Tag: APBD Kotim 2026

  • Pagu Pendidikan Kotim Susut Rp114 Miliar Saat 2.488 Anak Putus Sekolah

    Pagu Pendidikan Kotim Susut Rp114 Miliar Saat 2.488 Anak Putus Sekolah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keran anggaran pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlahan menyempit. Pagu awal yang sebelumnya tercatat Rp701,8 miliar pada 2025 kini terpangkas menjadi Rp587,4 miliar untuk APBD murni 2026.

    Penghematan tajam ini berhadapan langsung dengan data pahit dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sebanyak 2.488 anak Kotim putus sekolah, jumlah terbanyak di seantero Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Persimpangan antara tuntutan lapangan dan keterbatasan kas ini mewarnai penyampaian pemandangan umum enam fraksi dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I DPRD Kotim, Senin (26/10/2026).

    Mayoritas fraksi menggunakan ruang paripurna tersebut untuk menagih agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mampu memecahkan persoalan riil di lapangan.

    Empat fraksi menyuarakan tuntutan dengan frekuensi nada yang nyaris sama. Fraksi PKS NasDem menegaskan regulasi tersebut harus operasional dan solutif terhadap berbagai problem riil di lapangan.

    Fraksi Golkar menyebut pembentukan perda baru tidak boleh hanya sebatas penyesuaian aturan dan kewenangan, tetapi harus mampu menjawab persoalan nyata pendidikan daerah.

    Fraksi Gerindra menegaskan penyusunan raperda tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan aspek regulasi atau formalitas administrasi semata.

    Fraksi PKB turut memperkuat barisan dengan menyebut pembaruan regulasi tidak boleh hanya bersifat administratif, harus ada perbaikan substantif yang menjawab persoalan nyata di lapangan.

    Standar penerapan lapangan semacam ini sebenarnya pernah disuarakan oleh jajaran eksekutif.

    Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Diana Setiawan berharap perda tersebut tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan saat uji publik raperda September lalu.

    Rancangan regulasi ini kala itu masih menyandang nama Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    Napas Kas Daerah yang Menyempit

    Fraksi PKS NasDem yang diketuai H. Suprianto mencatat pidato pengantar Bupati pada rapat paripurna sebelumnya memuat frasa penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.

    Catatan spesifik itu diangkat saat membahas pendidikan inklusif dan afirmasi bagi keluarga prasejahtera.

    PKS NasDem meminta kejelasan instrumen agar layanan anak berkebutuhan khusus (ABK) tidak sekadar bersifat simbolis, melainkan benar-benar terakomodasi secara terukur di setiap kecamatan.

    Kanal Independen mencatat frasa ketergantungan pada kas ini berulang kali meluncur dari pejabat Pemkab Kotim sepanjang tahun.

    Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan PNF Disdik Kotim Legendaria Okta Bellary Nusaku menyebut besaran insentif tiap daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangannya.

    ”Semua kembali pada kemampuan daerah masing-masing,” ujarnya, pada Mei 2026 lalu.

    Dia saat itu menegaskan Kotim setiap tahun selalu menyediakan pos anggaran insentif guru PAUD.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu, pada bulan yang sama, menyebut PPPK paruh waktu akan ditingkatkan menjadi penuh waktu saat keuangan daerah membaik dan sesuai kebutuhan formasi.

    Wakil Bupati Irawati juga menegaskan prioritas pembangunan harus menyesuaikan kapasitas keuangan daerah ketika KUA-PPAS 2027 disepakati pada Juli 2026.

    Lima Persen untuk Menghidupkan Mutu

    Rincian pagu pendidikan 2026 yang mengering ini sempat dipaparkan Yolanda Lonita Fenisia pada Desember 2025 saat ia masih menjabat Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kotim. Porsi alokasi untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan hanya tersisa sekitar 5 persen.

    Penyusutan paling tajam menghantam Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) bidang pendidikan. Pos yang penggunaannya sudah dikunci pusat ini menguap dari sekitar Rp100 miliar pada 2025 menjadi tersisa sekitar Rp8 miliar pada 2026.

    Kondisi ini sejalan dengan pernyataan Bupati Halikinnor pada Oktober 2025 yang menyebut Kotim kehilangan transfer dari pusat mencapai Rp383 miliar akibat efisiensi.

    Gaji dan tunjangan ASN serta PPPK menyerap sekitar 57 persen pagu, dengan nilai sekitar Rp334 miliar. Porsi 38 persen lainnya berwujud dana nonfisik, meliputi BOS dan BOP Rp86,4 miliar, tunjangan profesi guru Rp125,9 miliar, tunjangan khusus guru Rp12,7 miliar, dan tambahan penghasilan guru sekitar Rp183 juta.

    Paparan tersebut juga merinci gaji tenaga kontrak dan PPPK paruh waktu Rp12,7 miliar, serta belanja rutin operasional kantor Disdik dan 17 koordinator wilayah kecamatan Rp1,9 miliar.

