Tag: APBD Perubahan 2026

  • Dibekali Rp50 Juta per Kecamatan, Camat dan Dewan di Kotim Repot Cari Bantuan Pemadam

    Dibekali Rp50 Juta per Kecamatan, Camat dan Dewan di Kotim Repot Cari Bantuan Pemadam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Saat kobaran api mulai merayap ke berbagai pelosok Kotawaringin Timur, perintah siaga mendesak langsung diturunkan kepada para camat, lurah, hingga kepala desa pada 11 Agustus.

    Garda terdepan di wilayah ini dituntut berjibaku menahan laju kebakaran, namun amunisi pendanaan tak kunjung datang.

    Tambahan dana operasional sebesar Rp50 juta untuk setiap kecamatan baru resmi disahkan bersamaan dengan penetapan APBD Perubahan lebih dari dua pekan kemudian.

    Jika dikalikan dengan 17 kecamatan yang ada di Kotim, total tambahan operasional ini mencapai Rp850 juta.

    Angka tersebut berdiri di tengah lonjakan belanja daerah yang jauh lebih besar dalam rancangan APBD Perubahan Kotim 2026.

    Porsi Tak Sampai Tiga Persen

    Dokumen yang disahkan dalam rapat paripurna 26 Agustus itu mencatat kenaikan total belanja dari Rp1,981 triliun menjadi Rp2,092 triliun, dengan tambahan Rp111,37 miliar.

    Anggaran kecamatan tersebut, ditambah Rp454 juta khusus untuk BPBD Kotim dan kenaikan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Rp5 miliar menjadi Rp7 miliar, seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,3 miliar.

    Anggaran penanganan karhutla ini menempati porsi kurang dari tiga persen dari total kenaikan belanja.

    Bupati Kotim Halikinnor, melalui pengantar rancangan APBD Perubahan pada 19 Agustus, menyebut karhutla dan kekeringan sebagai prioritas.

    Namun, dalam kalimat yang sama, ia juga menyandingkannya dengan empat sektor lain yang harus dibiayai bersamaan: stunting, pengendalian inflasi, daya beli masyarakat, dan percepatan infrastruktur dasar.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun menyampaikan, alokasi kecamatan itu sudah dirumuskan bersama tim anggaran eksekutif untuk memperkuat kemampuan merespons titik api di wilayah masing-masing.

    Instruksi Turun Lebih Dulu

    Faktanya, dukungan pendanaan itu datang jauh setelah aparatur di seluruh Kotim diperintahkan turun tanpa kepastian tambahan anggaran.

    ”Camat, lurah dan kepala desa, saya minta standby di wilayah masing-masing,” kata Halikinnor saat mengeluarkan perintah awal pada 11 Agustus.

    Sepekan berikutnya, bupati sendiri mengakui keterbatasan kapasitas penanganan di lapangan.

    Dia meminta warga tidak menunggu api membesar sebelum melapor.

    ”Jangan menunggu itu besar baru nanti menelepon pihak BPBD atau pihak Damkar,” katanya pada 18 Agustus.

    Halikinnor menegaskan, keterbatasan personel dan kondisi medan membuat penanganan karhutla tidak mudah, terlebih sumber air seperti embung dan parit sudah banyak yang kering akibat cuaca panas berkepanjangan.

    Bergantung Jaringan Personal

    Merespons kondisi tersebut, Rimbun menegaskan anggaran daerah tidak cukup untuk diandalkan sendirian, sehingga DPRD turut memperjuangkan dukungan dari pihak ketiga.

    Permintaan keterlibatan pihak ketiga ini sebenarnya sudah lebih dulu menjadi kebijakan resmi Pemkab.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam sebelumnya telah meminta perusahaan pemegang konsesi perkebunan turut memadamkan api, baik di dalam maupun di luar wilayah konsesi mereka.

    Dalam praktiknya, keterlibatan korporasi itu masih bergantung pada jaringan personal, bukan sebuah mekanisme yang berjalan otomatis begitu api muncul.

