Kategori: Nasional

  • Pastikan Iuran Kepesertaan Aktif, BPJS Kesehatan Tegaskan Enam Janji Layanan Selama Mudik Lebaran

    Pastikan Iuran Kepesertaan Aktif, BPJS Kesehatan Tegaskan Enam Janji Layanan Selama Mudik Lebaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan optimal selama masa mudik dan libur Lebaran 2026, termasuk bagi peserta yang bepergian ke luar daerah domisili.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, dr Prihati Pujowaskito Sp Jantung Militer, menegaskan tradisi mudik yang melibatkan jutaan orang menjadi dasar komitmen lembaganya menjaga akses layanan kesehatan tetap aman dan mudah dijangkau.

    ”Tradisi mudik sudah menjadi bagian dari budaya yang membuat jutaan masyarakat melakukan perjalanan lintas daerah untuk berkumpul bersama keluarga. Dalam situasi seperti ini, BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan, baik di dalam maupun di luar domisili tempat tinggalnya,” ujar Mayjen TNI (Purn) dr Prihati Pujowaskito dalam Konferensi Pers Kesiapan Masa Libur Lebaran 2026, Senin (9/3/2026).

    Dalam situasi seperti ini, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta JKN dapat tetap mengakses layanam yang dibutuhkan baik di dalam maupun di luar domisili.

    Dia menekankan bahwa perlindungan kesehatan bagi peserta JKN berlaku lintas wilayah, sejalan dengan prinsip portabilitas program.

    ”Bagi kami di BPJS Kesehatan, perlindungan kesehatan tidak mengenal wilayah. Peserta JKN harus tetap dapat memperoleh layanan kesehatan kapan pun dan di mana pun mereka membutuhkannya, termasuk ketika sedang dalam perjalanan mudik,” kata Prihati.

    Untuk mendukung hal itu, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 23.532 fasilitas kesehatan tingkat pertama, lebih dari 3.189 rumah sakit, klinik swasta, dan 6.763 fasilitas penunjang seperti apotek, optik dan laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia dan diperkuat 126 kantor cabang dan 388 kantor kabupaten/kota dengan petugas piket selama libur Lebaran.

    ”Infrastruktur pelayanan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pelayanan JKN tetap dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Kami pastikan kantor-kantor tidak tutup dan akan diterapkan jadwal piket layanan yang beroperasi 08.00-13.30 terutama pada hari libur Lebaran per 18-24 Maret 2026,” ujarnya.

    Prihati menegaskan pesan menenangkan bagi peserta. “Sekali lagi kepada warga masyarakat peserta JKN, jangan cemas, jangan khawatir dengan pelayanan kesehatan pada saat masa mudik atau perjalanan pulang di Lebaran ini,” ujar Prihati.

    Selain menjaga operasional kantor cabang, BPJS Kesehatan akan mendirikan Posko Mudik di delapan titik padat pemudik pada 13–16 Maret 2026, mulai Pelabuhan Merak, sejumlah rest area tol utama di Jawa, Terminal Purabaya Sidoarjo, hingga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

    Di posko tersebut, pemudik dapat memanfaatkan konsultasi kesehatan, pemeriksaan tanda vital, penyediaan obat dasar, fasilitas relaksasi, hingga layanan ambulans dan tindakan kegawatdaruratan sederhana jika mengalami kelelahan atau gangguan kesehatan di perjalanan.

    ”Layanan bisa diakses di seluruh Indonesia tanpa dibatasi domisili atau daerah asal KTP. Kami juga menyediakan Posko Mudik BPJS Kesehatan di tempat-tempat yang padat, serta membuka akses layanan kepesertaan dan layanan kesehatan,” ujarnya.

    Di sisi kepesertaan, BPJS Kesehatan mengandalkan kanal digital dan layanan jarak jauh agar peserta tidak harus datang ke kantor di tengah arus mudik.

    Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan tiga kanal utama 24 jam yang disiapkan, yakni aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa di 08118165165, dan Care Center 165 untuk administrasi, informasi, serta pengaduan.

    ”Kami ingin menyampaikan bahwa akses pelayanan berada dalam genggaman peserta BPJS Kesehatan. Untuk cek status kepesertaan JKN tidak perlu ke kantor, karena bisa dilakukan melalui smartphone,”ujarnya.

