Tag: Anggaran Bencana

  • Mencari Batas Tanggung Jawab Negara: Warga Kalteng Uji Aturan Dana Bencana ke MK

    Mencari Batas Tanggung Jawab Negara: Warga Kalteng Uji Aturan Dana Bencana ke MK

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Langit Palangka Raya bersalin rupa menjadi kuning pekat pada Selasa (6/10/2026). Jarak pandang merosot tajam menyentuh hingga sekitar 200 meter.

    Memaksa warga menghirup udara yang oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dilabeli kategori berbahaya.

    Asap ini menjadi saksi bisu perjuangan sejumlah relawan yang terus bertarung memadamkan api menggunakan peralatan pribadi selama tiga bulan terakhir.

    Pilunya, keringat mereka pada tahap kedua dan ketiga masih tertahan birokrasi, menunggu turunnya nomor register APBD Perubahan.

    Beranjak dari kenyataan lapangan itulah, empat warga menempuh jalur perlawanan hukum. Mereka mendatangi Mahkamah Konstitusi membawa satu kata yang selama ini menjadi acuan tata kelola anggaran bencana, ”memadai”.

    Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 14.30 WIB, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan I Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026.

    Perkara itu menguji secara materiil frasa ”yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap UUD 1945.

    Pasal 6 huruf e menyebut pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN yang memadai sebagai tanggung jawab pemerintah. Pasal 8 huruf d memuat tanggung jawab serupa bagi pemerintah daerah melalui APBD.

    Permohonan diajukan oleh Damai Alam Usop (Pemohon I), Krismes Santo Sihaloho (Pemohon II), Davit Purwodesrantau (Pemohon III), dan Paulus Alfons Yance Dhanarto (Pemohon IV).

    Mereka didampingi kuasa hukum Aryo Nugroho Waluyo. Keempatnya tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya.

    Menagih Batas Ukur, Menolak Angka

    Para pemohon menyoal ketiadaan parameter objektif mengenai kapan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN maupun APBD dapat dinilai benar-benar ”memadai”.

    Permohonan itu tidak meminta Mahkamah menentukan nominal atau persentase anggaran tertentu.

    Target utamanya adalah batas konstitusional minimum agar makna ”memadai” dapat diukur berdasarkan risiko dan kebutuhan, dialokasikan secara transparan dan akuntabel, serta menjamin pendanaan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

    ”Yang kami minta bukan Mahkamah menentukan berapa besar anggarannya. Yang kami minta adalah ukuran konstitusional mengenai kapan anggaran penanggulangan bencana dapat disebut memadai. Jika risiko dan kebutuhan bencana dapat dipetakan, maka kecukupan anggarannya juga harus dapat dijelaskan, diukur, dan dipertanggungjawabkan,” demikian pokok posisi para pemohon dalam rilis yang diterima Kanal Independen, Rabu (7/10/2026).

    Pemohon mendalilkan frasa itu bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pasal 23 ayat (1) tentang pengelolaan APBN yang terbuka dan bertanggung jawab, serta Pasal 18A ayat (2) tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil dan selaras.

    Petitum tersebut meminta Mahkamah menyatakan frasa ”yang memadai” dalam kedua pasal inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kecukupan anggaran yang berbasis analisis risiko dan kebutuhan, transparan, akuntabel, serta menjamin pendanaan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana.

    Kuasa hukum Aryo Nugroho Waluyo menjelaskan alasan waktu pengujiannya.

    ”Bencana tidak menunggu anggaran siap. Karena itu, ukuran kecukupan pendanaan harus sudah dapat diuji sebelum bencana membesar, bukan baru dipersoalkan setelah kerusakan terjadi,” ujarnya.

    Pemohon menilai kesiapsiagaan punya indikator yang dapat diukur, seperti pemutakhiran kajian risiko, ketersediaan sumber air, peralatan, dan logistik.

    Pemerintah daerah diminta menyesuaikan ukuran itu secara proporsional dengan tingkat risiko bencana wilayahnya. Para pemohon tidak mendalilkan pemerintah sama sekali absen mengalokasikan anggaran, dan tidak menuduh pejabat tertentu lalai.

