Tag: Anggaran Karhutla

  • Udara Berbahaya Kalteng: KRKT Desak Bencana Nasional dan Transparansi Rp107 Miliar

    Udara Berbahaya Kalteng: KRKT Desak Bencana Nasional dan Transparansi Rp107 Miliar

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tiga dari lima indikator syarat hukum bencana nasional telah terpenuhi oleh data pemerintah pusat.

    Ribuan hektare lahan terbakar luput dari laporan penanganan provinsi, dan penggunaan anggaran karhutla senilai Rp107 miliar belum dilaporkan ke wakil rakyat.

    Berbekal rangkaian anomali data tersebut, massa Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) merapatkan barisan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (15/10/2026).

    Sejumlah peserta unjuk rasa mengenakan aksesori adat Dayak. Tuntutan pertama mereka disuarakan lantang, yakni menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalteng sebagai bencana nasional. Namun, Gubernur Agustiar Sabran tidak keluar menemui mereka.

    Kondisi udara yang memicu kemarahan warga pada hari itu nyatanya belum membaik hingga malam. Situs resmi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPUNET) KLH/BPLH merekam nilai ISPU menyentuh angka 1.294 untuk parameter PM2.5 di stasiun Palangka Raya Jekan Raya pada pukul 21.32 WIB.

    Catatan ini empat kali lipat di atas patokan kategori berbahaya yang dimulai dari angka 300.

    Dominasi asap berbahaya itu tergambar jelas dalam data nasional. Tiga teratas dalam daftar ISPUNET malam itu disapu bersih oleh wilayah Kalteng: Palangka Raya Jekan Raya (1.294), Kabupaten Katingan (1.248), dan Kabupaten Gunung Mas (1.160).

    Kabupaten Barito Selatan Sanggu (660) dan Murung Raya (518) juga bertengger di urutan sepuluh besar.

    Enam hari sebelumnya, gubernur sudah memberikan jawabannya. ”Terkait ditetapkan bencana nasional, saya rasa belum, karena kita masih mampu menangani ini,” ujarnya seusai rapat evaluasi penanggulangan darurat karhutla dan kekeringan di Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur, Jumat (9/10/2026) malam.

    Klaim kesanggupan itu berseberangan dengan data pemerintah pusat. Laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 9 September yang dipublikasikan keesokan harinya menempatkan Kalteng di urutan teratas daftar korban asap.

    Kemenkes mencatat 313 dari 324 pasien rawat inap akibat karhutla di tujuh provinsi terdampak berada di Kalteng, memonopoli angka sekitar 96,6 persen.

    Tiga dari empat korban yang meninggal dunia juga tercatat di Kalteng, seluruhnya di Kotawaringin Barat.

    Kemenkes menyebut para pasien yang terbaring di fasilitas kesehatan Kalteng dirawat karena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kemenkes mencatat 2.843.012 penduduk Kalteng terdampak oleh kepungan asap ini.

    KRKT menyesalkan ketidakhadiran kepala daerah untuk bertatap muka. “Kami menyayangkan tidak adanya pertemuan langsung dengan Gubernur, mengingat aspirasi yang disampaikan menyangkut keselamatan masyarakat luas dan tanggung jawab pemerintah dalam menangani bencana ekologis,” kata Ketua Umum KRKT Damai Alam Usop, penanggung jawab aksi, dalam siaran pers yang diterima Kanal Independen.

    ”Tuntutan masyarakat bukan persoalan politik praktis, melainkan perjuangan konstitusional untuk memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” urai Damai.

    Syarat Hukum yang Telah Terjawab

    Melalui aksinya, KRKT mendesak Presiden dan pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional dengan menimbang kondisi faktual, luas dampak, ancaman kesehatan, kerusakan ekosistem, serta kemampuan penanganan di daerah.

    ”Status dan skala penanganan harus memberikan jaminan mobilisasi sumber daya nasional yang memadai demi keselamatan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegas Damai.

    Agustiar memiliki pandangan berbeda. Senin (12/10/2026), ia menyatakan belum mengusulkan status itu karena penetapannya bukan keputusan mutlak daerah.

    ”Bencana nasional itu ada ketentuannya, tidak sembarang angka,” ujarnya.

    Ketentuan yang disinggung gubernur sejatinya telah dibuat benderang lewat putusan hakim. Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memaknai ulang Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

    Syarat status bencana nasional diturunkan menjadi cukup bertumpu pada sedikitnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai pilar utama yang wajib ada.

    Kanal Independen mencatat tiga indikator itu sudah terpenuhi rentetan data pemerintah sendiri, yakni jumlah korban, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi.

    Undang-undang mendefinisikan korban bencana secara lugas sebagai orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

    Sementara data dua indikator lain, yakni kerugian harta benda serta kerusakan prasarana dan sarana, belum terlacak di sumber terbuka.

    Putusan MK memang tidak menjadikan status nasional turun otomatis, mengingat penetapannya tetap berada di tangan pemerintah.

    Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusannya memberi penegasan tajam. Apabila tiga indikator terpenuhi, pemerintah pusat harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional dan mengambil alih kemudi penanganan dari pemerintah daerah.

    Desakan ini tidak memudar, melainkan terus menjalar. Tepat pada hari aksi KRKT di Palangka Raya, perwakilan 15 desa di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat, menggelar aksi damai di Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun.

    Kelompok ini menuntut status darurat bencana nasional sekaligus pengerahan helikopter water bombing. Aksi tersebut digelar bersamaan dengan kedatangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di wilayah tersebut.

    Silang Pendapat dan Klaim Pusat

    Saat berada di Sampit, Agustiar melontarkan argumen bahwa ISPA tidak selalu berkaitan dengan karhutla. Argumen ini bertolak belakang dengan Kemenkes yang justru memasukkan 313 pasien rawat inap ISPA di Kalteng ke dalam buku data korban karhutla.

    Kendati indikator hukum telah terpenuhi, pemerintah pusat masih menapak di garis yang sama dengan gubernur.

    Seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, Senin (12/10/2026), Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah masih sanggup mengatasi karhutla tanpa bersandar pada status bencana nasional.

    Fakta di lapangannya, Kalteng terbelenggu status tanggap darurat karhutla sejak 31 Agustus. Agustiar bahkan kembali memperpanjang status tersebut hingga 29 Oktober dengan alasan kabut asap belum juga surut.

    Pada hari yang sama dengan unjuk rasa KRKT, Presiden melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kristomei belum menutup rapat peluang status bencana nasional.

