Tag: bpjs kesehatan

  • BPJS Tak Lagi Sekadar untuk Berobat, Kini Menyentuh Urusan Administrasi, Penerbitan SIM, SKCK hingga Perjalanan Ibadah Haji

    BPJS Tak Lagi Sekadar untuk Berobat, Kini Menyentuh Urusan Administrasi, Penerbitan SIM, SKCK hingga Perjalanan Ibadah Haji

    SAMPIT, kanalindependen.id — Jika selama ini BPJS Kesehatan identik dengan layanan berobat di puskesmas dan rumah sakit, kini perannya jauh lebih luas.

    Status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah terintegrasi dengan berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

    Melalui berbagai kebijakan integrasi layanan yang dijalankan pemerintah, kepesertaan JKN kini tidak hanya berkaitan dengan akses layanan kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari proses verifikasi sejumlah layanan administrasi negara.

    Analis Mutu Layanan Pratama Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Sari Wahyu, menjelaskan bahwa integrasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan kewajiban masyarakat menjadi peserta JKN.

    “Status kepesertaan JKN bersifat mandatory dan sistemnya sudah terintegrasi untuk layanan SIM, SKCK termasuk perjalanan ibadah haji dan umrah,” ujar Sari Wahyu saat memberikan paparan materi  Kanal Layanan Digital dalam acara Ngopi JKN yang digelar di Ruang Betang Lantai II, Swiss Bel-hotel Danum Palangka Raya, Selasa (9/6/2026).

    Sari menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak serta-merta membuat masyarakat yang belum aktif sebagai peserta JKN langsung kehilangan akses terhadap layanan publik yang dibutuhkan.

    Namun, fakta bahwa data kepesertaan JKN kini menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi menunjukkan adanya perubahan penting dalam hubungan antara program jaminan kesehatan dan layanan negara.

    Dari Layanan Kesehatan ke Layanan Administrasi

    Dalam layanan penerbitan SIM yang mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, proses verifikasi dilakukan secara elektronik melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Saat pemohon mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM, petugas cukup memasukkan NIK ke dalam aplikasi layanan kepolisian. Sistem kemudian akan melakukan pengecekan secara real time terhadap basis data BPJS Kesehatan.

    Apabila status kepesertaan aktif, proses dapat dilanjutkan seperti biasa. Sebaliknya, jika peserta belum terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif, sistem akan menampilkan notifikasi yang menjelaskan penyebab ketidakaktifan beserta mekanisme untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut.

    Integrasi serupa juga diterapkan dalam layanan penerbitan SKCK yang mulai berlaku secara nasional sejak 1 Agustus 2024.

    SKCK selama ini menjadi dokumen penting yang digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mengikuti seleksi aparatur sipil negara, hingga pencalonan jabatan tertentu. Kini, proses penerbitannya juga terhubung dengan sistem validasi kepesertaan JKN.

    Dalam paparannya, disebutkan bahwa sistem mengenali sekitar 20 kondisi kepesertaan JKN. Dari jumlah tersebut, sembilan kategori dinyatakan dapat langsung melanjutkan proses penerbitan SKCK.

    Kategori tersebut tidak hanya mencakup peserta aktif, tetapi juga peserta yang sedang berada di luar negeri dalam periode tertentu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan status tertentu, hingga peserta yang sedang berada dalam masa penangguhan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hal itu menunjukkan bahwa status kepesertaan JKN tidak lagi dipahami secara sederhana sebagai aktif atau tidak aktif. Di baliknya terdapat sejumlah kategori administratif yang menentukan bagaimana seseorang dapat mengakses layanan publik tertentu.

    Tantangan bagi Pekerja Informal

    Bagi masyarakat yang bekerja di sektor formal dengan pembayaran iuran yang dilakukan secara rutin melalui perusahaan, kebijakan integrasi tersebut mungkin tidak menimbulkan banyak persoalan.

    Namun kondisinya bisa berbeda bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Di Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagian besar masyarakat menggantungkan penghasilan pada sektor perkebunan, perdagangan kecil, perikanan, jasa informal, hingga pekerjaan harian dengan pendapatan yang tidak selalu stabil setiap bulan.

    Kelompok ini merupakan kelompok yang paling rentan mengalami tunggakan iuran maupun perubahan status kepesertaan akibat keterbatasan kemampuan ekonomi.

    Dalam paparannya, Sari mengatakan BPJS Kesehatan mengakui masih terdapat peserta yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan iuran secara sekaligus.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJS menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yang memungkinkan peserta mencicil kewajiban iurannya sesuai kemampuan.

    Keberadaan program tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa persoalan tunggakan masih menjadi tantangan nyata dalam pelaksanaan JKN.

