Tag: asn

  • Kasus SK Mutasi Terancam Menguap: Risiko Jalan Buntu dan Pidana 12 Tahun yang Terabaikan

    Kasus SK Mutasi Terancam Menguap: Risiko Jalan Buntu dan Pidana 12 Tahun yang Terabaikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mediasi di Kantor Kecamatan Parenggean itu berlangsung amat singkat. Uang Rp15 juta milik seorang bidan berinisial AK dikembalikan seutuhnya.

    Sebagian pihak lantas menganggap urusan telah rampung. Kenyataannya, penyelesaian kekeluargaan itu hanya menutup kerugian materiil satu orang.

    Kasus manipulasi tata kelola kepegawaian ini justru perlahan bergerak menuju situasi yang paling menguntungkan bagi pelaku, lenyap tanpa jejak hukum.

    Kronologi bermula dari keinginan AK, seorang bidan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk merawat orang tuanya yang sakit.

    AK meminta pindah tugas dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1. Sejak Mei 2025, tenaga kesehatan itu terhubung dengan WK yang menjanjikan bantuan mutasi.

    Baca Juga: Konstruksi Pidana Dokumen Palsu: Membedah Rantai Kejahatan SK Mutasi di Kotim

    Uang pun mengalir bertahap hingga menyentuh angka Rp15 juta melalui rekening WK dan layanan BRILink.

    Setahun berlalu, sebuah file digital berwujud Surat Keputusan (SK) mutasi masuk ponsel korban pada awal Mei 2026.

    File itu mencantumkan kop surat bupati, nomor keputusan, hingga tanda tangan kepala daerah.

    Semuanya tampak resmi. Namun, ketika memverifikasi keabsahannya ke BKPSDM Kotim, korban menerima jawaban pahit.

    Dokumen tersebut murni fiktif dan tidak pernah diproses oleh instansi mana pun.

    Lima Kondisi Menuju Jalan Buntu

    Kelima kondisi tersebut tidak muncul secara kebetulan. Apabila dirangkai menjadi sebuah pola, terlihat adanya titik temu kepentingan yang membuat kasus ini jalan di tempat.

    BKPSDM terus menekankan bahwa SK tersebut bukan produk internal, meminggirkan peran AD, hingga melempar dugaan kepada pelaku eksternal.

    Ironisnya, perhatian institusi juga mengarah pada aspek disiplin kepegawaian korban.

    Institusi kepolisian turut mengambil sikap diam tanpa memberikan kepastian mengenai kelanjutan penyelidikan.

    Jalur mediasi pun diambil sebagai arena penyelesaian paling lunak yang bersih dari jejak hukum formal.

    Dalam konfigurasi semacam ini, sebuah skandal kejahatan birokrasi tidak perlu dihilangkan secara aktif.

    Perkara tersebut cukup kehilangan dorongan penegakan hukum dan lambat laun berisiko menguap sendiri.

    Jalan menuju kebuntuan itu terbangun melalui lima celah utama. Pertama, tekanan dari korban perlahan mereda.

    Setelah uang kembali melalui mediasi kekeluargaan, dorongan dari pihak yang paling dirugikan untuk melanjutkan proses hukum tentu menyusut.

    Posisi psikologis AK juga semakin terpojok karena BKPSDM telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti penegakan disiplin terhadapnya.

    Sebagai PPPK, regulasi memang melarangnya mengupayakan mutasi.

    Korban penipuan itu kini menghadapi kemungkinan sanksi dari instansi tempatnya bernaung, sebuah situasi yang membuat siapa pun enggan bersuara lebih lantang.

    Kedua, audit internal belum terlihat berjalan terbuka. AD alias Sa, PPPK paruh waktu BKPSDM yang namanya paling santer disebut, mengajukan pengunduran diri pada awal Mei 2026.

    Kepala BKPSDM Kamaruddin Makkalepu membenarkan hal tersebut saat ditemui di kantornya, Senin (11/5/2026).

    ”Di dalam proses ini, staf BKPSDM tersebut mengajukan pengunduran diri. Mungkin dari pemberitaan yang ada, dia merasa tidak nyaman terhadap situasi ini,” kata Kamaruddin.

    Petinggi BKPSDM itu menambahkan, proses pemberhentian sudah ditindaklanjuti dan bulan ini status AD bukan lagi ASN.

    ”Pengajuannya awal Mei, sehingga bulan ini status yang bersangkutan sudah bukan ASN,” ujarnya.

    Pengunduran diri sukarela seharusnya tidak otomatis menutup kewajiban investigasi.

    Mekanisme kepegawaian memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran jabatan tetap bisa dijalankan meski pegawai yang bersangkutan sudah tidak aktif.