    Peta Bahaya yang Tak Terbantahkan

    Perkara ini berangkat dari pengalaman konkret risiko karhutla di Kalimantan Tengah, mulai dari status kedaruratan, kabut asap, penurunan kualitas udara, dan kebakaran lahan gambut, sampai gangguan terhadap aktivitas masyarakat dan pendidikan.

    Para pemohon ingin kebijakan anggaran bencana tidak berhenti pada frasa ”memadai” yang abstrak, tetapi punya ukuran yang dapat diuji secara rasional dan konstitusional.

    Bukti yang dilampirkan para pemohon, mencakup pemetaan BPBD Provinsi Kalteng pada Januari 2026 yang mencatat 84 kecamatan berisiko tinggi karhutla di 12 kabupaten/kota.

    Bukti itu juga memuat evaluasi per 15 September dengan 2.909 kejadian dan 9.440,36 hektare lahan terbakar dalam penanganan Satgas, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 300 di Bukit Tunggal pada 13 September, serta pengalihan seluruh perkuliahan Universitas Palangka Raya ke daring sejak 31 Agustus.

    Data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencatat ISPU di stasiun pemantauan Jekan Raya menyentuh 1.199 pada 30 September.

    Hingga 6 Oktober 2026, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalteng mendata 5.761 kejadian karhutla sejak 1 Januari. Menurut laporan kabupaten/kota, luas area terdampak mencapai 17.116,39 hektare.

    Sementara itu, citra satelit pada data yang sama menunjukkan sekitar 7.634 hektare, angka yang sama dengan data Kementerian Kehutanan untuk periode hingga 1 Agustus yang disampaikan Sekretariat Kabinet.

    Dampaknya termuat dalam infografis BPB-PK, dengan 109.813 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan 25.701 kasus diare.

    Sebanyak 223 sekolah pada tingkat kabupaten/kota tercatat menjalankan pembelajaran jarak jauh, sedangkan sekolah tatap muka dilaporkan nihil. Tersedia 169 lokasi rumah oksigen, sedangkan mobil oksigen tercatat nol unit.

    Bara Terbanyak dari Kotim

    Iwan, warga Sampit, menuturkan kepada Kanal Independen bahwa abu bakaran jatuh ke makanannya di sebuah rumah makan di Jalan Tidar. Kenyataan lapangan ini sejalan dengan tingginya catatan kebencanaan daerah tersebut.

    Data BPB-PK menempatkan Kotawaringin Timur di urutan teratas Kalteng untuk jumlah kejadian (1.027) dan luas area terbakar menurut laporan kabupaten/kota (3.052 hektare).

    Jumlah titik panas Kotim bertengger di angka 41.614, berada di urutan kedua setelah Pulang Pisau yang mencatat 48.508. Sebagai perbandingan, Palangka Raya mencatat 845 kejadian dan 1.094 hektare.

    Bupati Kotim Halikinnor menyebut asap yang menyelimuti Sampit sebagian besar kiriman dari kecamatan di selatan dan timur, antara lain Pulau Hanaut, Seranau, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit. Ia menyampaikannya dalam rapat evaluasi pada 30 September.

    Menurut Halikinnor, operasional penerbangan dan kegiatan belajar mengajar menjadi barometer utama kondisi karhutla di daerah.

    Status tanggap darurat Kotim yang berlaku sejak 30 Juli diperpanjang untuk ketiga kalinya hingga 15 Oktober.

    Rapat yang memutuskan perpanjangan itu memuat pernyataan Halikinnor bahwa helikopter water bombing siaga di bandara, tetapi baru bisa terbang bila jarak pandang minimal 3.000 sampai 5.000 meter.

    Pemkab Kotim, katanya, menerima Rp15 miliar dari pemerintah pusat untuk dipakai selama masa tanggap darurat, selain dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar Rp5 miliar dan tambahan Rp2 miliar pada APBD Perubahan.

    Bola Panas Status Bencana Nasional

    Gelombang desakan agar karhutla Kalimantan ditetapkan sebagai bencana nasional terus bertambah sejak Agustus.

    Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyebut Kalimantan “setengah neraka” pada 21 Agustus.

    Rekannya, Rajiv, pada hari yang sama mendesak Kementerian Keuangan mencairkan anggaran operasional karhutla Rp290,9 miliar yang dibahas dalam rapat kerja dengan Menhut pada 18 Agustus.

    Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan berunjuk rasa di Kantor Gubernur pada 1 September, menuntut Pemprov transparan soal anggaran bencana dan mendorong pusat menaikkan status.

    Perwakilan aliansi, Gihon, mengakui secara status karhutla belum memenuhi kriteria bencana nasional, tetapi menyebutnya bencana yang berulang setiap tahun.

    Celios mendesak hal serupa pada 2 September. Memasuki pertengahan September, Walhi Kalteng meminta pemerintah mempertimbangkan status bencana nasional.

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam jumpa pers SIEJ dan Lapor Iklim mendesak penetapan status tersebut, disusul Ketua DPRD Kotim Rimbun yang mendesak pusat menetapkan hal serupa pada 21 September.

    Awal Oktober, mahasiswa dan pemuda Palangka Raya, antara lain BEM Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya dan Gerakan Anak Muda Kalteng, menyampaikan delapan tuntutan, salah satunya menagih status bencana nasional. Gerakan Anak Muda Kalteng menantang Presiden berkantor di Kalteng selama 30 hari.

    Hingga Rabu (7/10/2026), status bencana nasional belum ditetapkan. Penanganan berjalan dalam status yang ditetapkan daerah masing-masing. Pemprov Kalteng memperpanjang tanggap darurat 30 hari setelah masa 31 Agustus hingga 29 September berakhir.

    Kotim berstatus tanggap darurat hingga 15 Oktober, dan Kota Palangka Raya memperpanjang tanggap darurat 30 hari pada 6 Oktober.

    Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 261/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026 memutuskan penetapan status bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.

    Teka-teki Dana Pusat dan Kas Daerah

    Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pada 16 September bahwa pusat menyalurkan dukungan anggaran tanggap darurat Rp760 miliar untuk 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota di Sumatera dan Kalimantan.

    Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, merujuk dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) Perubahan 2026, menuturkan pada 17 September bahwa Pemprov Kalteng sudah menerima Rp40 miliar dari pusat untuk penanganan karhutla.

    Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya Hendrikus Satria Budi pada 24 September menyebut Kapuas, Pulang Pisau, dan Katingan memperoleh Bantuan Presiden (Banpres).

    Hari yang sama, Hendrikus membantah anggapan bahwa Palangka Raya lamban menetapkan status dan tidak mengajukan permohonan.

    Surat permohonan, katanya, diserahkan langsung kepada Menhut di Petuk Ketimpun, lalu diserahkan kembali lewat Sekda saat Kepala BNPB datang.

    Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan di hadapan massa Aliansi Gerakan Pemuda Marah pada Selasa (6/10/2026) bahwa kotanya tidak menerima Banpres berupa dana tunai.

    Massa menyoroti realisasi anggaran penanganan karhutla, hak relawan, dan kejelasan Banpres.

    ”Kalau bantuan dana Banpres, Kota Palangka Raya memang tidak menerima,” kata Fairid, seraya mengaku tidak paham alasannya.

    Pusat, menurut Fairid, menyalurkan bantuan berupa sarana, termasuk 66 unit truk pemadam.

    Ia menyebut sudah menyampaikan langsung kepada Mensesneg dan Mendagri saat kunjungan Presiden bahwa BTT APBD kota tergerus efisiensi, dan meminta suntikan dana. Permintaan itu belum terealisasi hingga kini, kata Fairid.

    Fairid pada 2 Oktober menyatakan Pemko tidak menahan pembayaran honor relawan tahap kedua dan ketiga.

    Honor tersebut, kata dia, bersumber dari BTT yang berkaitan dengan proses APBD Perubahan dan pencairannya menunggu nomor register.

    Anggota Komisi I DPRD Kota Rusdiansyah pada 1 Oktober menyebut pencairan belum bisa dilakukan karena APBD Perubahan masih dievaluasi Gubernur.

    Ia juga menyampaikan bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyiapkan tambahan sekitar Rp2 miliar untuk BTT karena masih ada kewajiban penanganan karhutla yang belum terselesaikan.

    BPBD kota menyiapkan 10 mesin untuk dipinjamkan kepada relawan yang selama tiga bulan memakai peralatan sendiri.

    Satu Frasa, Beragam Tafsir

    BNPB menyatakan, dalam konferensi pers Sekretaris Utama Rustian pada 8 September, bahwa ketersediaan anggaran penanganan bencana nasional tetap memadai dan mendapat prioritas penuh.

