Tag: Anak Putus Sekolah

  • Pagu Pendidikan Kotim Susut Rp114 Miliar Saat 2.488 Anak Putus Sekolah

    Pagu Pendidikan Kotim Susut Rp114 Miliar Saat 2.488 Anak Putus Sekolah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keran anggaran pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlahan menyempit. Pagu awal yang sebelumnya tercatat Rp701,8 miliar pada 2025 kini terpangkas menjadi Rp587,4 miliar untuk APBD murni 2026.

    Penghematan tajam ini berhadapan langsung dengan data pahit dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sebanyak 2.488 anak Kotim putus sekolah, jumlah terbanyak di seantero Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Persimpangan antara tuntutan lapangan dan keterbatasan kas ini mewarnai penyampaian pemandangan umum enam fraksi dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I DPRD Kotim, Senin (26/10/2026).

    Mayoritas fraksi menggunakan ruang paripurna tersebut untuk menagih agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mampu memecahkan persoalan riil di lapangan.

    Empat fraksi menyuarakan tuntutan dengan frekuensi nada yang nyaris sama. Fraksi PKS NasDem menegaskan regulasi tersebut harus operasional dan solutif terhadap berbagai problem riil di lapangan.

    Fraksi Golkar menyebut pembentukan perda baru tidak boleh hanya sebatas penyesuaian aturan dan kewenangan, tetapi harus mampu menjawab persoalan nyata pendidikan daerah.

    Fraksi Gerindra menegaskan penyusunan raperda tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan aspek regulasi atau formalitas administrasi semata.

    Fraksi PKB turut memperkuat barisan dengan menyebut pembaruan regulasi tidak boleh hanya bersifat administratif, harus ada perbaikan substantif yang menjawab persoalan nyata di lapangan.

    Standar penerapan lapangan semacam ini sebenarnya pernah disuarakan oleh jajaran eksekutif.

    Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Diana Setiawan berharap perda tersebut tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan saat uji publik raperda September lalu.

    Rancangan regulasi ini kala itu masih menyandang nama Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    Napas Kas Daerah yang Menyempit

    Fraksi PKS NasDem yang diketuai H. Suprianto mencatat pidato pengantar Bupati pada rapat paripurna sebelumnya memuat frasa penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.

    Catatan spesifik itu diangkat saat membahas pendidikan inklusif dan afirmasi bagi keluarga prasejahtera.

    PKS NasDem meminta kejelasan instrumen agar layanan anak berkebutuhan khusus (ABK) tidak sekadar bersifat simbolis, melainkan benar-benar terakomodasi secara terukur di setiap kecamatan.

    Kanal Independen mencatat frasa ketergantungan pada kas ini berulang kali meluncur dari pejabat Pemkab Kotim sepanjang tahun.

    Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan PNF Disdik Kotim Legendaria Okta Bellary Nusaku menyebut besaran insentif tiap daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangannya.

    ”Semua kembali pada kemampuan daerah masing-masing,” ujarnya, pada Mei 2026 lalu.

    Dia saat itu menegaskan Kotim setiap tahun selalu menyediakan pos anggaran insentif guru PAUD.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu, pada bulan yang sama, menyebut PPPK paruh waktu akan ditingkatkan menjadi penuh waktu saat keuangan daerah membaik dan sesuai kebutuhan formasi.

    Wakil Bupati Irawati juga menegaskan prioritas pembangunan harus menyesuaikan kapasitas keuangan daerah ketika KUA-PPAS 2027 disepakati pada Juli 2026.

    Lima Persen untuk Menghidupkan Mutu

    Rincian pagu pendidikan 2026 yang mengering ini sempat dipaparkan Yolanda Lonita Fenisia pada Desember 2025 saat ia masih menjabat Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kotim. Porsi alokasi untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan hanya tersisa sekitar 5 persen.

