Tag: Batamad Telawang

  • Drama Menjelang Vonis: Utusan Tancap Gas, Ingkar PT BAP di Pengujung Sidang Adat

    Drama Menjelang Vonis: Utusan Tancap Gas, Ingkar PT BAP di Pengujung Sidang Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak komunikasi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) menjelang putusan akhir Basara Hai menyisakan kejanggalan.

    Saat perusahaan sepenuhnya absen pada dua sidang lanjutan, sepucuk amplop berlogo korporasi tiba di Sekretariat Batamad Kecamatan Telawang pada Rabu (26/8/2026) siang.

    Sang pengantar menolak mengungkap identitas, berdalih sebagai sopir, lalu melarikan diri menggunakan mobil saat diminta menghadirkan atasannya ke dalam kantor.

    Anggota Batamad Telawang, Andre, menuturkan rentetan kejanggalan dalam insiden pengantaran surat tersebut.

    ”Sekitar pukul dua siang lewat, ada orang mengantar surat, tetapi mengantarnya tanpa permisi. Kami jadi bertanya-tanya, ini (dari) kantor apa, kok datang begitu saja langsung mengantar surat,” katanya.

    Kejanggalan menebal tatkala Andre mencoba mengonfirmasi asal-usul dokumen itu. Sang pengantar surat justru merespons dengan ketidaktahuan.

    ”Saya tanya, ‘Ini surat dari mana?’ Dia jawab, ‘Saya tidak tahu juga, Pak.’ Saya tanya lagi, ‘Terus apa tujuannya?’ Dia jawab, ‘Saya tidak tahu juga,” tutur Andre.

    Pria tersebut berdalih posisinya sekadar sopir, sementara pihak yang sejatinya menugaskan pengantaran surat masih duduk menunggu di dalam mobil.

    Andre lantas mendesak agar orang yang dimaksud bersedia turun dan menginjakkan kaki ke kantor guna memperjelas identitas.

    ”Kalau bisa, suruh orang yang di dalam mobil itu datang ke kantor, supaya kami tahu siapa yang mengantar,” ujarnya.

    Permintaan itu awalnya disanggupi sang utusan. Namun, alih-alih menghadirkan bosnya, pria itu justru mengambil langkah seribu.

    ”Setelah itu, dia bilang akan menunjukkan ke mobil. Mereka datang menggunakan mobil. Namun, tanpa permisi, mereka langsung masuk kembali ke mobil dan pergi,” kata Andre.

    Batamad mengambil sikap tegas menolak dokumen tak bertuan tersebut.

    ”Kami tidak menerima surat itu karena tidak jelas asalnya dan siapa yang mengantarnya,” ujarnya.

    Janji yang Menguap di Ruang Sidang

    Pada hari yang sama dengan insiden pelarian utusan tersebut, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sebelumnya telah menggelar sidang lanjutan.

    Rangkaian persidangan berlanjut hingga keesokan harinya, Kamis (27/8/2026). Majelis tetap membuka pintu bagi perusahaan untuk hadir pada dua agenda pengujung ini, namun tidak satu pun perwakilan menampakkan batang hidungnya.

    Fase antiklimaks terjadi pada sidang Kamis. Salah satu hakim majelis sempat membagikan informasi mengenai adanya rencana kedatangan perwakilan perusahaan pada hari itu.

    Kabar tersebut nyatanya urung terwujud. Sidang ditutup murni tanpa kehadiran satu pun wakil PT BAP, melanggengkan pola absen yang sudah terjadi sejak hari pertama.

    Rentetan kealpaan ini mengunci rekam jejak kehadiran korporasi tetap nihil semenjak sidang perdana 10 Agustus.

    Perusahaan tercatat hanya bersuara satu kali lewat sepucuk surat pada 11 Agustus. Surat berdalih kesibukan agenda internal yang tak bisa ditinggalkan itu akhirnya ditolak pengadu dan majelis lantaran ketiadaan tanda tangan jajaran direksi.