    Kenyataannya, BKPSDM belum mengumumkan langkah audit internal apa pun untuk menelusuri siapa yang memiliki akses terhadap format dokumen tersebut.

    Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, melihat kekosongan tindakan ini sebagai masalah serius.

    Legislator tersebut mendesak pemerintah daerah agar tidak berhenti pada sekadar memberikan klarifikasi.

    ”Jangan hanya klarifikasi lalu selesai. Harus dibentuk tim untuk menelusuri apakah ada keterlibatan ASN atau tidak dalam kasus ini,” kata Rudianur.

    Rudianur bahkan merekomendasikan pengerahan instrumen hukum yang lebih spesifik jika indikasi keterlibatan aparatur terbukti.

    ”Kalau ada keterlibatan ASN dalam hal ini, maka silakan pemerintah daerah melalui PPNS untuk menyidik itu. Karena PPNS berwenang untuk itu, segera diperiksa biar nanti terbukti di publik,” tegasnya.

    Ketiga, munculnya narasi dari BKPSDM bahwa pelaku diduga bukan ASN.

    Kamaruddin menyampaikan klarifikasi internal bahwa dokumen palsu itu diperoleh AK dari ibu AD, bukan dari AD secara langsung.

    Pernyataan ini menyisakan celah logika administratif. Kemampuan memproduksi format dokumen kepegawaian dengan tingkat presisi setinggi itu mensyaratkan penguasaan tata naskah atau akses langsung dari dalam sistem pemerintahan.

    Indikasi kebocoran akses internal ini semestinya mendesak lahirnya audit menyeluruh.

    Namun, sejauh ini belum ada pengumuman resmi bahwa langkah penelusuran tersebut sedang atau akan dijalankan.

    Keempat, status laporan pidana di Polsek Parenggean yang masih mengambang. Sebelum mediasi, kasus ini sudah dilaporkan ke polisi.

    Setelah mediasi selesai, tidak ada konfirmasi resmi dari Polsek maupun pihak korban tentang apakah laporan itu dilanjutkan atau dicabut.

    Kelima, absennya pihak yang secara aktif mendorong proses hukum formal berlanjut. BKPSDM sebatas menyampaikan imbauan.

    DPRD Kotim telah menyampaikan desakan tajam. Peringatan tegas meluncur dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, sejak Kamis (7/5/2026).

    ”Saya mengecam keras adanya oknum yang memanfaatkan harapan para pegawai untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui penipuan SK mutasi. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana murni yang sangat mencederai integritas birokrasi,” kata Eddy.

    Eddy mendesak BKPSDM segera melakukan investigasi internal dan meminta sanksi tegas.

    ”Jika ada keterlibatan orang dalam atau oknum ASN yang menjadi jembatan praktik ini, saya meminta agar diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat,” ujarnya.

    Namun, desakan tanpa mekanisme pengawalan yang ketat rentan menguap seiring berjalannya waktu dan bergantinya siklus berita.

    Dimensi Pidana 12 Tahun yang Terabaikan

    Riuhnya sorotan publik dan saling silang pernyataan resmi justru menenggelamkan satu realitas hukum yang paling tajam.

    Kepala BKPSDM menegaskan bahwa SK palsu itu murni berbentuk file digital yang dikirim via ponsel.

    Dokumen fisik tidak pernah dicetak. Fakta teknis ini membuka jalur penindakan melalui UU ITE, dengan ancaman pidana yang dapat lebih berat dibanding pemalsuan surat biasa.

    Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dokumen tersebut dianggap seolah-olah sebagai data yang autentik.

    Ancaman pidananya menyentuh 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

    Tindakan merekayasa file agar menyerupai produk resmi negara demi meyakinkan korban menyerahkan uang berpotensi memenuhi unsur kejahatan siber tersebut.

    Baca Juga: Perkara SK Mutasi Palsu di Kotim: Saat Presisi Dokumen Negara Menjadi Alat Kejahatan

    Praktisi hukum di Kotim Agung Adisetiyono mengingatkan, dimensi pidana tidak luntur hanya karena pelaku dan korban bersalaman.

    ”Dalam hukum pidana, ada delik yang tetap bisa diproses meskipun korban dan terduga pelaku berdamai. Jadi, pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses hukum,” katanya.

    Agung mendorong eksekutif mengambil langkah konkret yang melampaui mediasi. Hal itu dinilai penting.

    ”Saya mendorong Pemkab Kotim segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan internal. Ini penting agar semuanya terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

    Apabila perkara ini dibiarkan lenyap, pemerintah daerah tanpa sadar sedang menanam preseden buruk.

    Pelaku kejahatan sejenis akan mendapat konfirmasi bahwa risikonya amat kecil. Jalankan operasi penipuan, kembalikan uang bila tertangkap, lalu masalah selesai dengan sendirinya.