    ”Nanti kita lihat penentuan tingkat status bencana, apakah nasional atau daerah,” katanya seusai dilantik, seperti dikutip Suara.com.

    Ia menitikberatkan aksi konkret di lapangan. “Jangan sampai namanya besar tapi kan responsnya nggak ada,” ujarnya.

    Pekatnya Asap dan Kepingan Data yang Hilang

    Tuntutan kedua KRKT mendesak penghentian kabut asap melalui tindakan nyata dan terukur, yakni memadamkan kebakaran, mengendalikan sumber asap, dan mempercepat pemulihan lingkungan.

    KRKT menegaskan, masyarakat membutuhkan bukti fisik, tidak cukup hanya dengan jalinan janji atau lembaran laporan.

    ”Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka langkah pemadaman, pengendalian lahan gambut, perlindungan kesehatan, dan hasil operasi lapangan,” tuntut Damai.

    ”Rakyat tidak boleh terus-menerus menanggung gangguan kesehatan, terganggunya pendidikan, aktivitas ekonomi, serta ancaman keselamatan akibat kabut asap,” ujarnya.

    Ancaman itu terhampar jelas. Satelit mendeteksi 447 titik panas memanggang lima kecamatan Palangka Raya, yakni Bukit Batu, Rakumpit, Sabangau, Jekan Raya, dan Pahandut.

    Laporan harian sehari sebelumnya merangkum temuan 101 kasus ISPA hanya dari delapan puskesmas di kota tersebut.

    Tuntutan keterbukaan informasi ini diikat kuat landasan hukum. Pasal 20 Peraturan Daerah Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 mewajibkan gubernur menyelenggarakan sistem informasi pengendalian kebakaran lahan, merangkum data titik panas, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), dan luas areal terbakar. Informasi itu wajib dikomunikasikan kepada publik.

    Selisih data yang mencolok bahkan pernah tergelar di hadapan Presiden. Dalam rapat bersama Presiden di Posko Aju Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, 22 Agustus, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng Ahmad Toyib melaporkan satuan tugas darat berhasil menangani 4.499,21 hektare kawasan terbakar.

    Padahal, analisis satelit Kementerian Kehutanan saat itu menangkap luas karhutla Kalteng telah menganga hingga 7.634,46 hektare.

    Hitungan matematika murni menunjukkan sekitar 3.135 hektare atau 41 persen luas kebakaran versi satelit berada di luar jangkauan catatan penanganan yang dilaporkan Pemprov.

    Akurasi angka skala nasional juga tengah menanti pembuktian. Pada 12 Oktober, BNPB melaporkan kepada Presiden bahwa lahan yang masih bergelut dengan proses pemadaman di enam provinsi prioritas tersisa 639,23 hektare, 513,89 hektare di antaranya berada di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalteng.

    Penggunaan Anggaran Rp107 Miliar Belum Dilaporkan

    Menukik pada tuntutan ketiga, KRKT menyasar tata kelola anggaran. Mereka mendesak Pemprov Kalteng membuka secara terperinci alokasi, realisasi, penggunaan, pelaksana kegiatan, serta hasil anggaran penanganan karhutla.

    ”Setiap rupiah uang negara yang digunakan atas nama penyelamatan rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Damai.

    Jejak keuangan provinsi ini sempat dirinci Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi. Total anggaran karhutla tingkat provinsi tahun ini menembus angka Rp107 miliar.

    Rinciannya bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD murni sebesar Rp27 miliar, bantuan pemerintah pusat Rp40 miliar, dan suntikan tambahan lewat APBD Perubahan senilai Rp40 miliar. Masalahnya, wakil rakyat belum memegang satu pun laporan penggunaannya.

    ”Kita pun belum dapat laporan Rp 107 miliar ini digunakan untuk belanja modal,” urai Junaidi, Rabu (14/10/2026).

    Laporan untuk pos konsumsi hingga honor relawan pun nihil di meja dewan, sementara evaluasi resmi bersama DPRD baru dijadwalkan pada Maret mendatang.

    Agustiar sebelumnya memberi kepastian bahwa penggunaan anggaran itu berjalan transparan. Seusai rapat paripurna di DPRD Kalteng, Selasa (29/9/2026) malam, ia mengatakan penggunaan anggaran karhutla sudah berjalan dan dapat dipantau secara terbuka.

    Pecahan angka BTT yang beredar di ruang publik nyatanya belum seragam. Saat menetapkan status tanggap darurat dalam konferensi pers di Posko Pusat Karhutla, Istana Isen Mulang, Senin (31/8/2026), Agustiar menyinggung besaran alokasi BTT.

    ”Semula kita anggarkan Rp72 miliar melalui BTT,” sebutnya.

    Mundur sebulan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Tomy Irawan Diran menyebut BTT tahun ini berada di kisaran Rp70 miliar.

    Penelusuran Kanal Independen di sumber terbuka belum menemukan penjelasan resmi mengenai hubungan deretan angka tersebut dengan Rp27 miliar BTT untuk karhutla yang dirinci Junaidi.

    KRKT sebelumnya mematok tenggat waktu sebelum turun ke jalan. Pemprov dan pemerintah pusat dituntut membuka peta rencana penanganan, pihak pelaksana, dan alokasi anggaran dalam batas waktu tujuh hari.

    KRKT juga meminta agar peta kebakaran, identitas pemegang izin, hasil pemeriksaan, perkembangan penegakan hukum, serta rincian data korban diungkap dalam tempo 14 hari.

    Bayang-bayang dugaan korupsi dana bencana muncul di Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Oktober menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai BNPB.

    Hingga saat ini, KPK belum memberikan kepastian mengenai kaitan perkara tersebut dengan penanganan karhutla di Kalimantan.

    Jerat Hukum Korporasi dan Masyarakat Adat

    Menyentuh dimensi hukum, KRKT mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi. Merujuk Kajian Hukum KRKT tertanggal 12 Oktober 2026, Damai menyebut pencabutan izin konsesi akibat pelanggaran kewajiban pengendalian kebakaran tidak serta-merta menghapus kewajiban pemulihan lingkungan, potensi tanggung jawab perdata, dan pertanggungjawaban pidana apabila unsur hukumnya terbukti.

    ”Pemeriksaan terhadap korporasi harus dilakukan secara serius,” tekan Damai.

    KRKT meminta pemerintah membeberkan hasil pemeriksaan konsesi dan tindak lanjut pencabutan izin kepada publik, diiringi penegakan hukum yang objektif dan jauh dari diskriminasi.

    Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 mengunci kewajiban setiap penanggung jawab usaha untuk menyetorkan laporan pencegahan kerusakan lingkungan terkait kebakaran lahan kepada gubernur, minimal enam bulan sekali.

    Aturan yang sama memberikan tugas kepada dinas terkait untuk mengawasi perusahaan yang arealnya terbakar atau terdeteksi menyimpan titik panas.

    Kajian hukum ini lahir setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi beruntun kepada pemegang konsesi, termasuk di Kalteng.

    Pada 25 Agustus, Kemenhut menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada PT NES di Kalteng atas 70,38 hektare areal yang hangus terbakar, sebuah sanksi yang turut disinggung KRKT dalam rilisnya 12 Oktober.

    Pada 21 September, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin usaha milik lima perusahaan di Kalimantan.

    Tiga dari lima perusahaan tersebut beroperasi di Kalteng: PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau yang memegang konsesi 3.812 hektare, PT Grace Putri Perdana di hamparan Lamandau, Sukamara, dan Ketapang seluas 28.990 hektare, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas seluas 18.640 hektare.

    Konsesi Pancaran Wana Nusa bahkan tercatat terbakar seluas 497 hektare. Raja Juli menyebut penegakan hukum kali ini tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas.

    Presiden Prabowo Subianto memiliki pandangan bahwa pencabutan izin belumlah cukup. Dalam rapat terbatas 16 September, ia memerintahkan Kapolri turun mendalami unsur pidana perusahaan pelaku karhutla.

    Menurut Prabowo, sanksi sebatas pencabutan izin belum mendatangkan efek jera yang sepadan.

    Argumen KRKT dan arahan Presiden ini sejalan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menggarisbawahi bahwa sanksi administratif tidak akan pernah membebaskan penanggung jawab usaha dari tanggung jawab pemulihan dan jerat pidana.

    Namun, kewajiban yang sudah diputus oleh meja pengadilan tidak selalu menjelma menjadi uang pemulihan yang nyata. Laporan Mongabay membedah fakta bahwa hingga 2021, ganti rugi senilai lebih dari Rp3,4 triliun dari putusan berkekuatan hukum tetap terhadap perusahaan pelaku karhutla tak kunjung masuk ke kas negara.

    Sementara itu, nilai yang baru berhasil dieksekusi tertahan di angka sekitar Rp78,5 miliar.

    Timbangan hukum korporasi terlihat timpang bila disandingkan dengan perkara perorangan. Data Bareskrim Polri hingga 13 Oktober menginventarisasi 98 laporan perkara karhutla yang menyeret nama korporasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

    Namun, luasan raksasa ini baru melahirkan sembilan tersangka, dan hanya satu di antaranya tercatat di Kalteng. Polda Kalteng sendiri kini menangani 14 laporan korporasi.

    Pada rentang periode yang persis sama, 273 laporan perorangan dengan cakupan lahan jauh lebih sempit, sebesar 5.157,89 hektare, telah menyeret 223 orang menjadi tersangka.

    Kesenjangan penegakan hukum ini sejalan dengan desakan KRKT yang meminta perlindungan bagi peladang tradisional yang bergerak di atas pijakan kearifan lokal.

    Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 memberikan ruang pengecualian bagi peladang anggota masyarakat hukum adat untuk membakar di lahan bukan gambut, paling luas satu hektare per kepala keluarga, guna menanam padi atau tanaman pangan semusim.

    Pengecualian pelindung ini otomatis gugur selama rentang status siaga darurat bencana diberlakukan, sebuah status yang menjerat Kalteng hingga 31 Oktober 2026.

    Pada 12 September, Agustiar menegaskan bahwa perda tersebut berjalan selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

    Menurut gubernur, pembakaran terbatas murni hanya berlaku di hamparan lahan mineral dan diharamkan total dalam kondisi darurat seperti saat ini.

    Tuntutan yang Menunggu Jawaban

    Yang akhirnya berjalan menemui massa aksi di depan gerbang hanyalah Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden. “Kami meminta maaf karena Bapak Gubernur berhalangan hadir,” tutur Linae.

    Dia memberi harapan bahwa aspirasi massa dapat diurai langsung kepada gubernur melalui jadwal audiensi di waktu yang akan datang.

    Linae merinci alasan bahwa gubernur menghabiskan beberapa hari terakhir berkeliling penjuru Kalteng mengurus karhutla dan sehari sebelumnya baru memantau wilayah barat.

    Pemprov turut memastikan penanganan bencana dan dampaknya terus berlanjut tanpa henti, disalurkan lewat fasilitas kesehatan seperti rumah oksigen, bantuan pangan pokok, hingga distribusi air bersih.

    Linae juga beralasan bahwa gubernur sama sekali tidak dapat dihubungi saat itu. Permintaan massa yang mendesak agar gubernur berbicara sekadar lewat layar panggilan video pun terpaksa tak dapat dipenuhi.

    Kekecewaan memuncak, dan ratusan massa dari elemen lintas organisasi itu menyatakan berencana menggulirkan unjuk rasa lanjutan pada hari-hari mendatang.

    Kepungan asap di arena unjuk rasa pun memakan korban. Satu orang peserta sempat mengalami sesak napas dan harus mendapat pasokan pertolongan pertama menggunakan tabung oksigen.

    Lewat pernyataan sikapnya, KRKT menuntut gubernur meletakkan tanggapan resmi atas tuntutan aksi 15 Oktober, merinci peta kebijakan, dan menyusun mekanisme pertanggungjawaban yang transparan bagi masyarakat.

    ”Ketiadaan pertemuan langsung dengan massa aksi tidak boleh menyebabkan aspirasi masyarakat diabaikan,” tegas Damai.

    Mengunci seluruh gerakannya, KRKT menyatakan unjuk rasa merupakan perwujudan pengawasan publik yang dijamin sah, konstitusional, dan dilakukan demi kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah.

    ”Rakyat tidak meminta kemewahan. Rakyat hanya menuntut hak untuk bernapas dengan sehat, hidup aman, dan mendapatkan pemerintahan yang bertanggung jawab,” ujar Damai. (ign)

  • Asap Kiriman Kepung Kuala Kuayan, Anggaran Karhutla Rp50 Juta Belum Cair

    Asap Kiriman Kepung Kuala Kuayan, Anggaran Karhutla Rp50 Juta Belum Cair

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kuala Kuayan dikepung kabut asap meski titik api di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), relatif minim.

