Kategori: Seruyan

  • Ilusi Cerah Langit Pesisir Kalteng Mengancam Nelayan Saat Gelombang Dua Setengah Meter Mengintai Teluk Sampit

    Ilusi Cerah Langit Pesisir Kalteng Mengancam Nelayan Saat Gelombang Dua Setengah Meter Mengintai Teluk Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kondisi langit yang cerah di wilayah daratan Kalimantan Tengah pada awal pekan ini memunculkan ilusi keamanan yang menipu bagi aktivitas maritim. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini bahwa kondisi laut tidak sepenuhnya aman, karena tinggi gelombang di sejumlah perairan strategis masih berpotensi meroket mencapai 1,25 hingga 2,5 meter sepanjang periode 6 hingga 8 Juli 2026. Peningkatan tinggi gelombang ini dipicu oleh aktivitas pergerakan angin kencang di atas permukaan laut.

    Peta Risiko Maritim: Lima Koridor Perairan Masuk Zona Waspada

    Berdasarkan prakiraan cuaca maritim dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Iskandar, ancaman gelombang tinggi ini mengunci lima koridor perairan utama yang menjadi urat nadi roda ekonomi nelayan and transportasi laut: Perairan Teluk Sampit: Diprakirakan bakal dihantam gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter secara konstan sepanjang periode prakiraan berlangsung. Perairan Kuala Pembuang: Potensi gelombang tinggi serupa mengancam kawasan ini, terutama pada siang hingga malam hari saat intensitas kecepatan angin bertiup jauh lebih kuat.Perairan Kumai: Jalur transportasi logistik and penumpang ini juga masuk dalam zona bahaya gelombang hingga 2,5 meter akibat pengaruh fluktuasi angin malam.Perairan Kuala Jelai: Tinggi gelombang berpotensi menyentuh batas maksimum 2,5 meter, dipicu oleh kecepatan angin ekstrem yang melanda kawasan pesisir tersebut.

    Perairan Pangkalan Bun: Tinggi gelombang diperkirakan berada pada kisaran dinamis antara 0,5 hingga 2,5 meter, yang pergerakannya sangat bergantung pada waktu pengamatan di lapangan.

    Cekaman Angin Kencang and Hembusan Maksimum di Laut Kalteng

    Meskipun secara umum kondisi cuaca makro di atas perairan didominasi oleh lanskap cerah berawan hingga berawan, faktor utama yang memicu eskalasi gelombang adalah hantaman angin kencang. Instrumen BMKG mendeteksi kecepatan angin reguler berada di kisaran 9 hingga 17 knot. Namun, risiko terbesar justru terletak pada kemunculan hembusan angin mendadak (gust) yang kecepatannya diprakirakan mampu meledak mencapai 23 sampai 27 knot.

    Di sisi lain, parameter oseanografi mencatat suhu permukaan laut berada di angka hangat sekitar 29 derajat Celsius. Suhu ini berinteraksi dengan pergerakan arus laut permukaan yang bergerak cukup aktif antara 0,7 hingga 2,2 knot. Kombinasi arus, angin kencang, and gust inilah yang menjadi motor utama pembentukan gelombang tinggi yang dapat mengancam stabilitas armada kapal di laut.

    Oleh karena itu, BMKG meminta para nelayan tradisional, operator kapal penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal tongkang batu bara, hingga kapal penumpang komersial untuk menempatkan keselamatan pelayaran sebagai prioritas mutlak. Seluruh pelaku aktivitas bahari diwajibkan memeriksa kelaikan lambung kapal and memastikan seluruh peralatan keselamatan darurat beroperasi dengan baik sebelum memutuskan melepas jangkar.

    Peringatan dini BMKG mengenai potensi gelombang hingga 2,5 meter di Teluk Sampit and sekitarnya dari tanggal 6 hingga 8 Juli 2026 adalah alarm keras yang tidak boleh direspons secara administratif belaka. Masalah terbesar dalam budaya keselamatan maritim di Kalteng adalah sindrom false security (keamanan palsu), di mana para nelayan tradisional and operator kapal sering kali nekat melaut hanya karena melihat matahari bersinar cerah di daratan. Mereka kerap melupakan bahwa di tengah laut, embusan angin kencang berkekuatan hingga 17 knot and hempasan gust mendadak hingga 27 knot sedang bekerja menciptakan dinding-dinding air yang siap menggulung kapal berukuran kecil.

    Kanal Independen memandang bahwa imbauan berkala dari BMKG akan tetap menjadi macan kertas jika tidak dibarengi dengan tindakan represif dari otoritas kesyahbandaran (KSOP) and Ditpolairud Polda Kalteng di tingkat tapak. Dinas Perhubungan and instansi terkait tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa banyak nelayan kecil yang melaut tanpa dilengkapi alat keselamatan standar, seperti life jacket yang representatif atau radio komunikasi darurat.