    Selepas penolakan surat tersebut, majelis sejatinya telah menempuh seluruh tahapan mediasi: melayangkan dua surat panggilan resmi, menerbitkan Putusan Sela pelindungan status quo area 1.607 hektare pada 13 Agustus, hingga menyodorkan tenggat terakhir pada 20 Agustus. Seluruh itikad hukum itu tidak berbalas.

    Ketidakhadiran di ruang sidang justru berbanding terbalik dengan eskalasi di lapangan. Saat rombongan majelis turun memetakan koordinat lahan pada 24 Agustus, mereka diadang barisan sekuriti dan parit galian yang memutus akses.

    Rentetan manuver inilah yang mengiringi langkah peradilan adat menuju garis akhir, sekadar diselingi insiden kedatangan utusan tanpa identitas.

    Menunggu Ketukan Palu

    Putusan akhir peradilan adat ini dijadwalkan pada Jumat (28/8/2026). Agenda pembacaan vonis ini dipastikan akan dihadiri sejumlah elemen penting, termasuk tokoh pemuda dan masyarakat Kotawaringin Timur, yang secara lekat mengawal rentetan peristiwa sepanjang Agustus.

    Hingga tulisan ini dipublikasikan, PT BAP belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa yang menyasar bagian usaha Sinar Mas Group tersebut. (ign)

  • Batas Akhir Kompromi: Giliran Petinggi Kebun PT BAP Dicegat Batamad saat Majelis ”Segel” Lahan 1.607 Hektare

    Batas Akhir Kompromi: Giliran Petinggi Kebun PT BAP Dicegat Batamad saat Majelis ”Segel” Lahan 1.607 Hektare

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam baliho besar bertuliskan larangan beraktivitas resmi membentengi lahan sengketa seluas 1.607 hektare pada Desa Sebabi, Jumat (14/8/2026).

    Saat mengawal eksekusi Putusan Sela oleh Majelis Basara Hai tersebut, barisan adat mencegat seorang pejabat lapangan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Melalui interogasi singkat pada area kebun Kilometer 89, terungkap pengakuan mengenai aktivitas perusahaan yang masih berjalan, sebuah fakta yang kini menjadi ujian pertama kepatuhan raksasa sawit tersebut terhadap hukum adat.

    Ketegangan ini bermula saat rombongan majelis yang dikawal Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang tiba pada jalan lintas Sampit menuju Pangkalan Bun Kilometer 89.

    Portal masuk perkebunan awalnya tertutup menyambut rombongan. Warga beserta Batamad langsung bertindak tegas membuka paksa akses masuk tersebut.

    Sebuah pemandangan yang membalikkan ironi dua hari sebelumnya, tatkala sembilan Damang justru dibiarkan kepanasan dan tertahan lama pada portal kantor utama perusahaan.

    Dalih Anggaran dan Pejabat Level Bawah

    Tepat saat rombongan menancapkan patok baliho pertama, pria yang mengaku sebagai Asisten Kepala (Askep) kebun tadi mendadak muncul. Nasibnya berujung dramatis.

    Sejumlah anggota Batamad langsung mencegat dan menahannya berjarak sekitar 100 meter dari titik pemasangan.

    Majelis menegaskan tidak sudi menerima negosiasi atau diskusi pada luar area sidang resmi, terkecuali berhadapan langsung dengan jajaran direksi.

    Pria tersebut akhirnya hanya bisa berdiri mematung di bawah terik menyengat menyaksikan eksekusi dari kejauhan.

    Pejabat lapangan itu menolak memberikan keterangan resmi kepada awak media dengan dalih khawatir salah bicara dan menyebut substansi masalah sebagai kewenangan pimpinan.

    Kendati demikian, ia sempat melontarkan sejumlah pengakuan singkat. Sang Askep mengaku baru mengetahui rencana pemasangan patok saat rombongan majelis sudah merangsek masuk lokasi.

