Kategori: Kalteng

  • Dua Gerai dan Pergudangan KDMP di Kotim Rampung, Operasional Ditargetkan Agustus

    Dua Gerai dan Pergudangan KDMP di Kotim Rampung, Operasional Ditargetkan Agustus

    SAMPIT, kanalindependen – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mempercepat pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari program nasional penguatan ekonomi masyarakat berbasis desa dan kelurahan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

    Hingga Mei 2026, dua KDMP di Kotim telah selesai dibangun 100 persen oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dengan melibatkan TNI, yakni di Desa Eka Bahurui dan Kelurahan Baamang Barat. Sementara belasan koperasi lainnya masih dalam tahap pembangunan dan persiapan operasional.

    Peresmian KDMP dilakukan secara virtual oleh Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (16/5/2026) siang di Kabupaten Nganjuk, bersamaan dengan peresmian 1.061 KDMP di seluruh Indonesia.

    Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim Muslih mengatakan, pemerintah daerah hadir mewakili Bupati Kotim Halikinnor dalam kegiatan tersebut.

    ”Alhamdulillah hari ini kami Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mewakili Pak Bupati hadir dalam rangka menyaksikan langsung peresmian 1.061 KDMP seluruh Indonesia,” kata Muslih.

    Dia menjelaskan, pembangunan KDMP di Kotim saat ini terus dikebut.

    Selain dua bangunan yang telah rampung, terdapat 12 KDMP lain yang sudah masuk tahap pembangunan.

    PROGRAM NASIONAL: Gerai KDMP Eka Bahurui, Sabtu (16/5/2026).

    ”Di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini ada dua KDMP yang sudah selesai 100 persen, yaitu di Desa Eka Bahurui dan satu lagi di Baamang Barat. Sedangkan, 12 KDMP lainnya masih dalam tahap pembangunan,” ujarnya.

    Pemkab Kotim bersama TNI terus mendorong percepatan pembangunan agar target tahap kedua dapat tercapai hingga Agustus mendatang.

    ”Saya tadi sudah berbincang dengan Pak Dandim, pemerintah daerah akan selalu mendukung proses pembangunan ini, percepatannya, karena untuk tahap pertama di Kotim kita sudah melampaui target dan tinggal melanjutkan di tahap kedua,” katanya.

    ”Nanti sampai di bulan Agustus mudah-mudahan target untuk pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur bisa tercapai,” tambahnya.

    Sebagaimana diketahui, KDMP merupakan bagian dari program nasional yang mulai dikerjakan sejak Oktober 2025.

    Pemerintah pusat saat itu memulai pembangunan tahap pertama sebanyak 800 unit gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Peletakan batu pertama dilakukan serentak secara nasional dan disaksikan virtual sebagai tanda dimulainya operasional Kopdes/KDKMP yang menjadi program strategis Presiden Prabowo Subianto.

    Di Kotim saat itu, peletakkan batu pertama juga dilaksanakan di Koperasi Desa Eka Bahurui, pada (17/10/2025) lalu.

    Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan pembangunan 800 unit gerai dan pergudangan rampung pada Januari 2026.

    Ke depan, pembangunan serupa ditargetkan menjangkau sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia yang telah terbentuk sejak Juli 2025.

    Dari 800 titik pembangunan nasional, sebanyak 25 titik berada di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk dua titik di Kotim.

    Lebih lanjut, Muslih mengatakan, tantangan terbesar pembangunan KDMP di Kotim saat ini adalah penyiapan lahan, khususnya di wilayah kelurahan perkotaan seperti Ketapang dan Baamang.

    ”Yang menjadi kendala memang disampaikan adalah kaitan dengan penyiapan lahan, khususnya untuk di kelurahan di daerah Kota Ketapang dan Baamang,” katanya.

    Pemerintah daerah kini mencoba memanfaatkan aset-aset milik pemerintah untuk mendukung pembangunan KDMP di kawasan perkotaan.

    ”Yang menjadi kendala kita kan karena daerah perkotaan ini, kita lagi mensiasati bagaimana aset-aset daerah, aset-aset pemda yang bisa nanti dimanfaatkan untuk mendorong KDMP ini di masing-masing kelurahan,” ujarnya.

    Meski dua bangunan KDMP telah selesai dibangun, operasional penuh masih menunggu pengadaan perlengkapan dan distribusi barang dari pemerintah pusat.

    ”Untuk operasionalnya itu kita menunggu suplai bahan dari pusat karena pengadaannya semuanya dari pusat ,” ujarnya.

    Ia menjelaskan setiap KDMP nantinya akan dilengkapi berbagai sarana pendukung, mulai dari barang dagangan hingga kendaraan operasional.

    ”Di situ ada kelengkapan barang-barang di dalam, kemudian ada bahan-bahan yang dijual, termasuk juga ada satu unit truk, satu unit pikap, dan juga ada tosa dan sebagainya,” katanya.

    KDMP diharapkan menjadi pusat penggerak ekonomi masyarakat desa sekaligus membantu pengendalian harga kebutuhan pokok.

    ”Harapan kami dengan adanya Koperasi Merah Putih ini di desa, sebagaimana tujuan Pak Presiden adalah menggerakkan ekonomi dari bawah, menggerakkan ekonomi dari masyarakat, dan masyarakatlah sebagai pelakunya,” katanya.

    Muslih mengungkapkan, sejumlah KDMP sebenarnya sudah mulai menjalankan usaha meski bangunannya belum selesai sepenuhnya.

    ”Kalau yang operasional usahanya sampai saat ini masih ada tiga yang sudah jalan, tapi memang bangunannya belum terbangun,” ujarnya.

    Selain itu, sebelumnya tercatat sedikitnya enam Koperasi Merah Putih desa dan kelurahan di Kotim telah menjalankan usaha, di antaranya di Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean, Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Desa Rantau Tampang, Kelurahan Kotabesi Hulu Kecamatan Kotabesi, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, serta Desa Eka Bahurui.

    Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Eka Bahurui Harris Bayu mengatakan koperasi di desanya sebenarnya telah berjalan meski bangunan baru selesai dibangun pada Mei 2026.

    ”Sebenarnya koperasi sudah jalan, tapi di samping, di perpustakaan desa. Untuk gerai yang baru selesai dibangun sekarang, baru bisa operasional paling cepat masuk barang Agustus tahun ini,” ujarnya.

    Ia mengatakan koperasi sementara menjual kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan sembako lainnya.

    ”Kalau di gerai kami sementara ini yang ada itu beras, minyak goreng, sama sembako lainnya dan kita juga akan bekerjasama dengan Bulog untuk distribusi beras dan minyak goreng,” katanya.

    Saat ini, lanjut Harris, jumlah anggota koperasi sudsh mencapai 118 orang dan akan terus bertambah.

    ”Anggota sekarang 118 orang, dan dengan adanya gerai KDMP, anggota koperasi pasti akan terus bertambah,” ujarnya.

    Ia mengatakan mayoritas masyarakat Desa Eka Bahurui bekerja di sektor sawit dan pertanian hortikultura seperti sayuran dan cabai.

    Ia berharap koperasi nantinya dapat membantu petani melalui distribusi pupuk dan kebutuhan lainnya.

    ”Nah, itu nanti kita menarik anggota dan bantu untuk menyediakan pupuk petani dengan harga terjangkau. Koperasi kami itu ada kartunya bagi anggota dikenakan harga lebih murah,” ujarnya.

    Untuk menjaga keseimbangan usaha masyarakat, koperasi sementara hanya beroperasi pada jam kerja.

    ”Jam operasional sementara ini jam kantor, Senin sampai Jumat dari pagi jam 07.00 sampai jam 14.00 siang. Sabtu–Minggu libur,” ujarnya.

    Kepala Desa Eka Bahurui Rusdiansyah menjelaskan pembangunan gerai dan pergudangan KDMP Desa Eka Bahurui berdiri di atas lahan hibah warga di Jalan Haji Ruslan dengan luas tanah sekitar 26 x 49 meter dan ukuran bangunan 20 x 30 meter.

    ”Tanah ini berlokasi di jalur 1 yang sudah dihibahkan oleh Haji Ruslan ke Desa Eka Bahurui dalam bentuk SKT. Sekarang jalan di jalur 1 sudah dibuka disepanjang 400 meter lebar enam meter dan terhubung ke Jalan HM Arsyad, sehingga gerai KDMP di Desa Eka Bahurui letaknya cukup strategis dan mudah dijangkau,” pungkas Rusdiansyah.(hgn)

  • Jelang Iduladha, Penjualan Hewan Kurban Ramai Diburu, Sapi Beragam Bobot Ditawarkan Puluhan Juta

    Jelang Iduladha, Penjualan Hewan Kurban Ramai Diburu, Sapi Beragam Bobot Ditawarkan Puluhan Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua pekan menjelang Lebaran Iduladha 1447 Hijriah, penjualan hewan kurban ramai diburu pembeli.

    Salah satu penjualan hewan kurban yang menarik perhatian berlokasi di Jalan HM Arsyad, Kota Sampit.

    Hamparan lahan seluas satu hektare dipenuhi ratusan ekor sapi berkulit hitam legam, coklat pekat dan coklat muda menunjukkan eksistensinya.

    Sapi asal Sulawesi ini tak lagi dikandangi, tapi sengaja dilepas bebas di lahan terbuka.

    Sebelum “dipinang” oleh pembeli, sapi berbobot 300 kilogram hingga 1 ton ini dirawat dan diberi pakan rumput hijau dan siap diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp 18 juta hingga Rp100 juta.

    Lahan bersengketa ini, tahun 2024 lalu disewa Daeng Pedagang Hewan Kurban seharga Rp 20 juta untuk pinjam pakai lahan selama satu bulan.

