Tag: Belajar dari Rumah

  • Kualitas Udara Memburuk, DPRD Kotim Desak Pemkab Tegas Berlakukan BDR, Jangan Lempar Keputusan ke Sekolah

    Kualitas Udara Memburuk, DPRD Kotim Desak Pemkab Tegas Berlakukan BDR, Jangan Lempar Keputusan ke Sekolah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur kian memburuk. Kabut asap pekat akibat dampak karhutla yang menyelimuti Kota Sampit belum juga mereda.

    Situasi ini membuat proses pembelajaran di sekolah  tak seharusnya dipaksakan demi menjaga kesehatan  peserta didik.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, mendesak kebijakan Belajar dari Rumah Dari Rumah (BDR) diberlakukan dengan tegas agar melindungi kesehatan pelajar dan tidak lagi dilempar kepada masing-masing kepala sekolah.

    Desakan tersebut disampaikan Riskon, seiring dengan kondisi kualitas udara di Kota Sampit yang semakin memburuk. Terlebih, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih masif terjadi disejumlah lokasi.

    Dalam pantauannya terakhir, ISPU berada pada angka 187 atau masuk kategori tidak sehat. Sementara, update per 19 September 2026 pukul 17.31 WIB, Air Quality Index (AQI) atau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Sampit mencapai 186 yang termasuk dalam kategori buruk.

    Riskon, menyebut kondisi ini seharusnya menjadi pertimbangan serius pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang berlaku seragam di seluruh satuan pendidikan.

    Pemerintah dinilai tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menentukan sendiri apakah pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka atau dialihkan ke BDR.

    ”Kalau kualitas udara sudah tidak sehat, apalagi sampai di level berbahaya, pemerintah daerah harus tegas. Jangan keputusan ini sepenuhnya diserahkan kepada kepala sekolah,” tegas Riskon.

    Riskon menilai surat edaran yang sebelumnya diterbitkan pemerintah daerah belum memberikan kepastian yang cukup ketika kualitas udara memburuk.

    Kebijakan tersebut masih memberikan kewenangan kepada masing-masing kepala sekolah untuk mengajukan BDR berdasarkan kondisi kualitas udara. Pola seperti itu justru dapat membuat kepala sekolah berada dalam posisi dilematis.

    ”Kalau kepala sekolah yang menentukan sendiri, mereka tentu akan ragu. Mereka harus memilih antara tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka atau menerapkan BDR. Padahal ini menyangkut kondisi yang sama-sama dihadapi anak-anak kita,” ujarnya.

    Karena itu, ia meminta Pemkab Kotim menerbitkan SE baru dengan ketentuan yang lebih jelas dan tegas. Salah satu parameter yang didorong adalah pemberlakuan BDR ketika ISPU telah berada di atas angka 100.

    ”Harus ada indikator yang jelas. Kalau ISPU sudah di atas 100, maka BDR wajib diberlakukan. Jangan kepala sekolah lagi yang dibebani untuk mengambil keputusan,” katanya.

    Dengan aturan yang seragam, sekolah memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan pembelajaran sekaligus tidak berada dalam tekanan untuk menentukan sendiri langkah ketika kondisi udara memburuk.

    ”Persoalan BDR bukan semata mengenai perubahan metode belajar, tetapi menyangkut perlindungan kesehatan peserta didik selama daerah menghadapi kondisi karhutla,” tegasnya.

    Ia mengingatkan agar keberlangsungan pembelajaran tatap muka tidak ditempatkan di atas kebutuhan melindungi pelajar dari kondisi udara yang tidak sehat.

    ”Jangan pertaruhkan kesehatan anak-anak kita. Mereka adalah investasi bangsa. Mereka adalah investasi masa depan,” tegasnya.

    Menurut Riskon, pemerintah daerah harus melihat situasi tersebut sebagai kondisi khusus yang membutuhkan kebijakan khusus pula. Ketika kualitas udara memburuk, aktivitas anak di lingkungan sekolah perlu dikurangi sebagai bagian dari upaya perlindungan.

