Tag: anggota DPRD Kotim

  • Ngotot Gugat Rp100 Miliar: PT BAP Mengaku Dirugikan, Tepis Tudingan Salah Sasaran

    Ngotot Gugat Rp100 Miliar: PT BAP Mengaku Dirugikan, Tepis Tudingan Salah Sasaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan ganti rugi Rp100 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh warga Kecamatan Telawang tidak surut seinci pun.

    Anak usaha yang terafiliasi dengan Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group) itu tetap mempertahankan tuntutannya melalui dokumen replik tertanggal 3 Juni 2026.

    Langkah hukum itu terus berjalan di tengah kemarahan yang disuarakan sejumlah tokoh adat Dayak dan ancaman aksi turun ke jalan dari jajaran kepala desa.

    Dalam replik yang disampaikan kuasa hukumnya dari Infinitum Law Office, Ivan MP Tampubolon dan Mikhael TP. Sigatingging, perusahaan secara tegas menolak argumen para tergugat, yakni Damang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Parimus, dan Kades Dematius, yang menilai gugatan tersebut salah sasaran.

    ”Dalil tersebut adalah keliru dan menunjukkan para tergugat konvensi telah gagal memahami konsep hukum error in persona. Dalam perkara a quo, penggugat konvensi menarik para tergugat konvensi dikarenakan mereka merupakan pihak-pihak yang melakukan tindakan, peran, dan/atau keterlibatan dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang terjadi di atas lahan yang telah diduduki seluas kurang lebih 50,38 hektare,” kata Ivan dalam dokumen replik yang disampaikan ke majelis hakim, Rabu (3/6/2026).

    Tameng Yurisprudensi dan Klaim Legalitas

    Memperkuat dalil tersebut, dokumen replik PT BAP menopang argumennya dengan tiga yurisprudensi Mahkamah Agung yang seluruhnya berbicara soal hak penggugat menentukan pihak yang digugat.

    Perusahaan menyodorkan Yurisprudensi MA Nomor 305/K/Sip/1971 dan Nomor 81/K/Pdt/2011, yang pada intinya memberikan hak penuh kepada penggugat untuk menentukan siapa saja pihak yang ditarik sebagai subjek sengketa.

    Melengkapi konstruksi itu, mereka juga merujuk Yurisprudensi MA Nomor 4K/Sip/1958 yang menggarisbawahi bahwa syarat mendasar untuk menyeret seseorang ke pengadilan adalah adanya perselisihan hukum di antara para pihak.

    Adapun terkait perizinan yang disorot, dasar gugatan perusahaan bertumpu pada rentetan legalitas yang diklaim sah.

    Dimulai dari Surat Persetujuan Prinsip Ditjen Perkebunan Nomor HK.350/1994; Izin Lokasi dari BPN Kotim Nomor 754.460.42 tertanggal 20 Juli 1994, Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 39/KPts-II/1996 tentang Pelepasan Kawasan Hutan.

    Kemudian, Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17/Asam Baru dan Terawan seluas 20.152,79 hektare yang diterbitkan BPN Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008, Keputusan Menteri LHK Nomor SK.487/2017 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi; serta Keputusan Menteri LHK Nomor SK.243/2022 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Seruyan.

    ”Selain kerugian materiil, terdapat kerugian secara immateriil yaitu berkurangnya atau menurunnya kepercayaan dari mitra-mitra bisnis. Tindakan para tergugat tersebut telah menciptakan citra negatif dan prasangka buruk terhadap perusahaan yang selama ini menjalankan kegiatan usaha dengan itikad baik dan berdasarkan perizinan yang sah,” demikian bunyi dokumen replik perusahaan menjelaskan dasar total tuntutan Rp104,48 miliar.

    Mediasi Buntu dan Reaksi Akar Rumput

    Sikap PT BAP mempertahankan gugatan terus bergerak setelah forum mediasi penyelesaian konflik di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan 11 Mei 2026 lalu.

    Forum itu sejatinya digelar untuk mencari solusi penyelesaian dengan menelurkan sejumlah rekomendasi yang mengarah pada penyelesaian konflik tanpa jalur hukum.

    Kepala Desa Sebabi Dematius, pada 25 Mei lalu mengatakan, salah satu poin penting dari mediasi tersebut adalah penyusunan telaahan hukum dari Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotim terkait gugatan terhadap tiga tokoh Telawang tersebut.

    Namun, lebih setengah bulan setelah mediasi itu, gugatan PT BAP justru kian mengeras di Pengadilan Negeri Sampit.

    Instrumen hukum perdata yang digunakan PT BAP sebelumnya juga memicu reaksi keras dari ormas, lembaga adat, hingga asosiasi kades. Mereka bahkan siap turun ke jalan mengecam langkah perusahaan.

    Tmg Leger Toegal Kunum, Damang Kepala Adat Tualan Hulu, menggambarkan situasi itu dengan keras.

