Tag: Bapperida Kotim

  • Pawai Pembangunan HUT RI ke-81 Kotim Usung Keberagaman dan Ekonomi, Pendaftaran Gratis Masih Dibuka hingga 21 Agustus 2026

    Pawai Pembangunan HUT RI ke-81 Kotim Usung Keberagaman dan Ekonomi, Pendaftaran Gratis Masih Dibuka hingga 21 Agustus 2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pawai Pembangunan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya disiapkan sebagai agenda perayaan rutin tahunan, tetapi juga menjadi ruang untuk menampilkan keberagaman budaya dan pesan pembangunan daerah.

    Tahun ini, pawai mengusung subtema “Merajut Keberagaman, Menggerakkan Ekonomi, Bersatu, Bangkit dan Sejahtera”.

    Masyarakat, pelajar, instansi, dunia usaha hingga komunitas masih memiliki kesempatan untuk ikut ambil bagian karena pendaftaran peserta masih dibuka dan tidak dipungut biaya.

    Pendaftaran dibuka hingga Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB. Hingga saat ini, tercatat 123 peserta telah mendaftarkan diri. Namun, jumlah tersebut belum final karena pendaftaran masih berlangsung.

    Ketua Seksi Pawai Pembangunan Alang Arianto mengatakan, peserta yang sudah terdaftar berasal dari lima kategori.

    ”Untuk saat ini yang sudah mendaftar ada 123 peserta, terdiri dari 41 pejalan kaki umum, 38 peserta pejalan kaki pelajar, 15 peserta drum band, 21 peserta kendaraan hias, dan 8 peserta sepeda hias. Jumlah ini belum final dan masih akan terus bertambah sampai batas akhir pendaftaran 21 Agustus 2026,” kata Alang Arianto yang juga menjabat sebagai Kepala Bapperida Kotim, Senin (17/8/2026).

    Alang mengatakan panitia telah membuka Pawai Pembangunan untuk berbagai kelompok masyarakat.

    Ada lima kategori yang dapat diikuti, yakni kendaraan hias, pejalan kaki pelajar, pejalan kaki umum, sepeda hias pelajar, dan drum band.

    Kategori kendaraan hias dapat diikuti OPD, kecamatan, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi, lembaga, komunitas maupun masyarakat umum.

    Untuk kategori pejalan kaki, peserta berasal dari pelajar SMP dan SMA sederajat, mahasiswa, OPD, kecamatan, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi, lembaga, komunitas serta masyarakat umum.

    Sementara kategori sepeda hias diperuntukkan bagi pelajar tingkat SD, SMP dan SMA sederajat.

    Kategori terakhir adalah drum band yang juga terbuka bagi peserta sesuai ketentuan panitia.

    Wajib Angkat Keberagaman dan Budaya

    Subtema pawai menjadi bagian penting dalam konsep penampilan peserta. Setiap peserta tidak hanya dituntut ikut meramaikan kegiatan, tetapi juga harus menyesuaikan penampilan sesuai dengan tema “Merajut Keberagaman, Menggerakkan Ekonomi, Bersatu, Bangkit dan Sejahtera.”

    ”Khusus kendaraan hias, konsep yang ditampilkan wajib menggambarkan pembangunan Kotim yang berkelanjutan, sekaligus menampilkan ornamen khas Kotawaringin Timur dan budaya Nusantara,”  ujar Alang.

    Sementara, kendaraan hias diperbolehkan menggunakan kendaraan jenis pick-up. Panitia tidak memperbolehkan penggunaan truk, tronton maupun longbed.

    ”Setiap peserta kendaraan hias hanya diperbolehkan menggunakan satu kendaraan hias dan tidak boleh diikuti pejalan kaki pendamping,” ujarnya.

    Selain itu, ada aturan khusus bagi peserta kendaraan hias. Kendaraan wajib mengikuti pawai sampai garis finis, kemudian dibariskan atau disusun di sekeliling Taman Kota Sampit untuk menjalani penilaian akhir oleh dewan juri.

    Peserta baru diperbolehkan membubarkan diri setelah dinyatakan selesai oleh dewan juri.

    Untuk peserta pejalan kaki, setiap regu maksimal terdiri dari 30 orang. Peserta diwajibkan mengusung subtema pawai serta menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah di Nusantara.