    Celah format tata administrasi akan tetap terbuka dan menanti dieksploitasi oleh pelaku baru dengan korban yang berbeda.

    Nasib menyesakkan justru menimpa sang korban yang kini berdiri sendiri menghadapi ancaman sanksi disiplin.

    Sementara itu, file digital yang membawa ancaman pidana 12 tahun penjara tersebut masih menjadi saksi bisu betapa mudahnya sebuah kejahatan birokrasi dimaafkan lewat pengembalian sejumlah uang. (ign)

  • Skandal SK Mutasi ‘Aspal’ di Kotim: Nama Bupati Dicatut, Sistem Birokrasi Kebobolan?

    Skandal SK Mutasi ‘Aspal’ di Kotim: Nama Bupati Dicatut, Sistem Birokrasi Kebobolan?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Jagat birokrasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak gempar. Sebuah Surat Keputusan (SK) mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencatut nama resmi pemerintah daerah beredar luas, namun belakangan terungkap sebagai dokumen palsu atau “SK Siluman”.

    ​Dalam dokumen ilegal tersebut, tercantum nama AK, seorang bidan terampil yang disebutkan berpindah tugas dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean I. SK tersebut tampak sangat meyakinkan karena dilengkapi dengan nomor resmi, tanda tangan bupati, hingga tembusan ke berbagai instansi terkait.

    ​Namun, kejanggalan mulai tercium setelah dilakukan verifikasi internal. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, secara tegas menyatakan bahwa dokumen tersebut bukanlah produk resmi pemerintah.

    ​“Ini bukan SK yang diproses melalui BKPSDM dan tidak tercatat dalam administrasi kami,” tegas Kamaruddin saat dikonfirmasi.


    ​Munculnya SK “Asli tapi Palsu” (Aspal) ini menjadi tamparan keras bagi integritas sistem birokrasi di Kotim. Jika dokumen yang mencatut tanda tangan pimpinan daerah bisa beredar bebas, muncul pertanyaan besar: apakah ini sekadar ulah oknum luar, atau ada “orang dalam” yang bermain mata?

    ​Kejadian ini bukan sekadar masalah salah ketik atau keliru administrasi. Ini adalah ancaman serius bagi legalitas kepegawaian. Jika dibiarkan tanpa pengusutan tuntas, peredaran SK siluman seperti ini berpotensi merusak tatanan karier ASN dan menciptakan ketidakpastian hukum di lingkungan pemerintahan.

    ​Pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti pada pernyataan “palsu”. Publik menunggu langkah hukum tegas untuk mengungkap siapa aktor di balik layar yang berani memanipulasi dokumen negara ini.

    ​Setelah membaca draf di atas, menurutmu apakah bagian Analisis Kanal Independen di akhir tulisan sudah cukup berani untuk mendorong pemerintah melakukan pengusutan hukum, atau ada kalimat yang ingin kamu ubah agar lebih “pedas”?  (***)


  • Dorong Transformasi Digital, 70 ASN Pemkab Kotim Dilatih Jadi Operator Andal

    Dorong Transformasi Digital, 70 ASN Pemkab Kotim Dilatih Jadi Operator Andal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi. Salah satunya melalui pelatihan Junior Office Operator yang diikuti 70 aparatur sipil negara (ASN).

    Bupati Kotim Halikinnor melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kotim, Rafiq Riswandi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Banjarmasin yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

    ”Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dalam pelaksanaan pelatihan ini,” ujar Rafiq Riswandi, Senin (4/5/2026).

    Dia menegaskan, pelatihan Junior Office Operator merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi ASN, khususnya di bidang pengelolaan administrasi perkantoran dan pemanfaatan teknologi informasi.

    Menurutnya, tuntutan kerja birokrasi saat ini tidak lagi bisa dilepaskan dari sistem digital.

    Kemampuan mengelola data administrasi dan sistem informasi secara efektif dan efisien menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

    ”Aparatur pemerintah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” tegasnya.

    Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap profesional dalam menjalankan tugas sehari-hari.

    Terutama dalam mendukung tertib administrasi serta percepatan transformasi digital di masing-masing perangkat daerah.

    Rafiq juga menekankan pentingnya keseriusan peserta selama mengikuti pelatihan.

    Dia meminta seluruh ASN yang terlibat untuk disiplin, aktif dalam setiap sesi pembelajaran, serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman dan berbagi pengalaman.

    ”Ilmu yang diperoleh harus bisa diterapkan secara nyata di tempat kerja, bukan hanya berhenti di ruang pelatihan,” katanya.

