Tag: Basara Hai

  • Ultimatum 14 Hari di Sebabi: Mangkir Lima Kali Sidang Adat, PT BAP Divonis Bersyarat Rp438,1 Miliar

    Ultimatum 14 Hari di Sebabi: Mangkir Lima Kali Sidang Adat, PT BAP Divonis Bersyarat Rp438,1 Miliar

    SEBABI, kanalindependen.id – Lima kali panggilan persidangan dilayangkan. Lima kali pula Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dibiarkan tanpa perwakilan dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    Korporasi itu hanya merespons rangkaian panggilan pada 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026 tersebut lewat dua pucuk pesan dari telepon genggam.

    Ketidakhadiran dalam persidangan sengketa agraria yang menggantung sejak 1996 ini berujung pada jatuhnya vonis denda total Rp438.110.620.000.

    Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 itu dibacakan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat (28/8/2026).

    Hukuman finansial ini dijatuhkan untuk mengganti kerugian masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. 

    ​”Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Takadu (PT Binasawit Abadi Pratama) adalah perbuatan yang tidak mencerminkan filosofi di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, dan juga tidak mencerminkan pada tatanan kehidupan bermasyarakat dengan menekuni Kasukup Belom Bahadat (Kelengkapan Hidup Berkesopanan, Beretika, Bermoral yang Tinggi) terhadap sesama,” kata Ketua Let Adat Wawan Embang, membacakan putusan di hadapan ratusan warga Sebabi.

    Anatomi Denda Ratusan Miliar

    Beban terbesar dalam putusan tersebut bertumpu pada kewajiban ganti untung senilai Rp437.361.120.000.

    Angka ini dihitung sebagai 20 persen dari total nilai ekonomi pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare secara cuma-cuma selama 15 tahun (dari total 29 tahun sejak PT BAP menggarap kawasan itu pada 1996).

    Penetapan 20 persen ini adalah angka yang diminta sendiri oleh pihak warga (Pangadu) kepada majelis, bukan potongan sepihak dari hasil pertimbangan hakim adat.

    Majelis turut menjatuhkan dua sanksi adat (singer) terpisah di luar ganti untung utama. Pertama, denda Rp499.750.000 atas pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 terkait Koperasi Huas Sebabi.

    Koperasi yang dibentuk PT BAP pada 1999 tersebut dinilai majelis tidak pernah menyalurkan hasilnya kepada warga.

    ​Kedua, denda Rp249.750.000 atas ketidakkooperatifan korporasi sepanjang persidangan serta tindakan menghalangi Majelis Basara Hai saat menggelar sidang adat lapangan di lokasi sengketa pada 24 Agustus 2026. Denda kedua ini dibayarkan kepada majelis, bukan kepada warga.

    Putusan turut mewajibkan PT BAP merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat setelah ganti untung dibayar. Akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin juga wajib dikembalikan.

    Bila ganti untung dan plasma tidak direalisasikan, lahan seluas 1.607 hektare itu wajib dikembalikan utuh dalam kondisi saat ini kepada masyarakat Sebabi dan Bangkal.

    ​Bom Waktu 14 Hari

    Putusan ini belum otomatis final. Majelis memberi PT BAP waktu 14 hari kerja hingga Jumat, 18 September 2026, untuk berunding dan mencapai kesepakatan dengan perwakilan Sebabi dan Bangkal.

    Jika sampai tanggal itu tidak tercapai kesepakatan, putusan dinyatakan final dan mengikat bagi para pihak.

    ​Sengketa ini bermula dari klaim penggarapan paksa lahan ulayat masyarakat Dayak Sebabi dan Bangkal sejak 1996, saat alat berat PT BAP masuk menggusur ladang padi dan tanaman rotan warga.

    Janji plasma dan ganti rugi yang dituangkan lewat pembentukan Koperasi Huas Sebabi pada 1999 tidak pernah terealisasi.

    ​Pada 2001, sebanyak 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama warga Sebabi justru diserahkan oleh PT BAP ke Bank BRI Palangka Raya, tanpa realisasi ganti rugi maupun plasma yang dijanjikan sampai saat ini.

    ​Putusan ditandatangani sembilan Mantir Basara/Let Adat, dipimpin Ketua Let Adat Wawan Embang, didampingi delapan anggota, yakni Hermas Bintih Assan, Ardianson, Ethel Sumadi, Tenung, Syahrul Huda, Puja Guntara, Kuwi, dan Bambang Hermanto.

    Komposisi ini memenuhi syarat kuorum sembilan anggota yang bersifat mutlak dalam persidangan adat ini. (ign)

  • Hukum Negara Buntu, Peradilan Adat Menunggu: Ultimatum DAD Kotim bagi Korporasi Karhutla

    Hukum Negara Buntu, Peradilan Adat Menunggu: Ultimatum DAD Kotim bagi Korporasi Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rantai penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sering kali menyeret peladang tradisional ke meja hijau.

    Sebaliknya, saat api melahap area konsesi berskala besar, proses hukum korporasi kerap jalan di tempat.

    Ketimpangan ini memicu Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil sikap tegas.

    DAD Kotim mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak ragu menindak entitas bisnis yang terindikasi membiarkan lahannya terbakar.

    Jika hukum positif milik negara mandek, peradilan adat siap mengambil alih.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menuntut kepolisian dan kementerian mengusut tuntas perusahaan yang wilayah konsesinya hangus hingga puluhan atau ratusan hektare.

    Proses hukum tersebut wajib bermuara pada keputusan yang mengikat, bukan berhenti pada status penyelidikan.

    ”Jangan hanya disebut masuk konsesi, kemudian tidak jelas prosesnya. Kalau memang ada perusahaan yang areal konsesinya terbakar sampai puluhan bahkan ratusan hektare, itu harus diperiksa. Polisi dan kementerian jangan main-main dalam persoalan ini,” tegas Gahara.

    Gahara menyoroti kecenderungan aparat yang berlomba mencari kambing hitam dari kalangan masyarakat sipil. Peladang tradisional kerap menjadi sasaran empuk tuduhan pembakaran lahan.

    ”Jangan setiap ada kebakaran masyarakat yang dicari dan dipersalahkan, apalagi peladang tradisional. Kalau memang ada bukti masyarakat melakukan pembakaran yang menyebabkan karhutla, silakan diproses. Tetapi kalau kebakaran terjadi di dalam konsesi perusahaan, korporasinya juga harus diperiksa dan diproses dan diadili,” ujarnya.

    Keresahan lembaga adat ini selaras dengan potret nyata penegakan hukum di Kalimantan Tengah saat ini.

    Berdasarkan pengumuman resmi Polda Kalteng, jumlah tersangka kasus karhutla tercatat sebanyak 15 orang. Bertambah dari sebelumnya sebanyak 13, menyusul pengungkapan dua tersangka baru di Pulang Pisau. Seluruhnya merupakan warga sipil perorangan.

    Sementara itu, empat korporasi perkebunan sawit besar, yakni PT Nusantara Sawit Persada (NSP) di Kotim, PT SSS di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) di Sukamara, dan PT Heroes Green Energy (HGE) di Barito Timur, masih berstatus penyelidikan tanpa ada satu pun penetapan tersangka.

    Dalam perkara karhutla di Kotim, PT NSP memiliki jejak paling “mentereng”. Perusahaan perkebunan sawit ini tercatat sudah tiga kali berurusan dengan aparat dalam sebelas tahun terakhir.

    Pemerintah mula-mula menyegel konsesi PT NSP pada akhir Agustus 2015. Empat tahun berselang, nama entitas yang sama kembali masuk daftar segel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada September 2019.

    Penyelesaian hukum dari dua penyegelan pertama itu menguap tanpa kejelasan di ruang publik. Kini, pada Agustus 2026, areal konsesi mereka kembali dibidik kepolisian.

    Menurut Gahara, sanksi pidana saja belum cukup memutus siklus karhutla. Negara harus masuk melalui jalur perdata untuk menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan, sekaligus mengevaluasi operasional perusahaan.

    ”Harus ada efek jera. Kalau memang terbukti ada kesalahan atau kelalaian, jangan hanya pidananya. Perdata juga harus diproses oleh negara kalau memang ada kerugian, kemudian perizinannya juga harus dievaluasi,” tegasnya.

    Teguran Gahara juga mengarah pada dugaan pembiaran oleh sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim. Terdapat indikasi beberapa perusahaan lepas tangan saat api mengancam wilayah di sekitar area kerja mereka.

    ”Saya dengar di Kotim ada PBS yang cuek dengan lahan di sekitar konsesinya. Ketika warga meminta bantuan untuk memadamkan api, malah tidak peduli. Kalau benar seperti itu, artinya sudah tidak benar. Perusahaan harusnya punya tanggung jawab terhadap kondisi di sekitar wilayah konsesinya,” ujarnya.

    Perusahaan perkebunan pada umumnya memiliki sumber daya, armada, dan peralatan pemadaman mandiri. Fasilitas tersebut wajib dikerahkan saat api merambat mendekati permukiman atau kebun milik warga.

