Tag: Abdul Hafid

  • Jalan Rusak ke Pelabuhan Segintung Mulai Ditangani, DPRD Kalteng Kawal Proyek Rp7,5 Miliar

    Jalan Rusak ke Pelabuhan Segintung Mulai Ditangani, DPRD Kalteng Kawal Proyek Rp7,5 Miliar

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Ruas Jalan Kuala Pembuang menuju Pelabuhan Segintung di Kabupaten Seruyan yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena kondisinya rusak mulai mendapat penanganan.

    DPRD Kalimantan Tengah memastikan proyek perbaikan jalan tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,5 miliar dan proses lelang selesai dilaksanakan.

    Kepastian itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid, usai mengikuti rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/7/2026).

    ”Anggarannya sebesar Rp7,5 miliar dan akan segera direalisasikan karena sudah dilelang,” ujar Hafid.

    Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng II yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu mengatakan, kepastian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan DPRD terhadap kondisi infrastruktur di wilayah Seruyan, khususnya akses menuju Pelabuhan Segintung yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

    Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kalteng telah melakukan peninjauan langsung ke ruas Jalan Kuala Pembuang-Pelabuhan Segintung untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memastikan jalan tersebut masuk dalam prioritas penanganan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Menurut Hafid, keberadaan jalan menuju Pelabuhan Segintung memiliki nilai strategis karena menjadi jalur utama mobilitas masyarakat sekaligus distribusi barang dari kawasan pelabuhan menuju pusat Kota Kuala Pembuang dan wilayah sekitarnya.

    Apabila akses jalan dalam kondisi baik, aktivitas logistik dipastikan akan berjalan lebih lancar sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

    ”Jalan ini merupakan akses yang sangat penting bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas perekonomian dari pelabuhan menuju pusat kota,” katanya.

    Selain memastikan kelanjutan proyek, Komisi IV DPRD Kalteng juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

    Hafid mengingatkan kontraktor agar memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.

    Ia mengungkapkan, saat melakukan peninjauan lapangan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait tumpukan material proyek yang menutup sebagian badan jalan sehingga mengganggu aktivitas pengguna jalan.

    Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menghambat mobilitas warga dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas apabila tidak segera ditata dengan baik.

    ”Karena masyarakat ada yang mengeluhkan tumpukan material yang menutupi akses jalan. Kami minta itu menjadi perhatian kontraktor agar tidak mengganggu aktivitas warga,” tegasnya.

    Meski proyek kembali dilanjutkan tahun ini, Hafid mengakui anggaran sebesar Rp7,5 miliar belum cukup untuk menyelesaikan seluruh penanganan ruas Jalan Kuala Pembuang menuju Pelabuhan Segintung.

    Ia menjelaskan, kebutuhan pembangunan jalan tersebut masih cukup besar sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah.

    Terlebih, status ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga penganggarannya dilakukan melalui APBD Provinsi.

    ”Anggaran sebesar itu memang belum cukup untuk menyelesaikan seluruh kebutuhan di ruas jalan tersebut. Namun karena itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

    Hafid berharap komitmen pemerintah provinsi dalam membangun akses menuju Pelabuhan Segintung terus berlanjut hingga seluruh ruas jalan berada dalam kondisi mantap.

    Menurut Ketua DPD PAN Kabupaten Kotawaringin Timur itu, keberadaan Pelabuhan Segintung saat ini telah didukung fasilitas yang memadai. Namun, manfaat pelabuhan belum akan optimal apabila akses jalannya masih mengalami kerusakan.

    Karena itu, ia menilai pembangunan jalan menuju pelabuhan harus menjadi prioritas agar aktivitas bongkar muat, distribusi barang, serta mobilitas masyarakat dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.

    ”Pelabuhannya sudah bagus, sarana dan prasarana di dalamnya juga memadai. Tinggal akses jalannya yang harus segera ditangani agar operasional pelabuhan bisa berjalan lebih optimal,” pungkasnya.

    Perbaikan ruas Jalan Kuala Pembuang-Pelabuhan Segintung diharapkan tidak hanya meningkatkan konektivitas menuju kawasan pelabuhan, tetapi juga memperlancar arus distribusi logistik, menekan biaya transportasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Seruyan.

