Tag: Agrinas

  • Tameng Atas Nama Warga Kotim: Taktik Surat NSP di Lahan Eks PT DAS

    Tameng Atas Nama Warga Kotim: Taktik Surat NSP di Lahan Eks PT DAS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama hampir sebulan, kelanjutan rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) ditunda demi menunggu kehadiran satu tamu utama: masyarakat.

    Warga ini disebut-sebut memiliki hak atas sebagian kebun sawit eks PT Dinamika Alam Segar (DAS) di Kecamatan Kota Besi.

    Namun, mereka yang ditunggu tidak pernah menampakkan diri. Sebagai gantinya, menurut Ketua DPRD Kotim Rimbun, pihaknya menerima kiriman surat-surat atas nama masyarakat.

    Pengirim rangkaian dokumen itu bukanlah warga desa, melainkan PT Nusantara Sawit Persada (NSP).

    ”Kenapa berulang kali saya sampaikan NSP selalu mengatasnamakan masyarakat? Yang dilakukan NSP beberapa kali mengirim surat ini adalah NSP, ya kan? Bukan masyarakat,” kata Rimbun seusai memimpin RDP ketiga sekaligus terakhir soal kebun itu, Kamis (8/10/2026).

    Menurut Rimbun, penundaan itu sengaja diberikan sebagai kesempatan. Syaratnya, warga yang mengaku pemilik menghubungi dewan sendiri dan menyerahkan dokumen legalitas.

    ”Kami minta, kalau masyarakat, silakan masyarakat yang bersilaturahmi, berkirim surat, menyampaikan dokumen legalitas kepemilikannya supaya masyarakat ini bisa kami undang di dalam forum rapat. Tapi kalau tidak pernah masyarakat ini datang, ya tidak mungkin kami undang masyarakat,” ujarnya.

    Ia menyebut perdebatan soal siapa ”masyarakat” itu sebagai debat kusir. ”Kalau berbicara masyarakat, se-Kotim ini semua masyarakat, kan begitu,” katanya.

    Hal yang dipersoalkan adalah areal sekitar 210 hektare. Lahan itu sudah ditertibkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN), lalu ditugaskan Agrinas kepada PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK) melalui surat perintah kerja.

    Rantai penugasan inilah yang macet. TSSK meminta DPRD turun tangan karena lahan itu belum bisa mereka kelola di lapangan. Rapat Kamis menegaskan rantai itu.

    ”Kami tegak lurus dengan aturan yang sudah ada, yang sudah diputuskan, sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Maka hari ini kami membuat kesimpulan rapat: mewajibkan tunduk dan patuh kepada aturan yang saat ini berlaku,” kata Rimbun.

    Menurut catatan, kesimpulan rapat menyatakan APN berwenang mengelola areal itu sesuai dasar penugasan, sementara mitra wajib bekerja berdasarkan surat penugasan APN, mulai dari inventarisasi, pemanenan, dan pengangkutan hasil hingga perawatan kebun.

    DPRD juga meminta APN, TSSK, dan NSP menahan diri dan tidak bertindak sepihak.

    Setelah rangkaian rapat sejak 7 September dan satu kali turun ke lapangan, wajah sengketa ini makin terang: dua perseroan berhadapan di atas lahan sitaan negara, sementara masyarakat yang namanya terus disebut tidak pernah duduk di ruang rapat.

    Nama yang Sudah Tertulis Sejak Undangan

    Jejak NSP sebenarnya sudah tercetak jelas sejak persiapan rapat pertama. Undangan RDP Komisi I Nomor 400.14.6/347/DPRD.Kom-I/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, yang salinannya diperoleh Kanal Independen, menyebut persoalan kebun eks PT DAS khususnya atas areal kurang lebih 210 hektare yang hingga saat ini masih dikuasai dan dikelola oleh PT NSP.

    Surat itu diteken Ketua Komisi I Angga Aditya Nugraha dan Sekretaris Komisi I M. Abadi, dengan Rimbun tercantum sebagai Ketua DPRD yang mengetahui.

    Tujuannya memperoleh kejelasan status pengelolaan, pelaksanaan penugasan kepada TSSK, serta langkah penyelesaian. Tidak satu kalimat pun di tubuh surat menyebut klaim masyarakat.

