Tag: anggaran

  • Monumen Pengkhianatan: Jejak Lancung di Balik Wajah Megah Gedung Expo Sampit

    Monumen Pengkhianatan: Jejak Lancung di Balik Wajah Megah Gedung Expo Sampit

    NOTIFIKASI di layar ponsel Fazriannur terus berderit pada malam 12 November 2020. Sebuah grup WhatsApp kecil menjadi saksi kepanikan para aktor di balik proyek Gedung Expo Sampit.

    Kontrak fisik mendekati jatuh tempo ketika progres pekerjaan baru sekitar 73 persen. Bahkan, setelah kemudian diberi tambahan waktu lewat addendum, pekerjaan hanya melonjak sampai 87 persen dan tetap belum tuntas. Proyek ini sejatinya sudah masuk fase sekarat secara hukum kontrak.

    Fakta persidangan mengungkap drama di ruang obrolan itu. Fazriannur, selaku Konsultan Pengawas/Direktur CV Mentaya Geographic Consultindo, mulai melempar peringatan tentang risiko berakhirnya kontrak.

    Alih-alih menghentikan pekerjaan, Zulhaidir, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim saat itu, justru membalas dengan perintah singkat yang belakangan berujung fatal.

    ”Tetap lanjut, addendum susun dengan PPK,” demikian bunyi pesan yang kemudian disita dan dikuliti jaksa di meja hijau.

    Perintah inilah yang melahirkan ”keajaiban” administrasi. Kertas-kertas dirapikan demi menutupi realitas lapangan.

    Fazriannur menyusun dua versi Addendum Kontrak-03 dengan nomor dan tanggal yang identik.

    Seolah-olah dokumen itu lahir pada 9 November 2020. Padahal, tanda tangan baru dibubuhkan pada 16 Desember 2020 dan dibuat berlaku surut.

    Trik inilah yang menjadi pintu masuk dakwaan jaksa bagi Leonardus Minggo Nio dkk.

    Lewat kombinasi chat WhatsApp dan “addendum kembar,” mereka tetap mengucurkan pembayaran penuh kepada PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai konsultan pengawas, seolah‑olah pekerjaan telah selesai.

    Tumpukan dokumen yang tampak rapi itu hanyalah kedok. Realitas lapangan mengungkap bahwa manipulasi administrasi tersebut memaksa negara menelan kerugian lebih dari Rp3 miliar demi membiayai bangunan yang berakhir gagal fungsi.

    Mahakarya Menjelma Perangkap Air

    Megahnya Gedung Expo Sampit di Jalan Tjilik Riwut sekilas tampak seperti mercusuar baru bagi ekonomi Sampit. Dinding miring berlapis Aluminium Composite Panel (ACP) berpola yang membungkus sisi kiri dan kanan, serta fasad (pelapis dinding) merah menyala, seolah menjanjikan kemewahan ruang pameran otomotif kelas wahid.

    ACP merupakan panel komposit berupa lembaran datar yang terdiri dari dua lapis aluminium tipis dengan inti plastik di tengah.

    Dalam konstruksi, ACP umumnya dipakai sebagai pelapis dinding dan elemen dekoratif, bukan sebagai bahan utama penutup atap datar yang langsung menahan air hujan.

    Dokumen Review Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun teknis rinci proyek memang mengklaim desain itu sebagai perkawinan estetika dan fungsi.

    Sebuah mahakarya senilai Rp35 miliar yang dipersiapkan untuk menjadi panggung utama hajatan besar daerah.

    Sialnya, kemegahan itu luruh begitu langit Sampit menumpahkan hujan. Wajah “modern” yang diagung-agungkan justru menjelma menjadi perangkap air yang mematikan fungsi bangunan.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:

    Sambungan panel, kanopi datar, hingga jendela-jendela miring yang tadinya dianggap futuristik, kini menjadi celah terbuka bagi air untuk menyerbu ke segala penjuru ruang.

    Audit teknis dari Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membongkar kenyataan pahit di balik kulit gedung tersebut.

    Panel ACP pada dinding miring ternyata hanya bertumpu pada rangka hollow (pipa besi berongga) kopong, tanpa lapisan dinding masif sebagai pelindung utama.

    Tanpa benteng di baliknya, air hujan leluasa menerobos setiap pori-pori pola panel, meski para pekerja sudah mencoba menyumbatnya dengan cairan sealant, bahan cair kental yang dipakai untuk menutup celah atau sambungan antarmaterial agar air tidak bisa merembes masuk.

