Tag: APBD Kotim 2027

  • Lakon Usang Ancang-Ancang Proyek Rp149 Miliar: Mengulang Jejak Janji Gedung Expo Sampit

    Lakon Usang Ancang-Ancang Proyek Rp149 Miliar: Mengulang Jejak Janji Gedung Expo Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bangunan megah yang bertahun-tahun bocor di seberang Stadion 29 November itu kini menyuguhkan pemandangan berbeda.

    Sejak Maret 2026, ratusan prajurit menjadikan area tersebut sebagai asrama. Proyek Gedung Expo Sampit yang menyerap puluhan miliar rupiah uang daerah ini sebelumnya dinyatakan gagal fungsi dan berujung pada vonis korupsi.

    Rumusan alasan serupa, yakni mengembalikan stadion khusus untuk olahraga, dipasang menopang usulan baru: membangun gedung serbaguna senilai sekitar Rp149 miliar.

    Usulan bernilai lebih dari empat kali lipat anggaran Gedung Expo Sampit tersebut sudah menembus meja Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

    Proyek raksasa ini dirancang tuntas hanya dalam satu tahun anggaran, yakni 2027, dengan bersandar pada APBD murni.

    ”Sudah kami Komisi IV setujui, tetapi agar dibawa ke kompilasi, masuk di program Cipta Karya,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kotim, Muhammad Idi, baru-baru ini.

    Pemerintah daerah membidik lahan sekitar empat hektare dekat Bundaran Balanga untuk mendirikan bangunan berkapasitas 5.000 hingga 7.000 orang.

    Gedung ini disiapkan untuk memusatkan seluruh kegiatan berskala besar, mulai dari upacara, pameran, hingga ajang olahraga dan balap motor.

    Pemkab menyodorkan satu alasan utama, yakni membebaskan ruang publik tengah kota dan stadion dari beban acara massal.

    Membuka kembali lembar arsip pemberitaan, dokumen persidangan, dan jejak pernyataan pejabat, Kanal Independen menemukan cetak biru narasi yang berulang.

    Nama Halikinnor menjadi benang merah yang mengikat dua masa penganggaran. Dia menjabat Sekretaris Daerah saat Gedung Expo dirancang, lalu duduk di kursi bupati tatkala usulan gedung baru Rp149 miliar mengemuka.

    Babak Pertama di Seberang Stadion

    Jejak Gedung Expo Sampit ditarik mundur ke telaahan staf 2017. Halikinnor, yang saat itu berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, menyorongkan tujuh kegiatan tahun jamak sebagai program prioritas bupati. Fasilitas pameran masuk dalam daftar tersebut.

    Maret 2018, Bupati Kotim saat itu, Supian Hadi, mengumumkan kawasan pameran ala Pekan Raya Jakarta bernilai sekitar Rp40 miliar.

    Lokasinya ditunjuk di belakang Gedung Merah, Jalan Tjilik Riwut, tepat berseberangan dengan Stadion 29 November. Supian menyebut kawasan itu kelak mampu menampung riuhnya konser hingga tabligh akbar.

    ”Jadi nanti stadion khusus untuk kegiatan olahraga,” kata Supian.

    Setahun berselang, Halikinnor, yang kala itu menjabat Sekretaris Daerah, menyebut Gedung Expo Sampit mendapat alokasi Rp35 miliar lewat skema tahun jamak.

    Proyek ini dipatok wajib berdiri paling lambat 2020 agar Sampit memiliki ruang representatif untuk hajatan nasional.

    Supian Hadi turut menegaskan gedung tersebut bisa dipakai untuk pertemuan, pernikahan, hingga konser, demi menjauhkan kegiatan Sampit Expo dari stadion.

    Untuk membenahi seluruh kawasan, Halikinnor memperkirakan kebutuhan dana menyentuh angka Rp150 miliar sampai Rp170 miliar.

    Pemkab dan DPRD menyepakati anggaran sekitar Rp31,77 miliar dalam dua tahun anggaran, bagian dari skema tahun jamak 2018-2020.

    Catatan persidangan kemudian menguliti realitas fisik yang gagal mengejar target kontrak.

