Tag: BNNP Kalteng

  • Sidang Sabu 1,8 Kg di PN Sampit: Ujian Fakta Kurir Rp5 Juta Melawan Narasi ”Bos Sawit” BNNP

    Sidang Sabu 1,8 Kg di PN Sampit: Ujian Fakta Kurir Rp5 Juta Melawan Narasi ”Bos Sawit” BNNP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi arena pembuktian, Selasa (30/6/2026).

    Perkara peredaran narkotika yang sebelumnya diwarnai rilis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah tentang penangkapan bandar lintas provinsi bermodus “bos kebun sawit”, memasuki fase pengujian fakta.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan rincian dakwaan yang memotret terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan sebagai pihak yang bertindak berdasarkan perintah orang lain dengan upah Rp5.000.000.

    Rangkaian perkara ini berpijak pada deretan angka yang dibawa penuntut umum ke hadapan majelis hakim, yakni 1.793,80 gram sabu, 786 butir ekstasi, satu buku tabungan BRI, satu kartu ATM, satu ponsel Infinix HOT 60 Pro, serta sebuah rumah kilometer 38 Jalan Jenderal Sudirman, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Meja hijau PN Sampit resmi memutar roda peradilan sejak perkara ini diregister pada 12 Juni 2026 di bawah klasifikasi Narkotika.

    Tiga jaksa penuntut umum, Fransiskus Leonardo R. Sihole, Andep Setiawan, dan Januar Hapriansyah,ditunjuk mengawal dakwaan.

    Terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan bin Ismanan (alm) mengikuti seluruh proses persidangan dalam status tahanan.

    Pengadilan menjadwalkan agenda pada Selasa ini sebagai kelanjutan dari sidang pertama pada 23 Juni 2026, berfokus pada pembacaan dakwaan dan persiapan pemeriksaan saksi dari BNNP.

    Operasi Subuh Desa Penyang

    Surat dakwaan yang dibacakan jaksa mengurai kronologi operasi subuh pembuka perkara ini.

    Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas BNNP Kalteng mengepung kediaman terdakwa.

    Pergerakan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Dua petugas BNNP, Ismail Saleh, dan Abdul Rahman, mematangkan pengamatan sebelum menggerebek lokasi.

    Ketua RT setempat, Mulyady, dihadirkan menyaksikan penggeledahan yang berujung pada penemuan barang bukti.

    Petugas kemudian membawa terdakwa beserta seluruh temuan ke kantor BNNP Kalimantan Tengah, sebelum berkasnya mengalir ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan PN Sampit.

    Petugas menemukan simpanan kristal putih yang dalam dakwaan diklasifikasikan sebagai sabu.

    Satu bungkus plastik hijau bertuliskan “BLUE MAGIC” berisi sabu ditemukan berdampingan dengan delapan bungkus plastik klip sabu lainnya.

    Temuan meluas pada sepuluh bungkus plastik klip penampung tablet ekstasi berlogo LV, bervariasi warna hijau serta merah muda, dengan total hitungan mencapai 786 butir.

    Kepastian volume bersandar pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 013/11055.IL/2026 dari Kantor Pegadaian Palangka Raya tertanggal 18 Februari 2026, ditandatangani Pengelola Unit Evi Asfirah.

    Sembilan bungkus kristal putih sabu tercatat memiliki berat bruto awal 1.830,89 gram dan netto awal 1.793,80 gram. Sepuluh bungkus ekstasi LV mengantongi berat bruto awal 305,76 gram dan netto awal 294,76 gram.

    Uji Forensik dan Jejak Finansial

    Dokumen penimbangan berlanjut pada ketetapan sitaan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tertanggal 27 Februari 2026.

    Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji forensik dan pembuktian sidang, sementara porsi terbesarnya dimusnahkan BNNP Kalimantan Tengah pada 11 Maret 2026.

    Rilis resmi BNNP menyebut pemusnahan ini sebagai upaya memotong jalur distribusi yang mengancam ribuan jiwa.

    Taksiran nilai ekonomi barang bukti menurut pihak aparat menembus angka Rp2,35 miliar.

    Sifat kimia komoditas terlarang tersebut dipertegas melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 24 Februari 2026.

    Hasil uji forensik memastikan sampel kristal putih positif mengandung Metamfetamina, sedangkan tablet berlogo LV mengandung MDMA.

    Temuan laboratorium ini mengunci status hukum barang bukti dalam dakwaan sebagai Narkotika Golongan I bukan tanaman.

