Tag: bagendang

  • Teror Tumpahan CPO Melumuri 250 Meter Aspal Hancur, Pemotor Bertumbangan

    Teror Tumpahan CPO Melumuri 250 Meter Aspal Hancur, Pemotor Bertumbangan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Koridor logistik yang membelah wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali bertransformasi menjadi sirkuit maut bagi keselamatan publik. Pengendara yang melintasi ruas Jalan Negara lintas Sampit-Samuda, tepatnya di kawasan kilometer 23 Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dipaksa bertaruh nyawa setelah ratusan liter minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tumpah secara masif melumuri badan jalan pada Jumat (12/6/2026) pagi.

    Tangki Bocor yang Diabaikan dan Jatuhnya Korban Cedera Kepala

    Petaka logistik dan keselamatan jalan raya ini mulai memicu alarm darurat sejak pukul 08.00 WIB. Cairan kental berwarna kuning pekat khas minyak sawit mentah terlihat mengucur deras dari buritan sebuah truk tangki angkutan industri perkebunan yang melaju. Alih-alih berhenti untuk melakukan mitigasi kebocoran katup, sang sopir truk raksasa tersebut justru tetap tancap gas memacu kendaraannya seolah buta terhadap bahaya yang ditinggalkannya di belakang aspal.

    “Limbah CPO turun ke jalan. Sopirnya tidak sadar, jalan terus,” ketus Sahmil, salah seorang warga Desa Bapeang yang menyaksikan langsung awal mula insiden berdarah tersebut di lokasi kejadian.

    Kombinasi antara karakter minyak sawit yang sangat licin dengan topografi infrastruktur jalan yang hancur lebur seketika melahirkan jebakan maut yang sempurna. Kendaraan roda dua yang melintas tanpa pengawalan visual langsung terjungkal satu per satu akibat kehilangan traksi roda secara instan saat menghantam lubang jalan yang sudah lama rusak dan bergelombang selama hampir dua tahun terakhir.

    Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, sedikitnya ada empat unit sepeda motor yang langsung terjungkal menjadi korban dalam hitungan jam. “Yang kami tahu ada sekitar empat motor yang jadi korban. Ada satu yang dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka robek serius di bagian kepala,” ungkap Sahmil dengan nada geram.

    Banjir Laporan Netizen, Regu Taktis Damkar Kepung Titik Koordinat

    Eskalasi kecelakaan yang kian liar dan masifnya unggahan video amatir warga di jejaring sosial seketika memicu kedaruratan digital. Rentetan laporan berantai masuk melalui aduan akun media sosial, mulai dari tag kolektif ke akun Instagram Sampitinfo hingga laporan resmi dari masyarakat ke akun Instagram Humaskotimfire.

    Merespons gelombang aduan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, langsung berkoordinasi secara taktis dengan dinas pemadam kebakaran. Berdasarkan dokumen manifes laporan bernomor R/4/VI/2026 yang diterbitkan Peleton II Damkar, Regu 1 di bawah komando Plh Kepala Regu Ragil Ramadhan Paslah langsung diterjunkan menuju titik koordinat 2,683958S 112,948367E menggunakan Unit Rescue Hilux Merah.

    Menempuh jarak sejauh 23 kilometer dari pusat kota, armada penyelamat dari Sektor Eka Bahurui tiba di lokasi kejadian pada pukul 10.24 WIB bersama jajaran Satlantas Polres Kotim guna memblokade jalur dan mengatur arus lalu lintas yang macet total. Di lapangan, petugas mendapati tumpahan minyak sawit mentah telah memapar jalur aspal sepanjang kurang lebih 250 meter.

    Tim taktis yang beranggotakan Aldi Irfansyah, Simping, M. Rifani, Zulkipli, Rahmah Hidayanti, dan Dina Aulia Ajiningrum langsung melakukan pembersihan radikal menggunakan semprotan air bertekanan tinggi dicampur cairan deterjen khusus guna mengikis lapisan lemak nabati yang menempel di aspal. Operasi pembersihan yang berjalan penuh ketegangan ini memakan waktu hampir satu jam, dan baru dinyatakan selesai serta aman untuk dilintasi pada pukul 11.59 WIB.

     Insiden berdarah di KM 23 Desa Bapeang ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa akibat faktor kelalaian teknis, melainkan sebuah kelalaian struktural berlapis (structural negligence) yang melibatkan ketidakberdayaan Pemkab Kotim di hadapan raksasa korporasi kelapa sawit. Di sini ada dua dosa besar yang harus dibedah secara radikal oleh publik.