    Laporan Antara menyertakan rincian angka atas pernyataan itu: alokasi rutin 2026 Rp1,08 triliun, dana siap pakai Rp4,62 triliun yang sudah diterima, usulan tambahan dana siap pakai sekitar Rp5,67 triliun, dan rekapitulasi anggaran penanganan bencana 2022 sampai 2025 yang berkisar Rp4,91 sampai Rp5,48 triliun per tahun. Laporan itu tidak memuat patokan risiko yang dipakai menilai kecukupannya.

    Sehari sebelumnya, Presiden meminta alokasi anggaran mitigasi ditambah segera dan signifikan.

    Ia meminta perencanaan memakai prinsip “lebih baik lebih dari pada kurang”, yakni menyediakan sumber daya di atas kebutuhan minimum.

    Pada 14 September, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyebut anggaran kebencanaan 2026 yang mulanya Rp494 miliar dinaikkan menjadi Rp1,1 triliun atas arahan Presiden.

    Kata yang sama marak dipakai di tingkat daerah. Rapat koordinasi evaluasi pengendalian karhutla pada 19 November 2024 mencatat Staf Ahli Gubernur Yuas Elko membacakan sambutan Plt Sekda yang menyatakan seluruh daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai lewat APBD, termasuk pos rutin, tidak hanya bertumpu pada BTT.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran pada 29 September 2026 menyatakan penggunaan anggaran penanganan karhutla sudah berjalan dan dapat dipantau secara terbuka.

    Persoalan ukuran pernah buntu di Senayan. Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dihentikan DPR pada 31 Mei 2022.

    Kala itu, DPR dan DPD mengusulkan alokasi paling sedikit 2 persen dari APBN dan APBD.

    Pemerintah, menurut laporan yang disampaikan Menteri Sosial, menolak mencantumkan persentase spesifik untuk dana siap pakai dengan alasan menghindari belanja wajib yang membebani anggaran negara. Permohonan yang kini diperiksa Mahkamah tidak meminta angka maupun persentase.

    Warga Kalteng juga pernah menempuh jalur hukum atas karhutla. Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 22 Maret 2017 mengabulkan sebagian gugatan warga atas kebakaran 2015, dan putusan itu diperkuat pengadilan tinggi serta kasasi Mahkamah Agung pada 16 Juli 2019.

    Mahkamah Agung kemudian mengabulkan peninjauan kembali pemerintah dalam perkara 980/PK/PDT/2022 pada 2022. Menanggapi putusan PK tersebut, koalisi penggugat menyebut tujuan gugatan itu antara lain agar pemerintah membangun sarana dan fasilitas yang memadai untuk penanganan karhutla.

    Menanti Palu Mahkamah

    Majelis hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan, lalu memberi nasihat agar pemohon memperbaikinya dalam waktu paling lama 14 hari menurut UU Mahkamah Konstitusi.

    Para pemohon pada 29 September menyatakan komitmennya mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai hukum acara Mahkamah Konstitusi.

    Kepala BNPB Suharyanto, pada 28 September, memperkirakan karhutla paling cepat berakhir pertengahan Oktober dan paling lambat pekan ketiga November 2026.

    Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi pada 7 Oktober mengingatkan kemungkinan kemarau berlangsung hingga Desember. (ign)

  • Rp22 Miliar Cair, Api Tetap Berkobar: Ironi Kotim Kehabisan Alat di Tengah Kepungan Asap

    Rp22 Miliar Cair, Api Tetap Berkobar: Ironi Kotim Kehabisan Alat di Tengah Kepungan Asap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan uang puluhan miliar rupiah kini mengisi pembukuan kas daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Anggaran sekitar Rp22 miliar dialirkan dari berbagai pintu pencairan demi memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Keberadaan uang dalam jumlah raksasa itu ternyata gagal menaklukkan amuk api. Ketiadaan alat pemadam di lapangan seketika menjadi tembok penghalang yang tak bisa ditembus hanya dengan lembaran rupiah semata.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun merinci susunan aliran dana segar tersebut. Pemerintah pusat mengucurkan bantuan Rp15 miliar, sementara Pemkab Kotim merogoh APBD murni sebesar Rp5 miliar, disusul penyiapan tambahan sekitar Rp2 miliar melalui APBD Perubahan.

