Tag: AKP Edy Wiyoko

  • Operasi Malam Polsek Baamang Bongkar Peredaran Sabu: Pria 28 Tahun Diringkus Bersama 13 Paket Barang Haram

    Operasi Malam Polsek Baamang Bongkar Peredaran Sabu: Pria 28 Tahun Diringkus Bersama 13 Paket Barang Haram

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Operasi penindakan malam yang dilancarkan Unit Reskrim Polsek Baamang kembali membuahkan hasil dalam meredam peredaran gelap narkotika di wilayah perkotaan Sampit. Seorang pria berinisial AS (28) diringkus polisi setelah kediamannya di Jalan Usman Harun, RT 005, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, digerebek pada Selasa malam (28/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 4,71 gram. Selain itu, uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga merupakan hasil sisa transaksi turut diamankan dari tangan tersangka.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan proaktif warga setempat yang mencurigai rumah AS kerap dijadikan lokasi transaksi dan peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim opsnal Polsek Baamang melancarkan pemantauan hingga akhirnya menyergap AS yang sedang berada di dalam kamar rumahnya.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta perwakilan warga sebagai saksi legalitas.

    “Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan. Saat pelaku berada di dalam kamar rumahnya, petugas langsung melakukan pengamanan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga, ditemukan dompet hitam berisi 13 paket sabu siap edar seberat 4,71 gram dan uang tunai Rp200 ribu,” terang AKP Edy Wiyoko, Rabu (29/7/2026).

    Saat diinterogasi di lokasi kejadian, AS mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan milik pribadinya yang siap dijajakan ke para pelanggan eceran di wilayah Baamang. Seluruh barang bukti bersama AS kini telah diboyong ke Mako Polsek Baamang guna pemeriksaan intensif.

    Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus mendalami alur pasokan barang haram serta mengejar pemasok utama di atas AS.

    Penangkapan AS (28) bersama 13 paket sabu seberat 4,71 gram di Jalan Usman Harun menyingkap pola peredaran narkotika tingkat eceran yang merambah kawasan pemukiman padat di Baamang Tengah. Membagi sabu ke dalam 13 paket klip siap edar mengindikasikan bahwa AS beroperasi sebagai pengedar ritel lini depan yang menyasar konsumen lokal di sekitar pemukiman warga.

    Kanal Independen memberikan perhatian hukum dan pengawasan lingkungan yang tajam. Penindakan tegas oleh Polsek Baamang patut diapresiasi tinggi untuk mencegah barang haram tersebut beredar luas di tengah masyarakat. Kendati demikian, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pengedar tingkat bawah semata.

    Penyidik Polsek Baamang bersama Satresnarkoba Polres Kotim wajib menelusuri asal-usul 13 paket sabu tersebut untuk membongkar jaring distributor utama yang memasok barang ke kawasan Baamang Tengah. Di saat yang sama, kesadaran warga melapor seperti di Jalan Usman Harun ini harus terus dipupuk agar ruang gerak para pengedar semakin sempit. (***)

  • Sulap Rumah Jadi Safehouse Narkoba, Bandar Sabu 2 Ons di Baamang Tengah Diringkus

    Sulap Rumah Jadi Safehouse Narkoba, Bandar Sabu 2 Ons di Baamang Tengah Diringkus

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Siasat menjadikan rumah pribadi di kawasan pemukiman padat sebagai safehouse sekaligus gudang penyimpanan narkotika di Kota Sampit kembali dibongkar kepolisian. Pria berinisial DM (41) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim usai terbukti menguasai paket sabu ukuran jumbo di kediamannya di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Tinjau, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, pada Selasa siang (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Penggerebekan markas peredaran gelap ini berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai tingginya frekuensi aktivitas transaksi haram di rumah tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba bergerak melancarkan penyelidikan tertutup hingga memastikan keberadaan target di lokasi.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Ketua RT setempat serta perwakilan warga.

    “Anggota Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT dan warga, petugas menemukan 35 paket sabu seberat 201,25 gram beserta dua unit timbangan digital,” terang AKP Edy Wiyoko, Rabu (29/7/2026).