    Rimbun mengaku, meski fisiknya tidak turun ke lokasi, ia harus terus berkoordinasi menanggapi aduan warga.

    ”Hampir siang malam saya ditelepon,” ucap Rimbun.

    Permintaan tolong tersebut mengalir dari konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 serta dapil lainnya, yang meminta segera dihubungkan dengan manajemen perusahaan terdekat.

    Pola ini terekam jelas di Desa Tanjung Jariangau. Saat api sudah mendekati kawasan perkebunan, Rimbun sendiri yang menghubungkan pihak terkait agar turun membawa peralatan pemadam.

    Situasi serupa terjadi di Kecamatan Parenggean, tempat camat setempat harus mengumpulkan pengurus koperasi dan perusahaan sekitar untuk ikut membantu penanganan kebakaran di wilayahnya. (ign)

  • Tiga Fraksi Menagih Dana Karhutla, Jawaban Bupati Kotim Kosong Angka

    Tiga Fraksi Menagih Dana Karhutla, Jawaban Bupati Kotim Kosong Angka

    SAMPIT, kanalindependen.id – Data yang disodorkan Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang paripurna menyebutkan lebih dari seribu titik api mengepung wilayah Kotawaringin Timur.

    Pada saat yang sama, krisis air bersih mulai melanda kawasan selatan, dan ancaman infeksi saluran pernapasan mengintai anak-anak.

    Menghadapi rentetan persoalan itu, tiga fraksi DPRD Kotawaringin Timur serentak menagih kepastian anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan.

    Namun, dalam sidang paripurna pembahasan Perubahan APBD 2026, Selasa (18/8/2026), jawaban Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor sama sekali tidak memuat satu pun angka untuk pos darurat tersebut.

    Desakan Insentif dan Logistik

    Tuntutan itu bergulir dari Fraksi PDI Perjuangan, PKS NasDem, dan PAN.

    Ketiganya secara terpisah mencecar Pemerintah Kabupaten mengenai alokasi spesifik di tengah usulan tambahan belanja daerah sebesar Rp90,28 miliar, yang mengerek total APBD dari Rp1,98 triliun menjadi Rp2,07 triliun.

    Fraksi PDI Perjuangan mengutip data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) setempat: tercatat lebih dari 1.257 titik api bermunculan hingga Agustus 2026, dengan ratusan hektare lahan dilaporkan terbakar.

    ”Apakah Pemerintah Daerah sudah mempersiapkan sarana prasarana? Termasuk anggaran? Khususnya pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, guna mengatasi permasalahan tersebut,” demikian pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dalam naskah pandangan umumnya.

    Kekhawatiran serupa disuarakan Fraksi PKS NasDem yang mendesak optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) serta dana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), khusus untuk layanan kesehatan darurat dan pasokan air.

    Fraksi ini meminta agar porsi pendidikan dan kesehatan tidak tergerus dalam revisi anggaran kali ini.

    Sementara itu, Fraksi PAN menyoroti nasib mereka yang berhadapan langsung dengan pekatnya asap. Fraksi ini menuntut jaminan logistik, nutrisi, insentif, hingga asuransi keselamatan bagi petugas lapangan dan tenaga medis.

    Mereka juga mendesak penguatan peran Perusahaan Umum Daerah Air Minum untuk menjamin air bersih ke selatan Kotim, wilayah tempat sumur maupun sungai warga mulai mengering.

    Dana Bebas Mengalir ke Pos Birokrasi

    Merespons rentetan pertanyaan tersebut, Halikinnor menyatakan Pemkab Kotim telah mengaktifkan status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Status ini secara aturan membuka kunci penggunaan BTT. Ia menjabarkan kesiapan armada, meliputi tujuh unit water tank dan rescue milik BPBD bersama TNI-Polri, tambahan delapan unit dari instansi lain, serta tim reaksi cepat yang disiagakan.

