Tag: Basara Hai

  • Sidang Basara Hai Sengketa PT BAP, KPPM Tegaskan Negara Harus Hadir sebagai Penjamin Keadilan

    Sidang Basara Hai Sengketa PT BAP, KPPM Tegaskan Negara Harus Hadir sebagai Penjamin Keadilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bayang-bayang gugatan perdata lebih dari Rp100 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) masih menggantung di atas kepala tokoh masyarakat Sebabi dan Bangkal.

    Tekanan hukum berat ini justru belum diimbangi kepastian waktu dari jalur peradilan adat, karena Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai belum menetapkan jadwal resmi persidangan.

    Majelis Basara Hai sebelumnya telah dibentuk secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.

    Namun, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah yang memimpin majelis ini, Wawan Embang, sebelumnya menyatakan tim masih berada dalam tahap konsolidasi awal dan belum merinci kapan sidang perdana akan digelar.

    Menyikapi belum adanya kepastian waktu tersebut, Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Kotawaringin Timur kembali menyatakan sikap.

    Ketua Umum KPPM, Muhammad Ridho, menyampaikan pernyataan tertulis kepada media, Sabtu (25/7/2026), agar peradilan adat tidak dibiarkan berjalan tanpa pengawalan publik.

    ”Jangan biarkan perjuangan masyarakat adat berjalan sendiri. Basara Hai memang menjadi ruang penyelesaian adat, tetapi menjaga marwah hukum adat adalah tanggung jawab bersama. Semua elemen masyarakat harus berdiri mengawal proses ini agar berjalan adil, terbuka, dan bermartabat,” kata Ridho.

    Rekam jejak Ridho dan KPPM dalam mengawal sengketa ini sudah tercatat sejak pertengahan Mei 2026.

    Kala itu, PT BAP melayangkan gugatan bernilai fantastis terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Ridho secara spesifik menyoroti isu imunitas anggota dewan serta menyebut hak masyarakat “tidak boleh dibungkam dengan gugatan fantastis.”

    Dua bulan berselang, fokus perjuangan KPPM bergeser. Jika sebelumnya mereka berkonsentrasi mengawal jalur hukum negara, kini mereka mendorong kepastian proses pada jalur hukum adat.

    Menagih Kehadiran Negara

    Berbeda dari pernyataan sebelumnya yang lebih banyak menyoroti kewibawaan lembaga adat, desakan Ridho kali ini menyasar tanggung jawab pemerintah.

    ”Negara tidak boleh hadir hanya ketika konflik membesar. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan sejak awal. Kami meminta seluruh proses Basara Hai dikawal secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

    Ridho juga mengingatkan pihak-pihak lain yang turut menentukan legitimasi putusan yang nanti dihasilkan Majelis Basara Hai.

    “Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak memandang sebelah mata lembaga adat. Hukum adat adalah bagian dari identitas dan kearifan lokal yang wajib dihormati. Siapa pun yang berinvestasi di Kalimantan Tengah harus menghargai masyarakat adat sebagai pemilik sejarah dan ruang hidupnya,” ujarnya.

    Marwah Adat dan Kekuatan Modal

    Ridho menegaskan pihaknya tidak ingin memperkeruh keadaan, namun juga tidak akan tinggal diam bila hak masyarakat adat diabaikan.

    ”Kami tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Namun kami juga tidak akan tinggal diam apabila hak-hak masyarakat adat diabaikan. Keadilan tidak boleh berhenti pada seremonial sidang. Keadilan harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata,” ujarnya.

    ”Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Marwah masyarakat adat tidak boleh dipertaruhkan. Hukum adat harus dihormati, hukum negara harus ditegakkan, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya. (ign)

  • Pertaruhan Wibawa Hukum Adat Kalteng Lawan Sinar Mas, Basara Hai Jadi Tumpuan Terakhir Warga Sebabi

    Pertaruhan Wibawa Hukum Adat Kalteng Lawan Sinar Mas, Basara Hai Jadi Tumpuan Terakhir Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan hampir tiga dekade berhadapan dengan anak usaha Sinar Mas Group, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), memasuki babak yang menguji marwah peradilan adat.

    Bagi tokoh pemuda Desa Sebabi, Priono SJ, pembentukan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tumpuan keadilan terakhir, sekaligus pertaruhan apakah wibawa hukum adat di Kalimantan Tengah masih dihormati dan mampu dijalankan.