    Akmal mengingatkan bahwa peserta agar memastikan status kepesertaan aktif sebelum mudik, termasuk melalui program keringanan pembayaran.

    ”Program REHAB membantu melunasi tunggakan iuran JKN dengan cara dicicil. Ini adalah fasilitas payment supaya peserta JKN tetap aktif. Status peserta JKN akan aktif begitu cicilan lunas,” ujarnya.

    Ia menambahkan, peserta juga dapat memanfaatkan skema auto-debit agar iuran terpotong otomatis dari rekening dan tidak terjadi tunggakan karena lupa membayar.

    ”Libur Lebaran kami hadir dengan memastikan peserta JKN merasa tenang terlayani dan menikmati kebahagiaan bersama keluarga di manapun berada,” ujarnya.

    Dari sisi pelayanan medis, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan enam janji layanan JKN selama mudik, mulai kemudahan akses dengan KTP/NIK hingga kepastian tidak ada biaya tambahan di fasilitas yang bekerja sama.

    ”Di daerah tempat mudik, peserta bisa berobat dengan KTP atau NIK, tidak perlu berkas fotokopian, tidak ada biaya tambahan, lama perawatan sesuai indikasi medis, dan kami melayani peserta dari luar daerah,” kata Abdi.

    Untuk peserta penyakit kronis dan Program Rujuk Balik, BPJS Kesehatan membuka opsi pengambilan obat lebih awal, selama libur Lebaran, maksimal tujuh hari sebelum stok habis, termasuk di apotek jejaring di daerah tujuan mudik.

    “Peserta bisa datang ke FKTP untuk dapat resep obat, ambil obat ke apotek atau ke Program Rujuk Balik (PRB) ke daerah tujuan mudik,” ujarnya.

    Terkait risiko kecelakaan lalu lintas selama arus mudik, BPJS Kesehatan menegaskan tetap hadir dalam skema penjaminan sesuai regulasi dan koordinasi dengan kepolisian serta Jasa Raharja.

    Kecelakaan tunggal yang bukan kecelakaan kerja ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat peserta aktif dan ada laporan kepolisian, sementara untuk kecelakaan ganda biaya hingga 20 juta rupiah ditanggung Jasa Raharja dan selebihnya dijamin BPJS Kesehatan.

    “Pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif, jaga kesehatan selama mudik, jangan lupa istirahat, manfaatkan kemudahan layanan digital BPJS Kesehatan dan jangan ragu hubungi kami apabila terdapat kendala,” ujarnya.

    Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Bambang Wibowo memberikan tanggapan dan masukan bahwa rumah sakit di berbagai daerah telah menyiapkan pelayanan bagi peserta JKN selama periode libur Lebaran.

    ”Pada prinsipnya, Rumah sakit beroperasi 24 jam/7 hari, tetapi memang perlu diantisipasi pada libur panjang Lebaran dari 18-25 Maret. Untuk itu, kami sudah membuat surat edaran pada 4 Maret lalu, agar anggota Persi mempersiapkan diri sebaik-baiknya, dengan memastikan dokter jaga dan tenaga kesehatan yang lain ada di tempat ketika jadwalnya bertugas,” ujarnya.

    Selain itu, hal penting yang perlu diperhatikan adalah memastikan rantai pasokan logistik dan alat penunjang lain, kesiapan terhadap seluruh faskes rumah sakit seperti genset dan alat pemadam kebakaran serta mengantisipasi kemungkinan bencana.

    ”Memang tidak semua layanan dibuka 24 jam. Untuk pelayanan rawat jalan libur kecuali layanan rawat inap dan IGD serta layanan terjadwal seperti hemodialisis itu juga tetap berjalan,” ujarnya.

    Bambang juga menyambut baik adanya posko. Ia berharap adanya koordinasi dengan rumah sakit terdrkat yang akan dijadikan rujukan utama sehingga jika ada rujukan, rumah sakit sudah siap melayani.

    ”Kita lihat fatalitas di jalan tol tinggi, disini kualitas layanan yang kita berikan dengan memastikan kecepatan layanan rujukan. Insya allah, seluruh rumah sakit yang tergabung dalam Persi siap memberikan layanan terbaik dan mudahan tidak ada kendala di luar kapasitas kemampuan kami,” tutup Bambang.

    Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit, Iwan Kurnia, menyampaikan bahwa selama masa cuti bersama dan libur Lebaran 2026, BPJS Kesehatan tetap memastikan pelayanan kepada peserta JKN dapat diakses dengan baik.

    Peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk dalam kondisi kegawatdaruratan di seluruh fasilitas kesehatan.

    ”BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan non tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) dan Aplikasi Mobile JKN agar peserta tetap dapat mengakses layanan administrasi kepesertaan dengan mudah selama periode libur Lebaran,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Cuci Darah Terganjal Data, Warga Miskin Jadi Korban Penonaktifan PBI

    Cuci Darah Terganjal Data, Warga Miskin Jadi Korban Penonaktifan PBI

    Kanalindependen.id – Warna hijau pada layar komputer loket rumah sakit di kolom BPJS tiba‑tiba berubah merah. Penanda bahwa status Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah dinonaktifkan.

    Bagi pasien gagal ginjal yang datang untuk cuci darah, perubahan satu warna itu bisa berarti satu sesi terapi hilang. Dan nyawa yang dipertaruhkan.

    Gelombang penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional memaksa banyak warga miskin berhadapan dengan kenyataan pahit.

    Kartu yang selama ini menyelamatkan mereka di rumah sakit, mendadak tidak lagi berlaku. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari penertiban data dan penajaman sasaran subsidi.

    Akan tetapi, di lapangan, yang pertama kali merasakan dampak adalah pasien dengan penyakit kronis yang hidupnya sangat bergantung pada layanan rutin.

    Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir menyebut, banyak anggota komunitas baru mengetahui status PBI mereka nonaktif ketika datang ke fasilitas kesehatan untuk menjalani hemodialisis.

    Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan jadwal yang bisa dinegosiasi; terlambat satu sesi saja berpotensi memicu komplikasi serius.

    Tony mengingatkan, pasien tidak seharusnya menjadi korban dari kesalahan administrasi dan kebijakan yang diputuskan tanpa mempertimbangkan jeda transisi di lapangan.

    Dia menilai pemutakhiran data semestinya dilakukan tanpa memutus layanan bagi pasien yang sangat bergantung pada cuci darah dan terapi rutin.

    Pasien Rentan Jadi Korban

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjadi salah satu pihak yang paling keras bersuara. Mereka tidak hanya mengkritik cara penonaktifan dilakukan, tetapi juga melayangkan somasi resmi kepada Kementerian Sosial sebagai kementerian yang menerbitkan Surat Keputusan dasar perubahan data PBI.

    Ketua YLKI Niti Emiliana menyebut, penonaktifan PBI yang dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan memadai kepada peserta telah menimbulkan kebingungan sekaligus kepanikan di kalangan masyarakat miskin yang hendak berobat.

    YLKI mencatat puluhan aduan dalam waktu singkat, mulai dari peserta yang gagal rawat jalan hingga pasien kronis yang diminta menanggung biaya sendiri karena sistem menyatakan statusnya tidak aktif.

    ”Penonaktifan peserta PBI secara massal tanpa pemberitahuan dan tanpa mekanisme keberatan yang jelas merupakan bentuk pelayanan publik yang tidak patut. Hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh diputus tiba‑tiba dengan alasan pemutakhiran data,” tegas Niti, dalam keterangan tertulisnya.

    YLKI menuntut pemerintah menghentikan model penonaktifan mendadak dan memastikan ada skema reaktivasi cepat, terutama bagi pasien rentan seperti penderita gagal ginjal, kanker, dan penyakit kronis lain.

    DPR: Jangan Putus Layanan Dulu, Baru Bereskan Data

    Dari Senayan, kritik tidak kalah tajam datang dari Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX Zainul Munasichin menilai langkah menonaktifkan sekitar 11 juta peserta PBI JKN secara mendadak sangat merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

    Dia menyoroti fakta bahwa banyak peserta baru mengetahui kepesertaannya berhenti ketika hendak menggunakan layanan kesehatan, bukan melalui pemberitahuan resmi sebelumnya.

    Komisi IX mendesak agar setiap penyesuaian data kepesertaan disertai skema transisi yang jelas, termasuk pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya dan ketersediaan jalur keberatan yang mudah diakses.

