Tag: BNNK Kotim

  • Mengepung Eks Golden Sampit tanpa Tersangka: Siasat Aparat Tekan Pasar Narkoba Lewat Tes Urine

    Mengepung Eks Golden Sampit tanpa Tersangka: Siasat Aparat Tekan Pasar Narkoba Lewat Tes Urine

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rombongan aparat gabungan menyapu kawasan belakang eks Golden di Jalan Rahadi Usman, Sampit, pada Jumat (9/10/2026).

    Namun, penyisiran di lokasi rawan ini tidak berujung pada pengumuman tersangka pengedar ataupun rilis sitaan barang bukti.

    Operasi tersebut sepenuhnya berpusat pada deretan angka hasil tes urine: 31 orang diangkut dari lokasi, 12 terdeteksi positif narkoba, dan 19 sisanya bersih.

    Operasi gabungan ini melibatkan personel Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, dan Sipropam Polres Kotim yang menyisir lokasi karena diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

    ”Ada 31 orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine,” kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Iptu Edy Walujo, Sabtu (10/10/2026).

    Pendekatan tes urine untuk mendeteksi pemakaian ini sejalan dengan strategi Polres Kotim sejak akhir 2025, yakni mempersempit pasar dengan menekan jumlah pemakai.

    ”Jadi kita mempersempit pasarnya dulu. Kalau konsumennya menurun, otomatis ruang gerak penjual ikut menyempit,” kata Kapolres Kotim saat itu, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, pada Desember 2025.

    Penindakan kasus narkotika tetap berjalan. Sejak Januari hingga awal Desember 2025, Polres Kotim menyita 5,5 kilogram narkotika.

    Sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026, Polres kembali mengungkap 35 laporan polisi dengan 51 tersangka.

    Proporsi Negatif dan Wajib Lapor

    Dua belas orang yang urinenya positif diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    ”Sementara itu, 19 orang lainnya dikenakan kewajiban lapor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Edy.

    Penggerebekan di Sampit ini bertepatan dengan hari pertama Operasi Sarang Narkoba yang digelar serentak oleh Polri di berbagai daerah.

    Hasil tes di Sampit menunjukkan proporsi yang menonjol dibanding operasi pada hari yang sama. Sebanyak 19 dari 31 orang, atau 61 persen, hasilnya negatif.

    Perlakuan terhadap mereka yang negatif juga berlainan antarwilayah. Polda Kalimantan Timur memulangkan 10 orang yang negatif dan tanpa barang bukti.

    Polres Kotim mengambil jalan berbeda dengan mengenakan kewajiban lapor kepada 19 orang yang negatif, tanpa merinci bentuk, durasi, maupun ketentuan yang dimaksud.

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya pada Pasal 55, mengatur wajib lapor sebagai kewajiban bagi pecandu untuk melaporkan diri ke puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah guna mendapat perawatan.

    BNNK Kotim pernah memakai mekanisme ini pada November 2025 terhadap lima orang yang terindikasi positif dalam tes urine massal.

    Tiga kepala desa dan dua ASN saat itu dikenai wajib lapor selama tiga bulan dengan pemantauan dua kali sepekan.

    Jalur Pemulihan Pemakai

    Bagi 12 orang yang urinenya positif, regulasi menyediakan jalur pemulihan. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengecualikan pengguna narkotika dari mekanisme keadilan restoratif.

    Aturan teknis kepolisian yang terbit lebih dulu, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, mengatur mekanisme ini lebih spesifik.

    Pasal 9 memuat kondisi tertangkap tangan tanpa barang bukti, tetapi tes urine positif, sebagai salah satu syarat khusus perkara narkoba.

    Syarat lainnya mengharuskan orang tersebut tidak terlibat jaringan pengedar, sudah diasesmen tim asesmen terpadu, dan bersedia bekerja sama dengan penyidik.

    Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli pernah mengajak para pemakai untuk melapor sebelum ditangkap polisi atau BNNK.

    ”Lebih bagus dia melaporkan ke kantor BNNK di sini, supaya kita obati,” ujarnya dalam konferensi pers pada 29 Juni 2026.

    Rilis Polres Kotim tidak menyebut jenis zat yang terdeteksi pada 12 orang tersebut. Pada November 2025, BNNK menyatakan setiap hasil positif tes urine akan ditelusuri penyebabnya, apakah karena obat tertentu atau penyalahgunaan narkoba.

    Fadli menyebut sebagian hasil positif dalam tes bulan itu mengarah pada obat pereda nyeri. Beberapa kepala desa mengaku memakai dekstro, sementara satu ASN diduga memakai sabu.

    Menyisir Etalase Narkoba

    Penggerebekan pada Jumat itu menyasar kawasan yang telah lama menjadi sorotan. Permukiman di belakang eks Golden, bekas gedung Bioskop Golden Theater, berada di tengah kota, dekat pasar, dengan banyak ruko kosong.

    Pada 12 Januari 2026, sekelompok orang di kawasan itu berlarian ke berbagai arah begitu rombongan tim terpadu pimpinan BNNK Kotim datang, seperti diberitakan Antara dan Inikalteng.

    Empat bulan kemudian, Fadli menggambarkan peredaran di kawasan permukiman tersebut berlangsung secara terang-terangan.