    ”Dengan anggaran yang ada kita dibantu oleh pemerintah pusat kurang lebih Rp15 miliar. Secara teknisnya dengan BPBD dan juga kita menyiapkan anggaran penanganan karhutla ini di APBD murni Rp5 miliar, APBD Perubahan kurang lebih Rp2 miliar,” katanya, Senin (29/9/2026).

    Kelimpahan angka ini justru melahirkan ironi baru di garis depan. ”Kesulitannya, uang ada tetapi barang yang akan kita cari ini ada kesulitan,” ujarnya.

    Teka-teki Pencairan Bantuan Pusat

    Dana Rp15 miliar dari Jakarta sempat melewati pusaran simpang siur informasi. Rimbun menyebut kucuran itu sebatas “informasi yang ia dengar” pada 21 September, tanpa kepastian jejak riwayat transfer.

    Bupati Kotim Halikinnor mendahului kejelasan tersebut dengan menyatakan daerahnya mendapat bantuan dari pusat sejak 14 September, bersiap menggabungkannya bersama Belanja Tidak Terduga (BTT).

    Status dana tersebut baru menemukan kepastian pada 29 September. Halikinnor mengumumkan Pemkab Kotim telah menerima bantuan pusat sebesar Rp15 miliar.

    Pemilihan kata lampau ini mengonfirmasi uang benar-benar mendarat di rekening daerah, menghapus embel-embel keraguan yang melekat pekan sebelumnya.

    Alokasi Rp5 miliar dan Rp2 miliar dari kas daerah bukanlah uang baru. Nilai ini identik dengan pagu BTT yang sudah dinaikkan dari Rp5 miliar menjadi Rp7 miliar sejak pertengahan Agustus lalu.

    Kalkulasi ini menunjukkan bahwa dari akumulasi Rp22 miliar, komponen yang benar-benar baru hanyalah kepastian transfer dari Jakarta.

    Kedatangan dana pusat yang baru terkonfirmasi di hari yang sama memberikan konteks rasional atas kelangkaan alat pemadam. Mekanisme pengadaan barang pemerintah bergerak lambat dan bertahap, menjadikannya mustahil tersaji instan sesaat setelah uang singgah di rekening.

    Amuk Api Melampaui Kecepatan Anggaran

    Ketersediaan dana berjalan beriringan dengan meledaknya krisis lahan yang menghitam. Laporan BPBD Kotim tertanggal 29 September membukukan 1.176 kejadian karhutla dengan luas area hangus menembus 2.009 hektare, disusul temuan 38.304 hotspot.

    Deretan angka ini meroket tajam dari pantauan 20 September. Data sepekan sebelumnya sekadar mencatat 1.027 kejadian, 1.871 hektare lahan terbakar, dan 28.552 hotspot.

    Kurun waktu sembilan hari cukup untuk menetaskan 149 kejadian baru, melahap 138 hektare tambahan, serta memunculkan lebih dari 9.700 titik panas anyar.

    BPBD Kotim menyadari rekapitulasi tersebut belum memotret kehancuran secara utuh. Data itu murni berasal dari intervensi langsung Satgas Penanggulangan Karhutla Kotim.

    Banyak lokasi api luput dari pendataan satgas darat akibat isolasi medan. Pemerintah provinsi turun tangan menutup celah ini lewat operasi helikopter waterbombing, menyisakan celah perbedaan rekam jejak angka antara catatan kabupaten dan provinsi.

    Koordinator Lapangan Satgas Penanggulangan Karhutla Kotim, Rihel, merinci kemunculan 13 hingga 17 titik kebakaran setiap hari.

    Eks Kepala Pelaksana BPBD Kotim ini bahkan merekam 17 insiden muncul persis sehari sebelum ia menjabarkan evaluasinya.

    ”Untuk kondisi karhutla kurang lebih masih sama saja. Untuk titik api memang tidak ada yang baru, tetapi rembetan dari yang sudah ada dan yang menyala kembali masih terjadi,” katanya.

    Kepungan Asap dan Gerimis yang Memperburuk Keadaan

    Keluhan absennya alat logistik memiliki akar kendala geografis yang rumit. Rimbun mengungkap keberadaan sekitar 30 titik api, terkonsentrasi di seberang Kecamatan Seranau dan wilayah Senteluk. Sejumlah lokasi bersembunyi 7 hingga 8 kilometer dari urat nadi sungai dan jalan darat.

