Tag: berita kriminal di sampit

  • Di Balik Pintu Barak Nomor 2, Saat “Kristal Haram” Mengubur Masa Tua

    Di Balik Pintu Barak Nomor 2, Saat “Kristal Haram” Mengubur Masa Tua

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pagi di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Kota Besi Hulu, Senin (6/4/2026), pecah oleh ketukan pintu yang tidak biasa. Bukan ketukan tetangga yang hendak meminjam korek api, melainkan ketukan dingin aparat Unit Reskrim Polsek Kota Besi.

    ​Di balik pintu barak nomor 2 itu, SF (55) terperangkap. Pria paruh baya ini tak punya waktu untuk bersandiwara saat polisi, yang didampingi perangkat kelurahan, merangsek masuk menunjukkan surat tugas. Penggerebekan ini bukan kebetulan; ini adalah klimaks dari bisik-bisik warga yang gerah melihat aktivitas “bawah tanah” di lingkungan mereka.

    ​Kotak Rokok dan Ruang Sempit yang Menipu

    ​Di ruang sempit yang pengap itu, polisi memulai ritual penggeledahan. Awalnya tampak biasa, hingga mata petugas tertuju pada sepotong celana pendek yang tergantung lesu di balik pintu kamar mandi. Sebuah tempat persembunyian klasik, namun gagal total.

    ​Dari saku celana itu, menyembul sebuah kotak rokok berwarna ungu. Namun, isinya bukan tembakau penenang saraf, melainkan empat paket plastik klip berisi kristal putih. 2,97 gram sabu. Sebuah angka yang cukup untuk menyeret SF dari barak sempitnya menuju jeruji besi.

    ​Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi temuan tersebut.

    ​”Barang bukti disembunyikan di dalam kotak rokok di kantong celana. Pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya singkat, Selasa (7/4/2026).

    ​Ironi Usia dan Lubang Hitam Narkotika

    ​Kasus SF adalah potret buram bahwa narkotika tak lagi memilih usia. Di umur 55 tahun, saat seharusnya seseorang menikmati masa tua dengan tenang, SF justru terjerembab dalam pusaran Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya? Cukup lama untuk menghabiskan sisa hidup di balik terali.

    ​Namun, ada pertanyaan yang lebih besar dari sekadar penangkapan SF: Siapa yang memberi makan “bisnis” ini di Kota Besi? SF mungkin hanyalah bidak kecil, pengecer di tingkat barak yang tertangkap karena kecerobohannya sendiri atau laporan warga yang sudah muak.

    ​Catatan Redaksi: Jangan Hanya Berhenti di Pintu Barak

    ​Kita patut mengapresiasi keberanian warga Kota Besi Hulu yang berani bersuara. Di tengah budaya “masa bodoh” perkotaan, laporan warga adalah senjata paling tajam. Namun, kami di Kanalindependen.id mengingatkan, menangkap SF adalah satu hal, memutus rantai pasokannya adalah hal lain.

    ​Barak dan kontrakan seringkali menjadi “zona nyaman” bagi peredaran narkoba karena sifatnya yang tertutup dan penghuninya yang silih berganti. Jika polisi hanya berhenti pada penggerebekan kecil seperti ini tanpa mengejar bandar besar yang menyuplai kristal putih ke saku celana SF, maka esok hari, akan ada “SF-SF” baru yang menghuni barak-barak lain.

    ​Polisi mengklaim sedang mendalami jaringan ini. Kita akan terus menagih, apakah penyelidikan ini akan sampai ke “kepala ular”, atau hanya berhenti di pintu barak nomor 2.

    Sabu itu mungkin sudah disita, tapi jaringannya barangkali tengah tertawa sambil mencari kurir baru. (***)

  • Kejar-kejaran di Kebun Sawit: Satu Tertangkap, Dua Kabur di Telawang

    Kejar-kejaran di Kebun Sawit: Satu Tertangkap, Dua Kabur di Telawang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Sore itu, suasana di areal perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) Barat, Kecamatan Telawang, tak lagi tenang. Di antara deretan pohon sawit, tiga orang tampak bergerak cepat, mengangkut buah yang telah dikumpulkan. Aktivitas itu berlangsung singkat hingga patroli datang dan mengubah segalanya.

    Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik di lokasi berujung pada aksi kejar-kejaran. Tiga orang yang diduga tengah melakukan pencurian berusaha melarikan diri saat didekati. Namun tidak semuanya berhasil.

    Satu pelaku berinisial SM (47) tertangkap di lokasi. Sementara dua lainnya berhasil kabur, memanfaatkan rimbunnya area perkebunan untuk menghilang dari kejaran petugas.

    “Petugas melihat tiga orang sedang mengangkut buah sawit. Saat dilakukan pengejaran, satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Sabtu (4/4/2026).

    Di lokasi, polisi menemukan puluhan janjang sawit yang sudah dikumpulkan. Totalnya mencapai 31 janjang dengan berat sekitar 500 kilogram jumlah yang cukup untuk menunjukkan bahwa aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan.

    Barang bukti itu langsung diamankan bersama pelaku yang tertangkap. SM kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Aparat terus menyisir area sekitar untuk melacak keberadaan mereka.

    Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp1,7 juta. Laporan pun telah disampaikan ke kepolisian sebagai dasar penanganan kasus.

    Kasus ini kembali menyoroti praktik pencurian hasil perkebunan yang kerap terjadi di wilayah Kotawaringin Timur. Di satu sisi, ada faktor ekonomi yang sering disebut menjadi latar belakang. Namun di sisi lain, konsekuensi hukum tetap menanti.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di area perkebunan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor agar situasi keamanan tetap terjaga.

    Di Telawang, sore itu, langkah cepat di antara pohon sawit berakhir dengan penangkapan—dan pengejaran yang belum selesai. (***)

  • Tarawih dan Luka di Rumah Sederhana Bayah

    Tarawih dan Luka di Rumah Sederhana Bayah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Malam Ramadan mestinya membawa ketenangan. Usai azan Isya, Bayah melangkah ringan meninggalkan rumah sederhananya di Gang Sepakat.

    Seperti malam-malam sebelumnya, pedagang kue keliling itu menuju langgar untuk menunaikan salat tarawih, Kamis (26/2/2026). Rumah ia tinggalkan dalam keadaan terkunci, tanpa firasat apa pun. Namun, ketenangan itu tak ia temukan saat kembali.

    Begitu pintu dibuka, suasana rumah terasa janggal. Kamar yang biasanya rapi tampak berantakan. Jendela kamar te rbuka dengan kaca pecah berserakan. Di sanalah Bayah menyadari luka malam itu: uang tunai Rp8,5 juta, hasil berjualan kue dari hari ke hari, raib dibawa maling.

    Peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat kejadian, rumah Bayah dalam kondisi kosong karena ditinggal salat tarawih.

    “Pemilik rumah tarawih ke langgar, lalu dijebol maling. Kabarnya uang tabungan hasil berjualan kue keliling sekitar Rp8,5 juta ludes,” ujar seorang warga Izai, Sabtu (28/2).

    Video amatir yang beredar di lingkungan sekitar memperlihatkan kondisi rumah korban usai kejadian. Jendela kamar tampak rusak, diduga menjadi akses pelaku masuk saat situasi lingkungan sepi. Bayah baru mengetahui rumahnya dibobol setelah pulang dari ibadah malam itu.

    Uang yang hilang bukan sekadar angka. Bagi Bayah, itu adalah keringat, tenaga, dan harapan hasil usaha kecil yang ia jalani setiap hari dengan berjualan kue keliling.

    Kejadian tersebut membuat warga sekitar resah. Terlebih, pencurian terjadi di waktu ibadah malam Ramadan. Warga juga geram dengan aksi pencuri tersebut.  

    Kini, warga berharap peristiwa serupa tak kembali terulang. Mereka saling mengingatkan untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah, terutama di malam hari selama Ramadan agar ibadah tetap khusyuk, tanpa meninggalkan luka di rumah sendiri. (***)