    ”Masyarakat Dayak itu dipinggirkan, lari ke pinggir dikejar lagi, lari ke hutan dikejar lagi, lari ke gunung, sampai berada di tepi jurang. Saat di tepi jurang itulah masyarakat melawan,” ujarnya.

    Adu Dalil Eksepsi dan Celah Pembuktian

    Kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, memilih bertahan pada dalil eksepsinya dengan membeberkan dua titik yang ia nilai sebagai kelemahan fatal dalam gugatan PT BAP.

    Pertama, objek sengketa seluas 50,38 hektare di Blok Z-13 hingga Z-18 dianggap kabur karena perusahaan tidak merinci batas-batasnya dan tidak menegaskan letak Hak Guna Usaha (HGU).

    ”PT BAP tidak dapat membantah bahwa dalam gugatannya tidak ada menyebutkan dasar hukum sebagai pemegang hak atas tanah, namun mempersoalkan masalah penguasaan tanah di Pengadilan Negeri Sampit,” kata Sapriyadi kepada Kanal Independen.

    Gugatan tanpa rincian luas dan batas tanah ini disebut Sapriyadi menabrak Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1140 K/SIP/1975.

    Sapriyadi juga mendalilkan adanya cacat kewenangan dalam penerbitan IUP perusahaan.

    ”PT BAP tidak dapat membantah bahwa dalam gugatannya sendiri, perusahaan mengakui wilayah perizinannya berada di lintas kabupaten, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan IUP adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan. Dengan demikian, IUP PT BAP saat ini tidak sah,” tegasnya merujuk Pasal 48 UU Perkebunan.

    PT BAP dalam repliknya menyebutkan IUP yang diterbitkan sah, berlaku, dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Perusahaan juga membantah cacat kewenangan dengan merujuk Pasal 56 Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

    Menurut argumen PT BAP, pemekaran wilayah tidak serta-merta membatalkan IUP yang telah terbit, melainkan hanya menggeser aspek pembinaan administratif.

    Argumen itu tidak menjawab inti dalil para tergugat. Sapriyadi mendasarkan serangannya pada Pasal 48 UU Perkebunan yang mengatur kewenangan penerbitan izin, bukan soal kelangsungan izin lama pasca pemekaran.

    IUP Seruyan terbit pada 2013, sebelas tahun setelah pemekaran wilayah terjadi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002.

    Artinya, legalitas itu bukan izin lama yang terkena pemekaran, melainkan izin baru yang lahir dalam kondisi wilayah sudah lintas kabupaten sejak awal.

    Sementara itu, penelusuran Kanal Independen terhadap regulasi yang berlaku memperlihatkan argumen kolektif dalam replik korporasi masih menyisakan celah pembuktian di hadapan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Pasal ini mensyaratkan penggugat membuktikan lima unsur secara kumulatif, yakni adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kerugian, hubungan sebab akibat, dan kesalahan pelaku.

    Beban pembuktian kelima unsur tersebut tetap perlu ditautkan secara konkret dengan peran masing-masing tergugat.

    PT BAP memikul beban untuk membuktikan apakah Yustinus, Parimus, dan Dematius masing-masing melakukan, memerintahkan, membiarkan, atau berkontribusi secara nyata terhadap tindakan fisik faktual di lapangan, dan tidak berhenti pada pencantuman label “keterlibatan” secara kolektif akibat kehadiran mereka di tengah warga.

    Lebih jauh, posisi Parimus sebagai legislator memunculkan lapis perlindungan hukum tersendiri. Hal ini tak disentuh perusahaan.

    Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan hak imunitas kepada anggota DPRD atas pernyataan, pertanyaan, dan pendapat yang dikemukakan sepanjang berkaitan dengan tugasnya.

    Meski imunitas ini tidak melindungi tindakan fisik yang didalilkan korporasi, fungsi pengawasan dewan tidak bisa dinegasikan begitu saja.

    Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik di Kotim, M Gumarang, posisi Parimus sebagai anggota DPRD membuat perkara ini tidak hanya menyentuh aspek perdata, tetapi juga etika kelembagaan.

    ”Gugatan PMH PT Bina Sawit terhadap anggota dewan Parimus adalah perkara perdata. Namun gugatan itu tetap akan terbentur dengan mekanisme yang harus dijalankan terlebih dahulu melalui proses Badan Kehormatan Dewan,” ujarnya.

    ”Tanpa mekanisme itu, gugatan berpotensi salah sasaran atau error in persona. Bahkan kemungkinan besar gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” tegas Gumarang.

