Tag: Aliansi MABESS

  • Klaim Taat Regulasi soal Plasma, PT BAP Berhadapan dengan Deretan Panjang Dugaan Pelanggaran hingga Kasus Suap

    Klaim Taat Regulasi soal Plasma, PT BAP Berhadapan dengan Deretan Panjang Dugaan Pelanggaran hingga Kasus Suap

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) merespons tuntutan warga dengan sebuah kalimat normatif di hadapan forum resmi mediasi pada 3 September 2026.

    ”Kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” klaim perwakilan perusahaan yang mengaku dari manajemen tanpa menyebutkan nama dan jabatannya tersebut.

    Dalih mengikuti aturan ini terus diulang dalam setiap forum mediasi ketika warga menyampaikan tuntutannya.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen resmi, transkrip persidangan, serta rekam jejak hukum PT BAP menemukan sebuah kontras yang tajam.

    Korporasi yang selalu menjadikan regulasi sebagai perisai untuk menolak tuntutan plasma 20 persen tersebut justru terindikasi memiliki daftar panjang dugaan pelanggaran aturan hukum itu sendiri.

    Warga sudah lama menuduh perusahaan hanya berlindung di balik undang-undang demi mempertahankan kepentingan sepihak.

    Rentetan data menunjukkan bahwa tuduhan tersebut bersandar pada sejarah panjang ketidakpatuhan korporasi di lapangan.

    Forum Tanpa Kepastian

    Pertemuan kemarin  (3/9/2026) semestinya menjadi titik penentu. Lima orang hadir mengatasnamakan manajemen PT BAP.

    Satu di antaranya mengambil alih pembicaraan mewakili forum, tanpa sekalipun menyebutkan nama maupun jabatannya kepada publik.

    ”Kami dari manajemen PT BAP. Pada dasarnya, kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula terkait FKMS maupun kewajiban membangun kebun masyarakat,” katanya.

    ”Proses ini juga masih menunggu dari pemerintah daerah. Jadi, terkait hal tersebut, kami kembalikan lagi kepada regulasi pemerintah yang mengaturnya,” katanya.

    Tidak ada komitmen baru yang lahir dari kalimat normatif tersebut. Rombongan manajemen ini juga memilih bungkam saat didekati Kanal Independen bersama sejumlah wartawan untuk wawancara.

    Berjalan menyusuri lorong menuju tempat parkir tanpa memberikan jawaban tambahan hingga kendaraan mereka pergi meninggalkan area.

    Sejarah Panjang Sejak 2011

    Rasa frustrasi warga tidak lahir dalam semalam. Sebelum mediasi berakhir buntu, Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya, menyuarakan apa yang selama ini menjadi akar kelelahan masyarakat.

    Dia membawa persoalan ini keluar dari sekadar perdebatan pasal, menuju rentetan sejarah yang telah menguras tenaga warga.

    ”Kami meminta agar persoalan ini tidak dibuat berbelit-belit. Bangsa Indonesia saja bisa merdeka dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, meskipun perjuangannya panjang,” katanya.

    ”Pak Sekda juga mengetahui bahwa perjuangan panjang ini sudah kami lalui sejak 2011 sampai hari ini,” tegasnya.

    Dia menegaskan posisi warga yang selalu menyambut baik kehadiran investasi, namun menolak tegas jika aturan hanya dijadikan tameng.

    ”Kami juga tidak ingin rekan-rekan berlindung atas nama undang-undang. Undang-undang yang jelas mengatur program sosial perusahaan jangan hanya menjadi lip service dan tidak dijalankan secara optimal. Terlebih mengenai plasma 20 persen, yang regulasinya juga terus berubah-ubah,” katanya.

    ”Pada prinsipnya, kami tidak membenci investor. Justru kami ingin bersama-sama dengan investor memajukan Kabupaten Seruyan. Namun, masyarakat juga harus diperhatikan, khususnya terkait kesejahteraan ekonomi,” tambahnya.