    Pertama, absennya fungsi kontrol kelaikan kendaraan angkutan (KIR) oleh Dinas Perhubungan Kotim terhadap armada tangki CPO swasta. Kebocoran katup atau dinding tangki di jalan umum adalah bukti otentik bahwa perusahaan angkutan logistik abai terhadap standarisasi safety transportasi. Truk tangki bocor yang tetap melaju tanpa memedulikan keselamatan pengendara lain di belakangnya secara sosiologi hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana kejahatan yang secara nyata membahayakan nyawa publik.

    Kedua, pengakuan jujur warga mengenai kondisi jalan rusak yang dibiarkan mati suri selama hampir dua tahun tanpa ada ketukan palu perbaikan dari Dinas PUPR Kotim maupun Provinsi Kalimantan Tengah adalah rapor merah tata kelola infrastruktur hulu. Jalan yang berlubang dan compang-camping bertindak sebagai “katalisator” fatalitas; ia mengunci ruang manuver bagi pengendara motor yang kaget saat mendapati aspal di depannya sudah berubah menjadi lautan minyak sawit pekat.

    Kita tentu belum lupa bahwa dua tahun lalu jalur horor Bapeang ini sudah pernah memakan korban jiwa meninggal dunia akibat pola kecelakaan yang identik. Intervensi dari Sektor Eka Bahurui dan Satlantas memang patut diapresiasi karena sigap membersihkan jalur sepanjang 250 meter tersebut, namun itu hanyalah solusi jangka pendek di hilir.

    Jika Pemkab Kotim tidak berani memanggil pimpinan perusahaan kelapa sawit pemilik angkutan CPO tersebut untuk menuntut ganti rugi materiil pengobatan korban serta mendesak konsorsium perusahaan sawit melakukan pembiayaan pemeliharaan aspal (corporate social responsibility), maka warga Bapeang dan Ketapang akan terus diposisikan sebagai tumbal sunyi di bawah roda-roda raksasa truk logistik industri perkebunan Kalimantan. (***)

  • Jejak Gawai Tepi Kolam: Rekaman dan Senyum Terakhir Pemuda sebelum ”Ditelan” Galian Bagendang Kotim

    Jejak Gawai Tepi Kolam: Rekaman dan Senyum Terakhir Pemuda sebelum ”Ditelan” Galian Bagendang Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Galeri dalam sebuah gawai kini menyimpan memori visual yang memilukan.

    R bin M (19) masih sempat merekam foto dan video pada tepian air, menebar senyum, sebelum tubuhnya tenggelam selamanya menyentuh dasar kolam bekas galian penimbunan kawasan Pelindo, Jalan HM Arsyad km 31, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (1/5/2026).

    Runtutan kejadian bermula saat korban menjalani rutinitas olahraga sore dari kediamannya menuju arah instalasi PDAM sekitar pukul 16.00 WIB.

    Ia melangkah masuk menuju kawasan galian yang sudah terbengkalai. Sesampainya dalam area tersebut, korban bertemu dua rekannya, RAF dan TIY, lalu meminta petunjuk jalan menuju area kolam.

    Senyum dan tawa kecil yang terekam kuat dalam ingatan kawan-kawannya itu tercipta usai sebuah percakapan singkat pada pinggir air.

    Saksi berinisial ADZ sempat bertanya kepada korban, “mau ikut mandi (berenang)?”

    Korban lekas menjawab tidak. Saat ditanya kembali apakah dirinya bisa berenang, R sekadar merespons dengan senyuman dan tawa kecil tanpa sepatah kata pun.

    Sekitar pukul 16.46 WIB, ketika tujuh rekan korban—termasuk SAT—masih asyik beraktivitas dalam air, sosok R tiba-tiba menghilang.

    Kepanikan menyergap manakala saksi bernama ANS menyadari korban tidak lagi terlihat pada permukaan air.

    Rekan-rekan lainnya bergegas naik menuju tepian dan berteriak memanggil nama korban.

    OZU, saksi lainnya, mengingat sempat melihat R menceburkan diri pada sisi sebelah kiri kolam.

    Tanpa menunggu lama, rekan korban berinisial ALD terjun menyelam untuk mencari.

    Tubuhnya merasakan sentuhan fisik dengan korban pada dasar air.

    Ia lekas naik memanggil teman-temannya untuk menyelam bersama dan mengangkat tubuh R.

    Meski pertolongan pertama langsung diberikan, pemuda tersebut sama sekali tidak merespons.

