Tag: Antang Kalang

  • Kaos ”Slow Down” dan Amuk Api di Pos Gagak: Tuntutan Penjara untuk Tiga Kawan di Antang Kalang

    Kaos ”Slow Down” dan Amuk Api di Pos Gagak: Tuntutan Penjara untuk Tiga Kawan di Antang Kalang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bensin yang mengalir deras dari tangki yang digulingkan kian memperbesar kobaran api di Blok G 17A Divisi VI Estate Mage.

    Sepeda motor Honda Verza hitam perlahan habis dilahap api, merambat liar dari tangki yang sengaja dibuka dan digulingkan.

    Cahaya jingga dari kobaran bensin mempertegas deretan huruf dan angka pada pelat nomornya: KH 5219 QC.

    Deretan karakter itu mendadak menghentikan langkah Reno. Sepeda motor yang baru saja ia dan dua kawannya bakar tak lain adalah milik Mintek, penjaga pos yang mereka berondong tembakan, sekaligus saudara dan tetangga mereka sendiri di Desa Gunung Makmur.

    Kepanikan langsung mengambil alih. Berdasarkan konstruksi perkara dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur, Reno malam itu segera menarik Riki dan Yorpi kabur melarikan diri.

    Mereka meninggalkan api yang mulai menjilat dinding kiri pos tanpa sisa niat untuk memadamkannya.

    Rangkaian kekacauan Minggu, 28 Desember 2025 tersebut, bermula dari rutinitas biasa.

    Riki alias Uku, Reno, dan Yorpi menghabiskan sore dengan menenggak arak serta bermain gitar di rumah seorang warga bernama Luki.

    Saat itu, Riki menyempatkan diri memperbaiki senapan angin PCP merek Predator warna hitam-merah miliknya, lengkap dengan enam butir peluru.

    Beranjak pukul 22.00 WIB, niat awal mencari durian ke arah Sungai Lawas berubah arah.

    Ketiganya berjalan kaki membawa senapan angin, melewati sebuah jembatan, sekitar seratus meter dari Pos Gagak.

    Riki mulai memasukkan peluru. Satu tembakan diletuskan ke udara, disusul tiga proyektil tajam langsung ke arah bangunan pos jaga.

    Yorpi kemudian mengambil alih senapan dari tangan Riki dan melepas dua tembakan tambahan. Tujuannya tercatat jelas dalam dakwaan, mencoba menyakiti dan menakut-nakuti petugas keamanan yang tengah bertugas.

    Serangan mendadak itu memaksa Mintek lari menyelamatkan diri, berlindung di balik pohon kelapa sawit dalam kepekatan malam.

    Melihat pos sudah kosong, Yorpi masuk ke dalam ruangan dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergeletak di atas meja.

    Reno memungut sebatang tongkat kayu dari area depan. Yorpi kemudian melangkah keluar, mendekati Honda Verza hitam yang terparkir, membuka tutup tangki bensin, lalu merobohkan kendaraan tersebut.

    Bahan bakar tumpah mengarah ke bangunan pos. Yorpi juga mengambil karpet sulam dari dalam ruangan dan meletakkannya di atas motor yang sudah roboh.

    Dari saku celananya, korek api merek Nagoya dikeluarkan dan disulutkan ke lubang tangki bensin.

    Reno ikut andil. Ujung tongkat kayu yang dibawanya dicelupkan ke dalam tangki berisi bensin, lalu diarahkan ke rembesan bahan bakar di dekat dinding.

    Riki memperparah keadaan dengan melempar karung plastik dari bawah meja ke arah dinding yang mulai menyala. Api membesar dengan cepat, mengunci pemandangan pada pelat nomor yang menyadarkan Reno, berujung pada pelarian ketiganya.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, Mintek baru berani keluar dari persembunyian. Ia memanggil dua rekannya, Honggo dan Jeppri. Tanpa armada pemadam di pinggir kebun, tiga pria itu memukul mundur sisa api menggunakan pelepah daun kelapa sawit.