    Menghadapi cekaman hembusan angin hingga 27 knot ini, otoritas pelabuhan harus berani mengambil tindakan ekstrem: tahan and jangan terbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal tongkang, kapal kayu, and nelayan tradisional jika parameter gelombang di jalur rute mereka menyentuh zona merah. Jangan tunggu sampai ada laporan kecelakaan kapal tenggelam atau nelayan hilang di laut baru semua pihak sibuk menggelar operasi SAR. Menghentikan sementara izin berlayar demi keselamatan nyawa manusia jauh lebih terhormat daripada mengorbankan keselamatan warga demi kelancaran logistik komersial semata.(***)

  • Gelombang Dua Setengah Meter Mengintai Pesisir Selatan Kalteng BMKG Minta Nelayan Tradisional Sampit dan Seruyan Tiadakan Spekulasi Melaut

    Gelombang Dua Setengah Meter Mengintai Pesisir Selatan Kalteng BMKG Minta Nelayan Tradisional Sampit dan Seruyan Tiadakan Spekulasi Melaut

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sinyal bahaya maritim resmi dikeluarkan bagi para pelaku usaha perikanan dan penyedia jasa transportasi laut di poros pesisir selatan Kalimantan Tengah. Setelah sempat menikmati fase tenang selama beberapa hari, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi adanya lonjakan ekstrem kecepatan angin yang diproyeksikan bakal memicu gelombang tinggi hingga mencapai 2,5 meter di kawasan Perairan Teluk Sampit dan Kuala Pembuang pada Rabu (24/6/2026).

    Amukan Monsun Maritim dan Penyusutan Jarak Pandang Pelayaran

    Anomali cuaca maritim ini dipicu oleh pergerakan massa angin yang mulai menguat secara radikal di atas permukaan laut Jawa bagian utara. Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit, Suci Priatin Ningsih, membeberkan bahwa transisi kerentanan gelombang akan mulai terasa secara bertahap. Jika pada periode 22 hingga 23 Juni kondisi laut masih dikategorikan kondusif dengan riak gelombang berkisar 0,5 hingga 1,25 meter, maka rilis data tertanggal 24 Juni menunjukkan lonjakan visual yang wajib diwaspadai.

    Di wilayah Perairan Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, embusan angin konstan diprakirakan bertiup pada angka 11 hingga 17 knot, namun memiliki daya hantam kecepatan maksimum (gusty) yang mampu meroket hingga 28 knot. Sementara itu, Perairan Teluk Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dihantui oleh kecepatan angin berkisar 12 hingga 16 knot dengan hembusan puncak menyentuh angka 25 knot.

    “Untuk tanggal 24 Juni 2026, tinggi gelombang di Perairan Teluk Sampit dan Kuala Pembuang diprakirakan berada pada kisaran 1,25 hingga 2,5 meter. Kondisi ini perlu diwaspadai oleh nelayan maupun pengguna jasa transportasi laut,” urai Suci Priatin Ningsih dalam keterangan resminya, Senin (22/6/2026).

    Kondisi ini kian dipersulit dengan adanya prognosis pertumbuhan awan penghujan berskala ringan yang akan mengguyur wilayah Perairan Teluk Sampit pada hari yang sama. Kombinasi antara hempasan gelombang menengah, angin kencang, dan guyuran hujan harian ini dipastikan akan memangkas jarak pandang horizontal (visibility) para nakhoda di lautan lepas.

    “Pengguna perahu kecil dan nelayan tradisional agar lebih berhati-hati serta memperhatikan informasi cuaca maritim yang terus diperbarui oleh BMKG. Langkah antisipasi dini sangat krusial untuk menekan angka kecelakaan laut,” tambah Suci.

    Peringatan dini yang dikeluarkan oleh BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit mengenai potensi gelombang 2,5 meter ini harus dibaca melampaui sekadar angka statistik cuaca. Bagi kapal kargo besar atau armada korporasi, angka dua setengah meter mungkin dianggap riak biasa. Namun, bagi ribuan nelayan tradisional di pesisir Ujung Pandaran, Teluk Sampit, hingga Kuala Pembuang yang mayoritas hanya mengandalkan perahu kelotok kayu berukuran di bawah 5 Gross Tonnage (GT), hantaman gelombang setinggi itu adalah vonis mati di tengah laut.

    Kanal Independen menyoroti adanya ketimpangan struktural yang akut dalam pola perlindungan keselamatan masyarakat pesisir oleh Dinas Perikanan di Kotim maupun Seruyan. Setiap kali BMKG merilis status siaga maritim, imbauan yang diberikan selalu bersifat pasif—masyarakat diminta waspada atau dilarang melaut. Pemerintah daerah kerap melupakan fakta sosiologis bahwa nelayan kecil tidak memiliki kemewahan finansial untuk libur melaut; berhenti satu hari berarti tidak ada makanan di meja dapur keluarga.