    Perkara raksasa ini terus berputar di meja hijau, namun akarnya tertancap pada sejarah panjang yang belum selesai, yakni tuntutan ganti rugi dan realisasi plasma yang menurut warga telah bergulir puluhan tahun, sementara tiga tokoh yang mendampingi mereka menghadapi gugatan Rp100 miliar lebih. (ign)

  • Pahitnya Sabuk Kelapa Kotim: Harga Terjun Bebas tanpa Payung Kebijakan di Jantung Sawit

    Pahitnya Sabuk Kelapa Kotim: Harga Terjun Bebas tanpa Payung Kebijakan di Jantung Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rumpun nyiur di pesisir selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kini berdiri seperti saksi bisu sebuah ketimpangan.

    Kawasan yang berbatasan langsung dengan hamparan luas perkebunan kelapa sawit ini menyimpan ironi.

    Harga komoditas kelapa rakyat anjlok tajam, menyentuh hanya sekitar seperempat dari level tertingginya setahun terakhir.

    Petani yang merawat kebun warisan keluarga harus menghadapi pasar bebas tanpa perisai kebijakan, membiarkan nasib mereka ditentukan oleh segelintir pemodal.

    Angka riil di lapangan menunjukkan realitas yang suram. Harga kelapa yang tahun lalu sanggup bertengger pada kisaran Rp6.000 hingga Rp7.000 per butir, kini merosot tajam ke rentang Rp1.400 sampai Rp1.800 di tingkat pengepul.

    Penurunan drastis ini sama sekali tidak diikuti dengan penyesuaian biaya operasional. Upah potong buah, biaya angkut dari kebun, hingga ongkos kupas tetap kaku, bahkan perlahan merangkak naik.

    Laporan dari Teluk Sampit memperlihatkan pola serupa dalam beberapa tahun terakhir.

    Beban operasional yang tinggi membuat margin keuntungan menyusut drastis, sehingga pendapatan bersih yang dibawa pulang petani sering kali hanya tersisa kepingan ratusan rupiah per butir ketika harga jatuh.

    ”Kondisi anjloknya harga ini membuat petani kelapa terpukul. Karena biaya operasional untuk upah potong, angkut, mengupas dan lainnya tetap harus dibayar. Sehingga petani kelapa saat ini hanya mendapatkan hasil sekitar Rp300 per butir,” ujar Wahito Fajriannor, anggota DPRD Kotim Dapil III, baru-baru ini.

    Rapuhnya Tata Niaga dan Hilangnya Kompetitor

    Struktur pasar yang rapuh menjadi akar persoalan menukiknya harga komoditas ini. Selama beberapa tahun terakhir, kehadiran PT Samuda Coco Indonesia di Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, sempat menumbuhkan harapan.

    Pabrik pengolahan kelapa ini menyerap panen rakyat untuk dijadikan berbagai produk turunan, seperti kopra hingga arang tempurung, untuk pasar domestik maupun ekspor.

    Keberadaan offtaker besar ini sempat menahan harga di level yang lebih menjanjikan, mendekati Rp4.000 per butir.

    Petani memiliki daya tawar karena ada persaingan lebih sehat antara pabrik dan pengepul. Namun, skema itu runtuh seketika saat operasional pabrik tersendat.

    Pasar kembali dikuasai sepenuhnya oleh pedagang perantara yang jumlahnya sangat terbatas.

    ”Petani kelapa hari ini harganya anjlok. Memang sudah seminggu ini informasinya pabrik kelapa di Samuda tidak produksi. Akhirnya para pengepul tidak ada kompetitornya sehingga harga hanya ditentukan pengepul,” kata Wahito.

    Menurut Wahito, dapur petani baru bisa mengepul aman apabila harga kelapa kembali stabil pada kisaran Rp3.500 hingga Rp5.000 per butir.

    Rentang nominal tersebut dinilai memberikan ruang yang cukup untuk menutup ongkos produksi sekaligus membawa pulang penghasilan yang layak bagi keluarga pekebun.

    Anak Tiri Regulasi

    Ketimpangan kebijakan ini semakin terasa perih saat menyandingkan nasib kelapa dengan komoditas kelapa sawit yang mengepung Kotim.

    Merujuk data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah yang dipublikasikan dalam Kalimantan Tengah dalam Angka 2025, hamparan sawit di kabupaten ini menembus angka sekitar 4.621 kilometer persegi, mendominasi hampir 29,7 persen dari total luas wilayah.

    Sektor ini menyumbang sekitar 23,9 persen areal dan 26,68 persen produksi sawit se-Kalimantan Tengah.

    Bagi kelapa sawit, pemerintah hadir dengan kekuatan regulasi.

    Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 memastikan kerangka perlindungan harga tandan buah segar (TBS) bagi pekebun mitra, dengan pedoman formula harga, kewajiban kemitraan perusahaan, hingga pembentukan satuan tugas khusus di setiap daerah untuk mengawasi penetapan harga.

    Nasib komoditas kelapa rakyat justru bertolak belakang. Belum ada satu pun regulasi sekelas Permentan yang menetapkan harga dasar sebagai acuan mengikat bagi pelaku industri.