    ”Kawasan itu seperti etalase Sampit. Peredarannya terlihat di depan mata,” kata Fadli pada Mei 2026.

    BNNK Kotim mencatat kawasan ini rawan sejak Desember 2025 karena, menurut lembaga tersebut, di sanalah orang mencari narkoba dan penangkapan polisi terus berulang di titik yang sama.

    Kasat Resnarkoba Polres Kotim saat itu, AKP Suherman, pada Januari 2026 menyebut timnya sudah beberapa kali mengungkap kasus dengan tempat kejadian perkara di belakang eks Golden.

    ”Ada juga yang TKP-nya di luar, tapi asal barangnya dari belakang eks Golden,” ujarnya.

    Catatan penangkapan yang diumumkan Polres Kotim menguatkan keterangan itu. Pada April 2025, HP (35) ditangkap dengan tujuh paket sabu di Gang Tiung. Juni 2025, F (27) diringkus dengan 43,57 gram sabu di rumahnya di Jalan Rahadi Usman II.

    Pada September 2025, JP (24) ditangkap dengan 25,30 gram sabu di jalan yang sama. Sebulan berselang, Oktober 2025, TRK (29) diringkus membawa empat paket sabu.

    Menurut Suherman, TRK biasa menagih utang sabu dari para pengguna di belakang eks Golden. Rangkaian kasus berlanjut dengan penangkapan SP pada pertengahan Juni 2026 dan HS pada Juli 2026 di kawasan yang sama.

    Kawasan itu juga menyimpan riwayat kekerasan. Dalam catatan media, sedikitnya tiga kasus pembacokan dan perkelahian berdarah di belakang eks Golden sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026.

    Salah satunya terjadi pada 5 Maret 2026, ketika seorang pria berinisial D terkena bacokan di tangan hingga mendapat tujuh jahitan saat mencoba melerai perkelahian.

    Usulan mendirikan pos terpadu gabungan pascakunjungan Januari 2026 masih dikaji, sebut Fadli pada Mei 2026.

    Tanpa pengawasan tetap, katanya, peredaran kembali normal setiap kali aparat selesai turun ke lapangan. Hingga kini, pos terpadu belum juga berdiri.

    Pemisahan Penanganan

    Langkah penanganan pengguna narkoba bersinggungan langsung dengan agenda pemerintah pusat.

    Pada hari yang sama dengan operasi di eks Golden, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengumumkan percepatan revisi UU Narkotika dan Psikotropika di Jakarta.

    Revisi ini diarahkan untuk memisahkan penanganan korban penyalahgunaan, yang akan difokuskan ke rehabilitasi, dari pengedar yang tetap dipidana. Yusril menargetkan revisi tersebut rampung pada akhir 2026.

    Polres Kotim menyatakan penggerebekan di eks Golden bertujuan menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Polisi menegaskan komitmennya untuk terus mencegah dan menindak penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

    Warga juga diimbau proaktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

    ”Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika,” ucap Edy. (ign)

  • Pencairan Dana Hibah Ormas Kotim Ditangguhkan, Pemkab Bentuk Tim Verifikasi Lintas Instansi

    Pencairan Dana Hibah Ormas Kotim Ditangguhkan, Pemkab Bentuk Tim Verifikasi Lintas Instansi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menangguhkan pencairan dana hibah kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim.

    Pemkab kini kembali melakukan verifikasi untuk memastikan pengajuan pencairan dana tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan

    ”Saya mewakili Bapak Bupati dan juga didampingi Pak Asisten I menghadiri rakor pembahasan usulan dan mekanisme pencairan dana hibah atau NPHD,” kata Irawati Wakil Bupati Kotim, usai mengikuti rapat koordinasi pembahasan usulan pencairan dana hibah di Ruang Pers Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Rabu (7/10/2026).

    Irawati mengatakan, rapat tersebut membahas mekanisme pencairan dana hibah maupun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk kemungkinan melanjutkan pengajuan pencairan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD).

    ”Dalam hal ini, memang ada beberapa kekurangan dari kami. Tentunya ada penangguhan pemberian dana hibah kepada beberapa ormas yang terdapat di Kesbangpol,” ujarnya.

    Irawati menjelaskan, penangguhan pencairan terjadi karena masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dari sisi pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat beberapa ormas yang tercatat di Kesbangpol belum dapat menerima dana hibah yang telah direncanakan.

    Persoalan tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan dalam rakor untuk menentukan apakah pengajuan NPHD masih dapat dilanjutkan ke DPKD. Namun, keputusan pencairan harus terlebih dahulu dipastikan memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

    ”Nah, dalam rapat ini, kami membahas apakah bisa melakukan pencairan, untuk pengajuan NPHD ke DPKD, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Irawati.

    Pemkab Verifikasi Ulang Pengajuan Hibah

    Pemkab Kotim belum mengambil keputusan akhir mengenai seluruh dana hibah yang ditangguhkan. Irawati mengatakan, pengajuan tersebut akan diperiksa kembali melalui proses verifikasi.

    Verifikasi nantinya dilakukan oleh tim dari Kesbangpol dengan melibatkan Inspektorat dan DPKD untuk melihat status masing-masing pengajuan serta memastikan apakah penangguhan masih harus dilanjutkan atau dana sudah dapat dicairkan.