    Daftar 27 undangan yang dilampirkan memperlihatkan peta para pihak. Ada unsur Forkopimda, sejumlah organisasi perangkat daerah, Kantor Pertanahan, camat dan kapolsek Kota Besi serta Parenggean, TSSK, NSP, dan empat unsur Agrinas, termasuk Manager Distrik 4.

    Tidak tercantum pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, koperasi, maupun lembaga adat.

    PT DAS, yang sebelumnya mengelola areal itu, juga tidak ada dalam daftar, meski menurut Antara ikut dilibatkan pada rapat 8 Oktober. Satgas PKH, lembaga yang belakangan disebut Rimbun sebagai alamat gugatan, pun tidak tercantum.

    Daftar itu bahkan menulis NSP sebagai PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSP), mencampur nama induk perusahaan terbuka dengan anak usahanya.

    Ketiadaan unsur warga dalam undangan ini bertolak belakang dengan permintaan awal TSSK. Saat RDP pertama digelar pada Senin, 7 September 2026, Angga menyebut TSSK meminta DPRD mempertemukan Agrinas, pengelola kebun, dan masyarakat di wilayah Kota Besi.

    Rapat itu ditutup tanpa kesimpulan final karena sejumlah perusahaan yang diundang tidak hadir.

    Komisi I ketika itu menjadwalkan peninjauan lapangan untuk menjawab satu pertanyaan kunci.

    ”Kami ingin memastikan apakah itu benar dimiliki oleh masyarakat atau diswakelola oleh pihak perusahaan,” kata Angga, kala itu.

    Menurut Rimbun, pihaknya turun ke lokasi pada 8 September. Areal itu berada di Desa Hanjalipan. DPRD Kotim menyatakan masih perlu memastikan siapa masyarakat yang dimaksud serta apa dasar penguasaannya.

    Sebulan kemudian, hasil peninjauan itu hanya muncul sebagai satu kalimat umum dalam keterangan Rimbun seusai rapat.

    ”Dari dinamika lapangan, apa yang sudah kita bahas tadi, dari barang yang ditertibkan atau yang disita, masih ada kepemilikan hak dari pribadi masyarakat maupun dari perusahaan,” katanya.

    Siapa pribadi dan perusahaan itu, serta berapa luas yang masing-masing kuasai, tidak ia rinci.

    Saat ditanya wartawan soal keberadaan NSP dan masyarakat di lahan itu, Rimbun menyebut rapat tidak menyinggung hal tersebut. ”Memang itu internal antara APN dan mitra TSSK, ya, selaku mitra mereka,” ujarnya.

    Dari Aspal Panas ke Meja Rapat

    Peringatan soal klaim atas nama masyarakat bukan hal baru. Pada 10 Maret 2025, Rimbun, yang turut hadir dalam pemasangan plang penyitaan Satgas di kebun PT Agro Bukit, sudah menggambarkan pola itu.

    ”Perusahaan jangan berlindung di balik koperasi dan koperasi juga jangan berlindung di balik masyarakat. Kalau tidak seperti itu, akan memicu aktivitas panen massal ataupun pencurian massal hingga berujung penguasaan lahan dengan mengatasnamakan masyarakat,” katanya ketika itu.

    Enam bulan kemudian, Rimbun memilih duduk di barisan warga. Pada Rabu, 24 September 2025, ia bersila di atas aspal panas di depan Kantor DPRD Kotim bersama ratusan warga yang menolak kerja sama operasi (KSO) Agrinas.

    ”Apa yang selama ini dinikmati warga jangan sampai dirampas,” ucapnya.

    Kali ini, warga yang diatasnamakan tidak pernah muncul. Yang tersisa adalah tawaran jalur hukum.

    ”Kami memberikan apresiasi kepada mereka, NSP atau masyarakat. Ini sesuai dengan haknya sebagai warga negara Republik Indonesia. Mereka menggugat perdata, itu kami persilakan,” kata Rimbun.

    Untuk keberatan atas penertiban, ia menunjuk satu alamat. ”Kalau memang ada klaim dan keberatan terkait lahan yang ditertibkan, silakan menggugatnya ke Satgas PKH. Karena di dalam Satgas PKH semua logo departemen, baik di instansi vertikal, penegak hukum, semua ada di situ, ya kan?” ujarnya.

