Tag: APBD Kotim

  • Menghirup Udara Kegagalan: Petaka Asap ”Memaksa” Warga Kotim Menanggung Rapuhnya Mitigasi

    Menghirup Udara Kegagalan: Petaka Asap ”Memaksa” Warga Kotim Menanggung Rapuhnya Mitigasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Warga Sampit belakangan rutin menemukan lapisan abu tipis di teras dan atap rumah pada pagi hari.

    Sinar matahari tidak lagi menembus sempurna sepanjang siang. Menjelang petang, langit berubah oranye.

    Pemandangan visual ini bertaut dengan sirene mobil pemadam yang meraung nyaris tanpa mengenal waktu, membelah jalanan kota menuju titik api yang baru.

    Pada satu kesempatan, sebuah unit melaju di tengah kepadatan lalu lintas Jalan Hasan Mansur dengan selang yang menjuntai ke aspal, terseret mengikuti laju kendaraan.

    Kondisi ini (seharusnya) bukan kejutan bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada April 2026, pada bulan yang sama saat menetapkan status siaga darurat selama 185 hari, pemerintah daerah sudah mengetahui persis satu kelemahan paling dasar dalam kesiapannya: stok selang pemadam.

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, Multazam, mengakui saat itu, stok selang pelempar berukuran 1,5 inci milik BPBD tinggal 46 gulung.

    Padahal, satu unit mobil tangki air memerlukan 15 hingga 20 gulung selang untuk menjangkau titik api di kedalaman lahan gambut. Selang itu juga rentan jebol dalam 10 sampai 15 hari bila dipaksa bekerja keras.

    Berdasarkan perhitungan Kanal Independen atas angka tersebut, 46 gulung selang hanya cukup untuk mengoperasikan dua sampai tiga unit mobil tangki secara bersamaan, tanpa cadangan berarti, guna menghadapi masa siaga selama 185 hari.

    Keterbatasan itu sudah disampaikan dalam rapat koordinasi teknis. Bupati Kotim Halikinnor pun telah menginstruksikan BPBD memetakan anggaran dan mengusulkan percepatan perubahan APBD demi memenuhi kebutuhan peralatan.

    Empat bulan kemudian, perintah itu tidak berujung pada tambahan peralatan. Masa ketika karhutla sedang ganas-ganasnya.

    Perubahan APBD tanpa Karhutla

    Rancangan Perubahan APBD 2026 dibahas dalam sidang paripurna DPRD Kotawaringin Timur, Selasa (18/8/2026), di tengah puncak krisis asap.

    Usulan tambahan belanja daerah mencapai Rp90,28 miliar, mengerek total APBD dari Rp1,98 triliun menjadi Rp2,07 triliun.

    Tiga fraksi, yakni PDI Perjuangan, PKS NasDem, dan PAN, secara terpisah menagih kepastian anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Fraksi PDI Perjuangan mengutip data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mencatat lebih dari 1.257 titik api hingga Agustus 2026.

    ”Apakah Pemerintah Daerah sudah mempersiapkan sarana prasarana? Termasuk anggaran? Khususnya pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, guna mengatasi permasalahan tersebut,” demikian pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dalam naskah pandangan umumnya.

    Fraksi PKS NasDem mendesak optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dan dana BPBD untuk layanan kesehatan darurat serta pasokan air.

    Fraksi PAN menuntut jaminan logistik, nutrisi, insentif, hingga asuransi keselamatan bagi petugas lapangan dan tenaga medis.

    Jawaban tertulis Halikinnor tidak memuat satu pun angka untuk pos karhutla. Ia menyatakan status tanggap darurat telah diaktifkan sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026, memaparkan kesiapan armada berupa tujuh unit water tank dan rescue milik BPBD bersama TNI-Polri ditambah delapan unit dari instansi lain, lalu menutup dengan kalimat umum.

    ”Untuk mendukung langkah-langkah tersebut perlu segera dilakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 guna menjamin ketersediaan dana yang memadai,” kata Halikinnor.

    Kalimat itu berhenti di sana. Permintaan Fraksi PKS NasDem soal BTT dan kesehatan darurat hanya dibalas ucapan terima kasih.

    Jawaban untuk Fraksi PAN justru beralih memaparkan optimalisasi pendapatan asli daerah serta langkah penurunan kemiskinan dan stunting. Tuntutan soal insentif dan asuransi petugas tidak disinggung sama sekali.

