PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Langit Palangka Raya mulai bisa bernapas. Hujan yang turun dua hari beruntun perlahan menyapu kabut asap pekat yang berbulan-bulan menyekap kota.
Tepat saat kualitas udara mulai membaik pada Rabu (28/10/2026), Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memimpin upacara Sumpah Pemuda ke-98 di lantai dua kantornya, seraya meminta maaf karena upacara tidak dapat digelar di lapangan.
Usai upacara tersebut, kebuntuan komunikasi akhirnya pecah. Menurut Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah, sebuah persetujuan lahir melalui dialog di Rumah Jabatan Gubernur. Pertemuan ini datang setelah tiga aksi Oktober habis tanpa dialog dengan sang gubernur.
Aliansi menyebut gubernur dan jajaran pemerintah daerah menyetujui substansi sepuluh tuntutan mereka.
”Kami menyampaikan apresiasi atas kesediaan Gubernur Kalimantan Tengah beserta jajaran Pemerintah Daerah untuk berdialog secara terbuka dan menyetujui substansi tuntutan masyarakat,” kata Penanggung Jawab Aksi Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah, Damai Alam Usop, dalam pernyataan pers yang diterima Kanal Independen, Rabu (28/10/2026).
”Namun, bagi kami, persetujuan secara substansi merupakan awal dari tanggung jawab bersama. Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana aspirasi rakyat tersebut ditindaklanjuti melalui kebijakan nyata, langkah administratif, pengawasan, dan pelaksanaan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, kanal resmi Pemprov Kalteng belum memuat keterangan mengenai hasil dialog tersebut.
Gelombang Massa dari Tugu Soekarno
Aksi Aliansi Rakyat Kalimantan Tengah bermula pukul 10.30 WIB di kawasan Tugu Soekarno. Elemen yang merapatkan barisan meliputi MMBB, Barisan Pemuda Dayak, KRKT, TAB, BMT, ADB, MABB, dan AMA, bersama sejumlah elemen masyarakat lain.
Mereka membawa lembar tuntutan yang melampaui isu kebakaran lahan. Massa mendesak penghentian penerbitan izin perluasan lahan perkebunan sawit untuk kepentingan korporasi, transparansi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), desakan otonomi khusus bagi Kalteng melalui mekanisme konstitusional, hingga penegakan hukum bagi pelindungan satwa terdampak.
Gaung Transparansi di Meja Dewan
Tuntutan keenam aliansi menyasar transparansi seluruh anggaran dan bantuan penanganan karhutla.
Agenda keterbukaan ini seolah menjadi gaung dari kegelisahan serupa di meja legislatif, mengingat total anggaran penanganan karhutla provinsi telah mencapai Rp107 miliar.
Menurut rincian Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi pada Kamis (8/10/2026), sumber dana tersebut terdiri dari Rp27 miliar Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD murni, bantuan pemerintah pusat Rp40 miliar, dan APBD Perubahan senilai Rp40 miliar.
”Masalah penggunaannya itu menjadi kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, kemudian kita pun belum dapat laporan,” kata Junaidi.
Ia menyebut belum ada satu pun laporan mengenai rincian belanja yang masuk ke dewan. Berdasarkan jadwal dewan, evaluasi formal bersama DPRD terkait penggunaan anggaran ini baru diagendakan pada Maret 2027.
Tanda tanya mengenai laporan anggaran juga menyasar bantuan dari pemerintah pusat. Senin (26/10/2026), Ketua Komisi III DPRD Kalteng Sugiyarto menyatakan akan menyurati Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) guna mempertanyakan realisasi dan penggunaan bantuan presiden.
Bantuan tersebut berjumlah total Rp235 miliar bagi provinsi serta kabupaten dan kota, di antaranya tahap pertama Rp40 miliar untuk Pemprov Kalteng dan Rp15 miliar bagi Kotawaringin Timur.
Luka Ekologi dan Jejak Titik Panas
Kepulan asap berbulan-bulan menghantam sistem pernapasan warga. Kementerian Kesehatan mencatat 26.740 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menjangkiti masyarakat di Kalteng sepanjang 20 Agustus hingga 20 Oktober 2026, dengan 5.133 kasus di antaranya menggerogoti anak berusia nol hingga lima tahun.
Petaka kabut asap itu turut mendasari tertundanya Tes Kemampuan Akademik SMA se-Kalteng atas usulan Dinas Pendidikan Provinsi, sementara ruang kelas di Palangka Raya kembali ditinggalkan demi pembelajaran jarak jauh.
Hingga 21 Oktober, BPB-PK mencatat 334.253 titik panas terdeteksi mengiringi hangusnya lahan di area seluas 19.780,70 hektare.
Pada Rabu (16/9/2026), Pemprov Kalteng menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi. Dokumen tersebut memproyeksikan dana tahun depan untuk pemutakhiran peta kerawanan, patroli, serta edukasi.
Arahan ini bersentuhan langsung dengan tuntutan kedua aliansi yang meminta penguatan sistem pencegahan agar karhutla tidak berulang setiap tahun.
Meski begitu, bagian jawaban soal karhutla yang dipublikasikan sama sekali tidak menyinggung penanganan dampak kesehatan maupun ancaman banjir pascakarhutla yang menempati posisi pertama dalam daftar tuntutan aliansi.
Kronologi Kebuntuan dan Persinggungan Adat
Persetujuan atas substansi tuntutan di rumah jabatan menjadi semacam oasis yang dicatat aliansi setelah rentetan unjuk rasa yang kering akan dialog.