    Yoga menutup pernyataannya dengan analogi tajam tentang eskalasi konflik.

    ”Persoalan konflik sosial di Kabupaten Seruyan sudah sangat panjang, sejak ketentuan mengenai plasma 20 persen ini bergulir hingga hari ini. Persoalan ini seperti bola salju yang sewaktu-waktu dapat meledak dan volumenya semakin membesar. Harapan kami, rantai konflik ini dapat diputus bersama-sama melalui kesadaran bersama.”

    Pemerintah Kabupaten Seruyan merespons dengan janji. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Bahrun Abbas menyampaikan bahwa Bupati Ahmad Selanorwanda tetap akan berusaha memperjuangkan keinginan masyarakat di sekitar BAP, sembari menunggu hasil audiensi ke tiga kementerian sebelum menentukan sikap tegas.

    Jejak Pidana dan Sengkarut Izin

    Klaim patuh regulasi dari PT BAP langsung berhadapan dengan rentetan temuan data. Fakta-fakta hukum ini membentuk pola operasional korporasi yang konsisten.

    Pada 2019, jejak perusahaan tercoreng oleh putusan berkekuatan hukum tetap. Managing Director PT BAP divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap kepada empat anggota DPRD Kalimantan Tengah.

    Perkara ini berkaitan erat dengan upaya membungkam persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang tengah disorot parlemen.

    Lembaga Auriga Nusantara menggunakan kasus ini sebagai rujukan terbuka untuk mengkritik kebijakan pemutihan kawasan hutan sawit nasional yang abai terhadap rekam jejak korporasi pelanggar.

    Kemudian,Diktum ketiga dan kelima pada dua Surat Keputusan Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015 secara tertulis mewajibkan pembangunan kebun plasma 20 persen.

    Kewajiban ini mangkrak lebih dari sepuluh tahun. Walaupun perusahaan bersandar pada klasifikasi fase satu yang mensyaratkan usaha produktif (KUP) sebagai pengganti plasma, syarat hukumnya tetap tidak terpenuhi.

    Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023 mengharuskan KUP berlandaskan kesepakatan yang diketahui bupati atau gubernur.

    Warga secara terbuka menolak KUP dalam dua forum berturut-turut, sehingga kesepakatan tersebut otomatis tidak ada.

    Operasi Tanpa Alas Hak

    Penguasaan lahan tanpa izin terungkap terang benderang di Pengadilan Negeri Sampit pada Agustus 2026. Fakta ini muncul dalam persidangan antara PT BAP melawan tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang.

    Lahan yang kini menjadi HGU utama PT BAP rupanya sudah mulai dibuka sekitar tahun 1996 hingga 1997, padahal sertifikat HGU baru terbit pada 18 Maret 2008.

    Fakta ini menunjukkan adanya rentang operasi sebelas hingga dua belas tahun tanpa alas hak resmi di atas lahan inti perusahaan.

    Ironi lain tersaji di ruang sidang tersebut. Manajer dokumen dan perizinan PT BAP yang hadir bersaksi justru tidak mampu menyebutkan tanggal terbit HGU miliknya.

    Ia hanya mengaku menyimpannya dalam bentuk berkas digital tanpa salinan fisik.

    Dokumen HGU yang disebut sebagai “perisai alas hak tanah” dalam Replik mereka justru tidak termasuk ke dalam daftar empat belas alat bukti surat yang diserahkan perusahaan kepada majelis hakim.

    Aturan penerbitan HGU mengharuskan hak pihak lain di atas tanah diselesaikan lebih dulu, dibuktikan lewat Ganti Rugi Tanam Tumbuh sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

    Dokumen ini juga tak pernah disodorkan ke persidangan. Pola kelambatan alas hak kembali terlihat pada area 17.415,68 hektare yang baru dilepaskan lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024. Hampir dua tahun berselang, pendaftaran HGU wilayah tersebut masih menggantung.