    Rincian angka baru muncul ketika Halikinnor menjawab pertanyaan struktural Fraksi Golkar soal asal kenaikan belanja.

    Dari Rp90,28 miliar itu, Rp19,42 miliar berasal dari dana bebas hasil optimalisasi pendapatan daerah, yang dialirkan ke enam pos.

    Rinciannya, peningkatan kinerja Sekretariat Dewan dan DPRD, transfer keuangan desa, iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan, operasional bahan bakar persampahan di Dinas Lingkungan Hidup, belanja infrastruktur Dinas Sumber Daya Air, dan co-sharing opsen pajak kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah.

    Penanganan karhutla tidak masuk dalam enam pos tersebut.

    Dana Darurat setelah Murka

    Instrumen yang seharusnya bergerak paling cepat dalam status darurat adalah BTT. Dalam APBD murni 2026, dana itu dianggarkan Rp5 miliar melalui sub kegiatan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak, angka yang sama persis dengan pagu 2025 yang realisasinya sepanjang tahun itu nol rupiah.

    Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, pada 30 Juli 2026, hari yang sama Kotim menaikkan status ke tanggap darurat, meminta 14 kabupaten dan kota se-Kalteng segera menggunakan BTT untuk penanganan karhutla.

    Sembilan hari setelah instruksi itu, penelusuran Kanal Independen atas data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kotim per 8 Agustus 2026, tidak menemukan satu pun paket pengadaan yang tertaut dengan status tanggap darurat maupun BTT.

    Saat dikonfirmasi pekan itu, Multazam dan Wakil Koordinator III Satuan Tugas Karhutla Kotim, Rihel, menyebut angka BTT untuk karhutla masih dalam tahap perhitungan.

    Dana itu baru cair setelah Bupati turun tangan sendiri. Dalam rapat evaluasi di Rumah Jabatan Bupati, Rabu (19/8/2026), Halikinnor mengaku sempat murka.

    ”Saya sempat marah karena pengajuan anggaran sudah lebih dari seminggu, anggaran belum terserap,” katanya.

    Malam itu ia memanggil pihak terkait dan mendapat penjelasan bahwa berkas dari BPBD baru masuk hari itu juga.

    Dia lantas mengecek langsung kepada Kepala Bank Kalteng, yang membenarkan berkas memang belum masuk. “Setelah masuk, saya tunggu sampai malam dan baru kemarin dicairkan,” ujarnya.

    ”Hal sesederhana itu saja koordinasinya tidak nyambung. Apalagi kita menghadapi masalah besar,” tegasnya.

    Multazam menjelaskan keterlambatan itu bersifat teknis. “Kadang-kadang pejabat atau pegawai yang mengambil keputusan tidak berada di tempat, sehingga proses administrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. Ia mengakui pembiayaan darurat semestinya dirancang bergerak cepat.

    Namun, meski dana akhirnya cair, kebutuhan yang diperintahkan Bupati sejak April tetap tidak terpenuhi.

    Multazam menegaskan BTT tidak diarahkan untuk menambah peralatan. Unit yang rusak diperbaiki di bengkel internal BPBD atau bengkel luar.

    ”Untuk saat ini, belum ada rencana penambahan peralatan menggunakan dana BTT,” katanya.

    Dalam rapat yang sama, Halikinnor meminta Sekretaris Daerah menyiapkan penambahan BTT sebesar Rp2 miliar, dari Rp5 miliar menjadi Rp7 miliar, dalam Perubahan APBD.

    Mesin Cetak Mengalahkan Pompa Air

    Penelusuran Kanal Independen atas dokumen Peraturan Daerah tentang APBD Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2026 menemukan sejumlah sub kegiatan yang berhubungan langsung dengan kesiapan lapangan tercatat nol rupiah.

    Di antaranya, Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana, Respon Cepat Darurat Bencana, Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana, serta Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat, semuanya di bawah BPBD.

    Pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sub kegiatan yang nomenklaturnya menyebut Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri juga tercatat nol rupiah.

    Kata “karhutla”, “kekeringan”, dan “kabut asap” tidak ditemukan sama sekali di seluruh dokumen APBD 2026, baik di anggaran BPBD maupun Dinas Pemadam Kebakaran.

