrumen alas hak atas tanah adalah HGU, dan ruang lingkup HGU Nomor 17 itu berhenti pada tapal batas Seruyan.

    Artinya, perusahaan melayangkan gugatan senilai Rp104 miliar kepada tiga warga atas lahan yang, menurut peta dan dokumen yang mereka sodorkan sendiri ke pengadilan, sebagian besar tidak tercakup oleh sertifikat hak atas tanah mereka.

    Lapis kedua menyajikan temuan tata ruang yang berdiri sendiri. Dan justru jauh lebih rumit dijawab korporasi.

    Tepat sebelah selatan poligon HGU tersebut, membentang sebuah hamparan luas yang berdasarkan citra satelit Google Earth dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP.

    LABEL PERUSAHAAN: Tangkapan layar citra satelit Google Earth pada kawasan berlabel PT Binasawit Abadi Pratama.

    Ketika koordinat hamparan ini diaktifkan pada portal Bhumi, peta negara merespons dengan hasil nihil.

    Kolom Tipe Hak tercatat kosong. Nomor Induk Bidang tidak ditemukan. Hamparan luas yang disesaki tegakan kelapa sawit berlabel korporasi itu sama sekali tidak memiliki alas hak yang terdaftar dalam sistem pertanahan nasional digital.

    KOSONG KEPEMILIKAN: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.

    Arif, warga Rungau Raya yang mengenali kawasan operasional tersebut, mengonfirmasi keberadaan perusahaan membentang di atas lahan yang kosong pada peta pemerintah itu.

    ”Iya, benar, lahan itu memang kawasan PT BAP,” katanya saat diperlihatkan citra lokasi.

    ”Mulai beroperasinya sekitar tahun 2000 ke atas,” tambahnya.

    Dua lapis temuan ini saling bertemu membentuk satu kesimpulan yang sulit dielakkan.

    Lahan 50,38 hektare yang dipertahankan perusahaan di meja hijau mayoritas berada di luar HGU di wilayah Seruyan.

    Sementara hamparan raksasa di sisi selatan terus dikuasai dan dipanen tanpa alas hak yang terekam negara.

    Pada kedua titik tersebut, baik tanah yang disengketakan ke pengadilan maupun lahan yang dioperasikan diam-diam, perusahaan berpijak tanpa ditopang sertifikat hak atas tanah, sebuah anomali yang hingga detik ini belum dijelaskan kepada publik.

    Sertifikat Lestari yang Berhenti di Tepi HGU

    Menaungi seluruh hamparan operasinya, PT BAP menyandang satu atribut yang kerap dijadikan perisai industri sawit untuk meredam kritik, yakni sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

    Namun, penelusuran dokumen sertifikasi membuktikan stempel keberlanjutan bergengsi itu justru terhenti melingkari area utama dan tidak menyentuh hamparan yang paling bermasalah.

    Bagi korporasi sawit yang berorientasi ekspor, stempel hijau RSPO merupakan jantung bisnis. Penentu hidup mati komersial pada pasar internasional.

    Pembeli raksasa global dan pasar Uni Eropa menetapkan standardisasi ketat yang menutup pintu bagi produk sawit tanpa jaminan kelestarian lingkungan serta kepatuhan hukum tata ruang.

    Absennya sertifikasi ini dapat memicu pemboikotan massal, pembatalan kontrak sepihak oleh mitra multinasional, hingga keharusan menjual minyak sawit mentah (CPO) dengan harga murah ke pasar kelas dua.

    Label keberlanjutan tersebut bertindak sebagai paspor utama untuk menjaga akses rantai pasok premium tetap terbuka demi mengamankan arus modal korporasi.

    Sertifikat RSPO untuk PKS Sungai Rungau PT BAP merangkum lima kebun inti, yakni Sungai Rungau, Sungai Seruyan, Terawan, Tangar, dan Bukit Tiga, dengan total luas tersertifikasi 20.152,79 hektare.

    Lampiran sertifikat menderetkan titik koordinat GPS setiap kebun, dan seluruhnya terkunci dalam rentang 2°11′ hingga 2°20′ Lintang Selatan. Kebun paling selatan dalam daftar, Terawan, membeku pada titik 2°20’43” LS.

    HGU RESMI: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.

    Luas tersertifikasi ini sama persis dengan luas poligon HGU bernomor 00009 di portal Bhumi, hamparan utara yang menjadi pijakan perusahaan membela diri di pengadilan.