    Program hilirisasi kelapa nasional dengan target pengembangan kawasan 154.000 hektare pada 2026 memang digulirkan untuk mendorong industri pengolahan dan nilai tambah di tingkat petani, namun belum menjelma menjadi jaring pengaman riil bagi petani Kotim ketika harga di tingkat pengepul jatuh.

    Kelapa seakan diposisikan sebagai anak tiri yang dibiarkan bertarung sendiri melawan fluktuasi pasar bebas.

    ”Harapan kami juga pemerintah mengeluarkan standarisasi harga, jangan sampai ada permainan harga oleh pembeli kelapa dengan harga seenaknya. Jika ada standarisasi harga maka petani ataupun pengepul sama-sama tidak dirugikan,” ujarnya.

    Wahito juga mendorong pemerintah daerah segera turun tangan mengambil langkah konkret.

    ”Mudah-mudahan dari dinas terkait bisa memantau terkait harga kelapa ini dan bisa membuka akses ke pusat, menyampaikan kendala-kendala petani kelapa,” ucapnya.

    Ancaman Konversi Lahan

    Gejolak tata niaga kelapa di Kotim adalah siklus kronis yang terus berulang tanpa penyelesaian sistemik.

    Pada 2018, petani di wilayah selatan mencatat rekam jejak pahit saat harga anjlok dari kisaran Rp2.400 menjadi Rp700 per butir dalam waktu singkat.

    Pola pelemahan ekonomi petani ini kembali dikeluhkan pada 2025 di Teluk Sampit, ketika harga merosot sementara biaya kupas dan ongkos lainnya terus membengkak.

    Sejumlah kajian di daerah lain menunjukkan sebuah peringatan penting: tekanan pendapatan yang bertubi-tubi berpotensi memicu konversi lahan secara masif.

    Kebun kelapa tradisional sangat rentan beralih fungsi menjadi kebun sawit. Secara jangka pendek, transisi ini bisa menaikkan pendapatan sebagian kelompok, namun hilangnya diversifikasi tanaman justru menempatkan pondasi ekonomi wilayah pada posisi sangat rapuh saat harga minyak sawit dunia bergejolak.

    Dominasi sawit di hampir sepertiga wilayah Kotim berpotensi terus meluas, menelan sisa-sisa kebun kelapa milik rakyat jika tidak ada intervensi pemerintah untuk membenahi tata niaga.

    ”Jangan sampai petani kelapa ini beralih ke kelapa sawit. Karena kalau beralih ke kelapa sawit, ke depannya kita ini kelapa harus mencari dari luar daerah atau bisa jadi impor dari negara lain,” tegas Wahito. (ign)

  • Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    Respons Gugatan Rp100 Miliar Perkebunan, Parimus Minta Pemprov Kalteng Buka Peta Izin dan Verifikasi Lahan Tapal Batas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dapil IV Parimus, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turun langsung menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan di wilayah Kecamatan Telawang, Kotim yang hingga kini dinilai belum pernah tuntas dari akar persoalan.

    Permintaan itu disampaikan Parimus di tengah gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama terhadap dirinya bersama Yustinus Damang Telawang dan Dematius Kepala Desa Sebabi.

    Parimus mengaku dalam waktu dekat akan menyurati Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan terkait batas wilayah, legalitas izin perusahaan, hingga status lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa antara perusahaan dan masyarakat.

    ”Dalam waktu dekat ini saya akan menyurati Dinas Perkebunan untuk meminta mereka turun lapangan menjelaskan peta batas wilayah Seruyan dan Kotim, mana yang berizin maupun tidak berizin agar masyarakat tahu dan tidak ada dugaan lain. Termasuk mengetahui lahan yang sudah diganti rugi dan yang belum,” kata Parimus saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (14/5/2026).

    Parimus menyebut, konflik berkepanjangan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan melalui gugatan hukum, tetapi harus dimulai dari pemeriksaan menyeluruh terhadap tapal batas wilayah, status perizinan, hingga riwayat ganti rugi lahan masyarakat.

    ”Persoalan ini harus diselesaikan dari hulu mulai dari tapal batas, perizinan dilihat langsung dan dicek di lapangan agar masyarakat mengerti untuk menyelesaikan konlflik sengketa. Kalau itu tidak dilakukan maka akan saling klaim lahan,” ujarnya.

    Parimus mengaku baru mengetahui dirinya masuk sebagai tergugat sekitar tiga minggu lalu setelah memperoleh informasi dari Damang Telawang Yustinus yang menerima pemberitahuan melalui kantor pos.

    ”Saya tahu saya digugat oleh perusahaan melalui kantor pos yang dikabarkan Damang Telawang Yustinus yang menyampaikan ke saya sekitar tiga minggu yang lalu,” katanya.

    Ia mengatakan hingga kini belum menerima langsung salinan resmi gugatan dari pengadilan dan baru memperoleh informasi dari kuasa hukumnya, Sapriyadi.