    Namun, sejak tahun 2025 dan tahun ini, Daeng tak membayar sewa lahan. Namun, sebagai ucapan rasa terima kasih kepada Ketua RT setempat, ia menghadiahkan seekor sapi dan 100 paket sembako berupa beras 10 kg, gula dan kopi untuk warga setempat.

    Selama kurang lebih tiga pekan terakhir, kawasan Jalan HM Arsyad dan Jalan Teratai 6 berubah layaknya pasar hewan kurban.

    KIAN RAMAI: Pedagang di Jalan HM Arsyad yang menjual sapi kurban, Sabtu (16/5/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Suasana ramai dengan aktivitas transaksi jual beli dan tawar-menawar harga terlihat hampir sepanjang hari.

    Pembeli datang silih berganti, mulai dari warga perorangan, perusahaan, hingga masyarakat dari wilayah utara Kotawaringin Timur dan sejumlah kabupaten tetangga.

    ”Sudah tiga minggu ini, lahan ini sudah seperti pasar ramainya. Alhamdulillah pelanggan datang dari mana-mana. Banyak juga pelanggan tetap yang tiap tahun beli lewat saya, tahun ini datang beli lagi,” ujar Daeng saat diwawancarai Kanal Independen, Sabtu (16/5/2026).

    Ia mengungkapkan, momentum Idul Adha menjadi masa paling sibuk sekaligus bulan berkah bagi dirinya sebagai pedagang hewan kurban.

    Sebab, usaha tersebut hanya berlangsung efektif sekitar satu bulan menjelang Lebaran Haji.

    ”Jualan hewan kurban setahun sekali saja. Efektifnya kurang lebih satu bulan sebelum Lebaran Idul Adha. Setelah itu, saya kerja serabutan, bantu-bantu orang panen sawit dan bekerja apa saja yang terpenting halal,” ujarnya.

    Daeng mengaku sudah merantau di Sampit sejak tahun 2002. Sebelum menjadi pedagang hewan kurban, ia pernah berjualan Coto Makassar yang kini dikenal sebagai Warung Pelangi.

    Pada tahun 2014, ia mulai memberanikan diri menjual sapi kurban asal Sulawesi di Kota Sampit.

    ”Saya sudah merantau di Sampit sejak tahun 2002, dulunya jualan Coto Makassar yang sekarang jadi Warung Pelangi. Mulai 2014 memberanikan diri jualan hewan kurban,” katanya.

    Ia menjelaskan, awal mula menggeluti bisnis hewan kurban karena memiliki saudara peternak sapi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

    Dari sana, ia mencoba membantu memasarkan sapi sekaligus mencari peruntungan di Sampit.

    ”Berani jual sapi Sulawesi ini sebenarnya niatnya juga ingin bantu masyarakat di Sampit. Dengan memasok sapi Sulawesi bisa menyeimbangkan harga sapi. Kalau tidak, sapi dari Pulau Jawa seperti sapi Madura harganya bisa melambung tinggi,” ujarnya.

    Daeng menjual sapi dengan bobot mulai 300 kilogram hingga 1 ton dengan harga berkisar Rp18 juta sampai Rp100 juta.

    Tahun ini, ia juga menyediakan sekitar 30 ekor sapi limosin berbobot 200 kilogram hingga 1 ton yang dijual dengan kisaran harga Rp45 juta hingga Rp100 juta.

    ”Paling banyak dicari dikisaran harga Rp18-22 jutaan. Bobot daging bersihnya mencapai 100-150 kilogram,” katanya.

    Tahun ini Daeng mendatangkan sekitar 650 ekor sapi dan 100 ekor kambing dari Sulawesi. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang hanya sekitar 500 ekor sapi.

    ”Tahun ini ada penambahan 150 ekor dibandingkan tahun lalu yang hanya 500 ekor. Saat ini yang tersedia ada 500 ekor sapi dan 100 ekor kambing. Ini sudah 12 kali kedatangan. Rencananya akan datang lagi 120 ekor sapi trip terakhir dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

    Ia optimistis penjualan tahun ini akan lebih ramai dan berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memesan sapi melalui dirinya seperti tahun sebelumnya.

    Pada Iduladha tahun lalu, sebanyak 270 ekor sapi miliknya diborong Pemprov Kalteng.

    ”Alhamdulillah ini sudah laku 70 persen. Sekarang lagi galau menanti kabar dari Pemprov Kalteng, semoga tahun ini Pemprov Kalteng mau beli lebih banyak. Warga Kotim yang berminat bisa lihat-lihat dulu. Kalau cocok bisa bayar uang muka Rp1 juta dan batas pelunasan H-3 Lebaran,” katanya.

    Daeng mengaku tidak mengambil keuntungan terlalu besar dalam setiap penjualan sapi.

    Menurutnya, yang terpenting seluruh hewan kurban dapat terjual habis dan membawa keberkahan.

    ”Saya ngambil untung tidak besar sekitar Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta per ekor. Harga jual dijamin lebih terjangkau, selisih harga lebih murah Rp1-2 juta dibandingkan di tempat lain. Karena saya ingin sapi saya terjual habis, berdagang itu tidak hanya cari untung tapi juga mencari berkahnya,” ujarnya.

    Meski terlihat menjanjikan, bisnis hewan kurban juga memiliki risiko kerugian yang besar.

    Daeng mengungkapkan, pada tahun 2024 lalu dirinya bersama empat rekan sesama pedagang mengalami kerugian hingga Rp400 juta akibat 21 ekor sapi mati selama proses pengiriman.

    ”Tahun 2024 lalu kerugian sampai Rp400 juta ditanggung empat rekan kerja sesama pedagang. Ada 21 ekor sapi yang mati. Kendalanya bisa karena perubahan cuaca dan suhu yang berbeda, risiko patah kaki dan mati saat pengiriman di perjalanan,” ujarnya.

    Tahun ini, tantangan juga datang dari tingginya angka kematian kambing. Dari ratusan kambing yang didatangkan, sekitar 20 ekor dilaporkan mati.

    Namun, ia menyebut daya tahan sapi asal Sulawesi relatif lebih kuat terhadap perubahan cuaca.

    ”Cuaca saat ini hampir setiap hari hujan terus. Alhamdulillah tidak ada sapi yang tumbang. Semua sapi kuat dan tangguh terhadap cuaca. Yang repot itu merawat kambing. Harga jualnya Rp4-5 juta, tapi risiko matinya sangat tinggi,” katanya.

    Untuk mengantisipasi kondisi hewan yang drop akibat kehujanan dan tidak mau makan, sapi biasanya diberikan suntikan vitamin seharga sekitar Rp50 ribu per ekor.

    Selain risiko kematian hewan, pedagang kurban juga harus mengeluarkan biaya besar untuk mengurus dokumen kesehatan dan perizinan pengiriman antarprovinsi.

    Sebelum diberangkatkan, hewan kurban harus menjalani proses karantina, pemasangan barcode di telinga, pengambilan sampel darah dan pemberian lima jenis vaksin untuk memastikan kondisi kesehatan hewan.

    Daeng mengatakan, jauh sebelum pengiriman dilakukan, dirinya harus mengurus surat rekomendasi permintaan kedatangan sapi ke DPMPTSP dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim. Setelah itu, hewan menjalani karantina selama 18 hari di Makassar dan empat hari di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

    ”Tahun ini masa karantina lebih lama. Tahun lalu hanya delapan hari, tahun ini sampai 18 hari. Mengurus surat izin hingga karantina itu dikenakan Rp1 juta per ekor sapi,” ujarnya.

    Setelah seluruh proses administrasi dan karantina selesai, sapi dikirim melalui jalur laut menuju Pelabuhan Batu Licin, Banjarmasin, lalu dilanjutkan perjalanan darat menuju Kota Sampit.

    Setibanya di Sampit, Daeng kembali melaporkan kedatangan sapi dan kambing ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim untuk dilakukan pemeriksaan antemortem.

    ”Ini sudah dua kali petugas dari bidang peternakan datang melakukan pemeriksaan dan tidak ada kendala,” katanya.

    Untuk perawatan hewan kurban di lokasi penampungan, Daeng mengaku harus mengeluarkan biaya sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari untuk mencari pakan rumput, memberi makan dan menjaga sapi selama 24 jam dengan melibatkan 20 pekerja.

    ”Tahun ini nambah dari 14 jadi 20 penggembala bekerja 1 x 24 jam, ada disediakan dua pondok untuk tempat beristirahat,” ujarnya.

    Meski demikian, ia mengaku selama musim penjualan hewan kurban dirinya bersama para pekerja nyaris tidak memiliki waktu istirahat karena harus memastikan kondisi hewan kurban tetap sehat, diawasi 24 jam penuh, sekaligus melayani pelanggan yang datang.

    ”Maklum pekerjaan sebagai pedagang hewan kurban  lebih banyak komunikasinya lewat telepon. Jadi handphone selalu dalam genggaman. Telepon dan balas pesan dari banyak orang, kalau ada yang tidak bisa datang, kirim bukti foto kondisi sapinya. Pelanggan yang datang langsung ke lokasi juga tidak kurang perhatian, semua kami layani dengan senang hati,” tandasnya. (hgn)

  • Anomali Surplus Pupuk: Jutaan Ton Tersedia, Harga Melambung Bikin Petani Kotim Mundur

    Anomali Surplus Pupuk: Jutaan Ton Tersedia, Harga Melambung Bikin Petani Kotim Mundur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah pusat mencatat surplus pupuk nasional hingga 1,5 juta ton dan melempar wacana ekspor.

    Namun, sejauh ribuan kilometer dari ibu kota, tepatnya di lahan-lahan pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, narasi kelimpahan itu tidak banyak berarti.

    Harga pupuk nonsubsidi yang melonjak tak terkendali memaksa sebagian petani mengambil keputusan pahit, membiarkan tanaman tumbuh tanpa nutrisi maksimal, atau mundur sementara dari usaha tani karena modal yang tak lagi cukup.