    ”Pendidikan memang penting, tetapi kesehatan anak juga jauh lebih penting untuk dijaga. Jangan sampai karena ingin mengejar kehadiran di sekolah, kita mengabaikan kondisi udara yang sedang tidak sehat,” ujarnya.

    Jangan Kejar MBG, Kesehatan Anak Dipertaruhkan

    Riskon juga menyinggung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkaitan dengan aktivitas peserta didik di sekolah.

    Ia meminta pelaksanaan MBG tidak dijadikan alasan untuk mempertahankan kegiatan tatap muka apabila kondisi udara sudah tidak sehat.

    ”Jangan karena kita mengejar pelaksanaan MBG, tapi kesehatan anak-anak kita justru dipertaruhkan,” katanya.

    Menurutnya, pemerintah perlu mencari mekanisme agar kebutuhan peserta didik tetap terpenuhi tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan kesehatan.

    Dalam kondisi darurat karhutla, setiap kebijakan yang menyangkut anak harus mempertimbangkan dampak paparan udara yang buruk.

    ”Anak-anak ini investasi kita ke depan. Jangan sampai kepentingan jangka pendek membuat kita mengorbankan kesehatan mereka,” lanjut Riskon.

    Kebakaran Lahan di Kawasan Properti Diminta Diusut

    Selain persoalan kegiatan belajar, Riskon juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperhatikan sumber persoalan karhutla yang terjadi di dalam Kota Sampit.

    Ia menyebut terdapat indikasi kebakaran lahan yang belakangan terjadi berada di kawasan pengembangan properti. Karena itu, peristiwa tersebut perlu ditelusuri lebih jauh dan tidak cukup hanya ditangani melalui pemadaman.

    ”Kalau ada kebakaran lahan di dalam kota, apalagi berada di kawasan pengembangan properti, ini harus dilihat secara serius. Jangan setelah api padam kemudian persoalannya selesai,” ujarnya.

    Riskon mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk apakah peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian atau ada unsur kesengajaan.

    ”Harus diselidiki. Apakah kebakaran itu terjadi karena kelalaian atau memang sengaja dibakar, harus dibuktikan. Jangan sampai kita hanya sibuk memadamkan api, sementara penyebabnya tidak pernah diketahui,” tegasnya.

    Izin Pengembangan Properti Diminta Dibekukan Sementara

    Tidak hanya meminta penyelidikan, Riskon juga mendorong pemerintah daerah memberikan tindakan administratif terhadap kawasan pengembangan properti yang terbukti menjadi lokasi kebakaran.

    Ia meminta seluruh perizinan pengembangan properti di lokasi yang terbukti terbakar dapat dibekukan sementara sampai proses pemeriksaan dan penyelidikan memberikan kejelasan.

    ”Kalau memang terbukti kawasan itu menjadi lokasi kebakaran, pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan. Salah satunya dengan membekukan sementara izin pengembangannya sampai persoalannya jelas,” kata Riskon.

    Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan kawasan tidak berjalan seolah-olah tidak ada persoalan ketika terjadi kebakaran di dalam areal yang dikembangkan.

    Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya memadamkan api. Pengawasan terhadap lahan, penelusuran penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban pengelola harus menjadi bagian dari penanganan secara menyeluruh.

    ”Pemerintah harus tegas dari sisi pencegahan dan penegakan tanggung jawab. Kalau ada kawasan yang terbakar, harus jelas siapa yang mengelola, bagaimana kebakaran bisa terjadi dan apa langkah yang dilakukan untuk mencegahnya,” ujarnya.

    Empat Langkah Didesak Segera Dilakukan

    Riskon merangkum sejumlah langkah yang menurutnya perlu segera dilakukan Pemkab Kotim dalam menghadapi kondisi tersebut.

    Pertama, menerbitkan SE baru yang mewajibkan BDR selama status tanggap darurat karhutla dan ketika ISPU berada di atas 100.

    Kedua, pemerintah daerah tidak menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada kepala sekolah. Ketentuan harus dibuat jelas agar seluruh satuan pendidikan memiliki dasar yang sama dalam menentukan kegiatan pembelajaran.

    Ketiga, meminta APH menyelidiki kebakaran lahan di kawasan pengembangan properti dalam Kota Sampit untuk memastikan penyebab serta ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan.