    Ironisnya, di tengah keterpaksaan ekonomi untuk tetap bertaruh nyawa menembus gelombang ekstrem, program pembagian subsidi alat keselamatan maritim seperti life jacket standar, radio komunikasi genggam, hingga sistem navigasi GPS portable dari pemerintah daerah masih berstatus langka and tidak merata di tingkat tapak. Para nelayan dibiarkan berjudi dengan maut menggunakan insting tradisional tanpa sokongan teknologi keselamatan yang memadai.

    Bupati Kotim and Seruyan sudah saatnya menghentikan retorika pembangunan pesisir yang hanya indah di atas kertas. Segera turunkan anggaran kedaruratan untuk membagikan sarana keselamatan pelayaran secara gratis ke setiap kelompok usaha bersama (KUB) nelayan, serta bangun posko pemantauan taktis terintegrasi di sepanjang bibir pantai Teluk Sampit agar penanganan korban laka laut tidak selalu terlambat akibat kendala koordinasi birokrasi. (***)

  • Klaim Lestari dan Suara Ekskavator: Menguji Janji Sawit Berkelanjutan di Teluk Bayur Seruyan

    Klaim Lestari dan Suara Ekskavator: Menguji Janji Sawit Berkelanjutan di Teluk Bayur Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Deru mesin ekskavator memecah senyap di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah.

    Mata pisau baja perlahan mengeruk tanah, membentuk parit gajah yang membelah deretan sawit dan hamparan yang selama ini diyakini warga sebagai ladang mereka.

    Ketegangan lekas menjalar. Ruang hidup yang menjadi sandaran ekonomi sejumlah keluarga kini terancam terputus oleh galian sedalam beberapa meter tersebut.

    Aparat Pemerintah Desa Teluk Bayur langsung merespons keresahan penduduk sesaat setelah aktivitas penggalian ramai dipersoalkan pada awal Juni 2026.

    Kepala desa beserta perangkatnya mengonfirmasi temuan lapangan mengenai jalur parit yang memotong area garapan warga.

    Menyikapi kekhawatiran itu, warga mendesak agar segera dilakukan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak guna mencari solusi damai sebelum konflik terbuka meletus.

    Sejalan dengan tuntutan tersebut, pemerintah desa meminta seluruh aktivitas alat berat dihentikan sementara, setidaknya hingga batas perizinan dan status lahan terverifikasi dengan terang.

    Desakan Verifikasi dan Upaya Meredam Gesekan

    Anggota DPRD Seruyan dari Fraksi NasDem, Kuling, turut mendesak pembuktian fakta di lapangan.

    Dia menekankan perlunya keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Polres Seruyan untuk segera turun tangan.

    ”Saya tidak memihak ke perusahaan ataupun warga. Yang saya dorong adalah adanya penyelesaian dengan pemerintah turun tangan melakukan cek faktual dan verifikasi terhadap persoalan tersebut,” tegasnya, Senin (15/6/2026).

    ”Saya mendorong dilakukan pengecekan kebenaran di lapangan mengenai persoalan itu sehingga daerah tersebut tetap kondusif. Ini penting untuk mencegah konflik antara masyarakat dan investasi,” tambahnya.

    Pijakan Legalitas Perusahaan

    Menghadapi tuntutan verifikasi dan desakan dialog tersebut, PT Ciptatani Kumai Sejahtera (PT CKS) berdiri tegak pada pijakan legalitas.

    Melalui penjelasan kepada media lokal sepanjang 12–13 Juni 2026, kuasa hukum perusahaan, Henri Wijaya, menepis segala tudingan pelanggaran.

    Galian parit gajah itu, menurut Henri, berada lurus di dalam areal konsesi sah perusahaan dan murni dikerjakan untuk kepentingan pengelolaan sekaligus pengamanan aset kebun.

    ”Penggalian parit gajah yang dilakukan perusahaan berada dalam cakupan Izin Usaha Perkebunan dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku,” kata Henri kepada wartawan.

    Henri menegaskan, PT CKS menjalankan seluruh rantai operasional, mulai dari pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, hingga pola kemitraan plasma, berdasarkan dokumen perizinan resmi pemerintah dan ketentuan teknis.

    Dia juga menampik kabar adanya gelombang penolakan luas dari masyarakat setempat, seraya menilai pemberitaan di sebagian media belum sepenuhnya merepresentasikan kondisi faktual.

    Perusahaan pun menaruh harapan agar persoalan ini disikapi secara objektif oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah demi menjaga kemungkinan gesekan di lapangan.

