Tag: BKPSDM Kotim

  • Kasus SK Mutasi Terancam Menguap: Risiko Jalan Buntu dan Pidana 12 Tahun yang Terabaikan

    Kasus SK Mutasi Terancam Menguap: Risiko Jalan Buntu dan Pidana 12 Tahun yang Terabaikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mediasi di Kantor Kecamatan Parenggean itu berlangsung amat singkat. Uang Rp15 juta milik seorang bidan berinisial AK dikembalikan seutuhnya.

    Sebagian pihak lantas menganggap urusan telah rampung. Kenyataannya, penyelesaian kekeluargaan itu hanya menutup kerugian materiil satu orang.

    Kasus manipulasi tata kelola kepegawaian ini justru perlahan bergerak menuju situasi yang paling menguntungkan bagi pelaku, lenyap tanpa jejak hukum.

    Kronologi bermula dari keinginan AK, seorang bidan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk merawat orang tuanya yang sakit.

    AK meminta pindah tugas dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1. Sejak Mei 2025, tenaga kesehatan itu terhubung dengan WK yang menjanjikan bantuan mutasi.

    Baca Juga: Konstruksi Pidana Dokumen Palsu: Membedah Rantai Kejahatan SK Mutasi di Kotim

    Uang pun mengalir bertahap hingga menyentuh angka Rp15 juta melalui rekening WK dan layanan BRILink.

    Setahun berlalu, sebuah file digital berwujud Surat Keputusan (SK) mutasi masuk ponsel korban pada awal Mei 2026.

    File itu mencantumkan kop surat bupati, nomor keputusan, hingga tanda tangan kepala daerah.

    Semuanya tampak resmi. Namun, ketika memverifikasi keabsahannya ke BKPSDM Kotim, korban menerima jawaban pahit.

    Dokumen tersebut murni fiktif dan tidak pernah diproses oleh instansi mana pun.

    Lima Kondisi Menuju Jalan Buntu

    Kelima kondisi tersebut tidak muncul secara kebetulan. Apabila dirangkai menjadi sebuah pola, terlihat adanya titik temu kepentingan yang membuat kasus ini jalan di tempat.

    BKPSDM terus menekankan bahwa SK tersebut bukan produk internal, meminggirkan peran AD, hingga melempar dugaan kepada pelaku eksternal.

    Ironisnya, perhatian institusi juga mengarah pada aspek disiplin kepegawaian korban.

    Institusi kepolisian turut mengambil sikap diam tanpa memberikan kepastian mengenai kelanjutan penyelidikan.

    Jalur mediasi pun diambil sebagai arena penyelesaian paling lunak yang bersih dari jejak hukum formal.

    Dalam konfigurasi semacam ini, sebuah skandal kejahatan birokrasi tidak perlu dihilangkan secara aktif.

    Perkara tersebut cukup kehilangan dorongan penegakan hukum dan lambat laun berisiko menguap sendiri.

    Jalan menuju kebuntuan itu terbangun melalui lima celah utama. Pertama, tekanan dari korban perlahan mereda.

    Setelah uang kembali melalui mediasi kekeluargaan, dorongan dari pihak yang paling dirugikan untuk melanjutkan proses hukum tentu menyusut.

    Posisi psikologis AK juga semakin terpojok karena BKPSDM telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti penegakan disiplin terhadapnya.

    Sebagai PPPK, regulasi memang melarangnya mengupayakan mutasi.

    Korban penipuan itu kini menghadapi kemungkinan sanksi dari instansi tempatnya bernaung, sebuah situasi yang membuat siapa pun enggan bersuara lebih lantang.

    Kedua, audit internal belum terlihat berjalan terbuka. AD alias Sa, PPPK paruh waktu BKPSDM yang namanya paling santer disebut, mengajukan pengunduran diri pada awal Mei 2026.

    Kepala BKPSDM Kamaruddin Makkalepu membenarkan hal tersebut saat ditemui di kantornya, Senin (11/5/2026).

