Tag: bea cukai sampit

  • Modus Ekspedisi Warnai Peredaran Rokok Ilegal di Kotim, Aparat Kepentok Anggaran dan Personel

    Modus Ekspedisi Warnai Peredaran Rokok Ilegal di Kotim, Aparat Kepentok Anggaran dan Personel

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pola operasi penindakan di lini logistik Sampit kerap berujung pada jalan buntu yang sama. Modusnya serupa. Paket tembakau ilegal sengaja dikirim menggunakan identitas palsu.

    Ketika petugas Bea Cukai bersiap menyergap di kantor ekspedisi, target yang diburu justru menghilang.

    Indikasi bahwa keberadaan petugas sudah diketahui pihak pemesan membuat aparat hanya bisa mengamankan barang bukti tak bertuan, sementara aktor intelektualnya tetap gagal tersentuh.

    ”Kita sudah tunggu di ekspedisinya, ternyata penerimanya tidak datang-datang. Ini karena sudah tahu sudah dipantau. Kami benar-benar mencoba memotong jalur distribusi melalui ekspedisi. Cuma, kadang-kadang sudah ketahuan duluan, jadinya tidak dapat orangnya,” ujar Agus Dwi Setia Kuncoro Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit melalui Hery Purwono Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sampit, Senin (18/5/2026).

    Peta peredaran tembakau ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur telah bergeser. Menurut Hery, jaringan pengedar tidak lagi hanya mengandalkan warung-warung kecil di pelosok desa atau distribusi darat konvensional, tetapi juga memanfaatkan kecepatan dan anonimitas sistem ekspedisi modern.

    Di sisi lain, aparat penegak hukum terpaksa bermain kucing-kucingan dalam kondisi pincang akibat keterbatasan anggaran operasional dan keterbatasan personel di lapangan.

    Anatomi Distribusi Jalur Senyap

    Wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit yang membentang dari Kotawaringin Timur, Katingan, hingga Seruyan, berada dalam kepungan pasokan ilegal.

    Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Paripurna DPRD Kotim pada Senin (18/5/2026) pagi, Hery mengungkapkan bahwa dari pola yang terekam dalam sejumlah penindakan Bea Cukai, distribusinya tampak rapi dan terstruktur.

    Komoditas rokok tak berizin diproduksi di luar Pulau Kalimantan, masuk menembus pelabuhan-pelabuhan besar lewat jalur laut, lalu menyusup ke wilayah pedalaman menggunakan kombinasi distribusi darat dan ekspedisi komersial.

    Penggunaan nama dan alamat palsu pada manifes pengiriman menjadi benteng pertahanan utama kelompok pengedar.

    Sistem ini memutus keterkaitan langsung antara barang bukti dengan aktor intelektual di balik jaringan distribusi, membuat petugas di lapangan kerap hanya mampu memotong rantai pasok di tingkat paling bawah tanpa pernah menyentuh para pengendali modal.

    Terbentur Anggaran dan Personel di Lapangan

    Ketimpangan antara ruang gerak penyelundup dan kapasitas aparat penindak berpotensi memicu kebocoran fiskal yang berkepanjangan.

    KPPBC Sampit mengakui bahwa realitas di lapangan memaksa mereka bersikap selektif.

    Operasi pasar tidak bisa lagi digelar secara acak atau berkala di seluruh wilayah pedalaman.

    Setiap pergerakan personel harus dihitung secara matematis agar tidak menguras anggaran operasional yang sejak awal sudah terbatas.

    Akibatnya, penindakan kini sangat bergantung pada laporan intelijen dan aduan masyarakat yang memiliki tingkat akurasi tinggi.

    Tanpa data awal yang cukup kuat, Bea Cukai cenderung menahan langkah demi menghindari operasi nihil hasil yang justru menghabiskan sumber daya.

    Titik-titik penjualan baru akan disentuh ketika indikasi pelanggaran telah terverifikasi relatif kuat.

    Hery mengakui, kendala terbesar dalam penertiban rokok ilegal, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota, adalah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.

    ”Jadi, kami harus bertindak efektif dan efisien. Tindakan kami harus tepat sasaran. Jangan sampai ketika bertindak ternyata nihil, ini jadi tidak efektif,” tegasnya.

    Kotim Jadi Episentrum Penindakan

    Sepanjang 2026, KPPBC Sampit mencatat sedikitnya 22 kali penindakan terkait tembakau ilegal.

    Dari puluhan operasi tersebut, aparat menyita sekitar 170.000 hingga 172.000 batang rokok tanpa cukai atau yang menggunakan pita cukai bermasalah.

    ”Kalau dari 2025 secara triwulan, perbandingannya triwulan 1 2025 dengan triwulan 1 2026 ada peningkatan. Tapi berapa persennya saya kembali harus lihat data lagi,” ujarnya.