    Riak Baru dari Jejak Lama

    Sengketa parit gajah ini sejatinya sekadar riak baru dari sejarah tarik-ulur yang jauh lebih panjang antara warga, perusahaan, dan pemangku kebijakan.

    Mundur ke pertengahan 2021, perwakilan lima desa dari Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar mendatangi gedung DPRD Seruyan di Kuala Pembuang.

    Tuntutan mereka tunggal, yakni menagih janji realisasi kebun plasma dari PT CKS (entitas yang berafiliasi dengan Medco Group) yang dinilai belum merata menyentuh desa-desa penyangga.

    Gaung tuntutan itu bahkan menembus Senayan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI pada 2021.

    Menempati mimbar forum, anggota DPRD Kalimantan Tengah, Jainudin Karim, mendorong audit investigatif terhadap izin HGU dan kewajiban plasma PT CKS beserta PT Sungai Rangit.

    Dia turut menyinggung isu sensitif soal penggusuran makam dalam proses pengembangan kebun.

    ”Ada dua permasalahan, yakni penggusuran makam dan terkait plasma,” ujar Jainudin kepada Komisi IV saat itu.

    Tekanan bertubi-tubi sejak 2021 itu dijawab PT CKS dengan membeberkan deretan pencapaian pada tahun-tahun berikutnya.

    Melalui forum mediasi dan sosialisasi bentukan Pemerintah Kabupaten Seruyan sepanjang 2023–2025, manajemen perusahaan memaparkan komitmen penyaluran kebun plasma seluas 1.114 hektare.

    Pada Februari 2026, perusahaan tercatat menyalurkan dana bagi hasil panen plasma lebih dari Rp160 juta ke rekening anggota Koperasi Padang Tagari Sejahtera di Desa Derawa, sebagai hasil dua periode panen.

    Menjelaskan pola kerja sama lainnya pada sosialisasi kemitraan 2023, Kepala Humas Fordayak PT CKS, Bakti Yusuf Irwandi, merinci komitmen perusahaan kepada Koperasi Hapakat.

    ”PT CKS juga memberikan tali asih kemitraan seluas 200 hektare,” kata Bakti.

    Ujian bagi Sertifikat Lestari

    Catatan administratif memperlihatkan posisi PT CKS yang terhitung kokoh. Analisis implementasi Peraturan Bupati Nomor11/2021 yang dirilis awal 2025 menempatkan Teluk Bayur Estate sebagai bagian dari hamparan izin perkebunan kelapa sawit seluas 3.888,58 hektare di Seruyan.

    Profil pelaporan RSPO dan dokumen lain menempatkan entitas ini di bawah bendera Medco Agro. Daftar resmi GAPKI juga mencatat mereka sebagai anggota cabang Palangka Raya.

    Langkah korporasi menuju sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) telah bergulir sejak 2019, ditandai pengumuman publik audit tahap kedua oleh PT Mutuagung Lestari (MUTU International).

    Memasuki 2024, perwakilan perusahaan dan pejabat Pemkab Seruyan secara terbuka menyebut PT CKS sebagai mitra strategis dalam membangun entitas yurisdiksi kelapa sawit berkelanjutan.

    Sokongan pemerintah tampak kental menghiasi berbagai panggung resmi sepanjang 2023–2025.

    Pejabat daerah, termasuk Bupati Seruyan, kerap menyandingkan operasional PT CKS dengan jargon pemerataan ekonomi melalui skema plasma.

    Bahkan, pada Oktober 2025, Kuling sempat melontarkan apresiasi atas kegiatan sosialisasi manajemen PT CKS, menilai realisasi plasma 20 persen sebagai langkah maju bagi warga sekitar kebun.

    Namun, kontras dengan deretan stempel legal dan narasi resmi tersebut, koalisi masyarakat sipil memotret realitas yang buram.

    Laporan dan siaran pers yang dirilis sepanjang 2024–2025 menyimpulkan hasil kajian implementasi sertifikasi yurisdiksi di Seruyan dengan temuan tajam: keberadaan sawit di kawasan hutan, mandeknya pembangunan kebun plasma, hingga rentetan pelanggaran hak warga.

    ”Kabupaten Seruyan menjadi contoh pengelolaan perkebunan kelapa sawit monokultur yang sangat buruk bagi lingkungan hidup,” ungkap salah satu peneliti koalisi dalam rilis awal 2025.

    Meski tidak menunjuk Teluk Bayur secara spesifik, temuan ini menempatkan letupan parit gajah PT CKS bulan ini sebagai bagian dari pola sengketa agraria yang lebih lebar di Seruyan.

    Instrumen hukum sejatinya telah disiapkan jauh sebelum gesekan di Teluk Bayur memanas.

    Pemkab Seruyan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2022 sebagai pedoman penanganan konflik usaha perkebunan.

    Gemuruh ekskavator di Teluk Bayur hari-hari ini menjelma menjadi batu uji bagi narasi besar Kabupaten Seruyan.