    ”Kami mendukung penuh dibentuknya Majelis Basara Hai. Terus terang, masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Hampir tiga puluh tahun kami hanya disuguhi proses, rapat, mediasi, dan pembahasan, tetapi hasilnya tidak pernah memberikan kepastian. Kesabaran masyarakat juga ada batasnya,” kata Priono, Jumat (24/7/2026).

    Priono bukan pihak tergugat dalam perkara ini. Namanya, bersama Anti Panting (dalam dokumen pengadilan tertulis Anti Pating), Petrus Limbas, Y. Seruan, dan Sardiono, justru disebut oleh para tergugat sendiri di dalam dokumen jawaban, duplik, dan eksepsi perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Mereka disebut sebagai representasi dari ribuan warga yang selama ini memperjuangkan klaim atas lahan tersebut, sekaligus memperkuat argumen hukum bahwa ketiga tokoh yang digugat bukanlah pihak yang mengklaim lahan secara pribadi.

    Perkara perdata tersebut diajukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil lebih dari Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    PT BAP merupakan anak usaha Golden Agri-Resources, konglomerasi sawit yang di Indonesia dikenal sebagai Sinar Mas Agribusiness and Food.

    Menghadapi tuntutan tersebut, ketiga tergugat melalui kuasa hukum Sapriyadi membalas dengan mengajukan eksepsi sekaligus gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp8,8 miliar, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen.

    Eksepsi tersebut mempersoalkan legalitas PT BAP sebagai penggugat, termasuk mengenai ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Bupati Seruyan meski lahan yang disengketakan melintasi dua kabupaten, yakni Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Menyikapi bergulirnya pertarungan hukum yang berlarut tersebut, warga seperti Priono menaruh harapan pada jalur peradilan adat.

    Majelis Basara Hai dibentuk melalui Surat Keputusan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara ini melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, berhadapan dengan PT BAP.

    Majelis ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Hingga kini, tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal dan belum merinci jadwal pelaksanaan sidang perdana.

    Mediasi Buntu dan Desakan Putusan Nyata

    Priono menyatakan bahwa masyarakat telah mengikuti hampir seluruh mekanisme penyelesaian yang difasilitasi pemerintah, mulai dari mediasi pemerintah daerah, pembahasan di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa hasil yang memuaskan.

    ”Kami sudah datang memenuhi undangan, mengikuti mediasi, menyampaikan bukti dan aspirasi. Tetapi sampai hari ini masyarakat belum memperoleh jawaban yang benar-benar menyelesaikan persoalan. Kalau terus seperti ini, sampai kapan masyarakat harus menunggu?” ujarnya.

    Desakan agar majelis bekerja serius dan menghasilkan kepatuhan langsung disuarakan oleh tokoh pemuda tersebut.

    ”Jangan sampai Basara Hai hanya menjadi forum seremonial. Kalau memang hukum adat masih dihormati di Kalimantan Tengah, maka masyarakat berharap putusan nantinya benar-benar menghadirkan keadilan dan dijalankan. Jangan biarkan masyarakat kembali pulang hanya membawa harapan kosong,” tegasnya.

    Independensi Majelis dan Taruhan Kepercayaan

    Priono mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap proses persidangan adat tanpa intervensi pihak luar, agar majelis dapat memutus perkara murni berdasarkan ketentuan hukum adat.

    ”Kami ingin Majelis bekerja independen. Jangan ada kepentingan apa pun yang mencoba memengaruhi prosesnya. Biarkan hukum adat berbicara berdasarkan fakta. Itulah yang ditunggu masyarakat selama ini,” katanya.

    Penantian panjang yang sudah berlarut hampir tiga dekade ini membawa dampak langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat pada mekanisme penyelesaian sengketa.

    ”Kalau setelah hampir tiga puluh tahun masyarakat masih juga tidak mendapatkan kepastian, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian akan semakin terkikis. Kami tidak ingin itu terjadi. Karena itu kami berharap Basara Hai benar-benar menjadi jalan keluar, bukan menambah daftar panjang penantian,” ucapnya. (ign)

  • Basara Hai Belum Bersidang, “Pasukan Merah” TBBR Siap Kawal Sengketa Lahan PT BAP

    Basara Hai Belum Bersidang, “Pasukan Merah” TBBR Siap Kawal Sengketa Lahan PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Belum ada kepastian jadwal kapan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menggelar sidang perdana untuk mengadili sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Sementara itu, di luar ruang majelis adat, kesabaran sebagian masyarakat yang menunggu kepastian hukum mulai diuji.

    Sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen, Majelis Basara Hai dibentuk melalui Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan pada Juni 2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara ini melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, berhadapan dengan PT BAP.

    Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya yang memimpin majelis tersebut, sebelumnya menyatakan tim masih berada dalam tahap konsolidasi awal.

    Majelis masih menyusun langkah serta jadwal persidangan dan belum merinci kapan sidang perdana akan digelar.

    Dukungan dan Penegasan Sikap TBBR

    Menyikapi belum adanya jadwal pasti tersebut, organisasi kemasyarakatan adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) melalui Wakil Ketua DPD TBBR Kabupaten Seruyan, Anti Panting, menyampaikan sikap resmi.

    TBBR menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Basara Hai, disertai dorongan agar proses peradilan adat ini segera dilaksanakan.

    Sikap Anti Panting tersebut selaras dengan pernyataan yang pernah ia sampaikan sebelumnya. Warga Desa Bangkal ini sudah bersuara mengenai sengketa lahan tersebut, sebagaimana pernah diberitakan Kaltengtoday.com pada Mei 2026.

    Saat itu, ia menegaskan bahwa lahan yang digugat PT BAP bukan milik pribadi Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, atau Anggota DPRD Kotim Parimus, melainkan hak masyarakat Bangkal dan Sebabi yang diwariskan turun-temurun.

    Ia mengaku memiliki lahan keluarga sekitar 2.000 hektare di zona sengketa yang membentang lintas Kotawaringin Timur dan Seruyan, serta sempat menyinggung opsi turun ke jalan jika sengketa tidak kunjung tuntas.

    ”Kami dari DPD TBBR Kabupaten Seruyan mendukung penuh langkah yang diambil Koordinator Damang bersama Majelis Basara Hai. Kami juga mendorong agar persidangan adat ini secepatnya dilaksanakan sehingga ada kepastian penyelesaian bagi masyarakat,” ujar Anti Panting, Kamis (23/7/2026).

    Dukungan terhadap majelis adat tersebut disertai penegasan mengenai langkah lanjutan apabila penyelesaian sengketa berlarut-larut tanpa kepastian.

    ”Kalau memang nanti tidak ada juga ujung penyelesaiannya, kami dari TBBR siap memerahkan perjuangan masyarakat adat. Kami akan berdiri di depan untuk mengawal hak-hak masyarakat Dayak agar tidak diabaikan,” tegasnya.

    Preseden Eksekusi dan Rekam Jejak “Pasukan Merah”

    TBBR dikenal luas dengan sebutan “Pasukan Merah”, organisasi kemasyarakatan adat Dayak yang mengklaim memiliki anggota lebih dari 372.000 orang di seluruh Kalimantan dan Sarawak, Malaysia.

    Istilah “memerahkan perjuangan” yang disampaikan Anti Panting sejalan dengan identitas organisasi tersebut, yang sebelumnya tercatat beberapa kali mendampingi aksi masyarakat adat berhadapan dengan perusahaan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

    Peringatan mengenai pengerahan aksi massa memiliki preseden nyata di Kotawaringin Timur yang baru saja terjadi di Kecamatan Tualan Hulu.

    PT Hutanindo Agro Lestari tercatat telah memenuhi putusan adat yang memperoleh kekuatan hukum tetap setelah ahli waris mengancam memblokade operasional perusahaan dan bersiap menggelar aksi bermassa.

    Kesepakatan denda baru terealisasi tujuh bulan setelah putusan banding, bukan karena kepatuhan sukarela sejak awal putusan dijatuhkan.

    Skala organisasi TBBR sendiri tercatat memiliki relasi kelembagaan yang kuat. Organisasi ini pernah menggelar temu akbar yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Pontianak pada 2022.

    Selain itu, Rapat Kerja Wilayah TBBR Kalimantan Tengah pada Oktober 2025 dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah, lembaga adat yang membentuk Majelis Basara Hai untuk perkara ini.

    Kesiapan TBBR mengawal sengketa ini menjadi penanda tingginya perhatian masyarakat adat terhadap proses yang sedang dipersiapkan oleh majelis hakim adat.

    ”Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Anti Panting. (ign)

  • Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengalaman panjang menghadapi pertarungan hukum adat berhadapan dengan korporasi perkebunan menyisakan satu pelajaran penting bagi Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Tmg Leger Toegal Kunum.

    Dia mengingatkan seluruh elemen masyarakat adat agar mengawal ketat jalannya Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang akan menyidangkan sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    ”Basara Hai ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai Damang atau Majelis bekerja sendiri. Ini menyangkut marwah hukum adat Dayak,” tegas Leger, Selasa (21/7/2026).

    Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai ini dibentuk lewat Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

    Majelis yang diisi sembilan Damang Kepala Adat lintas daerah ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

    Tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal menyusun langkah serta jadwal persidangan dan belum mengumumkan waktu pelaksanaan sidang perdana.

    Pertarungan Hukum Melawan PT HAL

    Peringatan yang dilontarkan Leger berakar dari pengalamannya langsung saat memimpin penyelesaian sengketa adat antara ahli waris Yanto E Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di wilayah kedamangannya, Kecamatan Tualan Hulu.

    Melalui Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024, Leger menjatuhkan sanksi adat sebesar Rp259 juta kepada PT HAL.

    Sanksi itu diberikan atas pelanggaran adat terkait penggarapan lahan warisan dan area makam keluarga Yanto E Saputra.

    Menanggapi putusan adat tersebut, PT HAL mengajukan gugatan perdata melalui perkara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Spt ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Pada 29 April 2025, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan perusahaan serta menyatakan putusan adat tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

    Putusan pengadilan negeri itu dinilai oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai keputusan ultra petita yang menyinggung marwah masyarakat hukum adat Dayak, hingga memicu gelombang aksi damai di dua lokasi di Palangka Raya pada 14 Mei 2025.

    Tidak berhenti di tingkat pertama, Leger bersama Yanto E Saputra dan Ahmad Rahmadani menempuh upaya hukum banding.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor 41/PT/2025/PT.PLK yang dibacakan pada 25 Juli 2025, membatalkan putusan PN Sampit dan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima.

    Lewat putusan banding ini, sanksi adat yang dijatuhkan Leger kembali sah dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Realitas Eksekusi Lapangan dan Kemiripan Pola

    Meskipun memenangkan pertarungan di pengadilan tinggi, jalan menuju kepatuhan korporasi ternyata tidak berhenti di ruang sidang.

    PT HAL baru memenuhi putusan tersebut setelah ahli waris mengancam memblokade seluruh operasional perusahaan dan bersiap menggelar aksi bermassa sekitar 1.000 orang di Desa Sebungsu/Tumbang Mujam.

    Kesepakatan damai disertai pembayaran denda Rp259 juta itu baru tercapai pada 24 Februari 2026, memakan waktu hampir tujuh bulan setelah putusan banding memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Bagi Leger, rangkaian peristiwa itulah yang membuatnya melihat kemiripan pola dengan situasi yang dihadapi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang.

    Yustinus berstatus sebagai tergugat dalam perkara perdata yang diajukan PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit, bersama Kepala Desa Sebabi Dematius dan Anggota DPRD Kotim Parimus, dengan tuntutan ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar.

    ”Yang penting kita bekerja sesuai aturan adat, sesuai kewenangan yang diberikan. Kalau prosesnya benar, objektif, dan semua pihak diberi kesempatan yang sama, maka kita tidak perlu gentar,” ujarnya.

    Preseden kasus PT HAL memperlihatkan bahwa putusan Majelis Adat Dayak, sekalipun sempat dibatalkan di pengadilan negeri, memiliki peluang untuk dikuatkan kembali di tingkat banding hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun, rangkaian peristiwa tersebut juga menunjukkan bahwa status hukum formal tidak otomatis menjamin kepatuhan di lapangan, sebagaimana PT HAL yang baru merealisasikan kewajibannya setelah tujuh bulan berlalu disertai adanya tekanan aksi massa.

    Keyakinan pada Integritas Majelis dan Dukungan Gubernur

    SK Basara Hai untuk perkara Sebabi-Bangkal memberi kewenangan yang luas kepada sembilan Let Adat yang ditunjuk.

    Berdasarkan diktum kedua surat keputusan tersebut, kewenangan itu mencakup mengkualifikasi pelanggaran adat, menyeleksi norma hukum yang relevan, menafsirkan aturan, hingga memutus perkara berdasarkan keyakinan para hakim adat.

    Leger meyakini sembilan Damang yang dipercaya oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah merupakan figur-figur yang memiliki rekam jejak kuat dalam menegakkan aturan adat.

    ”Saya percaya dan yakin kepada Tim Let Basara Hai ini. Mereka adalah benteng terakhir hukum adat dalam melaksanakan kewenangannya. Orang-orang yang dipercaya menjadi Let adalah mereka yang memiliki komitmen, konsisten, dan berintegritas dalam menjalankan hukum adat,” ujar Leger.