    Lebih lanjut, Rafiq mengatakan, pengembangan kompetensi aparatur sipil negara merupakan investasi jangka panjang bagi daerah. ASN yang kompeten dan profesional akan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

    ”Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pelatihan, dan seluruh perangkat daerah harus terus diperkuat untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan kegiatan pelatihan berlangsung selama lima hari, mulai 4-8 Mei 2026 di Balai Diklat BKPSDM Kotim, dengan jadwal pelatihan dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.

    ”Pesertanya yang hadir berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim sesuai kuota yang telah ditetapkan,” kata Kamaruddin Makkalepu.

    Ia menjelaskan bahwa elatihan ini diselenggarakan berdasarkan nota kesepakatan antara Pemkab Kotim dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital  Kementerian Komunikasi dan Digital, terkait peningkatan kapasitas SDM di bidang komunikasi digital.

    Ia menyebutkan, kegiatan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riil di lapangan, di mana aparatur dituntut mampu mengelola administrasi secara modern dan terintegrasi dengan sistem berbasis teknologi.

    ”Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kompetensi ASN dalam administrasi perkantoran dan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

    Selama pelatihan, peserta akan mendapatkan materi dari tiga narasumber, yakni Mahfuddin Fanany, Muhammad Khotibul Umam, serta tim dari Balai Pelatihan SDM Komunikasi.

    ”Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan administrasi digital, pengoperasian aplikasi perkantoran, hingga penguatan pemahaman sistem informasi pemerintahan,” ujarnya.

    Melalui pelatihan ini, Pemkab Kotim berharap terjadi peningkatan pada kinerja organisasi perangkat daerah, khususnya dalam hal kecepatan, ketepatan, dan akuntabilitas pelayanan publik.

    ”Kegiatan pelatihan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan di era digital,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Belanja Pegawai Pemkab Kotim: Tiga Jalan Menyelamatkan TPP ASN dari Runtuhnya Daya Beli

    Belanja Pegawai Pemkab Kotim: Tiga Jalan Menyelamatkan TPP ASN dari Runtuhnya Daya Beli

    SAMPIT, kanalindependen.id – EL mengusap wajahnya pelan. PNS yang bertugas di Sampit ini baru saja menghitung ulang gaji pokoknya.

    Hasilnya sama seperti bulan-bulan sebelumnya: habis termakan cicilan kredit rumah, kendaraan, dan potongan bank lainnya.

    Satu-satunya yang menghidupi dapur keluarganya adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    ”Sebenarnya kami berharap kalaupun ada pemangkasan, jangan terlalu besar. Karena gaji kami itu sebagian sudah habis untuk potongan bank,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

    “Kalau gaji pokok, rata-rata sudah terpotong. Jadi yang benar-benar kami harapkan itu dari TPP,” lanjutnya.

    EL bukan satu-satunya. NK, rekannya sesama ASN, mengonfirmasi hal serupa. “TPP itu sangat membantu. Kalau sampai dipotong besar, pasti terasa sekali,” katanya.

    Keresahan itu punya dasar yang sangat konkret. Ringkasan Perda APBD 2026 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan total belanja daerah Rp1,981 triliun, dengan belanja pegawai mencapai Rp881,29 miliar, sekitar 44,5 persen dari total belanja.

    Angka itu jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Dalam waktu kurang dari dua tahun, Kotim harus menurunkan porsi belanja pegawai sekitar 14,5 poin persentase agar selaras dengan amanat undang-undang.

    Pertanyaannya: bisakah penyesuaian itu dilakukan tanpa menjadikan TPP sebagai tumbal, terutama bagi ASN lapis bawah yang gajinya nyaris habis untuk cicilan?

    Luka 14,5 Persen yang Harus Dijahit sebelum 2027

    Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD 2026 menetapkan belanja daerah Kotim sebesar Rp1.981.616.941.850.

    Dari jumlah itu, belanja operasi menyentuh Rp1,53 triliun, dengan komponen belanja pegawai Rp881.291.712.057 atau 44,47 persen dari total belanja.

    Jika diukur dari batas 30 persen yang dipasang UU HKPD, Kotim berada 14,5 poin melampaui pagar regulasi.

    Jarak itu harus dipangkas paling lambat tahun anggaran 2027, sesuai ketentuan masa transisi lima tahun yang berlaku sejak UU HKPD disahkan pada 2022.

    Dana Rp881 miliar itu dialokasikan untuk 6.924 aparatur daerah, terdiri dari 4.865 PNS dan 2.630 PPPK.

    Ironisnya, meski belanja pegawai sudah melampaui ambang batas UU, pemerintah daerah mengaku masih kekurangan lebih dari 3.000 pegawai dari rasio kebutuhan ideal per Oktober 2025.

    Postur anggaran seperti ini menempatkan Pemkab Kotim dalam dilema klasik: menurunkan porsi belanja pegawai agar patuh regulasi, sambil tetap menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan kelangsungan hidup rumah tangga aparatur.