    Ruang lingkup sertifikasi membatasi dirinya murni pada hamparan ber-HGU. Sementara hamparan kosong di selatan, yang memanjang merambah lintang 2°21′ hingga 2°28′ LS melintasi Simpang Sebabi, sama sekali lenyap dari daftar kawasan bersertifikat.

    Sebuah area nihil alas hak secara aturan administratif memang mustahil diselipkan ke dalam ruang lingkup yang secara spesifik mensyaratkan Certified (Titled) Area, kawasan hak bersertifikat.

    Fakta sejarah justru merekam bahwa hamparan selatan itulah yang dipetakan pada dokumen pendukung sertifikasi 2013.

    Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP yang dilegalisasi pada periode tersebut menyertakan peta batas serta peta nilai konservasi yang mencatat cakupan area seluas 17.234 hektare.

    LAMPIRAN PETA: Cuplikan Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP tahun 2013 yang memuat peta lokasi penanaman yang diakui belum memiliki HGU.

    Hamparan yang ditarik garis batasnya dalam dokumen itu memiliki wujud fisik yang nyata.

    Merujuk sebaran titik koordinatnya, bentang spasial yang dipetakan belasan tahun silam itu menunjuk tepat pada hamparan raksasa berlabel PT Binasawit Abadipratama yang terekam utuh pada citra satelit Google Earth.

    Melalui bagian Land Use Permit pada dokumen yang sama, perusahaan melampirkan pengakuan tertulis bahwa mereka masih dalam tahapan memproses perolehan HGU dari instansi berwenang.

    Tertahannya perizinan dipicu status lahan yang memuat Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292 Tahun 2011, sehingga membutuhkan prosedur pelepasan kawasan hutan.

    Dokumen pengakuan ini diteken Kepala Divisi Sustainability PT BAP, Dr Haskarlianus Pasang pada Juni 2013.

    Belasan tahun berlalu, hamparan yang diakui secara tertulis belum ber-HGU itu tetap berstatus kosong pada portal negara (sistem digital resmi), dan tidak pernah beranjak masuk ke dalam lingkup sertifikat final yang diterbitkan.

    Mekanisme penilaian sertifikasi itu sendiri memperlihatkan kelonggaran prosedural. Laporan yang sama mencatat bahwa verifikasi cukup dilakukan bersandar pada document audit.

    Tiga auditor Mutuagung Lestari melakukan telaah dokumen dalam ruangan kantor pusat Sinarmas di Jakarta pada 8-9 April 2013, tanpa verifikasi lapangan secara independen atas status lahan.

    Penilaian Nilai Konservasi Tinggi (HCV) yang menopang persetujuan itu pun disusun oleh tim Environment Department PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang bernaung di bawah grup yang sama dengan PT BAP.

    Satu anomali terakhir terekam menyertai dokumen 2013 tersebut. Halaman muka dokumen tepatnya pada kolom Lokasi Geografis justru mencantumkan deretan koordinat 2°14′ hingga 2°20′ LS, yang menunjuk hamparan ber-HGU di utara, bukan merepresentasikan kawasan selatan yang dipetakan pada lampirannya.

    Dokumen internasional ini tidak menyediakan satu pun penjelasan rasional mengapa koordinat pada sampul identitas berselisih tajam dengan peta fisik batas lahan.

    Praktik tebang pilih batas wilayah ini memperlihatkan celah besar dalam tata niaga kelapa sawit global.

    Ketiadaan alas hak dari negara membuat hamparan selatan tersebut terputus dari peta sertifikasi final.

    Garis batas murni ditarik melingkari hamparan utara yang telah bersertifikat, sebuah langkah administratif yang mengamankan stempel lestari untuk fasilitas pabrik.

    Sementara itu, belasan ribu hektare sawit pada sisi selatan dibiarkan beroperasi menembus waktu tanpa status legalitas yang jelas, memunculkan tanda tanya besar mengenai ke mana aliran jutaan ton buah dari hamparan tersebut bermuara.

    Ironi Hukum Penegakan Pasal

    Penguasaan hamparan tanpa alas hak pada sisi selatan tersebut menyeret perusahaan masuk ke dalam lanskap ancaman pidana yang jauh lebih terjal ketimbang sengketa lahan 50,38 hektare.

    Ketentuan Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang keras penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah.

    Pasal 107 dalam beleid yang sama mengunci ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

    Selama ini, pasal pidana perkebunan tersebut merupakan instrumen tajam yang kerap menebas masyarakat sekitar jika dituduh memanen hasil kebun tanpa izin.

    Kasus Kakek Samirin di Simalungun, yang divonis penjara hanya karena memungut sisa getah karet senilai Rp17 ribu, menjadi preseden kelam yang memperlihatkan taring pasal tersebut bekerja meremukkan pertahanan akar rumput.

    Ironisnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 justru telah mengeluarkan anggota masyarakat hukum adat dari jangkauan Pasal 55 dan Pasal 107, sehingga kedua pasal itu tidak dapat dikenakan kepada mereka.

    Daya pidana pasal tersebut karenanya tersisa bagi pihak di luar masyarakat adat, termasuk korporasi. Sementara di Sampit, komunitas adat itulah yang justru duduk di kursi tergugat.

    Logika hukum sejatinya mengikat seluruh subjek tanpa pengecualian. Apabila suatu hamparan sawit terbukti ditanam dan dikelola mendobrak batasan poligon HGU, pijakan hukum entitas perusahaan atas penguasaan tanah tersebut praktis runtuh.

    Konstruksi ini memungkinkan instrumen pidana perkebunan yang identik berpotensi ditegakkan langsung ke tubuh korporasi.

    Apalagi, Pasal 113 telah merumuskan instrumen pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari total nilai denda apabila pelanggaran didalangi oleh sebuah korporasi.

    Anatomi pidana luar HGU ini telah memiliki rujukan preseden. Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Letawa, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat pada Mei 2025 menyangkut dugaan mengelola kebun kelapa sawit merangsek ke luar batas HGU.

    Jerat penegakan hukum tersebut dibangun memanfaatkan konstruksi identik, yakni Pasal 55 juncto Pasal 107 UU Perkebunan.

    Jalur pengusutan perkara di Pulau Sulawesi itu memperlihatkan bahwa rute hukum bagi korporasi jelas terpampang, meski perjalanannya menuntut tekanan berjenjang hingga menjangkau Bareskrim Polri.

    Pada Maret 2026, Polda Sulbar menyita satu unit ekskavator dan menaikkan laporan ke tahapan penyidikan, kendati delik masih bertumpu pada perusakan properti dan belum menyentuh pokok perkara penanaman sawit luar HGU.

    Pola penegakan hukum yang melambat ketika berhadapan dengan korporasi ini seperti merefleksikan nasib rekomendasi DPRD Kalteng untuk PT BAP beberapa tahun silam, yakni keabsahan rekomendasinya diakui publik, namun eksekusi penindakannya membeku di lapangan.

    Siklus Pembiaran yang Panjang

    Dua puluh sembilan tahun lintasan sengketa sebabi telah mendokumentasikan banyak hal. Tiga mantan pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tercatat memberikan kesaksian di bawah sumpah tentang ketiadaan izin agraria perusahaan pada masa itu.

    Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada eksekutif perusahaan mengadili skandal suap.

    Wakil rakyat merilis rekomendasi penghentian operasi yang tidak pernah digubris. Portal Bhumi yang dikelola instansi pertanahan negara memperlihatkan batas HGU resmi terhenti di wilayah Seruyan, membiarkan hamparan berlabel perusahaan yang beroperasi jauh di luar batas itu nihil alas hak.

    Ditambah fakta mutakhir, sertifikat keberlanjutan internasional yang dibanggakan perusahaan pun terhenti melingkari hamparan utara, meninggalkan petak raksasa tanpa alas hak terdaftar tersebut tepat di luar jangkauannya.

    Merespons akumulasi temuan dan rentetan protes ini, perusahaan menjawab melalui manuver perdata senilai Rp104 miliar yang dihantamkan kepada tiga tokoh, yakni seorang Damang, seorang Kepala Desa, dan seorang Anggota DPRD.

    Upaya perimbangan informasi dari Kanal Independen kepada manajemen PT BAP telah dilayangkan sejak Jumat (29/5/2026) lalu melalui pesan WhatsApp maupun sambungan komunikasi. Hingga publikasi ini diturunkan, belum ada balasan resmi.

    Posisi korporasi hingga detik ini hanya bisa diukur merujuk pada dokumen replik mereka di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang memastikan seluruh perizinan perusahaan diklaim sah, berlaku, dan tidak pernah dibatalkan pengadilan.

    Basuni DS, sosok yang ikut mengawal seribu SKT warga menembus perbankan pada April 2001, membingkai rentetan konflik lintas dekade ini sebagai imbas dari satu akar pembiaran.

    ”Seandainya pemerintah ikut membantu masyarakat, sebenarnya sudah selesai dari dulu,” kata Basuni. (ign)

    *Laporan ini merupakan bagian dari serial investigasi konflik antara warga Desa Sebabi vs PT Binasawit Abadipratama (Sinar Mas Group).