    ”Kemarin itu diberitahu oleh kuasa hukum saya Sapriyadi,” ujarnya.

    Dalam gugatan tersebut, PT BAP disebut menuduh para tergugat melakukan aktivitas seperti mendirikan pondok, memasang portal hingga menutup parit di area perkebunan yang disebut menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

    Namun, Parimus membantah seluruh tuduhan tersebut.

    ”Jelas sudah salah. Saya tidak pernah pasang portal, bangun pondok dan menutup parit. Saya datang ke situ karena tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan dirinya tidak pernah mengklaim lahan yang disengketakan sebagai miliknya.

    ”Saya tidak pernah menyurati perusahaan bahwa lahan tersebut itu milik saya. Tidak pernah mengakui ataupun mengklaim tanah itu milik saya,” katanya.

    Bahkan, Parimus menyatakan siap membuktikan hal tersebut secara hukum.

    ”Kalaupun saya dituduh ada kepentingan pribadi bisa dilihat di akhir nanti. Saya berani menandatangani di atas materai bahwa tanah tersebut bukan milik saya,” ujarnya.

    Parimus juga menilai gugatan perusahaan salah sasaran.

    ”Portal itu kan punya perusahaan dan buktinya ada. Parit batas diduga di luar HGU juga ditutup mereka,” katanya.

    Hadir di Lokasi Sengketa

    Meski membantah tuduhan perusahaan, Parimus mengakui dirinya memang hadir langsung di lokasi sengketa bersama masyarakat.

    Ia menjelaskan kehadirannya dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat di Dapil IV yang meliputi Kecamatan Telawang.

    ”Iya saya memang hadir pada saat itu. Pemda Kotim diwakili Pak Oktav turun menghadiri masyarakat sekitar 10 bulan lalu. Pertemuan kedua, dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan Waren Asisten I bidang pemerintahan dan kesra Setda Kotim serta perwakilan Pemda Seruyan juga hadir sekitar enam bulan lalu,” ujarnya.

    Parimus mengatakan dirinya hadir untuk menjaga situasi agar konflik tidak berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    ”Sebagai wakil rakyat saya harus bersuara atas apa yang diinginkan masyarakat. Ketika kami diundang atau ada masalah kita menjaga hal yang tidak diinginkan. Dengan hadirnya saya di situ setidaknya kami dapat menjelaskan kepada masyarakat dan kepada pihak yang bersengketa,” katanya.

    Ia menegaskan keterlibatannya murni sebagai wakil rakyat di daerah pemilihannya.

    ”Iya, sudah saya tegaskan saya hadir untuk menyuarakan kepentingan rakyat di Dapil IV dan tidak ada anggota DPRF lain selain saya yang ikut mendampingi,” tegasnya.

    Sengketa Lama Soal Plasma dan Ganti Rugi

    Dari penelusuran berbagai sumber, konflik lahan di wilayah Sebabi dan Bangkal diduga telah berlangsung sejak akhir 1990-an ketika perusahaan mulai membuka dan mengelola areal perkebunan sawit di kawasan tersebut.

    Konflik itu dipicu karena masyarakat setempat pernah menuntut ganti rugi lahan, namun kemudian diarahkan membentuk koperasi dengan janji realisasi plasma.

    Parimus menyebut persoalan plasma hingga kini menjadi salah satu sumber utama konflik antara masyarakat dan perusahaan.

    ”Dulu mereka menjanjikan plasma sampai hari ini replanting tidak ada sama sekali tindaklanjutnya. Lalu, mereja meminta buat koperasi. Sudah ada dibentuk Koperasi Huas Sebabi,” ujarnya.

    Dia juga menyinggung informasi yang disebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Seruyan terkait izin perusahaan.

    ”Katanya sudah ada izinnya sampai 2032 itu pernyataan dari Pemkab Seruyan,” katanya.

    Menurut dia, konflik terus muncul karena masyarakat merasa hak-haknya belum dipenuhi.

    ”Masalah plasma 20 persen dari luasan lahan. Setelah diinstruksikan hampir banyak perusahaan tidak mau mendengar. Masa kami tinggal diam, bagaimana nasib masyarakat,” ujarnya.

    Parimus bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi ekonomi masyarakat.

    ”Lihat saja hasil data statistik masyarakat di Kotim disebut termiskin,” katanya.

    Soroti Legalitas dan Tapal Batas

    Selain plasma, Parimus juga menyoroti persoalan batas administrasi wilayah antara Kotim dan Seruyan yang menurutnya perlu diperjelas agar tidak memunculkan masalah saling klaim lahan.

    Ia mempertanyakan adanya izin yang disebut keluar pada 2026 sementara perusahaan telah lama beroperasi.

    ”Ada keluar izinnya 2026. Sangat lucu ada izin tahun 2026 sementara perusahaan itu sudah berproduksi sejak tahun 1999,” ujarnya.