    Realisasi fisiknya baru tertahan di angka sekitar 73 persen ketika kontrak mendekati jatuh tempo pada November 2020, lalu hanya naik ke 87 persen setelah mendapat napas tambahan bernama adendum.

    Penyidik Polda Kalteng menyebut spesifikasi pekerjaan tidak sesuai, sehingga volumenya menyusut dan bangunan gagal fungsi. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kebocoran keuangan negara lebih dari Rp3 miliar.

    Tiga orang lebih dulu menerima vonis bersalah, yakni mantan kepala dinas, konsultan pengawas, dan konsultan perencana. Kontraktor pelaksana, Direktur PT Heral Eranio Jaya Leonardus Minggo Nio, menyusul divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada 13 Juli 2026.

    April 2024, Halikinnor, yang sudah berkalung jabatan bupati, meninjau bangunan yang terbengkalai itu. Masih menilai gedung itu cukup besar dan megah. Kondisi lapangan saat itu menunjukkan sebagian atap bangunan sudah bocor.

    Halikinnor menyatakan pemerintah daerah berupaya mencari jalan agar aset tersebut bisa difungsikan.

    Agenda pameran yang menjadi landasan argumen pendirian bangunan tetap bernaung di stadion. Rentetan pemberitaan sejak 2015 mencatat Sampit Expo digelar di Stadion 29 November.

    Agustus 2025, Sampit Trade Expo kembali menempati area stadion dan mencatat sekitar 40.000 kunjungan selama sepekan.

    BACA JUGA: Monumen Bocor Rp35 Miliar: Membedah Skandal Gedung Expo Sampit

    Dalih Lama yang Dipanaskan

    Mei 2025, Halikinnor meniupkan wacana pendirian gedung pertemuan berkapasitas 10.000 hingga 15.000 orang.

    Bupati memproyeksikan panggung dakwah akbar bersama penceramah kondang hingga konser musik di dalamnya. Alasannya, acara di lapangan terbuka rawan disapu cuaca.

    Kehadiran gedung itu, menurutnya, memastikan kegiatan besar tak perlu lagi memakai lapangan Stadion 29 November karena rumput untuk lapangan itu mahal, sayang kalau sampai rusak.

    Bangunan baru ini nantinya disewakan ke publik demi menyuntik pendapatan asli daerah (PAD). Pada bulan yang sama, ia menyebut semua kegiatan, termasuk expo, bisa dipusatkan di kawasan gedung baru tanpa perlu memakai stadion.

    Rabu, 7 Januari 2026, usai upacara HUT ke-73 Kotim, Halikinnor menyebut gedung multiguna ini sebagai program yang sudah diprogramkan. ”Dan saya anggap mendesak,” katanya.

    Kapasitasnya dipatok 5.000 sampai 7.000 orang, lengkap dengan arena balap motor. Gedung itu diharapkan menjelma menjadi ikon baru lewat gelaran acara berskala regional hingga nasional.

    Malam harinya, sebuah kontras tersaji secara visual. Sampit Expo 2026 dibuka di kawasan Stadion 29 November.

    Sebanyak 165 peserta menyesaki pameran yang berlangsung hingga 14 Januari itu, membelakangi pemandangan Gedung Expo Sampit di seberangnya yang dibiarkan mangkrak.

    Dua bulan kemudian, keheningan gedung itu pecah. Jumat, 13 Maret 2026, Halikinnor menyambut kedatangan prajurit Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya di Gedung Expo Sampit.

    Gedung yang sebelumnya gagal fungsi tersebut dipakai sementara sebagai asrama usai diperbaiki TNI dengan dana ratusan juta rupiah. Ratusan prajurit menempatinya sembari menanti markas batalyon selesai dibangun.

    Paradoks Fiskal Setahun Anggaran

    Usulan Rp149 miliar setara lebih dari empat kali lipat anggaran Gedung Expo Sampit. Angka itu juga hampir menyamai batas bawah perkiraan biaya penataan seluruh kawasan expo yang disebut Halikinnor pada 2019.

    Perbedaannya, usulan kali ini diarahkan seluruhnya untuk satu proyek gedung.

    Skala kapasitasnya dirancang sepuluh hingga empat belas kali lipat melampaui kapasitas Gedung Serbaguna milik Pemkab di Jalan HM Arsyad.