    Satu-satunya baris yang secara eksplisit menyebut “kebakaran lahan” berada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan senilai Rp5.750.000, itu pun tergabung dengan penanganan gangguan usaha tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

    Meski nomenklatur ”kebakaran” sendiri banyak muncul di anggaran Dinas Pemadam Kebakaran, semuanya merujuk kebakaran dalam kawasan kabupaten/kota, bukan kebakaran lahan.

    Sebaliknya, pos berjudul Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya senilai Rp116.000.000 di BPBD dan Rp114.660.000 di Dinas Pemadam Kebakaran, ketika dicocokkan dengan data SIRUP 2026, ternyata seluruhnya berupa pembelian komputer dan printer kantor.

    Dari total 130 paket pengadaan kedua instansi itu sepanjang 2026, tidak satu pun untuk pompa pemadam, selang bertekanan, mobil tangki air, atau alat pelindung diri.

    Peralatan pemadam justru muncul di anggaran kelurahan. Kelurahan Ketapang, salah satu dari dua wilayah yang disebut sebagai zona merah gambut dalam pengumuman status siaga darurat 23 Januari 2026, membeli sendiri mesin semprot portabel dan selang air senilai Rp10.000.000.

    Kelurahan Baamang Hilir, wilayah zona merah lainnya, membeli alat pemadam lengkap dengan selang, nozel, dan tandon 550 liter senilai Rp36.500.000.

    Aset Lama Dihitung Ulang

    Rantai kebuntuan ini memaksa pimpinan daerah mengambil jalan pintas. Dalam rapat 19 Agustus, Halikinnor memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) turun membawa kendaraan operasional dan profil tank untuk menyuplai air ke lokasi kebakaran, agar mobil pemadam tidak perlu bolak-balik mengisi ulang tangki.

    Skema itu bukan hal baru. Kepala Dinas Perikanan Kotim Ahmad Sarwo Oboi mengingatkan pola serupa pernah diterapkan pada 2019.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim Yephi Hartady Periyanto, yang pada 2019 bertugas di BPBD, mengungkapkan dirinya kala itu ditugaskan membeli profil tank berkapasitas 1.200 hingga 2.300 liter dan mesin pompa menggunakan dana BTT senilai sekitar Rp214 juta, yang dibagikan ke 30 satuan kerja perangkat daerah termasuk Sekretariat DPRD Kotim.

    Semestinya, peralatan itu masih tersimpan di masing-masing OPD.

    Tujuh tahun setelah pengadaan itu, Halikinnor justru harus meminta jumlah OPD yang belum memiliki profil tank dihitung ulang, dan BPBD diminta menyerahkan profil tank kepada instansi yang belum memilikinya.

    Wakil Bupati Kotim Irawati menyebut harga satu profil tank sekitar Rp3,5 juta.

    Beban Berbalik Menekan Warga

    Di tengah kondisi itu, Halikinnor berulang kali menekankan karhutla bukan tanggung jawab pemerintah semata.

    Dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI di Stadion 29 November Sampit, Senin (17/8/2026), ia menjadikan karhutla sebagai penekanan utama pidatonya.

    ”Ada satu tantangan yang harus menjadi perhatian kita bersama, yaitu karhutla. Karhutla bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

    ”Mencegah lebih baik daripada memadamkan,” katanya.

    Tiga hari kemudian, Kamis (20/8/2026), ia menyoroti warga yang hanya menonton proses pemadaman.

    ”Banyak laporan masyarakat hanya menonton, seolah-olah pemadaman itu tanggung jawab pemerintah saja. Tidak seperti itu, kita semua punya tanggung jawab yang sama,” ujarnya.

    Dalam rapat 19 Agustus, Halikinnor juga meminta koordinasi dengan kepolisian terhadap warga yang abai.

    ”Jika ada orang yang tidak jelas keberadaannya saat kebakaran terjadi, panggil dan mintai keterangan. Saya ada nerima laporan, kebakaran persis dekat rumahnya, tapi pemilik rumah santai saja tidak ada kesadaran membantu, jangan-jangan lahan sekitar rumahnya memang sengaja dibakar,” katanya.

    Ajakan gotong royong itu disampaikan pada saat perangkat dasar pemadaman milik pemerintah belum ditambah sejak diakui kurang pada April.