    Selain gaji, tunjangan, dana nonfisik, dan belanja rutin kantor, pos yang tersisa murni hanya BOS daerah Rp5 miliar dan DAU SG Rp8,3 miliar. Hitungan Kanal Independen menunjukkan seluruh pos yang dirinci itu berjumlah sekitar Rp587 miliar, menggenapi nilai pagu.

    Belanja daerah Kotim 2026 sebenarnya dirancang bertambah Rp90,27 miliar lewat KUPA dan Perubahan PPAS yang disepakati 10 Agustus 2026. Dana tambahan ini dialokasikan untuk membiayai kebutuhan prioritas, termasuk peningkatan kualitas SDM, kendati porsi spesifik untuk pendidikan belum terungkap di sumber terbuka.

    Hitungan persentase memperlihatkan pagu awal tersebut masih memenuhi batas aman konstitusi. Disdik menyatakan pemerintah daerah tetap mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk pendidikan.

    Pagu Rp587,4 miliar tersebut setara sekitar 30 persen dari total belanja APBD murni 2026 sebesar Rp1,981 triliun. Capaian ini tidak lepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-V/2007 yang menyatakan frasa “gaji pendidik dan” dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tidak lagi mengikat.

    Majelis hakim kala itu menilai hal ini memudahkan pemerintah memenuhi kewajiban anggaran pendidikan dengan memasukkan gaji pendidik ke dalam hitungan 20 persen.

    Pengelolaan porsi inilah yang disorot tajam oleh dewan. Fraksi PKB yang diketuai M. Abadi mengutip Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 UU Sisdiknas untuk mendesak anggaran pendidikan dikelola secara terbuka dan tepat sasaran.

    ”Anggaran diharapkan tidak hanya terlihat besar di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Fraksi PKB.

    Fraksi Gerindra yang diketuai H. Rambat menyatakan, perda yang baik berpotensi tidak berjalan optimal di lapangan tanpa adanya jaminan komitmen penganggaran yang riil dari pemerintah daerah.

    ”Keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari bertambahnya gedung, fasilitas, atau besarnya anggaran,” kata Fraksi Golkar mengingatkan. Berhasilnya pendidikan bermuara pada mutu pembelajaran, literasi, numerasi, kemampuan berpikir kritis, dan karakter.

    Fraksi PAN meminta komersialisasi pendidikan ditekan lewat tata kelola pengadaan dan operasional yang transparan serta bebas dari celah korupsi.

    PAN menyatakan dukungan pada penambahan anggaran pendidikan. ”Sepanjang dilaksanakan secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan tata kelola di masa lalu,” kata Fraksi PAN.

    Bupati Halikinnor memimpin rapat koordinasi pengendalian dan evaluasi triwulan III pada hari yang sama dengan paripurna. Realisasi belanja APBD Kotim tercatat baru 57,65 persen, jauh tertinggal dari realisasi pendapatan yang mencapai 71,08 persen.

    Rancangan APBD 2027 yang disampaikan Wakil Bupati Irawati pada 14 September 2026 mematok belanja daerah Rp1,736 triliun. Proyeksi itu belum memperhitungkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana transfer lain dari pusat.

    Belasan Ribu Bangku Kosong

    Tuntutan Fraksi Golkar agar pemerintah daerah memperkuat pendataan dan penanganan anak tidak sekolah (ATS) memiliki fondasi data yang tebal. Data berbasis domisili anak di laman Kemendikdasmen yang diakses Kanal Independen pada Senin (26/10/2026) mencatat Kotim memiliki 11.038 ATS.

    Angka ini tersusun dari 4.550 anak belum pernah bersekolah, 2.488 putus sekolah, dan 4.000 lulus tetapi tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya.

    Akumulasi anak putus sekolah dan lulus tidak melanjutkan menempatkan Kotim di puncak klasemen se-Kalteng. Kabupaten Kapuas, yang mencatat total ATS tertinggi dengan 14.866 anak, memiliki 2.214 anak putus sekolah dan 3.673 anak lulus tidak melanjutkan.

    Data pada jenjang yang menjadi kewenangan kabupaten mencatat 677 anak putus sekolah di SD dan 860 di SMP. Ada pula 1.541 anak lulusan SD yang tercatat tidak melanjutkan ke SMP. Data juga merekam 1.119 anak berusia 7 sampai 12 tahun dan 1.059 anak berusia 13 sampai 15 tahun belum pernah merasakan bangku sekolah.

    Data ATS ini berproses melalui verifikasi dan validasi bersama operator desa, yang tahap keempatnya digelar di Kecamatan Parenggean pada 22 April 2026. Penelusuran lapangan bisa mengoreksi kekeliruan pencatatan statistik, bercermin dari temuan Disdikbud Kutai Timur yang mendapati lebih dari 3.000 anak tercatat ATS ternyata masih bersekolah.