    Menjawab ketidakhadiran perusahaan selama empat hari persidangan berturut-turut, ia membawa alasan yang terdengar ironis.

    Pria itu menyebut pimpinan sedang memiliki agenda internal terkait penganggaran (budgeting). Manajemen beralasan sengaja tidak mengirim staf level bawah agar tidak dianggap merendahkan wibawa sidang adat.

    Alasan tersebut seketika menjadi bumerang. Ketiadaan wakil mana pun justru dinilai lebih melecehkan, dan sang Askep yang notabene merupakan pejabat level bawah pada akhirnya tetap turun ke lapangan hari itu, meski berujung ditolak mentah-mentah oleh Batamad.

    ”Mungkin dalam sidang minggu depan (pimpinan perusahaan) baru bisa hadir,” katanya.

    Sanggahan langsung meluncur dari sejumlah anggota majelis pada lapangan. Mereka menegaskan ketiadaan aturan baku mengenai level pejabat yang wajib hadir pada tahap awal persidangan.

    Hal terpenting adalah bentuk komunikasi resmi atau surat tugas sebagai wujud penghormatan terhadap peradilan adat Dayak. Kehadiran pejabat penentu kebijakan baru mutlak diwajibkan ketika majelis akan mengambil putusan akhir.

    Pengakuan Aktivitas Belum Berstatus Pelanggaran

    Saat dicecar mengenai kegiatan operasional pada area sengketa, Askep tersebut tidak menutupi fakta. ”Ini kan lokasi PT BAP, jadi ada aktivitas,” ucapnya merujuk pada kegiatan pemeliharaan dan replanting (tanam ulang).

    Ketika ditanya komitmen mematuhi larangan majelis, ia tak memberikan kepastian dan hanya berjanji akan meneruskan pesan status quo tersebut kepada pimpinan.

    Pengakuan ini secara hukum adat belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran putusan.

    Saat baliho dipasang, tidak ada alat berat atau aktivitas pekerja yang tertangkap mata pada lapangan.

    Parameter kepatuhan yang sesungguhnya baru akan terbukti dari ketaatan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pemeliharaan dan replanting setelah baliho larangan resmi tertancap hari itu.

    Memasuki titik pemasangan patok baliho keempat, tensi kembali meninggi. Sang Askep mencoba memanfaatkan celah kesibukan rombongan untuk mendekat dan melobi majelis.

    Majelis sempat meladeni dengan menegaskan bahwa ruang pembelaan sudah dibuka selama empat hari tanpa respons, sekaligus mengingatkan ulang soal larangan beraktivitas.

    Melihat manuver tersebut, sejumlah anggota Batamad langsung mengambil langkah tegas. Mereka memotong pembicaraan dan mendesak Askep berhenti bernegosiasi lantaran tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan.

    Aturan Puntung Rokok Hingga Ancaman Eksekusi

    Rangkaian ketegangan lapangan ini sejatinya berakar dari persidangan keempat yang dibuka pukul 09.00 WIB pada aula terbuka Desa Sebabi.

    Ketua Majelis Wawan Embang membuka sidang dengan kepastian bahwa perwakilan PT BAP kembali mangkir.

    Anggota Mantir Basara, Hermas Bintih Assan, lantas mengungkap fakta bahwa Asean selaku Manager Perizinan PT BAP hanya memberi kabar absen melalui pesan WhatsApp.

    ”Mereka tidak menghargai majelis ini, menjawab dengan seenaknya bahwa mereka bisa menjawab melalui WhatsApp. Tetapi itu hak mereka, tidak apa-apa,” kata Hermas tak menyembunyikan kekecewaan.

    Hermas kemudian membacakan aturan main status quo yang berlaku dua arah. Pengadu (warga) dilarang mendirikan pondok atau pos tanpa izin majelis, sementara Takadu (perusahaan) diwajibkan menahan seluruh rencana replanting.