    BPBD bahkan mengusulkan agar setiap pemilik kebun menyiapkan embung portabel dari terpal berukuran sekitar 4 x 4 meter, diisi dari sumur bor, agar air sudah tersedia ketika petugas tiba.

    ”Kami tidak mungkin melayani seluruh kebutuhan di banyak titik secara bersamaan. Karena itu, keterlibatan langsung masyarakat sangat kami harapkan,” kata Multazam.

    Multazam menyebut panggilan ke hotline BPBD dapat mencapai sekitar 30 kali dalam sehari, dan seluruh laporan meminta penanganan.

    Udara yang Menyiksa

    Pada dini hari Rabu (5/8/2026), indeks kualitas udara di Kotim sempat menyentuh angka 600, jauh melampaui ambang batas kategori berbahaya yang dimulai dari titik 301.

    Konsentrasi partikel PM2,5 tercatat berada di level 398 sekitar pukul 06.00 WIB.

    Kepekatan asap pada pagi itu bahkan menggagalkan upaya penanganannya sendiri: helikopter water bombing yang sudah mendapat persetujuan terbang menuju Desa Camba terpaksa putar balik ke Palangka Raya lantaran jarak pandang tak lagi memenuhi standar keselamatan penerbangan.

    Dampak kerusakan udara ini merambat cepat menekan kesehatan warga.

    Dalam rentang satu pekan hingga Selasa (11/8/2026), tercatat 704 orang di Kotim terserang infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) akibat paparan kabut asap karhutla. Pasien terbanyak ditangani oleh Puskesmas Ketapang I.

    ”Kami mencatat adanya kenaikan kunjungan pasien dengan keluhan sesak napas, batuk, dan iritasi mata sejak kabut asap mulai pekat melanda Sampit. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil menjadi yang paling banyak terdampak,” kata Kepala Puskesmas Ketapang I, Miftahun Nisa, Selasa (11/8/2026).

    Warga dipaksa menjalani hari-harinya di bawah kolong langit yang sama, yang terus menaburkan abu sisa pembakaran ke teras rumah mereka setiap pagi.

    Petugas di Titik Jenuh

    BPBD Kotim menyiagakan 138 personel dalam operasi penanganan karhutla, termasuk pasukan dan pengendali lapangan. Jumlah itu harus dibagi dengan kebutuhan istirahat.

    ”Rabu pagi, dua personel izin. Hampir setiap hari terdapat sekitar dua personel yang perlu beristirahat, karena faktor kelelahan,” kata Multazam, Rabu (19/8/2026).

    Irawati menggambarkan kondisi yang lebih memprihatinkan di lapangan.

    ”BPBD bahkan hampir menyerah karena jumlah laporan dan titik panas sangat banyak. Tim yang sebelumnya berjumlah cukup banyak, kini pada beberapa titik hanya tersisa tiga orang,” katanya.

    Halikinnor menyaksikan sendiri keterbatasan itu saat meninjau kebakaran di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7 bersama Kapolda Kalimantan Tengah, Selasa (4/8/2026).

    ”Kalau mereka turun ke lapangan, seperti pengalaman saya bersama Pak Kapolda, ternyata hanya ada tiga pegawai BPBD,” ujarnya.

    Beban itu berimbas ke relawan. Seorang relawan bernama Rizki Mubarrak mengalami sesak napas dan pingsan di lokasi kebakaran lahan Jalan HM Arsyad Kilometer 4, Rabu (19/8/2026) sore, dan sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD dr Murjani Sampit sebelum kondisinya stabil.

    Pada 17 Agustus 2026 saja tercatat 17 titik kebakaran, dan penanganannya baru selesai sekitar pukul 23.37 WIB.

    ”Pada hari berikutnya, BPBD hanya mampu menangani 22 titik. Rabu pagi ini, sudah termonitor empat titik kejadian,” kata Multazam.

    Embung-embung yang digali Dinas Sumber Daya Air mulai mengering, dan air yang tersisa bercampur lumpur serta serasah sehingga berisiko merusak pompa jika dipaksa disedot.

    BPBD menyiapkan satu unit pompa besar di Sungai Mentaya sebagai cadangan terakhir.

    Kemarau dan Kegagalan Berulang

    Data BPBD menunjukkan lonjakan yang tajam. Per 27 Juli 2026 tercatat 123 kejadian karhutla dengan luas 285,54 hektare. Per 1 Agustus naik menjadi 152 kejadian dengan luas 313,82 hektare.