    Satgas PKH bukan pengadilan. Tindakannya dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara, dan jalur itu sudah pernah ditempuh.

    Pada 13 Januari 2026, PTUN Jakarta lewat Putusan Nomor 287/G/TF/2025/PTUN.JKT menolak seluruh gugatan atas pemasangan plang Satgas di 508,8 hektare kebun sawit di Riau. Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguatkan putusan itu pada 7 April 2026.

    Arah sebaliknya juga terbuka bagi Agrinas. Rimbun menilai gangguan terhadap TSSK berpotensi merugikan negara.

    ”Karena ada dampak dari pemberhentian sepihak, dampak dari terganggunya aktivitas TSSK, maka itu merugikan negara,” katanya.

    Rimbun lalu menunjuk siapa yang semestinya bergerak. ”Silakan Agrinas yang mungkin nanti menyampaikan kepada penegak hukum atau siapa,” ujarnya.

    Rimbun tidak merinci potensi kerugian itu. Yang terganggu di lapangan adalah operasional TSSK, perseroan mitra pemegang penugasan Agrinas.

    Penjelasan Pasal 4B Undang-Undang BUMN, yang dipertahankan dalam revisi keempat pada Oktober 2025, menegaskan keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.

    Jalur pidana di lahan kelolaan Agrinas sudah punya preseden di Kotim. Pada Maret 2026, Polres Kotim menangkap seorang terduga pelaku yang kedapatan memuat buah sawit di Estate Alam Sahara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, areal perkebunan Agrinas.

    Rantai Aturan yang Belum Selesai

    Salah satu pijakan yang disebut Rimbun adalah berita acara bertanggal 23 April 2025.

    ”Karena dampak dari penertiban tadi, berita acara yang ditandatangani 23 April 2025 tadi, ini yang kita bahas hari ini,” kata Rimbun. Isi berita acara itu tidak dibuka dalam keterangan seusai rapat.

    Tanggalnya mendahului aturan yang oleh sejumlah liputan disebut sebagai dasar pelimpahan lahan sitaan kepada Agrinas.

    Pasal 35A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mengatur bahwa penguasaan kembali kawasan hutan ditindaklanjuti dengan pelepasan kawasan dan/atau penetapan sebagai barang milik negara, serta bahwa Satgas melalui menteri BUMN menyerahkan pengelolaannya kepada BUMN yang ditunjuk.

    Penyerahan itu ditetapkan menteri BUMN. PP tersebut baru ditetapkan dan berlaku pada 19 September 2025, hampir lima bulan setelah berita acara 23 April 2025 diteken. Kewenangan menteri BUMN tersebut sejak revisi keempat Undang-Undang BUMN pada Oktober 2025 beralih kepada Kepala BP BUMN.

    Selisih waktu itu tidak hanya terjadi di Kotim. Aturan yang secara eksplisit mengatur penyerahan lahan hasil penertiban kepada BUMN baru terbit tujuh bulan setelah penyitaan dan penyerahan berjalan.

    Penyerahan perdana kebun eks Duta Palma pada 10 Maret 2025 bahkan berbentuk berita acara penitipan barang bukti dari Jaksa Agung kepada Menteri BUMN, yang diteruskan kepada Direktur Utama Agrinas.

    Status kelola Agrinas sendiri belum final. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada 6 Juli 2026, Direktur Utama Agrinas Abdul Ghani menyebut seluruh areal kelolaannya masih berstatus kawasan hutan, baik hutan produksi maupun hutan produksi yang dapat dikonversi.

    Menurut dia, Menteri Kehutanan pada 19 Juni 2026 meminta BP BUMN menugaskan Agrinas mengelola lahan hasil penguasaan kembali sampai statusnya ditetapkan, dan BP BUMN akan menerbitkan penugasan Agrinas sebagai pengelola sementara.

    Terbitnya penugasan itu tidak ditemukan dalam sumber terbuka hingga berita ini diturunkan.

    Skema inilah yang menjadi pijakan TSSK. Mereka memegang surat perintah kerja dari BUMN yang statusnya tengah disiapkan sebagai pengelola sementara.