    Ancaman Pidana Korporasi

    Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memuat ancaman penguasaan lahan tanpa izin berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Pemberatan sepertiga hukuman berlaku khusus korporasi sesuai Pasal 113.

    Apabila lahan terbukti berstatus kawasan hutan, rezim hukumnya bergeser menjadi sangat berat.

    Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mematok hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

    Aturan lebih tajam termuat dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Korporasi yang berkebun tanpa izin di kawasan hutan diancam pidana penjara 8 hingga 20 tahun serta denda Rp20 miliar hingga Rp50 miliar.

    Pintu pengampunan administratif melalui Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja sudah tertutup sejak sekitar November 2023.

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 kini menetapkan tarif denda Rp25 juta per hektare per tahun. Preseden penegakan sanksi ini bukan isapan jempol.

    Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Letawa, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat pada Mei 2025 dengan konstruksi pasal serupa atas dugaan mengelola lahan di luar batas HGU.

    Polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menyita alat berat pada Maret 2026.

    Kunci Argumen Sapriyadi

    Rangkaian temuan tersebut direspons tajam Sapriyadi. Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal ini memberikan pernyataan yang tidak menyisakan ruang tafsir atas manuver hukum perusahaan.

    ”PT BAP terus bicara soal taat aturan, tapi taat aturan itu bukan pilihan menu yang bisa diambil sebagian dan dibuang sebagian,” katanya.

    ”Kalau mau bicara kepatuhan, jelaskan juga kenapa direksi mereka sendiri pernah divonis pengadilan karena menyuap DPRD untuk menutupi masalah izin. Jelaskan kenapa HGU mereka sampai hari ini tidak selesai, padahal sudah jadi kewajiban tertulis sejak dua tahun lalu. Jelaskan kenapa mereka bertahun-tahun menguasai kawasan hutan sebelum ada izin resmi,” tegasnya.

    Sapriyadi membidik langsung rapuhnya fondasi argumen perusahaan berdasarkan fakta persidangan terbaru di Sampit.

    ”Bahkan di persidangan mereka sendiri, untuk gugatan Rp104 miliar yang mereka ajukan ke warga, manajer perizinan mereka tidak bisa menyebutkan kapan HGU itu terbit, tidak bisa menunjukkan wujud fisiknya, dan dokumen itu bahkan tidak pernah mereka serahkan sebagai bukti. Kalau untuk menggugat warga saja mereka tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya sendiri, bagaimana mungkin kami disuruh percaya begitu saja soal plasma yang katanya harus mengikuti aturan?” katanya.

    Kalimat terakhirnya mengunci seluruh rentetan kontradiksi antara ucapan dan rekam jejak operasional perusahaan.

    ”Aturan yang mereka pakai untuk menolak plasma, seharusnya aturan yang sama juga mereka taati di semua sisi operasi mereka,” tegasnya. (ign)

  • Pertaruhkan Belasan Miliar Sehari: Sepuluh Desa Seruyan-Kotim Bersiap Blokade Total PT BAP

    Pertaruhkan Belasan Miliar Sehari: Sepuluh Desa Seruyan-Kotim Bersiap Blokade Total PT BAP

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Perusahaan perkebunan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) mempertaruhkan angka yang sangat besar di balik keputusannya bersikukuh tidak merealisasikan tuntutan plasma masyarakat.

    Sikap tersebut membuat perusahaan kini berhadapan dengan potensi lenyapnya nilai produksi pada rentang Rp6,8 miliar hingga Rp14 miliar hanya dalam tempo satu hari.

    Angka ini menjadi taruhan setelah pertemuan antara perwakilan warga dan manajemen buntu tanpa kesepakatan, Kamis (3/9/2026) di halaman Kantor Bupati Seruyan.

    Ancaman pemblokiran total pun diucapkan Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal dengan susunan kalimat pendek yang menutup segala celah tafsir ganda.