    Konsentrasi penindakan terbesar ditemukan di Kotim dengan porsi mencapai 51 persen dari total seluruh tangkapan di tiga kabupaten wilayah kerja Bea Cukai Sampit.

    Angka itu menjadikan Kotim sebagai titik penindakan paling dominan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit. Sisanya tersebar di Katingan dan Seruyan.

    Meski data rinci per kecamatan belum dipaparkan, sebaran kasus disebut bervariasi, mulai dari kawasan sekitar kota hingga wilayah yang lebih ke pinggir.

    Pertaruhan Fiskal dan Klaim Pasar yang Belum Teruji

    Dampak dari maraknya pasokan tanpa cukai ini memicu respons dari DPRD Kotim. Ruang rapat Komisi I DPRD Kotim sempat menghangat ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar bersama sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai.

    Fokus legislatif tertuju pada potensi penerimaan daerah yang tidak optimal akibat beredarnya rokok ilegal di pasar.

    Dalam forum itu, sempat mencuat data dari salah satu distributor yang menyebut penetrasi rokok ilegal di pasar Kotim mencapai 41 persen.

    Angka itu langsung ditanggapi hati-hati oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, yang menegaskan bahwa data tersebut belum bisa diperlakukan sebagai gambaran final sebelum diverifikasi lebih lanjut.

    ”Kalau memang benar mencapai 41 persen, tentu ini harus segera ditindaklanjuti. Tapi kami masih menunggu data validnya apakah seluruhnya benar-benar rokok ilegal atau tidak,” ujarnya.

    Beban Ganda untuk PAD dan Kesehatan

    Rokok ilegal tidak hanya memukul penerimaan negara dari sisi cukai, tetapi juga berdampak pada penerimaan daerah dari pajak rokok.

    Angga menuturkan, maraknya rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan cukai yang semestinya kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

    Kebocoran tersebut berpotensi berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

    ”Komisi I fokus utamanya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Sebagaimana dari kebijakan pemerintah pusat itu ada 70% untuk pemerintah pusat dan 30% itu kembali ke daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya peningkatan hasil PAD 30% ini, kami ingin mengoptimalkan pendapatan dari bea cukai di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Sementara itu, Hery mengungkapkan, secara nasional, peredaran rokok ilegal pada 2023 diperkirakan masih berada di kisaran 6,78 persen.

    Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan penanda adanya penerimaan yang tidak masuk ke kas negara maupun daerah karena produk yang beredar tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya.

    ”PAD-nya tidak maksimal karena ada kebocoran dari rokok ilegal. Secara nasional 2023 itu ada sekitar 6,78% yang masih beredar di masyarakat. Tentu ini bagi pemerintah daerah, PAD-nya jadi tidak optimal,” katanya.

    Hery menilai, situasi ini juga berdampak pada sektor kesehatan. Menurutnya, ketika rokok legal beredar, setidaknya ada kontribusi fiskal yang kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan dan dukungan pembiayaan publik.

    Sebaliknya, ketika rokok ilegal mendominasi, kontribusi itu hilang, sementara beban kesehatan tetap harus ditanggung negara.

    ”Ketika rokok ilegal banyak beredar, perlindungan untuk masyarakat dari sisi kesehatan tidak optimal. Karena kalau rokok legal, masyarakat akan mendapatkan pengembalian dalam bentuk pelayanan kesehatan atau BPJS. Nah, ini juga jadi tidak optimal. Perokok sebenarnya kan merusak lingkungan, merusak kesehatan. Kalau mereka rokoknya ilegal, mereka sakit masa negara suruh nanggung, padahal mereka tidak ada kontribusi,” katanya.

    Ikhtiar Memecah Kebuntuan

    Sadar bahwa Bea Cukai tidak bisa berjalan sendiri dalam keterbatasan strukturalnya, RDP yang digelar Komisi I DPRD Kotim merumuskan lima poin kesepakatan.

    Pertama, mendorong alokasi dana khusus yang berkaitan dengan pengawasan rokok dikembalikan ke perangkat daerah yang berwenang menindaklanjuti dan melakukan pengawasan.

    Kedua, merekomendasikan pembentukan satuan khusus penegakan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, SKPD terkait, kepolisian, dan Bea Cukai.

    Ketiga, Bea Cukai didorong memperluas sosialisasi kepada masyarakat, komunitas, dan instansi terkait mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal.

    Keempat, pemerintah daerah, OPD, dan aparat penegak hukum diminta membangun komitmen bersama dalam pemberantasan rokok ilegal.