    Profil PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan tidak ditemukan dalam sumber terbuka, sementara tanggal terbit dan penandatangan surat perintah kerjanya tidak disebut dalam keterangan seusai rapat.

    Kepala Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) Ahmad Zazali, dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Jakarta, September 2026, menegaskan setiap tahap rantai itu punya dasar hukum, kewenangan, dan prosedur berbeda.

    Penguasaan kembali, menurut PURAKA, tidak otomatis menyelesaikan status kawasan maupun hak atas tanah.

    Skala rantai itu nasional. Dua hari sebelum rapat di Sampit, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan seluas 259.230,73 hektare di Kejaksaan Agung.

    Hingga hari itu, Satgas PKH mencatat 6.206.212,14 hektare kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dikuasai kembali, dan 4.253.177,68 hektare di antaranya diserahkan kepada Agrinas.

    Per Juli 2026, menurut Abdul Ghani, 627 ribu hektare areal kelolaan Agrinas berada di Kalimantan Tengah.

    Kesimpulan DPRD tidak mengubah rantai tersebut. Seperti diberitakan Antara, Rimbun menegaskan dewan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Satgas PKH maupun APN.

    Kesimpulan rapat dengar pendapat juga tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan; kajian hukum memosisikannya sebagai bentuk pengawasan politik.

    Batas kekuatan kesimpulan semacam ini terlihat di Indragiri Hilir, Riau. Setelah RDP umum DPRD setempat pada Mei 2026 menyepakati Agrinas mengevaluasi dan membatalkan KSO, Agrinas menolak Berita Acara Nomor 02/BA/RDPU-DPRD/V/2026 dengan alasan perwakilannya yang menandatangani tidak berwenang.

    Pintu Sempit bagi Warga

    Bagi warga yang benar-benar menggarap lahan di kawasan hutan, hukum menyediakan pintu yang sempit.

    Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan 16 Oktober 2025 menyatakan larangan berkebun di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dikecualikan bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak untuk kepentingan komersial.

    Sawit Watch, salah satu pemohon perkara itu bersama Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), sejak awal menandai satu celah: peluang perusahaan memakai lahan di hutan atas nama masyarakat adat.

    Kepada BBC News Indonesia pada Oktober 2025, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menyebut celah itu sangat bergantung pada penegakan hukum.

    Kementerian Kehutanan kemudian menyiapkan surat edaran untuk menindaklanjuti putusan itu. Surat edaran yang beredar, menurut Sawit Watch, memuat syarat batas waktu 20 tahun, tidak adanya rantai distribusi seperti pembeli, pengepul, atau pemodal, serta kewajiban masyarakat tercatat pada pemerintah daerah.

    Surambo, dalam webinar pada 4 September 2026, menilai syarat 20 tahun itu berada di luar putusan MK.

    Perlindungan itu berbentuk pengecualian dari larangan dan sanksi, bukan pengakuan hak milik.

    Meski begitu, syarat-syaratnya memberi ukuran yang terang bagi sengketa eks PT DAS. Klaim yang disalurkan lewat perusahaan berhadapan dengan syarat tanpa pemodal. Warga yang memenuhi syarat, sebaliknya, tercatat melalui pemerintah daerah.

    Jejak NSP

    PT Nusantara Sawit Persada adalah anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS), emiten sawit yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

    Laporan tahunan dan keberlanjutan NSSS 2022 mencatat kebun inti tertanam NSP seluas 12.322 hektare di Kotim.

    NSP juga punya urusan kawasan hutan sendiri. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 mengidentifikasi NSP sebagai salah satu anak usaha NSSS yang beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan yang dipersyaratkan.

    Dalam penjelasan yang diberitakan Bisnis.com pada 2 Juli 2026, NSSS menyebut areal NSP yang berpotensi terdampak sekitar 1.762 hektare.

    Perseroan telah mencadangkan provisi Rp108 miliar dalam laporan keuangan 2025, terdiri atas estimasi penurunan nilai aset Rp51 miliar dan estimasi denda administratif Rp57 miliar, serta menyatakan belum mengambil langkah hukum apa pun.

    Tidak ada dokumen terbuka yang menyebut areal 210 hektare eks PT DAS termasuk dalam 1.762 hektare itu.