    Asap diduga datang dari sejumlah wilayah di sekitar kecamatan tersebut, sementara penanganan kebakaran di Mentaya Hulu berjalan di tengah keterbatasan anggaran.

    Camat Mentaya Hulu Muhammad Edison mengatakan, kebakaran masih terjadi di wilayahnya dengan satu kejadian tercatat di Desa Pahirangan.

    Namun, kabut asap yang paling terasa di Kelurahan Kuala Kuayan, ibu kota kecamatan, justru diduga berasal dari wilayah sekitar, terutama Bukit Santuai, Tualan Hulu, Telaga Antang dan Parenggean.

    ”Untuk wilayah tertentu seperti Pahirangan dan Tangar, sejauh ini kondisinya relatif aman. Di wilayah Mentaya Hulu, titik api tidak terlalu banyak. Namun, kami tetap menerima dampak asap kiriman dari wilayah sekitar,” kata Edison saat menyampaikan situasi terkini dalam kunjungan Bupati Kotim Halikinnor di Kantor Kecamatan Mentaya Hulu, Sabtu (3/10/2026).

    Edison menyebut, wilayah yang diduga menjadi sumber asap juga sedang memasuki musim berladang. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pengendalian kebakaran.

    ”Asap tersebut diduga berasal dari wilayah Bukit Santuai, Telaga Antang, dan Parenggean. Kebetulan, di wilayah tersebut saat ini masyarakat sedang memasuki musim berladang. Kondisi itu tentu cukup sulit untuk dikendalikan, tetapi menurut kami situasinya masih relatif aman,” ujarnya.

    Kecamatan Mentaya Hulu telah membentuk Pos Lapangan Penanggulangan Bencana Karhutla dan Masyarakat Peduli Api (MPA) beranggotakan 16 orang. Tim tersebut bergerak dengan memanfaatkan dukungan berbagai unsur di wilayah setempat.

    “Kecamatan Mentaya Hulu juga memperoleh dua unit mesin alkon beserta perlengkapannya dari PT Bakung Mas, serta tiga unit profil melalui mekanisme pinjam pakai dari BPBD,” ujarnya.

    Peralatan tersebut telah dimanfaatkan untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Mentaya Hulu.

    Edison mengatakan, belum ada relawan yang mengalami kejadian serius saat menjalankan tugas. Namun, beberapa kecelakaan ringan sempat terjadi dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kesiapan.

    ”Sampai saat ini belum ada relawan yang mengalami kejadian serius. Namun, ada beberapa kecelakaan ringan. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan lebih siap dan matang dalam menghadapi karhutla,” katanya.

    Anggaran Rp50 Juta Belum Cair, Kecamatan Terpangkas Rp600 Juta

    Di tengah kabut asap dan upaya pemadaman, persoalan yang dihadapi Mentaya Hulu tidak hanya menyangkut ketersediaan personel dan peralatan. Kemampuan kecamatan juga terbatas akibat persoalan anggaran.

    Edison mengungkapkan, anggaran sebesar Rp50 juta yang sebelumnya dialokasikan untuk mendukung penanganan belum dapat dicairkan karena masih masuk dalam perubahan anggaran.

    ”Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan sembako untuk para relawan. Bantuan tersebut sangat diperlukan karena anggaran sebesar Rp50 juta yang sebelumnya dialokasikan belum dapat dicairkan dan masih masuk dalam perubahan anggaran,” ungkap Edison.

    Pada saat yang sama, Kecamatan Mentaya Hulu terdampak efisiensi anggaran dengan pengurangan sekitar Rp600 juta.

    Pemangkasan tersebut membuat ruang gerak kecamatan semakin terbatas, termasuk untuk kegiatan operasional.

    Meski demikian, Edison mengatakan masih terdapat dukungan dalam anggaran perubahan yang dapat membantu kebutuhan penanganan di lapangan.

    ”Dengan anggaran terbatas, penanganan pemadaman karhutla tetap dilakukan. Kami bersyukur karena dalam anggaran perubahan terdapat dukungan yang dapat membantu kebutuhan penanganan di lapangan,” ujarnya.

    ISPA dan Diare Muncul, Sekolah Ikuti Kebijakan Pemkab

    Kabut asap dan kekeringan juga berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat. Edison menyebut diare dan infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA kerap dialami warga.

    ”Penyakit yang muncul akibat kondisi kemarau dan asap antara lain diare serta infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA,” katanya.

    Menurut Edison, diare berkaitan dengan persoalan ketersediaan air bersih. Sementara ISPA dipicu penurunan kualitas udara akibat asap.

    ”Diare berkaitan dengan persoalan air bersih, sementara ISPA dipicu oleh kualitas udara yang menurun akibat asap,” jelas Edison.

    Meski demikian, seluruh kasus yang muncul sejauh ini masih dapat ditangani Puskesmas dan tenaga kesehatan di Mentaya Hulu.

    ”Alhamdulillah, seluruh kasus yang muncul sejauh ini dapat ditangani oleh Puskesmas dan tenaga kesehatan yang ada di Mentaya Hulu,” ujarnya.

    Kecamatan juga sempat menggelar pengobatan massal di wilayah hulu. Setelah kegiatan tersebut, sejumlah warga mengalami diare, tetapi seluruhnya tetap mendapat penanganan.

    ”Kami juga sempat melaksanakan kegiatan pengobatan massal di wilayah hulu. Setelah itu, terdapat sejumlah warga yang mengalami diare, tetapi semuanya tetap dapat ditangani,” katanya.

    Dampak asap juga berimbas pada aktivitas pendidikan. Kecamatan Mentaya Hulu mengikuti kebijakan yang ditetapkan Pemkab Kotim terkait pelaksanaan pembelajaran ketika kondisi udara tidak memungkinkan kegiatan tatap muka.

    ”Terkait pendidikan, kami mengikuti kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Jika pemerintah kabupaten menetapkan libur sekolah, maka sekolah di daerah kami juga menyesuaikan,” kata Edison.

    Saat ini sebagian siswa masih menjalani kegiatan belajar dari rumah. Kecamatan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

    Di Mentaya Hulu terdapat SMP dan SMA. Untuk SMP, koordinasi berada dalam lingkup Pemkab Kotim. Sementara SMA berkoordinasi dengan pemerintah provinsi karena kewenangan pendidikan tingkat SMA berada di pemerintah provinsi.