    Penyidik turut menyita sarana pendukung berupa ponsel Infinix HOT 60 Pro, tas ransel, timbangan digital, serta sejumlah kemasan plastik.

    Dokumen dakwaan mengelompokkan rangkaian benda ini sebagai alat pendukung peredaran narkotika.

    Jejak finansial terdakwa juga terekam lewat penyitaan buku tabungan dan kartu ATM BRI Britama atas nama Muhammad Irfangul Ihsan.

    Seluruh barang bukti material kini diserahkan ke PN Sampit selaras catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

    Jejak Aktor Pengendali

    Memasuki dakwaan yang dibacakan di persidangan, perbedaan konstruksi peran mulai tampak jelas.

    Jaksa secara eksplisit mengungkap bahwa pasokan sabu dan ekstasi milik terdakwa berasal dari seorang pria bernama Budi. Jaksa juga menyebut keberadaan Budi belum diketahui aparat penegak hukum.

    ”Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikuasai terdakwa diperoleh dari saudara Budi untuk diantar oleh terdakwa dengan upah sebesar Rp5.000.000 yang telah diterima terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.

    Narasi jaksa tersebut menempatkan Budi sebagai pemasok utama sekaligus pengendali jalur distribusi.

    Terdakwa sebatas diposisikan sebagai operator yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika.

    Sinkronisasi Pasal dan Ujian Persidangan

    Penuntut umum menerapkan strategi dakwaan ganda alternatif menjerat terdakwa.

    Dakwaan kesatu membidik tindakan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

    Dakwaan kedua mendakwa tindakan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika serupa.

    Konstruksi ini bermuara pada basis fakta sama, menyertakan nama Budi yang masih buron, dan menegaskan ketiadaan izin resmi terdakwa.

    Jeratan hukum ini merujuk pada sinkronisasi regulasi terbaru. Jaksa menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai jangkar awal.

    Bagian penutup dakwaan mencantumkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang diselaraskan aturan serupa, memperlihatkan cara jaksa merujuk pada transisi hukum antara undang-undang sektoral dan kodifikasi KUHP baru.

    Persidangan secara tidak langsung menguji dua narasi dari sumber yang berbeda. Klaim institusional BNNP menyebut warga Desa Penyang ini “bandar narkoba lintas provinsi” bermodus “bos sawit” pada fase penyidikan.

    Pernyataan BNNP tersebut kini berdampingan dengan dakwaan resmi yang menjabarkan terdakwa sebagai pihak yang berperan menjadi perantara berupah Rp5 juta di bawah kendali figur Budi yang belum tertangkap.

    PN Sampit menjadi arena ujian pembuktian seluruh fakta, mulai dari lembar penimbangan, hasil laboratorium, hingga kesaksian petugas, yang kelak menentukan nasib terdakwa. (ign)

  • Aset Disita, Hukuman Dipangkas: Perlawanan Pengendali Sabu Pontianak-Sampit Usai Vonis 15 Tahun

    Aset Disita, Hukuman Dipangkas: Perlawanan Pengendali Sabu Pontianak-Sampit Usai Vonis 15 Tahun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hukuman 15 tahun penjara rupanya belum memadamkan perlawanan Zepri Bin Busri.

    Alih-alih menerima vonis yang sudah empat tahun lebih ringan dari tuntutan awal, pria yang diadili sebagai pengendali jalur sabu Pontianak-Sampit ini membalas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dengan manuver lanjutan.

    Melalui kuasa hukumnya, Mahdianur, Zepri resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Jumat (26/6/2026), hanya sehari setelah palu keadilan tingkat pertama diketuk.

    Langkah cepat ini menahan vonis tersebut dari status berkekuatan hukum tetap, sekaligus mengonfirmasi pola pembelaan yang konsisten sejak perkara bernomor 33/Pid.Sus/2026/PN Spt ini bergulir pada Februari lalu.

    Disparitas Tuntutan dan Hilangnya Denda

    Perlawanan banding ini membuka babak baru dari persidangan yang sarat dinamika pembuktian. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Zepri adalah perantara jual beli narkotika.

    Jaksa menuntutnya dengan hukuman 19 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tambahan 190 hari usai asetnya dilelang.

    Namun, majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto mematahkan kerangka dakwaan tersebut.

    Hakim menilai dakwaan primair, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika tentang perantara jual beli, gagal dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

    Sebagai gantinya, majelis hakim hanya mengabulkan dakwaan subsidair.

    ”Menyatakan Terdakwa Zepri Bin Busri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Wasis Priyanto saat membacakan amar putusan.