    DPRD Kalimantan Tengah pun memastikan akan terus mengawal pelaksanaan proyek tersebut agar berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (hgn/ign)

  • Membaca Arah PAN Kotim: Enam Bulan Buntu, Peta Baru Abdul Hafid, dan Taruhan Pilkada

    Membaca Arah PAN Kotim: Enam Bulan Buntu, Peta Baru Abdul Hafid, dan Taruhan Pilkada

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam bulan bukan waktu yang singkat untuk membiarkan kursi kepemimpinan partai kosong tanpa nakhoda definitif.

    Sejak Desember 2025, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur berada dalam posisi menggantung.

    Kebuntuan panjang itu akhirnya pecah di Jakarta. Pada Rabu, 1 Juli 2026, Surat Keputusan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan resmi turun ke tangan Abdul Hafid, mengakhiri tarik ulur pembentukan formatur sekaligus menempatkannya sebagai pemegang kendali baru partai berlambang matahari putih di Kotim untuk lima tahun ke depan.

    ”Saya sudah menerima SK sebagai Ketua DPD PAN Kotim. SK diserahkan langsung oleh Pak Zulkifli Hasan,” kata Abdul Hafid, Kamis (2/7).

    Sebelum SK ini turun, bursa kepemimpinan justru didominasi figur lain. Beberapa nama senior seperti petahana Rudini Darwan Ali, Dadang Siswanto, hingga Hairis Salamad sempat santer diproyeksikan sebagai suksesor.

    Nyatanya, palu keputusan ini tidak jatuh mendadak, melainkan akumulasi proses politik lebih dari satu tahun kalender.

    Pendaftaran bakal calon formatur dibuka sejak Maret 2025. Saat itu, Hafid maju bersama Hairis Salamad, Rudini, Ayu Pramitha, dan Dadang H Syamsu.

    Eskalasi memuncak saat Musyawarah Daerah serentak Kalimantan Tengah digelar 28 Desember 2025.

    Berbeda dengan daerah lain, Kotim dan Kapuas gagal menyepakati ketua definitif. Musda Kotim hanya menetapkan enam formatur, yakni Dadang H Syamsu, Abdul Hafid, Ayu Pramitha, Rudini, Hairis Salamad, serta Mat Yadi (M Yadi Mu’at).

    Instruksi Zulkifli Hasan jelas. Keenamnya harus bermusyawarah mufakat. Namun, kata sepakat menguap hingga pengujung tahun.

    ”Belum ditentukan ketuanya,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, merespons singkat situasi akhir Desember itu.

    Setengah tahun berlalu, Jakarta mengambil alih keputusan. Merespons mandat barunya, Hafid menolak bingkai kompetisi sepihak dan meletakkan wewenang sepenuhnya pada pimpinan pusat.

    ”Kenapa (posisi ketua diputuskan) ke saya, itu hanya penilaian ketua umum DPP. Saya melaksanakan perintah untuk menjalankan keputusan itu saja, agar proses konsolidasi berjalan baik,” kata Hafid.

    ”Yang pasti, tahapan mekanisme telah dilewati sampai akhirnya DPP mengambil keputusan dengan surat keputusan kepengurusan PAN Kotim,” tambahnya.

    Fokus utamanya kini tertuju pada perbaikan mesin partai. ”Kewajiban dan tugas saya beserta pengurus baru untuk segera menata kembali kepengurusan agar tidak vakum lama,” ujarnya.

    Pengakuan agar tidak vakum lama menjadi penegas dari sang ketua terpilih bahwa stagnasi struktural memang sempat membelenggu partai tersebut.

    Modal Politik dan Ujian Konsolidasi

    Figur Abdul Hafid lekat dengan akar rumput Kotim. Rekam jejaknya merentang panjang melintasi berbagai bidang.

    Berawal sebagai wartawan, ia merangkak memimpin Persatuan Wartawan Indonesia Kotim, lalu memegang kendali Karang Taruna Kotim berlanjut ke tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

    Mantan Ketua Umum HMI Cabang Palangka Raya ini kemudian memperluas kiprahnya ke panggung politik, dan kini juga dikenal sebagai pengusaha.

    Fase politiknya mematangkan insting organisatoris yang mengantarnya meraih kursi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mewakili daerah pemilihan Kotim-Seruyan. Dengan mandat baru di tangan, ia meletakkan soliditas sebagai agenda utama.

    ”Konsolidasi internal tentu segera kami lakukan. Kami ingin seluruh kader dan simpatisan semakin kompak, semakin solid, dan semakin dekat dengan masyarakat. Kami optimistis akan mampu meraih dukungan lebih besar saat pemilu dan pilkada nanti,” ujarnya.