    Petugas menyita 35 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 201,25 gram (dua ons lebih) yang telah dikemas rapi. Selain itu, dua unit timbangan digital turut disita sebagai barang bukti bahwa rumah tersebut difungsikan sebagai titik pengemasan dan penyaluran barang haram ke jaringan eceran.

    Seluruh barang bukti bersama DM kini telah diboyong ke Mako Polres Kotim guna pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus melacak pemasok utama di atas jaringan DM.

    Penyitaan 201,25 gram sabu di Gang Tinjau, Baamang Tengah menyingkap ancaman serius di kawasan perkotaan Sampit: kecenderungan pengedar memanfaatkan rumah tinggal di pemukiman warga sebagai tempat penyimpanan (safehouse) guna mengelabuhi pantauan aparat. Menguasai barang bukti seberat dua ons lebih mengindikasikan bahwa DM beroperasi sebagai sub-bandar yang menyuplai pasokan ke pengedar tingkat bawah.

    Kanal Independen memberikan perhatian hukum yang tajam. Keberhasilan Satresnarkoba Polres Kotim menggagalkan sirkulasi dua ons sabu ini patut diapresiasi tinggi untuk menyelamatkan ribuan warga dari paparan narkoba. Namun, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan DM di tingkat rumah penyimpanan.

    Penyidik Polres Kotim harus melacak jalur logistik dan analisis komunikasi pada perangkat ponsel tersangka guna membongkar bandar utama atau jaringan lintas daerah yang mendistribusikan sabu tersebut ke wilayah Baamang. (***)

  • Manfaatkan Kamar Hotel Jadi Gudang Narkoba, Pengedar 57 Gram Sabu Ditangkap di Sampit

    Manfaatkan Kamar Hotel Jadi Gudang Narkoba, Pengedar 57 Gram Sabu Ditangkap di Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Siasat menjadikan kamar hotel sebagai tempat penyimpanan sekaligus markas peredaran gelap narkotika di Kota Sampit kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MK (39) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Ketapang usai kedapatan menguasai puluhan gram sabu beserta narkotika jenis ganja di Kamar Nomor 121 Hotel Pondok Family, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Minggu sore (26/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan proaktif masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram yang intensif di area hotel tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga warga, tim opsnal Polsek Ketapang bergerak cepat melancarkan penyelidikan hingga akhirnya mengepung dan menyergap tersangka di dalam kamar target.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    “Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di kamar hotel. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat sekitar 57 gram yang disembunyikan di bawah kasur,” terang AKP Edy Wiyoko, Senin (27/7/2026).

    Selain menyita paket jumbo sabu seberat 57 gram yang disembunyikan di bawah kasur, petugas juga mengamankan empat linting ganja siap hisap, satu bungkus plastik klip berisi daun ganja kering, satu unit timbangan digital, satu unit smartphone, serta uang tunai senilai Rp300.000 pecahan Rp100.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi.

    Seluruh barang bukti beserta MK kini telah diboyong ke Mako Polsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan intensif. Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus melacak asal-usul pasokan barang haram serta jaringan penyedia hotel tersebut.

    Penggerebekan MK (39) di Kamar 121 Hotel Pondok Family bersama 57 gram sabu dan paket ganja menyingkap tren lama yang kian marak di Sampit, yakni memanfaatkan fleksibilitas dan privasi kamar hotel atau penginapan sebagai tempat penyimpanan (safehouse) sekaligus titik serah-terima narkotika. Menguasai barang haram seberat 57 gram di area perkotaan menegaskan bahwa MK merupakan bagian dari jaringan pengedar kelas menengah yang beroperasi di Mentawa Baru Ketapang.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan pengawasan kota yang sangat tajam. Penindakan tegas oleh Polsek Ketapang patut diapresiasi tinggi, namun proses hukum dan evaluasi tidak boleh berhenti pada sosok pengedar di dalam kamar semata.