    ”Produksi perusahaan, termasuk CPO dan panen TBS, akan kami tahan atau hentikan sementara,” katanya, menjawab pertanyaan wartawan mengenai dampak aksi 5 September terhadap PT BAP.

    Surat pemberitahuan resmi yang dikirimkan aliansi warga ke kepolisian di dua kabupaten telah mencantumkan lima titik portal. Kantor dan pabrik PT BAP masuk dalam daftar penutupan bersamaan tanpa batas waktu sampai penyelesaian disepakati.

    Forum Tanpa Jawaban

    Undangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Nomor 500/1561/EK.SDA/IX/2026 semula membawa janji bagi warga empat desa: Bangkal, Terawan, Selunuk, dan Rungau Raya.

    Harapannya adalah mempertemukan mereka dengan manajemen PT BAP yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

    Janji itu diuji. Lima orang datang mewakili manajemen perusahaan menghadap warga di halaman Kantor Bupati. Satu orang mengambil peran bicara mewakili forum, tanpa menyebutkan nama maupun posisi jabatannya.

    Pernyataan yang terlontar sangat singkat. ”Kami dari manajemen PT BAP. Pada dasarnya, kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula terkait FKMS maupun kewajiban membangun kebun masyarakat,” katanya.

    ”Proses ini juga masih menunggu dari pemerintah daerah. Jadi, terkait hal tersebut, kami kembalikan lagi kepada regulasi pemerintah yang mengaturnya,” ujarnya lagi.

    Bola tanggung dikembalikan kepada Pemkab. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, yang memimpin forum mewakili Bupati Ahmad Selanorwanda, langsung menanggapi jalan buntu tersebut.

    ”Melihat hasil atau apa yang disampaikan oleh BAP pada hari ini, tampaknya keinginan masyarakat dari empat desa belum dapat dijawab secara jelas oleh BAP,” katanya.

    ”Sampai saat ini masih belum ada titik temu antara keinginan masyarakat dan penjelasan yang disampaikan oleh BAP,” katanya.

    Bungkam Menghindari Wawancara

    Pemandangan santai tampak sebelum rombongan manajemen diminta konfirmasi oleh media. Mereka sempat berdiri berbincang di teras Kantor Bupati.

    Ketika para jurnalis mendekat untuk meminta keterangan, rombongan tersebut serempak berbalik arah. Mereka menyusuri lorong yang sama menuju lokasi parkir kendaraan.

    Wartawan berupaya mengejar, melontarkan sejumlah pertanyaan, serta meminta pria yang sebelumnya bicara di depan massa untuk menyebutkan identitas jabatannya.

    Rombongan tersebut terus melangkah hingga masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

    Tidak satu pun jawaban tambahan keluar dari pihak yang baru saja mengklaim patuh pada regulasi di depan forum resmi.

    Malam Darurat Pemkab Seruyan

    Ketidakhadiran Bupati Ahmad Selanorwanda dalam forum tersebut memiliki alasan tersendiri. Bahrun Abbas menjabarkan secara rinci bahwa Bupati baru tiba dari Jakarta pada malam 31 Agustus, berdekatan dengan momen audiensi pertama warga empat desa.

    Malam itu juga, Bupati memanggil jajarannya. Rapat maraton berlanjut ke malam berikutnya, lalu dibahas kembali keesokan paginya bersama Wakil Ketua DPRD dan Kepala Satuan Intelijen Kepolisian.

    ”Pak Bupati menjelaskan bahwa beliau tetap akan berusaha memperjuangkan keinginan masyarakat di sekitar BAP. Beliau memerintahkan kami untuk mengumpulkan seluruh berkas terkait perizinan PT BAP,” kata Bahrun.

    Proses telaah berkas tersebut melahirkan dua surat resmi. Surat pertama tertanggal 2 September 2026 dialamatkan kepada Menteri Kehutanan guna mempertanyakan bunyi Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan, dokumen yang keberadaannya sudah diverifikasi oleh Kanal Independen.