    Per 17 Agustus melonjak menjadi 354 kejadian dengan luas 1.317,1489 hektare. Jumlah titik panas sepanjang Agustus saja melampaui 3.323 titik.

    Multazam menjelaskan data harian BPBD adalah luasan yang dapat didatangi dan ditangani petugas, sehingga berbeda metode dari citra satelit Kementerian Kehutanan.

    ”Luasan berdasarkan citra satelit dapat lebih besar karena terdapat kebakaran di lokasi lain yang tidak dapat dijangkau atau tidak dilaporkan kepada BPBD,” katanya.

    Faktor cuaca turut memperberat penanganan di lapangan. BMKG memperingatkan sejak Maret 2026 bahwa kemarau datang lebih cepat dan lebih panjang.

    Pada 17 Juni, BPBD Kotim merilis prediksi curah hujan di seluruh 17 kecamatan hanya 0 sampai 20 milimeter per bulan sepanjang Juli hingga September, dengan sifat hujan Bawah Normal. Secara terpisah, operasi modifikasi cuaca yang sempat dijalankan pada awal Agustus dihentikan karena ketiadaan potensi awan hujan.

    Namun kondisi ekstrem itu bukan hal yang tak terduga. Sampit pernah mengalami kabut asap parah pada 2019 dan 2023.

    Pada 29 September 2023, kualitas udara Sampit masuk kategori tidak sehat, dengan aroma asap terasa sepanjang hari dan sinar matahari mulai terhalang asap, pola yang berulang tahun ini.

    Warga sendiri sudah mengingatkan kemungkinan itu sejak Juli. Seorang warga Kecamatan Baamang, Oby, pada 24 Juli 2026, mengatakan bau asap sudah tercium dan kabut mulai terlihat sejak pagi, seraya berharap kondisinya tidak berkembang seperti kejadian 2019 dan 2023.

    Jerat Hukum dan Jejak Korporasi

    Soal penyebab, BPBD menyebut sebagian besar kebakaran dipicu aktivitas pembukaan lahan saat musim kemarau.

    Penegakan hukum bergerak, tetapi sejauh ini hanya menyentuh satu orang. Polres Kotawaringin Timur menetapkan seorang pria berinisial EP, 37 tahun, sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan.

    Ia bekerja sebagai buruh tani atau perkebunan, dan didapati petugas piket Satuan Tugas Karhutla Polres Kotim sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api pada Sabtu (1/8/2026).

    Sehari sebelumnya, ia diduga membersihkan lahannya dengan cara dibakar hingga api menjalar dan menghanguskan lahan sekitar satu hektare, merambat ke pekarangan rumah warga di sekitar lokasi.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebut pelaku diamankan berkat informasi masyarakat.

    Penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan pasal yang diterapkan, apakah Undang-Undang Cipta Kerja, ketentuan pidana karhutla, atau peraturan daerah.

    Pada saat yang sama, jumlah lokasi yang diselidiki jauh lebih banyak. Hingga Senin (10/8/2026), Polres Kotim telah memasang garis polisi di 18 lokasi kebakaran, naik dari sebelumnya 15 titik, tersebar di sejumlah kecamatan yang memiliki titik panas.

    Lokasi itu antara lain berada di Kecamatan Seranau, Kota Besi, serta kawasan Baamang Hulu dan Baamang Hilir. Salah satu lokasi yang terbakar berada di kawasan konsesi Hak Guna Usaha di Kecamatan Kota Besi.

    Polisi belum menyimpulkan seluruh kebakaran di 18 titik itu terjadi akibat pembakaran yang disengaja.

    Penyidik masih mengumpulkan bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui apakah kebakaran disebabkan unsur kesengajaan atau faktor lainnya.

    Sebagai perbandingan, di Kabupaten Pulang Pisau, delapan pemilik lahan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan karhutla di kawasan Tumbang Nusa, dengan barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan untuk membakar, sampel abu dari lokasi kebakaran, serta dokumen kepemilikan lahan.

    Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan sebelumnya menegaskan penyelidikan menyasar perorangan, swasta, maupun korporasi.

    ”Saya sudah sampaikan ke Kapolres, setiap ada karhutla semua dilakukan penyelidikan. Dilakukan pemeriksaan terhadap perorangan, pihak swasta, maupun korporasi, semua kita selidiki,” katanya, Selasa (4/8/2026).

    Dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah, persoalan kebakaran berulang di provinsi ini berkaitan dengan lemahnya pengawasan konsesi.

    Analisis Walhi atas periode 1 sampai 28 Juli 2025 menemukan 119 titik panas terindikasi berada di 51 konsesi perkebunan sawit di Kalteng, dan mencatat sejumlah perusahaan mengalami karhutla berulang di dalam maupun sekitar konsesinya pada rentang 2015, 2019, 2023, dan 2024.

    Kotim masih berstatus tanggap darurat hingga 26 Agustus 2026, dengan kemungkinan diperpanjang.

    Rapat kerja gabungan antara komisi-komisi DPRD dan satuan kerja perangkat daerah mitra kerja, membahas lebih lanjut Perubahan APBD, dijadwalkan berlangsung 19 hingga 21 Agustus 2026.

    Sementara mesin birokrasi masih berkutat mencari celah anggaran, sebaran titik api terus meluas mengepung Kotim.

    Puluhan ribu warga ”dipaksa” menghirup udara tak sehat bercampur asap. Sebuah kondisi memprihatinkan yang jika ditelusuri riwayatnya, berakar dari rapuhnya persiapan mitigasi pemerintah sendiri. (ign)

  • 12 Kilometer Tersandera Status Hutan: Ironi Jalan Soren dan Menguapnya Dana Rp29 Miliar

    12 Kilometer Tersandera Status Hutan: Ironi Jalan Soren dan Menguapnya Dana Rp29 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lumpur pekat dan kubangan tanah laterit yang mengepung Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, ternyata bukan hanya urusan cuaca atau lambatnya alat berat turun ke lapangan.

    Nasib hancurnya akses warga ini justru dikendalikan sebuah garis di atas peta tata ruang.

    Ketika Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotawaringin Timur membuka peta persoalannya, terungkap satu ironi birokrasi.

    Belasan kilometer jalur yang dilintasi warga, secara hukum dianggap tidak pernah ada sebagai jalan.

    Kepala Dinas Mentana Dhinar Tistama, melalui Kepala Bidang Bina Marga Nur Aina, membeberkan persoalan tersebut kepada Kanal Independen di ruang kerjanya, Kamis siang (25/6/2026).

    Penjelasan itu menyingkap benang kusut yang jarang dibeberkan secara terbuka kepada warga.

    Ruas yang dipersoalkan nyatanya bukan akses tunggal milik Desa Soren. Jalan itu adalah satu garis panjang yang membelah lima wilayah sekaligus, yakni Kandan, Camba, Simpur, Soren, dan Hanjalipan. Total panjang bentangannya mencapai 28 kilometer.

    ”Ruas jalan Kandan-Camba-Simpur-Soren-Hanjalipan sepanjang 28 kilometer. Yang termasuk SK jalan kabupaten hanya 16 kilometer dari muara Jalan Tjilik Riwut, sedangkan 12 kilometernya masih status kawasan Hutan Produksi Konversi,” kata Nur Aina.

    Deretan angka itulah tempat inti persoalan bersarang. Dari total 28 kilometer, negara hanya mengakui 16 kilometer sebagai jalan kabupaten di bawah kewenangan Pemkab Kotim.

    Sisanya, 12 kilometer, terbentur dinding hukum administratif. Bentangan tanah yang dilindas ban kendaraan warga itu, secara yuridis berstatus kawasan hutan.

    Senasib di Satu Garis yang Sama

    Fakta ini mematahkan anggapan yang telanjur mengakar, bahwa Desa Soren sengaja dianaktirikan sementara desa tetangganya diprioritaskan.

    Desa Camba, Simpur, Soren, dan Hanjalipan berdiri membentang di ruas yang identik.

    Mereka tidak saling bersaing memperebutkan aspal, melainkan menanggung nasib di atas lumpur yang sama.

    Pembedanya bukan soal kedekatan politik dengan pejabat, bukan pula tebal tipisnya suara pemilih.

    Nasib mereka semata-mata ditentukan segmen mana yang kebetulan jatuh ke dalam patok kawasan hutan, dan mana yang lolos dari garis tersebut.

    Garis administratif di atas peta tata ruang memegang kendali penuh apakah alat berat boleh masuk atau dilarang keras.