    Tiga Jalur Penyesuaian: Patuh Regulasi, Lindungi ASN Bergaji Rendah

    Sejumlah opsi kebijakan masih terbuka agar Kotim memenuhi amanat UU HKPD tanpa menjatuhkan beban terberat pada TPP ASN bergaji rendah.

    Langkah pertama yang logis adalah memaksimalkan efisiensi pos belanja operasi non-pegawai.

    Beberapa bulan terakhir, Pemkab sudah mulai bergerak ke arah itu. Anggaran perjalanan dinas dipotong, pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan dinas dirampingkan, sementara rekrutmen tenaga kontrak baru dibekukan.

    “Belanja perjalanan dinas, belanja barang yang tidak penting seperti ATK, itu yang bisa kita efisiensikan,” kata Bupati Kotim, Halikinnor.

    Efisiensi semacam ini perlu dipaketkan secara multi-tahun dan terukur. BKAD dapat menyusun skenario resmi: berapa besar penghematan yang realistis dari pemangkasan perjalanan dinas, pengadaan barang, pemeliharaan aset, hingga seremonial, lalu menghitung sejauh mana langkah itu menurunkan rasio belanja pegawai tanpa menyentuh komponen gaji dan TPP.

    Transparansi perhitungan menjadi kunci. Tanpa simulasi terbuka, publik akan sulit menilai apakah pemotongan TPP memang menjadi kebutuhan terakhir, atau sekadar pilihan paling gampang yang dibebankan ke kantong ASN.

    Mendesain Ulang TPP: Progresif dan Bertahap, Bukan Tebas Rata

    Sejak Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 diterbitkan, TPP ASN Kotim sudah lebih dulu dikoreksi. Dalam sosialisasi Maret 2025, BKPSDM memastikan TPP tetap cair, namun nilainya diperkirakan turun sekitar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Perbup tersebut mengatur TPP dalam 15 kelas jabatan, dengan komponen beban kerja 60 persen dan prestasi kerja 40 persen, serta persyaratan minimal 112,5 jam kerja per bulan.

    Realisasi pembayarannya juga ditautkan ke produktivitas (70 persen) dan disiplin kerja (30 persen).

    Basis regulasi ini sebetulnya memberi ruang untuk penyesuaian yang lebih adil.

    Alih-alih memotong TPP secara merata, Pemkab bisa menerapkan pola progresif: TPP pejabat dengan jabatan dan penghasilan tinggi dipangkas dengan persentase lebih besar, sementara TPP ASN bergaji rendah serta tenaga layanan langsung, seperti guru, tenaga kesehatan, petugas lapangan, mendapatkan perlindungan atau pemotongan minimal.

    Penyesuaian juga dapat dijalankan bertahap hingga 2027, misalnya dengan pengurangan 10–15 persen per tahun yang disinkronkan dengan peningkatan pendapatan dan efisiensi lain.

    Pemangkasan sekaligus dalam satu tahun anggaran berisiko memicu gejolak. Pelajaran dari daerah lain sudah membuktikan itu.

    Dengan pola progresif, TPP tetap disesuaikan untuk menurunkan porsi belanja pegawai, namun daya beli ASN lapis bawah tidak runtuh dalam satu keputusan anggaran.

    Memperkuat Pendapatan dan Merapikan Struktur Jangka Menengah

    Melampaui langkah jangka pendek, penyehatan APBD Kotim mensyaratkan basis pendapatan yang lebih kuat dan struktur organisasi yang lebih ramping.

    Ringkasan APBD menunjukkan ketergantungan besar pada transfer pusat, dengan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang masih terbatas.

    Perbaikan tata kelola pajak daerah, retribusi, dan potensi penerimaan lain, melalui pengurangan kebocoran dan digitalisasi pemungutan, dapat membuka ruang fiskal tanpa serta-merta menambah beban masyarakat kecil.

    Secara paralel, Pemkab perlu meninjau kembali struktur kelembagaan. Memperkuat jabatan fungsional dan mengurangi posisi struktural non-esensial yang menambah bobot belanja pegawai tanpa kontribusi langsung ke mutu layanan.

    Dalam jangka menengah, kombinasi pendapatan yang lebih kuat dan struktur yang lebih efisien akan memudahkan daerah mempertahankan TPP yang adil sambil memenuhi batas 30 persen.

    Pelajaran Pahit dari Kutai Timur, NTT, dan Sulawesi Barat

    Pengalaman daerah lain memberi gambaran nyata apa yang terjadi bila penyesuaian dilakukan serampangan.