    ”Untuk mendukung langkah-langkah tersebut perlu segera dilakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 guna menjamin ketersediaan dana yang memadai,” kata Halikinnor.

    Kalimat itu berhenti di sana, tanpa satu pun rincian nominal yang menyertai.

    Permintaan spesifik Fraksi PKS NasDem mengenai BTT dan kesehatan darurat hanya dibalas dengan ucapan terima kasih tanpa merinci poin yang diminta.

    Sementara itu, jawaban Bupati untuk Fraksi PAN justru beralih memaparkan optimalisasi pendapatan asli daerah serta langkah penurunan kemiskinan dan stunting.

    Tuntutan spesifik fraksi tersebut mengenai jaminan logistik dan insentif petugas lapangan, maupun penguatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum, tidak disinggung sama sekali.

    Rincian angka baru terucap saat Halikinnor menjawab pertanyaan struktural Fraksi Golkar terkait asal-usul kenaikan belanja Rp90,28 miliar.

    Bupati menjelaskan, Rp19,42 miliar dari jumlah tersebut bersumber dari dana bebas hasil optimalisasi pendapatan daerah, usai menutup defisit SiLPA bebas sebesar Rp8,55 miliar.

    Ia merinci aliran dana bebas itu ke enam pos utama: peningkatan kinerja Sekretariat Dewan dan DPRD, transfer keuangan desa, iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan, operasional bahan bakar minyak persampahan di Dinas Lingkungan Hidup, belanja infrastruktur Dinas Sumber Daya Air, dan belanja co-sharing opsen pajak kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah.

    Penanganan karhutla maupun BTT tidak masuk dalam daftar enam pos tersebut.

    Jejak Nol Rupiah di Sistem Pengadaan

    Pola ini selaras dengan temuan Kanal Independen dari penelusuran dokumen APBD murni 2026 dan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2026.

    Pada postur APBD murni, BTT dianggarkan Rp5 miliar melalui sub-kegiatan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak, persis sama dengan pagu tahun 2025 yang realisasinya sepanjang tahun itu nol rupiah.

    Sejumlah sub-kegiatan BPBD lain, termasuk penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana serta respons cepat darurat bencana, juga tercatat nol rupiah dalam APBD murni.

    Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, pada 30 Juli 2026, hari yang sama Kotim menaikkan status ke Tanggap Darurat, sebenarnya meminta seluruh bupati dan wali kota di provinsi itu segera menggeser BTT untuk penanganan karhutla.

    Namun, sembilan hari usai status itu ditetapkan, penelusuran Kanal Independen atas data SIRUP Kotim per 8 Agustus 2026 tidak menemukan satu pun paket pengadaan yang tertaut dengan status tanggap darurat maupun BTT.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, bersama Wakil Koordinator III Satuan Tugas Karhutla Kotim, Rihel, saat itu menyebut angka pasti BTT untuk karhutla masih dalam tahap perhitungan.

    Sepuluh hari berselang, dalam sidang paripurna 18 Agustus, angka itu masih belum muncul, baik dari BPBD maupun dari jawaban tertulis bupati atas permintaan tiga fraksi DPRD.

    Fraksi Golkar sendiri mengajukan pertanyaan struktural yang juga belum terjawab tuntas.

    Fraksi ini menyoroti selisih Rp60,88 miliar antara defisit APBD Perubahan sebesar Rp96,01 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp156,89 miliar, lalu meminta kejelasan apakah selisih itu merupakan proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan.

    Jawaban Halikinnor memaparkan komposisi SiLPA definitif 2025 hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp171,39 miliar, namun tidak menyatakan secara eksplisit status dari selisih Rp60,88 miliar yang dipersoalkan Golkar.

    Pembahasan lebih lanjut atas Rancangan Perubahan APBD 2026 dijadwalkan berlangsung dalam rapat kerja gabungan antara komisi-komisi DPRD Kotim dengan satuan kerja perangkat daerah mitra kerja masing-masing, mulai 19 hingga 21 Agustus 2026. (hgn/ign)