    Dari 16 kilometer yang sah berstatus jalan kabupaten, baru enam kilometer yang berlapis aspal.

    Sisanya masih berupa jalur laterit, tanah merah berbatu selebar enam hingga delapan meter, yang lekas berubah menjadi jebakan licin dan berlubang tiap kali hujan mengguyur.

    Jejak Timbunan Masa Lalu

    Ingatan warga tentang jalan mereka yang pernah dikerjakan lalu ditinggalkan terkonfirmasi melalui Nur Aina.

    Dia membenarkan sentuhan fisik pernah terjadi, meski dalam bentuk penanganan sederhana yang sudah lama berlalu.

    ”Lebih 10 tahun timbunan jalan tanah. Waktu kawasan belum jadi aturan,” ujarnya.

    Penjelasan ringkas itu menjadi kunci pembuka. Belasan tahun silam, jalur tanah di segmen tersebut masih leluasa ditimbun lantaran ketentuan kawasan hutan belum mencengkeram ketat.

    Begitu regulasi ditegakkan, pekerjaan yang semula wajar mendadak berubah wujud menjadi pelanggaran. Fisik jalan tetap sama, namun perlakuan hukumnya berputar arah hanya karena pergantian rezim aturan.

    Lenyapnya Kontrak Rp29 Miliar

    Ironi terbesar justru bukan sisa cerita masa lalu, melainkan apa yang nyaris dieksekusi tahun sebelumnya. Pemkab Kotim sesungguhnya sempat mengunci dana yang jauh lebih fantastis untuk ruas ini.

    ”Seandainya tidak efisiensi anggaran, tahun 2025 sudah dianggarkan Rp29 miliar dan sudah tanda tangan kontrak. Karena ada efisiensi anggaran, kegiatan itu batal dikerjakan,” ungkapnya.

    Rencana ini sudah melampaui tahapan wacana. Tinta tanda tangan telah menempel di dokumen kontrak.

    Namun, proyek itu layu sebelum satu meter pun dikerjakan, ditebas oleh kebijakan efisiensi anggaran berskala nasional sepanjang 2025.

    Penebasan ini berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

    Inpres terbitan awal 2025 itu mematok penghematan hingga ratusan triliun rupiah, yang jangkauannya menyisir dana transfer ke daerah.

    Efisiensi transfer ke daerah ini kemudian diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025, yang antara lain menyasar alokasi infrastruktur.

    Pembatalan aspal di Soren bukanlah insiden tunggal. Rencana penanganan jalan itu ikut tumbang tersapu palu fiskal dari Jakarta.

    Alasan dinas terkait membatalkan proyek ini memiliki pijakan dokumen yang jelas dan bisa diverifikasi.

    Jatah Minim di 2026

    Setelah Rp29 miliar itu menguap, alokasi yang tersisa untuk tahun ini merosot tajam. Pemkab kembali menyuntikkan dana Rp12 miliar yang ditarik dari Dana Bagi Hasil (DBH). Proyek ini masih tertahan di tahapan tender dan diproyeksikan mulai digarap pada Juli.

    ”Tahun ini ada dianggarkan melalui DBH Rp12 miliar, saat ini sedang proses tender. Juli mulai pekerjaan aspal lengkap dengan bahu jalan. Yang dikerjakan sekitar dua kilometer,” jelas Nur Aina.

    Hanya dua kilometer. Dari total bentangan 28 kilometer, aspal tahun ini menjangkau kurang dari sepersepuluhnya.

    Dua pegawai Bidang Bina Marga telah turun membelah lapangan pada Rabu (24/6/2026). Mereka memetakan titik koordinat jalan hancur, jalur sempit, dan ruas yang mulai ditelan semak belukar.

    Pertanyaan yang mengganjal bagi warga Soren adalah kepastian letak dua kilometer tersebut.

    Apabila titik aspal jatuh di segmen yang terdata sebagai jalan kabupaten dan membentang jauh dari permukiman Soren, maka persoalan warga di desa ujung ruas itu tidak serta-merta terselesaikan.

    Menggugat Kebuntuan ”Kawasan Hutan”

    Penjabaran Bina Marga perlu dibedah berdampingan dengan instrumen hukum yang berlaku. Nur Aina menyebut ruas yang terperangkap patok hutan belum bisa diakomodasi dalam program pembangunan reguler.