    Menurut dia, masyarakat Sebabi dan Bangkal selama ini turut terlibat dalam konflik karena belum adanya kejelasan batas wilayah pada masa lalu.

    ”Yang turun masyarakat Bangkal dan Sebabi ikut bergabung. Karena, saat itu belum ada tapal batas Seruyan dan Kotim,” ungkap Parimus yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sebabi Periode 2001-2007.

    Ia bahkan menyebut kawasan itu telah lama dilintasi aktivitas perusahaan kayu sejak era PT Kelapa Timber.

    ”Dulu PT Kelapa Timber dari tahun 1971 lewat situ dan saya ini saksi hidupnya yang cukup memahami persoalan konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” katanya.

    Menurut dia, masyarakat dahulu sempat menuntut ganti rugi lahan, namun perusahaan disebut menjanjikan pola plasma sebagai penyelesaian.

    ”Dulu masyarakat Sebabi menuntut ganti rugi tapi perusahaan menjanjikan plasma, badan hukum yang membiayai mereka lalu buat SKT, itulah dasarnya. Sampai sekian puluh tahun berlalu tidak ada realisasinya,” ujarnya.

    Tetap Akan Menyuarakan Kepentingan Warga

    Meski digugat Rp100 miliar, Parimus mengaku tidak akan mundur mendampingi masyarakat.

    ”Saya tetap menyuarakan kepentingan masyarakat. Saya mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” katanya.

    Ia menilai anggota DPRD harus tetap bersuara ketika menerima aspirasi masyarakat terkait konflik lahan maupun persoalan plasma.

    ”Ke depannya saya siap menghadapi bersama masyarakat. Tidak ada yang berhak membungkam wakil rakyat, karena saya ini kepanjangan tangan rakyat,” tegas anggota DPRD Kotim empat periode itu.

    Ia mengaku mendapat dukungan luas dari berbagai pihak mulai dari kalangan, mahasiswa dan sejumlah organisasi masyarakat.

    ”Persoalan ini juga saya mendapatkan dukungan dari banyak pihak dari ormas, mahasiswa dan lain-lain. Artinya berdasarkan pemantauan mereka apa yang saya lakukan itu hal yang benar. Sudah seharusnya DPRD tugasnya seperti itu, bukan diam,” ujarnya.

    Parimus juga mengingatkan potensi dampak sosial apabila konflik tersebut tidak segera diselesaikan.

    ”Andai saja itu dilanjutkan kalau masyarakat turun di pengadilan lalu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan apa tidak jadi masalah serius,” katanya.

    Ingin Dibawa ke Forum DPRD

    Terkait kemungkinan membawa persoalan tersebut ke forum resmi DPRD, Parimus mengaku sebenarnya ingin mendorong rapat dengar pendapat (RDP).

    ”Sebenarnya ingin. Tapi tergantung masyarakat dan ketua DPRD karena harus melalui surat masuk ke DPRD,” katanya.

    Namun ia pesimistis perusahaan bersedia hadir apabila RDP digelar.

    ”Karena secara langsung apabila RDP digelar sama saja menekan pihak perusahaan untuk menjalankan kewajibannya terutama tuntutan plasma 20 persen,” ujarnya.

    Harap Hakim Teliti Memeriksa Bukti

    Dalam perkara yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Parimus berharap majelis hakim memeriksa seluruh bukti secara teliti dan objektif.

    ”Dari pengadilan juga harus lebih teliti ada tidak bukti suratnya. Harus memeriksa berkas pelapor dengan teliti,” katanya.

    Ia berharap hakim memahami posisinya sebagai wakil rakyat yang hadir menyuarakan aspirasi masyarakat.

    ”Hasil klarifikasi saya itu mudah-mudahan hakim memahami. Jangan asal menuduh tanpa bukti. Saya tegaskan saya hanya menyuarakan kepentingan masyarakat sesuai tugas saya,” ujarnya.

    Meski mengkritik langkah hukum perusahaan, Parimus menegaskan dirinya tidak menolak investasi di daerah.

    ”Kami pun suka dengan hadirnya perusahaan karena keberadaan perusahaan membantu ekonomi masyarakat, tapi juga harus memikirkan hak masyarakat. Jangan katakan mereka minta bukti surat tanah adat atau tanah ulayat. Kalau cari surat sertifikat sudah jelas tidak ada,” katanya.

    Parimus meminta perusahaan lebih memperhatikan hak masyarakat dan tokoh adat di sekitar wilayah operasional.