    Kabupaten Kutai Timur menjadi contoh paling dekat. TPP ASN di sana terpangkas hingga sekitar 62 persen setelah APBD turun drastis dari Rp9,8 triliun menjadi Rp5,1 triliun akibat berkurangnya Transfer ke Daerah.

    Pemangkasan sedalam itu memicu gelombang protes. TPP selama ini menjadi penopang utama pengeluaran rumah tangga aparatur, persis seperti kondisi ASN Kotim yang gaji pokoknya habis untuk cicilan bank.

    Lebih jauh ke timur, tekanan batas 30 persen memunculkan ancaman yang lebih ekstrem.

    Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemprov NTT terancam diberhentikan demi menghemat anggaran Rp540 miliar.

    Sementara Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyebut sekitar 2.000 PPPK menghadapi bayang-bayang serupa menjelang 2027.

    Situasi ini mendorong Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah pusat meninjau ulang desain kebijakan.

    Ia mengusulkan beberapa opsi, termasuk penundaan melalui penerbitan Perppu atau revisi UU HKPD, hingga sentralisasi penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke APBN.

    Bagi Kotim, contoh-contoh itu menjadi peringatan keras. Jika efisiensi struktural tidak dimaksimalkan lebih dulu dan TPP dipotong tanpa desain progresif, daerah ini berisiko mengulang skenario yang sama, dengan dampak langsung ke kesejahteraan ASN dan kualitas layanan publik.

    Bupati dan DPRD Kotim Akui Tekanan Batas 30 Persen terhadap TPP ASN

    Bupati Halikinnor tidak menampik dampak aturan pusat terhadap TPP. “Jelas berdampak. Karena pegawai kita banyak, otomatis nanti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) itu harus berkurang menyesuaikan 30 persen,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan kewajiban menganggarkan PPPK yang sudah diangkat. “Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Kita tidak boleh memberhentikan,” tegasnya.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengingatkan bahwa tenggat 2027 tidak bisa diabaikan.

    ”Kita harus bersiap karena 2027 adalah batas akhir dari pemerintah pusat. Jika tidak dicicil dari sekarang, selisih pemotongannya akan terasa sangat besar dan berpotensi menimbulkan gejolak bagi pegawai,” kata dia.

    Pernyataan-pernyataan ini menegaskan bahwa semua pihak menyadari dua hal sekaligus: batas 30 persen bersifat mengikat, dan TPP ASN tidak bisa diperlakukan sebagai angka mati tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya.

    Mengapa Pemerintah Pusat Tidak Bisa Lepas Tangan

    Seoptimal apa pun Pemkab Kotim mengelola efisiensi, mendesain ulang TPP, dan memperkuat PAD, akar tekanan tetap bersumber dari kombinasi kebijakan pusat.

    Kewajiban menghapus honorer dan mengangkat PPPK, pembatasan belanja pegawai 30 persen, serta pengetatan transfer ke daerah.

    Karena itu, langkah teknis di level daerah perlu diiringi sikap politik yang jelas.

    Pemerintah daerah dan DPRD Kotim dapat menyusun posisi resmi yang meminta pemerintah pusat meninjau ulang tempo dan pola penerapan batas 30 persen bagi daerah dengan beban PPPK tinggi dan PAD terbatas, serta mengembangkan skema pembiayaan PPPK yang lebih besar lewat APBN, sehingga APBD tidak sendirian menanggung lonjakan kewajiban gaji dan TPP.

    Tanpa koreksi di tingkat desain kebijakan nasional, daerah seperti Kotim akan terus terjebak antara kepatuhan fiskal dan perlindungan terhadap ASN yang menggerakkan pelayanan publik sehari-hari.

    Ujian Keberpihakan APBD Kotim Menjelang 2027

    Persoalan Kotim memang tampak teknis. Bagaimana menurunkan rasio belanja pegawai dari 44,5 persen menjadi 30 persen sebelum 2027.

    Namun, angka-angka itu punya wajah. Ribuan rumah tangga ASN dan PPPK yang menggantungkan kelangsungan hidup pada gaji dan TPP bulanannya.

    Pilihan kebijakan Pemkab dalam dua tahun ke depan akan menjadi ujian keberpihakan APBD.

    Apakah penyesuaian dilakukan dengan mengoptimalkan efisiensi struktural dan menerapkan desain TPP yang progresif, atau justru menjadikan pegawai lapis bawah sebagai penyangga utama tekanan fiskal.

    Bagi EL, NK, dan ribuan ASN lain yang gaji pokoknya sudah terkepung cicilan, TPP bukan baris di lampiran anggaran.