    Rombongan pemuda itu menggotong tubuh R keluar dari area kolam berjalan kaki sejauh 300 meter dari area kolam.

    Mereka kemudian memberhentikan kendaraan pikap yang melintas untuk segera mencari pertolongan medis.

    Setibanya di puskesmas terdekat, tim dokter menyatakan R telah meninggal dunia.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi laporan yang masuk melalui Polsek Sei Sampit tersebut.

    Aparat kepolisian telah melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mencatat kesaksian utuh, serta berkoordinasi dengan pihak puskesmas guna meminta Visum et Repertum (VER).

    ”Berdasarkan fakta tersebut di atas bahwa korban tenggelam diduga akibat tidak bisa berenang sehingga berdampak meninggal dunia,” jelas AKP Edy Wiyoko, Sabtu (2/5/2026).

    Melayangnya nyawa R menyisakan gugatan serius terkait tata kelola lingkungan peruntukan industri.

    Keberadaan galian tanpa pagar pembatas yang bebas diakses publik membuktikan adanya kelalaian sistemik, menciptakan jebakan maut yang dibiarkan terbuka dan sewaktu-waktu siap kembali menelan korban. (ign)

  • Empat Tahun Menanggung Tagihan, Hasil Sawit Dinikmati Pihak Lain

    Empat Tahun Menanggung Tagihan, Hasil Sawit Dinikmati Pihak Lain

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama hampir empat tahun, Kelompok Tani (Poktan) Buding Jaya yang berada dalam struktur Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya mengelola blok seluas 3.509 hektare.

    Lahan itu merupakan bagian kelola Buding Jaya dalam izin perhutanan sosial Gapoktanhut Bagendang Raya di Begendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Namun, buah yang dihasilkan dari blok tersebut dinilai lebih banyak mengalir ke kantong pihak lain.

    Ketua Poktan Buding Jaya Aturiyadi mengatakan, anggotanya terlalu lama hanya menjadi penonton di kebun sendiri.

    Dia mengingatkan, Buding Jaya adalah satu dari tiga kelompok dalam Gapoktanhut Bagendang Raya bersama Kapakat Permai dan Ramban Jaya, masing-masing dengan wilayah dan aturan rumah tangga yang jelas dibedakan.

    ”Selama ini hak-hak anggota Buding Jaya justru diambil oleh pihak dari kelompok lain. Itu sudah berlangsung sekitar empat tahun,” ujarnya, menegaskan bahwa kelompok lain tidak punya hak memanen dan mengatur hasil sawit di areal Buding Jaya.

    Sementara itu, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang, menilai masalah yang sama dari sisi beban hukum.

    Sejak 2021, Gapoktanhut memegang izin perhutanan sosial yang diterbitkan Kementerian melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) dan disahkan berjenjang oleh camat, kabupaten hingga provinsi. Seluruh konsekuensi administratif menempel pada nama mereka.

    ”Gapoktan ini diterbitkan izinnya tahun 2021 oleh kementerian melalui Balai PSKL. Secara administrasi, Gapoktan juga di-SK-kan oleh camat, kabupaten hingga provinsi. Jadi dari sisi legalitas, kami tidak diragukan lagi,” kata Dadang.

    Surat teguran dari Balai PSKL datang dua kali, menagih kewajiban pengelolaan dan teknis di lapangan. Pada saat yang sama, Gapoktanhut mengaku tidak punya modal dan kekuatan manajerial untuk memenuhi kewajiban itu secara penuh, sementara buah di sebagian areal justru dipanen pihak lain yang tidak ikut menanggung tagihan.

    ”Kami pernah ditegur dua kali. Namanya kita diberi izin oleh pemerintah, tentu ada kewajiban yang harus ditunaikan, seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan kewajiban teknis lainnya. Sementara yang ditagih kami selama ini,” tegasnya.

    Ruang bermitra yang tercantum dalam amar izin kemudian dijadikan jalan keluar. Gapoktanhut menggandeng PT SSB sebagai mitra pengelolaan, dengan alasan agar lahan yang selama ini terbuka bagi panen sepihak bisa diamankan dan diurus lebih profesional, sekaligus memastikan kewajiban ke negara dapat dibayar.

    ”Kalau tidak bermitra, lahan ini tidak terkelola dengan baik. Sementara kewajiban kepada negara tetap harus dibayar. Dengan adanya mitra, lahan bisa diamankan, dikelola, dan menghasilkan,” ujar Dadang.

    Laman: 1 2