    ”Tidak boleh ada lagi anak di Kotim yang putus sekolah karena terkendala ekonomi,” tegas Fraksi PKB.

    PKB meminta beasiswa dan bantuan disalurkan berbasis data valid, sebab faktanya masih banyak anak dari keluarga kurang mampu yang belum tersentuh bantuan.

    Fraksi PAN turut mendesak agar anggaran pendidikan menekan angka putus sekolah dan membuka akses bagi keluarga prasejahtera.

    Fraksi Golkar menyebut tiga regulasi yang harus diselaraskan agar jaring bantuan tidak tumpang tindih: Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendidikan bagi Keluarga Tidak Mampu, serta Perbup Nomor 43 Tahun 2019 tentang bantuan seragam.

    Selain ketiga regulasi tersebut, salah satu penyaluran beasiswa yang tercatat di sumber terbuka adalah Beasiswa Gerbang Mentaya. Program itu pada 2024 mengalokasikan Rp1,7 miliar kepada 591 penerima. Golkar meminta sokongan sosial semacam ini terus berlanjut.

    Laju Merangkak Lama Sekolah

    Fraksi Golkar yang diketuai H Abdul Kadir membawa cerminan statistik ke ruang paripurna. Rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk Kotim, mengutip data BPS 2025, baru menyentuh 8,25 tahun, tertinggal di bawah Kalteng (8,96 tahun) dan Kotawaringin Barat (8,87 tahun).

    Fraksi itu meminta penjelasan eksekutif atas persoalan mendasar yang belum teratasi melalui kebijakan sebelumnya. Golkar juga mencatat harapan lama sekolah (HLS) Kotim 12,90 tahun.

    Penelusuran Kanal Independen menunjukkan angka tersebut berada di atas HLS Kalteng 12,78 tahun, meski masih merunduk di bawah rata-rata HLS nasional 13,30 tahun.

    Data BPS lebih lanjut menyingkap betapa lambatnya pergerakan RLS Kotim yang pada 2023 tercatat 8,17 tahun dan Kalteng 8,73 tahun.

    RLS Kotim hanya beranjak 0,08 tahun dalam rentang dua tahun, sementara provinsi berhasil naik 0,23 tahun.

    Kenaikan Kotim tercatat paling kecil dibandingkan tujuh kabupaten lain di Kalteng yang angkanya berhasil ditelusuri Kanal Independen. Jarak ketertinggalan Kotim dari rata-rata provinsi semakin melebar, dari 0,56 tahun menjadi 0,71 tahun.

    Sekolah di Ujung Sunyi dan Nasib Guru

    Jauhnya jalan menuju sekolah pernah diungkap Riskon Fabiansyah, anggota Komisi III yang juga Sekretaris Fraksi Golkar. Ia menyoroti minimnya dana revitalisasi tahun ini. Hal itu dia sampaikan pada wartawan 12 Mei 2026 lalu.

    Menurutnya, masih ada bangunan sekolah di desa dan kelurahan yang dari zaman Indonesia merdeka belum pernah tersentuh anggaran.

    Riskon membandingkan kondisi ini dengan Pulau Jawa, tempat anak mungkin cukup 10 hingga 15 menit untuk tiba di sekolah, sementara di pelosok Kotim jarak tempuhnya bisa berkilo-kilometer hingga menyulitkan orang tua mengantar anak.

    Dorongan perbaikan fisik turut disuarakan Fraksi PKS NasDem yang menagih strategi konkret rehabilitasi sekolah rusak dan perluasan digitalisasi hingga pelosok desa.

    Fraksi Gerindra memperluas spektrum dengan meminta pembangunan tidak berhenti pada fisik ruang kelas semata, tetapi juga mencakup sarana teknologi informasi dan lingkungan sekolah yang ramah anak.

    Urusan tenaga pendidik tidak luput dari sorotan. ”Masih banyak tenaga pendidik di Kabupaten Kotawaringin Timur yang masih bekerja dengan penghasilan di bawah kata layak,” kata Fraksi PKB.

    PKB mendesak insentif daerah bagi guru honorer. Fraksi PKS NasDem menanyakan jaminan perlindungan ekonomi bagi guru honorer di daerah terpencil yang menjadi garda terdepan pendidikan.

    Keterangan birokrasi sebelumnya menunjukkan alur yang berbeda. Kepala BKPSDM Kamaruddin Makkalepu menyatakan seluruh honorer Pemkab Kotim sudah dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, dan instansinya tidak lagi mendata guru honorer di sekolah.

    ”Kalau masih ada non ASN itu juga tidak di wilayah kami,” katanya.

    Pagu 2026 untuk gaji tenaga kontrak dan PPPK paruh waktu memakan porsi Rp12,7 miliar. Jumlah resmi pahlawan tanpa tanda jasa berstatus honorer murni yang masih bertahan mengajar belum ditemukan di sumber terbuka.