    Penyusutan paling tajam menghantam Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) bidang pendidikan. Pos yang penggunaannya sudah dikunci pusat ini menguap dari sekitar Rp100 miliar pada 2025 menjadi tersisa sekitar Rp8 miliar pada 2026.

    Kondisi ini sejalan dengan pernyataan Bupati Halikinnor pada Oktober 2025 yang menyebut Kotim kehilangan transfer dari pusat mencapai Rp383 miliar akibat efisiensi.

    Gaji dan tunjangan ASN serta PPPK menyerap sekitar 57 persen pagu, dengan nilai sekitar Rp334 miliar. Porsi 38 persen lainnya berwujud dana nonfisik, meliputi BOS dan BOP Rp86,4 miliar, tunjangan profesi guru Rp125,9 miliar, tunjangan khusus guru Rp12,7 miliar, dan tambahan penghasilan guru sekitar Rp183 juta.

    Paparan tersebut juga merinci gaji tenaga kontrak dan PPPK paruh waktu Rp12,7 miliar, serta belanja rutin operasional kantor Disdik dan 17 koordinator wilayah kecamatan Rp1,9 miliar.

    Selain gaji, tunjangan, dana nonfisik, dan belanja rutin kantor, pos yang tersisa murni hanya BOS daerah Rp5 miliar dan DAU SG Rp8,3 miliar. Hitungan Kanal Independen menunjukkan seluruh pos yang dirinci itu berjumlah sekitar Rp587 miliar, menggenapi nilai pagu.

    Belanja daerah Kotim 2026 sebenarnya dirancang bertambah Rp90,27 miliar lewat KUPA dan Perubahan PPAS yang disepakati 10 Agustus 2026. Dana tambahan ini dialokasikan untuk membiayai kebutuhan prioritas, termasuk peningkatan kualitas SDM, kendati porsi spesifik untuk pendidikan belum terungkap di sumber terbuka.

    Hitungan persentase memperlihatkan pagu awal tersebut masih memenuhi batas aman konstitusi. Disdik menyatakan pemerintah daerah tetap mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk pendidikan.

    Pagu Rp587,4 miliar tersebut setara sekitar 30 persen dari total belanja APBD murni 2026 sebesar Rp1,981 triliun. Capaian ini tidak lepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-V/2007 yang menyatakan frasa “gaji pendidik dan” dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tidak lagi mengikat.

    Majelis hakim kala itu menilai hal ini memudahkan pemerintah memenuhi kewajiban anggaran pendidikan dengan memasukkan gaji pendidik ke dalam hitungan 20 persen.

    Pengelolaan porsi inilah yang disorot tajam oleh dewan. Fraksi PKB yang diketuai M. Abadi mengutip Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 UU Sisdiknas untuk mendesak anggaran pendidikan dikelola secara terbuka dan tepat sasaran.

    ”Anggaran diharapkan tidak hanya terlihat besar di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Fraksi PKB.

    Fraksi Gerindra yang diketuai H. Rambat menyatakan, perda yang baik berpotensi tidak berjalan optimal di lapangan tanpa adanya jaminan komitmen penganggaran yang riil dari pemerintah daerah.

    ”Keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari bertambahnya gedung, fasilitas, atau besarnya anggaran,” kata Fraksi Golkar mengingatkan. Berhasilnya pendidikan bermuara pada mutu pembelajaran, literasi, numerasi, kemampuan berpikir kritis, dan karakter.

    Fraksi PAN meminta komersialisasi pendidikan ditekan lewat tata kelola pengadaan dan operasional yang transparan serta bebas dari celah korupsi.

    PAN menyatakan dukungan pada penambahan anggaran pendidikan. ”Sepanjang dilaksanakan secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan tata kelola di masa lalu,” kata Fraksi PAN.

    Bupati Halikinnor memimpin rapat koordinasi pengendalian dan evaluasi triwulan III pada hari yang sama dengan paripurna. Realisasi belanja APBD Kotim tercatat baru 57,65 persen, jauh tertinggal dari realisasi pendapatan yang mencapai 71,08 persen.