    Hitung-hitungan biaya produksi kini tidak lagi masuk akal bagi para petani mandiri.

    Sumardi, salah seorang petani, memilih menghentikan pemupukan demi menghindari kerugian yang lebih dalam.

    Biaya yang harus dikeluarkan untuk menebus pupuk dinilai melampaui proyeksi pendapatan dari hasil panen.

    ”Sekarang saya memilih tidak memupuk dulu. Harga pupuk terlalu mahal, sementara hasil panen belum tentu bisa menutup biaya. Kalau dipaksakan, malah rugi,” ujarnya.

    Keluhan serupa datang dari Prawoto. Dia merinci bagaimana grafik harga pupuk non-subsidi meroket tajam, mengubah drastis struktur biaya produksi yang harus ditanggung petani di lapangan.

    ”Dulu pupuk Urea non subsidi sekitar Rp330 ribu per sak, sekarang sudah sampai Rp700 ribu. NPK yang biasanya Rp350 ribu sekarang sekitar Rp580 ribu. Dolomit juga naik dari Rp50 ribu menjadi Rp80 ribu,” kata Prawoto.

    Lonjakan harga tersebut sangat signifikan. Urea nonsubsidi melompat hingga 112 persen, NPK naik 65 persen, dan dolomit 60 persen.

    Angka-angka ini berdiri bertolak belakang dengan data resmi pemerintah yang mengumumkan stok nasional aman di angka 1,2 juta ton, ditopang produksi harian 25.000 ton urea dan 15.000 ton NPK.

    Ketimpangan harga menjadi semakin tajam bila disandingkan dengan pupuk bersubsidi.

    Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi dipatok pemerintah sebesar Rp1.800 per kilogram untuk urea (setara Rp90 ribu per sak 50 kilogram) dan Rp1.840 per kg untuk NPK.

    Artinya, petani yang tidak mendapat kuota subsidi harus membayar hampir delapan kali lipat lebih mahal untuk satu karung urea.

    Masalahnya, jalur subsidi ini terikat ketat oleh sistem e-RDKK dan keanggotaan kelompok tani. Mereka yang berada di luar sistem atau kehabisan kuota harus bertarung di pasar bebas.

    Persoalan akses ini bukan hal baru di Kotawaringin Timur. Pada awal 2026, petani di Desa Lampuyang, Teluk Sampit, juga kesulitan menebus pupuk subsidi akibat kerumitan verifikasi dan kendala administrasi.

    Realitas ini membuktikan bahwa masalah pupuk di daerah tidak berhenti pada ketersediaan stok, tetapi menembus hingga ke persoalan distribusi dan birokrasi.

    Bagi petani yang bergantung pada pupuk non-subsidi, pilihan yang tersisa sangat terbatas. Sebagian terpaksa mengubah pola tanam atau mengurangi dosis pupuk demi menekan pengeluaran.

    ”Kalau harga pupuk terus naik begini, petani makin berat. Ada yang akhirnya mengurangi pemupukan supaya biaya tidak terlalu tinggi, padahal dampaknya bisa ke hasil panen,” ujarnya.

    Risiko penurunan panen ini berhadapan langsung dengan ambisi ketahanan pangan. Tahun 2026, pemerintah mematok target produksi tinggi, termasuk 33,8 juta ton beras dan 22,7 juta ton jagung, didukung anggaran mencapai Rp164,4 triliun.

    Penurunan dosis pupuk buatan terbukti dapat memangkas produktivitas panen hingga satu kuintal per hektare.

    Sumardi menyadari betul ancaman penurunan hasil panen massal ini.

    ”Kalau banyak petani berhenti memupuk karena mahal, nanti hasil pertanian juga bisa turun,” katanya.

    Kondisi lapangan yang serba timpang ini melahirkan anomali yang membingungkan petani. Jika produksi pupuk nasional berlebih dan pasokan terjamin, mengapa petani justru tidak mampu menjangkaunya?

    Prawoto mempertanyakan langsung paradoks tersebut.

    ”Kalau memang pupuk surplus sampai bisa ekspor, kenapa kami di bawah beli pupuk makin mahal? Yang dirasakan petani sekarang justru kebalikannya,” ucapnya.

    Jarak antara surplus jutaan ton di tingkat nasional dan karung pupuk yang tak terbeli di Kotawaringin Timur memperlihatkan celah besar dalam tata kelola pertanian.

    Persoalannya melampaui ketersediaan barang. Ada rantai distribusi yang tidak efisien, akses subsidi yang kaku, dan absennya perlindungan harga yang membiarkan petani menanggung beban produksi sendirian. (ign)

  • Pahitnya Sabuk Kelapa Kotim: Harga Terjun Bebas tanpa Payung Kebijakan di Jantung Sawit

    Pahitnya Sabuk Kelapa Kotim: Harga Terjun Bebas tanpa Payung Kebijakan di Jantung Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rumpun nyiur di pesisir selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kini berdiri seperti saksi bisu sebuah ketimpangan.

    Kawasan yang berbatasan langsung dengan hamparan luas perkebunan kelapa sawit ini menyimpan ironi.

    Harga komoditas kelapa rakyat anjlok tajam, menyentuh hanya sekitar seperempat dari level tertingginya setahun terakhir.

    Petani yang merawat kebun warisan keluarga harus menghadapi pasar bebas tanpa perisai kebijakan, membiarkan nasib mereka ditentukan oleh segelintir pemodal.

    Angka riil di lapangan menunjukkan realitas yang suram. Harga kelapa yang tahun lalu sanggup bertengger pada kisaran Rp6.000 hingga Rp7.000 per butir, kini merosot tajam ke rentang Rp1.400 sampai Rp1.800 di tingkat pengepul.

    Penurunan drastis ini sama sekali tidak diikuti dengan penyesuaian biaya operasional. Upah potong buah, biaya angkut dari kebun, hingga ongkos kupas tetap kaku, bahkan perlahan merangkak naik.

    Laporan dari Teluk Sampit memperlihatkan pola serupa dalam beberapa tahun terakhir.

    Beban operasional yang tinggi membuat margin keuntungan menyusut drastis, sehingga pendapatan bersih yang dibawa pulang petani sering kali hanya tersisa kepingan ratusan rupiah per butir ketika harga jatuh.

    ”Kondisi anjloknya harga ini membuat petani kelapa terpukul. Karena biaya operasional untuk upah potong, angkut, mengupas dan lainnya tetap harus dibayar. Sehingga petani kelapa saat ini hanya mendapatkan hasil sekitar Rp300 per butir,” ujar Wahito Fajriannor, anggota DPRD Kotim Dapil III, baru-baru ini.

    Rapuhnya Tata Niaga dan Hilangnya Kompetitor

    Struktur pasar yang rapuh menjadi akar persoalan menukiknya harga komoditas ini. Selama beberapa tahun terakhir, kehadiran PT Samuda Coco Indonesia di Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, sempat menumbuhkan harapan.

    Pabrik pengolahan kelapa ini menyerap panen rakyat untuk dijadikan berbagai produk turunan, seperti kopra hingga arang tempurung, untuk pasar domestik maupun ekspor.

    Keberadaan offtaker besar ini sempat menahan harga di level yang lebih menjanjikan, mendekati Rp4.000 per butir.

    Petani memiliki daya tawar karena ada persaingan lebih sehat antara pabrik dan pengepul. Namun, skema itu runtuh seketika saat operasional pabrik tersendat.

    Pasar kembali dikuasai sepenuhnya oleh pedagang perantara yang jumlahnya sangat terbatas.

    ”Petani kelapa hari ini harganya anjlok. Memang sudah seminggu ini informasinya pabrik kelapa di Samuda tidak produksi. Akhirnya para pengepul tidak ada kompetitornya sehingga harga hanya ditentukan pengepul,” kata Wahito.

    Menurut Wahito, dapur petani baru bisa mengepul aman apabila harga kelapa kembali stabil pada kisaran Rp3.500 hingga Rp5.000 per butir.

    Rentang nominal tersebut dinilai memberikan ruang yang cukup untuk menutup ongkos produksi sekaligus membawa pulang penghasilan yang layak bagi keluarga pekebun.

    Anak Tiri Regulasi

    Ketimpangan kebijakan ini semakin terasa perih saat menyandingkan nasib kelapa dengan komoditas kelapa sawit yang mengepung Kotim.

    Merujuk data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah yang dipublikasikan dalam Kalimantan Tengah dalam Angka 2025, hamparan sawit di kabupaten ini menembus angka sekitar 4.621 kilometer persegi, mendominasi hampir 29,7 persen dari total luas wilayah.

    Sektor ini menyumbang sekitar 23,9 persen areal dan 26,68 persen produksi sawit se-Kalimantan Tengah.

    Bagi kelapa sawit, pemerintah hadir dengan kekuatan regulasi.

    Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 memastikan kerangka perlindungan harga tandan buah segar (TBS) bagi pekebun mitra, dengan pedoman formula harga, kewajiban kemitraan perusahaan, hingga pembentukan satuan tugas khusus di setiap daerah untuk mengawasi penetapan harga.

    Nasib komoditas kelapa rakyat justru bertolak belakang. Belum ada satu pun regulasi sekelas Permentan yang menetapkan harga dasar sebagai acuan mengikat bagi pelaku industri.

    Program hilirisasi kelapa nasional dengan target pengembangan kawasan 154.000 hektare pada 2026 memang digulirkan untuk mendorong industri pengolahan dan nilai tambah di tingkat petani, namun belum menjelma menjadi jaring pengaman riil bagi petani Kotim ketika harga di tingkat pengepul jatuh.

    Kelapa seakan diposisikan sebagai anak tiri yang dibiarkan bertarung sendiri melawan fluktuasi pasar bebas.

    ”Harapan kami juga pemerintah mengeluarkan standarisasi harga, jangan sampai ada permainan harga oleh pembeli kelapa dengan harga seenaknya. Jika ada standarisasi harga maka petani ataupun pengepul sama-sama tidak dirugikan,” ujarnya.