    Dia juga menilai pentingnya dukungan dari Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran, yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Tengah terhadap jalannya proses peradilan adat ini.

    ”Yang paling penting, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung langkah-langkah DAD Provinsi dalam melaksanakan Basara Hai. Ini menunjukkan beliau memiliki komitmen dan konsisten terhadap penegakan hukum adat serta perlindungan hak-hak masyarakat adat,” katanya.

    ”Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya. (ign)

  • Sembilan Damang Dikerahkan, DAD Kalteng Bentuk Majelis Basara Hai Adili Sengketa PT BAP

    Sembilan Damang Dikerahkan, DAD Kalteng Bentuk Majelis Basara Hai Adili Sengketa PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan yang membentang hampir tiga dekade antara warga Desa Sebabi dan Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) kini menempuh jalur baru.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah membentuk majelis adat khusus untuk menyidangkan perkara tersebut lewat hukum adat Dayak.

    Melalui Surat Keputusan Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan di Palangka Raya pada Juni 2026, DAD Kalteng menunjuk Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.

    Majelis ini diberi tugas menyelesaikan sengketa yang dalam berkas internal tercantum dengan nama perkara “Takian Petak”.

    Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

    SK ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, mulai dari Pasal 18B UUD 1945 tentang pengakuan negara atas kesatuan masyarakat hukum adat, Peraturan Daerah Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, hingga Peraturan DAD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak.

    Formasi Sembilan Damang dan Lima “Pandawa”

    DAD Kalteng mengerahkan sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai kabupaten dan kota sebagai Let (Hakim) Adat Dayak.

    Wawan Embang ditunjuk sebagai ketua majelis. Dia merupakan Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, yang juga dipercaya sebagai Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan Basara Hai ini.

    Delapan anggota lainnya berasal dari Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Palangka Raya, dan Seruyan.

    Posisi penuntut atau “Pandawa” diisi lima nama: Parada LKDR, Jhon Retei Alfri Sandi, Oky Okta Viyanco Lampe, Rico Septianoor, dan Heronika Rahan. SK ini ditandatangani Ketua Harian DAD Prov Kalteng Andrie Elia Embang dan Sekretaris Umum Yulindra Dedy, dengan kolom “Mengetahui” diisi Ketua Umum DAD Prov Kalteng H.

    Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025-2030.

    Riwayat Klaim Lahan dan Janji Plasma

    Warga menyebut sengketa ini berawal dari klaim atas tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang, yang mulai digarap PT BAP untuk kebun sawit pada periode 1996 hingga 1997.

    Anggota DPRD Kotim, Parimus, dalam keterangannya mencatat urutan waktu yang berbeda.

    Menurut Parimus, perusahaan mulai menggarap lahan tersebut pada 1998, dan setahun berikutnya meminta warga membentuk Koperasi Hua Sebabi dengan janji lahan plasma.

    Janji tersebut, berdasarkan keterangan Parimus, tak kunjung direalisasikan hingga sekarang. Parimus sempat mendesak Pemprov Kalteng menuntaskan sengketa ini dalam rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada 11 Mei 2026 lalu.

    Di sisi lain, PT BAP menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Parimus ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Melalui perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, PT BAP menuntut ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Langkah hukum perusahaan ini, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen, memicu reaksi dari sejumlah organisasi adat di Kotawaringin Timur.

    Konsolidasi Jelang Sidang Perdana

    Menanggapi persiapan peradilan adat, Wawan Embang menjelaskan bahwa Majelis Basara Hai saat ini masih dalam tahap konsolidasi awal sebelum sidang berlangsung.

    ”Kita tim majelis Basara Hai ini mempersiapkan dulu proses persidangan, menyusun jadwal. Jadi kita susun dulu langkah-langkahnya, jadwalnya, kita berkoordinasi dengan anggota tim. Masih butuh waktu beberapa hari ke depan supaya proses itu bisa terlaksana dengan baik, dan kita menyampaikan kepada beberapa pihak laporan atau pemberitahuan,” kata Wawan saat dikonfirmasi Kanal Independen melalui telepon, Senin (20/7/2026).

    Ia belum merinci kapan sidang adat pertama akan digelar, maupun pihak mana saja yang dimaksud akan menerima laporan tersebut.

    Dari jajaran hakim anggota, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang Hermas Bintih Assan mendorong agar proses peradilan adat ini tidak berlarut-larut.

    ”Saya berharap Basara Hai bisa berjalan cepat supaya ada kepastian bagi warga Sebabi dan Bangkal,” kata Hermas saat dikonfirmasi melalui telepon. (ign)