Tag: bandar sabu

  • Kontroversi Vonis Bandar Sabu Sampit: Protes Penjara Disunat, Pelucutan Aset Luput Sorotan

    Kontroversi Vonis Bandar Sabu Sampit: Protes Penjara Disunat, Pelucutan Aset Luput Sorotan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengetukkan palu yang seketika membelah opini publik.

    Vonis perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar sabu Said Muhammad Aulia menghadirkan dua realitas tajam yang saling bertolak belakang.

    Hakim menyunat tuntutan kurungan dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara.

    Sebaliknya, palu yang sama menghantam kekuatan finansial terdakwa dengan menaikkan denda dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar, batas tertinggi yang diizinkan undang-undang.

    Luka di Tengah Tragedi Katingan

    Putusan pemotongan masa tahanan itu sontak menyulut kritik keras. Aktivis Ormas Aksi Masyarakat Anti (Sikat) Narkoba Kotawaringin Timur, Joni Abdi, menilai putusan tersebut melukai rasa keadilan publik yang menuntut hukuman maksimal bagi perusak generasi.

    ”Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami turut berduka ketika seorang bandar narkoba yang diduga merusak masa depan begitu banyak generasi muda hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara,” ujar Joni, Jumat (10/7/2026).

    Keprihatinan Joni memiliki pijakan emosional yang sangat kuat akibat tragedi berdarah di Kalimantan Tengah beberapa hari sebelumnya.

    ”Baru beberapa minggu lalu tiga anggota Polri gugur saat menjalankan tugas memberantas narkoba. Itu menunjukkan betapa berbahayanya jaringan narkotika. Karena itu masyarakat berharap hukuman terhadap pelaku benar-benar mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan ini,” ujarnya.

    Latar belakang peristiwa yang dimaksud Joni terjadi sangat berdekatan dengan jadwal sidang Said.

    Tiga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan gugur saat menggerebek jaringan sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, 2 Juli 2026.

    Komisi Kepolisian Nasional belakangan menemukan indikasi ketiganya tewas akibat dianiaya, membantah dugaan awal mengenai insiden tenggelam di sungai.

    Disparitas antara tuntutan dan vonis Said, menurut Joni, menjadi sumber tanda tanya besar.

    “Ketika jaksa menuntut 10 tahun karena menilai perbuatannya sangat serius, tetapi putusan akhirnya hanya empat tahun, tentu publik akan bertanya-tanya,” katanya.

    Logika ekonomi sindikat menjadi kekhawatiran utama sang aktivis.

    ”Bandar narkoba berbeda dengan pelaku kriminal biasa. Mereka menjalankan bisnis yang menghasilkan keuntungan besar. Kalau hukumannya ringan, ada kekhawatiran pelaku akan kembali menjalankan bisnis yang sama setelah bebas karena keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko hukum yang dihadapi,” ucapnya.

    Dimensi Senyap Perampasan Aset

    Sorotan tajam publik sejauh ini terkunci pada durasi hukuman badan. Dua dimensi lain dari putusan hakim justru luput dari perbincangan, meski dampaknya langsung melucuti kemampuan ekonomi sang bandar.

    Regulasi yang menjerat Said bertumpu pada Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Pasal ini mengancam pelaku pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII senilai Rp5 miliar.

    Ayat (2) regulasi tersebut mengkategorikan narkotika sebagai tindak pidana asal, sementara ayat (3) menegaskan perbuatan membelanjakan atau menyamarkan harta sebagai kejahatan pencucian uang.

    Hakim menjatuhkan denda persis di angka tertinggi tersebut. Hukum acara pidana memang tidak mengikat majelis pada nominal tuntutan jaksa selama tidak menabrak batas maksimum undang-undang.

    Kewajiban hakim menimbang kemampuan ekonomi terdakwa saat memutus denda bahkan telah diamanatkan secara tegas melalui Pasal 80 KUHP baru.

    Keputusan menetapkan denda pada plafon maksimal menjadi bentuk pemberatan tidak biasa yang disalurkan melalui jalur finansial, bukan jeruji besi.

    Barang bukti berupa 20 item aset yang diajukan jaksa dirampas negara tanpa satu pun pengecualian.

    Daftar sitaan panjang ini mencakup satu rumah dan tanah di Jalan Baamang Hulu 1, tiga bidang tanah tambahan di kawasan Baamang, dua unit mobil, lima unit sepeda motor, satu speedboat “Banana Big Dhani”, empat perahu karet beserta mesinnya, hingga satu bundel rekening koran Bank BCA.