    Wahito juga mendorong pemerintah daerah segera turun tangan mengambil langkah konkret.

    ”Mudah-mudahan dari dinas terkait bisa memantau terkait harga kelapa ini dan bisa membuka akses ke pusat, menyampaikan kendala-kendala petani kelapa,” ucapnya.

    Ancaman Konversi Lahan

    Gejolak tata niaga kelapa di Kotim adalah siklus kronis yang terus berulang tanpa penyelesaian sistemik.

    Pada 2018, petani di wilayah selatan mencatat rekam jejak pahit saat harga anjlok dari kisaran Rp2.400 menjadi Rp700 per butir dalam waktu singkat.

    Pola pelemahan ekonomi petani ini kembali dikeluhkan pada 2025 di Teluk Sampit, ketika harga merosot sementara biaya kupas dan ongkos lainnya terus membengkak.

    Sejumlah kajian di daerah lain menunjukkan sebuah peringatan penting: tekanan pendapatan yang bertubi-tubi berpotensi memicu konversi lahan secara masif.

    Kebun kelapa tradisional sangat rentan beralih fungsi menjadi kebun sawit. Secara jangka pendek, transisi ini bisa menaikkan pendapatan sebagian kelompok, namun hilangnya diversifikasi tanaman justru menempatkan pondasi ekonomi wilayah pada posisi sangat rapuh saat harga minyak sawit dunia bergejolak.

    Dominasi sawit di hampir sepertiga wilayah Kotim berpotensi terus meluas, menelan sisa-sisa kebun kelapa milik rakyat jika tidak ada intervensi pemerintah untuk membenahi tata niaga.

    ”Jangan sampai petani kelapa ini beralih ke kelapa sawit. Karena kalau beralih ke kelapa sawit, ke depannya kita ini kelapa harus mencari dari luar daerah atau bisa jadi impor dari negara lain,” tegas Wahito. (ign)

  • Enam Desa Telaga Antang Diterjang Banjir, Ekspansi Sawit Dituding Biang Kerok

    Enam Desa Telaga Antang Diterjang Banjir, Ekspansi Sawit Dituding Biang Kerok

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hujan deras yang mengguyur wilayah utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memicu luapan hebat di hulu Sungai Mentaya.

    Air kecokelatan merangsek masuk ke pemukiman, melumpuhkan mobilitas warga, dan merendam setidaknya enam desa di Kecamatan Telaga Antang.

    Bencana ekologis ini kembali membuka catatan buruk mengenai rapuhnya daya dukung lingkungan akibat masifnya pembukaan lahan.

    Catatan lapangan hingga Sabtu (16/5/2026) memperlihatkan rincian wilayah terdampak di Telaga Antang yang meliputi Desa Tumbang Boloi, Tumbang Bajanei, Luwuk Kowan, Rantau Tampang, Rantau Katang, dan Tumbang Sangai.

    Permukiman warga Desa Tumbang Boloi tergenang parah dengan kedalaman air mencapai 80 sentimeter, memaksa warga membatasi seluruh aktivitas harian mereka.

    Kondisi serupa mengurung Desa Tumbang Sangai dan memutus akses darat bagi warga di tiga rukun tetangga (RT).

    Rambatan air bah turut melumpuhkan Kelurahan Kuala Kuayan. Kendaraan bermotor tidak bisa melintasi ruas jalan utama seperti Jalan Pelangkong dan rute Kuayan-Bawan karena tenggelam oleh genangan setinggi 75 sentimeter.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim memantau pergerakan air di kawasan hulu masih sangat dinamis dan bergantung pada sisa curah hujan.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, merinci pembaruan situasi per 16 Mei 2026 pukul 10.17 WIB.

    ”Desa Sungai Hanya di Kecamatan Antang Kalang dilaporkan mulai surut, namun kondisi keseluruhan di wilayah utara masih sangat fluktuatif menyesuaikan intensitas hujan di hulu Sungai Mentaya,” jelas Multazam dalam rilis resminya.

    Banjir yang terus berulang di teritori utara Kotim memantik reaksi keras dari aparatur desa setempat.

    Mereka memandang rentetan bencana ini bukan lagi murni faktor anomali cuaca, melainkan dampak nyata dari deforestasi.

    Kawasan penyangga yang seharusnya menjadi spons alami penyerap air hujan telah menyusut.

    Sekretaris Desa Tumbang Boloi, Tatah, menyoroti secara tajam operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merangsek hingga ke bibir bantaran Sungai Mentaya dan anak-anak sungainya sebagai penyebab utama hilangnya daerah resapan air.

    ”Masuknya perusahaan perkebunan hingga ke wilayah bantaran sungai dinilai ikut memperburuk kondisi lingkungan. Minimnya kepedulian korporasi terhadap ekosistem membuat daerah kami semakin rawan banjir. Kami berharap pemerintah tegas, stop perluasan atau pembukaan lahan baru di Kotim bagian utara!” tegas Tatah.

    Gugatan dari aparatur desa membuka fakta tentang terganggunya fungsi wilayah utara Kotim sebagai daerah tangkapan air (catchment area).

    Konversi hutan menjadi lahan monokultur skala besar memangkas kemampuan tanah memegang air.

    Langkah pemerintah daerah mendistribusikan bantuan logistik memang menyambung napas warga saat darurat, tetapi akar persoalan menuntut penanganan sistemik.

    Tanpa adanya audit lingkungan yang ketat dan penegakan aturan batas sempadan sungai bagi korporasi sawit, masyarakat pedalaman Kotim akan terusir dari ruang hidup mereka sendiri setiap kali musim penghujan tiba. (***)

  • Benturan di Desa Pantap Kotim: Lengkingan Perempuan Melawan ”Tembok” Seragam

    Benturan di Desa Pantap Kotim: Lengkingan Perempuan Melawan ”Tembok” Seragam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan tanah perkebunan kawasan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyerap panasnya konflik agraria siang itu.

    Perusahaan perkebunan mengerahkan sekuriti sebagai ujung tombak pertahanan di garis paling depan.

    Petugas berseragam mengunci rapat barisan, membentuk pagar manusia penyerap benturan guna menahan laju warga yang memprotes keras pengerahan alat berat ke lokasi sengketa.

    Alat berat kuning terlihat jelas di belakang barisan pagar betis petugas pengamanan. Manuver pengerahan ekskavator tersebut dituding sengaja dilakukan untuk memutus akses jalan masyarakat.

    Tepat di belakang barisan sekuriti yang menjadi bemper, aparat negara berseragam loreng mengambil posisi memantau.

    Rekaman visual dari lokasi sengketa tersebut memunculkan kesan, ketegangan lapangan bergerak lebih cepat dibanding proses hukum.

    Warga yang harus bertaruh fisik mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.

    Situasi eskalatif ini, menurut kuasa hukum warga, Sapriyadi, mencapai puncaknya pada Rabu (13/5/2026).

    Pihak perusahaan mendatangkan alat berat jenis ekskavator dengan pengawalan tim keamanan berlapis.

    Sapriyadi menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi.

    ”Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak perusahaan memutus jalan masyarakat tanpa adanya negosiasi secara itikad baik,” ungkap Sapriyadi.

    Dia menegaskan, warga tidak akan tinggal diam melihat provokasi ini.

    ”Nampaknya pihak perusahaan sengaja memancing emosi masyarakat sehingga terjadi insiden, dan akan kami laporkan kepada pihak berwajib.”

    Padahal, dua minggu sebelumnya, pada 28 April 2026, Sapriyadi resmi mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.

    Akta Pernyataan Banding Elektronik telah ditandatangani oleh Panitera PN Sampit Muhammad Ipansyah.

    Status perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap. Belum ada satu pun perintah eksekusi dari pengadilan. Namun, alat berat dan barisan penjaga sudah dikerahkan.

    Suara yang Membelah Barikade

    Ketika hukum perdata masih berproses di atas meja, diplomasi di lapangan berubah menjadi konfrontasi.

    Dalam rekaman video yang mendokumentasikan dinamika sengketa tersebut, vokal seorang perempuan mendominasi. Tangannya bergetar saat mengarahkan lensa ponsel ke arah barisan lapis pertama.

    ”Kalian boleh sekarang makan gaji, pakai sepatu bagus, baju bagus, enak banget,” ucapnya tajam kepada barisan sekuriti.

    ”Tapi masyarakat yang kesusahan sama kalian,” katanya.

    Sekuriti di garis depan hanya terdiam. Posisi mereka bertahan, menyerap semua tekanan verbal. Tensi naik ketika seorang ibu lain maju, menatap lurus pertahanan itu.

    ”Petaka akan datang menimpa kalian. Ingat kalian,” ucapnya berat.

    Perekam video menyambung dengan nada yang meninggi.

    ”Kalian akan mati tujuh keturunan karena di sini. Mati tujuh keturunan sekuriti. Mati tujuh keturunan kalian semua yang ada di sini, karena disumpah masyarakat semua kalian di sini,” ujarnya.

    Tak berselang lama, kesabaran menipis. Sejumlah warga merangsek maju. Gesekan fisik pecah di garis depan.

    ”Dorong. Dorong sekuritinya. Dorong. Dorong,” seru perempuan itu dari balik kamera.

    Barisan sekuriti merespons dengan menahan dorongan. Sepatu saling bergesek di atas tanah.

    Udara perkebunan dibelah oleh teriakan lahap (lololololo) khas Dayak. Satu menit lebih, warga menguji batas pertahanan lapis pertama tersebut, sementara aparat berseragam di lapis kedua tetap siaga memantau.

    Pertahanan korporasi terlalu rapat. Warga tertahan.

    Melihat kebuntuan itu, perempuan perekam video mengubah instingnya. Matanya menangkap sosok sang suami di garis depan gesekan. Suaranya berganti arah.