    Kesalahan fatal juga terlihat jelas pada kanopi di keempat sisi gedung. Penggunaan ACP berpola sebagai penutup atap yang datar adalah sebuah anomali teknis; material itu seharusnya menjadi hiasan dinding tegak, bukan penangkis air utama.

    Akibatnya, area di bawah kanopi tak ubahnya halaman terbuka. Saat hujan mengguyur, air jatuh bebas ke lantai, menciptakan pemandangan ironis seolah-olah gedung bernilai puluhan miliar itu tak memiliki atap sama sekali.

    Suara-suara sumbang soal risiko desain ini sebenarnya sudah bergaung sejak proses konstruksi masih berjalan.

    Konsultan pengawas dan kontraktor sempat menawarkan solusi logis, mengganti material kanopi dengan onduline (lembaran atap bergelombang) agar kedap air dan mengalihkan aliran air dari dinding miring ke kaki atap.

    Namun, logika teknis itu kalah telak oleh instruksi dari meja kekuasaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersikukuh mempertahankan gambar desain awal dengan alasan itu adalah ”permintaan bupati” yang sudah terkunci dalam dokumen perencanaan.

    Konsekuensi dari ambisi yang dipaksakan itu terlihat telanjang. Setiap hujan datang, lantai dalam gedung berubah menjadi semacam kubangan.

    Gedung Expo Sampit pun kini berdiri tegak sebagai monumen kegagalan. Sebuah investasi besar rakyat yang hingga kini hanya menjadi pajangan bisu tanpa bisa menyumbang satu rupiah pun bagi denyut ekonomi daerah.

    Jejak kegagalan monumen ini nyatanya tidak berhenti pada air hujan yang merembes di sela panel ACP atau kanopi yang cacat fungsi semata.

    Akar masalahnya menjuntai jauh ke belakang, menyeret kembali ingatan pada meja gambar dan ruang-ruang rapat anggaran yang menjadi hulu dari segala kekacauan.

    PT Hasrat Saruntung, sang perancang, menyusun desain dinding miring dan kanopi dengan perhitungan volume yang sudah keliru sejak dalam kandungan.

    Rentetan kekeliruan itu kemudian diamini tangan-tangan pejabat dan penyedia jasa yang tetap nekat mengesahkan addendum, memoles laporan progres, hingga ”tega” mencairkan pembayaran seratus persen, sebuah ironi administratif bagi gedung megah yang hingga detik ini tak pernah benar-benar bernapas sebagai fasilitas expo.

    Anatomi Komplotan, Empat Penjuru Kegagalan

    Ambruknya marwah Gedung Expo Sampit bukan perkara nasib buruk semata. Rangkaian fakta persidangan dari putusan tiga terpidana dan satu dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi fondasi utama yang membongkar bagaimana bangunan ini seolah sengaja digiring menuju kegagalan.

    Setiap skenario culas yang terurai merupakan realitas hukum yang telah diuji di meja hijau, bukan lagi asumsi teknis di lapangan.

    Segalanya bermuara pada satu rangkaian skenario: memaksakan spesifikasi material hingga sengaja membutakan pengawasan demi memuluskan pencairan anggaran seratus persen, meski fisik gedung masih jauh dari tuntas.

    Permainan ini tak tumbuh di ruang kosong, melainkan hasil persilangan kepentingan yang rapi dari empat aktor kunci yang saling berbagi kelonggaran prosedur di atas uang rakyat.

    Peran mereka bukan lagi sekadar rentetan kelalaian personal, melainkan sebuah simpul kolaborasi yang sistemik.

    Simpul itu mengikat peran masing-masing, yakni konsultan perencana yang “meminjam” nama tenaga ahli demi memenangkan tender, kontraktor yang nekat menyodorkan bangunan tak sesuai kontrak, hingga pejabat pengguna anggaran yang tega membubuhkan stempel sakti pada dokumen addendum serta serah terima (PHO/FHO) di atas pekerjaan yang jelas-jelas cacat.

    Rantai kolaborasi inilah yang akhirnya menjerat uang publik. Tangan-tangan para aktor ini menyulap prosedur formal menjadi tameng administratif untuk menguras pundi-pundi negara tanpa menyisakan manfaat nyata bagi daerah.