    ”Di dalam proses ini, staf BKPSDM tersebut mengajukan pengunduran diri. Mungkin dari pemberitaan yang ada, dia merasa tidak nyaman terhadap situasi ini,” kata Kamaruddin.

    Petinggi BKPSDM itu menambahkan, proses pemberhentian sudah ditindaklanjuti dan bulan ini status AD bukan lagi ASN.

    ”Pengajuannya awal Mei, sehingga bulan ini status yang bersangkutan sudah bukan ASN,” ujarnya.

    Pengunduran diri sukarela seharusnya tidak otomatis menutup kewajiban investigasi.

    Mekanisme kepegawaian memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran jabatan tetap bisa dijalankan meski pegawai yang bersangkutan sudah tidak aktif.

    Kenyataannya, BKPSDM belum mengumumkan langkah audit internal apa pun untuk menelusuri siapa yang memiliki akses terhadap format dokumen tersebut.

    Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, melihat kekosongan tindakan ini sebagai masalah serius.

    Legislator tersebut mendesak pemerintah daerah agar tidak berhenti pada sekadar memberikan klarifikasi.

    ”Jangan hanya klarifikasi lalu selesai. Harus dibentuk tim untuk menelusuri apakah ada keterlibatan ASN atau tidak dalam kasus ini,” kata Rudianur.

    Rudianur bahkan merekomendasikan pengerahan instrumen hukum yang lebih spesifik jika indikasi keterlibatan aparatur terbukti.

    ”Kalau ada keterlibatan ASN dalam hal ini, maka silakan pemerintah daerah melalui PPNS untuk menyidik itu. Karena PPNS berwenang untuk itu, segera diperiksa biar nanti terbukti di publik,” tegasnya.

    Ketiga, munculnya narasi dari BKPSDM bahwa pelaku diduga bukan ASN.

    Kamaruddin menyampaikan klarifikasi internal bahwa dokumen palsu itu diperoleh AK dari ibu AD, bukan dari AD secara langsung.

    Pernyataan ini menyisakan celah logika administratif. Kemampuan memproduksi format dokumen kepegawaian dengan tingkat presisi setinggi itu mensyaratkan penguasaan tata naskah atau akses langsung dari dalam sistem pemerintahan.

    Indikasi kebocoran akses internal ini semestinya mendesak lahirnya audit menyeluruh.

    Namun, sejauh ini belum ada pengumuman resmi bahwa langkah penelusuran tersebut sedang atau akan dijalankan.

    Keempat, status laporan pidana di Polsek Parenggean yang masih mengambang. Sebelum mediasi, kasus ini sudah dilaporkan ke polisi.

    Setelah mediasi selesai, tidak ada konfirmasi resmi dari Polsek maupun pihak korban tentang apakah laporan itu dilanjutkan atau dicabut.

    Kelima, absennya pihak yang secara aktif mendorong proses hukum formal berlanjut. BKPSDM sebatas menyampaikan imbauan.

    DPRD Kotim telah menyampaikan desakan tajam. Peringatan tegas meluncur dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, sejak Kamis (7/5/2026).

    ”Saya mengecam keras adanya oknum yang memanfaatkan harapan para pegawai untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui penipuan SK mutasi. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana murni yang sangat mencederai integritas birokrasi,” kata Eddy.

    Eddy mendesak BKPSDM segera melakukan investigasi internal dan meminta sanksi tegas.

    ”Jika ada keterlibatan orang dalam atau oknum ASN yang menjadi jembatan praktik ini, saya meminta agar diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat,” ujarnya.

    Namun, desakan tanpa mekanisme pengawalan yang ketat rentan menguap seiring berjalannya waktu dan bergantinya siklus berita.

    Dimensi Pidana 12 Tahun yang Terabaikan

    Riuhnya sorotan publik dan saling silang pernyataan resmi justru menenggelamkan satu realitas hukum yang paling tajam.

    Kepala BKPSDM menegaskan bahwa SK palsu itu murni berbentuk file digital yang dikirim via ponsel.

    Dokumen fisik tidak pernah dicetak. Fakta teknis ini membuka jalur penindakan melalui UU ITE, dengan ancaman pidana yang dapat lebih berat dibanding pemalsuan surat biasa.

    Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dokumen tersebut dianggap seolah-olah sebagai data yang autentik.

    Ancaman pidananya menyentuh 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

    Tindakan merekayasa file agar menyerupai produk resmi negara demi meyakinkan korban menyerahkan uang berpotensi memenuhi unsur kejahatan siber tersebut.

    Baca Juga: Perkara SK Mutasi Palsu di Kotim: Saat Presisi Dokumen Negara Menjadi Alat Kejahatan

    Praktisi hukum di Kotim Agung Adisetiyono mengingatkan, dimensi pidana tidak luntur hanya karena pelaku dan korban bersalaman.

    ”Dalam hukum pidana, ada delik yang tetap bisa diproses meskipun korban dan terduga pelaku berdamai. Jadi, pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses hukum,” katanya.

    Agung mendorong eksekutif mengambil langkah konkret yang melampaui mediasi. Hal itu dinilai penting.

    ”Saya mendorong Pemkab Kotim segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan internal. Ini penting agar semuanya terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

    Apabila perkara ini dibiarkan lenyap, pemerintah daerah tanpa sadar sedang menanam preseden buruk.

    Pelaku kejahatan sejenis akan mendapat konfirmasi bahwa risikonya amat kecil. Jalankan operasi penipuan, kembalikan uang bila tertangkap, lalu masalah selesai dengan sendirinya.

    Celah format tata administrasi akan tetap terbuka dan menanti dieksploitasi oleh pelaku baru dengan korban yang berbeda.

    Nasib menyesakkan justru menimpa sang korban yang kini berdiri sendiri menghadapi ancaman sanksi disiplin.

    Sementara itu, file digital yang membawa ancaman pidana 12 tahun penjara tersebut masih menjadi saksi bisu betapa mudahnya sebuah kejahatan birokrasi dimaafkan lewat pengembalian sejumlah uang. (ign)

  • Perkara SK Mutasi Palsu di Kotim: Saat Presisi Dokumen Negara Menjadi Alat Kejahatan

    Perkara SK Mutasi Palsu di Kotim: Saat Presisi Dokumen Negara Menjadi Alat Kejahatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dokumen itu terhampar dengan rupa yang meyakinkan. Ada kop surat Bupati Kotawaringin Timur tertera di bagian atas.

    Di bawahnya berderet rapi nomor keputusan, nama lengkap, identitas pegawai, unit kerja asal, hingga unit kerja tujuan.

    Rangkaian konsideran hukum dijahit layaknya naskah birokrasi sungguhan. Diakhiri dengan stempel dan tanda tangan yang menyerupai goresan asli kepala daerah. Secara visual, lembaran itu tampak sempurna.

    Namun, konstruksi keyakinan itu runtuh pada dua baris teks. Dua kesalahan mendasar yang seharusnya langsung terbaca oleh siapa pun yang memahami administrasi aparatur negara.

    Pertama, dokumen itu melabeli korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal ia terikat kontrak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua, soal aturan main dasar.

    Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, telah menegaskan bahwa regulasi menutup rapat pintu mutasi bagi PPPK. Meminta pindah wilayah tugas bagi seorang PPPK sama nilainya dengan mengajukan pengunduran diri.

    SK bernomor 800.1.3.1/021/BKPSDM.MP/2026 itu tidak pernah hidup dalam sistem.

    BKPSDM memastikannya secara resmi: surat tersebut tidak pernah diproses, tidak diregistrasi, dan tidak diterbitkan oleh instansi mana pun.

    Tiga Lapis Pelanggaran

    Bila dirunut ke dalam sistem hukum, uang Rp15 juta yang hilang dari tangan seorang bidan Puskesmas Tualan Hulu adalah satu fragmen dari serangkaian pelanggaran.

    Lapisan pertama menyentuh tata kelola administrasi negara. Dokumen tersebut memuat kop resmi dan mencatut nama serta jabatan kepala daerah.