    JKN dan Perjalanan Ibadah Haji

    Integrasi JKN juga telah menyentuh penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui kerja sama BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama yang sudah dimulai sejak tahun 2023.

    Perjanjian kerja sama tersebut tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan  bagi jemaah haji reguler dan petugas haji.

    Perlindungan utama layanan JKN mencakup persiapan keberangkatan hingga kepulangan ibadah haji.

    “Kerja sama ini tujuannya untuk memastikan jemaah haji reguler maupun petugas haji memperoleh perlindungan kesehatan sejak masa persiapan keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” ujarnya.

    Dalam praktiknya, status kepesertaan JKN yang aktif menjadi penting sejak tahapan pemeriksaan kesehatan calon jemaah.

    BPJS memberikan contoh, bahwa apabila seorang calon jemaah mengalami kondisi gawat darurat saat perjalanan menuju embarkasi, biaya pelayanan kesehatannya dapat dijamin melalui Program JKN selama status kepesertaannya aktif.

    Meski demikian, BPJS juga menegaskan bahwa tidak seluruh kebutuhan kesehatan menjelang keberangkatan haji ditanggung oleh program tersebut.

    Biaya pemeriksaan kesehatan awal atau Medical Check Up (MCU) untuk istitha’ah kesehatan tidak termasuk dalam manfaat JKN.

    Demikian pula vaksin meningitis yang menjadi salah satu syarat keberangkatan.

    “Yang dijamin oleh JKN adalah pelayanan kesehatan lanjutan apabila hasil pemeriksaan menemukan penyakit atau kondisi medis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

    Penjelasan ini menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh kebutuhan kesehatan menjelang keberangkatan haji otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Skala Besar Program JKN

    Dalam kesempatan tersebut, Sari menekankan besarnya skala Program JKN yang saat ini menjadi salah satu program perlindungan sosial terbesar di Indonesia.

    Data yang disampaikan menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terjadi sekitar dua juta pemanfaatan layanan JKN setiap hari.

    Jumlah tersebut setara dengan sekitar 1.338 pemanfaatan layanan setiap menit.

    Untuk mendukung pelayanan tersebut, BPJS Kesehatan mengelola pembiayaan kesehatan dengan nilai yang sangat besar. Total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan melalui Program JKN disebut mencapai Rp190,3 triliun.

    Pelayanan tersebut didukung oleh sekitar 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia.

    BPJS menggunakan data tersebut untuk menggambarkan pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem JKN.

    Sari mencontohkan, satu tindakan operasi jantung kompleks dengan biaya sekitar Rp130 juta disebut setara dengan kontribusi iuran dari sekitar 3.095 peserta sehat kelas III.

    Dalam hal ini, BPJS ingin menunjukkan bahwa keberlangsungan program sangat bergantung pada kepatuhan peserta dalam membayar iuran sehingga biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit dapat terus dijamin.

    Digitalisasi Layanan Terus Diperluas

    Selain integrasi layanan publik, BPJS Kesehatan juga terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan peserta.

    Saat ini masyarakat dapat mengakses berbagai layanan melalui Mobile JKN, Pandawa, Care Center 165, VIOLA, Aman JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, hingga aplikasi LAPOR.

    “Melalui pemanfaatan kanal digital diharapkan mampu mengurangi antrean pelayanan tatap muka dan mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan administrasi peserta,” ujarnya.

    Untuk menjaga kualitas pelayanan, BPJS juga mengungkapkan bahwa kinerja kantor cabang dipantau melalui berbagai mekanisme, termasuk pemantauan CCTV, mystery shopper, serta indikator penilaian yang mengukur kualitas layanan petugas.

    Kendati demikian, efektivitas transformasi digital tersebut masih menjadi pertanyaan yang perlu diuji lebih jauh di lapangan.

    Di sejumlah wilayah pedesaan Kalimantan Tengah, keterbatasan jaringan internet dan tingkat literasi digital masyarakat masih menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

    Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah seluruh masyarakat benar-benar sudah dapat menikmati manfaat digitalisasi layanan secara merata.

    Bagi jutaan warga Indonesia, termasuk masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berbagai program BPJS Kesehatan yang terus berkembang akan semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari dan karena itu perlu terus diawasi serta dievaluasi dampaknya bagi publik. (hgn/ign)

  • Keaktifan Peserta JKN di Kalteng Masih di Bawah 75 Persen, BPJS Gandeng Media Perkuat Edukasi Publik

    Keaktifan Peserta JKN di Kalteng Masih di Bawah 75 Persen, BPJS Gandeng Media Perkuat Edukasi Publik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Tengah masih berada di bawah 75 persen atau belum mencapai target nasional.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, mengatakan peningkatan keaktifan peserta JKN masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

    BPJS Kesehatan menargetkan angka keaktifan peserta di Kalimantan Tengah dapat melampaui 75 persen pada semester pertama tahun ini dan terus meningkat hingga mencapai target nasional sebesar 80 persen.