    Titik inilah yang menjelaskan mengapa kerugian miliaran rupiah dan kegagalan fungsi gedung bukan lagi sekadar “kecelakaan teknis”, melainkan bukti nyata betapa rapinya mesin korupsi bekerja di balik bayang-bayang pembangunan.

    Dosa Asal Hasrat Saruntung

    Lantai Gedung Expo Sampit yang kini berubah menjadi kolam dadakan punya hulu cerita yang panjang.

    Jauh sebelum air merembes, proyek ini sudah lebih dulu “dibaptis” sebagai mercusuar kebanggaan bernilai Rp35 miliar.

    Pengujung 2017 menjadi titik mula ketika Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama DPRD sepakat mengunci skema multiyears.

    Mereka merancang kucuran dana tiga tahun anggaran: dimulai dengan Rp5 miliar pada 2018, lalu masing-masing Rp15 miliar untuk dua tahun berikutnya.

    PT Hasrat Saruntung kemudian melangkah masuk ke gelanggang, memegang mandat besar untuk menerjemahkan ambisi politik itu menjadi gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Mandat itu mewujud dalam paket jasa konsultansi perencanaan senilai Rp699 juta pada 2018.

    Dokumen penawaran perusahaan ini tampak sangat meyakinkan dengan deretan tenaga ahli mentereng, mulai dari team leader, arsitek, hingga ahli struktur dan ekonomi. Namun, fakta persidangan menyingkap praktik culas di balik daftar nama tersebut.

    Sertifikat keahlian yang disodorkan hanyalah hasil “pinjaman” dari berbagai pihak dengan imbalan fee tertentu.

    Para ahli ini tak pernah benar-benar menginjakkan kaki di debu proyek Expo Sampit. Mereka hanya hadir sebagai deretan tinta di atas kertas untuk memuluskan jalan menuju kontrak.

    Dari dapur desain inilah lahir sepasang angka yang bermasalah. Akhir 2018, PT Hasrat Saruntung menyerahkan produk perencanaan dengan RAB fisik senilai Rp64,6 miliar, sebuah lonjakan liar yang nyaris menggandakan plafon Rp35 miliar yang disepakati sebelumnya.

    Sadar akan ketimpangan itu, mereka menyodorkan versi penyesuaian senilai Rp32,3 miliar.

    Ironisnya, Berita Acara Serah Terima justru tetap melekatkan angka Rp64,6 miliar sebagai hasil resmi pekerjaan.

    Kekacauan administrasi inilah yang membuat sisa pembayaran jasa perencana macet, sekaligus melahirkan paket “Review DED” 2019 yang berisiko tinggi.

    Alih-alih meninjau ulang, paket baru ini justru menjadi upaya nekat untuk memoles desain yang sudah cacat sejak lahir.

    Siasat Poles Gambar: Menjual Rupa, Menggadai Fungsi

    Review DED 2019 semula dirancang untuk menyelaraskan desain dengan pagu Rp35 miliar, namun praktiknya justru melahirkan fondasi teknis yang ringkih.

    Kontrak senilai Rp93,4 juta ini kembali terseret dalam pola lama, yakni peminjaman nama tenaga ahli.

    Sejumlah pemilik identitas bahkan terperanjat saat tahu nama mereka dicatut dalam dokumen penawaran tanpa pernah menandatangani surat kesediaan.

    Waktu pengerjaan yang hanya 45 hari memaksa proyek kilat ini melahirkan rancangan baru dari nol hanya dengan bermodalkan personel “bayangan”.

    Tangan-tangan tim bayangan inilah yang meramu ulang wujud akhir Gedung Expo Sampit demi menekan RAB ke angka Rp30–32 miliar.

    Arsitek Erwin Budihabsoro mendapat mandat untuk merombak total desain 2018 yang semula terdiri dari tiga bangunan menjadi satu massa tunggal.

    Sisi kiri dan kanan gedung kini didominasi dinding miring dengan kanopi datar yang membungkus seluruh bangunan.

    Luasan lantai dua dipangkas, sementara kanopi melengkung yang lebih aman disederhanakan menjadi bidang datar berlapis Aluminium Composite Panel (ACP). Angka Rp31,86 miliar pun lahir dan kelak menjadi dasar pijakan kontrak fisik bagi PPK.