    ”Jangan begitu kepada masyarakat dan para tokoh adat. Berinvestasi di Kotim silakan saja, tetapi perhatikan juga apa yang menjadi hak masyarakat sekitar,” tandasnya. (hgn)

  • Gugatan Rp100 Miliar Berbalut “Nama Personal”: Dalih Korporasi Buka Celah Hukum Baru

    Gugatan Rp100 Miliar Berbalut “Nama Personal”: Dalih Korporasi Buka Celah Hukum Baru

    SAMPIT, kanalindependen.id – Proses mediasi perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt resmi berujung buntu pada Rabu, 6 Mei 2026. Hakim mediator Joshua Agustha, menutup rangkaian pertemuan yang berlangsung sejak 29 April tersebut tanpa melahirkan kesepakatan.

    Palu sidang pokok kini menanti diketuk, membawa perseteruan PT Binasawit Abadipratama melawan tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang menuju pertarungan pembuktian terbuka pada 13 Mei 2026.

    Menjelang agenda krusial tersebut, pihak korporasi untuk pertama kalinya memberikan respons kepada publik melalui media.

    Asean, perwakilan bagian legal PT Binasawit Abadipratama, menjawab konfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Sabtu (9/5/2026). Satu kalimat balasan dari staf legal ini justru memantik perdebatan baru.

    ”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.

    Bumerang Kapasitas Hukum

    Pernyataan tersebut dirancang untuk mengunci narasi bahwa perusahaan hanya menggugat Dematius, Yustinus, dan Parimus sebagai individu, tanpa mengusik institusi mereka.

    Namun, kacamata hukum melihat dalih ”nama personal” ini sebagai bumerang yang memperlebar celah kelemahan penggugat.

    Pengamat hukum M Gumarang sebelumnya menilai gugatan terhadap anggota dewan seperti Parimus berisiko mengalami error in persona lantaran mengabaikan mekanisme konstitusional yang harus ditempuh.

    Logika serupa mengikat kokoh posisi Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang dan Kepala Desa Dematius.

    Manuver mendirikan pondok, memasang portal, serta menutup parit dilakukan para tergugat murni saat mendampingi warganya berkonflik, bukan dalam rangka merampas tanah untuk kekayaan pribadi.

    Apabila gugatan benar-benar menyasar ranah personal, konstruksi perbuatan melawan hukum yang dibangun korporasi berisiko runtuh.

    Kuasa hukum tergugat menilai tindakan para tokoh tersebut tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan dan pengayoman yang melekat pada jabatan mereka masing-masing.

    Tuntutan Ratusan Miliar dan Jawaban Akhir Pekan

    Ironi selanjutnya mencuat ketika Asean mengungkap ketidaksiapannya menghadapi detail perkara. Dia beralasan tim yang menangani dokumen tersebut sudah tidak berada di tempat kerja.

    ”Sebenarnya saya tidak memahami, yang memahami tim saya, kebetulan hari ini Sabtu jadi sudah pada bubar,” tulisnya.

    Wartawan terus memburu jawaban dengan mengajukan rentetan pertanyaan substantif.

    Isu mengenai dasar gugatan ratusan miliar, alasan menolak ruang musyawarah, dugaan taktik intimidasi (SLAPP), kewajiban plasma 20 persen, hingga absennya legalitas Hak Guna Usaha (HGU) ditanyakan secara runut. Balasan dari perwakilan perusahaan ini turun dengan sangat singkat.

    ”Mohon maaf saya tidak faham perihal ini. Tks.”

    Konfirmasi tertulis yang dikirimkan redaksi Kanal Independen juga mengalami nasib serupa, nihil balasan substantif hingga berita ini diturunkan.

    Perusahaan yang melempar tuntutan finansial ratusan miliar kepada tiga tokoh masyarakat ini terlihat belum menyiapkan argumentasi publik yang solid.

    Lubang Dokumen dalam Petitum

    Perusahaan boleh saja mengunci rapat informasinya, namun dokumen gugatan yang mereka daftarkan bersuara jauh lebih nyaring. Berkas yang diperoleh Kanal Independen mengurai sejumlah kejanggalan legal.

    Petitum perusahaan mengandalkan lima dasar perizinan: Izin Lokasi 1994, IUP Bupati Seruyan 2013, serta tiga Keputusan Menteri Kehutanan/KLHK bertahun 1996, 2017, dan 2022.

    Seluruh daftar tersebut sama sekali tidak mencantumkan kepemilikan Hak Guna Usaha, sebuah dokumen primer bagi operasional lahan perkebunan.

    Perusahaan juga menyelipkan permohonan uitvoerbaar bij voorraad, sebuah mekanisme yang memaksa eksekusi putusan berjalan lebih awal meskipun tergugat menempuh jalur banding atau kasasi.

    Mahkamah Agung menerapkan aturan sangat ketat yang mengatur bahwa permohonan ini hanya pantas dikabulkan pada kondisi sangat eksepsional.

    Poin kesepuluh petitum menyajikan deretan angka ganti rugi yang mustahil dijawab oleh gaji pejabat desa maupun anggota legislatif.

    Penggugat menuntut kerugian materiil Rp4,48 miliar, kerugian immateriil Rp100 miliar, serta tambahan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari.