    Merujuk laman penyewaan aset daerah, gedung lama tersebut hanya menampung hingga 500 orang dengan tarif sewa mulai Rp3,5 juta.

    Usulan biaya ini membentur dinding realitas ruang fiskal yang kian sempit. Dalam KUA-PPAS 2027, PAD Kotim diproyeksikan berada di angka Rp436,96 miliar.

    Artinya, harga satu gedung ini setara sekitar sepertiga PAD setahun. Gedung serbaguna ini juga mengambil porsi sekitar 8,6 persen dari total belanja daerah dalam RAPBD 2027 yang dirancang Rp1,736 triliun, angka yang masih bisa berubah.

    Agustus 2026, Halikinnor sendiri berterus terang bahwa kemampuan keuangan daerah sedang tertekan akibat menyusutnya transfer dari pemerintah pusat. Bahkan, pada Desember 2025, ia mengakui belum sanggup membangun kantor bupati yang baru.

    ”Mungkin kalau membangun kantor bupati belum sempat karena anggaran tidak ada,” ujarnya.

    Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, sebelumnya menguraikan bahwa kegiatan 2026 difokuskan pada tahap persiapan, termasuk pematangan lahan.

    Pembangunan fisik gedung utama direncanakan lepas landas pada 2027. Rencana itu, menurutnya, sudah terpatri dalam dokumen RPJMD dan RKPD.

    Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur menyebut alur pembahasan anggaran akan memasuki tahap kompilasi RAPBD 2027 sebelum dibawa ke rapat paripurna.

    ”Iya, November rencananya akan masuk dalam kompilasi APBD 2027,” kata Rudianur, Senin (26/10/2026).

    Perihal angka Rp149 miliar, ia menyebut usulan itu dibahas di Komisi IV.

    Menilik jejaknya, Gedung Expo Sampit yang anggarannya dibagi dalam dua tahun pun gagal rampung sesuai kontrak. Kini, usulan proyek baru tersebut justru dirancang untuk dikerjakan habis dalam satu tahun anggaran.

    Sementara itu, Mentana mengakui laju pekerjaan umum hingga pertengahan Oktober 2026 baru menginjak sekitar 20 persen, berbekal alasan sebagian besar paket baru masuk lelang. Bidang Bina Marga, misalnya, baru berhasil mengontrakkan 32 dari 103 paket pekerjaan.

    BACA JUGA: Siklus Usang APBD Kotim: Teguran Keras Halikinnor dan Proyek 20 Persen Pengujung Tahun

    Korem 102/Panju Panjung memasang target markas Yonif TP 923/Mentaya rampung pada 2026. Jika target militer itu tercapai, Gedung Expo Sampit akan kembali kehilangan penghuninya, tepat menjelang dimulainya pembangunan gedung serbaguna Rp149 miliar pada 2027. (ign)

  • Dalam Sepekan, Proyeksi APBD Kotim 2027 Berubah dari Berimbang Jadi Defisit Rp34 Miliar

    Dalam Sepekan, Proyeksi APBD Kotim 2027 Berubah dari Berimbang Jadi Defisit Rp34 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur merekam pergeseran angka untuk rencana keuangan daerah dalam rentang tujuh hari.

    Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang semula diserahkan eksekutif dalam posisi berimbang tanpa defisit, bergeser menjadi defisit Rp34 miliar saat disepakati bersama.

    Pada rangkaian sidang yang sama, legislatif juga menuntaskan produk hukum tentang penataan permukiman kumuh yang telah dibahas selama delapan bulan.

    Senin, 13 Juli 2026, Wakil Bupati Irawati menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 kepada DPRD Kotim dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III.

    ”Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama,” kata Irawati saat itu.

    Dalam dokumen yang diserahkan tersebut, pendapatan dan belanja daerah sama-sama diproyeksikan Rp1.702.062.053.839, tanpa surplus maupun defisit.

    Pembiayaan netto ditetapkan nol, dengan rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sama-sama dipatok Rp20 miliar.

    Irawati mengingatkan bahwa angka tersebut masih terbuka untuk penyesuaian.