    Pola Komunikasi Terukur

    Desakan transparansi ini bermuara pada satu tuntutan pasti: kejelasan proses hukum hingga meja hijau.

    ”Yang kami minta itu kejelasan. Kalau memang salah, proses sampai pengadilan dan biarkan pengadilan yang memutuskan. Jangan hanya masyarakat yang diproses, sementara perusahaan yang wilayahnya terbakar tidak jelas bagaimana akhirnya,” katanya.

    Mekanisme adat Dayak memiliki ruang peradilan sendiri. Gahara mengingatkan, apabila proses hukum terhadap korporasi pembakar lahan berakhir tanpa kepastian, lembaga adat memiliki kewenangan untuk campur tangan.

    ”Kalau nantinya tidak diproses hukum, bisa saja kami dari lembaga adat melakukan proses secara adat sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

    Pola teguran semacam ini pernah muncul sebelumnya. Jejak penolakan serupa tercatat pada 16 Desember 2025.

    Saat itu, Gahara menyoroti aktivitas pembukaan hutan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang yang terus memaksakan operasionalnya meski ditolak warga.

    ”Harusnya dihentikan. Jangan memaksakan diri,” tegasnya kala itu.

    Pada hari yang sama, peringatan tentang penggunaan hukum adat juga telah ia lontarkan melalui pemberitaan media lain terkait sebuah PBS anonim.

    ”Apabila hukum negara ini tidak bisa menghentikan maka hukum adat yang akan kami berlakukan, kami bersama masyarakat dengan hukum adat yang didasarkan pada cinta terhadap lingkungan akan melakukan perlawanan,” ujar Gahara dalam catatan pemberitaan tersebut.

    Taring Mantir Basara Hai

    Ancaman proses adat dari DAD Kotim memiliki daya paksa yang mengikat. Mekanisme peradilan adat bernama Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sudah berjalan di Kotim.

    Lembaga ini bukan sekadar forum mediasi, melainkan meja peradilan yang memiliki ketetapan kuat.

    Taring Basara Hai sedang diuji lewat sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Desa Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), entitas anak Golden Agri-Resources. Sejak Agustus 2026, majelis adat terus menggelar persidangan.

    Prosesnya berjalan layaknya peradilan formal. Majelis memeriksa saksi, mengeluarkan putusan sela terkait status quo objek sengketa, hingga memasang patok penanda lahan.

    Seluruh tahapan ini tetap berjalan sah kendati pihak korporasi berulang kali mangkir dari panggilan majelis. Putusan akhir Basara Hai untuk perkara PT BAP ini dijadwalkan dibacakan tepat pada hari ini, Jumat (28/8/2026).

    Putusan akhir untuk PT BAP hari ini akan menjadi tolok ukur tajam. Jika hukum formal kembali tersendat dalam menindak korporasi pembakar lahan, palu peradilan adat sudah bersiap mengambil alih ruang kosong tersebut. (ign)

  • Bekukan Total Aktivitas Lahan Sengketa Sebabi, Ultimatum Terakhir Basara Hai untuk PT BAP

    Bekukan Total Aktivitas Lahan Sengketa Sebabi, Ultimatum Terakhir Basara Hai untuk PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai merespons ketidakhadiran PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dengan langkah taktis bernilai hukum tinggi.

    Meski menolak desakan warga untuk langsung menyegel lahan, peradilan adat tingkat provinsi ini menjatuhkan status quo secara menyeluruh.

    Seluruh aktivitas pada atas lahan sengketa seluas kurang lebih 1.607 hektare dibekukan total bagi kedua belah pihak, disusul sebuah peringatan kehadiran terakhir bagi raksasa sawit tersebut.

    Keputusan ini meluncur dua hari setelah PT BAP merespons panggilan sidang hanya dengan selembar kertas bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026.

    Surat yang ditandatangani Manager Perizinan, Asean, tersebut menjustifikasi ketidakhadiran fisik manajemen dengan alasan agenda lain yang sudah terjadwal.

    Sikap korporasi ini sempat memicu reaksi keras. Menghadap majelis pada sidang Rabu (12/8/2026), Yastok selaku salah satu dari enam Pengadu mewakili warga Desa Sebabi dan Bangkal membacakan tanggapan resmi.

    Ia menyebut ketidakhadiran perusahaan sebagai bentuk pelecehan terhadap adat orang Dayak.

    Pihak warga mendesak majelis segera menjatuhkan tindakan sementara berupa pemasangan portal adat beserta spanduk larangan aktivitas pada lokasi sengketa.

    Tolak Gegabah, Junjung Objektivitas

    Menjawab desakan warga, Majelis membuktikan diri bukan lembaga peradilan sepihak yang mudah ditekan.

    Damang Kepala Adat Kecamatan Teluk Sampit, Syahrul Huda, membacakan dokumen Tanggapan/Penetapan Sementara yang meredam tuntutan penyegelan sepihak tersebut.

    ”Bahwa Majelis tidak dapat semata-mata mendasarkan tindakan sementara hanya pada pernyataan sepihak Pengadu, melainkan harus terlebih dahulu memberikan kesempatan yang patut kepada Takadu untuk menyampaikan jawaban, keberatan dan bukti-bukti,” demikian kutipan pertimbangan yang dibacakan Syahrul Huda, anggota Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Sebagai gantinya, Majelis memerintahkan pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Adat atau pemeriksaan lapangan.

    Proses ini akan membedah tujuh aspek mendasar secara ketat, meliputi letak dan batas objek sengketa, penguasaan fisik, riwayat pemanfaatan tanah, hingga keberadaan tanaman atau aktivitas pada atas lahan tersebut.

    Langkah kehati-hatian itu berpijak pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009.

    Lebih dari sekadar aturan formal, Majelis mengikatkan putusan mereka pada filosofi luhur hukum adat Dayak, yakni Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata.

    PUTUSAN SELA: Perwalikan pengadu menerima putusan sela dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai. (Gunawan/Kanal Independen)

    Pembekuan Total 1.607 Hektare

    Kendati menunda pemasangan portal fisik, perlawanan warga membuahkan hasil signifikan lewat penetapan status quo untuk Perkara Sengketa Adat “Takian Petak” tersebut.

    Dokumen Putusan Sela yang dibacakan oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan, secara tegas memerintahkan penghentian segala bentuk aktivitas pada atas objek sengketa seluas kurang lebih 1.607 hektare.

    Pembekuan ini mengikat kedua belah pihak, baik warga (Pengadu) maupun PT BAP (Takadu), sampai putusan akhir dibacakan.

    Kedua kubu dilarang keras memperluas, mengalihkan, atau mengubah keadaan faktual lahan sengketa.

    Sementara itu, tuntutan substantif warga senilai Rp3,78 triliun beserta klaim penyerahan objek dan sanksi adat resmi ditangguhkan pemeriksaannya.

    Seluruh materi ini baru akan dibedah setelah pokok perkara rampung, dibarengi dengan agenda pencocokan titik koordinat yang telah dijadwalkan oleh majelis.

    Kesempatan Terakhir Raksasa Sawit

    Poin penentu bagi PT BAP tersaji pada bagian akhir putusan. Apabila perusahaan kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada pemanggilan patut berikutnya, Majelis akan mempertimbangkan ketidakhadiran tersebut dalam proses pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan serta Hukum Adat Dayak yang berlaku.

    Perusahaan diperintahkan wajib hadir pada sidang lanjutan sekaligus batas akhir mediasi yang dijadwalkan Kamis, 20 Agustus 2026.

    Persidangan tahap kedua ini akan tetap digelar pada lokasi yang sama, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86 Desa Sebabi. Apabila mediasi menemui jalan buntu, perkara akan langsung bergulir menuju Putusan Akhir.

    Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang resmi ditugaskan majelis untuk mengamankan pelaksanaan Putusan Sela ini di lapangan.

    Menutup jalannya persidangan, salinan resmi Putusan Sela langsung diserahkan ke tangan perwakilan warga selaku Pengadu.

    Majelis juga memastikan dokumen ketetapan hukum yang sama akan segera dikirimkan secara patut kepada manajemen PT BAP selaku Takadu.

    Hingga sidang putusan sela berakhir, PT BAP belum pernah menampakkan perwakilan fisiknya. Pola mangkir dan komunikasi sebatas surat manajerial serta pesan WhatsApp ini konsisten dengan rekam jejak grup korporasi tersebut.

    Kanal Independen mencatat rekam jejak serupa melalui serangkaian vonis pidana yang menjerat eksekutif PT BAP Edy Saputra Suradja.

    Mulai dari kasus pada Pengadilan Negeri Batulicin tahun 2012, hingga vonis suap pada 2019 silam.

    Rentetan kasus rasuah tersebut justru berpangkal dari upaya korporasi menutupi ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU), izin kawasan hutan, dan kewajiban plasma. Persoalan serupa kini kembali membayangi mereka lewat ketukan palu Basara Hai.