    Kegagalan mediasi menutup gerbang diplomasi terakhir. Persidangan pada 13 Mei 2026 kelak menjadi gelanggang tunggal untuk menguji segala kejanggalan dokumen ini.

    Status perizinan tanpa HGU, potensi salah sasaran (error in persona), hingga manuver uang paksa bernilai fantastis siap diuji secara terbuka di bawah tatapan majelis hakim.

    Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit akan memaksa semua pihak berbicara berlandaskan bukti, di mana alasan hari libur kerja tidak lagi mendapatkan tempat. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik agraria yang membekap Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, menyasar teritori konstitusi.

    Gugatan perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit membuka babak baru perseteruan panjang tersebut.

    Sengketa ini berakar dari tuntutan warga Desa Sebabi atas janji kebun plasma sejak tahun 1999 yang tak kunjung terealisasi.

    Korporasi tidak hanya menggugat warga yang mempertahankan lahan, Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Dematius.

    Perusahaan perkebunan ini turut menempatkan Parimus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, sebagai pihak tergugat dengan total nilai tuntutan menembus Rp104 miliar.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Formasi tergugat ini menjadikan ruang sidang pengadilan sebagai arena pembuktian batas perlindungan wakil rakyat.

    Parimus menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II periode 2024-2029.

    Politisi ini mewakili Dapil IV, wilayah yang secara langsung mencakup Kecamatan Telawang tempat sengketa tanah antara warga dan korporasi di bawah bendera Sinar Mas Group itu mendidih.

    Rekam jejak memperlihatkan Parimus hadir secara fisik di tengah ribuan warga yang mempertahankan lahan pada 22 September 2025.

    Peran serupa ia tunjukkan saat mendampingi warga melakukan penunjukan titik koordinat lahan klaim pada 5 Februari 2026.

    Langkah politiknya merawat aspirasi konstituen tersebut kini berhadapan langsung dengan instrumen hukum korporasi.

    Pengamat hukum, kebijakan publik, dan politik di Kotim, M Gumarang, menyoroti potensi cacat formil dalam langkah hukum PT Binasawit Abadipratama.

    ”Gugatan perdata terhadap anggota DPRD Kotim Parimus oleh PT Binasawit Abadipratama berpotensi error in persona,” kata Gumarang ketika dimintai tanggapan, Jumat (8/5/2026).

    M. Gumarang.

    Konsep error in persona atau salah sasaran ini bertumpu pada hak imunitas yang melekat pada tubuh anggota legislatif saat menjalankan tugas negara.

    Hukum merancang perisai pelindung ini agar wakil rakyat bisa bersuara dan mengawasi jalannya pemerintahan maupun investasi tanpa bayang-bayang intimidasi hukum.

    Gumarang menarik argumennya dari napas Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

    Landasan hukum ini semakin presisi bila dikalibrasi dengan regulasi daerah.

    Bagi legislator tingkat kabupaten seperti Parimus, perlindungan tersebut dipaku kuat dalam Pasal 160 huruf f juncto Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Aturan ini secara tegas melindungi anggota DPRD dari tuntutan hukum di depan pengadilan akibat pernyataan atau pendapat yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang dewan.

    Perusahaan tentu memiliki ruang untuk berargumen bahwa tindakan Parimus bukan bagian dari tugas kedewanan, melainkan manuver pribadi yang memihak dalam sengketa.

    Gumarang menilai tarik-ulur tafsir inilah yang membuat perusahaan seharusnya tidak melompati tahapan kelembagaan legislatif sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

    ”Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu melalui Dewan Kehormatan Dewan. Dari situ baru bisa dinilai apakah Parimus sedang menjalankan tugas dewan atau bertindak secara pribadi,” jelasnya.

    Prosedur pemeriksaan internal ini menjadi saringan yang menguji hak imunitas.

    Baca Juga: Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Apabila Dewan Kehormatan menyatakan tindakan Parimus berada dalam koridor penyerapan aspirasi konstituen, gugatan korporasi akan membentur tembok konstitusi.

    ”Tanpa mekanisme itu, gugatan berpotensi salah sasaran atau error in persona. Bahkan kemungkinan besar gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Gumarang.

    Meja hijau Pengadilan Negeri Sampit kini memikul beban sejarah. Pertarungan argumen dalam persidangan kelak akan menentukan batas wewenang seorang wakil rakyat ketika berhadapan dengan sengketa agraria.

    Apabila hak imunitas dibiarkan tembus oleh tuntutan ganti rugi seratus miliar rupiah, hal ini akan menciptakan preseden kelam bagi kedaulatan legislatif.

    Ruang pengawasan anggota dewan terhadap praktik bisnis korporasi perkebunan di seluruh penjuru negeri berisiko lumpuh oleh bayang-bayang kebangkrutan finansial akibat gugatan perdata. (ign)