    ”Masyarakat dan distributor kami imbau aktif melaporkan indikasi distribusi rokok ilegal kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun Bea Cukai,” kata Angga. (hgn/ign)

  • Tularkan Pengalaman Raih WBK, Kepala Bea Cukai Sampit Tekankan Reformasi Birokrasi Harus Dimulai dari Perubahan Mindset

    Tularkan Pengalaman Raih WBK, Kepala Bea Cukai Sampit Tekankan Reformasi Birokrasi Harus Dimulai dari Perubahan Mindset

    SAMPIT, kanalindependen.id  – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menegaskan bahwa keberhasilan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tidak ditentukan oleh banyaknya dokumen administrasi, melainkan perubahan pola pikir, budaya kerja, dan komitmen integritas seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan publik.

    Penegasan tersebut disampaikan Agus saat menjadi narasumber dalam kegiatan sharing session pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK yang digelar Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur di Aula Kantor Pertanahan Kotim, Kamis (7/5/2026).

    Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas sekaligus menjadi forum berbagi pengalaman, best practices, dan strategi sukses meraih predikat WBK.

    Pembahasan difokuskan pada pemenuhan dokumen bukti dukung enam area perubahan, baik pada komponen pengungkit maupun hasil reformasi birokrasi.

    Dalam paparannya, Agus menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak boleh hanya dimaknai sebagai upaya memenuhi persyaratan penilaian administratif.

    Menurutnya, inti utama WBK adalah perubahan nyata dalam perilaku kerja dan integritas aparatur.

    ”WBK itu bukan hanya soal nilai, tetapi soal komitmen nyata. Integritas individu harus dibangun dari atas, dari pimpinan sebagai role model, hingga staf paling bawah. Apalagi bagi Kantor Pertanahan yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan masalah tanah,” tegas Agus.

    Ia menjelaskan, keberhasilan pembangunan Zona Integritas memerlukan keterlibatan seluruh unsur organisasi secara konsisten dan berkelanjutan.

    Pimpinan, kata dia, harus menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan.

    Dalam kesempatan itu, Agus juga membagikan pengalaman KPPBC Sampit dalam menciptakan inovasi pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

    Salah satu poin yang disoroti ialah pentingnya kolaborasi internal serta konsistensi dalam mengimplementasikan core values ASN BerAKHLAK di lingkungan kerja.

    Menurutnya, predikat WBK dan WBBM pada dasarnya merupakan bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    ”WBK juga merupakan wujud pelayanan publik yang bersih dan bebas dari KKN. Bagi masyarakat selaku penerima layanan publik, pencapaian predikat ZI-WBK-WBBM akan sangat dirasakan, yakni pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan bebas dari KKN,” ujarnya.

    Ia menambahkan, inovasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan reformasi birokrasi. Namun, inovasi yang dibangun tidak harus berupa program besar dengan biaya tinggi.

    ”Untuk mencapainya perlu inovasi. Inovasi tidak harus mahal, yang penting inovasi tersebut dapat menjawab kebutuhan stakeholder dan mempermudah layanan, serta yang terpenting adalah konsisten, tidak hanya saat ada penilaian,” tambah Agus.

    Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi.

    Peserta sharing session aktif mengajukan pertanyaan terkait manajemen perubahan, penataan tata laksana, strategi penguatan manajemen sumber daya manusia (SDM), hingga kiat menghadapi survei persepsi anti korupsi dan survei kepuasan masyarakat.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta sinergi antarinstansi dalam memperkuat reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, bebas dari korupsi, serta berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur. (hgn)

  • Standarisasi Produk Jadi Kendala UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Sampit Hadirkan Solusi Lewat UEF IV

    Standarisasi Produk Jadi Kendala UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Sampit Hadirkan Solusi Lewat UEF IV

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemenuhan standarisasi produk masih menjadi salah satu kendala utama yang membuat banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sulit menembus pasar global.

    Untuk bisa bertahan, berkembang, hingga menembus pasar modern dan ekspor, pelaku usaha lokal tidak cukup hanya memproduksi barang, tetapi juga dituntut memenuhi berbagai standar kualitas, mulai dari legalitas usaha, keamanan pangan, kualitas kemasan, hingga standarisasi produk nasional maupun internasional agar bisa naik kelas.

    Persoalan tersebut masih menjadi tantangan utama yang dihadapi banyak UMKM di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.

    Padahal, berbagai produk unggulan lokal dinilai memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar yang lebih luas.

    Mulai dari gula semut nipah, kerajinan rotan, tepung pisang, produk makanan dan minuman, hingga kerajinan tas dan berbagai produk olahan lainnya dinilai memiliki daya saing tinggi.

    Namun, banyak pelaku usaha masih terkendala minimnya pemahaman terkait standarisasi produk dan persyaratan pasar modern maupun ekspor.