    Amar putusan tersebut sama sekali tidak memuat denda Rp1 miliar yang sebelumnya diajukan jaksa.

    Hakim hanya menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana utama dan memerintahkan perampasan sarana operasional jaringan untuk negara.

    Aset yang dirampas meliputi satu unit Honda HR-V putih, satu unit Honda Brio merah, serta empat unit telepon genggam (dua unit merek Oppo, satu Realme 8 Pro, dan satu Realme C2).

    Satu gawai lain merek Vivo Y19S dikembalikan kepada Deny Kurniawan selaku pemilik aslinya. Seluruh barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan.

    Jejak Operasi yang Terputus

    Putusan pengadilan tidak merinci secara eksplisit landasan yuridis di balik gugurnya dakwaan primair soal peran Zepri sebagai perantara jual beli.

    Namun, dokumen dakwaan SIPP mengurai rute perpindahan barang haram yang relevan dengan proses penangkapannya.

    Zepri awalnya mengambil sendiri pesanan narkotika dari buronan bernama Blade di kawasan Beting, Kalimantan Barat, pada 6 Oktober 2025.

    Paket sabu berbalut plastik hitam itu sempat ia simpan di kotak penyimpanan sandaran tangan tengah mobil Honda HR-V putih yang dikemudikannya.

    Perpindahan tangan terjadi di tengah perjalanan. Saat rombongan beriringan ini berhenti di sebuah rumah makan kawasan Sandai, Zepri menyerahkan paket tersebut kepada kurirnya, Noorhuda Ajirahman, sembari berkata, “Ini buahnya.”

    Sejak titik itu, muatan narkotika berpindah ke dalam Honda Brio merah, sementara Zepri melanjutkan perjalanan dengan HR-V yang sudah kosong dari barang bukti.

    Saat tim BNNP Kalimantan Tengah mencegatnya di depan Indomaret Desa Sebabi, penggeledahan terhadap mobilnya tidak menemukan satu pun narkotika.

    Barang baru ditemukan setelah petugas mengejar Brio merah hingga ke area perkebunan sawit PT Agro Indomas di Seruyan, tempat Noorhuda menyembunyikan paket di semak-semak.

    Jaksa mencatat dalam dakwaannya, seluruh narkotika tersebut diproyeksikan menghasilkan keuntungan sekitar Rp200 juta dari sabu dan Rp8,7 juta dari ekstasi jika berhasil terjual habis.

    Kini, pertarungan hukum bergeser ke tingkat banding. Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya memegang wewenang penuh untuk memperkuat, memangkas, atau justru memperberat nasib Zepri. Sementara itu, sang pemasok utama, Blade, masih berstatus buron, membiarkan simpul puncak jaringan ini tak tersentuh hukum. (ign)

  • Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kegelapan menyelimuti hamparan kebun sawit saat sekelompok pria merangsek masuk tanpa pengawalan.

    Suara logam beradu terdengar ketika tojok besi menghantam tandan buah segar. Kendaraan bak terbuka bersiaga dalam senyap, siap menelan hasil panenan sebelum fajar menyingsing.

    Tenaga ekstra untuk begadang menjarah berton-ton buah itu tidak datang secara alamiah. Zat kimia pembakar nyali diduga telah mengalir dalam darah mereka sebelum operasi malam dimulai.

    ”Dijual kepada garong sawit untuk memanen buah pada malam hari ataupun siang. Hampir rata-rata memakai narkoba,” kata Aturiayadi, Ketua Kelompok Tani Buding Jaya.

    Akses terhadap narkotika di kawasan ini beroperasi dengan harga merakyat. Kabar dari lapangan menyebut sabu dipecah menjadi paket hemat mulai Rp50 ribu.

    Nominal sekecil itu diduga kuat menjadi strategi pengedar untuk memastikan barangnya terjangkau bagi kelompok garong yang butuh energi ekstra saat malam.

    Catatan penegak hukum membenarkan pola tersebut sejak lama.

    ”Narkoba itu biasanya dipakai ketika mau mencuri sawit, jadi kalau mau menggarong itu pelaku mengkonsumsi itu dulu supaya berani,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono, awal 2025.

    Status Quo dan Tameng Hukum

    Hamparan yang menjadi arena penjarahan ini adalah kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Lahan perhutanan sosial seluas 3.509 hektare tersebut berdiri secara legal di bawah izin IUPHHK-HTR lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Ada tiga kelompok tani bernaung di dalamnya, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

    Kenyataan lapangan berbicara lain. Menurut Dadang, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Poktan Buding Jaya yang secara legalitas memegang hak atas kawasan tersebut sudah hampir empat tahun tidak bisa menikmatinya karena pihak lain memanen tanpa izin.