    Kombinasi dinding miring berlapis ACP berpola dan kanopi datar sempat diagung-agungkan sebagai simbol kemodernan.

    Namun, uji teknis Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membongkar bagaimana estetika ini tega menggadaikan fungsi.

    Dinding miring yang dalam dokumen bestek seharusnya memiliki dinding masif, nyatanya hanya digantungkan pada rangka hollow kopong.

    Kanopi di empat sisi gedung pun bernasib serupa; penggunaan material ACP di bidang datar adalah kesalahan fatal, karena karena material itu hanya layak menjadi pelapis fasad tegak.

    Saat langit Sampit menguji gedung ini, air hujan menembus setiap sambungan dan mengubah area bawah kanopi menjadi ruang terbuka tanpa perlindungan atap yang layak.

    Pemeriksaan mendalam atas RAB hasil Review DED 2019 menyingkap rentetan kesalahan hitung volume pada komponen-komponen vital.

    Item krusial seperti ACP, rangka atap baja ringan, penutup atap onduline, hingga pemasangan keramik dan plafon tercatat meleset dari perhitungan semestinya.

    M Tahir, selaku PPK memakai RAB cacat ini mentah-mentah sebagai dasar penyusunan dokumen pengadaan dan kontrak fisik tanpa melakukan koreksi memadai.

    Nasib Gedung Expo Sampit praktis sudah ditentukan sebelum satu bata pun disusun. Sebuah bangunan yang sejak dalam gambar memang dirancang kalah melawan hujan akibat perpaduan desain salah arah dan perhitungan yang keliru.

    Ujung Rantai Pengkhianatan

    Mata rantai desain yang pincang ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak yang terlibat.

    Dokumen perencanaan 2018 yang timpang jauh dari pagu anggaran, disusul Review DED 2019 yang melahirkan dinding miring hollow (pipa besi berongga) dan kanopi ACP datar, menunjukkan bukti terang benderang, yakni Gedung Expo Sampit dibangun di atas puing kompromi antara ambisi politik dan kalkulasi asal-asalan.

    Para pemegang kewenangan justru memilih mengabaikan rem darurat. Mereka memperlakukan desain cacat tersebut layaknya kitab suci yang haram digugat, asalkan semua keganjilan itu bisa dibungkus rapi dalam tumpukan berkas administrasi.

    Peran kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat pengguna anggaran akhirnya bertemu dalam satu simpul yang sama.

    Kontraktor mengeksekusi gambar kerja yang menjadi karpet merah bagi air hujan untuk menyusup.

    Konsultan pengawas sibuk mencatat lonjakan progres di atas kertas, sementara PPK dan pengguna anggaran memegang kendali penuh untuk menentukan kapan sebuah pekerjaan dianggap “tuntas” meski lantai gedung telah berubah menjadi kolam rembesan.

    Gedung Expo Sampit tidak jatuh sebagai korban salah desain belaka, melainkan buah dari serangkaian keputusan sadar yang dibiarkan menggelinding tanpa koreksi hingga bangunan itu berdiri dan bocor di hadapan publik.

    Penelusuran pada seri berikutnya akan menguliti cara-cara “ajaib” untuk menyelamatkan desain cacat ini melalui ritual administrasi.

    Mulai dari kemunculan addendum kembar, manipulasi tanggal pada berita acara serah terima, hingga dokumen PHO dan FHO yang disusun seolah pekerjaan telah mencapai kesempurnaan seratus persen.

    Tahapan inilah yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara, saat para aktor mulai dipaksa duduk di kursi pesakitan, dan Gedung Expo Sampit benar-benar berganti wajah. Dari proyek mercusuar menjadi barang bukti bisu di ruang sidang. (ign)

  • Monumen Bocor Rp35 Miliar: Membedah Skandal Gedung Expo Sampit

    Monumen Bocor Rp35 Miliar: Membedah Skandal Gedung Expo Sampit

    GEDUNG Expo Sampit tampak megah dari kejauhan. Dibangun di jalur strategis Jalan Tjilik Riwut, bangunan ini menyimpan terlalu banyak cerita. Dari proyek prioritas pemerintah, menjadi perkara yang menyeret sampai ke penjara.

    Bertahun-tahun kesan megah itu dibiarkan runtuh. Bekas rembesan di dinding miring, lantai yang lembab, dan ruang-ruang yang tak pernah benar-benar dimanfaatkan membuat gedung ini lebih mirip monumen gagal, bukan pusat pameran ekonomi.