    Sedangkan peserta sepeda hias maksimal terdiri dari tujuh sepeda dalam satu regu.

    Tema yang dapat digunakan untuk sepeda hias antara lain Anggrek Tebu, Gayung Birang, Jelawat, pakaian adat dan nuansa merah putih.

    Adapun kategori drum band mensyaratkan minimal 30 orang dalam satu regu. Penampilan drum band juga harus mengusung subtema pawai dengan memainkan lagu-lagu nasional dan atau lagu daerah.

    Atraksi Maksimal Lima Menit

    Panitia memberikan ruang bagi peserta untuk menunjukkan kreativitas selama pawai.

    ”Peserta diperbolehkan melakukan atraksi di depan panggung kehormatan. Tetapi, durasinya dibatasi maksimal lima menit,” ujarnya.

    Dalam barisan pejalan kaki juga terdapat larangan penggunaan kendaraan tertentu. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan Tosa maupun kendaraan bermotor, dengan pengecualian untuk gerobak.

    “Setiap peserta juga diwajibkan menjaga ketertiban, kelancaran dan kesopanan selama mengikuti seluruh rangkaian pawai,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Alang menegaskan kepada para peserta dilarang membawa senjata tajam maupun mengikuti kegiatan dalam kondisi berada di bawah pengaruh minuman keras atau narkoba.

    “Peserta juga kami sarankan memainkan atau memperdengarkan musik bertema kemerdekaan maupun perjuangan selama mengikuti pawai. Bukan sound horeg yang mengganggu pendengaran penonton dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

    Materi yang ditampilkan peserta juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Peserta dilarang membawa atau mempertontonkan unsur partai politik, simbol LGBT, logo, lambang, gambar maupun tulisan yang mengandung unsur SARA, hoaks, pornografi, pornoaksi ataupun materi lain yang dianggap di luar kepatutan.

    Seluruh peserta wajib mematuhi ketentuan dan arahan panitia di lapangan.

    Nomor Peserta Bukan Urutan Keberangkatan

    Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai nomor peserta. Nomor peserta yang diberikan panitia bukan merupakan nomor urut keberangkatan.

    Nomor urut keberangkatan atau boarding pass akan diberikan oleh koordinator masing-masing kategori di lokasi keberangkatan berdasarkan urutan kedatangan peserta.

    Karena itu, peserta diminta memperhatikan arahan koordinator kategori ketika berada di lokasi keberangkatan.

    Dimulai Sabtu Pagi

    Pawai Pembangunan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kotim akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

    Persiapan peserta dimulai pukul 06.00 WIB, sedangkan start pawai dijadwalkan pukul 07.00 WIB hingga selesai.

    ”Urutan pemberangkatan telah ditetapkan panitia. Peserta pertama yang diberangkatkan adalah sepeda hias pelajar SD, SMP dan SMA sederajat,” jelasnya.

    Selanjutnya pejalan kaki pelajar SMP dan SMA sederajat serta mahasiswa. Setelah itu, giliran pejalan kaki OPD, kecamatan, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi, lembaga, komunitas dan masyarakat umum.

    Kategori terakhir yang diberangkatkan adalah kendaraan hias.

    Sementara pemberangkatan drum band akan diatur tersendiri oleh panitia.

    Pendaftaran Gratis hingga 21 Agustus

    Bagi masyarakat atau kelompok yang ingin ikut serta, kesempatan mendaftar masih terbuka.

    “Pendaftaran dan pengambilan nomor peserta dilayani Senin hingga Jumat, 6-21 Agustus 2026, pada pukul 08.00-15.00 WIB selama jam kerja. Bagi yang berminat ikut berpartisipasi bisa mendaftar mulai dari sekarang,” ujarnya.

    Lokasi pendaftaran berada di Gedung E Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 01 Sampit.

    Panitia hanya akan melayani pendaftaran sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB. Pendaftaran di luar ketentuan tersebut tidak akan dilayani.

    Panitia juga tidak menggelar technical meeting. Karena itu, calon peserta yang membutuhkan penjelasan mengenai persyaratan maupun tata tertib teknis diminta berkoordinasi langsung dengan narahubung bagian pendaftaran.