    Upaya konfirmasi kepada manajemen maupun bagian legal PT Sinar Mas Group terus dibuka oleh Kanal Independen. Namun, seluruh permohonan tanggapan tersebut tak kunjung berbalas. (ign)

  • ”Bukan Garong Kami di Sini”: Murka Sembilan Damang Tertahan Portal PT BAP

    ”Bukan Garong Kami di Sini”: Murka Sembilan Damang Tertahan Portal PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepulan debu tanah musim kemarau mengiringi laju sejumlah mobil yang menyusuri kawasan perkebunan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Rabu (12/8/2026).

    Sembilan anggota Mantir Basara Hai duduk di dalamnya dengan pengawalan ketat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang.

    Mereka datang membawa institusi peradilan adat tingkat provinsi untuk menyerahkan surat panggilan sidang secara langsung. Namun, laju mereka harus terhenti pada sebuah portal besi berlapis penjagaan sekuriti.

    Perjalanan berjarak sekitar 20 menit dari lokasi sidang adat itu awalnya berjalan lancar. Portal pertama pada tepi jalan negara sukses dilewati.

    Menembus kawasan perkebunan, hamparan sawit pada sisi kiri dan kanan jalan tampak baru digarap ulang.

    Pemandangan ini menjadi bukti visual bahwa perusahaan tengah memasuki masa tanam ulang (replanting), persis seperti keluhan yang dilontarkan warga.

    Hambatan sesungguhnya baru muncul sepuluh menit kemudian. Rombongan hakim peradilan adat ini terhenti total pada portal kedua yang menjadi gerbang utama kantor perusahaan.

    Merujuk keterangan anggota Batamad, mereka biasanya memang hanya diizinkan mengantar surat sampai pos penjagaan tersebut. Saat tertahan di luar gerbang besi, wajah para majelis mulai menyiratkan kegeraman.

    Napas Leluhur di Depan Portal

    Turun dari mobil, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan, langsung mendekati pos penjagaan untuk memastikan akses masuk.

    ”Atasan kami belum ada di dalam pak,” jawab sekuriti itu.

    Hermas mendesak kejelasan. ”Ini dari majelis kerapatan adat kami. Damang-damang. Jadi jangan gak bolehnya di sini saja, biar kami tahu. Jangan permainkan kami lah,” katanya.

    Petugas berdalih hal tersebut bukan perkara larangan masuk, melainkan prosedur wajib lapor apabila ada tamu.

    Petugas lantas sibuk menelepon atasannya. Jawaban yang didapat dari ujung telepon justru menyebut sang atasan sedang bertemu pihak Agrinas di luar kantor.

    Menunggu beberapa saat pada tengah terik matahari, Hermas mempertanyakan standar operasional korporasi tersebut.

    ”Apa memang begini SOP di perusahaan ini? Adat kami punya SOP juga,” katanya.

    ”Setidaknya, kami sebagai tamu tidak berdiri begini loh. Ini lembaga adat dari provinsi tidak dihargai. Masa kayak gitu? Harusnya kita jangan berdiri kayak gini. Ini gak dihargai,” rutuknya.

    Hermas mencoba menelepon Asean selaku Manager Perizinan, namun panggilannya dibiarkan tak terjawab. Sembari menunggu telepon yang masih berdering, ia bergumam.

    “Orang adat, marwah orang adat tidak dihargai,” keluhnya.

    Menyaksikan situasi tersebut, Ketua Majelis Wawan Embang yang turut menunggu pada depan portal menyisipkan peringatan spiritual dalam bahasa Dayak.

    Kareh tatu hiang mantehau tahaseng ewen tuh,” ucap Wawan.

    Kalimat tersebut memiliki arti ”nanti leluhur memanggil napas mereka itu”.

    Merujuk pada kajian kelembagaan dan filosofi hukum adat yang menopang Basara Hai, pernyataan tersebut memiliki pijakan yang jelas.

    Konsep tersebut menegaskan bahwa pengabaian terhadap forum sakral diyakini akan memicu kegoncangan spiritual, sebuah situasi yang konsekuensinya diserahkan sepenuhnya kepada para leluhur penjaga tanah.

    Kami Bukan Garong

    Setelah beberapa lama tertahan tanpa kepastian, Hermas kembali mencecar petugas keamanan.

    ”Bisa gak kami ini masuk?” tanyanya.

    Petugas sekuriti menjawab ragu, menyatakan tidak berani mengiyakan lantaran tidak ada pejabat yang bisa ditemui di dalam area kantor.

    ”Saya tanya kamu, bisa gak kami ini masuk?” desak Hermas lagi.

    ”Kalau masuk pun gak ada orang yang bisa ditemui di dalam,” kata sekuriti.

    “Saya gak masalah ada atau gak ada. Bisa gak? Itu dulu yang kami mau tahu. Kalau SOP-nya memang gak bisa biar kami tahu,” tegas Hermas.

    ”Kalau masalah di sana hantu pun ada gak masalah. Berarti di sini kami gak dihargai. Itu loh maksud saya,” tambahnya.

    Anggota Damang lainnya meminta sekuriti kembali menghubungi atasannya. Namun, pesan yang dikirimkan hanya berujung buntu.

    ”Centang satu pak,” lapor sekuriti tersebut.

    ”Gak mau ngerusak-rusak loh kami di sana. Masa kami orang tua disuruh berdiri seperti ini? Etika yang mana yang diambil dari perusahaan ini. Ini tokoh-tokoh adat semua loh,” timpal Hermas.

    ”Bukan garong kami di sini,” kata Hermas menggeram kesal.

    Dia meluapkan kekecewaannya seraya menilai sikap pimpinan perusahaan tersebut sudah melampaui batas etika dan sangat tidak pantas.

    Hermas lantas mengalihkan kembali tatapannya kepada petugas yang berjaga di portal.

    ”Marah sama kalian percuma loh, karena kalian di bawah perintah. Saya paham, tapi saya mau tahu saja SOP-nya seperti ini saja apa bagaimana,” ujarnya.

    Orang Asing di Tanah Sendiri

    Tak lama berselang, seorang pria menghampiri rombongan. Namanya terbaca dari label pada seragam yang bertuliskan Ardiles RA Kana. Dia mengaku menjabat asisten divisi.

    Ketua Majelis Wawan Embang langsung mengambil alih pembicaraan dan menyinggung tajam etika komunikasi perusahaan.

    ”Kemarin Pak Asean (manager perizinan PT BAP) ada mengirim surat ke saya, melalui WA saja masih. Kami ini, karena harus kami jawab dan tanggapi kan. Kami padahal bisa saja lewat WA, tapi kami menghormati etikanya, sehingga kami antar langsung. Kedatangan kami ke sini hanya untuk mengantar surat tanggapan atas surat perusahaan,” urai Wawan.

    Pria berseragam asisten divisi tersebut lantas menanggapi. ”Mohon maaf bapak, ini pimpinan belum ada di tempat. Kalau bapak mau dengan saya bisa, saya asisten divisi,” katanya.

    Mendengar hal itu, Hermas kembali bersuara. ”Kami jangan diperlakukan seperti anak-anak pak. Kami dari lembaga adat. Ini kami gak bisa masuk,” katanya sambil menunjuk portal. “Apa SOP-nya seperti itu?”

    Pria tersebut berdalih bahwa penahanan di portal adalah prosedur keamanan wajib. Ia menawarkan diri menampung pesan karena pimpinan sedang keluar.

    Tawaran itu langsung disambut cecaran Hermas.

    ”Kami mau ketemu sama hantu apa kek, tapi hargai kami masuk ke dalam. Supaya apa yang kami sampaikan ini jelas. Tidak dengan mereka-mereka ini,” kata Hermas merujuk pada barisan sekuriti.

    ”Ini upayanya ini sepertinya ini, kami lembaga adat dilecehkan loh pak,” katanya.

    Pria itu memohon maaf dan berdalih posisinya sebagai orang lapangan membuatnya tidak tahu kebijakan manajemen ke depannya.

    ”Kita seperti anak kecil loh pak, dilecehkan begini. Masa kami berdiri gini,” sesal Hermas.

    Sembari berjalan menuju bangunan kantor, Hermas kembali mempertegas kedudukan kelembagaannya.

    ”Kami dari provinsi pak, kapasitas kami. Kok seperti itu begitu loh?” katanya.

    Pria tersebut menjawab bahwa dirinya bukan pimpinan, dan tamu dari luar biasanya langsung ditangani manajer.

    ”Tapi setidaknya kan jangan ditahan kayak begitu. Ini semua orang adat loh pak. Kami ini kayak orang asing di negeri sendiri pak. Ini tempat kami loh pak. Wilayah kami. Kewajiban perusahaan itu menghormati adat-istiadat yang ada di sini,” tegas Hermas.

    ”Jangan gitulah dengan lembaga adat. Kecewa kami pak. Terus terang. Ini kami tua-tua semua pak,” ujarnya.

    Seperti Maling dan WhatsApp

    Saat berada dalam ruangan kantor, Wawan Embang memberikan penjelasan rinci terkait sidang adat Basara Hai kepada staf yang menemui mereka.