    Satresnarkoba Polres Kotim bersama Satpol PP Kotim harus memperketat koordinasi dengan para pengelola hotel, wisma, dan penginapan di seluruh wilayah Kota Sampit. Pihak manajemen penginapan wajib memperketat prosedur pendaftaran tamu (check-in) dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian agar sektor usaha perhotelan tidak dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba sebagai tempat yang aman untuk merusak generasi muda. (***)

  • Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Tumbang Sangai: Pria 41 Tahun Diringkus

    Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Tumbang Sangai: Pria 41 Tahun Diringkus

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Komitmen jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah pedalaman terus dibuktikan. Seorang pria berinisial NA (41) diringkus Unit Reskrim Polsek Antang Kalang setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya di Jalan Antang RT 10, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, pada Kamis sore (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan proaktif masyarakat setempat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, personel Unit Reskrim Polsek Antang Kalang langsung melancarkan penyisiran hingga berhasil menyergap NA di rumahnya tanpa perlawanan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta perwakilan warga sebagai saksi legalitas.

    “Anggota Unit Reskrim Polsek Antang Kalang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga berhasil mengamankan terlapor. Dari hasil penggeledahan rumah, petugas menemukan tujuh bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor mencapai 10,35 gram,” terang AKP Edy Wiyoko, baru-baru ini.

    Selain menyita tujuh paket sabu siap edar dengan total bobot 10,35 gram bruto, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp2.800.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi penjualan barang haram tersebut.

    Seluruh barang bukti bersama terlapor kini telah diboyong ke Mako Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan mendalam. Penyidik membidik NA dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus mengejar pemasok utama di balik jaringan peredaran sabu di wilayah Telaga Antang.

    Penyergapan NA (41) bersama 10,35 gram sabu di Desa Tumbang Sangai menyingkap fakta yang kian mengkhawatirkan: kawasan pedalaman di wilayah Hulu Kotim kini kian intensif menjadi sasaran empuk penetrasi jaringan pengedar narkoba. Kepemilikan barang haram di atas 10 gram di desa pedalaman menegaskan bahwa NA bukan sekadar pengedar eceran tingkat bawah, melainkan penampung lini depan yang menyuplai barang haram ke pekerja maupun masyarakat lokal.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang sangat tajam. Pengungkapan oleh Polsek Antang Kalang ini wajib diapresiasi sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat desa dari ancaman zat terlarang. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan figur NA!

    Penyidik Polres Kotim harus memanfaatkan momentum ini untuk membongkar alur distribusi logistik barang haram tersebut. Mengingat Tumbang Sangai berada di jalur lintasan darat dan sungai kawasan utara, polisi wajib mengejar aktor intelektual atau bandar besar yang menyuplai sabu 10,35 gram ini agar koridor Telaga Antang tidak terus-menerus dijadikan gembong bisnis haram. (***)

  • Lansia 70 Tahun di Pemantang Diringkus Polsek Mentaya Hulu 34 Paket Sabu Sembunyi dalam Toples GPU Cream

    Lansia 70 Tahun di Pemantang Diringkus Polsek Mentaya Hulu 34 Paket Sabu Sembunyi dalam Toples GPU Cream

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Fenomena keterlibatan kelompok usia lanjut dalam jaringan peredaran gelap narkotika kembali menorehkan catatan kelam di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang nenek berinisial SH (70), yang diduga kuat bertindak sebagai bandar sekaligus pengedar sabu lokal, diringkus personel Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu di kediamannya di Jalan Desa Pemantang, RT 002, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Kamis sore (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Penggerebekan Kamar Tidur dan Penemuan 34 Paket Sabu

    ​Operasi penindakan yang mengejutkan warga Desa Pemantang ini dieksekusi setelah aparat kepolisian menerima laporan intensif dari masyarakat setempat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di rumah terlapor.

    ​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mentaya Hulu melancarkan penyelidikan mendalam hingga akhirnya bergerak menyergap SH yang saat itu berada di dalam kamar tidurnya. Prosedur penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat serta perwakilan warga.

    ​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membeberkan modus operandi terlapor dalam menyembunyikan kristal haram tersebut.

    ​”Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 34 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,78 gram. Barang haram tersebut disembunyikan terlapor di area jendela kamar di dalam satu buah toples plastik kecil bekas wadah GPU Cream,” terang AKP Edy Wiyoko, Sabtu (25/7/2026).


    ​Selain menyita 34 paket sabu siap edar dengan total berat 6,78 gram, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp170.000 yang diakui terlapor sebagai uang sisa hasil penjualan barang haram tersebut.