    ”Sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden mengenai Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah, maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN. Karena itu, tidak menutup kemungkinan APBD Tahun Anggaran 2027 masih akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

    Bergeser dalam Tujuh Hari

    Perubahan struktur keuangan daerah itu baru terlihat tujuh hari kemudian. Dalam Rapat Paripurna ke-10 yang digelar Senin (20/72026), Irawati kembali berdiri di podium yang sama untuk menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 bersama pimpinan DPRD Kotim.

    Sisi pendapatan daerah yang sebelumnya diragukan kepastiannya ternyata tidak mengalami perubahan sepeser pun, tetap tertahan di angka Rp1.702.062.053.839.

    Komposisinya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp436.955.249.930 dan pendapatan transfer Rp1.265.106.803.909, persis sesuai perkiraan awal yang diserahkan sepekan sebelumnya.

    Sebaliknya, pos belanja daerah yang pada penyerahan draf awal tidak disinggung sebagai sektor yang bergantung pada kepastian pusat, naik menjadi Rp1.736.103.294.000.

    Pergerakan angka belanja ini membuat struktur APBD 2027 yang semula berimbang bergeser menjadi defisit Rp34.041.240.161.

    Selisih kenaikan belanja itu muncul dalam rentang tujuh hari pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang dilanjutkan dengan pembahasan di masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja, sesuai mekanisme penyusunan KUA-PPAS yang berlaku setiap tahun.

    Mekanisme pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran tersebut berjalan dalam ranah kerja teknis antar-mitra kerja tanpa disertai pembacaan rincian perubahan pos belanja di mimbar paripurna.

    Akibatnya, lonjakan anggaran sebesar Rp34.041.240.161 itu baru dapat direkonstruksi secara utuh melalui perbandingan dua dokumen resmi: draf 13 Juli dan nota kesepakatan 20 Juli.

    Menambal Defisit Rp34 Miliar

    Guna menutup defisit yang muncul dalam rentang sepekan tersebut, pemerintah daerah mengandalkan pos pembiayaan netto yang turut naik dari Rp0 menjadi Rp34.041.240.161.

    Kenaikan ini berasal dari proyeksi penerimaan pembiayaan yang melonjak dari Rp20 miliar menjadi Rp54.041.240.161, sementara pengeluaran pembiayaan tetap bertahan di angka semula, yakni Rp20 miliar.

    Selisih kenaikan belanja dan kenaikan penerimaan pembiayaan berada pada nominal yang sama persis, Rp34.041.240.161.

    Usai penandatanganan kesepakatan, Irawati menyampaikan bahwa masih ada program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum bisa diakomodasi dalam dokumen yang disepakati itu.

    ”Kita harus bersikap realistis dengan menyesuaikan prioritas pembangunan terhadap kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

    Irawati tidak merinci pos belanja apa saja yang bertambah di antara draf 13 Juli dan nota kesepakatan 20 Juli.

    Penerimaan pembiayaan dalam struktur APBD lazimnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

    Penelusuran Kanal Independen atas APBD Kotim 2026 sebelumnya merekam bahwa SiLPA tahun itu terealisasi 232,55 persen dari target patokan dalam APBD, melampaui perkiraan awal.

    Rekam jejak tersebut memperlihatkan proyeksi pembiayaan Kotim memiliki riwayat meleset jauh dari patokan awal, meski arah melesetnya berupa kelebihan realisasi, bukan kekurangan belanja.

    Penelusuran jejak pengelolaan keuangan daerah memperlihatkan bahwa pola pergeseran angka antara draf awal dan kesepakatan akhir ini bukan yang pertama terjadi di Kotim.

    Pembahasan KUA-PPAS 2026 tahun lalu juga bergeser dari draf awalnya, saat itu berupa pemotongan Rp168 miliar dari pagu Rp1,8 triliun.

    Pergeseran tahun lalu tersebut dibahas dalam rapat Badan Anggaran bersama TAPD pada 6 Oktober 2025 sebelum pembahasan dilanjutkan per komisi bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja, sebuah mekanisme yang sama dengan yang berjalan pada penyusunan anggaran tahun ini.