    Pawai Pembangunan tahun ini diarahkan menjadi panggung yang mempertemukan keberagaman budaya, kreativitas masyarakat dan pesan pembangunan daerah dalam satu rangkaian kegiatan.

    “Pendaftaran gratis tidak dipungut biaya. Kami harap banyak peserta yang ikut berpartisipasi meramaikan Pawai Pembangunan yang dapat menghibur para penonton,” tandasnya. (hgn)

  • Dari 109 Inovasi, Baru 31 Dilaporkan: Kotim Benahi Strategi Kejar Nilai Indeks Inovasi Daerah

    Dari 109 Inovasi, Baru 31 Dilaporkan: Kotim Benahi Strategi Kejar Nilai Indeks Inovasi Daerah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai membenahi strategi pengelolaan inovasi daerah setelah pelaporan inovasi dinilai masih belum optimal.

    Dari total 109 inovasi yang telah dikembangkan hingga 2025 oleh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan, baru 31 inovasi dari 16 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilaporkan dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID).

    Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat kualitas dan jumlah inovasi yang dilaporkan menjadi faktor penting dalam penilaian IID.

    Saat ini, Kabupaten Kotawaringin Timur masih mencatat nilai 56,34 atau berada pada predikat “Inovatif”, sementara untuk naik ke predikat “Sangat Inovatif” diperlukan nilai minimal 65,01.

    Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 serta Asistensi Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026 yang digelar di Aula Sei Mentaya Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (13/7/2026).

    Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Umar Kaderi yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Bima Eka Wardana.

    Dalam sambutan Pj Sekda yang dibacakan Bima Eka Wardana ditegaskan bahwa inovasi saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan telah menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Menurutnya, semakin kompleksnya tantangan pembangunan menuntut pemerintah daerah mampu menghadirkan berbagai terobosan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, hingga meningkatkan daya saing daerah.

    ”Inovasi juga merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil,” katanya.

    Ia menyebut, Kabupaten Kotawaringin Timur patut bersyukur karena semangat berinovasi terus menunjukkan perkembangan positif.

    Hingga 2025 tercatat sebanyak 109 inovasi telah lahir dari perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan.

    Capaian itu turut mengantarkan Kotim mempertahankan predikat “Inovatif” secara konsisten sejak 2021 hingga 2025.

    Namun demikian, menurutnya masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

    Tidak semua inovasi yang telah diterapkan terdokumentasi dan dilaporkan secara optimal.

    Padahal dokumentasi yang lengkap, bukti implementasi yang memadai, serta evaluasi berkelanjutan menjadi bagian penting dalam proses penilaian Indeks Inovasi Daerah.

    ”Ke depan kita menargetkan peningkatan predikat menjadi ‘Sangat Inovatif’, sehingga diperlukan penguatan tidak hanya pada jumlah dan kualitas inovasi, tetapi juga kualitas pelaporan dan dokumentasi,” ujarnya.

    Karena itu, seluruh peserta diminta memanfaatkan kegiatan sosialisasi dan asistensi untuk berkonsultasi serta memastikan setiap inovasi yang dimiliki perangkat daerah memenuhi indikator penilaian yang telah ditetapkan.

    Bukan Sekadar Mengejar Penghargaan

    Pemkab Kotim juga mengingatkan bahwa pelaporan inovasi daerah tidak boleh dipandang hanya sebagai upaya mengejar nilai Indeks Inovasi Daerah ataupun penghargaan Innovative Government Award (IGA).

    Lebih dari itu, pelaporan merupakan sarana mendokumentasikan praktik-praktik baik yang telah dilakukan pemerintah daerah agar dapat dievaluasi, dikembangkan, bahkan direplikasi oleh daerah lain.

    ”Semakin baik kualitas pelaporan, semakin besar peluang inovasi daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dikenal, direplikasi, dan menjadi inspirasi bagi daerah lain,” tegasnya.

    Pj Sekda juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan dukungan penuh kepada inovator, operator, maupun penanggung jawab inovasi agar proses pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu dengan data dan dokumen yang berkualitas.

    Nilai Masih Jauh dari Target

    Sementara itu, Kepala Bapperida KotimvAlang Arianto menjelaskan bahwa secara capaian, Kotim memang berhasil mempertahankan predikat Inovatif selama lima tahun berturut-turut.