    Kini, warga Teluk Bayur menuntut kejelasan status lahan yang terancam galian mesin serta mendesak adanya ruang musyawarah yang transparan.

    Pemerintah daerah dan aparat kepolisian yang didesak melakukan verifikasi faktual kini terjepit di antara dua klaim berlawanan, menguji konsistensi Seruyan, yakni antara tumpukan dokumen sertifikasi lestari dan kepastian ruang hidup warga di akar rumput. (ign)

  • 12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua puluh lima hektare. Sebesar itulah warisan yang ditinggalkan almarhum suami Ringowati di Desa Bukit Buluh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

    Ribuan pohon kelapa dalam tumbuh mendominasi petak tersebut, menancap jauh ke bawah tanah sebagai penanda fisik bahwa lahan itu memiliki tuan.

    Bagi Ringowati, kebun itu adalah denyut nadi peninggalan keluarga yang harus dipertahankan.

    Sengketa pecah pertama kali pada 2014 ketika ia dan anaknya, Sidik, berhadapan dengan ekspansi PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3).

    Penolakan dan peringatan dari keluarga tidak menghentikan laju pembukaan lahan. Buldoser korporasi tetap merangsek, meratakan pohon-pohon kelapa dalam itu, lalu menggantinya dengan barisan bibit sawit perusahaan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, status lahan beralih bentuk. Areal yang dipertahankan keluarga Ringowati teridentifikasi masuk ke dalam peta Kerja Sama Operasional (KSO) PT Aji Jaya Plantation (AJP).

    Sengketa ini beralih dimensi. Bukan lagi berhadapan langsung dengan perusahaan swasta awal, melainkan terseret skema pengelolaan di bawah instrumen negara.

    Sapu Bersih Satgas PKH

    Sejak awal 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses penyitaan jutaan hektare perkebunan sawit yang beroperasi tanpa alas hukum sah di seluruh Indonesia.

    Khusus wilayah Seruyan, Satgas mematok plang sitaan negara atas lahan seluas 14.750,2 hektare yang dikuasai oleh PT BJAP 3 pada Maret 2025.

    Analisis TuK Indonesia terkait operasional PT BJAP secara keseluruhan menunjukkan perusahaan tersebut mengantongi izin usaha perkebunan sejak 2007, namun baru merealisasikan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.240 hektare.

    Sekitar 13.500 hektare sisanya digarap tanpa legalitas. Perusahaan juga gagal memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 2.950 hektare bagi warga sekitar, sebuah pelanggaran administratif yang sempat memantik demonstrasi hingga berujung bentrok fisik pada Juli 2023.

    Pemerintah menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN pengelola aset, untuk menangani lahan hasil penertiban tersebut.

    Total aset perkebunan yang dilimpahkan kepada Agrinas secara nasional mencapai 1,5 juta hektare dengan nilai indikatif Rp150 triliun.

    Agrinas lalu membagi pengelolaan areal sitaan ini kepada sejumlah mitra melalui skema KSO, menunjuk PT Aji Jaya Plantation untuk memegang kendali wilayah bekas konsesi BJAP 3. Proses transisi inilah yang menelan lahan 25 hektare milik keluarga Ringowati.

    Konflik Data dan Hak Penguasaan Lahan

    Penertiban oleh Satgas PKH bertumpu pada tarikan poligon makro batas konsesi perusahaan dalam peta digital.

    Merujuk pada rentetan keluhan warga dan catatan legislatif yang terekam di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, pemetaan berskala besar ini langsung menyapu hamparan lahan tanpa memilah hak-hak pihak ketiga di tingkat tapak.

    Akibatnya, lahan-lahan milik warga yang terselip di dalam radius konsesi perusahaan tidak teridentifikasi dan tidak dikecualikan dari objek penyitaan.

    Keluarga Ringowati memegang SKT resmi dari desa serta bukti pembayaran pajak rutin. Parit pembatas lahan telah digali sebelum PT BJAP 3 beroperasi.

    Dalam tradisi hukum agraria Indonesia, keberadaan tanam tumbuh yang ditanam bertahun-tahun sebelum masuknya perusahaan adalah bentuk pengakuan penguasaan fisik lahan yang paling mendasar.

    ”Lahan itu ada bukti tanam tumbuh berupa kelapa dalam. Itu menjadi bukti bahwa lahan tersebut sudah lama kami kuasai,” kata Ringowati.

    Tanah bersurat milik keluarga Ringowati bukanlah kawasan hutan yang digarap perusahaan sawit tanpa izin.

    Lahan tersebut dikuasai sepihak oleh korporasi pada masa lalu. Saat negara mengambil alih aset korporasi tersebut, areal warga otomatis tergabung ke dalam daftar pengelolaan baru.