    ”Kalau yang di jangkauan 2 kilometer, ini sudah tertangani,” katanya.

    Sergapan kabut pekat dan ganasnya gelombang air sungai ikut memotong asa mobilisasi satgas lapangan. Intervensi armada udara turut menemui jalan buntu.

    Helikopter waterbombing menetapkan syarat jarak pandang 3.000 hingga 5.000 meter untuk bisa beroperasi. Selimut asap tebal berulang kali memaksa armada penyelamat ini terkurung di landasan bandara.

    Harapan terakhir yang dititipkan pada jatuhnya hujan justru menghadirkan keputusasaan baru. Anatomi lahan gambut Kotim yang berketebalan satu hingga lima meter menolak tunduk pada curah air ringan. Menjinakkan satu meter kubik gambut kering ini menuntut guyuran sekitar 390 liter air.

    Distribusi curah hujan alam rupanya memilih polanya sendiri. Rawa Sari, Ganepo, Mentawa Baru Ketapang, dan sebagian Baamang menikmati guyuran air.

    Ironisnya, area dengan bara api paling agresif seperti Baamang Hulu hingga Kota Besi hanya tersentuh gerimis tipis.

    Rintik air sekadar membasahi kulit luar gambut, membiarkan raksasa bara api di lapisan dasar terus memproduksi karbon. Hujan ringan di zona merah ini sekadar menambah kepekatan kabut asap.

    ”Walaupun ada hujan, tetapi tidak di tempat yang ada apinya,” kata Rihel.

    Taruhan Waktu Menembus Pekatnya Gambut

    Krisis berkepanjangan ini memaksa Pemkab Kotim memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 15 hari ke depan, membentang dari 1 hingga 15 Oktober.

    Kesepakatan ini diketuk lewat rapat evaluasi di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (29/9), melibatkan Wakil Bupati Irawati dan Penjabat Sekretaris Daerah Diana Setiawan.

    ”Kita sepakat menambah waktu penanganan karhutla 15 hari sampai 15 Oktober,” kata Rimbun.

    Halikinnor menyandarkan putusan perpanjangan ini pada kalender cuaca negara.

    ”Berdasarkan prakiraan BMKG, hujan yang terjadi saat ini masih merupakan hujan hasil modifikasi atau hujan buatan. Diperkirakan pertengahan Oktober baru mulai masuk musim hujan dengan intensitas rendah hingga sedang, sehingga kami sepakat untuk memperpanjang status tanggap darurat ini,” kata Halikinnor.

    Penjelasan BMKG yang dibawa Rihel membongkar lapisan waktu yang jauh lebih pesimistis. Proyeksi tersebut menempatkan hujan alami di wilayah utara Kotim baru turun pada dasarian kedua Oktober.

    Guyuran air lalu merayap pelan menuju wilayah tengah dan selatan hingga dasarian ketiga November. Rentang waktu menyiksa selama lima minggu ini membiarkan mayoritas Kotim tetap terpanggang cuaca ekstrem.

    Baamang Hulu dan Kota Besi yang masih memendam titik api kemungkinan besar masuk dalam daftar tunggu terlama.

    Wilayah ini tidak berlokasi di utara, menjadikannya rentan bertahan dalam kekeringan di saat kawasan tetangganya perlahan tenggelam.

    Realitas ini menjebak Kotim pada pusaran dua bencana yang datang bergantian: ancaman banjir di wilayah utara yang terguyur lebat, dan amuk api di selatan yang tetap kerontang.

    Harapan Bupati Kotim tetap bertahan pada batas akhir masa perpanjangan darurat.

    ”Kalau sampai tanggal 15 Oktober hujan sudah intensitasnya cukup tinggi, titik api sudah tidak ada dan asap juga tidak ada, maka kita akhiri masa tanggap darurat dan tinggal masuk tahap pemulihan,” ujarnya.

    Optimisme kepala daerah itu berbenturan tajam dengan analisis teknis satgasnya sendiri. Proyeksi cuaca mensyaratkan hujan lebat perendam gambut baru akan menghantam zona terparah satu bulan penuh seusai kalender yang diharapkan sang bupati. (ign)