    Penyidikan di Polsek Mentaya Hulu dan Jerat Hukum KUHP Baru

    ​Dalam pemeriksaan awal, lansia berusia 70 tahun tersebut mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan petugas adalah milik pribadinya yang siap diedarkan ke pelanggan di kawasan pedalaman Mentaya Hulu.

    ​SH beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolsek Mentaya Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    ​Penangkapan SH (70) di Desa Pemantang menyingkap taktik yang kian terstruktur dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Hulu Kotim: memanfaatkan figur lansia (nenek-nenek) sebagai benteng penyimpan and pengedar sabu untuk mengelabuhi pengawasan warga serta kepolisian. Menguasai 34 paket sabu di usia 70 tahun menegaskan bahwa SH bukan sekadar pemakai, melainkan aktor pengedar lini depan yang terhubung langsung dengan pemasok utama.

    ​Kanal Independen memberikan perhatian hukum and sosial yang sangat tajam. Penindakan terhadap SH adalah bukti ketegasan hukum tanpa pandang bulu. Namun, Polsek Mentaya Hulu bersama Satresnarkoba Polres Kotim wajib membongkar sosok bandar besar yang memasok 34 klip sabu tersebut kepada terlapor!

    ​Seorang lansia di pedesaan sangat rentan dijadikan alat (doen plegen) atau dimanfaatkan oleh sindikat yang memanfaatkan kondisi ekonomi/sosial korban.

    ​Penyidik kepolisian harus menelusuri alur pasokan barang haram tersebut hingga ke tingkat pemasok utama di wilayah Hulu. Penegakan hukum yang tegas terhadap perusak generasi muda di pelosok desa harus terus digelorakan agar wilayah pedalaman Kotim bersih dari cengkeraman narkoba. (*’**)

  • Pelarian Karyawan Penggelap Toko Indra Tani Berakhir di Banjarmasin Diringkus Tim Gabungan Lintas Provinsi

    Pelarian Karyawan Penggelap Toko Indra Tani Berakhir di Banjarmasin Diringkus Tim Gabungan Lintas Provinsi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pelarian AS (35), seorang karyawan penjaga toko yang nekat melarikan inventaris serta uang tunai milik tempatnya bekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya kandas di provinsi tetangga. Usai buron selama satu bulan lebih sejak Juni 2026, terlapor berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kotim di kawasan Jalan Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

    Kronologi Siasat Karyawan Toko dan Bukti CCTV

    Aksi penggelapan yang dilakukan AS pertama kali terkuak pada Senin pagi (8/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, pemilik Toko Indra Tani yang hendak membuka toko dibuat curiga lantaran pintu utama terkunci rapat dari luar.

    Kecurigaan pemilik toko terbukti saat memeriksa area dalam toko bersama saksi. Sejumlah barang berharga and uang tunai di laci kasir telah amblas. Pengusutan internal melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) langsung menunjuk keterlibatan AS yang saat itu menjabat sebagai karyawan penjaga toko.

    “Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV, terduga pelaku diketahui merupakan AS yang saat itu bekerja sebagai karyawan penjaga toko. Pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Kotim,” terang Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Sabtu (25/7/2026).

    Rincian aset toko yang diduga digelapkan oleh AS meliputi; Aset Elektronik & Komunikasi: 1 unit laptop Axioo F1G dan 1 unit smartphone Realme. Uang Tunai Kasir: Rp7.492.000 yang disikat dari laci kasir. Armada Operasional: 1 unit sepeda motor inventaris Suzuki UK 110 NE dengan nomor polisi KH 4764 Q. Total Estimasi Kerugian: Mencapai Rp16.642.000.

    Operasi Penyergapan Lintas Provinsi dan Jerat KUHP Baru

    Usai melancarkan aksinya, AS langsung kabur meninggalkan wilayah Kotim menuju Kota Banjarmasin. Keberadaan terlapor yang terdeteksi di Kalsel memicu pengerahan operasi perburuan lintas wilayah.

    Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim berkoordinasi ketat dengan jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit Resmob Polda Kalsel. Hasilnya, AS diringkus tanpa perlawanan di Jalan Malkon Temon, Banjarmasin Utara, lalu diboyong kembali ke Mako Polres Kotim.