    Eskalasi konflik memaksa pemerintah daerah turun tangan dengan menetapkan status quo pada Februari 2026 melalui Berita Acara Nomor 500.10.17/089/MHU.2/2026.

    Keputusan ini memerintahkan penghentian seluruh aktivitas panen hingga terbentuk pengurus resmi.

    Instruksi tersebut nyatanya diabaikan. Panen massal terus berjalan dan truk pengangkut leluasa keluar masuk. Ketiadaan penjagaan dan pengawasan membuat dua aktivitas ilegal tumbuh berdampingan.

    Volume penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di Kotawaringin Timur melonjak tajam. Data Polres Kotim sepanjang 2025 mencatat 128 kasus dengan 166 tersangka.

    Nilai barang bukti yang disita menyentuh 223.180 kilogram. Kerugian menembus Rp668 juta, melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp317 juta.

    Tren itu berlanjut ke 2026. Dalam lima bulan pertama saja, sudah 47 kasus curat yang sebagian besar menyasar TBS ditangani, dengan 63 tersangka diamankan.

    Pencurian kelapa sawit menempati peringkat keempat kasus paling menonjol di wilayah ini.

    Celah hukum turut melanggengkan praktik tersebut. Banyak pelaku lolos dari jeruji besi dengan memanfaatkan celah tindak pidana ringan (Tipiring).

    Barang bukti bernilai di bawah Rp2,5 juta membuat tersangka terhindar dari penahanan, hanya menerima teguran dan surat pernyataan.

    Sanksi yang minim membuat ancaman bui seolah tak ada harganya. Membobol kebun orang di malam hari menjadi pilihan berisiko rendah, terlebih jika pelaku berada di bawah pengaruh narkotika untuk memacu keberanian.

    Rantai Pasok Sabu di Sabuk Perkebunan

    Jalur peredaran sabu di Kotim secara konsisten menyasar kawasan perkebunan. BNNP Kalimantan Tengah pada Februari 2026 menangkap seorang bandar di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat lebih dari 1,8 kilogram dan 786 butir ekstasi. Barang haram dari Kalimantan Barat itu diakui secara khusus diedarkan untuk pasar perkebunan sawit Kalteng.

    Jejak transaksi serupa tercatat di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, pada September 2025, saat warga melaporkan peredaran sabu di area kebun yang berujung pada penangkapan pengedar.

    Lebih dekat ke lokasi konflik, aparat gabungan TNI dan Brimob juga pernah menyergap pengedar langsung di dalam areal perusahaan perkebunan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Pada Februari 2026, Polres Kotim memusnahkan 223,74 gram sabu hasil sitaan dari berbagai pengungkapan.

    Rangkaian kasus ini memperlihatkan bagaimana wilayah perkebunan, termasuk lahan yang didera sengketa, menjadi sasaran pasokan narkotika yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kerawanan aktivitas di lapangan.

    Ketidakpastian Ganda Warga Sekitar

    Dadang menyoroti peralihan fungsi lahan yang seharusnya menghidupi masyarakat lokal.

    ”Kami sangat menyayangkan apabila benar ada praktik seperti itu di kawasan lahan kami. Tempat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian dan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan peredaran narkoba,” katanya.

    Ancaman sesungguhnya tidak berhenti pada hasil panen yang dirampas. Permukiman warga dan anak-anak muda berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Transaksi sabu yang leluasa dikhawatirkan merusak masa depan generasi di sekitarnya.

    ”Kalau narkoba semakin mudah didapat, maka yang terancam bukan hanya keamanan kebun, tetapi juga masa depan anak-anak muda di daerah ini,” kata Dadang.

    Aturiayadi, dari sisi Poktan Buding Jaya, melihat persoalan ini dari akar yang lebih mendasar.

    Kelompoknya kini harus menghadapi ketidakpastian ganda, yakni hak lahan yang terkatung-katung selama hampir empat tahun, ditambah ancaman peredaran sabu yang menyasar para penjarah malam. Keduanya tumbuh subur dari celah pengawasan yang longgar.

    Sengketa lahan sendiri masih bergulir di meja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim tanpa putusan final.