    Putusan sita ini sekaligus menuntaskan sebuah anomali hukum. Suzuki Jimny kuning muda metalik bernomor polisi KH 1662 LD sebelumnya sempat diputus kembali ke tangan Said pada perkara narkotika.

    Kini, kendaraan tersebut sah menjadi barang rampasan negara melalui perkara pencucian uang.

    Menghitung Sisa Kekayaan Gelap

    Nilai pasti seluruh aset yang ditarik negara tersebut masih menyisakan ruang estimasi. Dokumen perkara tidak mengurai luas pasti tanah atau kondisi spesifik setiap kendaraan.

    Rincian valuasi berikut bersifat estimasi kasar berbasis harga pasar terkini per pertengahan 2026, bukan penaksiran resmi.

    Estimasi kendaraan bermotor mencakup Suzuki Jimny 2023 di kisaran Rp350 juta hingga Rp450 juta dan Suzuki Baleno hatchback Rp140 juta hingga Rp180 juta. Lima unit sepeda motor, termasuk Yamaha XSR 155 dan Kawasaki Ninja RR, secara kumulatif ditaksir bernilai Rp90 juta hingga Rp130 juta.

    Armada laut berupa speedboat bermesin Yamaha Enduro 40 PK, perahu karet, dan mesin tempel Hangkai diperkirakan menyentuh angka Rp80 juta hingga Rp150 juta.

    Kalkulasi tanah dan rumah mengacu pada harga pasaran properti di Sampit yang berkisar Rp250 ribu hingga Rp800 ribu per meter persegi.

    Menggunakan asumsi lahan berukuran menengah, nilai gabungan aset properti diprediksi berada pada rentang Rp600 juta hingga lebih dari Rp2 miliar.

    Akumulasi seluruh estimasi aset tersebut berkisar antara Rp1,3 miliar hingga Rp3 miliar, belum menghitung saldo rekening BCA yang nilainya tidak dicantumkan dalam berkas.

    Konsekuensi dari defisit angka ini sangat mengikat. Apabila denda Rp5 miliar tidak terbayar dan hasil lelang aset tetap tekor, sisa kewajiban Said akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 410 hari.

    Kekhawatiran Joni Abdi mengenai besarnya keuntungan bandar menemukan validasi kuat pada data transaksi Said.

    Dakwaan jaksa merinci bisnis gelap ini berjalan sejak Desember 2019 hingga penangkapan pada April 2025.

    Periode operasional lebih dari lima tahun ini dimulai usai Said berhenti sebagai tenaga pemasar mobil Suzuki.

    Catatan transaksi memperlihatkan perputaran uang yang masif. Satu pembelian pada April 2025 bernilai Rp236,5 juta untuk 550 gram sabu, mengikuti transaksi serupa sebesar 600 gram pada Maret 2025.

    Berkas perkara tidak merangkum total perputaran uang selama lima tahun masa operasi tersebut.

    Skala ratusan juta per transaksi yang berulang memunculkan probabilitas bahwa aset sitaan negara saat ini hanya sebagian kecil dari total kekayaan gelapnya. Muara sisa hasil kejahatan tersebut tidak terjawab dalam dokumen pengadilan.

    Eksekusi Taktik Mematikan Sindikat

    Ancaman kembalinya bandar menjalankan bisnis usai bebas bukanlah sekadar kecemasan.

    Data riil dari sistem peradilan Kalimantan Tengah menyajikan persoalan yang lebih kompleks ketimbang sekadar hitungan lama kurungan.

    Pengadilan Negeri Palangka Raya, tepat pada hari yang sama dengan vonis Said, menyidangkan perkara Rinmaniah alias Ririn.

    Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya bervonis seumur hidup ini dituntut pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun karena kembali mengendalikan peredaran 488,31 gram sabu dari balik jeruji.

    Ririn bahkan terbukti merekrut kurir yang juga berstatus narapidana dengan vonis 12 tahun.

    Fakta persidangan Ririn menunjukkan hukuman seumur hidup tidak otomatis mematikan daya kendali seorang pengendali jaringan.

    Rangkaian kasus serupa juga terbongkar di Lapas Kasongan dan Lapas Palangka Raya melalui kolaborasi operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dan otoritas pemasyarakatan.

    Angka nasional memperkuat urgensi pelucutan aset secara sistemik. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional periode 2019, Heru Winarko, pernah menegaskan lebih dari 90 persen transaksi narkoba dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

    Data Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mencatat 33,9 persen penghuninya berstatus residivis. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga melaporkan narapidana narkotika mendominasi 94,37 persen penghuni lapas tindak pidana khusus pada 2025.