    ”Kami belum pernah melepaskan lahan itu kepada siapa pun. Dari dulu kami memperjuangkan hak kami, sekarang malah disebut masuk dalam KSO,” kata Ringowati.

    Ancaman Pidana di Tanah Warisan

    Sidik, anak Ringowati, terseret ancaman hukum saat berupaya menguasai kembali lahan tersebut.

    Berdasarkan pengakuan keluarga, proses penegakan hukum yang menimpa Sidik bertumpu pada peta sitaan negara dan KSO sebagai dalih untuk menindak dugaan pendudukan lahan, sementara jejak historis dan bukti SKT tidak mendapat ruang yang memadai.

    Fenomena serupa terekam dalam rentetan protes masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

    Warga dan petani secara konsisten mendesak penghentian kriminalisasi terhadap mereka yang bertahan di tanah warisan atau wilayah adat.

    Absennya pemisahan batas yang cermat dari negara membuka risiko kriminalisasi bagi ahli waris yang bertahan di atas lahannya sendiri.

    ”Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak keluarga kami. Ada bukti-bukti yang kami pegang dan lahan itu tidak pernah kami lepaskan kepada siapa pun,” ujar Sidik.

    Resistensi Lokal Terhadap Skema Negara

    Skema KSO bentukan Agrinas turut memantik resistensi luas yang terus mengeras hingga awal 2026.

    Gelombang protes warga dan perwakilan koperasi yang mengalir sejak September 2025 tidak mereda, melainkan bergerak tajam memasuki ranah hukum.

    Memasuki Februari 2026, organisasi adat Mandau Telawang melayangkan pengaduan resmi terhadap Ketua DPRD Kotawaringin Timur ke Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

    Aduan ini menyoroti dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait proses pembatalan rekomendasi KSO.

    Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, merespons balik dengan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan menegaskan pantang mundur atas pelaporan tersebut.

    Agrinas pusat kemudian menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026. Dokumen yang ditandatangani langsung Wakil Direktur Utama tersebut menetapkan moratorium seluruh skema KSO, sekaligus mencabut kewenangan Regional Head dalam menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).

    Berlaku efektif sejak 10 Februari 2026, keputusan internal itu menegaskan bahwa seluruh SPK tingkat regional yang telanjur beredar dinyatakan tidak berlaku.

    Moratorium tersebut gagal menuntaskan persoalan paling krusial di tingkat tapak.

    Lahan warga yang telanjur masuk ke dalam peta KSO sebelum kebijakan penghentian itu terbit tetap dibiarkan menggantung tanpa kepastian status hukum. Kasus Ringowati menjadi potret nyata dari ketimpangan tersebut.

    Akar persoalan dari seluruh rangkaian ini bermuara pada satu titik. Instrumen penyitaan berhasil menyaring subjek hukum bermasalah, namun gagal menyediakan mekanisme seleksi untuk membebaskan lahan pihak ketiga yang telanjur dicaplok perusahaan belasan tahun silam.

    Tuntutan Verifikasi Lapangan

    Ringowati dan Sidik mendatangi manajemen operasional perusahaan, menyodorkan tenggat lima hari untuk sebuah keputusan penyelesaian.

    Langkah administratif berlanjut dengan melayangkan surat keberatan resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation.

    Keduanya mendesak penghentian seluruh aktivitas atas lahan 25 hektare tersebut sebelum verifikasi lapangan mencocokkan data negara dengan bukti penguasaan warga.

    Tuntutan mereka mengarah pada satu prinsip yang tak bisa ditawar: verifikasi lahan harus mendahului segala bentuk penetapan operasional.

    ”Kami hanya meminta hak kami dihormati dan status lahan ini diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai lahan yang masih kami perjuangkan justru diambil alih tanpa ada kejelasan,” tegas Ringowati.

    PT Agrinas Palma Nusantara beserta PT Aji Jaya Plantation belum menerbitkan tanggapan resmi hingga naskah ini diturunkan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, Ringowati menahan beban ganda dari dua entitas berbeda, yakni korporasi swasta yang pertama kali meratakan kebunnya, dan instrumen negara yang kini mengambil alih areal tersebut tanpa menyortir sengketa yang tertanam bersamanya. (ign)

  • Angka Nol Pilkades Bangkal: Selisih Koma dan Riwayat Mengabdi yang Tak Diakui

    Angka Nol Pilkades Bangkal: Selisih Koma dan Riwayat Mengabdi yang Tak Diakui

    SAMPIT, kanalindependen.id – Edi Santoso datang ke proses seleksi dengan keyakinan sederhana. Pengalaman bekerja di Pemerintah Desa Bangkal selama kurang lebih satu setengah tahun menjadi bekalnya.

    Jejak pengabdian itu dia cantumkan utuh dalam riwayat hidup yang diserahkan saat pendaftaran.