    ”Tentunya akan kami lakukan verifikasi lagi. Ke depan akan ada tim dari Kesbangpol, mungkin dengan Inspektorat dan DPKD, untuk melihat apakah penangguhan pencairan ini berlanjut atau memang bisa dicairkan,” katanya.

    Dengan proses tersebut, hasil verifikasi menjadi bagian penting sebelum pemerintah daerah menentukan langkah terhadap pengajuan hibah. Irawati memastikan pembahasan belum berhenti pada rakor yang digelar Rabu tersebut.

    ”Setelah rapat ini, masih ada rapat lagi dari tim tersebut. Mungkin dari hasil itu baru bisa diketahui apakah bisa dicairkan atau tidak,” ujarnya.

    Anggaran Sudah Ada dalam DPA

    Meski pencairannya ditangguhkan, Irawati memastikan anggaran untuk dana hibah tersebut sebenarnya sudah tersedia dalam perencanaan pemerintah daerah.

    Dana tersebut telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Persoalannya, pengajuan yang ada belum menyelesaikan proses verifikasi sehingga pencairan belum dapat dilakukan.

    ”Kalau di DPA, memang sudah ada. Memang sudah ada anggaran tersebut dan sudah ada di perencanaan. Sudah masuk, tetapi belum terverifikasi,” jelasnya.

    Irawati mengatakan, dalam kondisi tersebut, ada kemungkinan kegiatan yang telah dilaksanakan sementara dibiayai menggunakan anggaran pribadi oleh pihak ormas.

    ”Kalau dampaknya, mungkin di ormas tersebut. Di ormas kan sudah ada kegiatan-kegiatan yang memang sudah dilakukan oleh mereka, mungkin menggunakan anggaran pribadi,” katanya.

    Namun, peluang pencairan masih terbuka sepanjang proses verifikasi dan perencanaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Irawati menyebut batas waktu yang tersedia masih sampai Desember.

    ”Jadi, mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti. Kalau dari verifikasi perencanaan, memang batas waktunya di Desember. Mungkin masih bisa,” ujarnya.

    BNNK Salah Satu yang Terdampak

    Salah satu lembaga yang disebut Irawati terdampak dari penangguhan pencairan dana hibah tersebut adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim.

    Menurutnya, kondisi itu turut menjadi perhatian karena anggaran BNNK sendiri juga telah mengalami pengurangan. Dukungan hibah dari pemerintah daerah dinilai membantu BNNK menjalankan berbagai kegiatan operasionalnya.

    ”Salah satunya BNNK. Ya, berdampak, karena memang anggaran BNNK sendiri juga sudah dikurangi,” ungkap Irawati.

    Ia menjelaskan, dukungan dana hibah dari pemerintah daerah dibutuhkan BNNK untuk menjalankan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah.

    ”Tentunya anggaran hibah dari pemerintah daerah sangat membantu kegiatan mereka untuk melakukan sosialisasi ke bawah,” katanya.

    Selain mendukung kegiatan sosialisasi, anggaran tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendukung di BNNK.

    ”Termasuk juga untuk penggajian tenaga outsourcing di BNNK tersebut,” ujar Irawati.

    Komitmen Hibah BNNK Rp1 Miliar Setiap Tahun

    Irawati menegaskan, dana hibah yang dibahas dalam rakor tersebut merupakan hibah yang bersumber dari pemerintah daerah.

    ”Hibah daerah. Hibah dari daerah,” tegasnya.

    Khusus BNNK, Pemkab Kotim memiliki komitmen untuk memberikan dukungan dana hibah sebesar Rp1 miliar setiap tahun. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk membantu kegiatan operasional BNNK.

    ”BNNK itu, sesuai dengan komitmen Bapak Bupati, dalam hal ini pemerintah daerah mendukung penuh kegiatan operasional BNNK, yaitu sebanyak Rp1 miliar setiap tahunnya,” jelas Irawati.

    Irawati menambahkan, komitmen tersebut telah mendapatkan pengesahan melalui penandatanganan antara Bupati Kotim dan Ketua DPRD Kotim.

    ”Komitmen ini sudah ditandatangani oleh Pak Bupati dan Ketua DPRD,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Di Tengah Kepungan Asap, Kotim Digempur Pasar Sabu Ratusan Juta hingga Kecamatan

    Di Tengah Kepungan Asap, Kotim Digempur Pasar Sabu Ratusan Juta hingga Kecamatan

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Di saat ribuan warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berjibaku melawan pekatnya kabut asap karhutla yang menggerogoti paru-paru, ancaman beracun lain yang tak kalah mematikan diam-diam terus merayap dari sudut-sudut kota hingga ke pelosok kecamatan.

    Daerah kaya sumber daya alam ini nyatanya tak sekadar dikepung jelaga kebakaran lahan, tetapi juga sedang dijadikan pasar empuk peredaran gelap narkotika bernilai ratusan juta rupiah.

    ​Wajah kelam peredaran barang haram tersebut terpapar benderang di halaman Mapolres Kotim pada Kamis (20/8/2026). Di bawah terik matahari yang tertutup kabut tipis, dengung mesin blender menderu nyaring, melumat 511,57 gram atau lebih dari setengah kilogram kristal bening sabu.