    Gelombang Aturan dari Pusat

    Rancangan perda ini juga harus menahan gelombang kewajiban baru dari pusat. Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah, baik negeri maupun swasta.

    Mekanisme pelaksanaannya dapat dilakukan secara selektif dan bertahap. Pengelolaan SD dan SMP sendiri berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

    Kemendikdasmen pada Juli 2025 sempat mengakui belum mampu menggratiskan seluruh SD dan SMP swasta akibat sempitnya ruang anggaran. Rencana anggaran pendidikan 2027 yang dibahas DPR pada September 2026 akhirnya memuat format uji coba pendidikan dasar gratis untuk jenjang SD dan SMP.

    Fraksi PDI Perjuangan yang diketuai Parimus menjabarkan sejumlah tujuan yang diharapkan terwujud lewat raperda ini.

    Salah satunya menjamin komitmen alokasi anggaran serta membebaskan pungutan biaya pendidikan dasar bagi masyarakat. Mereka juga berharap pijakan hukum ini mampu mengendalikan biaya sekolah swasta maupun negeri agar tidak berorientasi pada bisnis semata.

    Kebijakan nasional Wajib Belajar 13 Tahun yang mengejar tambahan satu tahun prasekolah juga dimasukkan Fraksi Golkar. Pidato pengantar Bupati, sebagaimana dikutip Fraksi PDI Perjuangan, menyebut raperda ini mengatur pendidikan formal pada jenjang PAUD dan pendidikan dasar, serta mencakup pendidikan nonformal.

    Draf RUU Sisdiknas bertanggal 8 Juli 2026 saat ini masih berproses di DPR sebagai penyatuan sejumlah regulasi pendidikan nasional. Bila perda Kotim disahkan sebelum ketuk palu RUU tersebut rampung, regulasi daerah ini masih akan berpijak pada UU Nomor 20 Tahun 2003 yang sedang dirombak.

    Ruang Aman yang Masih Rapuh

    Kasus perundungan memancing keprihatinan mendalam yang tertulis di dokumen Fraksi PKB atas kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu.

    PKB tidak menyebut spesifik kasus mana yang dimaksud, namun merujuk insiden viral tersebut sebagai bukti nyata bahwa hingga saat ini sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan masih lemah.

    Sejalan dengan seruan perlindungan ini, Fraksi Gerindra menuntut adanya klausul perlindungan anak yang memberi efek jera, serta evaluasi berkala atas pelaksanaan perda.

    Rentetan peristiwa yang mendadak viral pekan lalu menyangkut dugaan perundungan yang dialami seorang siswi madrasah ibtidaiyah berusia 10 tahun di Kecamatan Baamang. Bupati Halikinnor menemui korban di rumahnya pada 21 Oktober 2026.

    Dia lalu meminta Kementerian Agama (Kemenag) memanggil kepala madrasah, para guru, dan anak-anak yang diduga merundung. Jenjang madrasah ini berada murni di bawah kewenangan Kemenag, bukan pemerintah kabupaten.

    Bangunan budaya aman bagi sekolah di bawah naungan Pemkab sejatinya diikat oleh Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

    Regulasi yang diluncurkan pada Januari 2026 ini mematok tenggat enam bulan bagi daerah untuk membentuk kelompok kerja (pokja) yang diketuai oleh sekretaris daerah.

    Tenggat itu jatuh sekitar pertengahan 2026, tetapi hingga kini jejak pembentukan pokja di Kotim belum ditemukan. Regulasi itu juga mengatur bahwa selama pokja belum terbentuk, fungsi koordinasi dan rujukan dijalankan dinas pendidikan bersama dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

    Menurut pembagian urusan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pendidikan khusus bagi ABK merupakan kewenangan provinsi.

    Meski demikian, kabupaten memiliki porsi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif di sekolah umum.

    Skema pendidikan inklusif ini juga tercantum dalam materi raperda yang dipaparkan Kepala Disdik Kotim Yolanda Lonita Fenisia saat uji publik.

    Menyikapi Raperda Pendidikan, Fraksi Gerindra dan PKB menyatakan menerima raperda untuk dibahas lebih lanjut. Fraksi PAN menyatakan dukungan bersyarat, sementara Golkar menyambut positif.

    Fraksi PDI Perjuangan menyatakan berharap dan berkeyakinan pemerintah daerah mampu mewujudkan tujuan yang dipaparkannya.

    Fraksi PKS NasDem memungkasi pernyataannya dengan satu penegasan. ”Besar harapan kami agar pihak eksekutif dapat memberikan jawaban dan penjelasan komprehensif dalam agenda tanggapan berikutnya,” kata Suprianto, Ketua Fraksi PKS NasDem. (hgn/ign)

  • Membaca Peringatan ”Cek Kosong” KPK: Jejak Rp12 Miliar Hibah Tak Bernama dan Anomali Anggaran Kotim

    Membaca Peringatan ”Cek Kosong” KPK: Jejak Rp12 Miliar Hibah Tak Bernama dan Anomali Anggaran Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat koordinasi yang dibingkai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai langkah pembenahan tata kelola, berlangsung dengan nuansa pengungkapan data yang jauh dari kesan seremonial.