    “Terlapor berhasil diamankan di wilayah Banjarmasin dengan dukungan personel gabungan. Saat ini AS sudah berada di Mako Polres Kotim untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Edy Wiyoko.

    Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan AS melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan/pekerjaan. Polisi saat ini masih terus melengkapi berkas perkara and melacak keberadaan sisa barang bukti yang sempat dikuasai terlapor.

    Keberhasilan Polres Kotim membekuk AS di Banjarmasin adalah pembuktian efektivitas sinergi koordinasi antar-kepolisian lintas provinsi. Namun, dari kacamata keamanan bisnis lokal di Sampit, kasus penggelapan yang dilakukan oleh karyawan kepercayaan toko ini memberikan pelajaran berharga terkait kerentanan manajemen internal (insider threat).

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi yang tajam. Kasus di Toko Indra Tani adalah fenomena klasik dalam bisnis ritel daerah: memberikan kepercayaan penuh dan akses kunci aset (motor, kasir, laptop) kepada karyawan tanpa adanya sistem kontrol ganda atau background check yang ketat.

    Proses hukum terhadap AS menggunakan Pasal 488 KUHP Baru (UU 1/2026) harus dikawal hingga tuntas agar memberikan efek jera (deterrent effect).

    Para pemilik usaha Ritel dan UMKM di Kotim diimbau untuk memperketat seleksi penerimaan karyawan, menerapkan pemisahan wewenang kasir dan pemegang kunci toko, serta memastikan sistem rekaman CCTV beroperasi secara online/real-time untuk meminimalkan potensi kejahatan internal di masa mendatang. (***)

  • Bandar Sabu Lini Depan Diberangus IRT di Jalan Sudirman Km 28 Ditangkap Bersama 106 Paket Sabu 63 Gram dan Uang Tunai Rp5 Juta

    Bandar Sabu Lini Depan Diberangus IRT di Jalan Sudirman Km 28 Ditangkap Bersama 106 Paket Sabu 63 Gram dan Uang Tunai Rp5 Juta

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika skala sedang kembali diukir oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS (47), yang diduga kuat bertindak sebagai bandar sabu lokal, diringkus petugas saat mengoperasikan bisnis haramnya di rumah/garasi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 28, RT 10, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Rabu sore (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Penggerebekan Garasi Jalan Sudirman dan Penggeledahan Transparan

    Operasi penyergapan yang mengejutkan warga Pasir Putih ini dieksekusi setelah jajaran Satresnarkoba Polres Kotim menindaklanjuti laporan proaktif masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa lokasi garasi rumah terlapor kerap dijadikan tempat transaksi eceran maupun partai besar narkotika jenis sabu.

    Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi sasaran hingga berhasil mengunci and mengamankan NS tanpa perlawanan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    “Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan di lokasi. Terlapor berhasil diamankan, kemudian ditunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar sebelum dilakukan penggeledahan di rumah/garasi terlapor,” jelas AKP Edy Wiyoko, Kamis (23/7/2026).

    Manifes Penyitaan 106 Klip Sabu Siap Edar dan Uang Tunai lima Juta Rupiah

    Siasat terlapor untuk menyembunyikan kristal haram di area garasi rumahnya terbakar habis saat petugas melakukan pembongkaran. Dari hasil penyisiran di TKP, petugas menemukan 106 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.

    Hasil penimbangan forensik mencatat total berat kotor barang haram tersebut mencapai 63,19 gram bruto. Selain menyita 106 paket sabu siap edar, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp5.000.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan transaksi eceran, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

    Atas temuan jumbo ini, NS (47) beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum ketat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026.

