Tag: aset negara

  • Telusuri Dugaan Alih Fungsi Irigasi Jadi Kebun Sawit di Danau Lentang, DPRD Kotim Sambangi Pemprov Kalteng

    Telusuri Dugaan Alih Fungsi Irigasi Jadi Kebun Sawit di Danau Lentang, DPRD Kotim Sambangi Pemprov Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah isu dugaan alih fungsi jaringan irigasi di kawasan Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, ramai diperbincangkan publik, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya turun tangan menelusuri kasus tersebut.

    Infrastruktur yang dibangun dengan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah itu disebut-sebut beralih fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Bumi Sawit Permai (BSP) bersama Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, lembaganya telah memonitor laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan penyalahgunaan aset irigasi tersebut.

    DPRD, ujarnya, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan status lahan dan titik koordinat jaringan irigasi yang diduga menjadi bagian dari konsesi perkebunan.

    ”Kami akan pastikan dulu posisi dan status asetnya karena irigasi itu dibangun dengan anggaran provinsi. Kalau benar terjadi penyalahgunaan, tentu harus ada tindakan,” kata Rimbun.

    Menurutnya, jika hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa kawasan tersebut merupakan aset pemerintah provinsi, DPRD akan mendorong Pemprov Kalteng untuk mengambil langkah tegas, termasuk melibatkan BPK dan Inspektorat dalam pemeriksaan.

    ”Aset negara tidak boleh dialihfungsikan seenaknya. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak,” ujarnya menegaskan.

    DPRD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Tengah selaku instansi teknis yang memiliki kewenangan atas infrastruktur tersebut. Mereka menilai keterlibatan instansi provinsi mutlak diperlukan karena irigasi tersebut bukan aset kabupaten. (ign)

  • Editorial: Jejak Tanda Tangan yang Lebih Berbahaya dari Alat Berat

    Editorial: Jejak Tanda Tangan yang Lebih Berbahaya dari Alat Berat

    Alat berat memang yang memotong saluran. Sawit memang yang menimbun kanal di kawasan irigasi Danau Lentang. Akan tetapi, sebelum mesin itu menyala dan sebelum bibit itu ditanam, ada tangan lain yang lebih dulu bekerja.

    Tangan yang memegang pena, membubuhkan paraf, dan mengesahkan dokumen di ruang ber-AC yang jauh dari lumpur Danau Lentang.

    Badai hukum yang kini mengintai konflik Irigasi Danau Lentang tidak lahir dari amarah warga di tepi kanal.

    Badai itu disusun pelan-pelan, rapi, dan tertulis. Di atas kertas-kertas resmi yang setiap lembarnya membawa konsekuensi hukum yang belum selesai ditagih.

    Rantai Keputusan yang Harus Dibaca Ulang

    Tidak ada satu pun izin bisa terbit tanpa melewati meja teknis terlebih dahulu. Sebelum lahan plasma ditetapkan, sebelum peta konsesi digambar, sebelum alat berat mendapat restu untuk masuk, ada proses panjang di dinas-dinas: pekerjaan umum, perkebunan, lingkungan hidup, agraria.

    Para pejabat teknis di sanalah yang menyusun telaah, membuat rekomendasi, dan menyiapkan dasar administrasi.

    Pertanyaannya bukan apakah mereka menandatangani dokumen. Sudah pasti iya. Pertanyaan yang lebih menggigit adalah, apakah mereka tahu ada irigasi aktif di kawasan yang mereka rekomendasikan, lalu tetap melanjutkan prosesnya?

    Jika iya, kita tidak sedang berbicara soal kekeliruan administratif biasa. Kita sedang berhadapan dengan kelalaian berat dalam menjalankan amanat jabatan, yang dalam kondisi tertentu bisa diteruskan ke ranah penyalahgunaan wewenang.

    Tanda Tangan Bukan Formalitas Belaka

    Rekomendasi teknis tidak akan punya kekuatan apa-apa sebelum pejabat yang lebih tinggi mengesahkannya.

    Pejabat daerah di bidangnya pada berbagai level memegang peran yang tidak bisa dikerdilkan.

    Mereka yang mengubah catatan teknis menjadi keputusan yang mengikat dan berkonsekuensi hukum.

    Ketika keputusan itu ternyata mengabaikan keberadaan aset irigasi yang dibangun dengan APBD, beban tidak bisa dilimpahkan ke staf atau ajudan.

    Ada dua skenario yang sama-sama membuka jalan hukum. Pertama, mereka tahu ada irigasi dan tetap mengesahkan izin; kedua, mereka tidak tahu karena verifikasi lapangan sengaja tidak dilakukan, data aset dibiarkan kacau, dan prosedur pengamanan barang milik negara dilewati begitu saja.

    Skenario pertama membuka dugaan adanya persekongkolan atau setidaknya kesengajaan administratif.

    Skenario kedua membuka pintu pembiaran dan kelalaian struktural yang merugikan keuangan negara. Keduanya bukan wilayah yang nyaman.