    Realitas mengenai batas efektivitas pemenjaraan fisik ini mendorong aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Tengah, memperkuat taktik pelucutan aset.

    Pakar hukum pidana dan ahli pencucian uang Yenti Garnasih terus menggaungkan pentingnya menjerat bandar narkoba dengan pasal TPPU guna menelusuri tuntas aliran dana dan mematikan ekonomi sindikat.

    Vonis Said memvisualisasikan dua pendekatan yang berjalan serentak. Hukuman penjara ringan memicu kekecewaan kasat mata, sementara perampasan aset dan denda maksimal bekerja memotong urat nadi finansial pelaku secara senyap.

    Efektivitas taktik perampasan ini bakal teruji secara nyata bila seluruh hasil kejahatan benar-benar terlacak, bukan sekadar yang terhampar di permukaan dokumen pengadilan.

    Narasi vonis ringan yang memicu protes ini sejatinya harus dilihat bersandingan dengan perkara narkotika asal sang terdakwa.

    Said telah lebih dulu divonis 12 tahun penjara pada 12 November 2025 usai tuntutan 16 tahunnya dipangkas. Tambahan hukuman 4 tahun dari putusan TPPU ini menjadikan total masa hukuman badan dari dua perkara tersebut terakumulasi menjadi 16 tahun. (ign)

  • Taktik Memiskinkan Bandar Sabu Sampit: Vonis Penjara Disunat, Seluruh Aset Dirampas Negara

    Taktik Memiskinkan Bandar Sabu Sampit: Vonis Penjara Disunat, Seluruh Aset Dirampas Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan putusan yang bergerak tajam ke dua kutub berbeda bagi Said Muhammad Aulia.

    Majelis hakim memangkas drastis hukuman badan sang bandar sabu dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (7/7/2026).

    Tuntutan 10 tahun penjara dari jaksa disunat menjadi hanya 4 tahun. Namun, palu hakim menghantam keras ranah finansial Said.

    Denda yang dituntut jaksa sebesar Rp1 miliar dinaikkan lima kali lipat menjadi Rp5 miliar, disertai perampasan seluruh harta kekayaannya.

    ”Menyatakan Terdakwa Said Muhammad Aulia Bin Said Usman Muhammad (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membelanjakan dan menyembunyikan atau menyamarkan harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika,” demikian bunyi amar putusan majelis yang diketuai Herdian Eka Putravianto, didampingi hakim anggota Radhingga Dwi Setiana dan Adrian Kristyanto Adi.

    Putusan tersebut mengacu pada dakwaan alternatif Kesatu yang diajukan jaksa. Perkara TPPU ini bermula dari tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah pada 23 April 2025.

    Said diringkus bersama barang bukti 41 paket sabu seberat 482,27 gram dan 13 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam mobil Suzuki Jimny miliknya.

    Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebutkan bisnis gelap ini dijalankan Said sejak Desember 2019.

    Jejaknya berawal setelah ia berhenti bekerja sebagai tenaga pemasar mobil Suzuki pada 2015.

    Rentang waktu lima tahun tanpa sumber pendapatan sah itulah yang memicu penyidik melacak asetnya hingga berujung pada perkara pencucian uang.

    Terkait kejahatan narkotikanya, Said lebih dulu dijatuhi vonis 12 tahun penjara pada 12 November 2025, turun dari tuntutan awal 16 tahun. Tambahan vonis 4 tahun dari kasus TPPU ini membuat total hukuman badan yang harus dihuninya menjadi 16 tahun.

    Jerat Denda Maksimal dan Ancaman Kurungan

    Majelis hakim menggunakan pagu hukum penuh dalam memutus perkara finansialnya. Said dijerat Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Regulasi ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal kategori VII senilai Rp5.000.000.000.

    Hakim berwenang penuh menjatuhkan denda maksimal ini karena hukum acara pidana tidak mengikat mereka pada besaran angka tuntutan jaksa, selama tidak melampaui batas undang-undang.

    Putusan ini menyertakan tenggat ketat. Denda Rp5 miliar tersebut wajib dibayar dalam satu bulan dan dapat diperpanjang maksimal satu bulan lagi.

    Apabila Said gagal melunasinya, negara akan menyita serta melelang seluruh kekayaan dan pendapatannya.

    Jika hasil lelang tetap tidak menutupi nilai denda, kekurangannya akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 410 hari.

    Kalkulasi Defisit Aset Sitaan

    Hakim mengabulkan perampasan seluruh 20 item barang bukti yang diajukan jaksa tanpa sisa.