    ”Sudah. Sudah,” serunya memecah konsentrasi massa. Ia mendekati suaminya.

    ”O bah..bah, sudah. Ingat anak istrimu,” katanya, berusaha meredam situasi agar tak kian memanas.

    Suaranya kembali berteriak lantang. ”Mundur semua. Mundur,” katanya.

    Warga mengambil jarak, tapi tidak meninggalkan area. Kemarahan berganti wujud menjadi ancaman balasan atas rencana pemutusan jalan oleh perusahaan.

    ”Jalan lintas akan kami parit juga pak. Akan kami parit juga,” teriak warga.

    Saat situasi agak mereda, warga yang berdialog dengan aparat berseragam kembali menegaskan tujuan mereka.

    Perempuan perekam adegan itu kembali menghadap barisan aparat. ”Kalau tidak mau ribut, bayar tuntutan kami. Itu saja,” katanya.

    Namun, sampai detik terakhir video berdurasi 13 menit 15 detik itu, tidak ada alat berat yang mundur.

    Tiga Lapis Jerat Hukum

    Akar konflik ini tertanam hampir dua dekade silam. Sekitar tahun 2005-2006, PT Tapian Nadenggan—anak usaha Golden Agri-Resources di bawah bendera Sinar Mas—mulai masuk ke wilayah Hulu Sungai Paken.

    Enam penggugat, yakni Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, meyakini lahan seluas 179,3 hektar itu adalah tanah adat peninggalan leluhur.

    Mereka berpegang teguh pada hak membuka tanah yang diatur Pasal 46 ayat (1) UUPA serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

    Garis batas administrasi ikut memperumit penyelesaian. Area tersebut dulunya masuk Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, sebelum akhirnya tercatat masuk Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Perusahaan mengklaim telah mengantongi Hak Guna Usaha sejak 2005 dan telah menuntaskan ganti rugi.

    Warga menolak klaim tersebut. Mediasi terakhir yang difasilitasi Damang Kepala Adat Mentaya Hulu pada Oktober 2025 kandas karena pimpinan perusahaan hanya mengutus perwakilan.

    Warga meresponsnya dengan melayangkan gugatan perdata di PN Sampit pada Oktober 2025, menuntut ganti rugi melampaui angka Rp5 triliun.

    Sengketa lahan ini tidak hanya bergulir di ruang sidang perdata. Ada dua proses hukum lain yang mengepung objek yang sama. Pada 19 Februari 2025, warga melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

    Penyelidikan atas budidaya kelapa sawit yang beroperasi di luar HGU dan IUP mulai berjalan, terbukti melalui surat SP2HP yang terbit pada Juni 2025.

    Lapis ketiga datang lebih tajam. Pada 11 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Kalteng mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng guna membidik dugaan tindak pidana korupsi.

    Fokusnya adalah indikasi penyalahgunaan wewenang dalam revisi IUP PT Tapian Nadenggan seluas 203,92 hektar yang dituding berjalan tanpa dokumen lingkungan.

    Warga mendasarkan tudingan tersebut pada tangkapan layar portal resmi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, yang menunjukkan letak objek sengketa berada di luar batas HGU perusahaan.

    Kontroversi Putusan dan Replikasi Konflik

    Majelis hakim PN Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari menjatuhkan putusan pada 27 April 2026. Amar putusan memenangkan PT Tapian Nadenggan.

    Warga menolak menyerah. Memori banding mereka ajukan sehari setelahnya, sekaligus membongkar kejanggalan administratif yang merusak kepercayaan publik.

    Putusan tertulis menyebutkan bahwa sidang pembacaan vonis pada 27 April dihadiri perwakilan Para Penggugat.

    Fakta yang dibentangkan warga, sidang digelar secara e-court dan mereka tidak pernah hadir fisik di pengadilan.

    Protes keras ini telah ditembuskan ke 26 instansi negara. Dari Presiden RI hingga KPK, mendesak pemeriksaan kode etik terhadap majelis hakim dan panitera pengganti.

    Pola pergesekan ini mereplikasi apa yang terjadi di wilayah yang berbagi batas, Kecamatan Telawang.

    Ribuan warga dari Desa Sebabi, Bangkal, Penyang, dan Rungau menuntut realisasi kebun plasma 20 persen yang tertunda sejak 1999 oleh PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP)—perusahaan yang juga bernaung di bawah jaringan Sinar Mas.

    Respons PT BAP adalah serangan balik bernilai di atas Rp100 miliar melalui gugatan perkara No. 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Pihak yang terseret ke meja hijau adalah figur representasi masyarakat: Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Ketika suara warga menggema, mesin korporasi menjawabnya dengan ketukan palu pengadilan.

    Pertanyaan Tanpa Tuan

    Pertanyaan Sapriyadi masih menggantung di atas jalan berdebu Desa Pantap.

    ”Belum ada juga perintah eksekusi di objek sengketa,” tegas Sapriyadi.

    Siapa pihak yang memberikan komando kepada ekskavator kuning itu pada 13 Mei 2026? Atas mandat apa aparat gabungan membarikade objek sengketa yang proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tinggi?

    Dalam pernyataan resmi terakhir yang dapat ditelusuri, PT Tapian Nadenggan menyatakan seluruh operasionalnya berpedoman pada perizinan yang sah dan telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang berhak.

    Adapun terkait insiden 13 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan.

    Berkas banding perlahan bergerak naik. Namun di lapangan, sebuah ekskavator kuning dan barisan seragam telah mengambil posisi. Sementara itu, seorang perempuan.

    Seorang Ibu. Tetap membelakangi kamera. Berdiri tegak menjaga sisa ruang hidupnya. Suaranya melengking lantang, menembus rapatnya barisan pagar betis berseragam. (ign)

  • Diplomasi Buntu di Dua Meja: Ultimatum Seribu Massa Bayangi Konflik Telawang

    Diplomasi Buntu di Dua Meja: Ultimatum Seribu Massa Bayangi Konflik Telawang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan upaya penyelesaian damai atas konflik agraria di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, menemui jalan buntu dalam waktu yang berdekatan.

    Kegagalan mediasi perdata di ruang pengadilan kini bersusulan dengan kandasnya saluran diplomasi di markas kepolisian.

    Ketika ruang dialog formal terus menyempit, opsi penyelesaian mulai bergeser dari meja perundingan menuju pengerahan massa secara terbuka.

    Upaya perdamaian melalui jalur mediasi perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt resmi dinyatakan tidak berhasil pada 6 Mei 2026.

    Kegagalan tersebut memaksa persengketaan kembali ke ruang sidang, melanjutkan rangkaian persidangan yang sebelumnya telah bergulir pada 29 April dan 13 Mei 2026.

    Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.

    Baca Juga: Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    Hanya berselang lima hari setelah kebuntuan di pengadilan tersebut, tepatnya Senin, 11 Mei 2026, agenda restorative justice (RJ) bagi Petrus Limbas turut mengalami nasib serupa.

    Harapan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog kekeluargaan perlahan menguap, menyisakan jalur litigasi yang kaku sebagai satu-satunya arena yang tersisa bagi masyarakat Sebabi.

    Warga Sebabi yang menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan atas insiden 4 September 2025 di Blok Z14-15 wilayah operasional PT Binasawit Abadipratama ini harus menelan kekecewaan.

    Upaya penyelesaian kekeluargaan tersebut gagal untuk kedua kalinya karena pihak pelapor kembali tidak hadir di Mapolres Kotim.

    Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Gahara, yang hadir mendampingi proses RJ tersebut, telah memberikan peringatan mengenai konsekuensi kebuntuan ini.

    ”Kalau RJ itu tidak terjadi, akan banyak masalah yang muncul. Ini bisa meruncing jadi masalah baru,” ujarnya.

    Ultimatum dan Ekskalasi Lapangan

    Peringatan tersebut menemukan wujud nyatanya hanya dalam hitungan hari.

    Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristoletolu mengumumkan kesiapan seribu orang untuk bergerak menuju PT Binasawit Abadipratama pada pekan depan apabila tidak ada iktikad penyelesaian konflik.

    ”Kalau tidak ada perubahan dan tidak ada keseriusan menyelesaikan akar persoalan, minggu depan kami siap bergerak ke PT BAP. Ini bukan sekadar soal lahan. Ini sudah menyangkut marwah masyarakat adat,” ujar Ricko kepada media, Jumat (15/5/2026).

    Keputusan Ricko menyebut spesifik angka seribu orang beserta tenggat waktu pekan depan mencerminkan kondisi akar rumput yang makin kehabisan opsi diplomasi.

    ”Kami tidak sedang mencari keributan. Tetapi kami juga tidak bisa terus meminta masyarakat diam ketika suara mereka merasa tidak didengar,” ujarnya.

    Sebuah peringatan mengenai ancaman ketidakadilan sistemik turut ia sampaikan.

    ”Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya hadir untuk sebagian orang. Karena ketika rasa keadilan mulai dipertanyakan, keresahan itu bisa berkembang menjadi kemarahan yang lebih besar,” ucapnya.

    Pernyataan senada muncul dari Ketua Umum Perajah Motanoi, Serinus. Dia membalikkan logika gugatan perdata korporasi yang menyasar angka fantastis dengan menekankan ekses sosial yang sedang dipertaruhkan oleh daerah.

    ”Jangan berpikir soal 100 miliarnya. Pikirkan 100 kali dampaknya. Kami tidak ingin harkat dan martabat orang Dayak Kalimantan Tengah diinjak-injak,” tegasnya.

    Serinus mendesak aparat penegak hukum untuk memverifikasi realitas di lapangan, bukan menyandarkan kesimpulan mutlak pada lembaran data perusahaan.

    ”Kami meminta aparat hukum jangan hanya melihat data dari perusahaan. Lihat juga kondisi di lapangan. Kami tidak ingin terjadi konflik. Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan terjadi baru kemudian disesali,” katanya.