    Namun, berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, nilai Kabupaten Kotawaringin Timur masih berada di angka 56,34, dengan 31 inovasi daerah yang dilaporkan berasal dari 16 perangkat daerah.

    Menurut Alang, angka tersebut menunjukkan bahwa budaya inovasi mulai tumbuh di lingkungan pemerintah daerah. Meski demikian, capaian tersebut belum cukup apabila pemerintah daerah ingin meningkatkan daya saing melalui predikat Sangat Inovatif.

    ”Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, predikat Sangat Inovatif baru dapat diraih apabila nilai Indeks Inovasi Daerah mencapai minimal 65,01,” katanya.

    Artinya, masih terdapat selisih hampir sembilan poin yang harus dikejar melalui peningkatan kualitas tata kelola inovasi, penyempurnaan dokumen pendukung, serta bertambahnya jumlah inovasi yang dilaporkan.

    Sebagai bahan evaluasi, Alang mencontohkan capaian Pemerintah Kota Bandung yang pada 2025 berhasil meningkatkan status dari Inovatif menjadi Sangat Inovatif.

    Nilai Kota Bandung meningkat dari 57,15 pada 2024 menjadi 65,07 pada 2025.

    Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan tersebut adalah jumlah inovasi yang dilaporkan mencapai 91 inovasi.

    Sebaliknya, Kabupaten Kotawaringin Timur pada periode yang sama hanya melaporkan 31 inovasi.

    ”Perbandingan ini menunjukkan bahwa peningkatan nilai Indeks Inovasi Daerah memerlukan partisipasi yang lebih luas dari seluruh perangkat daerah, disertai kualitas inovasi dan bukti dukung yang memenuhi indikator penilaian,” ujarnya.

    Aturan Penilaian Tahun 2026 Berubah

    Alang mengungkapkan, penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 mengalami sejumlah perubahan yang harus dipahami seluruh perangkat daerah.

    Instrumen penilaian kini terdiri atas dua aspek, delapan variabel, dan 36 indikator.

    Aspek pertama yakni Satuan Pemerintahan Daerah (SPD) yang mengukur komitmen pemerintah daerah membangun ekosistem inovasi dengan bobot sekitar 25,2 persen.

    Sedangkan aspek kedua yaitu Satuan Inovasi Daerah (SID) yang menilai kualitas masing-masing inovasi dengan bobot sekitar 74,8 persen.

    Dengan komposisi tersebut, kualitas inovasi menjadi penentu utama dalam pencapaian nilai IID.

    Selain itu, setiap inovasi yang dilaporkan kini wajib dipetakan berdasarkan Asta Cita, Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

    Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang menempatkan inovasi sebagai salah satu instrumen dalam mendukung Program Strategis Nasional (Pro SN).

    Wajib Melaporkan Minimal 12 Inovasi

    Perubahan lainnya adalah adanya kewajiban bagi setiap pemerintah daerah untuk melaporkan sedikitnya 12 inovasi daerah dalam penilaian IID.

    Tidak hanya itu, inovasi yang dilaporkan juga harus mencakup minimal lima dari enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

    Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, indikator jumlah inovasi tidak akan memperoleh penilaian.

    Karena itu, perangkat daerah yang menangani pelayanan dasar memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan capaian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Bapperida Siap Dampingi Seluruh OPD

    Melalui kegiatan sosialisasi dan asistensi tersebut, Bapperida berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai perubahan indikator, penyusunan proposal inovasi, penyediaan bukti dukung hingga proses penginputan pada aplikasi Indeks Inovasi Daerah.

    Seluruh OPD juga diminta segera mengidentifikasi inovasi yang selama ini telah berjalan agar praktik-praktik baik yang telah memberikan manfaat bagi masyarakat tidak berhenti hanya pada tahap implementasi, tetapi juga terdokumentasi dan dapat dinilai.

    Bapperida melalui Bidang Riset dan Inovasi Daerah memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada seluruh perangkat daerah selama proses penyusunan hingga pelaporan inovasi.

    ”Pemkab Kotin optimistis, dengan komitmen seluruh perangkat daerah, kualitas inovasi maupun pelaporan akan semakin meningkat sehingga target meraih predikat “Sangat Inovatif” pada penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 dapat diwujudkan,” tandasnya. (hgn/ign)