    ”Tidak bisa karena masuk kawasan,” tegasnya.

    Pernyataan itu faktual dalam koridor pembangunan reguler. Aspal tak bisa serta-merta dihamparkan membelah kawasan hutan.

    Namun, status larangan ini sejatinya tidak bersifat mutlak tanpa jalan keluar. Masih ada pintu hukum yang tersedia, apalagi ruas tersebut bertengger di kategori hutan yang secara administratif relatif paling lentur.

    Status 12 kilometer itu adalah Hutan Produksi Konversi (HPK). Dalam hierarki tata kelola kehutanan, HPK dirancang persis untuk bisa dilepaskan dan dialihfungsikan guna menopang pembangunan di luar sektor kehutanan.

    Berbeda tajam dengan penanganan hutan lindung atau hutan konservasi yang sangat kaku, HPK menempati urutan paling memungkinkan untuk diurai.

    Mekanisme pembangunan jalan umum yang menerobos kawasan hutan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

    Aturan itu menegaskan bahwa jalan umum termasuk kegiatan yang diperbolehkan memakai kawasan hutan melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang dulu diistilahkan sebagai izin pinjam pakai.

    Jika instansi pemerintah yang menakhodai pengadaan tanahnya, mekanismenya bahkan bisa menempuh jalur pelepasan kawasan.

    Khusus untuk HPK, pintu pelepasan ini tergolong lebih lebar ketimbang kategori lainnya.

    Lebih jauh, pascaberlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan nonkehutanan tak lagi tersandera oleh persetujuan DPR.

    Kewenangan penuh kini bergeser ke tangan menteri yang mengurus sektor kehutanan. Artinya, kendala untuk membebaskan 12 kilometer tersebut murni bersifat administratif yang menuntut manuver birokrasi, bukan benteng hukum yang mustahil diruntuhkan.

    Preseden semacam ini sudah tercatat dan terdokumentasi. Pembangunan jalan tembus yang membelah kawasan hutan lindung di Aceh, yang tingkat ketatannya jauh di atas HPK, tetap bisa melenggang setelah mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan dari kementerian.

    Mengingat kawasan hutan lindung saja bisa ditembus untuk pembangunan jalan, Pemkab Kotim kini memiliki beban administratif untuk menjelaskan sejauh mana progres pengurusan PPKH atau pelepasan 12 kilometer HPK di ruas Soren telah dilakukan, atau mengakui jika tahapan tersebut memang belum tersentuh sama sekali.

    Fakta yang Terbuka dan Tanda Tanya Tersisa

    Penjelasan Nur Aina mengurai benang merah sekaligus menyisakan deretan pertanyaan baru. Fakta yang sudah tegak, ruas Soren tidak hancur akibat diskriminasi antardesa, melainkan terbelah rapi oleh garis kawasan hutan.

    Anggaran jumbo sempat terkunci lalu hangus disapu efisiensi nasional. Penanganan perlahan akan kembali berjalan, meski sebatas di zona yang berstatus jalan kabupaten.

    Namun, posisi presisi letak Desa Soren di atas peta administratif ini belum terkonfirmasi secara terbuka.

    Batas wilayah desa itu bisa saja beririsan dengan 16 kilometer jalan kabupaten, atau justru tertahan di dalam zona 12 kilometer HPK yang terkunci status.

    Langkah riil Pemkab Kotim dalam memacu pengurusan PPKH dan pelepasan kawasan tersebut belum terpublikasi.

    Tidak ada rekam jejak terbuka yang memvalidasi pergerakan izin tersebut, menyisakan kekosongan informasi mengenai keseriusan pemerintah daerah.

    Belum terungkap pula bagaimana nasib administrasi dari kontrak Rp29 miliar yang diteken lalu batal pada 2025 itu.

    Bagi warga Soren, kabar kucuran dana tahun ini sedikit meredakan penantian panjang mereka.

    Namun, selama 12 kilometer kawasan hutan itu belum disentuh proses pelepasan secara nyata, konektivitas utuh menuju desa mereka tetap berdiri rapuh di atas ketidakpastian.

    Anggaran perlahan mengalir, survei telah dilakukan, dan tender mulai berjalan. Sisanya, warga harus menunggu negara membuka pintu aturan agar belasan kilometer “hutan” di hadapan mereka sah berubah rupa menjadi jalan. (hgn/ign)