    DPRD Kotim menyerahkan urusan penguasaan lahan itu kepada Agrinas dan, bila perlu, kepada penegak hukum. Masyarakat yang diatasnamakan dalam surat-surat NSP belum sekali pun datang memperkenalkan diri ke DPRD. (hgn/ign)

  • Disita Negara, Jatuh ke Tangan Lama: Akal-akalan Pengelolaan 7.930 Hektare Sawit Tumbang Penyahuan

    Disita Negara, Jatuh ke Tangan Lama: Akal-akalan Pengelolaan 7.930 Hektare Sawit Tumbang Penyahuan

    TUMBANG PENYAHUAN, kanalindependen.id – Empat warga Desa Tumbang Penyahuan melayangkan perlawanan hukum dengan menempatkan PT Karya Makmur Sejahtera beserta jajaran instansi negara sebagai pihak tergugat.

    Gugatan perdata bernomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt itu resmi bergulir di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin, 28 September 2026.

    Daftar panjang gugatan itu mencakup Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, hingga perusahaan negara PT Agrinas Palma Nusantara.

    Empat warga desa, yang salah satunya kepala desa ini menggugat korporasi swasta, dua kementerian, satu kantor pertanahan, satu satuan tugas bentukan presiden, dan satu BUMN sekaligus.

    Untuk memahami mengapa deretan pihak tergugat ini memanjang hingga ke tingkat kementerian, persoalannya harus dilihat dari sisi dokumen negara.

    Baca Juga: Sengketa Tumbang Penyahuan: Kades Teken Usulan Izin, Tanah Ditelan Sawit, Dilaporkan ke Polda

    Kandasnya Izin di Atas Kertas

    Kades Tumbang Penyahuan Sempung menyebut PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) tidak pernah mengantongi hak guna usaha (HGU) dan hanya bermodalkan izin usaha perkebunan yang terbit pada 2006.

    ”Kami yang berada di lapangan mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk soal izin dan HGU,” katanya saat diwawancarai di lokasi sengketa, Minggu (4/10/2026).

    ”Intinya, menurut pengetahuan saya, PT KMS tidak memiliki HGU. Kalau sekarang ada informasi yang disampaikan bahwa lokasi ini telah memiliki HGU, itu menurut saya hanya versi perusahaan karena prosesnya masih berjalan,” tegasnya.

    Saat berdiskusi bersama perwakilan perusahaan, ia melontarkan argumen hukum tambahan.

    ”Apabila dalam proses pengajuan HGU terdapat sengketa, ATR/BPN tidak akan menerbitkan HGU. HGU yang saya ketahui ada hanya untuk PT AWL, bukan PT KMS,” jelasnya.

    Keterangan Sempung sejalan dengan catatan resmi pemerintah. Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 6 Februari 2025 mendokumentasikan daftar subjek hukum perkebunan sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan, berikut status permohonannya yang berproses atau ditolak berdasarkan kriteria Pasal 110A UU Cipta Kerja.

    Merujuk daftar untuk wilayah Kalimantan Tengah, PT KMS mengajukan luasan 10.803 hektare. Angka yang berproses tercatat 2.873 hektare, sedangkan 7.930 hektare sisanya resmi ditolak.

    Nama entitas lain di bawah bendera Goodhope Group, PT Agro Wana Lestari (AWL), muncul dua kali dalam dokumen tersebut.

    Perusahaan ini mengajukan permohonan 3.696 hektare dan 1.013 hektare, dengan status berproses masing-masing seluas 2.661 hektare dan 979 hektare.

    Catatan itu mengonfirmasi bahwa hampir tiga perempat luasan yang dimohonkan PT KMS tidak lolos di kementerian.

    Tanpa adanya pelepasan kawasan hutan, hak guna usaha atas areal yang berada di dalam kawasan hutan memang tidak bisa terbit. Pada Februari 2025, Ketua DPRD Kotim Rimbun juga menyebut PT KMS termasuk perusahaan di Kotim yang belum ber-HGU, menyangkut hamparan seluas 13.000 hektare.

    Pada 18 Januari 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyebut sejumlah perusahaan di Kotim belum memenuhi panggilan. Daftar itu mencakup PT Agro Bukit, PT KMS, dan PT AWL, serta PT Rim Capital Kalimantan.