    Nama ”Gedung Expo Sampit” lebih sering disebut dalam putusan pengadilan dan laporan BPK ketimbang dalam agenda resmi pameran daerah.

    Laporan serial Kanal Independen kali ini berpijak pada dokumen resmi. Putusan Pengadilan Tinggi terhadap Zulhaidir, putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Fazriannur, putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap Mukhammad Rikhie Zulkarnaen sebagai konsultan perencana, serta dakwaan lengkap terhadap Leonardus Minggo Nio.

    Dari empat berkas inilah terungkap bagaimana proyek sekitar Rp35 miliar itu disusun, dilelang, dikerjakan, lalu pelan-pelan negara dirugikan.

    Arsitektur Ambisi di Meja Kuasa

    Cerita bermula dari sebuah telaahan staf pada 2017. Plt Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur saat itu (Halikinnor, saat ini menjabat Bupati Kotim) mengusulkan tujuh kegiatan tahun jamak sebagai program prioritas bupati (saat itu dijabat Supian Hadi).

    Salah satunya pengembangan fasilitas Expo di kawasan eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit.

    Usulan itu kemudian dibahas dalam forum KUA–PPAS bersama DPRD, lalu disepakati sebagai salah satu proyek unggulan yang layak diguyur anggaran besar.

    Paket Expo Sampit akhirnya diikat dalam skema multiyears dengan total anggaran sekitar Rp35 miliar untuk rentang 2018 sampai 2020.

    Angka besar itu dipecah dalam beberapa pos anggaran, yakni pembangunan fisik gedung, jasa perencanaan (masterplan dan DED), serta jasa konsultansi pengawasan.

    Setiap tahun, sebagian porsi dialokasikan lagi untuk ”menghidupi” proyek yang sama melalui kode rekening berbeda.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:

    Tahun 2018 diisi belanja pembangunan tahap awal, perencanaan, dan pengawasan.

    Tahun 2019, fokus bergeser pada pembangunan Gedung Expo tahap II, kembali disertai paket perencanaan lanjutan dan pengawasan.

    Tahun 2020, nilai belanja fisik justru meningkat, sementara pengawasan tetap dikucurkan.

    Rangkaian ini menempatkan Expo Sampit bukan sebagai proyek pinggiran, melainkan salah satu simbol kebijakan anggaran dua periode kepemimpinan daerah.

    RUANG UTAMA: Bagian dalam Gedung Expo Sampit yang telah dibersihkan setelah beberapa lama terbengkalai. (Heny/Kanal Independen)

    Lakon Tunggal di Balik Papan Skor

    Roda mulai bergerak lebih cepat pada 2019. M Tahir, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim mengajukan permintaan pemilihan penyedia kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kotim untuk paket Belanja Modal Pembangunan Gedung untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit (Tahun II).

    Paket inilah yang kemudian menjadi kontrak utama pembangunan gedung yang berdiri hari ini.

    Unit kerja pengadaan mengumumkan lelang melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Dua puluh tiga perusahaan tercatat mendaftar sebagai peserta.

    Hanya satu perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran. PT Heral Eranio Jaya, milik Leonardus Minggo Nio. Selebihnya berhenti pada tahap mendaftar.

    Angka-angka di meja negosiasi menunjukkan betapa tipis jarak antara penawaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

    HPS dipatok sekitar Rp31,865 miliar. Penawaran awal PT Heral Eranio Jaya tercatat sekitar Rp31,801 miliar, atau sekitar 99,80 persen dari HPS, lalu dikoreksi menjadi Rp31,801.369.000.

    Setelah negosiasi, nilai kontrak turun tipis menjadi Rp31.766.000.000, sekitar 99,69 persen dari HPS.

    Secara prosedural tak ada yang dilanggar. Namun, dalam berbagai panduan red flag pengadaan yang disusun KPK dan lembaga pengawas lain, penawaran tunggal dengan nilai sangat dekat HPS disebut sebagai salah satu indikasi yang patut diawasi lebih ketat.

    ​Kontrak tahun jamak Nomor 027/22/SP/L/PPK/DPP/2019 diteken pada 18 September 2019. Masa pelaksanaan disepakati 420 hari kalender, terhitung sejak 18 September 2019 hingga 10 November 2020.