    TPP adalah yang menentukan apakah mereka bisa membawa pulang beras, membayar uang sekolah anak, dan menghidupi keluarga hingga akhir bulan. (ign)

  • TPP ASN Kotim Terancam Dipangkas: Gaji Habis Dikepung Cicilan, ”Napas Terakhir” yang Diharapkan Tak Runtuh

    TPP ASN Kotim Terancam Dipangkas: Gaji Habis Dikepung Cicilan, ”Napas Terakhir” yang Diharapkan Tak Runtuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Beban cicilan kredit yang menggunung menunjukkan tingginya ketergantungan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

    Bersamaan dengan itu, kewajiban menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai berlaku, mengindikasikan ancaman penyesuaian TPP yang memicu kekhawatiran abdi negara pada tahun-tahun mendatang.

    Bagi sejumlah pegawai negeri sipil (PNS), TPP beralih fungsi menjadi tulang punggung penghasilan bulanan.

    Gaji pokok mereka setiap bulan sebagian besar terpotong angsuran kredit di bank. Praktis, penghasilan untuk menyambung kebutuhan dapur sehari-hari murni bergantung pada besaran TPP yang cair.

    Pemerintah daerah mencatat belanja pegawai Kotim dalam APBD 2026 menyentuh Rp881,29 miliar atau 44,5 persen dari total belanja daerah.

    Baca Juga: Belanja Pegawai Kotim Bengkak 44,5 Persen: Siapa yang Membiarkan APBD Tabrak Aturan Pusat?

    Angka ini melampaui jauh batas maksimal 30 persen yang diwajibkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan tenggat waktu penerapan paling lambat 2027.

    Gaji Pokok Habis Sebelum Bulan Berakhir

    EL, salah satu PNS di Sampit, membeberkan posisinya secara lugas.

    Potongan kredit rumah, kendaraan, hingga pembiayaan konsumtif lainnya menelan habis gaji pokoknya setiap bulan.

    Sisa napas untuk belanja dapur, biaya sekolah anak, dan kebutuhan rutin rumah tangga bertumpu pada TPP.

    ”Sebenarnya kami berharap kalaupun ada pemangkasan, jangan terlalu besar. Karena gaji kami itu sebagian sudah habis untuk potongan bank,” ujarnya.

    ”Kalau gaji pokok, rata-rata sudah terpotong. Jadi yang benar-benar kami harapkan itu dari TPP,” lanjut EL.

    NK, rekan sesama ASN, mengonfirmasi realitas serupa.

    “TPP itu sangat membantu. Kalau sampai dipotong besar, pasti terasa sekali,” katanya.

    TPP Sudah Lebih Dulu Terpangkas

    Kekhawatiran EL dan NK memiliki pijakan kuat. TPP ASN Kotim nyatanya sudah lebih dulu terpangkas sebelum tekanan batas waktu 2027 tiba.

    Pada Maret 2025, BKPSDM Kotim menyosialisasikan Perbup Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang TPP ASN.

    Dalam forum tersebut, pemerintah memastikan TPP tetap cair dengan satu catatan berat: estimasi nilainya turun sekitar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Aturan ini menjelaskan besaran TPP dihitung berdasarkan 15 kelas jabatan, mengambil komponen beban kerja 60 persen dan prestasi kerja 40 persen, dengan syarat minimal lama kerja 112,5 jam per bulan.

    Realisasi pembayarannya juga menuntut penilaian kinerja individu: produktivitas berbobot 70 persen dan disiplin kerja 30 persen.

    Tiga Dinas Telan 76 Persen Belanja Pegawai

    Dari total Rp881 miliar tersebut, distribusi beban anggaran mengelompok secara tajam.

    Dinas Pendidikan menyerap belanja pegawai terbesar dengan Rp470,03 miliar, disusul Dinas Kesehatan Rp142,45 miliar, dan RSUD dr. Murjani Sampit Rp58,21 miliar.

    Tiga instansi ini menelan Rp670,69 miliar, setara 76 persen dari total belanja pegawai Kotim.

    Ketiganya merupakan sektor pelayanan dasar yang secara teknis sangat sulit dipangkas. Tenaga guru dan kesehatan tidak bisa dikurangi secara sepihak tanpa mengorbankan pelayanan publik.

    Data menunjukkan jumlah PPPK Kotim kini tercatat 2.630 orang (naik dari catatan pembayaran THR BKAD Maret 2025 sebanyak 2.059 pegawai). Seluruh status ini menjadi kewajiban anggaran yang secara prinsip tak dapat dihapus.

    ”Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Kita tidak boleh memberhentikan,” tegas Bupati Kotim Halikinnor, Jumat (27/3/2026).

    Komposisi PNS sendiri didominasi oleh tenaga fungsional golongan III dan IV, sebuah kelompok dengan struktur beban gaji dan TPP yang relatif tinggi.

    Efisiensi Dulu, TPP Opsi Terakhir

    Halikinnor menegaskan, pemangkasan TPP belum menjadi pilihan utama di atas meja.

