Tag: BKSDA Kalteng

  • Pilihan Kesadaran Sulpius Menyelamatkan Anak Orangutan Berakhir di Tangan BKSDA

    Pilihan Kesadaran Sulpius Menyelamatkan Anak Orangutan Berakhir di Tangan BKSDA

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Keputusan bijak ditunjukkan oleh Sulpius Serinus. Menolak untuk memelihara seekor anak orangutan yang ditemukannya di wilayah Kabupaten Seruyan, ia memilih menyerahkan satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah. Langkah proaktif ini mendapat apresiasi tinggi sebagai bentuk kepedulian nyata masyarakat terhadap pelestarian satwa liar endemik Borneo.

    Proses serah terima anak orangutan berjenis kelamin jantan tersebut berlangsung di depan Rumah Betang Perajah Motanoi Indonesia, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Rabu sore (5/8/2026).

    Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengonfirmasi bahwa penyerahan dilakukan setelah pihaknya menerima instruksi penanganan dari Call Center BKSDA Kalimantan Tengah.

    “Laporan kami terima sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah berkoordinasi dengan yang bersangkutan, kami menuju Desa Penyang dan sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan serah terima anak orangutan tersebut,” ujar Muriansyah, Kamis (6/8/2026).

    Satwa langka tersebut dipastikan dalam kondisi sehat saat dievakuasi oleh petugas. Momen serah terima ini disaksikan oleh keluarga Sulpius serta warga setempat dan dikuatkan melalui penandatanganan berita acara penyerahan satwa liar dilindungi.

    Kisah penyelamatan ini bermula saat Sulpius bersama rekannya melakukan perjalanan ke Desa Tumbang Kalam, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, sekitar sepekan sebelumnya. Mengetahui bahwa orangutan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa terlindungi yang terancam punah, Sulpius berinisiatif mengamankan anak orangutan tersebut agar tidak dipelihara secara ilegal oleh warga. Ia bahkan sempat mengontak aparat kepolisian di Kotawaringin Barat demi melacak jalur rehabilitasi yang resmi.

    “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bang Sulpius dan rekan-rekan yang telah mengamankan anak orangutan tersebut dari warga, kemudian menyerahkannya kepada BKSDA untuk mendapatkan penanganan yang tepat,” tutur Muriansyah mengapresiasi.

    Saat ini, anak orangutan tersebut berada di Pos BKSDA Resort Sampit untuk menjalani perawatan dan observasi sementara. Pada Jumat (7/8/2026), tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Kalteng bersama tim medis/dokter hewan dari Orangutan Foundation UK (OF-UK) dijadwalkan menjemput satwa ini untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum dikirim ke pusat rehabilitasi habitat.

    BKSDA Kalteng kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memelihara, memburu, maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi. Apabila menemukan atau mengamankan satwa terlindungi, warga diminta segera menghubungi call center resmi BKSDA agar evakuasi dan penanganan konservasi dapat dilakukan sesuai standar medis dan hukum yang berlaku.

    Tindakan Sulpius Serinus menyerahkan anak orangutan secara sukarela adalah teladan kesadaran hukum (legal awareness) masyarakat di tingkat tapak yang patut ditiru di tengah tingginya ancaman deforestasi dan karhutla di Kotim-Seruyan. Kesadaran untuk tidak menjadikan satwa liar sebagai peliharaan (pet) membantu memutus rantai perdagangan ilegal dan perburuan satwa endemik Kalimantan.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan konservasi yang sangat tajam:

    Kesadaran warga harus diimbangi dengan tindakan tegas BKSDA dan aparat penegak hukum (Gakkum KLHK) dalam menelusuri asal-usul keberadaan anak orangutan di Desa Tumbang Kalam. Mengingat anak orangutan di alam liar tidak pernah terpisah dari induknya kecuali induknya dibunuh atau ruang jelajahnya (home range) terfragmentasi akibat pembalakan/kebakaran lahan, BKSDA wajib melakukan investigasi habitat di kawasan Seruyan Hulu. Selain itu, pengerahan tim medis OF-UK harus memastikan proses karantina dan rehabilitasi (rewilding) berjalan optimal agar anak orangutan ini kelak bisa dilepasliarkan kembali ke hutan konservasi.

    Penyelamatan orangutan adalah penyelamatan benteng keanekaragaman hayati Kalimantan! Selamatkan orangutan Kalteng!  Hentikan pemeliharaan ilegal dan lindungi habitat gambut! (***)

  • Kios Burung Menjamur, BKSDA Klaim Aman: Benarkah Tak Ada Satwa Dilindungi yang “Terselip”? 

    Kios Burung Menjamur, BKSDA Klaim Aman: Benarkah Tak Ada Satwa Dilindungi yang “Terselip”? 

    SAMPIT, Kanalindependenden.id  – Kota Sampit kian riuh oleh kicauan burung, bukan hanya dari pepohonan, tetapi juga dari deretan kios penjual hewan yang terus bertambah. Fenomena ini mendorong Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada satwa liar dilindungi yang diperjualbelikan secara ilegal, Selasa (21/4/2026).

    Berdasarkan pemantauan di lapangan, pertumbuhan kios burung kini tidak lagi terpusat di sekitar Taman Kota Sampit. Titik-titik baru mulai bermunculan di sejumlah kawasan, seperti Jalan Ir Juanda Sampit, Jalan HM Arsyad, hingga Jalan H Imran. Kondisi ini membuat BKSDA memperluas jangkauan pengawasan, tidak hanya melalui patroli rutin, tetapi juga pendekatan persuasif kepada para pedagang.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menyebutkan bahwa hasil pengecekan di kawasan Taman Kota sejauh ini masih tergolong aman. Para penjual dinilai sudah memahami aturan terkait perdagangan satwa. Meski begitu, kekhawatiran tetap muncul seiring bertambahnya kios baru yang berpotensi menjual satwa dilindungi karena ketidaktahuan.

    “Sejauh ini aman, tapi kami tetap waspada. Di kios-kios baru bisa saja ada yang belum memahami aturan, sehingga berisiko memperjualbelikan satwa dilindungi,” ujarnya.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan. Kunjungan rutin dinilai belum tentu mampu mendeteksi praktik tersembunyi, seperti penyimpanan satwa di area belakang kios atau transaksi yang tidak dilakukan secara terbuka.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, sejumlah jenis burung memiliki status dilindungi dan rawan diperdagangkan secara ilegal. Di antaranya kelompok burung paruh bengkok seperti kakatua dan nuri yang memiliki nilai ekonomi tinggi, burung pemangsa seperti elang yang berperan penting dalam rantai ekosistem, hingga burung endemik Kalimantan seperti rangkong atau enggang yang memiliki nilai ekologis dan budaya. Selain itu, burung kicau seperti cucak rawa dan jalak suren dari populasi liar juga kerap menjadi target karena tingginya permintaan pasar.

    Perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta bagi pelaku.

    Di sisi lain, meningkatnya jumlah kios burung di kawasan perkotaan kerap berbanding terbalik dengan kondisi satwa di habitat aslinya. Tekanan terhadap populasi liar bisa semakin besar jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

    Redaksi menilai, pendekatan persuasif perlu diimbangi dengan langkah tegas di lapangan. Inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan, terutama ke kios-kios baru, menjadi salah satu upaya yang dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang luput dari pengawasan.

    Pada akhirnya, menjaga kelestarian satwa liar bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kesadaran bersama. Tanpa itu, kicauan burung di kota bisa jadi hanya menyisakan kesunyian di hutan. (***)