    Satu hari yang sama, PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja. Secara formal, pintu proyek megah itu resmi dibuka.

    Daftar Nama yang Menjadi ”Hantu”

    Dokumen penawaran PT Heral Eranio Jaya merinci susunan tenaga ahli dan pendukung yang tampak ideal.

    Proyek sebesar ini, dalam dokumen, akan ditangani project manager, site manager, manajer mekanikal, manajer elektrikal, manajer K3, asisten arsitektur, asisten plumbing dan sanitasi, pelaksana lapangan, juru ukur, estimator, drafter, tukang tetap profesional, serta operator alat berat dan batching plant.

    Nama-nama yang dicantumkan di situ menjadi bagian dari pertimbangan bahwa perusahaan ini layak memegang paket puluhan miliar rupiah dalam proyek multiyears ini.

    Janji itu tidak berhenti pada penawaran. Susunan personel yang sama tercantum lagi dalam kontrak dan menjadi lampiran yang mengikat baik penyedia maupun pemerintah daerah.

    Dalam logika pengadaan, daftar itu adalah komitmen berupa negara membayar, penyedia wajib menurunkan orang-orang dengan kualifikasi seperti yang dijanjikan.

    Catatan dalam dakwaan Leonardus menggambarkan kenyataan berbeda. Saat pekerjaan berlangsung, personel yang hadir di lapangan tidak sesuai dengan susunan dalam kontrak.

    Project manager yang dijanjikan menghilang. Posisi manajer K3 tidak terisi. Sejumlah jabatan teknis diisi oleh nama-nama lain yang tidak pernah muncul di dokumen penawaran.

    Orang yang di atas kertas mengendalikan proyek ternyata tidak pernah benar-benar menginjakkan kaki di lokasi pekerjaan.

    Perubahan personel itu tidak diikuti permohonan pergantian resmi kepada PPK.

    Padahal, syarat-syarat umum kontrak menyatakan penyedia wajib mendapat persetujuan tertulis PPK sebelum menunjuk personel manajerial yang namanya tidak tercantum dalam lampiran kontrak.

    Rantai pengawasan formal putus pada titik ini. Kontraktor mengubah isi tim tanpa prosedur pergantian, PPK tetap memproses pekerjaan, konsultan pengawas terus mendampingi.

    Kelemahan di sisi sumber daya manusia dalam proyek ini bukan berhenti pada pelanggaran administrasi.

    Fakta bahwa susunan tenaga ahli di lapangan berbeda dengan kontrak, lalu berujung pada bangunan bermasalah, menunjukkan bagaimana orang yang salah di posisi yang salah pada waktunya bisa mengubah gedung bernilai miliaran menjadi bangunan dengan cacat laten.

    Saat Estetika Mengkhianati Fungsi

    KUSAM: Bekas rembesan dan kerusakan pada dinding Gedung Expo Sampit. (Heny/Kanal Independen)

    Bukti paling telanjang tentang cacat itu muncul ketika aparat memeriksa fisik bangunan. Putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama Fazriannur merangkum hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan terhadap 96 item pekerjaan.

    Tujuh puluh tiga item dinyatakan sesuai kontrak. Dua puluh tiga lainnya bermasalah, baik dari sisi volume, mutu, maupun kesesuaian dengan spesifikasi.

    ​Temuan pertama, pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, beton ground reservoir, dan beton rumah genset tidak dikerjakan sesuai volume dan mutu dalam kontrak. BPK menghitung selisih itu sebagai kelebihan pembayaran senilai Rp152.600.222,03.

    Temuan kedua, pekerjaan penutup lantai dan dinding, plafon, penutup dinding eksterior, ornamen gedung, dan penutup atap juga menyimpang dari spesifikasi sehingga menambah kelebihan pembayaran Rp634.819.719,74.

    ​Lebih parah lagi, sebuah bagian bangunan dinyatakan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.

    Dinding miring di sisi kiri dan kanan gedung yang dirancang dengan fungsi ganda sebagai dinding partisi dan atap mengalami kebocoran di seluruh sisi.

    Saat hujan deras menghantam Sampit, dinding miring yang dibuat futuristik itu justru menjadi jalan masuk air, mengubah ruang pameran menjadi kolam rembesan.

    Ruang yang seharusnya terlindung terpapar air hujan. BPK mencatat bagian ini sebagai kegagalan fungsi konstruksi  dengan nilai kelebihan pembayaran Rp2.489.152.518,22.