    ”Kami sudah beberapa kali mengirim surat pemberitahuan. Karena ini ada balasan dari PT BAP yang ditandatangani pak Asean selaku manager perizinan,” kata Wawan.

    Wawan kembali menyinggung ironi komunikasi tersebut kepada seseorang yang datang belakangan.

    “Kalau Pak Asean itu, malah hanya lewat WA pak. Tapi kami menghargai dan kami terima pak,” sentil Wawan.

    AKHIRNYA MASUK: Rombongan Mantir Basara Hai saat diterima di kantor perusahaan. (Gunawan/Kanal Independen)

    Menjelang akhir pertemuan, Damang Hermas memberikan peringatan pemungkas.

    ”Kalau kita ini di pos jaga, kita ini kayak maling pak. Ini orang adat semua,” tegas Hermas.

    Pihak perusahaan kembali melontarkan kata maaf. Rombongan sembilan Damang tersebut akhirnya memutar arah dan kembali menempuh jalan berdebu menuju Desa Sebabi.

    Persidangan adat sendiri dijadwalkan bakal berlanjut pada Kamis (13/8/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela. (ign)

  • Sepucuk Surat Raksasa Sawit: PT BAP Mangkir Sidang Adat, Ancaman Serius Warga Sebabi

    Sepucuk Surat Raksasa Sawit: PT BAP Mangkir Sidang Adat, Ancaman Serius Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua lembar surat panggilan dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai nyatanya hanya berbalas sepucuk surat penjelasan.

    Ketidakhadiran fisik manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) pada sidang lanjutan perkara Takian Petak (perebutan lahan), Rabu (12/8/2026), sontak menyulut amarah warga Desa Sebabi.

    Berbekal alasan jadwal padat yang tertuang dalam surat tersebut, pihak korporasi justru memantik desakan penyegelan lahan hingga wacana pengusiran dari tanah adat.

    Agenda sidang lanjutan Basara Hai hari itu semestinya menjadi ruang bagi pihak teradu memberikan keterangan. Kenyataannya, arena persidangan tetap berjalan tanpa kehadiran manajemen perusahaan.

    Surat balasan bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus yang ditandatangani Asean selaku Manager Perizinan itu dibacakan Majelis di persidangan.

    Isinya merangkum alasan ketidakhadiran perusahaan dalam satu kalimat panjang yang mengklaim adanya kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

    ”Perusahaan menghormati dan mengucapkan terima kasih atas surat-surat dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah tersebut,” kata Asean dalam suratnya.

    Asean juga mengonfirmasi telah menerima panggilan melalui dua surat.

    Dia menegaskan, perusahaan beserta segenap manajemen tidak mengurangi rasa hormat kepada Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah, kendati belum dapat memenuhi panggilan.

    ”Hal itu disebabkan ada agenda atau kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan dan memohon untuk diberikan waktu,” katanya.

    Asean menegaskan, pihaknya memiliki sikap menghormati adat istiadat dan lembaga adat di mana perusahaan melakukan kegiatan usaha.

    Termasuk menghormati dan menjalin hubungan baik dengan Dewan Adat Dayak, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Let Perdamaian Adat Provinsi Kalteng, serta lembaga adat lainnya.

    Pada poin empat, Asean mempertegas posisi perusahaan yang dalam melakukan kegiatan usahanya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    ”Perusahaan memohon maaf apabila dalam penyampaian penjelasan dan/atau tanggapan ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” kata Asean.

    Secara garis besar, surat itu tidak memuat rincian agenda, tidak menyebutkan nama pejabat yang berhalangan, serta tidak menyertakan usulan tanggal pengganti.

    Tolak Surat dan Tuntut Portal Adat

    Ketidakhadiran perusahaan itu langsung memantik perlawanan. Yastok SK selaku perwakilan pengadu membacakan tanggapan resmi di hadapan majelis yang menyatakan surat PT BAP tidak sah dan tidak dapat diterima.

    Berdasarkan hukum perseroan, pihak yang berwenang mewakili perusahaan adalah jajaran direksi, bukan manajer perizinan.

    Tanggapan resmi itu memuat poin tajam terkait absennya perusahaan.

    ”Bahwa bagi pihak Pengadu ketidakhadiran Teradu/Takadu dalam persidangan Adat ini padahal telah dipanggil secara patut dan sah adalah bentuk pelecehan terhadap Adat Orang Dayak,” tegas Yastok saat membacakan poin dokumen tersebut.

    Dokumen penolakan ini turut ditandatangani lima pengadu lainnya, yakni Seruan, Sardiono, Priono SJ, Anti Panting, dan Petrus Limbas. Mereka mendesak majelis segera melayangkan panggilan ketiga pada hari itu juga.

    Apabila PT BAP tetap mangkir, majelis diminta menjatuhkan tindakan sementara (provisi) berupa pemasangan patok batas atau portal adat, lengkap dengan spanduk larangan beraktivitas di lokasi sengketa.

    ”Apabila dalam waktu dua minggu sejak surat ini disampaikan, maka jangan salahkan masyarakat mengambil sikap,” tegas Yastok.

    Pelanggaran Berat dan Ancaman Usir

    Kepada wartawan, Yastok yang juga menjabat Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, menyoroti tajam tidak hadirnya korporasi dalam dua kali persidangan.

    Dia menegaskan bahwa sidang itu sangat sakral dan penting bagi masyarakat Adat Dayak.

    ”Kalau masyarakat mendapat panggilan dari mantir adat atau damang, kami biasanya segera datang. Kami tidak tahu mengapa perusahaan sebesar ini tidak hadir. Menurut kami, sejak awal itu sudah merupakan pelanggaran berat,” tegas Yastok.

    Yastok memastikan pihak pengadu tidak akan segan menempuh langkah politik dan hukum adat tingkat tinggi.

    ”Iya, itu pelanggaran berat. Kami bahkan akan mengusulkan agar perusahaan dapat diusir dari sini. Dalam hukum adat Dayak, yang saya sebut Undang-Undang Hukum Adat Dayak tahun 1894, Pasal 96, terdapat ketentuan bahwa pihak yang tidak menaati hukum adat dapat diusir,” urainya membeberkan ancaman sanksi tersebut.

    Bagi warga Sebabi, peradilan adat ini bukan formalitas belaka, melainkan benteng pertahanan paling akhir.

    ”Basara Hai ini adalah langkah terakhir kami, senjata pemungkas kami. Selama kurang lebih 29 tahun, sejak 1996 hingga 1997 sampai hari ini, hak kami diambil begitu saja. Orang-orang tua kami sudah banyak yang tidak ada. Jangan sampai masyarakat yang tersisa ini kembali menjadi korban,” ujarnya.

    Yastok turut membuat garis batas yang tegas bahwa peradilan adat ini murni memperjuangkan hak ulayat yang dirampas.

    Dia mempersilakan pihak perusahaan datang dan membuka data di hadapan majelis.

    ”Kalau mereka memiliki fakta dan data, kami tidak pernah melarang untuk membukanya. Dari dulu kami tidak pernah menghalangi mereka. Silakan buka data apabila memang ada,” katanya.

    ”Namun, soal izin yang diberikan pemerintah bukan kewenangan kami. Kami tidak mempertanyakan izin perusahaan, ada atau tidak ada. Kami hanya mengurus hak kami atas tanah, sungai, dan jalan yang selama kurang lebih 29 tahun tidak diperhatikan sama sekali,” urai Yastok.

    Dia berharap perusahaan bisa hadir agar Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai bisa memutuskan sengketa itu secara adil.

    ”Sebagai manusia, bersalah atau tidak bersalah, kita wajib hadir dan memberikan keterangan. Keterangan itu nantinya dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim,” katanya.

    Bukan Sidang Kampung Biasa

    Klaim Yastok mengenai beratnya pelanggaran ini bukan sekadar ungkapan emosi warga yang kecewa.

    Basara Hai berdiri di atas fondasi hukum yang secara formal menempatkannya sebagai forum penyelesaian sengketa paling tinggi dalam sistem peradilan adat Dayak Kalimantan Tengah.

    Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, Pasal 9 ayat 1 huruf b, menetapkan fungsi Damang Kepala Adat sebagai penegak hukum adat yang keputusannya berkedudukan sebagai peradilan adat tingkat terakhir.

    Apabila Kedamangan menjatuhkan putusan, perkara itu tidak bisa lagi disidangkan atau diputuskan ulang oleh lembaga lain di luar Kedamangan.

    Basara Hai sendiri, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pembentukan majelis, digelar khusus untuk kategori perkara berat sesuai Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015, bukan sengketa kelas ringan yang biasa diselesaikan pada tingkat desa.

    Bobot institusional ini berakar jauh ke belakang. Forum semacam Basara Hai bersumber dari Perjanjian Tumbang Anoi 1894, yakni hasil rapat besar 22 Mei hingga 24 Juli tahun itu yang mengundang 152 sub-suku Dayak se-Kalimantan, bahkan turut dihadiri perwakilan pemerintah kolonial Belanda.