    Barang bukti bernilai pasar mencapai Rp767,35 juta itu dilebur menjadi cairan keruh bersama zat kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan, menandai akhir dari rantai bisnis haram yang siap merusak ribuan nyawa.

    ​Pemusnahan massal berupa 333 bungkus plastik klip tersebut merupakan akumulasi tangkapan dari 13 Laporan Polisi dengan 13 orang tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polres Kotim bersama polsek jajaran.

    Angka setengah kilogram ini bukan sekadar statistik penyitaan di atas kertas. Kalkulasi matematis kepolisian mencatat bahwa pemusnahan ini secara krusial berhasil menyelamatkan sedikitnya 5.111 jiwa generasi muda Kotim dari ancaman kehancuran mental dan fisik.

    ​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah krusial untuk membendung gelombang pasokan yang kian masif.

    “Dengan asumsi sederhana satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, setengah kilogram sabu yang dilebur hari itu adalah bom waktu sosial yang berhasil dijinakkan sebelum sempat mengepung perkampungan warga.,” katanya.

    ​Peta pengungkapan kasus ini menyingkap fakta mengerikan tentang betapa mengguritanya jaringan penyebaran sabu di Kotim. Tangkapan terbesar bersumber dari tersangka DMHK yang menguasai 188,98 gram sabu di kawasan Jalan Diponegoro Gang Tinjau 4, disusul tersangka RB dengan kepemilikan 177,64 gram di Jalan Moh. Hatta, Sampit.

    Tidak berhenti di pusat kota, serangkaian penggerebekan mengejar jejak barang haram ini hingga ke koridor Bawi Jahawen, Metro TV 1, Wengga Happy Barat, Jenderal Sudirman Km 28, lalu meluas ke Parenggean, Bagendang Hilir, Kota Besi, Mentaya Hulu, hingga kawasan terpencil di Antang Kalang.

    ​Pemandangan di Mapolres Kotim menyajikan potret anomali yang sangat memprihatinkan: ketika seluruh daya dan fokus daerah tersedot untuk memadamkan kobaran api karhutla, para gembong narkoba justru memanfaatkan situasi krisis ini sebagai celah aman untuk menggelontorkan pasokan sabu hingga ke pelosok desa.

    Kehadiran belasan tersangka dengan barang bukti bernilai ratusan juta membuktikan bahwa Kotim berada dalam status gawat darurat ganda.

    ​Polres Kotim bersama BNNK tidak boleh berpuas diri hanya dengan perayaan pemusnahan barang bukti dan pemenjaraan kurir atau pengecer di tingkat tapak.

    Langkah hukum berikutnya harus berani melompati batas transaksi lapangan untuk membongkar para pemodal besar (funder) dan gembong utama yang mengendalikan pasokan dari luar daerah.

    Penelusuran aliran dana serta penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi senjata mutlak agar pilar keuangan sindikat ini dapat diruntuhkan hingga ke akar-akarnya.

    ​Bongkar gembong utama sabu Kotim, selamatkan generasi muda dari gempuran narkoba! Pemusnahan 511 gram sabu selamatkan 5 ribu jiwa! Polres Kotim wajib kejar pemodal besar jaringan kecamatan! (***)

  • Blunder Fatal Pengedar Sabu Sampit! Laporan Pria Mengamuk di Jalan Metro TV Berujung Pembongkaran Sembilan Paket Sabu  

    Blunder Fatal Pengedar Sabu Sampit! Laporan Pria Mengamuk di Jalan Metro TV Berujung Pembongkaran Sembilan Paket Sabu  

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Panggilan darurat yang masuk ke Call Center 110 Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu malam (3/6/2026) awalnya terdengar seperti penanganan gangguan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) biasa. Sejumlah warga yang bermukim di kawasan Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, melaporkan adanya aksi seorang pria yang mengamuk dan menciptakan situasi mencekam di lingkungan mereka. Namun, respons cepat aparat ke lokasi justru menguak tabir kejahatan yang jauh lebih gelap akibat kecerobohan tak terduga dari sang pelaku.

    Penggerebekan Malam Hari dan Temuan di Hadapan RT/RW

    Menerima aduan krusial tersebut sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Patroli Samapta bersama personel Satresnarkoba Polres Kotim langsung diterjunkan ke titik koordinat yang dilaporkan. Petugas bergerak taktis mengepung sebuah rumah yang menjadi pusat amukan pria berinisial GMR (33) tersebut. Setelah berhasil ditenangkan dan diamankan, insting penyidik narkotika melihat adanya gelagat tidak wajar yang diduga kuat dipicu oleh pengaruh zat adiktif.

    Guna memastikan legalitas tindakan di lapangan, petugas menunjukkan surat perintah tugas resmi di hadapan Ketua RT, RW, serta perwakilan warga setempat yang mendampingi jalannya penggeledahan. Rumah yang semula dilaporkan sebagai TKP amukan massa itu digeledah secara menyeluruh oleh petugas berpakaian preman.

    Hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan sembilan paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Paket-paket retail siap edar tersebut memiliki total berat kotor (bruto) mencapai 2,69 gram. Temuan korpus delikti ini seketika mengubah arah penanganan kasus dari yang semula penanganan gangguan kamtibmas biasa menjadi operasi pengungkapan tindak pidana narkotika.

    Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan efek domino dari laporan awal masyarakat yang masuk ke sistem kepolisian terkait gangguan keamanan lokal.

    “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melapor,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).

    Di hadapan para saksi lingkungan, GMR tidak dapat berkutik dan mengakui secara verbal bahwa sembilan paket sabu tersebut berada di bawah penguasaan dan merupakan milik pribadinya. Ia pun langsung digelandang menuju Mapolres Kotim malam itu juga untuk menjalani interogasi mendalam di ruang penyidik Satresnarkoba.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberanian warga untuk bersuara merupakan pilar utama dalam meredam ruang gerak sindikat narkotika di perkotaan Sampit. Otoritas penegak hukum pun memastikan akan memburu asal-usul barang haram tersebut hingga ke jaringan di atasnya.

    “Polres Kotim berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Edy Wiyoko.

    Saat ini, GMR resmi dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik dari Satresnarkoba Polres Kotim masih melakukan pendalaman digital melalui telepon genggam tersangka guna menelusuri dari mana suplai serbuk putih tersebut diperoleh sebelum diedarkan kembali di kawasan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Kasus yang menimpa GMR di Jalan Metro TV ini mengonfirmasi sebuah realitas medis dan kriminal yang kerap beriringan: korelasi langsung antara konsumsi sabu dosis tinggi dengan ledakan perilaku destruktif (amok). Dalam dunia medis, salah satu efek samping paling berbahaya dari penyalahgunaan metamfetamin (sabu) adalah munculnya fase paranoia akut, halusinasi visual-auditori, serta hilangnya kontrol emosi secara radikal yang jamak dikenal sebagai psikosis stimulan.

    Aksi mengamuk yang dilakukan GMR merupakan blunder fatal yang barangkali dipicu oleh puncak dari fase halusinasi tersebut. Tanpa ia sadari, perilakunya justru menjadi lonceng kematian bagi bisnis gelap yang ia sembunyikan di dalam rumah. Sembilan paket siap edar yang ditemukan polisi menjadi indikasi kuat bahwa GMR bukan sekadar pengguna pasif, melainkan aktor retail eceran yang mengedarkan barang haram tersebut di sekitar wilayah urban Ketapang.

    Apresiasi tinggi wajib diberikan kepada keberanian warga Jalan Metro TV yang memanfaatkan kanal darurat Call Center 110 secara presisi. Namun, keberhasilan taktis Polres Kotim mengamankan 2,69 gram sabu ini baru menyentuh lapisan paling bawah dari piramida sindikat. Tugas berat kini menanti Satresnarkoba Polres Kotim untuk membedah jaringan komunikasi digital milik GMR. Penyidik harus melacak siapa “bandar atas” yang menyuplai paket-paket eceran tersebut ke Jalan Metro TV, sebelum barang haram ini meracuni lebih banyak lagi pemuda di wilayah Ketapang. (***)

  • Lebih 500 Kasus Narkoba Penuhi Lapas Sampit, BNNK Kotim Fokus Hentikan Jalur Peredaran dan Gencarkan Pencegahan

    Lebih 500 Kasus Narkoba Penuhi Lapas Sampit, BNNK Kotim Fokus Hentikan Jalur Peredaran dan Gencarkan Pencegahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tingginya jumlah tahanan dan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIB Sampit menjadi indikator kuat masih masifnya peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim menerima laporan lebih dari 500 penghuni lapas terlibat kasus narkotika.

    Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Kotim selama ini kerap disebut sebagai zona merah narkoba di Kalimantan Tengah.

    Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Lapas Sampit Muhammad Yani, jumlah tahanan saat ini mencapai 242 orang dan narapidana sebanyak 637 orang, sehingga total penghuni lapas mencapai 879 orang.

    Dari jumlah tersebut, narapidana kasus narkotika tercatat sebanyak 419 orang, sedangkan tahanan kasus narkoba mencapai 88 orang.

    ”Jadi total kasus narkotika saja bisa sampai lebih dari 500 orang,” kata AKBP Muhammad Fadli.

    Padahal, kapasitas Lapas Sampit hanya sekitar 300 orang. Artinya, kondisi lapas saat ini sudah jauh melebihi kapasitas normal atau overload.

    Menurut Fadli, tingginya jumlah penghuni lapas akibat kasus narkotika menunjukkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotim masih sangat memprihatinkan.

    Ia mengaku, saat pertama kali bertugas di Kotim dan berdiskusi dengan sejumlah tokoh masyarakat, banyak pihak yang menyampaikan bahwa kondisi peredaran narkoba di daerah tersebut sudah mengkhawatirkan sehingga keberadaan BNNK dinilai sangat diperlukan.

    ”Waktu pertama saya masuk ke sini dan berbicara dengan tokoh masyarakat, mereka bilang, ‘Pak, untung BNNK ini didirikan karena kondisi sudah memprihatinkan. Di Kotim tampaknya sudah banyak pemakai narkoba,’” ungkapnya.

    Selain data lapas, indikator lain yang memperkuat status zona merah adalah tingginya angka penangkapan kasus narkoba di wilayah Kotim dibandingkan kabupaten lain di Kalimantan Tengah.