    Rancangan APBD 2027 yang disampaikan Wakil Bupati Irawati pada 14 September 2026 mematok belanja daerah Rp1,736 triliun. Proyeksi itu belum memperhitungkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana transfer lain dari pusat.

    Belasan Ribu Bangku Kosong

    Tuntutan Fraksi Golkar agar pemerintah daerah memperkuat pendataan dan penanganan anak tidak sekolah (ATS) memiliki fondasi data yang tebal. Data berbasis domisili anak di laman Kemendikdasmen yang diakses Kanal Independen pada Senin (26/10/2026) mencatat Kotim memiliki 11.038 ATS.

    Angka ini tersusun dari 4.550 anak belum pernah bersekolah, 2.488 putus sekolah, dan 4.000 lulus tetapi tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya.

    Akumulasi anak putus sekolah dan lulus tidak melanjutkan menempatkan Kotim di puncak klasemen se-Kalteng. Kabupaten Kapuas, yang mencatat total ATS tertinggi dengan 14.866 anak, memiliki 2.214 anak putus sekolah dan 3.673 anak lulus tidak melanjutkan.

    Data pada jenjang yang menjadi kewenangan kabupaten mencatat 677 anak putus sekolah di SD dan 860 di SMP. Ada pula 1.541 anak lulusan SD yang tercatat tidak melanjutkan ke SMP. Data juga merekam 1.119 anak berusia 7 sampai 12 tahun dan 1.059 anak berusia 13 sampai 15 tahun belum pernah merasakan bangku sekolah.

    Data ATS ini berproses melalui verifikasi dan validasi bersama operator desa, yang tahap keempatnya digelar di Kecamatan Parenggean pada 22 April 2026. Penelusuran lapangan bisa mengoreksi kekeliruan pencatatan statistik, bercermin dari temuan Disdikbud Kutai Timur yang mendapati lebih dari 3.000 anak tercatat ATS ternyata masih bersekolah.

    ”Tidak boleh ada lagi anak di Kotim yang putus sekolah karena terkendala ekonomi,” tegas Fraksi PKB.

    PKB meminta beasiswa dan bantuan disalurkan berbasis data valid, sebab faktanya masih banyak anak dari keluarga kurang mampu yang belum tersentuh bantuan.

    Fraksi PAN turut mendesak agar anggaran pendidikan menekan angka putus sekolah dan membuka akses bagi keluarga prasejahtera.

    Fraksi Golkar menyebut tiga regulasi yang harus diselaraskan agar jaring bantuan tidak tumpang tindih: Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendidikan bagi Keluarga Tidak Mampu, serta Perbup Nomor 43 Tahun 2019 tentang bantuan seragam.

    Selain ketiga regulasi tersebut, salah satu penyaluran beasiswa yang tercatat di sumber terbuka adalah Beasiswa Gerbang Mentaya. Program itu pada 2024 mengalokasikan Rp1,7 miliar kepada 591 penerima. Golkar meminta sokongan sosial semacam ini terus berlanjut.

    Laju Merangkak Lama Sekolah

    Fraksi Golkar yang diketuai H Abdul Kadir membawa cerminan statistik ke ruang paripurna. Rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk Kotim, mengutip data BPS 2025, baru menyentuh 8,25 tahun, tertinggal di bawah Kalteng (8,96 tahun) dan Kotawaringin Barat (8,87 tahun).

    Fraksi itu meminta penjelasan eksekutif atas persoalan mendasar yang belum teratasi melalui kebijakan sebelumnya. Golkar juga mencatat harapan lama sekolah (HLS) Kotim 12,90 tahun.

    Penelusuran Kanal Independen menunjukkan angka tersebut berada di atas HLS Kalteng 12,78 tahun, meski masih merunduk di bawah rata-rata HLS nasional 13,30 tahun.