    Daftar sitaan ini merangkum satu rumah beserta tanah di Jalan Baamang Hulu 1, tiga bidang tanah tambahan di kawasan Baamang, dua unit mobil, lima unit sepeda motor, satu speedboat, empat perahu karet beserta mesin tempelnya, hingga satu rekening bank.

    Dokumen pengadilan tidak merinci luas tanah maupun kondisi kendaraan. Rincian estimasi kasar berbasis harga pasar terkini per pertengahan 2026 memperlihatkan nilai kumulatif aset tersebut kemungkinan tetap tidak mampu menutupi denda Rp5 miliar.

    Nilai kendaraan bermotor, yang meliputi Suzuki Jimny 2023, Suzuki Baleno hatchback, Yamaha XSR 155, Kawasaki Ninja RR, Yamaha Grand Filano, Yamaha Gear, dan Honda Scoopy, diperkirakan mencapai Rp580 juta hingga Rp750 juta.

    Armada air berupa mesin tempel Hangkai 3,6 PK hingga Yamaha Enduro 40 PK, ditambah badan speedboat dan perahu karet, ditaksir bernilai total Rp80 juta hingga Rp150 juta.

    Perhitungan aset properti berpijak pada harga pasaran tanah di Sampit yang saat ini berkisar Rp250 ribu hingga Rp800 ribu per meter persegi.

    Menggunakan asumsi keempat bidang tanah berukuran menengah sebagaimana lazimnya lahan perumahan di kawasan Baamang, nilai gabungan tanah dan bangunan diperkirakan menyentuh angka Rp600 juta hingga lebih dari Rp2 miliar.

    Angka pasti tentu bergantung pada luas aktual yang tidak tercantum dalam berkas perkara.

    Akumulasi seluruh aset tersebut secara kasar berkisar antara Rp1,3 miliar hingga Rp3 miliar, di luar saldo rekening Bank BCA yang turut disita.

    Defisit nilai ini membuka kemungkinan bagi Said untuk menjalani hukuman tambahan 410 hari kurungan sebagaimana diatur dalam putusan.

    Melumpuhkan Rantai Sindikat dari Balik Jeruji

    Langkah pemidanaan yang menitikberatkan pada perampasan aset ini mencuat di tengah persoalan yang juga tengah dihadapi sistem peradilan Kalimantan Tengah: narapidana yang tetap menjalankan bisnisnya dari balik jeruji.

    Realitas ini menunjukkan pemenjaraan fisik belum selalu cukup untuk memutus rantai operasional sindikat, menyajikan pola yang sejalan dengan pendekatan melumpuhkan aset pelaku.

    Fakta ini tersaji jelas pada hari yang sama dengan vonis Said, Selasa, 7 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum Ananta Erwandayaksa di Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan tuntutan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun bagi Rinmaniah alias Ririn binti Osin Supian.

    Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya yang sedang menjalani hukuman seumur hidup itu didakwa kembali mengendalikan jaringan peredaran sabu dari balik jeruji sekitar April 2025.

    Ririn disebut merekrut Agus Noor Riyadi, sesama narapidana dengan vonis 12 tahun, sebagai kurir dengan janji upah Rp5 juta per 100 gram sabu.

    Komunikasi keduanya difasilitasi Hery Ahmad alias Sumbul dari Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, dengan pasokan barang diduga berasal dari buron berinisial Asul alias Jack.

    Rantai sindikat ini digagalkan ketika barang bukti 488,31 gram sabu disita sebelum diserahkan.

    Jaksa menilai serangkaian putusan sebelumnya tidak memberikan efek jera terhadap Ririn.

    Catatan hukum menunjukkan narapidana tersebut sebelumnya telah melalui beberapa kali proses peradilan, termasuk ubahan vonis menjadi seumur hidup lewat Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 249/PID.SUS/2025/PT PLK.

    Catatan serupa terekam di berbagai penjara. Kolaborasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dan otoritas lembaga pemasyarakatan sebelumnya berhasil menangkap dua narapidana di Lapas Kasongan dan Lapas Palangka Raya sebagai pengendali jaringan sabu asal Banjarmasin dan Pontianak.

    Lapas Sampit sendiri sempat diterpa tudingan peredaran narkoba dari dalam tahanan pada awal 2025, meski saat itu isunya bercampur dengan sengketa dugaan penipuan oknum pegawai dan belum berujung pada penetapan hukum.

    Realitas ini sejalan dengan data nasional. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional periode 2019, Heru Winarko, pernah menyatakan lebih dari 90 persen transaksi narkoba yang berhasil diungkap dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

    Data Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan mencatat 58 dari 171 narapidana, atau 33,9 persen, berstatus residivis.