    Rangkaian pernyataan dari tokoh adat ini merekam satu ironi yang nyata. Terdapat upaya keras memperingatkan bahaya gesekan sosial, namun bersamaan dengan matangnya konsolidasi ribuan orang yang bersiap turun langsung ke hamparan kebun.

    Pola Sistematis dan Celah Regulasi yang Tidur

    Masyarakat adat mencatat rentetan peristiwa ini sebagai sebuah pola yang menekan sistem pertahanan mereka.

    Damang digugat perdata lebih dari seratus miliar rupiah, warga terjerat pidana, mediasi perdata gagal, dan pelapor mangkir berkali-kali dari panggilan restorative justice. Saluran perlindungan resmi mulai dipandang belum memberi kepastian penyelesaian.

    Kondisi tersebut terasa bertolak belakang dengan fakta bahwa Kotawaringin Timur telah membentengi masyarakat hukum adat Dayak melalui dua lapis regulasi, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Perda Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak tahun 2024.

    Pasal 34 ayat (1) Perda 2012 bahkan mengatur secara definitif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat di tingkat kecamatan.

    Kendati demikian, pengakuan tertulis tersebut belum sanggup membentengi aparatur adat dari jerat litigasi korporasi.

    Damang yang dilindungi eksistensinya oleh dua Perda kini duduk sebagai tergugat perbuatan melawan hukum.

    Jarak yang terlampau jauh antara teks regulasi daerah dan kenyataan inilah yang menyulut bara perlawanan publik.

    Peta Jalan yang Belum Ditempuh

    Walaupun bayang-bayang pergerakan massa semakin rapat, peta jalan resolusi konflik sebenarnya masih menyisakan sejumlah instrumen legal yang tertidur.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan, memegang otoritas penuh bersandar pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 untuk melakukan verifikasi faktual atas batas wilayah, legalitas izin, dan kewajiban plasma perusahaan.

    Selain pengawasan provinsi, instrumen legislatif di daerah juga belum dimaksimalkan. DPRD Kotawaringin Timur memiliki kapasitas untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang transparan.

    Forum pembuktian data ini dapat berjalan sah dengan mengundang Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan masyarakat, tanpa harus mensyaratkan kehadiran pihak perusahaan yang belum memberikan respons publik.

    Mekanisme kultural yang dijamin negara juga siap difungsikan. Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dapat digelar untuk mencari titik temu kearifan lokal.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, yang selama ini mengawal proses kepolisian, berpotensi melebarkan perannya sebagai fasilitator dialog definitif dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kotim.

    Seluruh instrumen tersebut pada akhirnya bermuara pada satu kebutuhan mendasar: transparansi dokumen perizinan dan tata batas Hak Guna Usaha (HGU).

    Pembukaan data mengenai batas wilayah yang riil dan luasan lahan yang telah diganti rugi dalam sebuah forum resmi akan mampu melucuti sumber ketidakpastian yang selama ini memicu eskalasi.

    Situasi hari ini menuntut inisiatif struktural yang lebih tegas. Pihak perusahaan sejauh ini belum membuka posisi hukumnya secara rinci ke ruang publik, sementara pemerintah daerah belum mengeluarkan langkah penyelesaian yang nyata.

    Kekosongan inisiatif dari para pemangku kewenangan ini rentan diisi oleh dinamika lapangan yang jauh lebih sulit dikendalikan.

    Rencana unjuk rasa seribu orang ini bukanlah produk euforia kekerasan, melainkan letupan dari kebuntuan saluran keadilan.

    Arah pergerakan massa masih bisa diputar balik apabila negara bersedia memaksa pembukaan dokumen batas lahan dan status plasma di bawah cahaya transparansi penuh. (ign)

  • Lebih 500 Kasus Narkoba Penuhi Lapas Sampit, BNNK Kotim Fokus Hentikan Jalur Peredaran dan Gencarkan Pencegahan

    Lebih 500 Kasus Narkoba Penuhi Lapas Sampit, BNNK Kotim Fokus Hentikan Jalur Peredaran dan Gencarkan Pencegahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tingginya jumlah tahanan dan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIB Sampit menjadi indikator kuat masih masifnya peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim menerima laporan lebih dari 500 penghuni lapas terlibat kasus narkotika.

    Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Kotim selama ini kerap disebut sebagai zona merah narkoba di Kalimantan Tengah.

    Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Lapas Sampit Muhammad Yani, jumlah tahanan saat ini mencapai 242 orang dan narapidana sebanyak 637 orang, sehingga total penghuni lapas mencapai 879 orang.

    Dari jumlah tersebut, narapidana kasus narkotika tercatat sebanyak 419 orang, sedangkan tahanan kasus narkoba mencapai 88 orang.

    ”Jadi total kasus narkotika saja bisa sampai lebih dari 500 orang,” kata AKBP Muhammad Fadli.

    Padahal, kapasitas Lapas Sampit hanya sekitar 300 orang. Artinya, kondisi lapas saat ini sudah jauh melebihi kapasitas normal atau overload.

    Menurut Fadli, tingginya jumlah penghuni lapas akibat kasus narkotika menunjukkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotim masih sangat memprihatinkan.

    Ia mengaku, saat pertama kali bertugas di Kotim dan berdiskusi dengan sejumlah tokoh masyarakat, banyak pihak yang menyampaikan bahwa kondisi peredaran narkoba di daerah tersebut sudah mengkhawatirkan sehingga keberadaan BNNK dinilai sangat diperlukan.

    ”Waktu pertama saya masuk ke sini dan berbicara dengan tokoh masyarakat, mereka bilang, ‘Pak, untung BNNK ini didirikan karena kondisi sudah memprihatinkan. Di Kotim tampaknya sudah banyak pemakai narkoba,’” ungkapnya.

    Selain data lapas, indikator lain yang memperkuat status zona merah adalah tingginya angka penangkapan kasus narkoba di wilayah Kotim dibandingkan kabupaten lain di Kalimantan Tengah.

    Fadli mengaku selama lebih dari tujuh tahun bertugas di Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Kotim selalu menjadi daerah dengan jumlah penangkapan kasus narkoba tertinggi dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

    ”Selama tujuh tahun lebih saya di Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Kotim ini peringkat pertama penangkapan terbanyak untuk kasus narkoba dari 14 kabupaten di Kalteng,” ungkapnya.

    Ia bahkan menyebut ruang tahanan kasus narkoba di Polres sering kali penuh dan tidak pernah kosong.

    ”Di sel tahanan Polres itu tidak pernah kosong, penuh sampai orang berdiri. Tidak ada daerah lain di Kalteng yang seperti itu,” katanya.

    Menurutnya, tingginya angka penangkapan tersebut belum menggambarkan keseluruhan kondisi di lapangan karena masih banyak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang belum terungkap aparat penegak hukum.

    ”Itu baru yang tertangkap. Yang tidak tertangkap pasti lebih banyak. Artinya peredarannya memang banyak karena banyak yang menggunakan dan membeli,” ujarnya.

    Meski demikian, Fadli menegaskan keberadaan BNNK Kotim diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba sehingga status zona merah perlahan dapat diturunkan.

    ”Dengan adanya BNNK, kami berupaya menurunkan kondisi itu supaya Kotim tidak lagi disebut sebagai zona merah,” katanya.

    Dorong Tes Urine Berkala Berdasarkan Perda

    Dalam upaya memperkuat pencegahan, BNNK Kotim juga mendorong pelaksanaan tes urine secara berkala berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

    Dalam Perda tersebut juga mengatur pelaksanaan tes urine di lingkungan pemerintahan, perusahaan swasta hingga kalangan pelajar sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba.

    ”Di Perda itu isinya, baik di lingkungan pemerintahan, swasta, dan kalangan pelajar harus dilakukan tes urine dua kali setahun untuk deteksi dini,” jelas Fadli.

    Menurutnya, tes urine idealnya dilakukan setiap enam bulan sekali untuk ASN, perusahaan, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga institusi pendidikan.

    Langkah tersebut dinilai penting agar penyalahgunaan narkoba dapat dideteksi lebih awal sebelum berkembang lebih luas di lingkungan kerja maupun pendidikan.

    ”Ini sebagai skrining agar jangan sampai di dunia usaha, pemerintahan, OPD, ASN, dan masyarakat ada yang terjerumus narkoba,” ujarnya.

    Fadli berharap dengan pemeriksaan tes urine secara berkala, dapat menjadi benteng pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kotim.

    ”Saat ini, kami bersama DPRD terus mendorong implementasi perda agar berjalan maksimal di seluruh sektor,” ujarnya.

    Fokus Hentikan Jalur Peredaran

    Selain pencegahan, BNNK Kotim juga memperkuat strategi pemutusan jalur distribusi narkotika sebelum masuk ke wilayah Kotim.

    Menurut Fadli, pendekatan yang hanya berfokus pada penindakan dan penangkapan pengguna tidak akan menyelesaikan persoalan narkoba secara menyeluruh.

    ”Kalau kita hanya fokus menghukum, masalah tidak akan selesai. Semakin aktif penindakan, semakin banyak yang ditangkap,” katanya.

    Karena itu, BNNK Kotim kini memperkuat koordinasi dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah (BNP) untuk memburu jaringan besar peredaran narkoba lintas daerah.

    Fadli menyebut, BNNP memiliki kewenangan dan kemampuan teknis lebih besar dalam menangani jaringan besar dan melakukan deteksi jalur distribusi narkotika.

    ”Mereka yang punya kewenangan dan kemampuan teknis untuk menangkap jaringan besar dan melakukan deteksi,” ujarnya.

    Fadli menjelaskan, strategi utama yang kini diperkuat adalah memutus jalur distribusi sebelum narkoba masuk dan diedarkan di Kotim.

    ”Daripada barang itu masuk ke sini lalu dipecah, lebih baik kita tangkap saat masih di perjalanan, saat informasi intelijen menyebut barang berangkat dari Pontianak,” katanya.