    Sita Negara yang Jatuh ke Tangan Lama

    Lahan sengketa itu kemudian berpindah penguasaan, tanpa benar-benar berganti tangan.

    Pemerintah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar lahan yang dikuasai kembali oleh satgas tidak dikembalikan menjadi hutan.

    Dari sekitar 5,88 juta hektare yang diklaim Satgas PKH telah dikuasai kembali secara nasional, sekitar 4,12 juta hektare diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan pelat merah yang sebelumnya bernama PT Indra Karya.

    Landasan hukum penyerahan itu berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tertanggal 19 September 2025, perubahan atas PP 24/2021.

    Klausul spesifik pada Pasal 35A ayat 4 dan 5 mengatur penyerahan pengelolaan kegiatan usaha perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lain yang melanggar kepada Kementerian BUMN.

    Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak merinci alurnya berjalan dari Satgas ke Kementerian Keuangan, lalu ke BPI Danantara, baru ke Agrinas.

    Perusahaan negara ini kemudian membuka beberapa skema pengelolaan, meliputi dikelola sendiri, kemitraan, kerja sama operasi, kerja sama dengan koperasi masyarakat, maupun diserahkan ke pihak ketiga.

    Dasar hukum itu sendiri menjadi sorotan. PP 45/2025 baru terbit pada 19 September 2025, sementara penyerahan lahan sitaan ke pihak Agrinas sudah berlangsung sejak Maret di tahun yang sama.

    Peneliti sekaligus advokat Yayasan Auriga Nusantara, Roni Saputra, mempersoalkan keabsahan penyerahan lahan sitaan negara sepanjang periode Februari hingga September 2025 tersebut.

    Perwakilan perusahaan, Mahesa Aji Saputra, menyatakan dalam wawancara di lokasi bahwa perusahaan memiliki keterikatan kerja sama operasi dengan Agrinas.

    ”Luas pengelolaan bersama Agrinas sekitar 1.400 hektare lebih,” katanya. Ia menyebut areal hak guna usaha perusahaan sekitar 255 hektare, dan berada pada PT AWL.

    Merujuk angka yang ia sebut sendiri, areal yang dikelola bersama Agrinas lebih dari lima kali lipat luas HGU yang ia akui. Ketika ditanya apakah areal 1.400 hektare itu termasuk objek sengketa, ia tidak memberikan jawaban tegas.

    Pola serupa pernah menjadi sorotan di Kotim pada awal 2026, sebagaimana diberitakan sejumlah media. Lahan sitaan seluas 3.351 hektare milik PT Agro Karya Prima Lestari (Grup Sinar Mas) disebut kembali dikelola perusahaan lama melalui kerja sama operasi dengan Agrinas, sementara warga berharap pengelolaannya diserahkan kepada koperasi masyarakat.

    Jejak pola itu tertinggal pada selembar berita acara tulisan tangan berkop Desa Tumbang Penyahuan tertanggal 29 Mei 2026.

    Dokumen itu mencatat telah terjadi pertemuan pihak Agrinas dengan masyarakat. Poin utamanya berisi penolakan warga atas mediasi dan aktivitas panen PT AWL/KMS, dengan alasan mediasi sudah berlangsung berkali-kali sejak 2008 tanpa pembayaran.

    Kolom tanda tangan untuk “Pihak AGRINAS” memuat tulisan CIF AWL KMS, disertai nama Darius. Daftar hadir rapat desa sepekan setelahnya mengonfirmasi Darius tercatat dengan jabatan chief.

    Warga duduk berhadapan dengan Agrinas, namun pena perwakilan negara hari itu dipegang oleh orang perusahaan.

    Delapan hari kemudian, 6 Juni 2026, rapat koordinasi digelar di Kantor Desa Tumbang Penyahuan, mempertemukan enam kelompok masyarakat dengan pihak yang dalam notulen disebut RH 2 HK Agrinas.

    Notulen rapat mencatat warga menyatakan lahan itu tanah ulayat warisan turun-temurun sebelum perusahaan beroperasi dan belum pernah ada ganti rugi atau pelepasan hak yang sah.