    Kekeringan Berlalu, Ancaman Banjir Menanti

    Selain asap, dampak kemarau yang dihadapi Mentaya Hulu berupa kekeringan dan kesulitan memperoleh air bersih telah ditangani melalui dukungan berbagai pihak.

    ”Dengan bantuan berbagai pihak, termasuk Polsek Mentaya Hulu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, kami telah mendapat suplai air bersih. Air layak minum juga telah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Edison.

    Kendati demikian, Edison mengkhawatirkan ancaman lain setelah musim kemarau berakhir, yakni banjir.

    ”Kemarau tahun ini cukup panjang. Saya lahir dan besar di wilayah ini, sehingga memahami kondisi daerah ini. Jika terjadi kemarau panjang, biasanya setelah itu akan diikuti banjir yang cukup besar,” katanya.

    Karena itu, selain menghadapi karhutla dan kekeringan, pemerintah kecamatan mulai mempersiapkan kemungkinan banjir.

    ”Kami berharap ke depan ada bantuan yang lebih besar, baik dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.

    Kotim Dapat Rp15 Miliar dari Pemerintah Pusat

    Dalam kunjungannya, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan Pemkab Kotim telah memperoleh dukungan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp15 miliar untuk penanganan karhutla.

    Ia meminta kecamatan menyampaikan kebutuhan yang benar-benar mendesak selama masa tanggap darurat.

    ”Kita memperoleh dukungan dana bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp15 miliar. Saya minta agar kecamatan menyampaikan kebutuhan yang benar-benar mendesak, terutama untuk mendukung penanganan kebakaran dan pencegahan karhutla,” katanya.

    Halikinnor juga mengingatkan bahwa sebelumnya pemerintah telah memberikan bantuan sebesar Rp100 juta kepada kecamatan yang menghadapi kondisi sulit. Bantuan tersebut harus digunakan sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi darurat.

    Untuk memperkuat kemampuan pemadaman, Kotim juga memperoleh bantuan armada dari pemerintah pusat. Dari 100 unit mobil pemadam bantuan Presiden, sebanyak 10 unit dialokasikan untuk Kotim. Dukungan armada juga datang dari jajaran TNI.

    ”Ke depan, saya minta agar pemerintah daerah secara bertahap mengupayakan setiap kecamatan, terutama kecamatan yang rawan karhutla, memiliki mobil pemadam kebakaran,” tegasnya.

    Menurut Halikinnor, kebutuhan tersebut bukan hanya untuk menghadapi karhutla.

    ”Kebakaran bukan hanya terjadi saat musim kemarau atau akibat kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga bisa terjadi akibat korsleting listrik dan penyebab lainnya,” kata Halikinnor.

    Meski pemerintah daerah sedang menjalankan efisiensi anggaran, ia meminta kesiapsiagaan terhadap kebakaran tetap menjadi kebutuhan dasar yang diperhatikan.

    ”Memang saat ini kita sedang melakukan efisiensi anggaran. Namun, kebutuhan dasar seperti kesiapsiagaan kebakaran tetap harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

    Halikinnor juga meminta pemerintah tidak lengah menghadapi musim hujan yang menyusul setelah kemarau panjang.

    ”Setelah musim kemarau, kita juga harus bersiap menghadapi musim hujan dan banjir. Di beberapa wilayah, banjir sudah menjadi persoalan yang berulang setiap tahun,” ujarnya.

    Asap Lintas Wilayah Ganggu Kesehatan hingga Penerbangan

    Halikinnor mengatakan kondisi di Mentaya Hulu menjadi gambaran bahwa dampak karhutla tidak berhenti di lokasi munculnya api. Asap dapat terbawa angin dan menyebar ke wilayah lain tanpa mengenal batas administrasi.

    ”Asap tidak mengenal batas wilayah. Asap bisa berdampak ke mana-mana, termasuk mengganggu aktivitas masyarakat, kesehatan, dan penerbangan,” tegas Halikinnor.

    Menurutnya, dampak tersebut sudah terlihat dari munculnya gangguan kesehatan hingga terganggunya aktivitas penerbangan akibat terbatasnya jarak pandang.

    ”Kita sudah melihat dampaknya, seperti munculnya penyakit ISPA dan diare. Bahkan, aktivitas penerbangan juga sangat terganggu karena jarak pandang yang terbatas,” katanya.

    Karena itu, Halikinnor menilai karhutla tidak dapat dipandang sebagai persoalan kecil yang hanya menjadi tanggung jawab wilayah tempat api muncul.

    ”Ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa karhutla bukan persoalan kecil. Dampaknya bukan hanya pada lokasi kebakaran, tetapi bisa meluas ke daerah lain,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa kebakaran lahan kerap berkaitan dengan aktivitas manusia, baik dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

    ”Kita juga harus menyadari bahwa kebakaran sering kali terjadi akibat ulah manusia, baik disengaja maupun karena kelalaian,” kata Halikinnor.

    Pembakaran Lahan Tak Bisa Lagi Seperti Kebiasaan Lama

    Halikinnor meminta masyarakat tidak lagi memandang pembakaran lahan sebagai praktik yang dapat dilakukan sebagaimana kebiasaan lama. Kondisi lingkungan yang semakin kering membuat api dan asap lebih sulit dikendalikan.

    ”Saya mengingatkan bahwa pembakaran lahan saat ini tidak bisa lagi dilakukan seperti kebiasaan lama. Dulu masyarakat mengenal sistem ladang berpindah dengan kearifan lokal. Namun, kondisi sekarang sudah berbeda,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa penerapan sekat bakar tidak berarti persoalan selesai. Api mungkin dapat dibatasi, tetapi asap tetap dapat menyebar dan mengganggu masyarakat.

    ”Peraturan mengenai pembakaran lahan dengan sekat bakar pun saat ini tidak dapat diterapkan secara bebas. Sebab, mungkin api bisa dibatasi, tetapi asap tetap muncul dan menimbulkan dampak luas,” tegasnya.

    Bupati Dorong Solusi Air Bersih Jangka Panjang

    Halikinnor menilai persoalan air bersih di wilayah Mentaya Hulu tidak cukup diselesaikan melalui distribusi air ketika kemarau datang. Pemerintah perlu mencari sumber air alternatif.

    ”PDAM memang sudah ada, tetapi kendala utamanya adalah sumber air,” katanya.

    Di sejumlah wilayah, air sungai berubah menjadi payau atau asin ketika musim kemarau sehingga tidak dapat diandalkan sepenuhnya sebagai sumber air bersih.