    Memproduksi surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan dengan wujud sedemikian rupa bersinggungan dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    Ancaman pidananya mencapai delapan tahun penjara. Kejahatan ini adalah delik umum, sebuah pelanggaran terhadap sistem yang kewajiban pengusutannya tidak serta-merta gugur meski ada jabat tangan perdamaian antarpihak.

    Lapisan kedua bertumpu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Informasi yang menyebutkan bahwa korban mentransfer Rp10 juta ke rekening berinisial WK dan Rp5 juta melalui layanan BRILink adalah jejak transaksi yang kini menjadi ranah penyelidikan untuk membuktikan kerugian materiel.

    Lapisan ketiga, dan yang paling mengancam integritas tata kelola kepegawaian Kotim, adalah dugaan keterlibatan internal.

    Keakuratan format SK memunculkan pertanyaan kritis tentang siapa yang memiliki akses terhadap template resmi pemerintah daerah.

    Bila terbukti ada aparatur sipil negara yang memfasilitasi pembuatan dokumen ini, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah mengatur sanksi terberat. Pemberhentian tidak dengan hormat.

    Rute yang Berhenti di Tangan Korban

    Perjalanan dokumen itu berbicara sendiri. Kepala Puskesmas Parenggean 1, drg. Meliana Puspita Sari, memastikan bahwa instansinya tidak pernah menerima tembusan SK tersebut.

    Dalam prosedur normal, dokumen mutasi selalu beriringan dengan salinan tembusan ke instansi tujuan agar serah terima tugas bisa disiapkan.

    Pada lembaran bermasalah itu, Puskesmas Parenggean 1 tercantum jelas sebagai penerima tembusan. Kenyataannya, puskesmas tidak pernah dihubungi, apalagi menerima surat resmi apa pun.

    Fakta ini menunjukkan bahwa SK tersebut memang tidak pernah direncanakan untuk bergerak menembus alur administrasi birokrasi.

    Ia dicetak untuk meyakinkan korban agar transaksi pembayaran terjadi. Konfirmasi dari Kepala Puskesmas Parenggean 1 Meliana Puspita Sari juga menjawab pertanyaan tentang nasib korban.

    AK tidak pernah bertugas di sana, sehingga statusnya di Puskesmas Tualan Hulu tetap sah dan tidak terganggu.

    Kanal Independen telah berupaya menghubungi korban sejak dugaan masalah ini mencuat, namun hingga analisis ini diterbitkan, tidak ada respons yang diberikan.

    Lubang dalam Mediasi

    Ada wacana yang mengemuka bahwa penyelesaian akan ditarik ke jalur kekeluargaan, dengan memprioritaskan pengembalian dana Rp15 juta.

    Pendekatan ini sah secara perdata dan mungkin memulihkan keuangan korban. Namun, dalam konteks penegakan hukum dan birokrasi, kompromi ini menyisakan celah yang lebar.

    Sikap tegas datang dari legislatif. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menilai perkara ini melampaui batas pelanggaran administrasi.

    Pemalsuan dokumen negara merupakan tindak pidana murni yang mencederai integritas birokrasi.

    Dia mendesak BKPSDM segera melakukan investigasi internal dan meminta sanksi pemecatan tidak dengan hormat jika keterlibatan orang dalam terbukti.

    ”Jika ada keterlibatan orang dalam atau oknum ASN yang menjadi jembatan praktik ini, saya meminta agar diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat,” tegasnya.

    DPRD juga membuka kemungkinan memanggil BKPSDM dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami kasus ini.

    Langkah tersebut menegaskan bahwa penyelesaian damai tidak akan menjawab pertanyaan struktural: siapa pembuat dokumen itu dan bagaimana format resmi BKPSDM bisa diakses pihak luar.

    ”Kalau berhenti hanya di pengembalian uang, persoalannya tidak selesai. Publik ingin tahu siapa pembuat SK, siapa yang menyebarkan, dan apakah ada keterlibatan orang dalam. Jangan sampai muncul kesan kasus seperti ini bisa hilang begitu saja,” ujar Riduan Kesuma, pemerhati kebijakan publik di Kotim.