    Saat rombongan yang dipimpin Bupati Kotim Halikinnor hadir membawa komitmen perbaikan administrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026), lembaga antirasuah tersebut tidak hanya menyiagakan tim pencegahan, tetapi juga menghadirkan langsung Satuan Tugas Penindakan.

    Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, melontarkan satu peringatan yang menukik pada inti persoalan tata kelola anggaran daerah.

    ”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” katanya di hadapan jajaran Pemkab Kotim seperti dikutip dari kpk.go.id.

    Pernyataan itu membuka tabir data yang jarang diungkap lembaga negara sedetail ini untuk ukuran satu kabupaten di Kalimantan Tengah.

    KPK membeberkan hasil pemetaan atas belanja daerah Kotim tahun anggaran 2026 yang menembus Rp1,98 triliun berbanding pendapatan Rp1,94 triliun.

    Sorotan diarahkan pada skor integritas, pokok-pokok pikiran (pokir) legislatif, dana hibah, pengadaan langsung, hingga dugaan persekongkolan tender.

    Lembaga antirasuah itu memang tidak menyebut satu pun nama dinas secara spesifik dalam rilisnya.

    Namun, begitu angka-angka tersebut disandingkan dengan dokumen publik di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), portal lelang LPSE, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim 2026, gambaran pola yang disinggung KPK memiliki wujud nyata yang bisa ditelusuri hingga ke rincian rupiah dan nama subkegiatan.

    Anomali Angka di Balik Tren Positif

    Upaya perbaikan tata kelola di Kotim sesungguhnya menunjukkan kemajuan pada sejumlah indikator resmi.

    Berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025, aspek pencegahan korupsi daerah ini meraih skor 81 atau masuk kategori hijau.

    Tren serupa terekam dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang naik dari posisi 69,37 menjadi 71,42.

    Lonjakan paling menonjol tercatat pada aspek pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang melompat dari 66,25 menjadi 86,16. KPK sendiri mencatat angka ini sebagai sebuah capaian positif.

    Catatan serius justru tertinggal pada sektor pelayanan publik yang masih bertahan di skor 71 serta pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan skor terendah 59.

    Aspek integritas dalam pelaksanaan tugas juga tertahan pada nilai 70,31. Angka ini memberi petunjuk kuat bahwa perbaikan sistem administrasi belum sepenuhnya sejalan dengan perubahan perilaku nyata di lapangan.

    Ratusan Usulan Gaib dan Peringatan untuk Legislator

    Sorotan paling tajam diarahkan pada pengelolaan pokir DPRD Kotim. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan kertas kerja yang dianalisis KPK, total usulan pokir anggota dewan periode 2024 mencapai 709 item.

    Sebanyak 64 usulan berstatus menggantung pada tahap verifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Anggaran yang sudah dialokasikan untuk 709 usulan itu sebesar Rp17,72 miliar, namun realisasinya justru membengkak menjadi Rp17,78 miliar melampaui rencana awal.

    Temuan yang jauh lebih mengganggu adalah keberadaan 191 usulan pokir yang beroperasi di luar sistem SIPD sama sekali.

    KPK juga mendeteksi anomali usulan lintas daerah pemilihan (dapil) yang tetap direalisasikan, padahal secara aturan pokir terikat pada dapil legislator pengusul.

    Wahyudi mengungkap pola menyimpang tersebut masih terus berlanjut pada usulan pokir 2025 dan 2026.

    Penyaluran aspirasi yang semestinya berpedoman pada visi dan misi kepala daerah melalui kamus usulan, justru kerap disusupi program rutin tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD yang seharusnya sudah tercakup dalam anggaran dinas.

    ”Tidak harus semua usulan lewat pokir, karena bisa saja sudah ada di program dinas. Anggota legislatif juga bisa mengawasi, tidak hanya reses dan usulan pokir,” ujar Wahyudi.

    Temuan mengenai ratusan usulan yang berada di luar sistem resmi bersanding dengan pernyataan Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Rimbun menegaskan komitmen DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawasan maupun budgeting, demi mensejahterakan masyarakat.

    Pola Pemecahan Paket dan Jejak Rekanan Berulang

    Sektor pengadaan barang dan jasa menyimpan serangkaian indikasi pelanggaran yang tidak kalah rumit.

    KPK menemukan praktik pemecahan paket proyek yang semestinya wajib melalui mekanisme tender.

    Indikasi ini terlihat dari lokasi kegiatan konstruksi yang berdekatan. Lembaga antirasuah itu juga menyoroti proyek Pengadaan Langsung yang dikerjakan oleh penyedia berulang sejak tahun 2024 hingga 2026, yang diduga terafiliasi dengan pegawai negeri atau ASN Pemkab Kotim.

    Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 memperlihatkan pola konsentrasi lokasi yang sejalan dengan paparan KPK.

    Kelurahan Baamang Barat saja mencatat 16 paket Pengadaan Langsung untuk rehabilitasi dan rekonstruksi jalan lingkungan dengan akumulasi nilai Rp3,325 miliar.

    Sebagian paket tersebut menyasar ruas jalan yang sama namun dipecah per jalur, seperti Jalan Wengga Jalur 4, Jalur 6, dan Jalur 8, dengan nilai masing-masing berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta.

    Jika ketiga paket jalur itu digabungkan menjadi satu pekerjaan utuh, nilainya menembus Rp500 juta, angka yang secara regulasi mengubah kewajiban metode pengadaannya dari Pengadaan Langsung menjadi tender terbuka.

    Daftar Pengadaan Langsung kategori Pekerjaan Konstruksi se-Kotim tahun 2026 mencatat total 428 paket.

    Sebanyak 79 paket di antaranya memiliki nilai persis Rp200 juta, dan mayoritas berada pada rentang Rp100 juta hingga Rp200 juta.

    Pengelompokan nilai yang seragam seperti ini lazim dijadikan penanda dalam audit untuk mendeteksi indikasi pemecahan paket.

    Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memang telah menaikkan batas maksimal Pengadaan Langsung konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta.

    Ketentuan baru ini membuat tidak semua paket di rentang tersebut otomatis melanggar aturan.

    Namun, penelusuran data menemukan tiga paket konstruksi bernilai di atas Rp400 juta yang tetap menggunakan metode Pengadaan Langsung.

    Paket tertinggi tercatat senilai Rp800 juta untuk rehabilitasi jalan di Desa Sangai, angka yang tetap menabrak ambang batas tertinggi sekalipun regulasi baru diberlakukan.

    Terkait dugaan penyedia berulang yang terafiliasi dengan ASN, publik menghadapi dinding pembatas sistem.

    Data RUP maupun daftar paket LPSE yang tersedia untuk umum tidak menampilkan profil pemenang kontrak maupun dokumen kepemilikan perusahaan.

    Klaim spesifik KPK ini baru bisa dibuktikan secara menyeluruh melalui akses terhadap data kontrak fisik dan analisis jejak digital di internal LPSE Kotim.

    Anomali Kendaraan Dinas dan Sebutan ”Penyedia Multitalenta”

    Sorotan KPK merambah pada sektor pengadaan barang lewat hasil analisis e-audit tahun anggaran 2024.

    KPK mendapati transaksi pembelian kendaraan senilai Rp3,2 miliar yang dinilai bermasalah.

    Pembelian itu dilakukan bukan kepada dealer resmi kendaraan, melainkan kepada pihak yang oleh KPK disebut sebagai “penyedia multitalenta” dengan kualifikasi usaha yang tidak sesuai.

    Temuan itu bertambah serius ketika penelusuran digital KPK menemukan kesamaan alamat IP antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Kesamaan identitas jaringan itu menjadi petunjuk kuat adanya dugaan persekongkolan di antara kedua belah pihak sejak sebelum transaksi dilakukan.

    Arsip RUP Kotim tahun 2024 mencatat satu paket yang paling mendekati spesifikasi temuan tersebut, yakni Belanja Modal Kendaraan Dinas Jabatan di Sekretariat Daerah Kotim dengan kode RUP 52074126 senilai Rp3,3 miliar via mekanisme e-purchasing.

    Selisih angka yang hanya Rp100 juta menjadikan paket ini kandidat paling relevan dibanding paket pengadaan lain yang nilainya jauh di bawah Rp1 miliar.

    Pada tahun dan dinas yang sama, tercatat pula paket terpisah senilai Rp200 juta untuk aksesoris kendaraan dinas jabatan Bupati, mengindikasikan bahwa kendaraan bermasalah yang dimaksud KPK kemungkinan besar menyasar pucuk pimpinan Pemkab Kotim, bukan kendaraan operasional staf biasa.

    Keterbatasan akses publik kembali terjadi pada pembuktian rincian ini. Dokumen RUP tidak memuat nama penyedia maupun data alamat IP, sehingga konfirmasi lanjutan mengenai sosok “penyedia multitalenta” membutuhkan keterbukaan dokumen dari sekretariat daerah.

    Satu fakta yang pasti, sejak paket senilai Rp3,3 miliar itu muncul pada 2024, Sekretariat Daerah tidak lagi mencatatkan pos pembelian kendaraan dinas jabatan pada RUP 2026.

    Alokasi anggaran justru bergeser drastis ke pos sewa kendaraan dengan nilai yang melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi Rp6,9 miliar.

    Tender Gagal, Diulang, dan Indikasi Persekongkolan

    Pada pelaksanaan Proyek Strategis Daerah, hasil analisis KPK membuktikan adanya persekongkolan horizontal antarpenyedia.