    Ia mencontohkan beberapa pengungkapan besar yang sebelumnya berhasil dilakukan di tingkat provinsi dengan barang bukti mencapai kilogram.

    ”Pernah ada penangkapan 8 kilogram, 4 kilogram, 1,8 kilogram dan seterusnya di lingkup Kalbar,” ungkapnya.

    Fadli mengatakan posisi Sampit sebagai kota terbuka dengan akses transportasi darat, laut, dan udara menjadi tantangan besar dalam pengawasan peredaran narkoba.

    ”Sampit ini kota terbuka. Akses darat, laut, dan udara semua ada. Itu yang menjadi tantangan kami dalam menghentikan peredaran narkoba dari berbagai jalur darat, laut dan udara,” katanya.

    Terkendala Keterbatasan Test Kit

    Di sisi lain, BNNK Kotim juga menghadapi keterbatasan alat tes urine atau test kit yang digunakan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba.

    Fadli menyebut harga test kit cukup mahal, terutama untuk jenis tujuh parameter yang mampu mendeteksi berbagai jenis narkotika sekaligus.

    ”Satu test kit tujuh parameter harganya sekitar Rp137 ribu per unit dan sekali pakai,” ungkapnya.

    Test kit tujuh parameter tersebut dapat mendeteksi berbagai zat mulai dari sabu, ekstasi, kokain, ganja hingga obat-obatan tertentu seperti zenit.

    Penggunaan test kit satu parameter dinilai kurang efektif karena hanya mampu mendeteksi satu jenis zat tertentu.

    ”Kalau orang memakai ekstasi sementara test hanya sabu, hasilnya bisa tidak terdeteksi,” katanya.

    Pengadaan test kit selama ini berasal dari bantuan pusat maupun hibah Pemerintah Kabupaten Kotim. Namun, tahun ini bantuan dari pusat disebut belum turun akibat efisiensi anggaran.

    ”Dari pusat untuk tahun ini test kit belum turun anggarannya karena ada efisiensi anggaran,” ujarnya.

    Meski demikian, melalui hibah Pemkab Kotim, BNNK tetap menargetkan pengadaan sekitar 800 unit test kit untuk mendukung kegiatan deteksi dini.

    ”Tinggal dikalikan harga satuan kira-kira Rp137 ribu. Itu di luar anggaran klinik,” katanya.

    Bangun Klinik Rehabilitasi

    Selain memperkuat pencegahan dan deteksi dini, BNNK Kotim juga tengah membangun klinik rehabilitasi sebagai bagian dari syarat operasional lembaga.

    Lokasinya masih berada dalam satu kawasan Kantor BNNK Kotim di Jalan Jenderal Sudirman.

    Fadli menegaskan keberadaan klinik rehabilitasi menjadi hal mutlak bagi BNNK agar penanganan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan hukum.

    ”Tidak boleh BNNK berdiri tanpa klinik, sehingga kami harapkan pembangunanny bisa selesai di tahun ini juga,” tegasnya.

    Pembangunan klinik tersebut dibiayai melalui hibah Pemerintah Kabupaten Kotim senilai Rp2 miliar.

    Fadli menjelaskan, dari total anggaran tersebut sekitar Rp1 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik klinik rehabilitasi, sedangkan Rp1 miliar lainnya digunakan untuk operasional BNNK Kotim.

    ”Dari Rp2 miliar hibah, Rp1 miliar untuk pembangunan fisik klinik dan Rp1 miliar untuk operasional BNNK,” ujarnya.

    Ia mengatakan anggaran pembangunan klinik tersebut diharapkan sudah mencakup pembangunan gedung, mobiler, pendingin ruangan (AC), hingga alat kesehatan agar klinik dapat langsung dioperasikan tahun ini dan bukan sekadar bangunan kosong.

    ”Untuk klinik, Rp1 miliar itu diharapkan sudah termasuk pembangunan gedung, mobiler, dan alat kesehatan sehingga bisa langsung operasional, bukan hanya bangunan kosong. Sudah ada AC, tempat, dan kelengkapan dasar,” katanya.

    Menurut Fadli, anggaran pembangunan klinik tersebut bahkan masih dinilai belum mencukupi seluruh kebutuhan fasilitas rehabilitasi.

    ”Untuk klinik sendiri ada anggaran sekitar Rp1 miliar dan tidak boleh diganggu, malah masih kurang,” ujarnya.

    Ia menegaskan keberadaan klinik rehabilitasi menjadi bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di Kotim karena rehabilitasi harus berjalan seimbang dengan upaya pencegahan dan penindakan hukum.

    ”Pembangunan fisiknya masih belum. Direncanakan dalam waktu dekat ini. Klinik rehabilitasi kami targetkan sudah dapat difungsikan tahun ini lengkap dengan fasilitas dasar seperti pendingin ruangan, peralatan kesehatan dan sarana pendukung lainnya,” pungkasnya. (hgn)

  • Tularkan Pengalaman Raih WBK, Kepala Bea Cukai Sampit Tekankan Reformasi Birokrasi Harus Dimulai dari Perubahan Mindset

    Tularkan Pengalaman Raih WBK, Kepala Bea Cukai Sampit Tekankan Reformasi Birokrasi Harus Dimulai dari Perubahan Mindset

    SAMPIT, kanalindependen.id  – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menegaskan bahwa keberhasilan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tidak ditentukan oleh banyaknya dokumen administrasi, melainkan perubahan pola pikir, budaya kerja, dan komitmen integritas seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan publik.

    Penegasan tersebut disampaikan Agus saat menjadi narasumber dalam kegiatan sharing session pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK yang digelar Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur di Aula Kantor Pertanahan Kotim, Kamis (7/5/2026).

    Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas sekaligus menjadi forum berbagi pengalaman, best practices, dan strategi sukses meraih predikat WBK.

    Pembahasan difokuskan pada pemenuhan dokumen bukti dukung enam area perubahan, baik pada komponen pengungkit maupun hasil reformasi birokrasi.

    Dalam paparannya, Agus menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak boleh hanya dimaknai sebagai upaya memenuhi persyaratan penilaian administratif.

    Menurutnya, inti utama WBK adalah perubahan nyata dalam perilaku kerja dan integritas aparatur.

    ”WBK itu bukan hanya soal nilai, tetapi soal komitmen nyata. Integritas individu harus dibangun dari atas, dari pimpinan sebagai role model, hingga staf paling bawah. Apalagi bagi Kantor Pertanahan yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan masalah tanah,” tegas Agus.

    Ia menjelaskan, keberhasilan pembangunan Zona Integritas memerlukan keterlibatan seluruh unsur organisasi secara konsisten dan berkelanjutan.

    Pimpinan, kata dia, harus menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan.

    Dalam kesempatan itu, Agus juga membagikan pengalaman KPPBC Sampit dalam menciptakan inovasi pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

    Salah satu poin yang disoroti ialah pentingnya kolaborasi internal serta konsistensi dalam mengimplementasikan core values ASN BerAKHLAK di lingkungan kerja.

    Menurutnya, predikat WBK dan WBBM pada dasarnya merupakan bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    ”WBK juga merupakan wujud pelayanan publik yang bersih dan bebas dari KKN. Bagi masyarakat selaku penerima layanan publik, pencapaian predikat ZI-WBK-WBBM akan sangat dirasakan, yakni pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan bebas dari KKN,” ujarnya.

    Ia menambahkan, inovasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan reformasi birokrasi. Namun, inovasi yang dibangun tidak harus berupa program besar dengan biaya tinggi.

    ”Untuk mencapainya perlu inovasi. Inovasi tidak harus mahal, yang penting inovasi tersebut dapat menjawab kebutuhan stakeholder dan mempermudah layanan, serta yang terpenting adalah konsisten, tidak hanya saat ada penilaian,” tambah Agus.

    Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi.

    Peserta sharing session aktif mengajukan pertanyaan terkait manajemen perubahan, penataan tata laksana, strategi penguatan manajemen sumber daya manusia (SDM), hingga kiat menghadapi survei persepsi anti korupsi dan survei kepuasan masyarakat.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta sinergi antarinstansi dalam memperkuat reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, bebas dari korupsi, serta berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur. (hgn)

  • Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dapil IV Parimus, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turun langsung menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan di wilayah Kecamatan Telawang, Kotim yang hingga kini dinilai belum pernah tuntas dari akar persoalan.

    Permintaan itu disampaikan Parimus di tengah gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama terhadap dirinya bersama Yustinus Damang Telawang dan Dematius Kepala Desa Sebabi.

    Parimus mengaku dalam waktu dekat akan menyurati Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan terkait batas wilayah, legalitas izin perusahaan, hingga status lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa antara perusahaan dan masyarakat.

    ”Dalam waktu dekat ini saya akan menyurati Dinas Perkebunan untuk meminta mereka turun lapangan menjelaskan peta batas wilayah Seruyan dan Kotim, mana yang berizin maupun tidak berizin agar masyarakat tahu dan tidak ada dugaan lain. Termasuk mengetahui lahan yang sudah diganti rugi dan yang belum,” kata Parimus saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (14/5/2026).

    Parimus menyebut, konflik berkepanjangan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan melalui gugatan hukum, tetapi harus dimulai dari pemeriksaan menyeluruh terhadap tapal batas wilayah, status perizinan, hingga riwayat ganti rugi lahan masyarakat.

    ”Persoalan ini harus diselesaikan dari hulu mulai dari tapal batas, perizinan dilihat langsung dan dicek di lapangan agar masyarakat mengerti untuk menyelesaikan konlflik sengketa. Kalau itu tidak dilakukan maka akan saling klaim lahan,” ujarnya.

    Parimus mengaku baru mengetahui dirinya masuk sebagai tergugat sekitar tiga minggu lalu setelah memperoleh informasi dari Damang Telawang Yustinus yang menerima pemberitahuan melalui kantor pos.