    Keempat, membekukan sementara izin pengembangan properti di lokasi yang terbukti terbakar sampai hasil pemeriksaan memberikan kejelasan.

    ”Yang kita perlukan sekarang adalah ketegasan pemerintah. Anak-anak harus dilindungi, sekolah harus mendapatkan kepastian, dan setiap kebakaran lahan harus ditelusuri penyebab serta tanggung jawabnya,” pungkas Riskon. (hgn/ign)

  • Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Kotim Resmi Belajar dari Rumah hingga Tanggap Darurat Berakhir

    Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Kotim Resmi Belajar dari Rumah hingga Tanggap Darurat Berakhir

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kualitas udara yang semakin memburuk akibat kabut asap karhutla membuat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil langkah lebih tegas.

    Bupati Kotim Halikinnor resmi memerintahkan seluruh satuan pendidikan menerapkan Belajar dari Rumah (BDR).

    Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar dari Rumah Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan di Sampit pada 20 Agustus 2026.

    Surat ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas SD, Pengawas SMP dan Penilik Satuan PAUD PNF, Kepala Satuan PAUD, Kepala Sekolah Dasar, Kepala Sekolah Menengah Pertama, serta Kepala SKB dan Ketua PKBM se-Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dalam surat edaran itu disebutkan, kebijakan BDR diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak karhutla.

    Pemerintah daerah juga mempertimbangkan keberlangsungan layanan pendidikan agar tetap berlangsung secara aman dan nyaman.

    Penerapan BDR dilakukan agar melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman.

    Berlaku Sampai Kondisi Kembali Baik

    Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang masih memberikan ruang bagi sekolah melakukan penyesuaian jam masuk berdasarkan kondisi kualitas udara, surat edaran terbaru secara tegas menetapkan pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

    Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Yolanda Lonita Fenisia menjelaskan, kebijakan sebelumnya memang menggunakan pendekatan adaptasi dengan menyesuaikan jam masuk sekolah berdasarkan indeks kualitas udara.

    ”Kalau Surat Edaran sebelumnya siswa siswi tetap masuk ke sekolah dengan menyesuaikan jam masuk sekolah dengan memperhatikan indeks kualitas udara,” ujar Yolanda Lonita Fenisia kepada Kanal Independen, Jumat (21/8/2026).

    Namun, kondisi kualitas udara yang semakin memburuk membuat pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan yang lebih tegas. Karena itu, BDR baru ditetapkan melalui surat edaran tertanggal 20 Agustus 2026.

    ”Kebijakan siswa belajar dari rumah baru ditetapkan per tanggal kemarin karena kondisi kualitas udara semakin pekat sampai dengan batas waktu akhir penetapan kondisi tanggap darurat,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Pemkab Kotim telah menetapkan status tanggap darurat selama 28 hari, mulai tanggal 30 Juli hingg 26 Agustus 2026.

    Yolanda menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dihentikan sementara dan dialihkan ke pembelajaran dari rumah selama kondisi yang menjadi dasar penerbitan surat edaran masih berlangsung.

    ”BDR diterapkan sejak surat edaran diterbitkan sampai status kualitas udara kembali baik atau sehat berdasarkan pemantauan melalui aplikasi ISPUNet atau laman situs Kementerian Lingkungan Hidup, serta sampai dengan penetapan status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur berakhir,” jelasnya.

    Gunakan Platform Rumah Pendidikan

    Dalam pelaksanaannya, BDR tidak berarti kegiatan pembelajaran dihentikan. Satuan pendidikan tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada peserta didik dengan memanfaatkan sistem pembelajaran jarak jauh.

    Surat edaran Bupati mengarahkan satuan pendidikan melaksanakan BDR melalui pemanfaatan platform Rumah Pendidikan dengan menggunakan akun belajar.id bagi guru dan murid.

    Selain itu, sumber belajar BDR juga dapat memanfaatkan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun platform pendukung BDR lainnya.

    Kebijakan tersebut membuat proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengharuskan peserta didik datang dan berkegiatan di lingkungan sekolah selama kondisi kualitas udara belum dinyatakan kembali aman.