    Penyergapan NS (47) bersama barang bukti 63,19 gram sabu di Jalan Jenderal Sudirman Km 28 Kelurahan Pasir Putih menyingkap realitas yang kian memprihatinkan: status Ibu Rumah Tangga (IRT) kini kerap dijadikan tameng atau kamuflase strategis oleh jaringan pengedar untuk menyamarkan gudang penyimpanan sabu dari endusan aparat. Menyimpan 106 paket sabu dengan bobot di atas setengah ons menegaskan bahwa NS bukan sekadar pengecer kecil, melainkan pengumpul/bandar lini depan yang menyuplai barang haram ke para perantara di wilayah Mentawa Baru Ketapang dan sekitarnya.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang sangat tajam. Penangkapan NS bersama 63 gram sabu adalah prestasi represif yang patut diapresiasi tinggi. Namun, Satresnarkoba Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya berhenti pada figur IRT ini. Penyidik wajib membongkar jalur logistik utama yang memasok 63,19 gram sabu tersebut ke garasi Km 28!

    Seorang IRT yang menguasai 106 klip sabu tentu terhubung dengan jaringan bandar yang lebih besar di tingkat kabupaten atau lintas provinsi melalui koridor poros Jalan Jenderal Sudirman.

    Pihak kepolisian harus melacak alur komunikasi dan transaksi keuangan NS untuk menggulung aktor intelektual di atasnya. Jangan biarkan koridor Pasir Putih dijadikan sarang logistik narkoba yang merusak generasi muda Sampit di sisa tahun 2026 ini! Bandar 63 gram sabu diringkus! Sapu bersih jaringan narkoba Sampit! (***)

  • Kamuflase Dompet Gantungan Kunci Mobil Gagal Total Pria di Telawang Diringkus Bersama Tiga Paket Sabu

    Kamuflase Dompet Gantungan Kunci Mobil Gagal Total Pria di Telawang Diringkus Bersama Tiga Paket Sabu

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Cengkeraman peredaran gelap narkotika jenis sabu di jalur perlintasan utama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dipukul mundur. Langkah taktis seorang pemuda berinisial YF (28) dipaksa terhenti di tangan hukum setelah disergap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Telawang. Taktik terlapor menyembunyikan kristal haram di dalam dompet gantungan kunci mobil berhasil dibongkar petugas saat melakukan operasi penindakan di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 50, RT 07, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, pada Selasa (21/7/2026).

    Penyergapan Jalur Trans-Kalimantan dan Kesaksian Transparan Warga Tapak

    Penindakan represif ini berawal dari laporan proaktif masyarakat Desa Penyang yang resah dengan maraknya indikasi transaksi narkotika di koridor utama Jalan Jenderal Sudirman. Menanggapi sinyal bahaya warga, tim opsnal Polsek Telawang langsung menggelar pengintaian intensif di sepanjang Kilometer 50 hingga berhasil memetakan and mengunci keberadaan YF.

    Begitu posisi pelaku terkonfirmasi di tempat kejadian, petugas langsung merangsek melakukan penangkapan. Sebelum menggeledah barang bawaan terlapor, tim opsnal secara transparan menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas prosedur hukum.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet gantungan kunci mobil berwarna cokelat yang berada di lantai tepat di depan terlapor. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Rabu (22/7/2026).

    Strategi YF untuk menyamarkan sabu di dalam dompet gantungan kunci mobil cokelat tersebut patah total. Dari hasil pembongkaran di tempat, petugas menyita tiga paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,57 gram bruto.

    Selain menyita paket sabu eceran, petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa uang tunai senilai Rp317.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan ritel, serta satu unit ponsel pintar merek Infinix yang digunakan terlapor untuk mengoperasikan jaringan komunikasinya. Atas bukti otentik ini, YF (28) beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolsek Telawang guna menjalani proses penyidikan mendalam berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Diringkusnya YF (28) di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 50 Desa Penyang membawa pesan investigatif yang amat krusial: koridor poros Trans-Kalimantan yang menghubungkan Sampit dengan kabupaten tetangga kini menjadi rawan disusupi oleh pengedar ritel bermodus alat kelengkapan berkendara. Menyembunyikan sabu di dalam dompet gantungan kunci mobil menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kamuflase barang bawaan harian agar tidak memicu kecurigaan saat melintas di jalur protokol.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang tajam. Menangkap YF bersama paket hemat 0,57 gram adalah langkah awal penegakan hukum di garis depan. Namun, Polsek Telawang bersama Satresnarkoba Polres Kotim tidak boleh berhenti hanya pada pengedar eceran tingkat jalanan. Penyidik wajib membongkar dari mana asal paket sabu tersebut diperoleh—apakah dijemput langsung dari pusat Kota Sampit atau disuplai oleh jaringan lintas kabupaten yang melintasi jalur Sudirman.