    Pekerjaan rumah terbesar kini berada di meja BKPSDM. Absennya oknum PPPK berinisial AD sejak kasus ini mencuat—yang telah dibenarkan oleh Sekretaris BKPSDM Herron Silalahi—memerlukan penjelasan transparan.

    Pegawai tersebut mangkir dari tugas tepat ketika instansinya menjadi sorotan. Diamnya institusi atas ketidakhadiran pegawai internalnya memicu pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

    ”ASN yang ingin pindah tugas biasanya punya alasan keluarga, jarak kerja, atau kondisi tertentu. Jangan sampai situasi itu dimanfaatkan oknum untuk cari keuntungan pribadi. Ini sudah masuk ranah moral birokrasi,” kata Riduwan.

    Kritik Riduwan Kesuma kembali menggarisbawahi kerentanan birokrasi daerah. Kebutuhan personal seorang pegawai rentan dieksploitasi oleh pihak yang paham kelemahan regulasi.

    Kasus serupa terjadi di Gresik pada April 2026. Peristiwa itu menjerat 14 korban dengan kerugian Rp1,5 miliar.

    Pelakunya, seorang mantan aparatur negara, ditangkap dalam pelariannya di Seruyan, Kalimantan Tengah. Modusnya identik. Mengeksploitasi keputusasaan pegawai dan menjual nama pejabat pemerintah.

    Halaman penyelesaian masih terbuka di Kotim. Siapa pembuat dokumen, di mana keberadaan oknum pegawai yang mangkir, hingga progres penyelidikan di Polsek Parenggean masih menunggu kepastian.

    Sementara itu, seorang bidan telah kehilangan belasan juta rupiah demi selembar keputusan yang sejak drafnya diketik, tidak pernah punya jalan keluar.

    Kasus ini menyisakan satu cermin buram bagi pemerintah daerah sekaligus memunculkan pertanyaan tajam.

    Sistem mana yang kini terasa lebih nyata bagi seorang pegawai: prosedur resmi yang tertutup jalurnya, atau tawaran dari luar yang datang membawa selembar kertas dengan kop dan stempel bupati yang tampak sangat meyakinkan. (ign)

  • Skandal SK Mutasi ‘Aspal’ di Kotim: Nama Bupati Dicatut, Sistem Birokrasi Kebobolan?

    Skandal SK Mutasi ‘Aspal’ di Kotim: Nama Bupati Dicatut, Sistem Birokrasi Kebobolan?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Jagat birokrasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendadak gempar. Sebuah Surat Keputusan (SK) mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencatut nama resmi pemerintah daerah beredar luas, namun belakangan terungkap sebagai dokumen palsu atau “SK Siluman”.

    ​Dalam dokumen ilegal tersebut, tercantum nama AK, seorang bidan terampil yang disebutkan berpindah tugas dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean I. SK tersebut tampak sangat meyakinkan karena dilengkapi dengan nomor resmi, tanda tangan bupati, hingga tembusan ke berbagai instansi terkait.

    ​Namun, kejanggalan mulai tercium setelah dilakukan verifikasi internal. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, secara tegas menyatakan bahwa dokumen tersebut bukanlah produk resmi pemerintah.

    ​“Ini bukan SK yang diproses melalui BKPSDM dan tidak tercatat dalam administrasi kami,” tegas Kamaruddin saat dikonfirmasi.


    ​Munculnya SK “Asli tapi Palsu” (Aspal) ini menjadi tamparan keras bagi integritas sistem birokrasi di Kotim. Jika dokumen yang mencatut tanda tangan pimpinan daerah bisa beredar bebas, muncul pertanyaan besar: apakah ini sekadar ulah oknum luar, atau ada “orang dalam” yang bermain mata?

    ​Kejadian ini bukan sekadar masalah salah ketik atau keliru administrasi. Ini adalah ancaman serius bagi legalitas kepegawaian. Jika dibiarkan tanpa pengusutan tuntas, peredaran SK siluman seperti ini berpotensi merusak tatanan karier ASN dan menciptakan ketidakpastian hukum di lingkungan pemerintahan.