    Jawaban Agrinas tercatat singkat. ”Tidak bisa memberi keputusan, hanya bisa memberi solusi dalam waktu yang singkat, dan akan menyampaikan tuntutan masyarakat,” demikian bunyi notulen tersebut.

    Notulen ditandatangani Brigadir Jenderal Purnawirawan Mudasir, yang dalam daftar hadir tercatat sebagai General Manager HK Agrinas Palma Nusantara.

    Suling, yang kini menjadi penggugat keempat, menyatakan tanah itu akan tetap ia pertahankan dan dikelola. Dia menolak lahannya dijadikan plasma untuk orang banyak, dengan alasan plasma diambil dari lahan inti.

    Peserta lain, yang dalam notulen tercatat sebagai Setiawan, menyatakan lahan miliknya tetap akan ia ambil karena merasa sudah dibohongi, dan menyebut tempat keramat orang tuanya sudah dihina. Ia menolak situs budayanya diperlakukan seperti itu.

    Hitungan Sempung memperinci dari 50 hektare tanahnya, sekitar 25 hektare terkena penyitaan atau pengelolaan Agrinas, dan sekitar 25 hektare sisanya disebut telah diputihkan atau dijadikan areal penggunaan lain pada 2023.

    ”Sebelumnya dikelola Agrinas. Namun, sejak kami menghentikan kegiatan di lokasi beberapa bulan terakhir, mereka tidak lagi melakukan aktivitas,” katanya.

    Dalih Konservasi di Tengah Kebun Sawit

    Alasan yang selalu diterima Sempung sejak 2008 adalah tanahnya masuk kawasan konservasi sehingga tidak bisa dibayar.

    “Pihak pemerintah daerah pernah menyatakan kawasan itu HCPI, yaitu koridor satwa dari Bukit Habuk ke Bukit Sentuai,” katanya dalam diskusi.

    ”Namun, jika benar koridor satwa, mengapa di lapangan justru ditanami sawit? Itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.

    HCP dan HCPI yang ia sebut merujuk pada kawasan bernilai konservasi tinggi, yang dalam dokumen perusahaan ditulis sebagai high conservation value. Kawasan dengan nama itu memang ada.

    Ringkasan penilaian nilai konservasi tinggi PT KMS yang diunggah ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mencantumkan Koridor Bukit Santuai-Bukit Hawuk seluas 97,32 hektare, bagian dari total areal bernilai konservasi tinggi di konsesi itu seluas 1.870,60 hektare.

    Dokumen itu juga mencatat Bukit Santuai seluas 677,52 hektare, Bukit Hawuk 285,80 hektare, serta sempadan Sungai Egang, Sungai Purang, dan zona Tajahan.

    Sebagian nama itu sama dengan toponimi yang ditulis pemerintah Desa Tumbang Penyahuan dalam surat keputusan tahun 1980 ketika menetapkan wilayah berladang warganya, yaitu Bukit Hawuk, Tajahan, Sungai Egang, dan Purang.

    Melalui dokumen RSPO yang sama, perusahaan menyatakan telah menanam sawit sekitar 1.017,60 hektare pada periode 2010 sampai 2014, dan menyatakan tidak ada areal bernilai konservasi tinggi yang ditanami.

    ”Kami mempertanyakan mengapa tanah tersebut disebut HCP dan tidak dibayarkan, tetapi justru sudah ditanami sawit,” kata Sempung.

    ”Masyarakat bingung, karena merasa ada informasi yang tidak terbuka dari pihak perusahaan,” tambahnya.

    Ketika ditanya perihal lahan konservasi yang ditanami sawit, Mahesa menyatakan dalam wawancara bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan menjelaskan, dan menyebut hal itu merupakan kewenangan manajemen serta bagian legal perusahaan.

    Dipolisikan Setelah Moratorium

    Sempung menyatakan ia dipanggil dan sudah satu kali diperiksa Polda Kalimantan Tengah atas laporan dugaan pencurian dengan kekerasan di atas tanah yang ia gugat.

    Kuasa hukumnya, Sapriyadi, menyatakan laporan pidana itu masuk setelah moratorium berlaku.

    Pada 26 Agustus 2026, Komisi III DPR RI lewat kesimpulan rapat yang dibacakan Wakil Ketua Rano Alfath, meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran melakukan moratorium perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural, terutama perkara di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria.