    ”Saya tahu saya digugat oleh perusahaan melalui kantor pos yang dikabarkan Damang Telawang Yustinus yang menyampaikan ke saya sekitar tiga minggu yang lalu,” katanya.

    Ia mengatakan hingga kini belum menerima langsung salinan resmi gugatan dari pengadilan dan baru memperoleh informasi dari kuasa hukumnya, Sapriyadi.

    ”Kemarin itu diberitahu oleh kuasa hukum saya Sapriyadi,” ujarnya.

    Dalam gugatan tersebut, PT BAP disebut menuduh para tergugat melakukan aktivitas seperti mendirikan pondok, memasang portal hingga menutup parit di area perkebunan yang disebut menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

    Namun, Parimus membantah seluruh tuduhan tersebut.

    ”Jelas sudah salah. Saya tidak pernah pasang portal, bangun pondok dan menutup parit. Saya datang ke situ karena tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan dirinya tidak pernah mengklaim lahan yang disengketakan sebagai miliknya.

    ”Saya tidak pernah menyurati perusahaan bahwa lahan tersebut itu milik saya. Tidak pernah mengakui ataupun mengklaim tanah itu milik saya,” katanya.

    Bahkan, Parimus menyatakan siap membuktikan hal tersebut secara hukum.

    ”Kalaupun saya dituduh ada kepentingan pribadi bisa dilihat di akhir nanti. Saya berani menandatangani di atas materai bahwa tanah tersebut bukan milik saya,” ujarnya.

    Parimus juga menilai gugatan perusahaan salah sasaran.

    ”Portal itu kan punya perusahaan dan buktinya ada. Parit batas diduga di luar HGU juga ditutup mereka,” katanya.

    Hadir di Lokasi Sengketa

    Meski membantah tuduhan perusahaan, Parimus mengakui dirinya memang hadir langsung di lokasi sengketa bersama masyarakat.

    Ia menjelaskan kehadirannya dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat di Dapil IV yang meliputi Kecamatan Telawang.

    ”Iya saya memang hadir pada saat itu. Pemda Kotim diwakili Pak Oktav turun menghadiri masyarakat sekitar 10 bulan lalu. Pertemuan kedua, dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan Waren Asisten I bidang pemerintahan dan kesra Setda Kotim serta perwakilan Pemda Seruyan juga hadir sekitar enam bulan lalu,” ujarnya.

    Parimus mengatakan dirinya hadir untuk menjaga situasi agar konflik tidak berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    ”Sebagai wakil rakyat saya harus bersuara atas apa yang diinginkan masyarakat. Ketika kami diundang atau ada masalah kita menjaga hal yang tidak diinginkan. Dengan hadirnya saya di situ setidaknya kami dapat menjelaskan kepada masyarakat dan kepada pihak yang bersengketa,” katanya.

    Ia menegaskan keterlibatannya murni sebagai wakil rakyat di daerah pemilihannya.

    ”Iya, sudah saya tegaskan saya hadir untuk menyuarakan kepentingan rakyat di Dapil IV dan tidak ada anggota DPRF lain selain saya yang ikut mendampingi,” tegasnya.

    Sengketa Lama Soal Plasma dan Ganti Rugi

    Dari penelusuran berbagai sumber, konflik lahan di wilayah Sebabi dan Bangkal diduga telah berlangsung sejak akhir 1990-an ketika perusahaan mulai membuka dan mengelola areal perkebunan sawit di kawasan tersebut.

    Konflik itu dipicu karena masyarakat setempat pernah menuntut ganti rugi lahan, namun kemudian diarahkan membentuk koperasi dengan janji realisasi plasma.

    Parimus menyebut persoalan plasma hingga kini menjadi salah satu sumber utama konflik antara masyarakat dan perusahaan.

    ”Dulu mereka menjanjikan plasma sampai hari ini replanting tidak ada sama sekali tindaklanjutnya. Lalu, mereja meminta buat koperasi. Sudah ada dibentuk Koperasi Huas Sebabi,” ujarnya.

    Dia juga menyinggung informasi yang disebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Seruyan terkait izin perusahaan.

    ”Katanya sudah ada izinnya sampai 2032 itu pernyataan dari Pemkab Seruyan,” katanya.

    Menurut dia, konflik terus muncul karena masyarakat merasa hak-haknya belum dipenuhi.

    ”Masalah plasma 20 persen dari luasan lahan. Setelah diinstruksikan hampir banyak perusahaan tidak mau mendengar. Masa kami tinggal diam, bagaimana nasib masyarakat,” ujarnya.

    Parimus bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi ekonomi masyarakat.

    ”Lihat saja hasil data statistik masyarakat di Kotim disebut termiskin,” katanya.

    Soroti Legalitas dan Tapal Batas

    Selain plasma, Parimus juga menyoroti persoalan batas administrasi wilayah antara Kotim dan Seruyan yang menurutnya perlu diperjelas agar tidak memunculkan masalah saling klaim lahan.

    Ia mempertanyakan adanya izin yang disebut keluar pada 2026 sementara perusahaan telah lama beroperasi.

    ”Ada keluar izinnya 2026. Sangat lucu ada izin tahun 2026 sementara perusahaan itu sudah berproduksi sejak tahun 1999,” ujarnya.

    Menurut dia, masyarakat Sebabi dan Bangkal selama ini turut terlibat dalam konflik karena belum adanya kejelasan batas wilayah pada masa lalu.

    ”Yang turun masyarakat Bangkal dan Sebabi ikut bergabung. Karena, saat itu belum ada tapal batas Seruyan dan Kotim,” ungkap Parimus yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sebabi Periode 2001-2007.

    Ia bahkan menyebut kawasan itu telah lama dilintasi aktivitas perusahaan kayu sejak era PT Kelapa Timber.

    ”Dulu PT Kelapa Timber dari tahun 1971 lewat situ dan saya ini saksi hidupnya yang cukup memahami persoalan konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” katanya.

    Menurut dia, masyarakat dahulu sempat menuntut ganti rugi lahan, namun perusahaan disebut menjanjikan pola plasma sebagai penyelesaian.

    ”Dulu masyarakat Sebabi menuntut ganti rugi tapi perusahaan menjanjikan plasma, badan hukum yang membiayai mereka lalu buat SKT, itulah dasarnya. Sampai sekian puluh tahun berlalu tidak ada realisasinya,” ujarnya.

    Tetap Akan Menyuarakan Kepentingan Warga

    Meski digugat Rp100 miliar, Parimus mengaku tidak akan mundur mendampingi masyarakat.

    ”Saya tetap menyuarakan kepentingan masyarakat. Saya mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” katanya.

    Ia menilai anggota DPRD harus tetap bersuara ketika menerima aspirasi masyarakat terkait konflik lahan maupun persoalan plasma.

    ”Ke depannya saya siap menghadapi bersama masyarakat. Tidak ada yang berhak membungkam wakil rakyat, karena saya ini kepanjangan tangan rakyat,” tegas anggota DPRD Kotim empat periode itu.

    Ia mengaku mendapat dukungan luas dari berbagai pihak mulai dari kalangan, mahasiswa dan sejumlah organisasi masyarakat.

    ”Persoalan ini juga saya mendapatkan dukungan dari banyak pihak dari ormas, mahasiswa dan lain-lain. Artinya berdasarkan pemantauan mereka apa yang saya lakukan itu hal yang benar. Sudah seharusnya DPRD tugasnya seperti itu, bukan diam,” ujarnya.

    Parimus juga mengingatkan potensi dampak sosial apabila konflik tersebut tidak segera diselesaikan.

    ”Andai saja itu dilanjutkan kalau masyarakat turun di pengadilan lalu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan apa tidak jadi masalah serius,” katanya.

    Ingin Dibawa ke Forum DPRD

    Terkait kemungkinan membawa persoalan tersebut ke forum resmi DPRD, Parimus mengaku sebenarnya ingin mendorong rapat dengar pendapat (RDP).

    ”Sebenarnya ingin. Tapi tergantung masyarakat dan ketua DPRD karena harus melalui surat masuk ke DPRD,” katanya.

    Namun ia pesimistis perusahaan bersedia hadir apabila RDP digelar.

    ”Karena secara langsung apabila RDP digelar sama saja menekan pihak perusahaan untuk menjalankan kewajibannya terutama tuntutan plasma 20 persen,” ujarnya.

    Harap Hakim Teliti Memeriksa Bukti

    Dalam perkara yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Parimus berharap majelis hakim memeriksa seluruh bukti secara teliti dan objektif.

    ”Dari pengadilan juga harus lebih teliti ada tidak bukti suratnya. Harus memeriksa berkas pelapor dengan teliti,” katanya.

    Ia berharap hakim memahami posisinya sebagai wakil rakyat yang hadir menyuarakan aspirasi masyarakat.

    ”Hasil klarifikasi saya itu mudah-mudahan hakim memahami. Jangan asal menuduh tanpa bukti. Saya tegaskan saya hanya menyuarakan kepentingan masyarakat sesuai tugas saya,” ujarnya.

    Meski mengkritik langkah hukum perusahaan, Parimus menegaskan dirinya tidak menolak investasi di daerah.

    ”Kami pun suka dengan hadirnya perusahaan karena keberadaan perusahaan membantu ekonomi masyarakat, tapi juga harus memikirkan hak masyarakat. Jangan katakan mereka minta bukti surat tanah adat atau tanah ulayat. Kalau cari surat sertifikat sudah jelas tidak ada,” katanya.

    Parimus meminta perusahaan lebih memperhatikan hak masyarakat dan tokoh adat di sekitar wilayah operasional.

    ”Jangan begitu kepada masyarakat dan para tokoh adat. Berinvestasi di Kotim silakan saja, tetapi perhatikan juga apa yang menjadi hak masyarakat sekitar,” tandasnya. (hgn)