    Dari sisi teknis, putusan terhadap Mukhammad Rikhie Zulkarnaen mengutip hasil uji Politeknik Negeri Semarang yang menggambarkan cacat desain Gedung Expo Sampit.

    Dinding miring di sisi kiri dan kanan yang memakai bahan ACP berpola, serta kanopi datar di keempat sisi gedung, terbukti tidak mampu menahan air hujan.

    Penguji menemukan kebocoran di banyak titik sehingga area di bawahnya tidak berfungsi layaknya ruang tertutup.

    Dalam bahasa hakim, pilihan desain dan spesifikasi material yang dihasilkan konsultan perencana membuat fungsi bangunan jauh dari yang diharapkan, dan ikut menjelaskan mengapa gedung bernilai puluhan miliar itu tak pernah benar‑benar dimanfaatkan.

    Miliaran Rupiah yang Tercecer di Sela Beton

    DISOAL HUKUM: Dinding miring yang menjadi bagian dari temuan kegagalan fungsi konstruksi. (Heny/Kanal Independen)

    Tiga klaster temuan itu disatukan menjadi angka kerugian negara. Kekurangan volume dan mutu di beberapa item struktural dan arsitektural menyumbang sekitar Rp152,6 juta.

    Penyimpangan pada penutup lantai dan dinding, plafon, dinding eksterior, ornamen, dan atap menambah sekitar Rp634,8 juta. Dinding miring yang gagal fungsi menyumbang sekitar Rp2,489 miliar.

    Setelah perhitungan pajak PPh 3 persen, total kerugian negara yang dikalkulasi BPK untuk paket pembangunan Gedung Expo Sampit mencapai Rp3.017.856.469,99.

    ​Angka itu kemudian diadopsi jaksa dalam dakwaan terhadap Leonardus dan disebut eksplisit sebagai kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak namun tetap dibayar.

    Kerugian itu bukan lagi sekadar selisih fisik, melainkan unsur materiel tindak pidana korupsi.

    Putusan terhadap M Rikhi Zulkarnaen juga merinci bagaimana perencanaan ikut menyumbang kerugian negara.

    Untuk paket jasa konsultansi perencanaan tahun 2018 dan review DED tahun 2019, majelis hakim mengurai selisih antara pembayaran bersih yang diterima PT Hasrat Saruntung dan biaya riil pekerjaan, lalu menyimpulkan adanya kerugian ratusan juta rupiah yang dinilai memperkaya M Rikhi Zulkarnaen sebagai direktur perusahaan itu.

    Angka ini berdiri sendiri di luar temuan kerugian Rp3,017 miliar dari kelebihan bayar pekerjaan fisik Gedung Expo Sampit.​

    Dari Kelebihan Bayar ke ”Memperkaya Diri”

    Dalam dakwaan terhadap Leonardus, jaksa memotret peran empat pihak utama, yakni kontraktor (Leonardus), pengguna anggaran (Zulhaidir), konsultan pengawas (Fazriannur), dan PPK (M Tahir).

    Konstruksi hukum dalam dakwaan menyebut Leonardus, Zulhaidir, Fazriannur, dan M Tahir ”melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain” secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

    Jaksa menuding Leonardus menikmati sekitar Rp3.007.856.469,99 dari kelebihan pembayaran tersebut, sedangkan Fazriannur menerima Rp10.000.000 sebagai bagian dari uang pengganti yang kemudian dititipkan dan dirampas untuk negara.

    Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Fazriannur menguatkan pandangan judex facti bahwa peran konsultan pengawas bukan sekadar ”lalai”, melainkan ikut mengukuhkan tindak pidana.

    Fazriannur dinyatakan gagal menjalankan tugas pengawasan, tetap mengesankan pekerjaan selesai, dan dengan demikian turut membuka jalan bagi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

    Dalam logika itu, kelebihan bayar yang dinikmati kontraktor dan bagian kecil yang mengalir ke pengawas dipandang sebagai bagian dari perbuatan memperkaya diri yang dilarang Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Sementara itu, dalam berkas perkara, peran PPK M Tahir terekam jelas, yakni mengajukan lelang, menandatangani kontrak dan SPMK, serta ikut meneken addendum.

    Dalam putusan terhadap konsultan perencana, nama M Tahir muncul berulang sebagai simpul keputusan.