    ”Di beberapa daerah, ketika musim kemarau tiba, air sungai menjadi payau atau asin. Hal ini tentu menjadi persoalan karena masyarakat tetap memerlukan air bersih yang layak konsumsi,” ujarnya.

    Karena itu, Halikinnor meminta jajaran terkait mengkaji pembangunan sumber air tanah dalam dengan kedalaman sekitar 200 hingga 300 meter, disertai jaringan pipa yang memadai.

    ”Ke depan, kita perlu memikirkan pembangunan sumber air tanah dalam, mungkin dengan kedalaman sekitar 200 hingga 300 meter, serta jaringan pipa yang memadai,” katanya.

    Ia meminta Sekda dan jajaran terkait membahas rencana tersebut bersama PDAM, termasuk kemungkinan pemanfaatan teknologi pengolahan air.

    ”Saya meminta Sekda dan jajaran terkait untuk membicarakan rencana ini dengan PDAM. Kita harus mencari solusi jangka panjang, termasuk kemungkinan penggunaan teknologi pengolahan air agar air yang tersedia dapat layak dikonsumsi masyarakat,” tegas Halikinnor.

    Jalan dan Jembatan Mentaya Hulu Akan Diperjuangkan

    Persoalan pembangunan infrastruktur juga menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut. Halikinnor mengatakan telah berkomunikasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah terkait kebutuhan pembangunan di Mentaya Hulu.

    ”Saya juga sudah berkomunikasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah mengenai kebutuhan pembangunan di wilayah Mentaya Hulu. Beliau memahami daerah ini karena pernah mengenal dan mengunjungi wilayah Mentaya Hulu,” katanya.

    Menurut Halikinnor, sejumlah jalan dan jembatan masih membutuhkan pembenahan dan akan diperjuangkan secara bertahap.

    “Masih ada sejumlah infrastruktur jalan dan jembatan yang perlu dibenahi. Hal itu akan terus kita sampaikan dan perjuangkan secara bertahap,” ujarnya.

    100 Paket Bansos Disalurkan, 16 untuk MPA Mentaya Hulu

    Dalam kunjungan tersebut, Halikinnor juga menyerahkan bantuan sosial bagi Masyarakat Peduli Api.

    Sebanyak 100 paket disiapkan untuk MPA di enam kecamatan, yakni Mentaya Hulu, Tualan Hulu, Telaga Antang, Antang Kalang, Bukit Santuai dan Parenggean.

    Setiap paket bantuan bernilai sekitar Rp250 ribu dan berisi satu dus mi instan, beras 5 kilogram, gula, kopi serta susu.

    Khusus Mentaya Hulu, sebanyak 16 paket diberikan sesuai jumlah anggota MPA. Sisanya dibagikan kepada lima kecamatan lainnya.

    Pemkab Kotim melalui BPBD juga menyerahkan satu unit motor trail secara simbolis untuk mendukung mobilitas penanganan karhutla.

    ”Untuk Mentaya Hulu, pemerintah kabupaten menyalurkan bantuan awal sebanyak 100 paket. Jika masih kurang, silakan camat mengajukan kebutuhan tambahan agar dapat dibantu sesuai kemampuan pemerintah daerah,” ujarnya.

    Halikinnor juga menyampaikan apresiasi kepada para relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla. Ia meminta MPA tetap bergerak bersama unsur pemerintah, aparat keamanan dan pihak lainnya.

    ”Kepada Masyarakat Peduli Api, saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kepedulian yang telah diberikan. Apa yang dilakukan bukan semata tugas, tetapi juga menjadi amal ibadah,” tutur Halikinnor.

    Ia mengingatkan bahwa kemampuan manusia dalam memadamkan karhutla memiliki keterbatasan, terutama ketika kebakaran terjadi di lahan gambut yang luas.

    ”Kita harus terus berusaha mencegah dan menangani kebakaran. Namun, kita juga harus menyadari bahwa kemampuan manusia ada batasnya,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Sumur Bor Jadi Solusi Jangka Panjang Karhutla, Kajari Kotim Ingatkan Anggaran Tetap Taat Koridor Hukum

    Sumur Bor Jadi Solusi Jangka Panjang Karhutla, Kajari Kotim Ingatkan Anggaran Tetap Taat Koridor Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyediaan sumur bor di titik-titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali ditegaskan sebagai solusi jangka panjang untuk menghadapi persoalan sumber air yang berulang setiap musim kering di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Rencana tersebut mendapat perhatian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotim Edwin Ignatius Beslar yang mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran penanganan karhutla tetap dilaksanakan sesuai dasar administrasi dan koridor hukum.

    Persoalan sumber air menjadi salah satu kendala dalam pemadaman karhutla di sejumlah wilayah Kotim.

    Karena itu, sumur bor yang dibangun di lokasi rawan tidak hanya diharapkan membantu saat status tanggap darurat berlangsung, tetapi juga tetap tersedia dan terpelihara ketika kebakaran kembali terjadi pada musim kemarau berikutnya.

    Edwin mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim dalam menyampaikan kondisi penanganan karhutla, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah pusat sekitar Rp15 miliar serta anggaran daerah yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat.

    Dengan perpanjangan status tanggap darurat, Pemkab Kotim harus memiliki landasan administrasi yang lengkap.

    Laporan kondisi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan sebagai dasar penerbitan keputusan perpanjangan status.

    ”Kalau status tanggap darurat ini diperpanjang, administrasinya harus lengkap. Dasarnya harus jelas, termasuk laporan BMKG yang menjadi dasar perpanjangan,” ujar Edwin saat memberikan masukan dan saran dalam rapat penanganan karhutla yang dipimpin Bupati Kotim Halikinnor di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (29/9/2026).

    Kajari juga mempertanyakan kemungkinan pemanfaatan anggaran penanganan karhutla untuk menyediakan sumur bor dan pompa di lokasi yang selama ini berulang kali mengalami kebakaran.

    Menurutnya, kebutuhan tersebut relevan karena persoalan di lapangan tidak hanya menyangkut jumlah personel dan peralatan pemadaman. Ketersediaan sumber air yang dekat dengan titik kebakaran juga menentukan efektivitas penanganan.

    Edwin mendorong agar sumur bor yang dibangun tidak berhenti sebagai fasilitas yang hanya digunakan selama masa tanggap darurat.

    ”Aspek pemeliharaan juga harus dipikirkan sejak awal, termasuk bagaimana pompa dan perlengkapannya dijaga agar tetap berfungsi ketika sewaktu-waktu diperlukan,” ujarnya.