    Ponsel Infinix yang disita harus diperiksa secara forensik untuk melacak jejak digital transaksi and memetakan peta pembeli maupun bandar hulu di atas YF.

    Jika penanganan kasus hanya puas sampai di level barang bukti di bawah satu gram ini, maka koridor Jalan Jenderal Sudirman akan terus dimanfaatkan oleh para perantara baru untuk memasok racun narkoba ke kawasan pemukiman and perkebunan di Kecamatan Telawang di sisa tahun 2026 ini. (***)

  • Penggerebekan Malam di Gang Berlian Kota Besi Sepuluh Paket Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital Disita Polisi

    Penggerebekan Malam di Gang Berlian Kota Besi Sepuluh Paket Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital Disita Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Cengkeraman peredaran gelap narkotika jenis sabu di teritori pinggiran Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dipukul mundur. Langkah taktis seorang pria berinisial MD (39) dipaksa berakhir di balik jeruji besi setelah tempat tinggalnya digerebek oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Besi pada Senin malam (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Bukti otentik berupa belasan paket siap edar beserta alat timbang akurat berhasil diamankan dari dalam rumah terlapor.

    Penyergapan Malam di Gang Berlian and Pembongkaran Dompet Hitam

    ​Operasi penindakan di garis depan ini meletus berkat laporan proaktif warga Kelurahan Kota Besi Hulu yang mencium gelagat aktivitas transaksi narkoba yang makin ugal-ugalan di pemukiman mereka. Menanggapi sinyal bahaya tersebut, tim opsnal Polsek Kota Besi langsung menggelar pengintaian intensif di sekitar koridor Gang Berlian hingga berhasil mengunci posisi MD.

    ​Begitu dipastikan pelaku berada di dalam rumah, petugas merangsek masuk and mengepung area. Proses penggeledahan dieksekusi secara transparan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    ​”Dari hasil penyelidikan atas informasi masyarakat, anggota berhasil mengamankan terlapor. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan ketua RT serta warga sekitar. Ditemukan sebuah dompet hitam yang berisi 10 paket diduga sabu,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Selasa (21/7/2026).

    ​Siasat MD untuk menyimpan barang haram tersebut di dalam dompet hitam terbukti gagal total. Saat dompet tersebut dibuka di hadapan para saksi, petugas mendapati 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga kuat sabu.

    ​Manifes penimbangan forensik mencatat total berat kotor barang haram tersebut mencapai 2,85 gram bruto. Penemuan barang bukti berlanjut saat petugas menyita satu unit timbangan digital milik pelaku. Keberadaan timbangan akurat ini menjadi bukti otentik yang mengunci peran MD sebagai pengedar retail yang aktif membagi paket sabu sebelum dilempar ke pasaran.

    ​Atas temuan tersebut, MD (39) langsung digelandang ke Mapolsek Kota Besi guna menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    ​Penggerebekan MD (39) di Gang Berlian Kelurahan Kota Besi Hulu menyingkap pesan investigatif yang sangat krusial: Kecamatan Kota Besi yang selama ini menjadi sorotan akibat akumulasi hotspot karhutla tinggi, kini juga berhadapan dengan teror penetrasi narkoba yang merangsek hingga ke gang-gang pemukiman. Ditemukannya 10 paket sabu siap edar beserta timbangan digital menegaskan bahwa MD mengoperasikan pos distribusi ritel yang menyasar konsumen di wilayah sub-perkotaan.

    ​Kanal Independen melemparkan catatan hukum yang tajam. Menangkap MD bersama 2,85 gram sabu adalah langkah represif awal yang patut diapresiasi, namun Polsek Kota Besi bersama Satresnarkoba Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya di tingkat pengecer desa. Penyidik wajib membongkar jalur logistik yang menyuplai barang haram ini ke Gang Berlian!

    ​Seorang pengedar ritel dengan timbangan digital tidak bekerja dalam ruang hampa; ia merupakan bagian dari rantai pasok yang terhubung ke gudang penampungan yang lebih besar di perkotaan Sampit atau wilayah sekitarnya.