    Optimisme itu ditopang modal politik yang riil. Hasil Pemilu Legislatif 2024 menempatkan lima kader PAN di DPRD Kotim dengan sebaran sangat ideal, merata di seluruh daerah pemilihan.

    M Kurniawan Anwar mengunci Dapil I, Dadang Siswanto di Dapil II, Eddy Mashamy di Dapil III, Supian Hadi mewakili Dapil IV, dan Hairis Salamad menjaga Dapil V. Jejaring lima dapil ini menjadi aset strategis untuk menggerakkan mesin partai.

    Kendati demikian, realitas parlemen menunjukkan PAN harus berbagi peta kekuasaan. Dari total 40 kursi DPRD Kotim, PDI Perjuangan mendominasi dengan 10 kursi, disusul Gerindra 6 kursi.

    Tiga partai bersaing ketat pada level 5 kursi, yakni PKB, PAN, dan Golkar. Barisan selanjutnya diisi PKS (3), Demokrat (3), Nasdem (2), serta Perindo (1).

    Posisi papan tengah ini memastikan PAN memegang satu fraksi utuh, cukup untuk bernegosiasi tapi belum bisa mendikte konstelasi sendirian.

    Menariknya, dinamika struktural mencatat sebuah ironi. Kelima legislator tersebut adalah aktor politik lokal tingkat kabupaten, sementara nakhoda baru mereka berkantor di DPRD Provinsi.

    Terlebih, dua di antaranya, Dadang dan Hairis, merupakan mantan pesaing dalam formatur yang sama. Pola komunikasi Hafid dengan para wakil rakyat ini akan menjadi ujian nyata bagi konsolidasi yang dijanjikan.

    Secara paralel, performa PAN Kalteng menunjukkan grafik positif. Kursi DPRD provinsi melonjak dari 2 menjadi 4 pada Pileg 2024, menempatkan Hafid sebagai wakil tunggal partai dari dapil Kotim-Seruyan.

    Taruhan Pilkada dalam Dinamika Aturan

    Menghadapi konstelasi Pilkada Kotim, Hafid mengambil langkah taktis dengan menahan diri menetapkan target prematur.

    ”Kita tunggu saja nanti. Yang jelas, tantangan itu akan kita hadapi saat Pemilu Legislatif nanti. Dengan melihat kekompakan dan semangat kawan-kawan semua, saya yakin PAN akan mampu berbicara di kancah Pilkada. Apalagi, PAN mempunyai banyak figur yang layak dan siap tampil di Pilkada Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Kalkulasi menunggu ini berakar pada perubahan fundamental aturan main. Peta persaingan telah dirombak lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

    Rezim lama yang mematok syarat pencalonan 20 persen kursi dewan atau 25 persen suara sah telah gugur. Sebagai substitusi, ambang batas kini mengacu pada persentase suara sah kumulatif yang ditautkan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

    Merujuk PKPU Nomor 10 Tahun 2024, regulasi membagi daerah dalam empat klaster. Wilayah dengan DPT maksimal 250 ribu memikul ambang 10 persen.

    DPT 250 ribu sampai 500 ribu dipatok 8,5 persen. Skala 500 ribu hingga 1 juta dikenai 7,5 persen, sementara populasi di atas 1 juta mendapat syarat 6,5 persen.

    Menilik siklus 2024, DPT Kotim bertengger pada rentang 303 ribu hingga 310 ribu jiwa. Angka ini secara otomatis menempatkan Kotim pada rezim ambang batas 8,5 persen suara sah.

    Aturan baru ini mengubah cara partai menghitung peluang. Tiket pencalonan bupati tidak lagi bersandar pada penguasaan jumlah kursi PAN hari ini, melainkan perolehan suara sah yang bisa didulang mesin partai pada pemilu legislatif.

    Inilah fondasi teknis mengapa sikap Hafid menunggu hasil pemilu sangat rasional secara politik.

    Konstelasi hukum kepemiluan saat ini masih fluktuatif. Prospek revisi Undang-Undang Pilkada maupun dinamika putusan MK lanjutan bisa kembali mengacak hitungan syarat ambang batas Kotim.

    Namun, satu kepastian sudah terbentuk, orientasi pengusungan calon beralih dari basis kursi ke volume suara sah pemilih.

    Agenda konsolidasi yang disebut Abdul Hafid otomatis terikat pada aturan main baru tersebut.

    Posisi dan daya tawar PAN dalam mengusung calon kepala daerah kini sepenuhnya bergantung pada kemampuan mesin partai mengakumulasi persentase suara sah. (ign)