    Pos perjalanan dinas, pengadaan ATK, dan pemeliharaan kendaraan dinas menjadi sasaran efisiensi tahap awal.

    Pemerintah juga resmi membekukan rekrutmen tenaga kontrak baru, mengalihkan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja ke depan murni lewat skema outsourcing.

    ”Belanja perjalanan dinas, belanja barang yang tidak penting seperti ATK, itu yang bisa kita efisiensikan,” katanya.

    Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan TPP tetap terkena penyesuaian jika taktik efisiensi operasional ini gagal menutupi selisih anggaran.

    “Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan ATK, pemeliharaan mobil, ya TPP kalaupun harus dipangkas sebisanya sedikitlah,” ujarnya.

    Dari legislatif, Ketua DPRD Kotim Rimbun mengingatkan bahwa guncangan sesungguhnya menanti di depan mata.

    ”Kita harus bersiap karena 2027 adalah batas akhir dari pemerintah pusat. Jika tidak dicicil dari sekarang, selisih pemotongannya akan terasa sangat besar dan berpotensi menimbulkan gejolak bagi pegawai,” tegasnya.

    Meski demikian, besaran nominal TPP Kotim yang akan berlaku tahun ini belum diumumkan secara rinci, sementara Pemkab masih melakukan penyesuaian bertahap terhadap struktur belanja pegawai menuju ketentuan 30 persen. (ign)

  • Memulai PNS dari Gaji Rp39.900, Inilah Sederet Perjalanan Karier Johny Tangkere hingga Purna Tugas

    Memulai PNS dari Gaji Rp39.900, Inilah Sederet Perjalanan Karier Johny Tangkere hingga Purna Tugas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Melepas jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah sesuatu yang mudah bagi seorang Johny Tangkere.

    Selama 40 tahun lebih, Johny meniti karier dari bawah, mulai gaji Rp39.900 hingga menduduki posisi strategis sebagai pucuk pimpinan di berbagai dinas.

    Dia mengawali karier sebagai staf di Bidang Pembangunan Setda Kotim sejak 1986–1993 dan pindah tugas di Kantor Catatan Sipil Kotim sebagai Kepala Urusan Keuangan hingga tahun 1995.

    Selanjutnya, pada 1995–1997 ia pindah tugas sebagai Kasubdit Analisis di Kantor PDE Kotim yang kini sudah bubar. Kemudian pindah lagi sebagai staf di Disbudpar Kotim sejak tahun 1997–1998.

    Pada 1998–2002, Johny pindah tugas sebagai Kepala Urusan Umum Dispenda dan berlanjut menjadi staf di Dispenda sampai tahun 2005.

    Tahun 2005, perjalanan kariernya mulai menanjak. Di masa kepemimpinan Bupati Kotim Wahyudi Kaspul Anwar saat itu, Johny dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala UPT Perizinan dan sempat beberapa kali berganti jabatan yang masih berada dalam satu atap yang sama, yakni DPMPTSP.

    Selama 15 tahun lamanya, ia mengabdi di DPMPTSP. Namanya melekat menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kotim sejak 2010 hingga September 2021.

    Lingkungan kerja di DPMPTSP harus ia rela lepaskan demi menjalankan amanah tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kotim sejak 2021 hingga Maret 2023.

    “Di DPMPTSP Kotim saya tinggalkan Mal Pelayanan Publik, dan saat di Dishub Kotim saya mengakomodir usulan warga untuk membongkar Bundaran Tidar agar melancarkan arus lalu lintas di Jalan Tidar–Tjilik Riwut,” ujarnya.

    Ia juga dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Disnakertrans Kotim sebelum akhirnya ditugaskan sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim selama satu tahun.

    Jabatan singkat yang sekaligus menjadi puncak karier terakhirnya sebagai PNS hingga ia dinyatakan pensiun per 1 Maret 2026.

    ”Selama delapan bulan saya menjabat sebagai pelaksana tugas dan empat bulan sebagai pejabat definitif. Dengan waktu yang singkat, sekitar satu tahun, tidak banyak hal yang dapat saya lakukan. Mudah-mudahan program yang belum selesai bisa diteruskan dan ditindaklanjuti oleh pejabat yang baru,” ucap Johny saat acara serah terima jabatan di Aula Diskoperindag Kotim, Senin (2/3/2026).

    Meski demikian, selama setahun menjabat, Johny telah mewujudkan program pemerintah pusat di bidang koperasi, yaitu pembentukan 185 Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan di Kotim.

    Namun, ia menyadari penguatan kelembagaan koperasi masih menjadi tantangan karena baru sekitar 13 persen koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan dan baru delapan koperasi yang operasional menjalankan kegiatan usaha.

    Laman: 1 2