    Pengawas Wajib Pantau Pelaksanaan BDR

    Pengawasan terhadap pelaksanaan BDR juga menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.

    Pengawas sekolah dan penilik diwajibkan melakukan pemantauan penyelenggaraan BDR pada satuan pendidikan binaan masing-masing.

    Hasil pemantauan kemudian harus dilaporkan setiap hari kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan masing-masing.

    Ketentuan ini memastikan pelaksanaan pembelajaran dari rumah tidak sekadar menjadi kebijakan administratif, tetapi benar-benar dijalankan oleh satuan pendidikan.

    Para pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan melampirkan Surat Edaran tersebut sebagai bagian dari Surat Keterangan Work From Home (WFH) pada laman e-presensi.

    ”Dengan begitu, penerapan BDR juga diikuti dengan penyesuaian mekanisme kerja bagi tenaga pendidik dan kependidikan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah,” jelas Yolanda.

    Orang Tua Diminta Awasi Anak

    Pemerintah daerah juga meminta peran aktif orang tua atau wali murid selama kebijakan BDR berlangsung.

    Melalui surat edaran tersebut, orang tua/wali murid diimbau turut memantau dan memastikan anak-anak mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah secara penuh.

    ”Peran orang tua penting karena proses pembelajaran berlangsung dari lingkungan rumah, sehingga keterlibatan keluarga diperlukan untuk memastikan peserta didik tetap mengikuti jadwal dan kegiatan pembelajaran yang diberikan sekolah,” tandasnya.

    Desakan DPRD Kotim

    Sebelum kebijakan itu keluar, Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, mendesak Pemkab Kotim segera mempertimbangkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), khususnya bagi sekolah-sekolah di wilayah dengan paparan kabut asap parah.

    ”Kami menerima aspirasi dari wali murid. Mereka meminta jangan hanya jam belajar yang dimundurkan, tetapi dalam kondisi seperti sekarang, pembelajaran bisa dialihkan sementara,” kata Dadang.

    Desakan ini tidak lepas dari dinamika lapangan. Dadang menyoroti operasional sejumlah lembaga pendidikan yang terindikasi mengabaikan surat edaran pemerintah daerah terkait panduan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada masa darurat asap.

    ”Kami melihat masih ada sekolah yang coba-coba melanggar edaran sebelumnya mengenai pelaksanaan KBM selama musim kabut asap. Ini jangan sampai terjadi,” tegasnya.

    Kesehatan fisik siswa menjadi landasan utama. Dadang memperingatkan agar pemerintah maupun pihak sekolah tidak mengambil risiko dengan memaksakan kegiatan tatap muka saat kualitas udara berstatus tidak sehat.

    ”Kesehatan anak kita harus diutamakan. Jangan sampai kita sepelekan,” katanya.

    Infrastruktur digital sarana pembelajaran daring, menurut Dadang, seharusnya langsung dimanfaatkan agar pendidikan dan kesehatan berjalan beriringan.

    ”Zaman sekarang sudah maju. Ada Zoom dan berbagai sarana pembelajaran daring. Jadi pendidikan tetap berjalan, tetapi metodenya yang disesuaikan dengan kondisi,” ujarnya.

    Dadang kembali menegaskan urgensi penyesuaian metode tersebut tanpa harus mengorbankan jam pelajaran siswa.

    ”Yang kita ubah bukan pendidikannya, tetapi cara belajarnya. Jangan sampai anak-anak dipaksa masuk sekolah, kemudian kesehatan mereka terganggu dan justru muncul persoalan baru,” tegasnya.

    Bola kebijakan kini berada di ranah birokrasi. Dadang mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan segera merumuskan kajian teknis sebagai dasar rekomendasi kepada Bupati Kotim.

    Sebagai penutup, ia membandingkan nasib siswa dengan keputusan penundaan pawai pembangunan baru-baru ini.

    ”Kalau kegiatan besar saja ditunda karena mempertimbangkan kondisi karhutla dan udara, sekolah juga harus mendapat perhatian. Jangan sampai keselamatan anak-anak menjadi pertimbangan belakangan,” pungkasnya. (hgn/ign)