    Surat kedua, menurut keterangan Bahrun, dikirim langsung kepada manajemen PT BAP.

    ”Surat tersebut berisi permintaan agar PT BAP memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat di empat desa,” katanya, sembari memastikan kepada Kepala Bagian Perekonomian bahwa dokumen itu sudah tersampaikan.

    Penjelasan lisan Bahrun secara spesifik memunculkan kata plasma, istilah yang dihindari dalam rumusan pernyataan sikap 31 Agustus.

    Bupati dijadwalkan terbang kembali ke Jakarta untuk menjadi narasumber pada 4 September. Atas nama bupati, Bahrun menyampaikan permohonan maaf, sembari menegaskan adanya jadwal audiensi lanjutan ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Pertanian.

    Terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP, Bahrun memberikan penjelasan terpisah.

    ”Untuk HGU, kewenangannya berada di Kementerian ATR/BPN. Proses HGU ini sedang dalam tahap pengusulan, sedangkan penerbitannya nanti dilakukan oleh ATR/BPN,” katanya.

    Penjelasan Bahrun merujuk pada regulasi kewenangan ATR/BPN. Hanya saja, proses pelepasan kawasan hutan untuk sebagian besar wilayah operasional PT BAP sebetulnya sudah diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024.

    Tahapan yang tertunda justru proses pendaftaran HGU, bukan tahapan pelepasan kawasan hutannya.

    Membedah Hierarki Hukum dan Aksi Walkout

    Puncak perselisihan argumen terjadi saat Sapriyadi mengambil alih pembicaraan. Memperkenalkan diri sebagai Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal sekaligus warga Desa Bangkal, ia langsung membidik fondasi hukum yang digunakan Pemkab dan PT BAP.

    ”Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yang tertinggi adalah UUD 1945. Setelah itu turunannya, baru undang-undang. Sementara peraturan menteri berada di bawah undang-undang,” katanya.

    ”Artinya, peraturan menteri tidak boleh menabrak ataupun bertentangan dengan undang-undang,” tambahnya.

    Landasan hukum yang ia pakai bersandar pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ketentuan ini menyusun tata urutan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Peraturan Menteri tidak masuk dalam daftar hierarki utama, melainkan diatur terpisah pada Pasal 8 yang menyebutkan sifatnya mengikat selama diperintahkan oleh aturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengannya.

    Sapriyadi membawa logika ini menuju Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    Menurutnya, beleid ini berkedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri Pertanian yang selama ini menjadi tameng perusahaan.

    ”Saya sudah membaca peraturan menteri itu, semuanya sudah saya baca. Tetapi, apakah peraturan menteri dapat menggeser undang-undang?” katanya.

    ”Kalau mau menguji undang-undang, kebetulan saya seorang advokat. Mari kita uji,” tegasnya.

    Sadar bahwa adu argumen tidak akan mengubah sikap perusahaan, Sapriyadi memotong habis setiap celah negosiasi lanjutan.

    Berdiri di halaman Kantor Bupati, berhadapan dengan sekitar 200 warga yang duduk bertahan di atas aspal, ia menyampaikan keputusan akhir dengan suara menggelegar.

    ”Jadi, secara tegas kami sampaikan, pertemuan hari ini tidak mendapatkan titik temu. Tanggal 5, aksi. Bapak lihat sendiri. Tidak ada lagi tawar-menawar. Kami izin, jawabannya sudah jelas. Silakan berdiri semua. Mohon izin, Pak Kapolres, kami pamit. Terima kasih,” tegasnya.

    Instruksi itu langsung direspons. Massa aksi yang sejak awal duduk di aspal serempak bangkit.

    Rombongan warga berjalan keluar meninggalkan lokasi, mengakhiri perundingan hari itu dengan sebuah aksi walkout yang mengukuhkan rencana blokade total.