    ​Pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti pada pernyataan “palsu”. Publik menunggu langkah hukum tegas untuk mengungkap siapa aktor di balik layar yang berani memanipulasi dokumen negara ini.

    ​Setelah membaca draf di atas, menurutmu apakah bagian Analisis Kanal Independen di akhir tulisan sudah cukup berani untuk mendorong pemerintah melakukan pengusutan hukum, atau ada kalimat yang ingin kamu ubah agar lebih “pedas”?  (***)


  • Hari Terakhir Berseragam Korpri, 46 PNS Kotim Resmi Purna Tugas

    Hari Terakhir Berseragam Korpri, 46 PNS Kotim Resmi Purna Tugas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 46 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi memasuki masa purna tugas terhitung mulai (TMT) 1 Mei dan 1 Juni 2026.

    Pelepasan ini menjadi momen terakhir bagi abdi negara mengenakan seragam Korpri sebelum sepenuhnya berstatus  pensiunan.

    ”Atas nama Pemkab Kotim dan secara pribadi, saya menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para pegawai negeri sipil yang pada hari ini memasuki masa purna tugas,” ucap Wim Reinardt Kalawa Benung, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kotim saat membacakan sambutan Bupati Kotim Halikinnor, Kamis (30/4/2026) siang.

    Dalam acara pelepasan PNS purna tugas di Ruang Pertemuan CAT BKPSDM, Wim menegaskan, pengabdian para PNS selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun merupakan wujud nyata komitmen sebagai aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

    ”Peran dan kontribusi tersebut tentu menjadi bagian penting dalam perjalanan dan kemajuan daerah yang kita cintai bersama,” ujarnya.

    Menurutnya, menjadi PNS bukan sekadar profesi, melainkan amanah dengan tanggung jawab besar.

    Para pegawai yang purna tugas dinilai telah melewati berbagai dinamika, tantangan, serta perubahan kebijakan yang menuntut ketangguhan, integritas, dan profesionalisme.

    Seluruh pengalaman yang telah dilalui disebut menjadi bekal berharga, tidak hanya bagi pribadi, tetapi juga bagi organisasi dan generasi penerus.

    Nilai-nilai disiplin, loyalitas, dedikasi, serta semangat pengabdian yang telah ditunjukkan diharapkan menjadi teladan bagi ASN yang masih aktif.

    ”Pemerintah daerah juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Momentum pelepasan ini sebagai pengingat bahwa setiap masa memiliki batas, sehingga waktu pengabdian harus dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

    Memasuki masa purna tugas, para PNS diingatkan bahwa hal tersebut bukan akhir dari berkarya.

    Justru menjadi awal kehidupan baru dengan peluang lebih luas untuk mengembangkan potensi diri, mempererat kebersamaan dengan keluarga, serta meningkatkan peran dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

    Pemerintah daerah Kotim juga berharap tali silaturahmi tetap terjaga. Para purna tugas diharapkan tetap memberikan masukan, saran, dan pemikiran, karena pengalaman dan wawasan yang dimiliki masih menjadi aset berharga bagi pembangunan daerah.

    Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama kebersamaan dalam menjalankan tugas terdapat hal-hal yang kurang berkenan, baik dalam perkataan maupun perbuatan,” ujarnya.

    Di akhir sambutan, disampaikan ucapan selamat kepada seluruh PNS yang memasuki masa purna tugas, disertai doa agar senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan keberkahan dalam menjalani kehidupan ke depan.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa total PNS yang dilepas pada kesempatan tersebut berjumlah 46 orang, terdiri dari 23 orang TMT 1 Mei dan 23 orang TMT 1 Juni 2026.

    ”Untuk yang TMT 1 Mei, hari ini adalah hari terakhir bekerja. Besok sudah memasuki purna tugas. Hari ini juga mereka menggunakan seragam Korpri untuk terakhir kalinya,” kata Kamaruddin Makkalepu saat diwawancarai awak media usai berakhirnya acara pelepasan PNS Purna Tugas.

    Ia menyebutkan, pada tahun ini tidak ada pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun.