    Fadli mengaku selama lebih dari tujuh tahun bertugas di Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Kotim selalu menjadi daerah dengan jumlah penangkapan kasus narkoba tertinggi dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

    ”Selama tujuh tahun lebih saya di Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Kotim ini peringkat pertama penangkapan terbanyak untuk kasus narkoba dari 14 kabupaten di Kalteng,” ungkapnya.

    Ia bahkan menyebut ruang tahanan kasus narkoba di Polres sering kali penuh dan tidak pernah kosong.

    ”Di sel tahanan Polres itu tidak pernah kosong, penuh sampai orang berdiri. Tidak ada daerah lain di Kalteng yang seperti itu,” katanya.

    Menurutnya, tingginya angka penangkapan tersebut belum menggambarkan keseluruhan kondisi di lapangan karena masih banyak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang belum terungkap aparat penegak hukum.

    ”Itu baru yang tertangkap. Yang tidak tertangkap pasti lebih banyak. Artinya peredarannya memang banyak karena banyak yang menggunakan dan membeli,” ujarnya.

    Meski demikian, Fadli menegaskan keberadaan BNNK Kotim diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba sehingga status zona merah perlahan dapat diturunkan.

    ”Dengan adanya BNNK, kami berupaya menurunkan kondisi itu supaya Kotim tidak lagi disebut sebagai zona merah,” katanya.

    Dorong Tes Urine Berkala Berdasarkan Perda

    Dalam upaya memperkuat pencegahan, BNNK Kotim juga mendorong pelaksanaan tes urine secara berkala berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

    Dalam Perda tersebut juga mengatur pelaksanaan tes urine di lingkungan pemerintahan, perusahaan swasta hingga kalangan pelajar sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba.

    ”Di Perda itu isinya, baik di lingkungan pemerintahan, swasta, dan kalangan pelajar harus dilakukan tes urine dua kali setahun untuk deteksi dini,” jelas Fadli.

    Menurutnya, tes urine idealnya dilakukan setiap enam bulan sekali untuk ASN, perusahaan, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga institusi pendidikan.

    Langkah tersebut dinilai penting agar penyalahgunaan narkoba dapat dideteksi lebih awal sebelum berkembang lebih luas di lingkungan kerja maupun pendidikan.

    ”Ini sebagai skrining agar jangan sampai di dunia usaha, pemerintahan, OPD, ASN, dan masyarakat ada yang terjerumus narkoba,” ujarnya.

    Fadli berharap dengan pemeriksaan tes urine secara berkala, dapat menjadi benteng pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kotim.

    ”Saat ini, kami bersama DPRD terus mendorong implementasi perda agar berjalan maksimal di seluruh sektor,” ujarnya.

    Fokus Hentikan Jalur Peredaran

    Selain pencegahan, BNNK Kotim juga memperkuat strategi pemutusan jalur distribusi narkotika sebelum masuk ke wilayah Kotim.

    Menurut Fadli, pendekatan yang hanya berfokus pada penindakan dan penangkapan pengguna tidak akan menyelesaikan persoalan narkoba secara menyeluruh.

    ”Kalau kita hanya fokus menghukum, masalah tidak akan selesai. Semakin aktif penindakan, semakin banyak yang ditangkap,” katanya.

    Karena itu, BNNK Kotim kini memperkuat koordinasi dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah (BNP) untuk memburu jaringan besar peredaran narkoba lintas daerah.

    Fadli menyebut, BNNP memiliki kewenangan dan kemampuan teknis lebih besar dalam menangani jaringan besar dan melakukan deteksi jalur distribusi narkotika.

    ”Mereka yang punya kewenangan dan kemampuan teknis untuk menangkap jaringan besar dan melakukan deteksi,” ujarnya.

    Fadli menjelaskan, strategi utama yang kini diperkuat adalah memutus jalur distribusi sebelum narkoba masuk dan diedarkan di Kotim.

    ”Daripada barang itu masuk ke sini lalu dipecah, lebih baik kita tangkap saat masih di perjalanan, saat informasi intelijen menyebut barang berangkat dari Pontianak,” katanya.

    Ia mencontohkan beberapa pengungkapan besar yang sebelumnya berhasil dilakukan di tingkat provinsi dengan barang bukti mencapai kilogram.

    ”Pernah ada penangkapan 8 kilogram, 4 kilogram, 1,8 kilogram dan seterusnya di lingkup Kalbar,” ungkapnya.

    Fadli mengatakan posisi Sampit sebagai kota terbuka dengan akses transportasi darat, laut, dan udara menjadi tantangan besar dalam pengawasan peredaran narkoba.

    ”Sampit ini kota terbuka. Akses darat, laut, dan udara semua ada. Itu yang menjadi tantangan kami dalam menghentikan peredaran narkoba dari berbagai jalur darat, laut dan udara,” katanya.

    Terkendala Keterbatasan Test Kit

    Di sisi lain, BNNK Kotim juga menghadapi keterbatasan alat tes urine atau test kit yang digunakan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba.

    Fadli menyebut harga test kit cukup mahal, terutama untuk jenis tujuh parameter yang mampu mendeteksi berbagai jenis narkotika sekaligus.

    ”Satu test kit tujuh parameter harganya sekitar Rp137 ribu per unit dan sekali pakai,” ungkapnya.

    Test kit tujuh parameter tersebut dapat mendeteksi berbagai zat mulai dari sabu, ekstasi, kokain, ganja hingga obat-obatan tertentu seperti zenit.