    Laman: 1 2

  • Konflik Irigasi Danau Lentang Berpotensi Jadi Badai Hukum Seret Pejabat

    Konflik Irigasi Danau Lentang Berpotensi Jadi Badai Hukum Seret Pejabat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penggarapan aset irigasi Danau Lentang yang dikepung kebun sawit hingga memotong jalur air bukan cuma mengancam petani, tetapi bisa berubah menjadi badai hukum bagi pejabat yang ”merestui” tindakan tersebut.

    Begitu ada bukti bahwa aset negara rusak, dialihfungsikan, atau dibiarkan melanggar ketentuan, aparat penegak hukum punya dasar untuk turun tangan dan menguji siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan atau berpura‑pura tidak tahu.

    Praktisi hukum Agung Adi Setiyono menegaskan, jaringan irigasi beserta lahannya bukan tanah biasa yang bisa digarap seenaknya, melainkan barang milik pemerintah yang pengelolaannya diatur ketat dan dibiayai uang publik.

    Karena itu, setiap aktivitas pembukaan lahan, penanaman, atau penguasaan di atas jalur irigasi Danau Lentang tanpa prosedur resmi, mulai dari penetapan status, penilaian nilai aset, hingga persetujuan kepala daerah dan dalam kondisi tertentu DPRD, bisa dibaca sebagai tindakan melawan hukum.

    Apalagi jika kelak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta aturan pengelolaan barang milik daerah.

    Menurut Agung, aset daerah seperti jaringan irigasi merupakan bagian dari barang milik pemerintah yang statusnya melekat selama masih tercatat dalam administrasi keuangan negara atau daerah.

    Selama belum ada keputusan resmi yang mengubah statusnya, entah melalui mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, atau bentuk kerja sama lain, maka setiap tindakan yang mengurangi fungsi, merusak fisik, atau mengalihkan penguasaan aset tersebut secara sepihak berpotensi dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

    ”Kalau aset daerah digarap atau dialihfungsikan tanpa prosedur pelepasan atau pemanfaatan sesuai aturan, itu sudah masuk wilayah serius. Apalagi jika ada indikasi persetujuan atau pembiaran pejabat,” ujarnya.

    Dia mengingatkan, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur dua hal pokok, yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2), dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara (Pasal 3).

    Dalam banyak perkara, kerugian negara tidak selalu berbentuk uang tunai yang raib, tetapi juga berkurangnya nilai atau fungsi aset yang dibiayai APBN/APBD. Termasuk jaringan irigasi yang tak lagi mengalirkan air ke sawah karena terpotong alat berat, tertimbun tanah, atau terhalang deretan sawit.

    ”Dalam hukum ada yang disebut kewajiban jabatan. Pejabat itu tidak boleh diam ketika tahu ada penyimpangan di atas aset negara, apalagi kalau punya kewenangan langsung. Kalau kewajiban ini tidak dijalankan atau justru disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara, unsur pidananya bisa dianalisis,” tegas Agung.

    Dia menekankan, penilaian unsur pidana tentu tetap harus melalui proses hukum yang objektif. Termasuk audit kerugian keuangan negara oleh lembaga berwenang.

    Jejak Proyek Miliaran dan Somasi Warga

    Khusus untuk kawasan Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, jalur irigasi ini dibangun sejak awal 2010‑an dan beberapa kali direhabilitasi menggunakan APBD Provinsi Kalimantan Tengah.

    Nilai akumulatif proyeknya diperkirakan sudah menembus miliaran rupiah, dari pembangunan jaringan primer‑sekunder hingga normalisasi dan pemeliharaan, dengan tujuan utama mengairi lahan pangan warga.

    Namun, dalam beberapa tahun terakhir, warga dan koordinator adat berkali‑kali mengadukan aktivitas alat berat dan ekspansi sawit di kanan‑kiri irigasi, sampai melayangkan somasi kepada perusahaan karena menduga jalur aset pemprov ikut digarap.

    Di sisi lain, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) berulang kali membantah merusak irigasi Danau Lentang. Perusahaan menyatakan seluruh aktivitas berada di lahan yang sah dan sebagian besar masuk pola kemitraan plasma, bukan kebun inti.

    Perusahaan juga mengklaim saluran irigasi tetap utuh dan siap diverifikasi instansi terkait.

    Sementara itu, temuan warga di lapangan tidak hanya berupa cerita. Mereka mengumpulkan dokumentasi foto dan rekaman udara menggunakan drone yang memperlihatkan saluran irigasi Danau Lentang diiris untuk jalan, sebagian lain ditimbun dan di atasnya berdiri deretan sawit muda.

    Pada beberapa titik, jejak aliran air yang dulu menyambung tampak terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    Di tengah tarik‑ulur narasi itulah, Agung menilai penting untuk menempatkan kembali jalur irigasi sebagai aset publik yang perlindungannya tidak bisa dikalahkan oleh dalih kemitraan ataupun klaim ”sudah dibayar ganti rugi”.

    Laman: 1 2