    Menanggapi hal tersebut, Halikinnor menjelaskan bahwa penggunaan anggaran penanganan karhutla tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

    Selain dukungan pemerintah pusat sekitar Rp15 miliar, Pemkab Kotim memiliki anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan kondisi darurat.

    Selama status tanggap darurat masih berlaku, anggaran tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan penanganan karhutla.

    Termasuk penyediaan selang, pompa, sumber air dan sumur bor pada lokasi yang memang membutuhkan.

    ”Selama status darurat ini masih berlaku, kita bisa melakukan kegiatan yang memang dibutuhkan untuk penanganan karhutla. Termasuk sumur bor, pengadaan mesin alkon, selang, pompa dan kebutuhan lainnya,” kata Halikinnor.

    Namun, Halikinnor menegaskan status tanggap darurat tidak boleh diperpanjang hanya untuk mengejar penggunaan anggaran atau pengadaan barang.

    Perpanjangan yang disepakati dalam rapat tersebut hanya berlaku 1 hingga 15 Oktober 2026. Jika hujan turun dengan intensitas yang cukup, titik api berkurang dan kondisi darurat berakhir, pemerintah tidak boleh mempertahankan status tersebut hanya karena masih ada anggaran yang belum digunakan.

    ”Kalau hujan turun dan kondisi sudah membaik, jangan sampai kita memperpanjang status hanya untuk pengadaan. Itu tidak boleh. Dalam kondisi darurat pun tetap ada koridor dan ketentuan yang harus dipatuhi. Jangan sampai niat membantu justru membuat kita semua terkena persoalan hukum,” tegasnya.

    Persoalan sumur bor tidak hanya berkaitan dengan anggaran. Ketersediaan tenaga ahli untuk melakukan pengeboran juga menjadi kendala.

    Halikinnor mengatakan, pemerintah daerah telah berupaya mencari tenaga yang memiliki kemampuan melakukan pengeboran, tetapi jumlahnya terbatas. Selain itu, pengeboran juga tidak selalu menghasilkan sumber air.

    Kondisi tersebut terlihat dari pengeboran di sejumlah lokasi. Bahkan, salah satu pengeboran di Bagendang Tengah telah mencapai kedalaman sekitar 15 hingga 16 meter, tetapi sumber air belum ditemukan.

    ”Masalah kita sekarang tenaga untuk mengebor itu terbatas. Kita sudah mencari orangnya, tetapi tidak mudah. Pengeboran juga belum tentu dapat air. Ada yang sudah dibor cukup dalam, tetapi airnya belum ditemukan,” jelasnya.

    Karena itu, Halikinnor meminta camat, relawan, pemerintah desa dan masyarakat ikut membantu menginventarisasi tenaga yang memiliki keahlian melakukan pengeboran sumur.

    Data tersebut nantinya disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim sehingga ketika kebutuhan pengeboran muncul, pemerintah tidak lagi kesulitan mencari tenaga yang dapat bekerja di lapangan.

    Wilayah yang menjadi perhatian antara lain, di Kecamatan Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Utara, Seranau dan sejumlah kawasan lain yang memiliki riwayat kebakaran berulang.

    Menurut Halikinnor, lokasi yang berulang kali terbakar seharusnya dipetakan dan disiapkan sumber airnya sebelum musim kemarau tiba. Pemerintah tidak boleh kembali mencari sumber air dari awal setiap kali kebakaran terjadi.

    ”Kalau kita sudah tahu tempatnya berulang kali terbakar, ya kita siapkan dari sekarang. Jangan setiap terjadi kebakaran baru kita sibuk mencari sumur, mencari air dan mencari peralatan,” ujarnya.

    Selain membangun sumur baru, pemeliharaan terhadap sumur yang telah tersedia juga menjadi perhatian.

    Halikinnor tidak ingin fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah kemudian tidak terawat dan akhirnya tidak dapat digunakan ketika dibutuhkan.

    Ia menyebut pengalaman daerah lain menunjukkan bahwa jumlah sumur yang banyak tidak otomatis menjamin ketersediaan sumber air untuk pemadaman. Tanpa pemeliharaan, fasilitas tersebut dapat rusak atau tidak berfungsi.

    Karena itu, sumur yang telah dibangun pada tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya perlu didata dan dipastikan kondisinya. Pemeliharaannya dapat menjadi bagian dari perencanaan anggaran daerah berikutnya.

    ”Jangan sampai kita bangun banyak sumur, tetapi setelah itu tidak ada yang merawat. Ketika kebakaran datang lagi, sumurnya sudah tidak bisa digunakan,” katanya.

    Untuk lokasi yang memiliki sumber air cukup besar, pemerintah juga dapat membangun fasilitas yang lebih permanen. Sumur dapat dilengkapi konstruksi yang lebih kuat, pagar dan penanda agar mudah ditemukan serta terlindungi.

    Pemeliharaan fasilitas tersebut dapat melibatkan perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya, seperti BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Cipta Karya.

    ”Kalau sumber airnya memang bagus dan besar, jangan hanya dibuat untuk keadaan darurat. Bisa kita buat permanen, diberi semen, dipagar dan diberi tanda. Jadi ketika dibutuhkan, kita tahu tempatnya dan fasilitasnya tetap ada,” jelas Halikinnor.

    Kebutuhan sumber air tersebut menurutnya tidak hanya berlaku untuk kawasan yang jauh dari pusat kota. Kawasan permukiman juga perlu memiliki fasilitas penunjang untuk menghadapi kondisi darurat.

    Halikinnor meminta pengawasan pembangunan perumahan diperketat, terutama terkait kewajiban pengembang menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).

    Ia menilai kawasan perumahan semestinya tidak hanya menyediakan bangunan rumah, tetapi juga memperhatikan kebutuhan fasilitas pendukung, termasuk sumber air yang dapat digunakan untuk menghadapi kebakaran.

    Pengembang yang belum memenuhi kewajiban PSU juga diminta tidak mendapatkan izin sebelum persyaratan tersebut dipenuhi.

    ”Kalau PSU-nya belum selesai, jangan diberikan izin. Kita harus lihat juga kebutuhan airnya. Di kawasan perumahan bisa disiapkan sumur bor, hidran atau reservoir,” ujarnya.

    Halikinnor turut menyinggung adanya indikasi pembakaran lahan di sekitar kawasan perumahan yang diduga dilakukan untuk menghindari biaya pembersihan lahan.