    Bagi pasien kronis yang membutuhkan layanan rutin, kata Zainul, penonaktifan sepihak sama saja dengan menutup pintu rumah sakit di depan wajah mereka.

    Dalih Data Tepat Sasaran vs Realitas di Loket

    BPJS Kesehatan dan pemerintah mencoba menjelaskan penonaktifan massal sebagai konsekuensi dari pemutakhiran data terpadu penerima PBI berdasarkan keputusan Kementerian Sosial.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, penyesuaian ini bukan inisiatif sepihak BPJS, melainkan implementasi dari SK Mensos terkait data penerima PBI yang baru.

    Menurut BPJS Kesehatan, jumlah total penerima PBI secara nasional tetap sama karena peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh nama‑nama baru yang dinilai lebih tepat sasaran.

    Peserta yang merasa tidak mampu namun status PBI‑nya dicabut diarahkan untuk melapor ke Dinas Sosial di daerah masing‑masing, agar bisa diverifikasi ulang dan diajukan kembali ke Kementerian Sosial sebelum diaktifkan lagi.

    Namun dari perspektif pasien, alur administratif itu berarti satu hal: waktu. Waktu untuk mengurus surat, mengunjungi kantor Dinsos, menunggu verifikasi, dan berharap reaktivasi datang sebelum jadwal kontrol atau cuci darah berikutnya.

    Bagi orang sehat, beberapa hari mungkin terasa biasa saja. Bagi pasien gagal ginjal atau penderita kanker yang sedang menjalani kemoterapi, setiap jeda bisa berarti kemunduran kondisi yang sulit dibalikkan.

    Antara Angka dan Nyawa

    Pemerintah mencoba meredam kecemasan publik dengan menjanjikan reaktivasi otomatis untuk sekitar 106 ribu peserta PBI yang merupakan pasien penyakit katastropik, termasuk gagal ginjal, jantung, dan kanker.

    Janji ini penting, tetapi tidak serta merta menjawab kekhawatiran tentang jutaan peserta lain yang mungkin tidak masuk kategori katastropik namun tetap bergantung pada jaminan kesehatan untuk penyakit kronis mereka.

    Di satu sisi, penertiban data memang diperlukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan keuangan negara lebih berkelanjutan.

    Di sisi lain, cara yang ditempuh—penonaktifan massal tanpa transisi yang memadai—membuka risiko terbesar justru bagi mereka yang paling tidak punya pilihan lain selain bergantung pada negara.

    Di tengah perdebatan di ruang rapat dan konferensi pers, suara pasien dan komunitas seperti KPCDI serta kelompok advokasi konsumen seperti YLKI mengingatkan bahwa jaminan kesehatan bukan sekadar baris data dalam SK menteri. Setiap nomor kepesertaan PBI yang berubah warna di layar komputer loket rumah sakit, sesungguhnya mewakili satu orang dengan kisah hidup, beban penyakit, dan harapan sederhana, yakni bisa pulang dari rumah sakit dengan tubuh yang sedikit lebih kuat, bukan dengan tagihan yang tak mungkin mereka bayar. (***)

  • Refleksi HPN 2026: Jurnalisme tanpa Militansi, Tantangan Disinformasi, Panggilan ”Pulang” untuk Wartawan

    Refleksi HPN 2026: Jurnalisme tanpa Militansi, Tantangan Disinformasi, Panggilan ”Pulang” untuk Wartawan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang redaksi hari ini bekerja dalam senyap yang berbeda. Bukan lagi riuh perdebatan verifikasi atau dering telepon yang memburu konfirmasi, melainkan ketukan papan ketik dan tatap mata yang terpaku pada layar. Kecepatan menjelma kebiasaan. Ketelitian, pelan-pelan, dianggap beban.

    Kondisi demikian menghadirkan kegelisahan. Bukan karena teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) yang hadir dan memudahkan, melainkan karena cara profesi ini menyesuaikan diri.

    Ketika segala hal bisa diringkas dan dipercepat, proses berpikir dan kerja lapangan kerap terpinggirkan. Jurnalisme pun mulai kehilangan salah satu penopangnya, militansi dan kerja keras.

    Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhammad Zainal membaca gejala itu sebagai ancaman dari dalam.