    Batamad Kecamatan Telawang ditugaskan hanya untuk pengawasan berkala, bukan berjaga nonstop pada lokasi.

    Bukti kehati-hatian prosedural paling cermat muncul saat Hermas menyoroti detail sekecil puntung rokok demi melindungi warga dari jebakan hukum.

    ”Bagi yang merokok, jangan membuang puntung sembarangan agar tidak muncul dugaan sabotase. Setelah ini saya harapkan Batamad menyisir area tersebut agar tidak timbul kesan terjadi pembakaran,” perintah Hermas.

    Singapura, Hongkong, dan Sindiran Pancasila

    Kembali ke lapangan, dimensi spiritual hukum Dayak turut menyelimuti eksekusi hari itu. Saat patok baliho pertama tertancap, seorang pemangku ritual adat melangkah maju.

    Tangannya menebarkan beras kuning (behas bahenda) ke udara, diiringi rapalan sumpah tajam berbahasa Dayak.

    Kutukan adat tersebut tidak hanya mengarah kepada pihak korporasi yang melanggar status quo.

    Sumpah itu juga menyasar tajam siapa pun, termasuk warga Dayak sendiri, yang berani berkhianat membantu perusahaan demi melemahkan perjuangan masyarakat.

    Pelanggar ikatan spiritual ini diyakini akan menuai kualat atau balasan malapetaka mematikan dari para leluhur.

    Menyambung sakralnya ritual tersebut, filosofi luhur Dayak turut disuarakan oleh Wawan Embang.

    Ia menegaskan pemasangan ini bukan putusan akhir, melainkan penanda wilayah pengawasan Basara Hai demi keadilan seluruh pihak, termasuk bagi entitas korporasi.

    ”Bagi kami, tanah bukan sekadar tempat hidup, tetapi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat Dayak. Di dalamnya terdapat sejarah. Menjadi wadah menyatunya manusia, flora, fauna, arwah leluhur, serta hubungan kita kepada Tuhan,” tutur Wawan.

    Puncak luapan emosi pecah pada titik pemasangan baliho terakhir. Damang Tenung mengambil alih panggung dan menelanjangi arogansi PT BAP yang difasilitasi payung hukum peraturan daerah hingga konstitusi negara.

    ”Kami merasa tidak dihargai sedikit pun oleh perusahaan yang mencari uang di sini. Mereka makan di sini, tetapi hasilnya dibawa ke Singapura, Jakarta, Taiwan, dan Hongkong. Tolong hargai para pemangku adat di sini,” desaknya tajam.

    Tenung lantas membenturkan arogansi korporasi tersebut dengan nilai intelektualitas. ”Mungkin sekolah kalian tinggi-tinggi, tolong amalkan sila Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab,” sindirnya keras.

    Sebagai langkah taktis, Tenung menginstruksikan standar operasi pengawasan spesifik kepada Batamad.

    ”Tingkatkan patroli. Apa pun yang ditemukan di lapangan, catat tanggal, jam, siapa orangnya, atau nama pihak yang melakukan kegiatan, agar menjadi catatan bagi kami,” perintahnya.

    Ia juga melontarkan sebuah peringatan tingkat tinggi yang berdiri sebagai pandangan personalnya, tanpa ditanggapi anggota majelis lain.

    Tenung mengancam bahwa jika sampai tanggal 20 Agustus iktikad baik itu tidak terwujud, Tim Basara Hai memiliki otoritas dan kewenangan lain untuk mengeksekusi objek tersebut, tanpa merinci wujud konkret tindakannya.

    Mengakhiri orasinya, Tenung menunjukkan adab kerendahan hati dengan meminta maaf apabila terdapat tutur kata yang kurang berkenan dari dirinya.

    ”Apabila ada kata-kata yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya manusia biasa, tidak luput dari salah dan khilaf,” katanya.