    Indikasi ini terekam dari sejumlah paket tender yang diikuti oleh peserta yang sama, namun mereka sengaja tidak menawar dengan alasan pengguguran administratif.

    Skema ini menurut penilaian KPK merupakan pola pengondisian yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam lelang terbuka.

    Portal LPSE Kotim mencatat rekam jejak sedikitnya dua tender pekerjaan konstruksi bernilai besar yang sempat mengalami kegagalan pada tahun anggaran 2026.

    Kedua paket itu adalah Pematangan Lahan Gedung Pertemuan Terpadu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan pagu sekitar Rp6 miliar, serta Perluasan dan Rehabilitasi Aula Sei Mentaya dengan pagu sekitar Rp2,5 miliar.

    Kedua paket sempat dinyatakan gagal pada percobaan pertama, sebelum ditender ulang.

    Hingga data pengadaan ini ditelusuri, proses tender ulang kedua proyek tersebut masih berada pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, serta belum sampai pada tahap penandatanganan kontrak.

    Sistem informasi publik di LPSE tidak menyediakan akses terhadap berkas evaluasi penawaran maupun daftar rincian peserta yang gugur pada tahap awal.

    Kondisi tersebut membuat pola gagal-ulang pada proyek strategis ini sejalan dengan kekhawatiran KPK mengenai kualitas tender di Kotim, meskipun pembuktian persekongkolan secara hukum tetap membutuhkan keterbukaan dokumen berita acara evaluasi dari kelompok kerja pengadaan.

    Pola Penamaan Generik Rp12 Miliar di Tujuh OPD

    Kanal Independen pernah melaporkan pola hibah tanpa identitas penerima ini di Disbudpar Kotim pada pertengahan Mei lalu, ketika Kepala Disbudpar Ramadansyah menyatakan seluruh proses hibah dinasnya sengaja ditahan untuk evaluasi lanjutan.

    BACA JUGA: Hibah Disbudpar Kotim Meroket Berkali Lipat di Bawah Bayang-Bayang Jaksa

    Penelusuran RUP dan APBD 2026 kali ini menunjukkan pola serupa menyebar jauh lebih luas dari satu dinas itu.

    Sedikitnya tujuh OPD mencatatkan alokasi hibah dengan format penamaan yang seragam, yakni “Belanja Hibah Uang/Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan”.

    Seluruh paket tersebut tidak memuat nama lembaga penerima di dalam portal pengadaan, dengan akumulasi nilai mencapai Rp12,085 miliar.

    Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memegang porsi terbesar dengan alokasi hibah mencapai Rp5,7 miliar.

    Pos hibah uang senilai Rp3 miliar di dalam alokasi tersebut memiliki angka yang identik dengan pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, pada akhir Maret lalu.

    Dadang saat itu menyebut usulan awal dana hibah KONI Kotim sebesar Rp750 juta untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng XIII di Pangkalan Bun Oktober mendatang dinilai tidak cukup oleh dewan, sehingga disepakati naik menjadi Rp3 miliar.

    Nama KONI memang tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen RUP Dispora, namun kesamaan angka dan momentum ini menjadi catatan yang menuntut verifikasi faktual di lapangan.

    Hibah Kesbangpol yang Hilang dari Portal Pengadaan

    Temuan dengan tingkat kejanggalan lebih tinggi terekam di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

    Dokumen APBD 2026 mencatat alokasi belanja hibah di dinas ini mencapai Rp6,65 miliar.

    Anggaran tersebut terpecah ke dalam tiga subkegiatan utama, yakni Rp3,5 miliar untuk fasilitasi kelembagaan partai politik dan pemilu, Rp1,05 miliar untuk pendaftaran dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta Rp2,1 miliar untuk fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan.

    Berbeda dengan Disbudpar maupun Dispora yang setidaknya masih mencatatkan paket hibahnya di dalam portal RUP meskipun tanpa nama penerima, seluruh anggaran Rp6,65 miliar di Kesbangpol ini sama sekali tidak muncul sebagai paket berlabel hibah di sistem SIRUP 2026.

    Dana miliaran rupiah itu sah tercatat di dalam APBD, tetapi jejaknya lenyap begitu memasuki sistem perencanaan pengadaan barang dan jasa yang semestinya terbuka untuk pengawasan publik.

    Pos hibah kerukunan umat beragama senilai Rp2,1 miliar di Kesbangpol ini terkonfirmasi bukan bagian dari perkara dugaan korupsi hibah keagamaan sekitar Rp40 miliar di Sekretariat Daerah yang saat ini sedang disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Negeri Kotim.

    Kedua anggaran itu berasal dari OPD dan skema yang berbeda. Namun minimnya jejak dokumentasi pada kategori hibah yang sama memperlihatkan kerentanan sistematis yang berpotensi berulang di pintu anggaran lainnya.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD telah menggariskan aturan main yang ketat.