    Menurutnya, disinformasi menjadi tantangan paling serius. Bukan semata karena banjir informasi, melainkan akibat melemahnya saringan.

    ”Yang paling mengkhawatirkan itu tantangan disinformasi,” ujarnya.

    Ketelitian untuk memilah yang benar dan keliru menjadi kerja yang kian berat ketika kecepatan dijadikan tolok ukur utama.

    Ancaman itu, lanjutnya, kerap tumbuh dari kebiasaan baru wartawan yang terlalu menggantungkan diri pada teknologi. Cara berpikir berubah, ketekunan menipis.

    ”Kalau tidak ada internet, dia buntu. Kalau tidak dibantu AI, dia menyerah,” katanya, menggambarkan jurnalis yang dibesarkan layar, bukan oleh lapangan.

    Kecanduan Jalan Pintas

    Teknologi memang menawarkan efisiensi. Grafik, gambar, hingga rangkuman data dapat dihasilkan dalam hitungan detik dengan kecerdasan buatan.

    Kemudahan itu bisa menjadi jebakan yang membunuh nalar sehat wartawan. Ketika jalan pintas mengolah tulisan diulang terus-terusan, insting dasar seorang pemburu berita—ketekunan untuk memeriksa dan menguji—perlahan terkikis.

    Bagi mereka yang masih memegang jurnalisme sebagai kerja nilai, bukan sekadar produksi konten, situasi ini menjadi alarm. Kepercayaan pada jawaban mesin yang tak diuji, berisiko menggeser peran jurnalisme dari penjaga kebenaran menjadi pengepul informasi.

    ”Klarifikasi narasumber sering kali ditempel mentah-mentah seperti rilis. Padahal, tugas wartawan adalah menulis berita, bukan menyalin,” tegasnya.

    Peringatan itu bukan soal teknik, melainkan etika. Kemudahan dapat merampas proses berpikir yang seharusnya menjadi jantung profesi.

    Di sisi lain, kemudahan teknologi menjadi salah satu pemicu ledakan pertumbuhan media di Tanah Air yang nyaris tak terbendung. Efisiensi kerja lewat jalan pintas, membuat banyak pewarta berlomba hadir dalam bentuk media online.

    Data Dewan Pers menunjukkan, pada 2019 jumlah media online yang terverifikasi masih berada di kisaran 211. Empat tahun kemudian, angkanya melonjak tajam, mendekati 1.000 media online terverifikasi pada akhir 2023 hingga awal 2024. Lebih dari separuh total media pers yang diakui secara administratif dan faktual.

    Namun, lonjakan kuantitas itu tidak serta-merta diiringi penguatan kapasitas redaksi dan kualitas kerja jurnalistik.

    Di luar data resmi Dewan Pers, berbagai catatan organisasi pers memperkirakan jumlah media online nasional mencapai puluhan ribu. Sebagian besar beroperasi tanpa proses verifikasi.

    Di ruang inilah ironi bekerja. Jumlah media bertambah cepat, sementara militansi dan ketekunan jurnalistik justru terdesak oleh ritme produksi yang kian padat.

    Mesin Tidak Punya Nurani

    Apakah kecerdasan buatan haram di meja redaksi? Tidak sama sekali. Zainal menempatkan AI secara proporsional, yakni sebagai alat bantu riset, bukan eksekutor akhir.

    ”AI tidak pernah seratus persen benar,” tegas Zainal. Data yang dihasilkan mesin harus dibenturkan dengan fakta lapangan.

    Ketika berita yang diproduksi dengan bantuan AI terbukti keliru, algoritma tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Wartawan dan redaksinyalah yang menanggung konsekuensi etik.

    Dia menegaskan, tanggung jawab ini tak pernah bisa diserahkan pada teknologi. Validasi data mungkin dapat diautomatisasi, tetapi kepekaan, keberimbangan, dan keberpihakan pada kemanusiaan tetap wilayah manusia.

    Soal aturan, Ketua PWI menilai Kode Etik Jurnalistik masih memadai. Tantangannya bukan pada ketiadaan pedoman, melainkan pada konsistensi penerapan di tengah tekanan ekonomi, politik, dan teknologi. AI, dalam konteks ini, menjadi ujian tambahan, yakni jalan pintas atau disiplin.

    Laman: 1 2