    Data BPS lebih lanjut menyingkap betapa lambatnya pergerakan RLS Kotim yang pada 2023 tercatat 8,17 tahun dan Kalteng 8,73 tahun.

    RLS Kotim hanya beranjak 0,08 tahun dalam rentang dua tahun, sementara provinsi berhasil naik 0,23 tahun.

    Kenaikan Kotim tercatat paling kecil dibandingkan tujuh kabupaten lain di Kalteng yang angkanya berhasil ditelusuri Kanal Independen. Jarak ketertinggalan Kotim dari rata-rata provinsi semakin melebar, dari 0,56 tahun menjadi 0,71 tahun.

    Sekolah di Ujung Sunyi dan Nasib Guru

    Jauhnya jalan menuju sekolah pernah diungkap Riskon Fabiansyah, anggota Komisi III yang juga Sekretaris Fraksi Golkar. Ia menyoroti minimnya dana revitalisasi tahun ini. Hal itu dia sampaikan pada wartawan 12 Mei 2026 lalu.

    Menurutnya, masih ada bangunan sekolah di desa dan kelurahan yang dari zaman Indonesia merdeka belum pernah tersentuh anggaran.

    Riskon membandingkan kondisi ini dengan Pulau Jawa, tempat anak mungkin cukup 10 hingga 15 menit untuk tiba di sekolah, sementara di pelosok Kotim jarak tempuhnya bisa berkilo-kilometer hingga menyulitkan orang tua mengantar anak.

    Dorongan perbaikan fisik turut disuarakan Fraksi PKS NasDem yang menagih strategi konkret rehabilitasi sekolah rusak dan perluasan digitalisasi hingga pelosok desa.

    Fraksi Gerindra memperluas spektrum dengan meminta pembangunan tidak berhenti pada fisik ruang kelas semata, tetapi juga mencakup sarana teknologi informasi dan lingkungan sekolah yang ramah anak.

    Urusan tenaga pendidik tidak luput dari sorotan. ”Masih banyak tenaga pendidik di Kabupaten Kotawaringin Timur yang masih bekerja dengan penghasilan di bawah kata layak,” kata Fraksi PKB.

    PKB mendesak insentif daerah bagi guru honorer. Fraksi PKS NasDem menanyakan jaminan perlindungan ekonomi bagi guru honorer di daerah terpencil yang menjadi garda terdepan pendidikan.

    Keterangan birokrasi sebelumnya menunjukkan alur yang berbeda. Kepala BKPSDM Kamaruddin Makkalepu menyatakan seluruh honorer Pemkab Kotim sudah dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, dan instansinya tidak lagi mendata guru honorer di sekolah.

    ”Kalau masih ada non ASN itu juga tidak di wilayah kami,” katanya.

    Pagu 2026 untuk gaji tenaga kontrak dan PPPK paruh waktu memakan porsi Rp12,7 miliar. Jumlah resmi pahlawan tanpa tanda jasa berstatus honorer murni yang masih bertahan mengajar belum ditemukan di sumber terbuka.

    Gelombang Aturan dari Pusat

    Rancangan perda ini juga harus menahan gelombang kewajiban baru dari pusat. Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah, baik negeri maupun swasta.

    Mekanisme pelaksanaannya dapat dilakukan secara selektif dan bertahap. Pengelolaan SD dan SMP sendiri berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

    Kemendikdasmen pada Juli 2025 sempat mengakui belum mampu menggratiskan seluruh SD dan SMP swasta akibat sempitnya ruang anggaran. Rencana anggaran pendidikan 2027 yang dibahas DPR pada September 2026 akhirnya memuat format uji coba pendidikan dasar gratis untuk jenjang SD dan SMP.

    Fraksi PDI Perjuangan yang diketuai Parimus menjabarkan sejumlah tujuan yang diharapkan terwujud lewat raperda ini.