    Penggunaan test kit satu parameter dinilai kurang efektif karena hanya mampu mendeteksi satu jenis zat tertentu.

    ”Kalau orang memakai ekstasi sementara test hanya sabu, hasilnya bisa tidak terdeteksi,” katanya.

    Pengadaan test kit selama ini berasal dari bantuan pusat maupun hibah Pemerintah Kabupaten Kotim. Namun, tahun ini bantuan dari pusat disebut belum turun akibat efisiensi anggaran.

    ”Dari pusat untuk tahun ini test kit belum turun anggarannya karena ada efisiensi anggaran,” ujarnya.

    Meski demikian, melalui hibah Pemkab Kotim, BNNK tetap menargetkan pengadaan sekitar 800 unit test kit untuk mendukung kegiatan deteksi dini.

    ”Tinggal dikalikan harga satuan kira-kira Rp137 ribu. Itu di luar anggaran klinik,” katanya.

    Bangun Klinik Rehabilitasi

    Selain memperkuat pencegahan dan deteksi dini, BNNK Kotim juga tengah membangun klinik rehabilitasi sebagai bagian dari syarat operasional lembaga.

    Lokasinya masih berada dalam satu kawasan Kantor BNNK Kotim di Jalan Jenderal Sudirman.

    Fadli menegaskan keberadaan klinik rehabilitasi menjadi hal mutlak bagi BNNK agar penanganan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan hukum.

    ”Tidak boleh BNNK berdiri tanpa klinik, sehingga kami harapkan pembangunanny bisa selesai di tahun ini juga,” tegasnya.

    Pembangunan klinik tersebut dibiayai melalui hibah Pemerintah Kabupaten Kotim senilai Rp2 miliar.

    Fadli menjelaskan, dari total anggaran tersebut sekitar Rp1 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik klinik rehabilitasi, sedangkan Rp1 miliar lainnya digunakan untuk operasional BNNK Kotim.

    ”Dari Rp2 miliar hibah, Rp1 miliar untuk pembangunan fisik klinik dan Rp1 miliar untuk operasional BNNK,” ujarnya.

    Ia mengatakan anggaran pembangunan klinik tersebut diharapkan sudah mencakup pembangunan gedung, mobiler, pendingin ruangan (AC), hingga alat kesehatan agar klinik dapat langsung dioperasikan tahun ini dan bukan sekadar bangunan kosong.

    ”Untuk klinik, Rp1 miliar itu diharapkan sudah termasuk pembangunan gedung, mobiler, dan alat kesehatan sehingga bisa langsung operasional, bukan hanya bangunan kosong. Sudah ada AC, tempat, dan kelengkapan dasar,” katanya.

    Menurut Fadli, anggaran pembangunan klinik tersebut bahkan masih dinilai belum mencukupi seluruh kebutuhan fasilitas rehabilitasi.

    ”Untuk klinik sendiri ada anggaran sekitar Rp1 miliar dan tidak boleh diganggu, malah masih kurang,” ujarnya.

    Ia menegaskan keberadaan klinik rehabilitasi menjadi bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di Kotim karena rehabilitasi harus berjalan seimbang dengan upaya pencegahan dan penindakan hukum.

    ”Pembangunan fisiknya masih belum. Direncanakan dalam waktu dekat ini. Klinik rehabilitasi kami targetkan sudah dapat difungsikan tahun ini lengkap dengan fasilitas dasar seperti pendingin ruangan, peralatan kesehatan dan sarana pendukung lainnya,” pungkasnya. (hgn)

  • BNNK Kotim Gandeng Duta Pariwisata Jadi Agen Edukasi Anti Narkoba, Fokus Sasar Generasi Muda

    BNNK Kotim Gandeng Duta Pariwisata Jadi Agen Edukasi Anti Narkoba, Fokus Sasar Generasi Muda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya melalukan pencegahan penggunaan narkoba dengan menggandeng Duta Pariwisata Kotim sebagai agen edukasi di kalangan generasi muda.

    Kerja sama tersebut dinilai menjadi strategi baru agar penyuluhan bahaya narkoba lebih mudah diterima pelajar dan mahasiswa.

    Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dukungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim yang dinilai memiliki kedekatan kuat dengan kalangan muda melalui para duta pariwisata.

    ”Kami selaku Kepala BNNK Kotawaringin Timur merasa sangat terapresiasi dan senang sekali kepada Disbudpar terkait adanya kerja sama ini. Disbudpar punya duta pariwisata, mereka inilah yang bisa menjadi agen edukasi membantu kami dalam upaya pencegahan bahaya narkoba,” kata Fadli saat ditemui di Kantor Disbudpar Kotim, Kamis (7/5/2026).

    Ia mengungkapkan, sejak lama pihaknya ingin mencari pendekatan yang lebih efektif agar edukasi pencegahan narkoba dapat masuk ke lingkungan anak muda tanpa menimbulkan kesan menakutkan.

    Selama ini BNNK Kotim sudah rutin melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi, namun hasilnya dinilai belum maksimal apabila hanya dilakukan oleh institusi BNN sendiri.