    Narapidana kejahatan narkotika juga mendominasi 94,37 persen dari total penghuni lapas kasus tindak pidana khusus pada 2025, mengacu pada data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Vonis perampasan aset dan denda maksimal bagi Said Muhammad Aulia menempatkan perkaranya sebagai bagian dari pendekatan yang tengah tumbuh di berbagai daerah.

    Langkah ini menyasar kekuatan ekonomi pelaku demi memutus rantai regenerasi sindikat dari balik bui, merespons temuan bahwa jeruji besi semata acap kali belum menghentikan peredaran narkoba.

    Pemberitahuan putusan majelis hakim ini telah disampaikan kepada terdakwa dan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Hulman Erizan Situngkir, serta Ikrima Asya Wirantami pada hari yang sama. (ign)

  • Deru Mesin dan Sertifikat Istri, Jejak Senyap Pencucian Uang Sang Bandar Sabu Sampit

    Deru Mesin dan Sertifikat Istri, Jejak Senyap Pencucian Uang Sang Bandar Sabu Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sapuan warna merah muda pada lambung speedboat bertuliskan ”Banana Big Dhani” itu tampak mencolok. Dibeli tunai senilai Rp25 juta pada Maret 2025.

    Perahu cepat itu tak melaju sendiri. Ada mesin Yamaha Enduro 40 HP seharga Rp20 juta yang sudah dipasang sejak 2022.

    Lembar dakwaan nomor P-29 di Pengadilan Negeri Sampit kini mengubah fungsi kemudi aset tersebut.

    Jaksa membidiknya sebagai noktah dalam daftar panjang harta hasil perputaran kristal putih milik Said Muhammad Aulia.

    Said Muhammad Aulia Bin Said Usman Muhammad (Alm) kini menyandang status terdakwa pada usia 42 tahun.

    Pria yang beralamat di Jalan Baamang Hulu 1 ini mencantumkan profesi “karyawan swasta” dalam identitas resminya. Catatan jaksa mengungkap realitas yang jauh berbeda.

    Said berhenti menjadi tenaga pemasar mobil Suzuki sejak 2015 dan terkatung-katung tanpa pekerjaan tetap.

    Sejak Desember 2019, tak ada sumber nafkah lain yang menghidupinya selain dari laba gelap transaksi sabu dan pil ekstasi.

    Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyematkan catatan khusus dalam berkas penahanannya. ”Tidak dilakukan penahanan, ditahan di perkara lain”.

    Persidangan ini memang mengarah pada hal yang lebih dalam dari kepemilikan paket sabu semata.

    Fokus utama bergeser pada upaya penegak hukum membedah aliran uang serta mengejar aset-aset yang diduga kuat merupakan metamorfosis dari bisnis haram yang ia geluti selama bertahun-tahun.

    Sergapan Senyap Dusun Trobos, Runtuhnya Dominasi Sang Bandar

    Jaksa Penuntut Umum Galang Nugrahaning Tunggal menyusun rangkaian peristiwa yang bermula dari sebuah pencegatan di Kecamatan Cempaga Hulu.

    Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah meringkus Said tepat pukul 11.00 WIB, Rabu, 23 April 2025, saat ia melintas di Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya. Lokasi sunyi itu menjadi saksi bisu runtuhnya pelarian Said.

    Penggeledahan menyasar satu unit Suzuki Jimny Jip built up kuning muda metalik dengan nomor polisi KH 1662 LD yang dikemudikan Said.

    Hasilnya mengejutkan. Petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat bersih mencapai 482,27 gram. Tak berhenti di situ, sepuluh butir pil biru seberat 3,54 gram serta tiga butir pil merah muda seberat 1,17 gram turut ditemukan tersembunyi dalam kabin mobil tersebut.

    Seluruh paket sabu tersebut merupakan pasokan yang sudah direncanakan. Uraian jaksa menyebutkan bahwa barang bukti itu adalah sisa dari 53 paket sabu seberat 550 gram yang sebelumnya diborong Said dari pria bernama Bayu.

    Transaksi dilakukan secara “putus” tanpa tatap muka. Said mengambil kiriman tersebut di belakang pohon kelapa sawit, Jalan Jenderal Sudirman km 9, Selasa malam, 22 April 2025.

    Sepuluh butir ekstasi biru dan tiga butir merah muda menjadi “bonus” yang diselipkan Bayu dalam transaksi besar tersebut.

    Rentetan kejadian ini menunjukkan bahwa penangkapan di Cempaga Hulu hanyalah satu fragmen dari aktivitas gelap yang menurut dakwaan telah berurat akar sejak 2019.

    Laman: 1 2 3