    Delapan Bulan Pembahasan Ranperda

    Selain agenda anggaran, rangkaian sidang paripurna pekan tersebut juga menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

    Produk hukum yang memuat 9 Bab dan 77 Pasal ini telah digodok selama delapan bulan terhitung sejak uji publik pada 25 November 2025, serta melalui dua kali pembahasan bersama eksekutif.

    Pada Rapat Paripurna ke-9, tepat sebelum penandatanganan KUA-PPAS dilakukan, keenam fraksi di DPRD Kotim, yakni PKS NasDem, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PDI Perjuangan, menyampaikan pendapat akhir fraksi secara terbuka. Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan disertai sejumlah catatan.

    Fraksi PAN menyampaikan catatan yang berfokus pada perlindungan warga terdampak penataan.

    ”Jangan sampai upaya peningkatan kualitas permukiman justru menimbulkan penggusuran tanpa solusi bagi warga yang kurang mampu,” tulis Fraksi PAN.

    PAN meminta agar data kawasan kumuh bersifat real-time dan akurat, penataan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan tanpa pendekatan top-down, menerapkan skema konsolidasi tanah yang adil, serta tidak mengabaikan karakter budaya lokal.

    Pandangan ini sejalan dengan Fraksi Gerindra yang menekankan penanganan menyeluruh terintegrasi dengan perhatian khusus pada masyarakat berpenghasilan rendah, serta Fraksi PKB yang menyoroti akar persoalan kawasan kumuh akibat urbanisasi, minimnya lapangan kerja, dan mahalnya lahan permukiman.

    Rekomendasi Strategis dan Tata Ruang

    Selain proteksi sosial dan hak warga, catatan mendalam mengenai teknis penataan dan tata ruang juga disampaikan oleh fraksi lainnya. Fraksi Golkar memberi catatan lewat lima rekomendasi strategis.

    ”Peraturan Daerah ini tidak boleh berhenti sebagai produk hukum administratif semata, tetapi harus mampu menjadi pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam menurunkan luas kawasan kumuh secara nyata,” demikian pandangan Fraksi Golkar.

    Golkar meminta Pemkab menyusun roadmap penanganan kawasan kumuh lengkap dengan target pengurangan luas, mengintegrasikannya ke dalam RPJMD dan RTRW, mendiversifikasi pembiayaan dari APBD hingga CSR perusahaan sawit, membangun satu data berbasis Sistem Informasi Geografis, dan melaporkannya secara berkala kepada DPRD.

    Dari sisi penataan ruang, Fraksi PDI Perjuangan menitikberatkan kewajiban Pemkab mengendalikan tata ruang dan perizinan mendirikan bangunan di kawasan padat dan sepanjang bantaran sungai, serta menyusun basis data perumahan yang valid.

    Adapun Fraksi PKS NasDem menyoroti aspek teknis-yuridis, mendukung penyesuaian Ranperda dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta penambahan kata “deliniasi” pada Pasal 36 sebagai penyempurnaan redaksional.

    Terkait persetujuan bersama Ranperda tersebut, Irawati menjelaskan tahapan selanjutnya bersifat administratif.

    ”Pemerintah daerah akan mengajukan permohonan pemberian nomor register kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah nomor register diperoleh, rancangan peraturan daerah akan ditetapkan dan diundangkan,” ujarnya.

    Penjelasan tersebut menegaskan bahwa status Ranperda ini baru pada tahap persetujuan bersama dan belum berlaku sebagai peraturan daerah.

    Perbedaan Mekanisme Pencatatan

    Dua agenda penting yang disahkan pada hari yang sama itu memperlihatkan perbedaan mekanisme pencatatan publik.

    Ranperda Kumuh menempuh jalur pelaporan di mana pandangan tiap fraksi dibacakan satu per satu di rapat paripurna terbuka, sehingga tercatat dalam risalah resmi yang dapat ditelusuri publik.

    Pembahasan KUA-PPAS 2027, meski juga berlangsung di forum terbuka, tidak menghasilkan catatan per pos anggaran yang sama mudah diaksesnya, karena pembahasannya berbentuk rapat kerja teknis antar-komisi, bukan pernyataan sikap yang dibacakan di forum paripurna. (hgn/ign)