Sebelum aksi-aksi bulan Oktober buntu, sikap terbuka gubernur sesungguhnya pernah terekam. Pada Selasa (1/9/2026), Agustiar menemui dan beraudiensi dengan massa Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan hingga malam hari di Kantor Gubernur.
”Kami sepakat, apa yang disampaikan menjadi atensi (perhatian) kami,” kata Agustiar saat itu, seperti dimuat laman resmi Multimedia Center (MMC) Pemprov Kalteng.
Memasuki bulan Oktober, wajah keterbukaan itu memudar lewat tiga aksi beruntun tanpa dialog dengan gubernur. Pada Kamis (15/10/2026), massa Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT), organisasi yang diketuai Damai dan kini menjadi salah satu elemen aliansi, berunjuk rasa di kompleks perkantoran gubernur.
Menurut catatan KRKT, gubernur tidak menemui massa secara langsung. Massa menolak ditemui Sekretaris Daerah dan meminta bertemu langsung dengan gubernur. Sekda Kalteng meminta maaf kepada massa.
Senin (19/10/2026), gubernur sempat menemui massa Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan jilid III. Namun, tidak ada sepatah kata pun yang keluar sebelum ia pergi dengan alasan menunaikan salat.
Empat hari berselang, aksi jilid IV pada Jumat (23/10/2026) kembali gagal membuahkan pertemuan dengan gubernur, meski sejumlah pejabat Pemprov hadir menemui mahasiswa.
Pada unjuk rasa jilid IV ini, massa menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah daerah.
Dinamika jalanan ini merembet ke ranah adat. Aksi jilid III menuai teguran Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Andrie Elia Embang.
Dia menyayangkan aksi mahasiswa tersebut karena dinilai diwarnai ungkapan merendahkan serta penggunaan simbol mayat. Tindakan itu, menurut Andrie, melanggar prinsip Belum Bahadat.
”Mengkritik adalah hak, tetapi merendahkan bukanlah keharusan,” kata Andrie, Selasa (20/10/2026).
Pada Jumat yang sama dengan bergulirnya aksi jilid IV, Gerakan Aliansi Rakyat Dayak (GARDA) menyuarakan dukungan kepada pemerintah dan aparat melalui unjuk rasa damai berbalut tarian daerah di depan gerbang kantor gubernur.
Sembilan hari usai letupan unjuk rasa jilid III, Aliansi Rakyat menyuarakan tuntutan ketujuh dan kedelapan. Tuntutan ketujuh secara spesifik meminta penghentian politisasi adat, framing, intimidasi, dan segala bentuk pembungkaman demokrasi dengan menggunakan identitas maupun lembaga adat untuk kepentingan politik.
Mereka juga mendesak penghentian penggunaan isu kesukuan sebagai alat perpecahan masyarakat demi kepentingan politik atau pembelaan terhadap pejabat tertentu.
Kerumitan Kewenangan dan Ujian APBD
Menata pelestarian alam tak urung membentur lapis-lapis birokrasi. Tuntutan ketiga aliansi meminta penghentian penerbitan izin perluasan lahan perkebunan sawit untuk kepentingan korporasi.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, penilaian usaha perkebunan ini dilakukan oleh bupati atau wali kota, gubernur, atau menteri, sesuai dengan cakupan wilayah perizinan berusaha yang diterbitkan.
Sementara itu, kebijakan penundaan izin sawit tingkat nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 telah layu sejak 19 September 2021.
Tuntutan keempat mendesak pengusutan transparan bagi pihak yang diduga terlibat dalam karhutla, khususnya perusahaan. Hingga 21 Oktober, Polda Kalteng menangani 138 perkara karhutla dan menetapkan 47 tersangka perorangan.
Dua korporasi, yakni PT BWL dan PT PWN, berstatus tersangka atas dugaan kelalaian. Selanjutnya pada Selasa (27/10/2026), Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyebut sepuluh korporasi lain masih diselidiki.
Iwan menegaskan, pembuktian perkara korporasi menuntut kejelasan asal api, apakah dari luar atau dari dalam area konsesi HGU, dengan melibatkan saksi ahli dari Puslabfor.
Lebih lanjut, gubernur telah memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 30 November 2026. Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu kewajiban gubernur dan DPRD untuk menyetujui bersama rancangan APBD 2027.
Lembar dokumen keuangan daerah inilah yang dapat menjadi panggung tindak lanjut pertama bagi eksekutif dan legislatif untuk menerjemahkan persetujuan atas substansi tuntutan ke dalam kebijakan nyata.
Pimpinan DPRD sudah menyinggung arah pembahasan itu sejak awal Oktober. Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari mendesak APBD 2027 dirancang dengan porsi lebih besar untuk pencegahan, tidak lagi mengandalkan pemadaman setelah api telanjur membesar.
Seiring pembahasan APBD murni 2027 yang dijadwalkan bergulir November, Junaidi pada Rabu (7/10/2026) menyebut dewan akan mengajak BPBD kabupaten dan kota untuk memaparkan strategi mitigasi karhutla dan banjir.
Aliansi berharap dialog di rumah jabatan menjadi awal hubungan yang lebih terbuka, konstruktif, dan bertanggung jawab antara pemerintah dan masyarakat.
”Gerakan ini bukan persoalan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ini menyangkut keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan, keadilan, martabat masyarakat adat, serta masa depan generasi Kalimantan Tengah,” tegas Damai.
”Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari demokrasi. Perbedaan pandangan tidak boleh dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat melalui isu kesukuan maupun kepentingan politik sesaat,” ujarnya.
”Rakyat telah menyampaikan aspirasinya. Pemerintah telah menyatakan persetujuan terhadap substansinya. Selanjutnya, masyarakat menantikan tindak lanjut yang nyata,” kata Damai. (ign)