    Di lapangan, panen tanpa izin terus berjalan. Langkah kaki di kegelapan malam itu diduga kuat terus berayun, digerakkan oleh tojok besi dan dorongan zat kimia yang menepis rasa takut. (ign)

  • Sabu di Dalam Bungkus Marlboro: Perempuan Kelurahan MB Hulu Diringkus Polsek Ketapang

    Sabu di Dalam Bungkus Marlboro: Perempuan Kelurahan MB Hulu Diringkus Polsek Ketapang

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Wilayah urban Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali diguncang oleh pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan domestik. Seorang perempuan muda berinisial SM (27) terpaksa harus menyudahi petualangan bisnis haramnya setelah dijemput paksa oleh aparat kepolisian. SM diringkus di kediamannya yang terletak di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai RT 02 RW 01, Kelurahan MB Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa (2/6) siang bolong, sekitar pukul 11.30 WIB.

    Gerak-gerik Intaian Warga dan Penggerebekan di Gang Tiung Andai

    Operasi tangkap tangan terhadap perempuan berumur 27 tahun ini bukanlah sebuah kebetulan semata. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan hukum ini bermula dari kepedulian dan laporan proaktif masyarakat setempat yang mulai resah dengan aktivitas terselubung terlapor. SM disinyalir kerap membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan pemukiman padat tersebut.

    Mendapat pasokan informasi berharga, personel piket Polsek Ketapang langsung bergerak cepat melakukan penjelajahan taktis dan penyelidikan lapangan. Setelah memastikan target berada di titik koordinat yang tepat, petugas mengepung rumah terlapor dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, membenarkan adanya penangkapan di sektor Ketapang tersebut.

    “Anggota Polsek Ketapang yang sedang piket menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di rumahnya,” terang AKP Edy Wiyoko saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

    Kamuflase Kotak Rokok dan Sitaan Sembilan Paket Sabu

    Untuk memastikan transparansi dan keabsahan hukum di lapangan, penggeledahan badan serta seisi rumah SM dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh ketua RT/RW serta tokoh warga setempat. Insting interogasi petugas terbukti jeli ketika memeriksa sebuah benda harian yang mencurigakan di dalam penguasaan terlapor.

    Petugas menemukan satu bungkus rokok merek Marlboro Ice yang dijadikan tempat kamuflase rapi. Saat kotak rokok tersebut dibuka, di dalamnya tidak berisi batangan tembakau, melainkan sembilan paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan secara presisi, total berat kotor (bruto) dari sembilan paket sabu siap edar tersebut mencapai 4,37 gram.

    Di depan para saksi dan petugas, SM tidak dapat mengelak lagi dan mengakui secara verbal bahwa seluruh barang haram tersebut berada di bawah kendali dan penguasaannya.

    “Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Terlapor mengakui barang tersebut miliknya dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM beserta seluruh barang bukti korpus delikti langsung digelandang ke Mapolsek Ketapang. Penyidik kini menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan regulasi kodifikasi hukum pidana terbaru yang berlaku.

     Penangkapan SM di Gang Tiung Andai Kelurahan MB Hulu ini menguak sebuah tabir sosiologi kriminal yang kian mengkhawatirkan di Kota Sampit: keterlibatan aktif kaum perempuan di garis depan peredaran gelap narkoba. Perempuan tidak lagi sekadar menjadi korban manipulasi psikologis atau kurir pasif, melainkan sudah mengambil peran sebagai operator atau penguasa barang (stockist) di tingkat retail urban.

    Kemasan sembilan paket siap edar seberat 4,37 gram yang dipecah dalam bungkus rokok bermerek menunjukkan bahwa SM mengoperasikan taktik pemasaran eceran yang sangat cair dan lincah. Modus ini sengaja dipilih untuk menyasar konsumen kelas menengah ke bawah atau pemuda tanggung di wilayah Ketapang, sekaligus sebagai taktik mengelabui patroli rutin kepolisian.

    Polsek Ketapang menghadapi tantangan berat pasca-penangkapan ini. Mengunci SM di balik jeruji besi tidak akan menghentikan pasokan sabu di Jalan DI Panjaitan jika “bandar besar” yang menyuplai bungkus Marlboro Ice tersebut tidak diburu hingga ke akarnya. Polisi harus menekan tersangka untuk membuka mulut dan membongkar jalur logistik hulu dari serbuk putih ini, sebelum Gang Tiung Andai dan wilayah urban Sampit lainnya lumpuh secara sosial akibat epidemi narkoba yang kian merusak generasi muda. (***)

  • Gagal Untung Rp200 Juta, Pengendali Sabu Lintas Provinsi Menanti Vonis 19 Tahun di Sampit, Pemasok Belum Tersentuh

    Gagal Untung Rp200 Juta, Pengendali Sabu Lintas Provinsi Menanti Vonis 19 Tahun di Sampit, Pemasok Belum Tersentuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Proyeksi laba ratusan juta rupiah dari penjualan narkotika tanpa modal itu menguap di semak-semak kebun sawit.