    Menjawab tantangan tersebut, Bea Cukai Sampit bersama Kementerian Keuangan Satu Sampit yang tergabung dalam Tim BUMIKU ELOK (Bina UMKM Mendukung Iklim Kondusif Ekonomi Lokal) kembali menghadirkan solusi melalui kegiatan UMKM Empowerment Forum (UEF) IV yang digelar di Aula BKAD Kabupaten Seruyan, Rabu (6/5/2026).

    Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Standarisasi Produk UMKM dalam Rangka Perluasan Pasar” itu menjadi forum edukasi dan pembinaan bagi pelaku usaha agar mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas akses pasar serta mendorong UMKM memenuhi standar nasional dan internasional agar mampu naik kelas hingga menembus pasar ekspor.

    Forum tersebut merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Sampit, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sampit, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Koperasi UKM dan Perindag, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

    Sebanyak 60 pelaku UMKM dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan mengikuti kegiatan tersebut.

    Mereka berasal dari berbagai sektor usaha unggulan daerah yang selama ini dinilai potensial untuk dikembangkan hingga pasar nasional maupun internasional.

    Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Seruyan Supian dan dihadiri berbagai unsur pentahelix yang terdiri dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas.

    Dalam sambutannya, Supian menegaskan, pengembangan UMKM membutuhkan kolaborasi dan sinergi lintas sektor agar benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan daya saing produk lokal.

    ”Untuk melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan UMKM ini perlu upaya kolaborasi dan sinergi bersama sehingga memberikan dampak nyata terutama dalam meningkatkan daya saing produk unggulan daerah,” ujar Supian.

    Supian juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

    ”Atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada panitia penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini,” katanya.

    Sementara itu, Team Leader I BUMIKU ELOK sekaligus Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, UMKM Empowerment Forum bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi forum strategis dalam memperkuat pembinaan UMKM di wilayah Kotim, Seruyan, dan Katingan.

    Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah diskusi, inovasi, kolaborasi, sekaligus monitoring dan evaluasi berbagai program pemberdayaan UMKM yang selama ini dijalankan.

    ”UEF IV ini menjadi wadah diskusi, inovasi, kolaborasi, dan monev dalam rangka pemberdayaan dan pembinaan UMKM di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Seruyan,” jelas Agus.

    Dia menilai, salah satu persoalan terbesar yang masih dihadapi pelaku UMKM adalah rendahnya pemahaman mengenai standarisasi produk.

    Kondisi itu membuat banyak produk lokal belum mampu masuk pasar modern maupun memenuhi persyaratan ekspor.

    Karena itu, UEF IV kali ini secara khusus menghadirkan forum edukasi terkait peningkatan standarisasi produk UMKM sebagai solusi agar pelaku usaha mampu naik kelas dan memperluas pasar.

    Para peserta mendapatkan materi langsung dari narasumber nasional maupun internasional, di antaranya Atase Perdagangan New Delhi–India, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Melalui forum tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi produk, legalitas usaha, keamanan pangan, kualitas kemasan, hingga standar ekspor yang dibutuhkan agar produk UMKM mampu bersaing di pasar global.

    Agus menyebutkan, selama ini banyak produk UMKM daerah sebenarnya memiliki kualitas yang baik dan potensi pasar yang besar.

    Namun, produk-produk tersebut sering kali belum mampu berkembang maksimal karena belum memenuhi standar yang dipersyaratkan pasar nasional maupun internasional.

    ”Kami ingin UMKM tidak hanya bertahan di pasar lokal, tetapi juga mampu naik kelas dan bersaing lebih luas. Ketika kualitas produk meningkat dan memenuhi standar, maka peluang pasar domestik maupun internasional akan semakin terbuka,” ujarnya.

    Agus menambahkan, Kementerian Keuangan Satu Sampit melalui inovasi BUMIKU ELOK berkomitmen terus mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai kebijakan, program, dan dukungan anggaran.

    Berbagai fasilitas seperti akses permodalan, fasilitas perpajakan dan kepabeanan, hingga bimbingan teknis terus diberikan untuk membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produknya.

    Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi pintu awal bagi produk-produk unggulan UMKM dari Kotim, Seruyan, dan Katingan untuk mulai memasuki pasar internasional, khususnya India dan kawasan Asia Selatan yang dinilai memiliki potensi besar.

    ”Ketika pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produknya, maka peluang pasar baik domestik maupun internasional akan semakin terbuka. Ini tentu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus nasional,” ujarnya.

    Dengan adanya sinergi lintas instansi dan pembinaan berkelanjutan, para pelaku usaha diharapkan mulai menerapkan standar nasional maupun internasional dalam proses produksi dan pengemasan produknya sehingga UMKM lokal tidak hanya eksis di pasar daerah, tetapi mampu berkembang menjadi produk unggulan yang kompetitif di tingkat nasional hingga internasional. (hgn)