    Setiap penyaluran hibah wajib dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang merincikan identitas penerima, nominal, serta tujuan penggunaan.

    Regulasi itu juga menegaskan bahwa hibah tidak boleh diberikan secara berulang setiap tahun kepada penerima yang sama, kecuali terdapat evaluasi khusus dari kepala daerah untuk program yang bersifat strategis.

    Sorotan KPK terhadap karut-marut kelengkapan identitas hibah dan pokir ini dipertegas oleh pernyataan Wahyudi mengenai akar persoalan di daerah.

    ”Cara pandang kita yang harus diubah untuk benar dulu. Agar tidak menyalahi aturan yang tidak benar,” tegas Wahyudi.

    Bayang-Bayang Preseden

    Peringatan dari pimpinan KPK maupun regulasi Kemendagri bukan ancaman kosong di atas kertas. Kotim sudah punya preseden hukum yang berkekuatan tetap atas pola serupa.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada awal 2025 memperberat vonis Ketua KONI Kotim Ahyar Umar menjadi 5 tahun penjara dengan pidana pengganti Rp7,9 miliar, dan Bendahara Bani Purwoko menjadi 2 tahun penjara atas kasus korupsi hibah tahun anggaran 2021-2023.

    Dua kasus lain masih berjalan. Dugaan korupsi hibah Pilkada di KPU Kotim dan hibah keagamaan di Sekretariat Daerah, masing-masing senilai sekitar Rp40 miliar, ditangani gabungan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Kotim hingga awal Juli 2026, dengan total nilai hibah yang tengah diselidiki sekitar Rp80 miliar.

    Skala yang jauh lebih besar terlihat di Jawa Timur, tempat KPK mengembangkan kasus manipulasi dana hibah pokir DPRD hingga menjerat 21 tersangka pada Oktober 2025, termasuk eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang diduga menerima komitmen fee hibah pokir senilai total Rp398,7 miliar sepanjang 2019-2022.

    Resep yang Dititipkan KPK

    Atas seluruh catatan tersebut, KPK merekomendasikan Pemkab Kotim memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berdasarkan RPJMD, RKPD, dan program prioritas daerah.

    Kemudian, memperketat pengawasan demi akuntabilitas birokrasi termasuk menghapus risiko perjalanan dinas fiktif, memperbaiki tata kelola BMD yang skornya paling rendah di antara seluruh aspek MCSP, serta menjaga konsistensi sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah.

    Dua Wajah Retorika Eksekutif

    Sederet temuan angka dan anomali tata kelola tersebut kini berhadapan dengan pernyataan resmi kepala daerah.

    Empat bulan sebelum rapat koordinasi di Jakarta, tepatnya dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 pada Maret 2026, Bupati Kotim Halikinnor tampil dengan ketegasan normatif.

    Dia menegaskan bahwa usulan pokir wajib berbasis kebutuhan riil masyarakat di daerah pemilihan, bukan demi kepentingan kelompok tertentu.

    Halikinnor saat itu mematok empat syarat mutlak pengusulan pokir, yakni harus mencerminkan aspirasi dapil, berangkat dari masalah nyata, sejalan dengan prioritas daerah, serta memiliki kejelasan lokasi, manfaat, dan kelompok sasaran.

    Namun, saat berdiri di hadapan jajaran pimpinan KPK pada Juli ini, pernyataan Halikinnor lebih banyak menyuarakan komitmen pembenahan secara umum.

    Halikinnor menegaskan pentingnya koordinasi bersama KPK untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.

    Masukan dari lembaga antirasuah itu disebutnya akan menjadi pedoman pembenahan berkelanjutan agar Pemkab mengetahui titik kelemahan yang harus diperbaiki.

    Mengenai esensi evaluasi bersama lembaga pemberantas korupsi tersebut, Halikinnor merangkumnya lewat satu kalimat yang menyiratkan pilihan langkah pengamanan.

    ”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.

    Dokumen APBD dan RUP Kotim 2026 menyodorkan realitas yang kontras jika disandingkan dengan syarat teknis Musrenbang bulan Maret dan metafora “rawat jalan” pada bulan Juli.

    Terdapat sedikitnya Rp12 miliar dana hibah yang identitas penerimanya tidak dicantumkan ke publik, Rp6,65 miliar di antaranya bahkan lenyap dari portal pengadaan, rekam jejak pembelian kendaraan Rp3,3 miliar yang nilainya paling mendekati temuan e-audit KPK meski identitas penyedianya belum terkonfirmasi, serta praktik pemecahan paket dan tender gagal-ulang yang tetap terjadi.

    Sejauh mana resep rawat jalan yang dipilih pimpinan daerah mampu menyembuhkan anomali pada angka-angka anggaran tersebut, masih menjadi pembuktian yang belum terjawab dokumen resmi mana pun. (ign)