    ”Hampir semua sekolah sudah kami kunjungi untuk diberikan edukasi. Tidak hanya menyasar pelajar diberbagai sekolah, kami juga memberikan edukasi ke perguruan tinggi di Kotim, minggu lalu kami sudah melaksanakan kegiatan edukasi di STIH, rencananya dalam waktu dekat akan ada kegiatan edukasi di Universitas Muhammadiyah Sampit,” ujarnya.

    Fadli mengakui, masih ada stigma di masyarakat bahwa BNN identik dengan penangkapan dan proses hukum terhadap pengguna narkoba. Padahal, menurutnya, pendekatan yang kini dikedepankan adalah pendekatan kemanusiaan dan pencegahan.

    ”Kalau masyarakat dengar BNNK itu menakutkan, takut kalau positif narkoba langsung ditangkap. Padahal tidak begitu. Pimpinan kami di pusat menekankan pendekatan kemanusiaan. Artinya kita menggerakkan potensi masyarakat dan kaum muda agar bisa membujuk orang-orang yang belum paham bahaya narkoba supaya mereka bisa membentengi diri,” jelasnya.

    Karena itu, BNNK Kotim menggandeng para duta pariwisata agar menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan edukasi kepada generasi muda baik pelajar maupuj mahasiswa.

    ”Mereka diharapkan menjadi agen BNNK untuk memberikan edukasi kepada generasi muda, dengan sasaran sekolah-sekolah dan perguruan tinggi” tegasnya.

    Fadli menjelaskan, ke depan para duta pariwisata akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan penyuluhan yang digelar BNNK Kotim, khususnya yang menyasar anak muda.

    ”Kegiatan-kegiatan BNNK yang bersifat menyasar kaum muda, kalau mereka berkenan, mereka hadir juga memberikan penyuluhan,” katanya.

    Ia memahami para duta pariwisata memiliki kesibukan masing-masing, termasuk ada yang baru lulus sekolah, ada yang melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan ada yang sudah mulai bekerja. Namun minimal, ada perwakilan yang terlibat dalam setiap kegiatan.

    ”Kalau mereka ada lima orang, minimal ada yang mewakili ikut kegiatan kami,” ucapnya.

    Sejak diresmikan pada Oktober 2025 lalu, BNNK Kotim tidak hanya melakukan kegiatan edukasi mengunjungi berbagai sekolah tetapi juga melakukan kegiatan tes urine di kalangan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    ”Untuk kunjungan ke sekolah-sekolah kami tidak melakukan tes urine. Hanya edukasi dan penyuluhan terkait bahaya narkoba saja,” katanya.

    Fadli mengatakan, respons kalangan pelajar dan mahasiswa terhadap kegiatan edukasi narkoba cukup positif. Ia mencontohkan kegiatan di STIH yang juga melibatkan pelajar SMA dan SMK di Kotim.

    ”Mereka mendapat pengarahan dan berdiskusi terkait bahaya narkoba dan P4GN. Kami putarkan video tentang bahaya narkoba, sanksi pidana, dan apa yang harus dilakukan kalau berhadapan dengan situasi seperti itu supaya mereka bisa menolak,” jelasnya.

    Menurutnya, edukasi yang disampaikan melalui anak muda kepada sesama generasi muda akan lebih mudah diterima.

    ”Kalau melalui adik-adik duta pariwisata ini, edukasinya lebih masuk dan lebih langsung diterima,” ujarnya.

    Duta Pariwisata Akan Diberi Pelatihan Khusus

    BNNK Kotim juga berencana memberikan pembekalan khusus kepada para duta pariwisata sebelum diterjunkan ke sekolah-sekolah.

    Saat ini pihaknya masih menyusun jadwal agar seluruh peserta dapat berkumpul untuk mengikuti pelatihan intensif.

    ”Rencananya mungkin satu atau dua hari kami adakan edukasi intensif sekaligus memberikan materi yang nanti mereka sampaikan. Istilahnya transfer ilmu dulu supaya mereka nyaman ketika memberikan edukasi,” katanya.

    Pertemuan awal yang dilakukan di Kantor Disbudpar disebut sebagai langkah silaturahmi dan penguatan koordinasi awal.

    ”Hari ini kami silaturahmi dulu supaya saling kenal. Saya membawa tim empat orang untuk komunikasi lebih lanjut, ungkapnya.

    Agendakan Talk Show HANI 2026 di Gedung Paripurna DPRD

    Dalam waktu dekat, BNNK Kotim juga akan menggelar kegiatan memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2026.

    Fadli menyebut, kegiatan rencananya digelar lebih awal pada 25 Juni 2026 dalam bentuk talk show di Gedung Paripurna DPRD Kotim.

    ”Kami akan melaksanakan talk show dan mengundang siswa-siswa serta mahasiswa,” katanya.

    Konsep kegiatan nantinya berupa diskusi terbuka terkait bahaya narkoba, termasuk menghadirkan mantan pengguna narkoba yang berhasil pulih dan lepas dari ketergantungan.

    Dalam kegiatan itu, para duta pariwisata juga direncanakan ikut dilibatkan, baik sebagai moderator, penanya maupun pemberi edukasi singkat di sela kegiatan.

    ”Kami ingin menghadirkan mantan pengguna narkoba yang sudah insaf agar bisa menceritakan pengalamannya menjadi pelajaran bagi peserta,” tandasnya. (hgn/ign)