    Ia menegaskan, indikasi tersebut tidak bisa langsung menjadi dasar untuk menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Namun, pola tersebut tetap harus menjadi perhatian karena pembakaran lahan untuk kepentingan tertentu dapat menimbulkan dampak lebih luas bagi masyarakat.

    ”Kita tidak bisa langsung menuduh. Tetapi kalau ada indikasi lahan dibakar supaya tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membersihkan, ini harus menjadi perhatian. Jangan sampai kepentingan pribadi justru merugikan masyarakat,” tegasnya.

    Untuk kawasan perkotaan, Halikinnor juga mendorong penyediaan sumur bor dan hidran yang memiliki fungsi rutin. Dengan begitu, fasilitas tersebut tidak hanya dibuka ketika terjadi karhutla, tetapi tetap digunakan dan dirawat dalam kondisi normal.

    Air dari sumur bor, misalnya, dapat digunakan untuk penyiraman tanaman di sepanjang jalan atau kebutuhan air lainnya. Pemanfaatan rutin tersebut sekaligus menjaga agar fasilitas tidak terbengkalai.

    Dengan konsep tersebut, sumur bor diharapkan menjadi bagian dari infrastruktur kesiapsiagaan yang dapat digunakan berulang kali, bukan sekadar fasilitas darurat yang dibangun ketika api sudah meluas.

    ”Di kawasan perkotaan juga perlu disiapkan sumur bor dan hidran. Misalnya, untuk penyiraman tanaman di jalan atau kebutuhan air lainnya, tidak perlu mengambil air dari sumber yang jauh. Air dapat diambil dari sumur bor agar fasilitas itu tetap digunakan dan terpelihara,” pungkas Halikinnor. (hgn/ign)

  • Dibekali Rp50 Juta per Kecamatan, Camat dan Dewan di Kotim Repot Cari Bantuan Pemadam

    Dibekali Rp50 Juta per Kecamatan, Camat dan Dewan di Kotim Repot Cari Bantuan Pemadam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Saat kobaran api mulai merayap ke berbagai pelosok Kotawaringin Timur, perintah siaga mendesak langsung diturunkan kepada para camat, lurah, hingga kepala desa pada 11 Agustus.

    Garda terdepan di wilayah ini dituntut berjibaku menahan laju kebakaran, namun amunisi pendanaan tak kunjung datang.

    Tambahan dana operasional sebesar Rp50 juta untuk setiap kecamatan baru resmi disahkan bersamaan dengan penetapan APBD Perubahan lebih dari dua pekan kemudian.

    Jika dikalikan dengan 17 kecamatan yang ada di Kotim, total tambahan operasional ini mencapai Rp850 juta.

    Angka tersebut berdiri di tengah lonjakan belanja daerah yang jauh lebih besar dalam rancangan APBD Perubahan Kotim 2026.

    Porsi Tak Sampai Tiga Persen

    Dokumen yang disahkan dalam rapat paripurna 26 Agustus itu mencatat kenaikan total belanja dari Rp1,981 triliun menjadi Rp2,092 triliun, dengan tambahan Rp111,37 miliar.

    Anggaran kecamatan tersebut, ditambah Rp454 juta khusus untuk BPBD Kotim dan kenaikan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Rp5 miliar menjadi Rp7 miliar, seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,3 miliar.

    Anggaran penanganan karhutla ini menempati porsi kurang dari tiga persen dari total kenaikan belanja.

    Bupati Kotim Halikinnor, melalui pengantar rancangan APBD Perubahan pada 19 Agustus, menyebut karhutla dan kekeringan sebagai prioritas.

    Namun, dalam kalimat yang sama, ia juga menyandingkannya dengan empat sektor lain yang harus dibiayai bersamaan: stunting, pengendalian inflasi, daya beli masyarakat, dan percepatan infrastruktur dasar.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun menyampaikan, alokasi kecamatan itu sudah dirumuskan bersama tim anggaran eksekutif untuk memperkuat kemampuan merespons titik api di wilayah masing-masing.

    Instruksi Turun Lebih Dulu

    Faktanya, dukungan pendanaan itu datang jauh setelah aparatur di seluruh Kotim diperintahkan turun tanpa kepastian tambahan anggaran.

    ”Camat, lurah dan kepala desa, saya minta standby di wilayah masing-masing,” kata Halikinnor saat mengeluarkan perintah awal pada 11 Agustus.

    Sepekan berikutnya, bupati sendiri mengakui keterbatasan kapasitas penanganan di lapangan.

    Dia meminta warga tidak menunggu api membesar sebelum melapor.

    ”Jangan menunggu itu besar baru nanti menelepon pihak BPBD atau pihak Damkar,” katanya pada 18 Agustus.

    Halikinnor menegaskan, keterbatasan personel dan kondisi medan membuat penanganan karhutla tidak mudah, terlebih sumber air seperti embung dan parit sudah banyak yang kering akibat cuaca panas berkepanjangan.

    Bergantung Jaringan Personal

    Merespons kondisi tersebut, Rimbun menegaskan anggaran daerah tidak cukup untuk diandalkan sendirian, sehingga DPRD turut memperjuangkan dukungan dari pihak ketiga.

    Permintaan keterlibatan pihak ketiga ini sebenarnya sudah lebih dulu menjadi kebijakan resmi Pemkab.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam sebelumnya telah meminta perusahaan pemegang konsesi perkebunan turut memadamkan api, baik di dalam maupun di luar wilayah konsesi mereka.

    Dalam praktiknya, keterlibatan korporasi itu masih bergantung pada jaringan personal, bukan sebuah mekanisme yang berjalan otomatis begitu api muncul.

    Rimbun mengaku, meski fisiknya tidak turun ke lokasi, ia harus terus berkoordinasi menanggapi aduan warga.

    ”Hampir siang malam saya ditelepon,” ucap Rimbun.

    Permintaan tolong tersebut mengalir dari konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 serta dapil lainnya, yang meminta segera dihubungkan dengan manajemen perusahaan terdekat.

    Pola ini terekam jelas di Desa Tanjung Jariangau. Saat api sudah mendekati kawasan perkebunan, Rimbun sendiri yang menghubungkan pihak terkait agar turun membawa peralatan pemadam.

    Situasi serupa terjadi di Kecamatan Parenggean, tempat camat setempat harus mengumpulkan pengurus koperasi dan perusahaan sekitar untuk ikut membantu penanganan kebakaran di wilayahnya. (ign)