    Malam itu juga, ketiganya melacak para pelaku bersama Ketua RT setempat. Riki dan Yorpi didapati berada di rumah Luki, sementara Reno diamankan di kediamannya sebelum diserahkan ke Polres Kotawaringin Timur keesokan paginya.

    Tindakan merusak aset senilai total Rp48.259.000 itu membawa Riki duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara nomor 150/Pid.B/2026/PN Spt.

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, Galang Nugrahaning Tunggal membacakan tuntutannya beberapa waktu lalu.

    Perbuatan Riki dinilai sah membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, melanggar Pasal 308 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riki alias Uku Anak dari dagang dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

    Selain hukuman fisik, JPU meminta motor Honda Verza dan STNK dikembalikan kepada Mintek.

    Majelis hakim juga diminta merampas senapan angin Predator, tiga papan kayu sisa kebakaran, serta satu barang bukti milik terdakwa yang menyimpan ironi tebal dari amuk malam itu: selembar kaos hijau muda bertulisan “slow down”. Sidang perkara ini menanti agenda pembacaan putusan pada 11 Juni mendatang. (ign)

  • Siklus Hujan Tak Berujung, 80 Rumah di Antang Kalang Terendam, BMKG Sinyalkan Bahaya Lanjutan

    Siklus Hujan Tak Berujung, 80 Rumah di Antang Kalang Terendam, BMKG Sinyalkan Bahaya Lanjutan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Harapan warga Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, untuk segera membersihkan sisa lumpur banjir terpaksa pupus. Hingga Kamis (14/5/2026), debit air yang merendam permukiman justru kembali meningkat. Tercatat, lebih dari 80 rumah kini terkepung luapan air yang tak kunjung surut sejak Selasa lalu.

    Anomali Cuaca: Surut Sesaat Lalu Meluap Kembali

    ​Situasi di Desa Sungai Hanya sempat memberikan secercah harapan pada Rabu sore (13/5) saat air terpantau mulai turun. Namun, alam berkata lain. Hujan dengan intensitas tinggi kembali mengguyur wilayah tersebut sepanjang malam, memaksa air naik lebih tinggi dari sebelumnya.

    ​Kondisi ini praktis melumpuhkan aktivitas ekonomi warga. Akses jalan lingkungan kini berubah menjadi jalur air yang sulit dilalui, memaksa sebagian besar masyarakat bertahan di dalam rumah sembari mengamankan barang-barang berharga ke tempat yang lebih tinggi.

    ​“Warga kini berada dalam posisi siaga penuh. Hujan malam tadi merusak tren penurunan air kemarin sore. Jika hujan kembali turun malam ini, skala luapan diprediksi akan semakin meluas,” ungkap sumber di lapangan. 🗣️

    Sinyal Merah BMKG: Konvergensi dan Labilitas Atmosfer

    ​Kekhawatiran warga diperkuat oleh rilis resmi dari Stasiun Meteorologi Tjilik Riwut Palangka Raya. BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang diprediksi akan berlangsung hingga 16 Mei 2026.

    ​Berdasarkan analisis atmosfer, terdapat daerah belokan angin serta perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di wilayah Kalimantan Tengah. Kondisi ini, ditambah dengan kelembapan udara yang basah, menciptakan “pabrik hujan” yang sangat aktif di langit Kotawaringin Timur.

    Situasi di Antang Kalang bukan sekadar urusan air lewat. Kejadian di Desa Sungai Hanya menunjukkan betapa rentannya daya dukung lingkungan kita terhadap siklus hujan yang kini kian ekstrem. Ketika air sempat turun namun langsung naik drastis hanya dengan satu kali hujan lebat, itu menandakan area resapan atau aliran sungai sudah berada pada titik jenuh (maksimal).

    ​Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan bantuan logistik pasca-banjir. Peringatan BMKG mengenai perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di atas langit Kotim seharusnya menjadi alarm bagi tim tanggap darurat untuk mulai memetakan jalur evakuasi yang lebih aman. Warga dipaksa berpacu dengan waktu sebelum puncak hujan sedang-lebat yang diprediksi terjadi dalam 48 jam ke depan benar-benar mengisolasi desa mereka. (***)