    Akan tetapi, ketika hasil seleksi diumumkan pada Rabu (20/5/2026), nilai pengalamannya tercatat 0,00. Edi tertahan di peringkat keenam dari tujuh peserta dengan total nilai 71,40.

    Hanya lima nama teratas yang berhak maju ke tahap berikutnya. Edi gugur. Selisihnya amat tipis. Terpaut 0,30 poin dari peserta terakhir yang lolos.

    Bukan selisih angka itu yang memicu pertanyaan Edi. Dalam salinan Berita Acara Pleno Akumulasi Penilaian Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa Bangkal, Nomor 141/69/DESK.PILKADES/V/2026 yang diperoleh Kanal Independen, tertera nilai 0,00 pada kolom pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atas nama Edi.

    PENILAIAN: Rekapitulasi hasil penelitian berkas persyaratan tujuh bakal calon kades yang diumumkan panitia. (Ist/Kanal Independen)

    ”Kalau pengalaman kerja di pemerintahan memang menjadi salah satu komponen penilaian, mengapa nilai saya tercatat nol,” kata Edi, Jumat (29/5/2026).

    Edi bukan satu-satunya. Supardi, peserta yang menempati peringkat ketiga, juga mendapat skor 0,00 di komponen serupa.

    Bedanya, langkah Supardi terselamatkan nilai akademiknya yang tinggi, yakni 54,29 berbanding 47,40 milik Edi. Supardi melenggang dengan total nilai 78,29.

    Situasi tampak kontras jika melihat peserta lain yang lolos. Markuni dan Sambung masing-masing mendapat nilai 10,00 di komponen yang sama. Fery dan Sarianto mendapat 8,00.

    Komponen pengalaman kerja itu jelas memiliki bobot penilaian. Namun, rujukan dokumen penentu angka tersebut beserta otoritas yang memverifikasinya belum terjelaskan.

    Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Bangkal, Respender, menyatakan panitia tingkat desa hanya menangani verifikasi administrasi awal.

    ”Kami di tingkat desa hanya menangani administrasi sesuai persyaratan. Untuk penilaian seleksi tambahan, termasuk tes tertulis dan wawancara, itu kewenangan tim di kabupaten,” katanya kepada wartawan melalui telepon.

    Dia menegaskan, panitia desa tidak pernah mensyaratkan dokumen pengalaman kerja dalam berkas pendaftaran.

    Terkait metode panitia kabupaten dalam menilai komponen tersebut, Respender mengaku tidak tahu. Dia menduga penilaian itu mungkin berkaitan dengan keberadaan bukti tertulis berupa Surat Keputusan (SK).

    ”Barangkali demikian. Tapi ini menurut saya,” kata Respender, menegaskan bahwa itu murni pendapat pribadinya, bukan penjelasan resmi panitia.

    Penelusuran Kanal Independen, aturan mengenai hal itu termuat dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

    Pasal 25 menetapkan bahwa jika bakal calon lebih dari lima orang, seleksi tambahan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lain ketetapan bupati.

    Lebih detail, Pasal 22 mengatur bahwa penelitian kelengkapan administrasi bakal calon harus disertai klarifikasi kepada instansi berwenang, lengkap dengan surat keterangan resminya.

    Sebagai contoh pelaksanaan, pada seleksi tambahan Pilkades Kabupaten Kulon Progo tahun 2018, komponen pengalaman kerja dinilai berdasar formulir isian peserta yang dilampiri dokumen pendukung fisik.

    Apakah mekanisme pembuktian serupa diterapkan dalam Pilkades Seruyan 2026, belum dapat dipastikan. Redaksi masih berupaya menghubungi panitia seleksi tingkat kabupaten untuk mengonfirmasi landasan penetapan nilai tersebut.

    Keputusan seleksi ini disahkan melalui Berita Acara Pleno tertanggal 20 Mei 2026, yang merangkum rangkaian seleksi pada 18 hingga 20 Mei di Lapangan Tenis Indoor Kuala Pembuang, melibatkan 19 bakal calon dari Desa Bangkal, Sungai Perlu, dan Pematang Panjang.

    Menghadapi hasil ini, Edi memastikan tidak akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Tuntutannya hanya meminta keterbukaan mekanisme dari penyelenggara.

    ”Yang saya sesalkan bukan semata-mata karena tidak lolos. Tetapi apabila pengalaman kerja menjadi salah satu unsur penilaian, panitia seharusnya menyampaikan secara terbuka berapa nilai yang diberikan dan bagaimana mekanisme penilaiannya,” katanya. (ign)

  • Kirim Video Bandar Sabu ke Kapolres Seruyan, GDAN Pertanyakan Mengapa Belum Diringkus

    Kirim Video Bandar Sabu ke Kapolres Seruyan, GDAN Pertanyakan Mengapa Belum Diringkus

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Kawasan Kampung Fatimah, Desa Sungai Undang, menjadi sorotan terkait dugaan peredaran sabu.