    Salah satunya menjamin komitmen alokasi anggaran serta membebaskan pungutan biaya pendidikan dasar bagi masyarakat. Mereka juga berharap pijakan hukum ini mampu mengendalikan biaya sekolah swasta maupun negeri agar tidak berorientasi pada bisnis semata.

    Kebijakan nasional Wajib Belajar 13 Tahun yang mengejar tambahan satu tahun prasekolah juga dimasukkan Fraksi Golkar. Pidato pengantar Bupati, sebagaimana dikutip Fraksi PDI Perjuangan, menyebut raperda ini mengatur pendidikan formal pada jenjang PAUD dan pendidikan dasar, serta mencakup pendidikan nonformal.

    Draf RUU Sisdiknas bertanggal 8 Juli 2026 saat ini masih berproses di DPR sebagai penyatuan sejumlah regulasi pendidikan nasional. Bila perda Kotim disahkan sebelum ketuk palu RUU tersebut rampung, regulasi daerah ini masih akan berpijak pada UU Nomor 20 Tahun 2003 yang sedang dirombak.

    Ruang Aman yang Masih Rapuh

    Kasus perundungan memancing keprihatinan mendalam yang tertulis di dokumen Fraksi PKB atas kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu.

    PKB tidak menyebut spesifik kasus mana yang dimaksud, namun merujuk insiden viral tersebut sebagai bukti nyata bahwa hingga saat ini sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan masih lemah.

    Sejalan dengan seruan perlindungan ini, Fraksi Gerindra menuntut adanya klausul perlindungan anak yang memberi efek jera, serta evaluasi berkala atas pelaksanaan perda.

    Rentetan peristiwa yang mendadak viral pekan lalu menyangkut dugaan perundungan yang dialami seorang siswi madrasah ibtidaiyah berusia 10 tahun di Kecamatan Baamang. Bupati Halikinnor menemui korban di rumahnya pada 21 Oktober 2026.

    Dia lalu meminta Kementerian Agama (Kemenag) memanggil kepala madrasah, para guru, dan anak-anak yang diduga merundung. Jenjang madrasah ini berada murni di bawah kewenangan Kemenag, bukan pemerintah kabupaten.

    Bangunan budaya aman bagi sekolah di bawah naungan Pemkab sejatinya diikat oleh Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

    Regulasi yang diluncurkan pada Januari 2026 ini mematok tenggat enam bulan bagi daerah untuk membentuk kelompok kerja (pokja) yang diketuai oleh sekretaris daerah.

    Tenggat itu jatuh sekitar pertengahan 2026, tetapi hingga kini jejak pembentukan pokja di Kotim belum ditemukan. Regulasi itu juga mengatur bahwa selama pokja belum terbentuk, fungsi koordinasi dan rujukan dijalankan dinas pendidikan bersama dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

    Menurut pembagian urusan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pendidikan khusus bagi ABK merupakan kewenangan provinsi.

    Meski demikian, kabupaten memiliki porsi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif di sekolah umum.

    Skema pendidikan inklusif ini juga tercantum dalam materi raperda yang dipaparkan Kepala Disdik Kotim Yolanda Lonita Fenisia saat uji publik.

    Menyikapi Raperda Pendidikan, Fraksi Gerindra dan PKB menyatakan menerima raperda untuk dibahas lebih lanjut. Fraksi PAN menyatakan dukungan bersyarat, sementara Golkar menyambut positif.

    Fraksi PDI Perjuangan menyatakan berharap dan berkeyakinan pemerintah daerah mampu mewujudkan tujuan yang dipaparkannya.

    Fraksi PKS NasDem memungkasi pernyataannya dengan satu penegasan. ”Besar harapan kami agar pihak eksekutif dapat memberikan jawaban dan penjelasan komprehensif dalam agenda tanggapan berikutnya,” kata Suprianto, Ketua Fraksi PKS NasDem. (hgn/ign)