    Zepri Bin Busri, pria yang menyusun skema peredaran lintas provinsi dengan sistem konsinyasi, kini duduk di kursi terdakwa menanti putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit.

    Nasibnya berada di ujung ancaman 19 tahun penjara, sebuah kontras hukum ketika tiga kurir yang ia sewa justru berhasil lolos dari jerat dakwaan primer.

    Tuntutan berat tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Zein Rizal. Zepri dinilai terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

    Selain pidana badan, Zepri dibebankan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

    Jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara, termasuk dua unit kendaraan dan beberapa telepon seluler yang disita dari seluruh terdakwa dalam perkara ini.

    Jalannya persidangan perkara ini memperlihatkan ketimpangan nasib antara pengatur skema distribusi dan para pelaksananya.

    Tiga kurir yang disewa Zepri, yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan, sebelumnya juga dituntut belasan tahun.

    Majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto membebaskan ketiganya dari dakwaan primer dan mengalihkan jerat hukum ke dakwaan subsidair. Gagah Pujianur, misalnya, hanya divonis delapan tahun penjara.

    Rangkaian perkara ini menyingkap jejak pasokan narkotika dari kawasan Beting, Kalimantan Barat.

    Fakta persidangan mengungkap bahwa Zepri mendapat keistimewaan dari seorang pemasok bernama “Blade”, sosok yang keberadaannya hingga kini tak diketahui.

    Zepri mengambil 394,95 gram sabu dan 58 butir ekstasi senilai Rp174,9 juta itu tanpa membayar sepeser pun di awal.

    Seluruh barang berstatus konsinyasi, baru dibayar setelah habis terjual di wilayah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan estimasi keuntungan bagi Zepri mencapai Rp200 juta.

    Jejak operasi pengiriman ini terekam jelas pada 6 Oktober 2025. Pagi itu, Zepri mengambil sendiri paket narkotika dari Blade, lalu menyimpannya di kompartemen sandaran tangan mobil Honda HR-V putih miliknya.

    Siang harinya, konvoi lintas provinsi dimulai. Zepri memimpin rute di depan, sementara ketiga kurirnya mengekor di belakang menggunakan Honda Brio merah.

    Pemindahan barang terjadi secara senyap di sebuah rumah makan kawasan Sandai, Kalimantan Barat.

    Saat rombongan berhenti beristirahat, Zepri menyerahkan bungkusan kresek hitam kepada Noorhuda dengan kalimat pendek: “ini buahnya.”

    “Ya,” jawab Noorhuda, mengonfirmasi serah terima barang haram senilai ratusan juta itu.

    Skenario perjalanan tersebut berantakan keesokan sorenya di depan Indomaret Desa Sebabi, Kotawaringin Timur.

    Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyergap mobil Zepri.

    Penggeledahan di HR-V putih itu tidak membuahkan hasil karena paket sabu telah berpindah tangan. Zepri menyampaikan kepada petugas bahwa paket sabu berada di mobil yang berbeda.

    Melihat mobil yang dikendarai Zepri diamankan petugas, Honda Brio yang ditumpangi para kurir langsung berbalik arah.

    Aksi pengejaran terjadi hingga masuk ke areal perkebunan sawit PT Agro Indomas di Kabupaten Seruyan.

    Dalam kondisi terdesak, Noorhuda menyembunyikan bungkusan hitam itu di semak belukar, tepat di bawah plang papan kebun sawit.

    Usaha itu sia-sia. Petugas BNNP yang membekuk ketiga kurir berhasil menemukan lokasi penyembunyian.

    Dari balik semak, petugas mengangkat kresek hitam berisi lima paket sabu dan puluhan butir ekstasi dengan cetakan logo LV, Rolex, dan Cherry.

    Kini, struktur ekonomi gelap itu menyisakan Zepri yang harus menghadapi palu hakim sendirian dengan ancaman maksimal.

    Sementara para kurirnya telah bernapas lebih lega lewat keringanan hukuman, Blade, pemasok yang menyediakan seluruh narkotika itu dengan sistem konsinyasi, belum tersentuh. Nama Blade hanya tercetak sebagai buronan di atas lembar dakwaan. (ign)