    Dia yang diminta kepala dinas menyesuaikan pembangunan Gedung Expo dengan pagu Rp35 miliar, berkonsultasi ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, lalu menyurati PT Hasrat Saruntung agar memperbaiki RAB dan DED serta segera mengunggah penawaran untuk paket review DED tahun 2019.

    Dari dasar itu, M Tahir menandatangani surat perjanjian kerja dengan M Rikhi Zulkarnaen dan menjadikan RAB konsultan perencana sebagai dasar menyusun dokumen pengadaan dan volume pekerjaan dalam kontrak fisik Gedung Expo Sampit.

    Namun, sampai tulisan ini dibuat, aparat penegak hukum baru menetapkan empat tersangka utama, yaitu Zulhaidir, Fazriannur, Leonardus, dan M Rikhi Zulkarnaen sebagai konsultan perencana.

    Nama Tahir sejauh ini hanya muncul sebagai bagian dari konstruksi dakwaan pihak lain, bukan sebagai tersangka berdiri sendiri.​

    Ketukan Palu Pengadil

    Sejauh ini, tiga nama telah menerima vonis dalam perkara yang bermuara di Gedung Expo Sampit. Pertama, Zulhaidir, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang merangkap sebagai pengguna anggaran dan PPK pada periode tertentu.

    Awalnya dia hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Putusan itu dibatalkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang menyatakannya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan menjatuhkan pidana 7 tahun penjara plus denda Rp350 juta.

    ​Kemudian, Fazriannur, direktur CV Mentaya Geographic Consultindo yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek, mengalami jalan serupa.

    Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan, kemudian dinaikkan menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta di tingkat banding.

    Mahkamah Agung menolak kasasi baik dari pihak terdakwa maupun jaksa, sehingga vonis 6 tahun itu berkekuatan hukum tetap.

    Perencanaan proyek ini juga sempat diadili. Konsultan perencana, Mukhammad Rikhie Zulkarnaen, duduk di kursi terdakwa dalam perkara terpisah.

    Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan ia tidak terbukti melakukan korupsi model memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan utama.

    Namun, sebagai konsultan perencana, Mukhammad Rikhie Zulkarnaen tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama‑sama dalam pekerjaan perencanaan yang merugikan keuangan negara, dan dijatuhi hukuman penjara serta denda.

    Adapun ​Kontraktor utama, Leonardus Minggo Nio, tengah menghadapi dakwaan yang mendudukkannya sebagai pihak yang memperkaya diri sekitar Rp3 miliar dari proyek ini.

    Tuduhan terhadapnya bertumpu pada fakta-fakta teknis dan keuangan yang sudah lebih dulu diuji dalam perkara Zulhaidir dan Fazriannur.

    Cat Baru Melapis “Luka” Lama

    ​Gedung Expo Sampit lahir dari rapat anggaran, dokumen lelang, dan kontrak yang tampak rapi. Realitas yang tertinggal berbeda sama sekali. Dinding miring yang bocor, ruangan lembab yang sulit difungsikan, dan putusan pengadilan yang menyebut angka kerugian negara miliaran rupiah.

    Bertahun‑tahun gedung ini dibiarkan mangkrak dan bocor, hingga pada awal 2026 TNI memperbaikinya dengan dana ratusan juta rupiah dan menjadikannya markas sementara 500 prajurit. Kerugian negara di masa lalu tidak serta‑merta hilang hanya karena cat dan atap baru.

    Seri pertama ini hanya memotret gambaran besar, proyek prioritas yang berubah menjadi monumen bocor (sebelum akhirnya diperbaiki) dan kerugian Rp3 miliar lebih.

    Baca juga: Bangkit dari Semak dan Lumut, Gedung Expo Sampit Siap Jadi Markas 500 Prajurit TNI

    Seri berikutnya akan menelusuri detail yang selama ini hanya hidup di berkas pengadilan, bagaimana susunan tenaga ahli ”di kontrak” berganti wajah di lapangan, bagaimana percakapan di grup WhatsApp ikut mengarahkan keputusan, serta bagaimana dua addendum kontrak dengan nomor dan tanggal yang sama bisa tiba-tiba muncul dan disahkan, seakan waktu bisa ditulis ulang demi menyelamatkan proyek yang sebenarnya sudah gagal. (hgn/ign)