    ​Jika penanganan kasus ini hanya berhenti pada sosok MD tanpa menyentuh bandar utama yang memberi barang, maka Gang Berlian and kawasan pemukiman lainnya di Kota Besi akan terus disusupi oleh kaki tangan baru di sisa tahun 2026 ini. (***)

  • Penggerebekan Dini Hari di Desa Jaya Karet Sepuluh Paket Sabu Disembunyikan di Bawah Lantai Rumah Warga Samuda

    Penggerebekan Dini Hari di Desa Jaya Karet Sepuluh Paket Sabu Disembunyikan di Bawah Lantai Rumah Warga Samuda

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum pesisir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dilancarkan jajaran kepolisian. Langkah seorang pria berinisial BB (46), warga Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, dipaksa terhenti total setelah tempat tinggalnya digerebek jajaran Unit Reskrim Polsek Jaya Karya pada Minggu dini hari (19/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Taktik terlapor menyembunyikan kristal haram di bawah konstruksi lantai rumah berhasil dibongkar petugas.

    Penyergapan Dini Hari di Jalan MH Arsyad dan Penggeledahan Bawah Lantai

    Operasi penyergapan di garis depan pesisir ini dieksekusi berdasarkan tindak lanjut atas laporan proaktif masyarakat Desa Jaya Karet yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di pemukiman mereka. Menanggapi sinyal bahaya tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jaya Karya langsung menggelar pengintaian intensif di sekitar lokasi sasaran di Jalan MH Arsyad RT 406.

    Begitu posisi BB terkonfirmasi berada di dalam rumah, petugas bergerak cepat mengepung and melakukan penindakan. Sebelum membongkar isi bangunan, petugas menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat beserta warga sekitar guna menjamin transparansi prosedur hukum.

    “Anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan masyarakat. Saat pelaku berada di tempat kejadian, petugas langsung mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang disembunyikan di bawah lantai rumah,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Senin (20/7/2026).

    Siasat BB untuk mengelabui petugas dengan memanfaatkan rongga di bawah papan lantai rumah terbukti gagal total. Saat dompet hitam tersebut diangkat and diperiksa di hadapan para saksi, ditemukan 10 paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu.

    Manifes hasil penimbangan forensik mencatat total berat kotor barang haram tersebut mencapai 1,93 gram bruto. Selain menyita 10 klip sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu kotak rokok merek Mama Cantik yang di dalamnya tersimpan uang tunai senilai Rp150.000 yang diduga keras merupakan hasil transaksi eceran.

    Atas temuan otentik ini, BB beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan mendalam berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Penggerebekan BB (46) di Desa Jaya Karet Samuda menyingkap realitas yang kian mengkhawatirkan: koridor pesisir Mentaya Hilir Selatan kini menjadi salah satu zona distribusi favorit bagi jaringan peredaran sabu di Kotim. Modus menyembunyikan 10 paket sabu di bawah papan lantai rumah menunjukkan adanya upaya kompartemenisasi yang rapi untuk menyamarkan barang bukti dari patroli kepolisian.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang sangat tajam. Menyita 1,93 gram sabu yang sudah dipecah menjadi 10 paket klip siap edar menegaskan status BB sebagai pengecer lini bawah di tingkat desa. Ujian profesionalisme bagi Polsek Jaya Karya and Satresnarkoba Polres Kotim adalah berani atau tidak menyisir jalur pasokan utama yang mengirimkan paket-paket sabu tersebut ke wilayah Samuda.

    Memotong peredaran di tingkat pengecer desa adalah langkah penyelamatan awal, namun tidak akan menghentikan arus pasokan jika aktor intelektual di tingkat atas dibiarkan melenggang.

    Pihak kepolisian harus melacak dari jalur mana sabu ini masuk ke Mentaya Hilir Selatan apakah melalui jalur darat koridor Jalan MH Arsyad dari Kota Sampit atau memanfaatkan jalur perairan sungai and pelabuhan rakyat. Jangan biarkan wilayah pesisir Kotim dijadikan sarang empuk peredaran gelap narkoba di sisa tahun 2026 ini. (***)