    Pertemuan raksasa tersebut bertujuan mengakhiri rangkaian tradisi kekerasan antarsuku seperti hakayau (pemenggalan kepala), hapatei (saling bunuh), dan jipen (perbudakan).

    Melalui pertemuan bersejarah itulah lahir 96 pasal Hukum Adat Dayak yang hingga kini menjadi rujukan Basara Hai, termasuk Pasal 96 yang dikutip Yastok.

    Kajian akademik mengenai eksistensi peradilan adat Dayak turut mencatat bahwa masyarakat mempertahankan forum semacam ini karena putusannya dipercaya tidak hanya menuntaskan sengketa administratif, melainkan memulihkan keseimbangan atas kegoncangan spiritual akibat sebuah pelanggaran.

    Bagi warga Sebabi dan Bangkal, mangkirnya PT BAP dari forum sakral ini tidak dinilai sebagai ketidakhadiran biasa dalam rapat bisnis, melainkan penolakan nyata terhadap institusi yang memiliki kedudukan final secara hukum daerah maupun tradisi.

    Penegasan Majelis

    Merespons pernyataan pengadu, Wawan Embang selaku ketua Majelis menegaskan ketidakhadiran PT BAP tidak serta-merta menghentikan persidangan.

    ”Persidangan tetap berjalan. Namun demikian, kami tetap berharap pihak perusahaan dapat hadir pada persidangan berikutnya, yaitu tahap kedua,” katanya.

    Terkait permintaan waktu yang disampaikan, Wawan menyebut pihaknya tetap akan memberikan waktu, kendati persidangan akan diskors sementara guna menghormati peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

    “Akan tetapi, waktu tersebut tidak diberikan secara bebas tanpa batas. Ada batasan yang ditentukan oleh Mantir Basara Hai, karena kami telah memiliki agenda dan jadwal persidangan,” katanya.

    Anggota Mantir Basara Hai, Hermas Bintih Assan, kembali menegaskan bahwa ketidakhadiran teradu tidak akan menghentikan proses persidangan.

    Keseriusan peradilan adat ini dibuktikan selepas persidangan. Sembilan anggota hakim Mantir Basara Hai turun langsung mengantarkan surat panggilan ketiga ke kantor perusahaan dengan pengawalan ketat aparat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).

    Rekam Jejak Berulang

    Ketidakhadiran PT BAP menjadi lebih sulit dipahami ketika diletakkan berdampingan dengan skala korporasi di baliknya.

    PT BAP merupakan anak usaha Golden Agri-Resources Ltd (GAR), raksasa agribisnis Sinar Mas yang mencatat pendapatan grup hampir US$13 miliar pada level konsolidasi.

    Laporan keuangan afiliasinya, PT SMART Tbk, bahkan mencatat utang usaha dari transaksi pihak berelasi senilai Rp218,9 miliar kepada PT BAP pada tahun 2025.

    Uji silang tata ruang melalui portal resmi Bhumi milik pemerintah memperlihatkan hamparan kebun sawit berlabel PT BAP berstatus nihil alas hak terdaftar pada area yang disengketakan.

    Fakta lapangan ini kembali membuka ingatan publik pada rekam jejak kelam pimpinan korporasi tersebut yang memiliki pola berulang.

    Pada Maret 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Edy Saputra Suradja selaku eksekutif PT BAP atas kasus suap Rp240 juta kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah.

    Uang pelicin tersebut diserahkan demi menutupi masalah ketiadaan HGU, izin kawasan hutan, dan pengabaian plasma, yakni tiga akar masalah identik yang kini kembali meledak di meja peradilan adat Desa Sebabi. (ign)

  • Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ritual sumpah adat mengalun di udara Desa Sebabi, menyelimuti ratusan warga yang duduk merapat beralaskan tikar di bawah tenda aula terbuka, Senin (10/8/2026).

    Suasana sakral hari pertama sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai untuk perkara Takian Petak (perebutan lahan) tersebut kontras dengan pemandangan paling mencolok dari lima buah kursi yang dibiarkan tak bertuan.

    Ketidakhadiran manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) selaku pihak teradu sempat menaikkan tensi menjelang akhir persidangan.

    Hakim adat Damang Hermas Bintih melontarkan teguran tegas, menilai sikap mangkir korporasi sama halnya dengan tidak menghargai institusi peradilan adat Dayak.

    ”Perusahaan harusnya menghargai sidang adat. Kalau perusahaan tidak hadir nantinya, sama saja tidak menghargai adat Dayak,” tegasnya.

    Mendengar sentilan tajam dari meja majelis tersebut, gemuruh riuh tepuk tangan warga langsung pecah memenuhi arena.

    Menimpali situasi itu, Ketua Majelis Wawan Embang memastikan surat undangan resmi telah dikirimkan kepada pihak perusahaan beberapa hari menjelang sidang.

    Ia menaruh harapan agar entitas perusahaan mematuhi panggilan pada agenda berikutnya, memastikan proses pembuktian tetap berjalan.

    KOSONG: Kursi yang disiapkan untuk perwakilan perusahaan dibiarkan kosong, karena perusahaan tidak hadir dalam sidang perdana. (Gunawan/Kanal Independen)

    Tuntutan Rp3,78 Triliun dan Rumus Korporasi

    Memasuki pokok perkara usai prosesi pengikat sumpah, enam perwakilan warga secara bergantian membacakan lembar demi lembar gugatan di hadapan majelis.

    Mereka adalah Yastok SK, Seruan, Priono SJ, Petrus Limbas, Sardiono, dan Anti Panting. Melalui meja persidangan inilah, para pengadu melancarkan serangan balik berupa tuntutan ganti rugi raksasa yang menyentuh angka Rp3,78 triliun.

    Total nominal triliunan rupiah tersebut tidak dirumuskan secara acak. Warga secara eksplisit menuntut majelis agar menggunakan metode perhitungan kerugian versi PT BAP, yakni logika hitungan yang sama persis saat perusahaan tersebut menggugat tiga tokoh Kotim senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Membalikkan rumus korporasi itu, warga memecah tuntutan ke dalam tiga komponen utama.

    Komponen pertama menyasar ganti rugi penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare dikalikan luas obyek sengketa 1.607 hektare, senilai Rp3,214 triliun.

    Komponen kedua berupa denda adat Rp200 juta per hektare dikalikan 1.599,1 hektare atas pelanggaran ketentuan adat, senilai Rp319,82 miliar.

    Terakhir, sanksi singer (denda adat) sebanyak satu juta kati ramu dengan patokan Rp250 ribu per kati, bernilai Rp250 miliar.

    Memori “Soeharto” dan Utang Sejarah

    Dokumen gugatan turut merinci sejarah penguasaan tanah ulayat sejak 1975. Warga mencatat memori kelam pada insiden penggusuran 1996-1997, saat pimpinan perusahaan kala itu disebut menyuruh warga meminta ganti rugi langsung kepada Presiden Soeharto.

    Gugatan ini juga mendokumentasikan penerbitan 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) jatah masyarakat pada April 2001 yang justru diserahkan ke Bank BRI Palangka Raya.

    Berpijak pada rentetan peristiwa itu, warga menuduh PT BAP melanggar empat ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894, yakni Pasal 90, Pasal 92, Pasal 95, dan Pasal 96.

    Dalam sesi wawancara terpisah, Anti Panting, salah satu pengadu utama menegaskan kembali esensi dari tuntutan formal tersebut.

    ”Pokok gugatan kami yang pertama ini kita minta ganti rugi. Karena selama ini tanah kita yang ada ini tidak pernah diganti rugi atau dikompensasi oleh pihak perusahaan kepada kita sebagai pemilik yang sah,” ungkap Anti Panting.

    Ia menyebut hamparan sawit di atas tanah leluhurnya itu bahkan sudah memasuki fase tanam ulang (replanting).

    Terkait narasi ucapan petinggi korporasi, ia membenarkan bahwa riwayat tersebut diwariskan dari generasi sebelumnya.

    ”Ya, kalau menurut cerita dari orang tua saya sendiri, dulu pernah membawa dan pernah menuntut itu, silakan tuntut di Soeharto. Begitu kata mereka,” bebernya menirukan klaim masa lalu tersebut.

    Ketegasan Hukum dan Sanksi “Tidak Beradat”

    Sebelumnya, dalam rangkaian sambutan, Camat Telawang sempat membedah karakter hukum adat yang diyakini bisa lebih mengerikan dibandingkan hukum positif karena memuat unsur sanksi spiritual atau kutukan (bala) bagi pelanggarnya.

    Ia melontarkan contoh hipotetis mengenai penerapan hinting (penyegelan adat) pada rumah pihak yang bersengketa, meski ia mengakui pemahamannya belum utuh dan eksekusinya tetap bergantung pada persetujuan Dewan Adat.

    Namun, respons langsung dan tajam atas absennya PT BAP hari itu meluncur dari Wakil I Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Santo N. Adi.