    Sosok pria berinisial T, seorang residivis, diduga leluasa mengendalikan bisnis haramnya dari wilayah ini.

    Hal tersebut jadi perhatian serius Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang menilai eksistensi T menjadi potret penegakan hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

    Organisasi masyarakat adat ini menolak diam. GDAN mengklaim telah mengantongi bukti visual berupa rekaman video aktivitas dugaan transaksi sabu.

    Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menyatakan telah mengambil inisiatif pada 20 April lalu.

    Dia mengirimkan video tersebut ke nomor WhatsApp pribadi Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi.

    Lima belas hari berlalu sejak klaim pengiriman bukti visual itu, sosok T dikabarkan masih bebas beroperasi menurut pantauan GDAN.

    Ketidakpastian ini memicu GDAN menyuarakan kecurigaan mengenai respons aparat kepolisian.

    ”Masyarakat menginformasikan kepada GDAN, T, tidak tersentuh hukum, karena diduga ada menyetor ke oknum aparat hukum “ tutur Ari Yunus Hendrawan, Selasa (5/5).

    Sorotan GDAN muncul di tengah bayang-bayang status daerah tersebut. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya telah menetapkan Seruyan sebagai zona merah peredaran narkoba.

    Status ini menuntut tindakan aparat hukum untuk menjaring aktor utama, bukan hanya meringkus pemain di lapangan.

    Laporan Warga Jalan, Laporan GDAN Terganjal

    Tuntutan GDAN beralasan apabila disandingkan dengan agresivitas Satresnarkoba Polres Seruyan.

    Empat bulan terakhir, jajaran kepolisian setempat sukses menyapu 11 kasus, meringkus 18 tersangka, dan menyita 176,68 gram sabu.

    Penangkapan demi penangkapan itu justru sering bermula dari informasi warga biasa.

    Terseretnya seorang wanita dengan 86 paket sabu di kontrakan Jalan Patimura, serta pria berinisial K dengan 10,17 gram sabu di Jalan Letjen S. Parman awal Mei ini, seluruhnya berawal dari aduan masyarakat.

    Polres bahkan secara terbuka mengajak warga melapor melalui layanan aduan 110.

    Namun, ketika laporan datang dari GDAN menyangkut terduga bandar besar, jawabannya berbeda.

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5), menyatakan belum menerima laporan resmi dan meminta data disampaikan melalui jalur formal.

    ”Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba, termasuk yang beredar melalui rilis maupun video, pada prinsipnya kami tindaklanjuti secara profesional. Namun, sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi maupun klarifikasi langsung dari pihak GDAN kepada kami untuk pendalaman lebih lanjut. Kami tetap terbuka apabila ada data valid yang dapat disampaikan secara resmi,” urai Beddy.

    Terhadap isu miring mengenai setoran oknum yang menjadi tameng sang bandar, Beddy menepis hal itu dan menjanjikan tindakan tegas.

    ”Terkait dugaan adanya setoran kepada oknum aparat, kami tegaskan bahwa Polres Seruyan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan. Apabila terdapat bukti, silakan disampaikan secara resmi, dan kami pastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap oknum internal,” katanya.

    Beddy juga mempertegas komitmennya memberantas tuntas jaringan narkoba.

    ”Kami sejalan dengan harapan masyarakat dan tokoh adat, bahwa peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap jaringan besar. Upaya ini terus kami lakukan melalui pengungkapan kasus, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.

    Suara Otoritas Adat

    Merespons perkembangan situasi tersebut, otoritas adat setempat mengambil langkah mendukung pelaporan masyarakat.

    Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Seruyan, Angga, menyatakan dukungan penuh organisasinya terhadap langkah GDAN.

    ”DAD Seruyan tidak suka apabila peredaran narkoba, dilindungi oleh oknum aparat, dan ketika ada penangkapan jangan hanya pengedar, atau bandar yang kecil-kecil saja” tegas Angga.

    Dukungan DAD Seruyan memberikan bobot sosial tersendiri. Peredaran sabu dipandang sebagai ancaman serius terhadap tatanan budaya Dayak di bumi Gawi Hatantiring.

    Angga mendorong GDAN agar tidak ragu melaporkan oknum aparat yang terlibat demi memberikan efek jera.

    Menanggapi pernyataan Kapolres soal perlunya laporan resmi, Ari Yunus merespons birokrasi tersebut dengan pernyataan terbuka.

    ”Laporan informasi terkait peredaran narkoba saya kirim tanggal 20 April lalu, Mungkin karena kesibukannya, Kapolres belum sempat menindak lanjutinya,” kata Ari. (ign)