    Konsolidasi MABESS Lintas Kabupaten

    Keputusan walkout ini berakar pada sikap yang telah disiapkan warga jauh hari. Tiga hari sebelum mediasi tersebut, selembar surat pemberitahuan telah disusun.

    Surat bertanggal 31 Agustus 2026 itu ditandatangani atas nama Masyarakat Bersatu Sekabupaten Seruyan-Kotim yang tergabung dalam Aliansi Seruyan-Kotim Memanggil Plasma 20 Persen (MABESS).

    Dokumen ini ditujukan kepada Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur.

    Kemunculan struktur aliansi ini mengonfirmasi arah pergerakan massa. Sengketa plasma di Seruyan kini menyatu dengan sengketa lahan adat Sebabi di Kotawaringin Timur, dua area konflik yang sebelumnya berjalan terpisah.

    Desa yang menyuarakan haknya mencakup Bangkal, Selunuk, Rungau Raya, Sebabi, dan Biru Maju.

    Dua nama terakhir merupakan wilayah sentral sengketa lahan adat dengan PT BAP di Kotawaringin Timur.

    Keterlibatan perwakilan Kecamatan Hanau dan Desa Tanjung Hanau dalam daftar koordinator lapangan turut memperluas cakupan pergerakan.

    Pijakan hukum yang disertakan aliansi untuk menggelar aksi mengacu pada Pasal 28 UUD 1945 tentang hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Klarifikasi Pemasangan Portal

    Sapriyadi, saat diwawancarai secara terpisah, menepis kesimpangsiuran informasi terkait pihak yang lebih dulu memblokir akses operasional perusahaan, sebuah kabar yang sempat beredar di kalangan warga.

    ”Sebelum tanggal 5, yang menutup terlebih dahulu adalah pihak perusahaan. Kami tidak pernah menutup jalan atau portal pada hari-hari sebelumnya,” katanya.

    ”Jadi, informasi yang beredar bahwa masyarakat telah menutup portal tidak benar. Yang melakukan penutupan adalah pihak perusahaan sendiri,” tambahnya.

    Pernyataan ini menunjukkan bahwa PT BAP terlebih dahulu memasang palang di sejumlah titik sebagai antisipasi menjelang tenggat waktu 5 September.

    Langkah perusahaan ini yang memicu kesalahpahaman sebagian warga sebagai aksi pendahuluan dari kubu massa.

    ”Karena mereka sudah mulai menutup, maka pada tanggal 5 nanti kami akan memperkuat penutupan tersebut,” kata Sapriyadi.

    Surat MABESS merinci titik sasaran aksi secara spesifik. Pos penjagaan di kilometer 79, 98, 105, 107, dan 115, serta bangunan kantor hingga pabrik pengolahan masuk dalam target penutupan.

    Tenggat waktu aksi ditulis eksplisit: sampai waktu tidak ditentukan, terkecuali ada penyelesaian dari PT BAP.

    Melihat estimasi massa sebanyak 3.410 orang, Sapriyadi memastikan akses mobilitas tetap terbuka khusus untuk ambulans, pemadam kebakaran, anak sekolah, dan aktivitas sipil harian.

    Kalkulasi Kerugian Ekonomi

    Ancaman menghentikan laju Tandan Buah Segar (TBS) dan pengiriman CPO memiliki konsekuensi matematis secara langsung.

    Kanal Independen menelisik data kapasitas produksi PT BAP guna memproyeksikan skala benturan ekonomi tersebut, menggunakan dua pendekatan perhitungan berbeda untuk saling menguji.

    Pendekatan pertama bersandar pada kapasitas mesin Pabrik Kelapa Sawit Sungai Rungau Mill.

    Sebuah penelitian teknis yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah pada 2019 mencatat pabrik ini mampu mengolah 82,3 ton TBS per jam.