    ”Apabila mereka tidak kooperatif dan tidak hadir, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap adat,” tegas Santo.

    Ia mengingatkan filosofi “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” adalah fondasi dasar bagi setiap investor.

    Santo menegaskan, sanksi bagi pihak yang menolak menghormati proses ini adalah dianggap tidak mematuhi hukum adat atau dicap sebagai entitas yang tidak beradat.

    Meski demikian, Santo mengingatkan esensi peradilan adat tetap mengedepankan mufakat.

    Apabila proses ini tuntas melahirkan keadilan, hukum adat mengenal ritual akhir bernama hambai, yakni pengangkatan menjadi saudara demi menghapus segala bentuk permusuhan.

    Pengakuan KUHP Baru dan Siaga Massa

    Sementara majelis merapikan tumpukan fakta, organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) secara terbuka menyatakan kesiapsiagaannya menjadi perisai fisik bagi warga.

    Ketua TBBR Seruyan, Surianto, menegaskan ratusan anggotanya bersiaga penuh mengawal wibawa peradilan.

    ”Dimana mana kami siap. Kalau kami dibutuhkan nanti maupun melakukan aksi, kami siap aksi pak. Dan saya siap menurunkan anggota saya. Sekuat apapun nanti atau seberapapun anggota, saya siap,” ancamnya.

    Menyikapi memanasnya wacana sanksi dan potensi unjuk rasa, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, mengingatkan kembali esensi majelis ini.

    Bertindak sebagai unsur Pandawa (penuntut), ia menegaskan Basara Hai sejalan dengan harapan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebagai medium perdamaian.

    Terkait kekuatan putusan adat, ia memaparkan kedudukan living law dalam regulasi negara saat ini.

    ”Saat ini terdapat perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai memberi ruang bagi living law atau hukum adat. Putusan hukum adat nantinya dapat berpengaruh dan menjadi bahan pertimbangan hukum positif dalam menilai apa yang telah terjadi di masyarakat,” urai Heronika.

    Upaya konfirmasi tertulis yang dilayangkan Kanal Independen kepada bagian legal Sinar Mas Group melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

    Rangkaian persidangan hari itu seolah menguji kembali pesan yang telah dilontarkan Kepala Desa Sebabi, Dematius, saat memberikan sambutan pada awal kegiatan.

    Pria yang turut terseret sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit tersebut menitipkan sebuah harapan besar.

    ”Saya mengharapkan sidang adat ini menjadi solusi penyelesaian konflik bertahun-tahun antara warga dengan perusahaan,” katanya. Sidang Basara Hai dijadwalkan akan terus bergulir pada 12 Agustus, serta dilanjutkan pada 13 hingga 15 Agustus 2026. (ign)

  • Gugat Balik PT BAP Rp3,78 Triliun di Basara Hai, Warga Sebabi Pakai Rumus Perusahaan

    Gugat Balik PT BAP Rp3,78 Triliun di Basara Hai, Warga Sebabi Pakai Rumus Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menghadapi tuntutan Rp104 miliar dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di pengadilan negara, warga Sebabi dan Bangkal tidak tinggal diam.

    Tepat pada hari perdana pembukaan sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, 10 Agustus 2026, mereka melancarkan serangan balik dengan melayangkan gugatan ganti rugi raksasa yang menembus angka Rp3,78 triliun.

    Informasi yang diperoleh Kanal Independen dari sumber terpercaya, gugatan sengketa adat itu akan didaftarkan ke Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.

    Lima warga maju sebagai pihak Pengadu. Tiga berasal dari Desa Sebabi yakni Yastok SK, Seruan, dan Sardiono.

    Mereka diperkuat oleh dua tokoh sentral, yakni Priono SJ yang dikenal sebagai tokoh Pemuda Sebabi, serta Anti Panting, Wakil Ketua DPD organisasi masyarakat adat TBBR Kabupaten Seruyan asal Desa Bangkal.

    Posisi Priono dan Anti Panting dalam peradilan adat ini berbalik 180 derajat. Dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit, nama mereka berdua hanya disebut sebagai representasi masyarakat, bukan pihak tergugat langsung.

    Kini, di meja Mantir Basara, keduanya berdiri di garis depan sebagai Pengadu utama pembawa tuntutan.

    Membalikkan Rumus Korporasi

    Total nominal tuntutan triliunan rupiah tersebut bukan sekadar angka acak. Para Pengadu secara eksplisit meminta majelis menggunakan metode perhitungan kerugian versi PT BAP.

    Rumus yang sama persis saat perusahaan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Membalikkan logika hukum sang raksasa sawit, warga memecah tuntutan ke dalam tiga komponen utama.

    Komponen pertama menyasar ganti rugi penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare dikalikan luas obyek sengketa 1.607 hektare, menghasilkan angka Rp3,214 triliun.

    Komponen kedua menuntut denda adat Rp200 juta per hektare dikalikan 1.599,1 hektare atas pelanggaran tiga pasal Hukum Adat 1894, senilai Rp319,82 miliar.

    Terakhir, sanksi singer (denda adat) sebanyak satu juta kati ramu. Menggunakan patokan Rp250 ribu per kati ramu, sanksi ini bernilai Rp250 miliar.

    Akumulasi ketiga komponen ini melahirkan angka Rp3,78 triliun. Lebih dari 36 kali lipat dari nilai gugatan perdata PT BAP.

    Jejak Lahan 1975 dan Jawaban Arogan

    Duduk perkara yang dibeberkan para Pengadu menarik jauh sejarah ke belakang. Lahan seluas 1.607 hektare tersebut merupakan tanah ulayat garapan masyarakat Dayak sejak 1975.

    Kawasan itu menjadi ruang hidup warga untuk berladang berpindah, mencari jelutung, rotan, serta memanen hasil hutan lainnya.

    Ketegangan meletus pada 1996 hingga 1997 saat alat berat korporasi mulai menggusur ladang padi dan tanaman rotan warga.

    Menurut sumber yang meminta namanya tak disebutkan ini, gugatan itu mencatat sebuah insiden ketika pimpinan perusahaan saat itu merespons protes warga dengan menyuruh mereka minta ganti rugi dengan Presiden Soeharto.

    Klaim sejarah ini tertuang eksplisit dalam gugatan warga, kendati belum dapat diverifikasi secara terpisah oleh Kanal Independen.

    Gugatan yang sama juga mendokumentasikan pembuatan parit sedalam kurang lebih 12 meter oleh pihak perusahaan sebagai penanda batas dengan tanah keturunan Almarhum Saling Kupang.

    Masuk tahun 1999, perusahaan yang semakin terdesak merespons dengan membentuk Koperasi Huas Sebabi yang diiringi janji plasma dan ganti rugi.

    Memasuki April 2001, korporasi disebut menerbitkan 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama masyarakat Desa Sebabi dengan jatah dua hektare per kepala.

    Alih-alih sampai ke tangan warga, seribu lembar SKT tersebut justru diserahkan bersama ketua koperasi ke Bank BRI Palangka Raya.

    ”Tanah tersebut dipakai gratis selama 29 tahun,” kata sumber tersebut, menyoroti ketiadaan realisasi ganti rugi maupun plasma hingga hari ini.

    Hukum Adat Tumbang Anoi dan Catatan Kritis

    Berpijak pada rentetan peristiwa itu, warga menuduh PT BAP melanggar empat ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894.

    Tuduhan tersebut mencakup Pasal 90 tentang perselisihan batas ladang dan kebun, Pasal 92 mengenai hak panggul dan hasil hutan, Pasal 95 soal adat tempat berladang dan berusaha, serta Pasal 96 yang mengatur kelengkapan denda adat.

    Penggunaan HADAT 1894 ini selaras dengan landasan historis Perdamaian Tumbang Anoi yang menjadi pilar hukum adat Dayak modern.

    Terdapat dua catatan penting dari dokumen gugatan ini yang harus digarisbawahi. Pertama, luasan obyek sengketa 1.607 hektare berbeda dari angka 50,38 hektare yang sebelumnya menjadi materi gugatan perdata PT BAP soal janji plasma.

    Perbedaan ini merujuk pada dua cakupan yang berlainan, yakni klaim total tanah ulayat berbanding janji luasan plasma spesifik, sehingga keduanya merupakan variabel yang tidak saling bertentangan secara logika.

    Kedua, Surat Keputusan pembentukan Basara Hai mencatat dasar pelaksanaan sidang berasal dari laporan enam warga.

    Gugatan balik bernilai triliunan rupiah tersebut semakin memperberat tekanan di arena persidangan, menyusul desakan sanksi dari Ketua KMHA Dayak Kalteng Erko Mojra dan ancaman mobilisasi Pasukan Merah TBBR.

    Publik menanti ketegasan Majelis Basara Hai yang sebelumnya menggaransi bahwa peradilan ini akan bertumpu murni pada bukti, bukan pada keberpihakan.