    Pada 7 September 2026, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahar Diantono menyatakan di Badan Legislasi DPR bahwa Polri telah memberlakukan moratorium itu. Ia menegaskan konsistensi untuk mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial bagi perkara yang kental aspek keperdataan maupun adat.

    Pada 10 September 2026, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan kebijakan moratorium Bareskrim harus dipatuhi seluruh jajaran Polri, termasuk Polda, Polres, dan Polsek.

    Polri juga menyatakan tetap membedakan tindak pidana murni dari perjuangan masyarakat mempertahankan hak atas tanah. Belum ada keterangan resmi apakah perkara Sempung masuk kategori yang ditangguhkan, dan data terbuka tidak mencatat lokasi sengketa ini masuk daftar Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

    ”Kami menyesalkan sikap perusahaan,” kata Sapriyadi.

    ”Objek ini masih dalam proses perkara perdata, tetapi mengapa setiap persoalan langsung dilaporkan ke kepolisian? Seharusnya persoalan ini lebih dahulu diselesaikan melalui iktikad baik,” tegasnya.

    Klaim Warga yang Menguap

    Sepanjang rantai perizinan dan penguasaan lahan ini, tidak ada satu tahap pun yang secara khusus menguji klaim kepemilikan riil warga atas bidang yang dipersoalkan.

    Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja menguji hubungan hukum perusahaan dengan status kawasan hutan. Satgas PKH turun untuk menguji apakah perusahaan melanggar luasan kawasan hutan. PP 45/2025 mengatur ke mana lahan diserahkan setelah dikuasai negara. Agrinas hadir untuk mengurus kelanjutan produksinya.

    Tidak ada mekanisme di antaranya yang bertanya tanah siapa itu sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan di peta, dan apakah hak warga sudah dibayar.

    Masyarakat yang pada 2008 berhadapan dengan perusahaan swasta, pada 2026 berhadapan dengan negara.

    Saat berdiskusi di pondok pada 4 Oktober itu, Mahesa Aji Saputra menyatakan perusahaan tidak bermaksud bertindak semena-mena.

    ”Perusahaan mengelola areal tersebut karena menurut kami, areal itu telah masuk dalam HGU perusahaan. Kegiatan, termasuk pembuatan parit di dalam areal HGU, kami lakukan berdasarkan perintah manajemen,” ujarnya.

    Satu-satunya HGU yang ia sebut dalam wawancara adalah milik PT AWL seluas sekitar 255 hektare. Sementara itu, pihak yang ditarik sebagai tergugat dalam perkara 82 adalah PT KMS, korporasi yang menurut Sempung belum mengantongi HGU.

    Sapriyadi langsung menjawab. ”Saya pastikan bahwa objek perkara ini tidak berada dalam sertifikat HGU. Apabila Bapak menyampaikan bahwa lokasi ini masuk HGU, maka hal itu akan kita buktikan di pengadilan. Kami berani menyampaikan hal ini karena memiliki alasan dan dasar,” tegasnya.

    Menjelang diskusi berakhir, Mahesa menyampaikan akan meneruskan semua aspirasi ke pimpinan. ”Kami datang ke sini untuk berdiskusi, bukan untuk memicu persoalan. Kami ingin mencari jalan tengah,” katanya.

    ”Terkait proses peradilan, secara sistematis operasional perusahaan dapat dihentikan sementara sambil menunggu hasil persidangan,” tambahnya.

    Dalam wawancara terpisah di lokasi yang sama, ia menegaskan perusahaan menghormati keinginan masyarakat menempuh gugatan perdata dan siap menjalani prosesnya.

    Agrinas tidak hadir di lokasi hari itu. Sidang perdana perkara 82/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan 14 Oktober 2026. (ign)

    Catatan Redaksi

    Artikel ini diperbarui pada 6 Oktober 2026, pukul 18.32 WIB. Sebelumnya tertulis izin usaha perkebunan PT Karya Makmur Sejahtera terbit pada 2014, mengikuti keterangan Kepala Desa Tumbang Penyahuan Sempung saat diwawancarai. Sempung kemudian menghubungi redaksi dan menyatakan keliru menyebut tahun, dan memperbaikinya menjadi 2006. Kalimat terkait telah disesuaikan.