    Sampai enam baliho berdiri tegak, PT BAP tidak pernah mengirim satu pun perwakilan berwenang.

    Upaya konfirmasi kerap dilakukan untuk membuka ruang hak jawab kepada manajemen dan bagian legal PT Sinar Mas Group.

    Namun, seluruh permohonan yang dilayangkan sejak 29 Mei 2026 tersebut belum membuahkan satu pun tanggapan hingga naskah ini diterbitkan. (ign)

  • Bantu Batamad Amankan Putusan, KMHA Pastikan PT BAP Tak Sentuh Lahan 1.607 Hektare

    Bantu Batamad Amankan Putusan, KMHA Pastikan PT BAP Tak Sentuh Lahan 1.607 Hektare

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai langsung mendapat respons dari elemen masyarakat sipil.

    Menyongsong putusan sela yang membekukan aktivitas pada area sengketa antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), barisan masyarakat adat menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal ketetapan tersebut.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyambut lugas putusan majelis. Ia memastikan organisasinya bersiap memberikan tenaga tambahan.

    ”Kami siap membantu Batamad untuk mengawal pengamanan lokasi objek sengketa seluas 1.607 hektare yang telah dinyatakan berstatus quo oleh Majelis Hakim,” kata Erko, Kamis (13/8/2026).

    Ia menegaskan bahwa korporasi raksasa sawit tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apa pun pada area sengketa selama masa pembekuan berlaku.

    ”Batamad akan dikawal oleh KMHA Adat Dayak Kalteng bersama anggota masyarakat agar pihak perusahaan tidak masuk dan tidak mengelola lokasi itu sampai putusan akhir diterbitkan,” ujarnya menambahkan.

    Sebagai catatan hukum, dokumen Putusan Sela secara eksplisit hanya menugaskan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang untuk mengamankan ketetapan majelis pada lapangan.

    Pernyataan pengawalan dari KMHA ini murni merupakan dukungan sukarela dari kelompok masyarakat sipil, bukan penugasan resmi tambahan dari peradilan adat.

    Buntut Sikap Korporasi

    Tawaran tenaga pengamanan ini muncul merespons manuver perusahaan yang memicu kekecewaan publik.

    Sejak sidang perdana bergulir awal pekan, manajemen PT BAP memilih absen secara fisik dan hanya membalas panggilan lewat selembar surat manajerial.

    Puncaknya, sembilan Damang yang mengantar langsung surat panggilan ketiga sempat dibiarkan berdiri menahan panas pada luar portal keamanan perusahaan.

    Sikap korporasi tersebut sempat memicu desakan warga agar majelis segera melakukan penyegelan sepihak.

    Kendati mendapat tekanan keras, Majelis tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian hukum dan tidak serta-merta mengabulkan permohonan sepihak tersebut.

    Sebagai jalan tengah yang objektif, peradilan adat menjatuhkan ketetapan status quo yang melarang segala aktivitas pada atas lahan 1.607 hektare bagi kedua kubu, serta mengunci perusahaan agar wajib hadir pada sidang lanjutan, Kamis (20/8/2026).

    Bukan Peringatan Pertama

    Bagi Erko, manuver menekan PT BAP bukanlah hal baru. Sejak 8 Agustus lalu, ia telah menetapkan perusahaan afiliasi Sinar Mas Group tersebut sebagai target ketujuh dalam agenda advokasinya.

    Ia menuding korporasi itu membiarkan kebun plasma mangkrak serta menanam sawit pada luar Hak Guna Usaha (HGU).

    Erko bahkan sempat melontarkan pernyataan keras agar perusahaan yang menolak tunduk pada aturan adat sebaiknya “angkat kaki”.

    Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BAP maupun bagian legal PT Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan.

    Upaya konfirmasi yang terus dilayangkan Kanal Independen sejak 29 Mei 2026 tak kunjung membuahkan respons. (ign)