    Adapun pihak PT BAP sejauh ini tak merespons konfirmasi yang dilayangkan wartawan terkait perkara ini. Upaya klarifikasi melalui WhatsApp tidak direspons meski pesan telah dibaca. (ign)

  • Ultimatum dari Ketua KMHA Jelang Basara Hai: PT BAP Tunduk Hukum Adat atau Angkat Kaki

    Ultimatum dari Ketua KMHA Jelang Basara Hai: PT BAP Tunduk Hukum Adat atau Angkat Kaki

    SAMPIT, kanalindependen.id – Arena pertaruhan sengketa lahan Desa Sebabi semakin memanas. Menjelang persidangan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai pada 10 hingga 15 Agustus mendatang, sebuah peringatan garis keras meluncur dari Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra.

    Tanpa basa-basi, Erko mengarahkan moncong bidikannya kepada PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Dia menuntut entitas korporasi tersebut menghormati penuh aturan serta nilai leluhur yang berlaku di tanah tempat mereka meraup keuntungan.

    ”Kalau tidak mau tunduk aturan adat, silakan angkat kaki,” tegas Erko memecah ketegangan di Sampit, Sabtu (8/82026).

    Dari Jakarta Menuju Sebabi

    Bagi Erko, berhadapan dengan korporasi perkebunan raksasa bukanlah medan pertempuran yang baru.

    Menengok ke belakang pada rentang 27 hingga 29 Juli 2026, ia baru saja memimpin rombongan 37 warga Sebabi menggelar safari advokasi maraton lintas kementerian di Jakarta.

    Rombongan tersebut mengetuk pintu tujuh lembaga negara kelas wahid, mulai dari DPR RI, Komnas HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian HAM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Mereka menyodorkan bundel laporan resmi terhadap sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di sekitar Sebabi, di antaranya PT GAP dan PT SKD, membawa klaim kerugian dana talangan yang fantastis mencapai Rp69,483 miliar.

    Nama PT BAP saat itu belum tercantum dalam dokumen pelaporan formal ke ibu kota negara.

    Pernyataan terbukanya hari ini menandai momen perdana Erko memosisikan PT BAP sebagai sasaran tembak secara langsung, kendati bentuknya masih berupa desakan lisan di ranah media.

    Desak Sanksi Berat dan Dua Tuduhan Tajam

    Pria dengan rekam jejak panjang di jalur advokasi ini secara penuh merestui bergulirnya peradilan adat yang mengambil lokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 86, Desa Sebabi.

    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kegiatan Nomor 001/MKMBH-KT/SPVIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026, sidang ini akan berjalan dalam lima tahap dan ditutup melalui sesi mediasi pada 15 Agustus.

    ”Kami mendukung digelarnya Basara Hai dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Takian Petak tersebut agar memberikan sanksi adat yang seberat-beratnya kepada PT BAP,” ujarnya.

    Tidak sekadar mendesak sanksi, Erko melontarkan dua tudingan spesifik terhadap operasional perusahaan tersebut. Pertama, PT BAP diduga tidak pernah merealisasikan kontribusi kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar sejak tahun 1997.

    Kedua, korporasi itu diduga kuat menanam kelapa sawit dengan menabrak batas area Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.

    Kedua klaim spesifik ini meluncur murni dari pihak Erko. Kanal Independen belum melakukan verifikasi terpisah terkait data tersebut, dan pihak PT BAP sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas rentetan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

    Namun, pola tuntutan yang dilontarkan sang Ketua KMHA ini senada dengan karakteristik materi laporan yang ia seret ke meja KPK dan Komnas HAM bulan lalu.

    Menguji Kepatuhan Korporasi

    Manuver tegas Erko memperpanjang daftar elemen yang menyorot tajam wibawa arena Basara Hai.

    Tekanan ini menyusul gelombang desakan serupa dari barisan Damang, organisasi masyarakat adat, hingga tokoh pemuda setempat.

    Ia menyebut peringatan kerasnya tersebut beresonansi tegak lurus dengan semangat kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengenai pentingnya penghormatan terhadap entitas masyarakat dan hukum adat setempat.

    Meskipun demikian, sang gubernur sendiri sejauh ini belum pernah merilis pernyataan spesifik yang bersinggungan langsung dengan PT BAP.

    Dengan ultimatum yang telah bergaung secara terbuka, tekanan menjelang hari pertama sidang adat di Desa Sebabi kini mencapai titik didih baru. (ign)

  • Pernah ”Berdarah-darah” Melawan Korporasi, Damang Hermas Jamin PT BAP Tak Akan Jadi Pesakitan

    Pernah ”Berdarah-darah” Melawan Korporasi, Damang Hermas Jamin PT BAP Tak Akan Jadi Pesakitan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang digelarnya sidang adat sengketa lahan Sebabi-Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) pada 10 hingga 15 Agustus mendatang, sebuah penegasan tajam meluncur dari dalam jantung Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Anggota Mantir Basara, Hermas Bintih Assan, secara proaktif menggaransi bahwa proses persidangan ini berdiri tegak di tengah.

    Dia mengirimkan pesan jaminan dan memastikan pihak perusahaan tidak perlu khawatir untuk hadir langsung menghadapi gugatan warga.

    Hermas yang juga menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang sekaligus Wakil Ketua Forum Koordinasi Damang Kalimantan Tengah ini, merupakan satu dari sembilan hakim adat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.

    ”Kami tidak pernah berpikiran bahwa dalam sidang ini kami selalu membela masyarakat. Tidak. Kami netral,” tegasnya, Sabtu (8/8/2026).

    ”Jangan sampai pihak takadu merasa seolah-olah duduk sebagai pesakitan di kursi persidangan. Jangan seperti itu,” tambahnya.

    Hermas mengurai bahwa kesiapan personel majelis dan penguasaan materi gugatan sudah sangat matang.

    Majelis tinggal mempertajam argumen hukum adat. Namun, seluruh konstelasi persidangan masih bisa berubah drastis apabila muncul bukti atau fakta baru di atas meja sidang.

    Oleh karena itu, lanjutnya, kehadiran PT BAP menjadi unsur penting yang ditunggu untuk menyeimbangkan adu bukti.

    ”Yang kami rasakan saat ini, pihak takadu, dalam hal ini pihak perusahaan, khawatir akan ada diskriminasi saat pelaksanaan sidang. Kami jamin tidak ada. Kewajiban kami hanya mencari data dan fakta. Siapa pun yang bisa meyakinkan kami dalam persidangan, maka keyakinan kami itulah yang akan menjadi dasar keputusan,” ujarnya.

    Riwayat Perlawanan Sang Damang

    Sikap tegak lurus Hermas memiliki akar rekam jejak historis yang tidak biasa. Sang Damang pernah berada langsung di barisan warga yang berhadap-hadapan dengan korporasi sawit.

    Tahun 2014 silam, ia menjadi salah satu penuntut pengembalian 700 hektare lahan warga Antang Kalang dari PT Hutan Persada Alam Lestari (HPA).

    Dalam pusaran konflik tersebut, Hermas melewati fase perjuangan yang keras hingga sempat mengalami penyerangan fisik secara langsung.

    Pengalaman yang menjadi rekam jejak “berdarah” dalam riwayat perlawanannya ini turut didokumentasikan oleh organisasi pemantau lingkungan Save Our Borneo.

    Catatan mereka menunjukkan bahwa laporan Hermas ke Polsek Antang Kalang atas insiden penyerangan tersebut tidak pernah diproses hingga tuntas.

    Hermas mengakui ini bukan kali perdana ia memimpin sidang adat yang bersinggungan dengan korporasi.

    Ia menyebut pernah menangani kasus penembakan yang melibatkan warga, sengketa PT BAP dengan masyarakat Premo, kasus penembakan di kawasan Wilmar, hingga kasus pembacokan di PT KMB yang tuntas lewat jalur mediasi.

    Pada April 2024, Hermas bertugas sebagai anggota Let Perdamaian Adat Dayak, bahu-membahu bersama nama-nama yang kini juga duduk di Majelis Basara Hai seperti Wawan Embang dan Leger Toegal Kunum.

    Dalam persidangan tersebut, majelis menjatuhkan sanksi denda Rp335,5 juta kepada PT HMBP dan Kapolres Seruyan. Preseden ini membuktikan bukan hanya korporasi, aparat penegak hukum setingkat kapolres pun pernah merasakan ketajaman sanksi dari formasi hakim adat ini.

    Ruang Pembuktian Terbuka Lebar

    Meskipun demikian, Hermas membeberkan fakta bahwa sejarah persidangan adat tidak melulu berujung vonis kekalahan bagi entitas bisnis.

    ”Ada juga perusahaan yang menang dalam perkara dengan masyarakat. Tidak selalu masyarakat yang menang,” kata Hermas.

    Ia menunjuk perkara PT BAP dengan masyarakat Premo serta sengketa PT Bumi sebagai contoh kasus yang menurut catatannya berhasil dimenangkan oleh pihak perusahaan.

    Lebih jauh, ia memastikan ruang mediasi tetap terbuka lebar pada setiap tahapan sidang.