    Purna tugas dari pejabat tinggi pratama baru akan terjadi pada tahun depan, dimulai dari Sekretaris Daerah, asisten, dan seterusnya.

    ”Yang purna tugas tahun ini jabatan eselon III, pejabat fungsional, serta pelaksana. Dan yang terbanyak dari kelompok fungsional,” ujarnya.

    Secara keseluruhan, jumlah PNS di Kotim yang akan memasuki masa pensiun sepanjang 2026 diperkirakan mencapai sekitar 250 orang. Angka tersebut masih berpotensi bertambah jika terdapat pegawai yang mengajukan pensiun sebelum batas usia pensiun.

    Kamaruddin menegaskan bahwa ketika memasuki masa purna tugas, seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai PNS berakhir, termasuk kewajiban administrasi dan keuangan.

    Aset-aset yang digunakan selama bertugas wajib dikembalikan kepada instansi masing-masing.

    ”Begitu masuk waktunya TMT pensiun, yang bersangkutan bebas penuh, tidak lagi memiliki tanggungan terkait tugas dan kewajiban sebagai PNS,” tegasnya.

    Namun demikian, jika masih terdapat kewajiban yang bersifat pribadi, seperti temuan inspektorat, maka hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan meski sudah purna tugas.

    Ia juga menekankan bahwa seluruh pekerjaan harus dituntaskan sebelum tanggal efektif pensiun.

    ”Kalau ada tugas yang belum selesai, harus diselesaikan sebelum jatuh tempo TMT pensiun,” tambahnya.

    Ia menjelaskan, sejak tanggal efektif pensiun, yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki kewenangan maupun tanggung jawab jabatan.

    ”Misalnya TMT pensiun 1 Mei, maka per 30 April sudah diberhentikan dari jabatannya. Mulai 1 Mei sudah penuh berstatus pensiun dan tidak lagi berkedudukan sebagai PNS,” jelasnya.

    Selain pensiun reguler, terdapat pula pegawai yang mengajukan pensiun dini atau berhenti atas permintaan sendiri (APS). Namun, untuk tetap memperoleh hak pensiun, terdapat syarat minimal usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun.

    ”Kalau belum memenuhi syarat tersebut lalu berhenti, maka tidak mendapatkan hak pensiun,” tegasnya.

    Ia menambahkan, besaran pensiun diatur dalam ketentuan tersendiri dan dihitung berdasarkan masa kerja, dengan persentase tertentu dari gaji pokok.

    Untuk tahun ini, tidak terdapat PNS yang mencapai batas usia pensiun (BUP). Sebagian besar justru berada pada masa persiapan pensiun (MPP), yakni periode maksimal satu tahun sebelum pensiun.

    Dalam masa MPP, PNS tidak lagi menjalankan tugas, namun masih menerima gaji penuh, tanpa tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan jabatan.

    ”Secara tugas, dia tidak lagi bertugas sebagai PNS,” ujarnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah PNS yang mengajukan pensiun dini di Kotim relatif sedikit. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata hanya satu hingga dua orang per tahun.

    Alasan pengajuan pun beragam, mulai dari faktor kesehatan hingga keinginan untuk berwirausaha.

    Ia menyebut, pada tahun ini terdapat guru yang mengajukan APS karena kondisi kesehatan.

    ”Umumnya karena kesehatan, tapi tidak selalu. Ada juga yang ingin fokus bisnis usaha,” katanya.

    Ia bahkan mencontohkan kasus sebelumnya di Inspektorat, di mana seorang pegawai mengajukan berhenti untuk mengembangkan usaha, meski harus kehilangan hak pensiun karena belum memenuhi syarat usia dan masa kerja.

    Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan untuk pengajuan MPP, jumlahnya juga tidak banyak, hanya sekitar satu hingga dua orang.

    Selama masa tersebut, pegawai tidak lagi menjalankan tugas kedinasan meski masih berstatus PNS hingga memasuki masa pensiun.

    ”Dalam lima tahun terakhir, yang mengajukan pensiun dini tidak sampai puluhan. Sedikit saja, per tahun mungkin satu atau dua orang,” pungkasnya. (hgn)