    Asumsi operasional standar 20 jam sehari menghasilkan angka kapasitas olah harian di kisaran 1.646 ton TBS.

    Pendekatan kedua mengandalkan data tonase riil yang terungkap dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Sampit.

    Kesaksian di bawah sumpah dari Budianto, Manajer Operasional Estate Terawan PT BAP, menyebutkan panen dari lahan sengketa seluas 50,38 hektare mencapai sekitar 25 ton per minggu, atau sekitar 100 ton per bulan.

    Angka ini setara dengan produktivitas 23,82 ton per hektare setiap tahunnya. Besaran tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata 19,0 ton per hektare per tahun dalam catatan laporan tahunan Golden Agri-Resources Ltd, namun secara rasio masih berada pada kisaran yang sejalan.

    Penerapan rasio hasil kesaksian tersebut pada luasan Hak Guna Usaha (HGU) bersertifikat milik PT BAP seluas 20.152,79 hektare menghasilkan estimasi produksi sekitar 1.333 ton TBS per hari.

    Jumlah ini mendekati batas kapasitas pabrik pada pendekatan pertama. Menggunakan persentase rendemen ekstraksi CPO industri pada rentang 20 hingga 22 persen, serta patokan harga CPO senilai Rp25.580 per kilogram pada 13 Agustus 2026, nilai produksi yang berpotensi tertahan berkisar antara Rp6,8 miliar hingga Rp9,3 miliar per hari, bergantung pada metode ukur yang digunakan.

    Skala kerugian ini bisa jauh lebih besar. Apabila area seluas 17.415,68 hektare yang baru saja dilepaskan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024 turut dihitung sebagai lahan produktif, total luasan operasional perusahaan membengkak menjadi 37.568,47 hektare.

    Hitungan dari total luasan tersebut membuat potensi nilai produksi yang tertahan melesat hingga menembus angka Rp12,7 miliar hingga Rp14 miliar per harinya.

    Seluruh kalkulasi ini merupakan ilustrasi, mengingat laporan keuangan internal PT BAP tidak dipublikasikan untuk umum.

    Namun, konvergensi angka dari dua metode perhitungan yang berbeda, yakni kapasitas pabrik dan tonase riil dari kesaksian pengadilan, menguatkan fakta bahwa potensi kerugian miliaran rupiah per hari bukanlah angka kosong.

    Realisasi harian memang bergantung pada jumlah pasokan TBS yang benar-benar masuk ke pabrik. Karakteristik kelapa sawit sendirilah yang melipatgandakan risiko tersebut.

    TBS sangat rentan membusuk dan menyusut kualitasnya hanya dalam hitungan jam setelah dipanen. Pemblokiran jalan berarti buah yang sudah dipotong dari pohonnya menghadapi risiko rusak total sebelum sempat menyentuh mesin pengolahan.

    Pengawalan Kepolisian tanpa Intervensi

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi membenarkan bahwa pertemuan hari itu tidak membuahkan jalan keluar.

    ”Dari hasil pembicaraan tadi, ternyata masih belum ada kesepakatan. Artinya, masyarakat masih belum puas,” katanya.

    Menjelang tenggat aksi 5 September, institusi kepolisian menegaskan posisi mereka sebatas penjaga keamanan, tanpa masuk ke substansi persengketaan.

    ”Untuk pengamanan, kami dari Polres Seruyan akan mempersiapkan dan menempatkan personel di lokasi untuk menjaga serta mengawal kegiatan tersebut sampai selesai,” katanya.

    ”Semoga tidak terjadi kejadian atau hal-hal yang tidak kita harapkan bersama.”

    Forum mediasi resmi berakhir. PT BAP memilih bertahan dengan KUP. Massa tidak bergeser dari tuntutan plasma 20 persen.

    Hitungan mundur menuju 5 September semakin sempit, dan mesin-mesin pabrik kini dihadapkan pada ancaman mandek yang bernilai miliaran rupiah per harinya. (ign)