    Apabila kedua belah pihak sepakat, hasil mediasi tersebut bisa langsung dikunci menjadi putusan final. Sebaliknya, jika upaya perdamaian menemui jalan buntu, majelis akan menjatuhkan putusan murni bersandar pada bukti faktual.

    ”Kalau mereka tidak kooperatif, bagaimana kami mengetahui bahwa mereka benar atau salah? Siapa tahu mereka juga mempunyai dasar atas penguasaan lahan tersebut. Kalau itu benar, tentu harus kami akui,” ujarnya.

    Hermas secara khusus mengingatkan bahwa upaya menghindar dari arena persidangan justru hanya akan merugikan kredibilitas pihak perusahaan sendiri di mata majelis.

    ”Kami lurus sesuai pesan Pak Gubernur. Mantir adat ini harus lurus dan adil,” tegasnya. (ign)

  • Pertaruhan di Desa Sebabi: Peradilan Adat Dayak Siap Menantang Raksasa Sawit

    Pertaruhan di Desa Sebabi: Peradilan Adat Dayak Siap Menantang Raksasa Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86, Desa Sebabi, bersiap menjadi panggung peradilan bersejarah.

    Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai resmi menetapkan 10 hingga 15 Agustus 2026 sebagai jadwal sidang sengketa antara warga Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Perusahaan ini beroperasi di bawah bendera Sinar Mas Group, salah satu raksasa industri kelapa sawit di Indonesia. Rangkaian sidang maraton lima hari ini bergulir

    Rangkaian sidang maraton lima hari ini bergulir dengan syarat berlapis. Majelis menegaskan putusan tidak langsung dijatuhkan pada tahap pertama.

    Proses peradilan adat ini juga dipastikan pantang mundur, terlepas dari hadir atau tidaknya pihak korporasi di kursi teradu.

    Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, arena persidangan dipusatkan langsung di salah satu wilayah yang bersengketa, yakni Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Jadwal telah disusun secara ketat. Dua hari pertama, 10 dan 11 Agustus, majelis akan mendengarkan keterangan serta tuntutan pihak pengadu, sebutan adat bagi warga yang mengajukan perkara.

    Tanggal 12 Agustus ditetapkan sebagai jeda. Sidang kembali bergulir 13 dan 14 Agustus guna memberi ruang kepada pihak teradu menyampaikan jawaban.

    Seluruh rangkaian tahap awal ini akan ditutup melalui sesi mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak pada 15 Agustus.

    Ketua Majelis Basara Hai Wawan Embang menuturkan, jeda istirahat merupakan hal wajar untuk tata waktu persidangan sepanjang ini.

    Pemilihan tanggal penutupan juga diselaraskan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

    ”Belum ada putusan,” kata Wawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (8/8/2026).

    Majelis masih membedah setiap keterangan pengadu maupun teradu. Ruang bermusyawarah dibuka lebih dulu sebelum proses melangkah jauh. Tahap kedua persidangan baru disusun setelah tahap pertama ini tuntas dilaksanakan.

    Perihal kehadiran PT BAP, Wawan memastikan surat panggilan resmi sudah berada di meja perusahaan.

    Skala bisnis PT BAP yang bernaung di bawah grup raksasa nyatanya tidak membuat majelis ragu melangkah.

    Wawan belum mengetahui secara pasti ada atau tidaknya tanggapan, namun ia memberi penegasan tajam terkait sikap majelis yang enggan tersandera oleh respons pihak perusahaan.

    ”Kita tidak perlu menunggu sampai tanggapan. Terserah mereka,” tegasnya.

    Walaupun kehadiran pihak perusahaan belum bisa dipastikan, kelangsungan jadwal ini justru bergantung penuh pada kelengkapan formasi perangkat adat. Kehadiran kesembilan Mantir Basara menjadi syarat mutlak bergulirnya persidangan.

    ”Sembilan mantir basara itu harus hadir. Kurang satu, kita tidak akan melaksanakan basaranya,” katanya.

    Jejak Panjang Peradilan Adat

    Basara Hai bukan mekanisme dadakan demi merespons sengketa sawit. Sejarah mencatat wibawa majelis ini pernah mengadili sosiolog nasional Thamrin Amal Tomagola atas pernyataannya yang dinilai menyinggung masyarakat Dayak.

    Kasus tersebut tuntas dengan permintaan maaf terbuka serta kesediaan sang akademisi tunduk pada putusan adat.

    Rekam jejak berlanjut April 2025. Seorang kreator konten, Syaifullah alias Saif Hola, duduk di kursi pesakitan adat usai memproduksi video parodi yang dinilai merendahkan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

    Tuntutan denda yang awalnya mencapai Rp85 juta bergulir dinamis hingga turun menjadi Rp57 juta. Melalui proses persidangan, majelis akhirnya menyepakati denda 90 Kati Ramu.

    Menggunakan patokan 1 Kati Ramu senilai Rp250 ribu, denda tersebut setara Rp20 juta. Dinamika persidangan itu memperlihatkan bahwa besaran sanksi adat bisa dinegosiasikan, bukan harga mati sejak pembacaan tuntutan.

    Desa Bangkal sendiri bukan pihak asing dalam arena pengadilan ini. Bulan April 2024, DAD Provinsi Kalteng menyelenggarakan Basara Hai untuk perkara berbeda di wilayah yang sama.

    Sidang tersebut turut dihadiri langsung oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi.

    Adat tribunal jenis ini juga membidik entitas korporasi perkebunan. Kasus dugaan perusakan situs sakral Dayak di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, sempat dilaporkan menyeret nama PT Mustika Sembuluh ke meja Mantir Basara Hai.

    Catatan mengenai penanganan kasus korporasi ini sejauh ini terekam melalui laporan platform media warga.

    Benturan Dua Sistem Hukum

    Satu realitas hukum membayangi pelaksanaan persidangan di Sebabi. Merujuk konvensi Damang se-Kalimantan Tengah sejak September 1928 yang diperkuat kembali lewat putusan April 1953 di Kuala Kapuas, hasil sidang adat mengikat dan bersifat final secara internal tanpa sistem peninjauan kembali.

    Meskipun demikian, pihak yang keberatan tetap berhak membawa perkara menuju jalur hukum negara, dengan syarat mendapat surat keterangan pelimpahan dari Damang terkait.

    Ketentuan hukum ini kini berhadapan langsung dengan sengketa Sebabi-Bangkal. PT BAP terpantau bermanuver menempuh jalur perdata tersendiri di Pengadilan Negeri Sampit.

    Sasaran gugatan membidik Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Manuver tersebut memberi gambaran jelas bahwa langkah hukum positif yang ditarik oleh pihak perusahaan tidak otomatis gugur, sekalipun Basara Hai kelak merumuskan ketetapan final.

    Sanksi Singer Tanpa Toleransi

    Mekanisme pengamanan dipersiapkan secara berlapis. Wawan menjelaskan, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) yang resmi beroperasi berdasar Peraturan Daerah Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 menjadi pilar pengamanan utama.

    Operasional Batamad dipadukan dengan koordinasi kepolisian dari tingkat Polres, Polsek, Babinkamtibmas, Koramil, bupati, serta camat setempat.

    Majelis juga merumuskan tata tertib berbalut sanksi tegas. Tidak ada toleransi bagi pengunjung yang mengganggu jalannya sidang, datang dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta membawa senjata tajam.

    Berteriak tanpa izin dari Bakas Basara selaku pemimpin sidang juga masuk kategori pelanggaran.

    Siapa pun yang melanggar akan langsung dikenai sanksi singer adat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum. Berkaca dari praktik kasus Saif Hola, denda atas pelanggaran ringan sekalipun bisa berbuntut kewajiban membayar puluhan juta rupiah.

    Wawan menyampaikan penegasan mengenai arah proses peradilan ini. Majelis adat tidak bertujuan menghancurkan keberadaan perusahaan di daerah tersebut.

    ”Kita tidak juga ingin merugikan perusahaan, tapi kita membela apa yang menjadi hak yang paling hakiki masyarakat adat, khususnya di Kecamatan Telawang, Desa Sebabi, dan Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan,” katanya, sembari mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum berdasarkan landasan filosofi huma betang.

    Gema tuntutan publik terus mengiringi perjalanan Basara Hai. Dukungan kuat mengalir dari Damang Kepala Adat Tualan Hulu Leger Toegal Kunum, Wakil Ketua DPD organisasi masyarakat adat TBBR Seruyan Anti Panting, tokoh Pemuda Sebabi Priono SJ, hingga Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Muhammad Ridho.

    Barisan tokoh ini sepakat mendesak majelis agar pengadilan adat tidak sebatas menjadi acara seremonial belaka.

    Mengingat rekam jejak penyelesaian kasus dari level akademisi, kreator konten, hingga korporasi perkebunan, rentang jadwal 10 hingga 15 Agustus mendatang menjadi medan pembuktian nyata bagi kewibawaan dan ketajaman taring pengadilan adat di hadapan raksasa sawit. (ign)