    “Keaktifan peserta kita di Kalimantan Tengah ini masih di bawah 75 persen. Harapan kami pada semester I ini, bulan Juni, kita sudah bisa mencapai lebih dari 75 persen. Targetnya adalah 80 persen,” kata Hindro saat memberikan sambutan dalam kegiatan Ngopi JKN yang digelar di Ruang Betang Lantai II Swiss Bel-hotel Danum Palangka Raya, Selasa (9/6/2026) pagi.

    Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VIII, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, serta 30 perwakilan insan pers dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah.

    Secara nasional, Hindro mengatakan tingkat keaktifan peserta JKN telah mencapai 78,78 persen atau mendekati target nasional. Namun sejumlah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya masih perlu melakukan percepatan.

    Diantaranya, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, dan Katingan termasuk Kotim masih harus mengejar peningkatan keaktifan peserta karena angkanya masih belum mencapai target yang diharapkan.

    “Termasuk Kotim masih perlu mengejar keaktifan kepesertaan,” ujarnya.

    Selain persoalan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit yang menjadi mitra pelayanan JKN.

    “Kami sebagai mitra rumah sakit dan fasilitas kesehatan terus berupaya memperkuat layanan agar nantinya pelayanan kesehatan kita di mana-mana bisa menjadi lebih baik,” katanya.

    Hindro menilai perkembangan teknologi informasi saat ini menjadi tantangan tersendiri. Arus informasi yang begitu cepat di media sosial maupun platform digital lainnya sering kali diiringi munculnya berbagai informasi yang belum tentu benar.

    Karena itu, peran media massa dinilai sangat penting dalam menghadirkan informasi yang akurat dan terverifikasi kepada masyarakat.

    “Alhamdulillah, dengan hadirnya awak media yang selalu aktif melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada sumbernya, berita-berita positif bisa lebih mengimbangi bahkan menguatkan sehingga informasi sesat yang beredar di masyarakat bisa kita kurangi dan tekan,” ungkapnya.

    Melalui kegiatan Ngopi JKN, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan berbagai sumber informasi resmi yang dapat dimanfaatkan insan pers maupun masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar terkait Program JKN.

    “Transformasi layanan yang dilakukan BPJS Kesehatan saat ini tidak hanya hadir melalui layanan tatap muka di kantor cabang, tetapi juga melalui berbagai kanal pelayanan lainnya,” ujarnya.

    BPJS Kesehatan saat ini menyediakan layanan seperti Mobile JKN, layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), serta layanan virtual bernama VIOLA yang memungkinkan peserta berinteraksi langsung dengan petugas tanpa harus datang ke kantor.

    “Ada pelayanan yang bisa kami lakukan mirip menggunakan Zoom sehingga kita bisa berbincang dengan petugas. Harapannya layanan seperti ini juga diadopsi oleh fasilitas kesehatan sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus datang langsung ke faskes,” jelasnya.

    Hindro menambahkan, BPJS Kesehatan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kepatuhan dan keaktifan peserta JKN. Saat ini status kepesertaan JKN aktif telah menjadi salah satu persyaratan dalam sejumlah layanan publik, seperti pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kebutuhan ibadah haji, hingga keperluan melanjutkan pendidikan.

    “Dengan begitu, keaktifan peserta diharapkan bisa mencapai 80 persen sebagai target nasional,” katanya.

    Hindro mengakui Program JKN masih menghadapi berbagai tantangan. Namun selama lebih dari 12 tahun sejak diluncurkan pada 2014, program tersebut telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam memperoleh akses layanan kesehatan.

    Karena itu, ia berharap media dapat terus membantu menyebarluaskan informasi yang benar dan edukatif mengenai Program JKN kepada masyarakat.

    Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Tengah, M Zainal, mengapresiasi pelaksanaan Ngopi JKN yang dinilai menjadi forum strategis antara BPJS Kesehatan dan media massa.

    Kegiatan tersebut memberikan kesempatan kepada insan pers untuk memperoleh informasi langsung dari sumber yang berkompeten sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

    “Kami sangat mengapresiasi acara ini karena merupakan sesuatu yang baru bagi kami. Melalui kegiatan ini, kawan-kawan media mendapatkan informasi langsung dari sumbernya. Sebaliknya, media juga dapat menyampaikan kondisi masyarakat yang mungkin saja lepas dari pengawasan BPJS,” ujar Zainal.

    Zainal menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menghadirkan informasi yang sehat kepada masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi digital, wartawan dituntut bekerja cepat, akurat, dan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

    “Pers yang sehat lahir dari informasi yang sehat,” ujarnya.

    Menurut Zainal, kompetensi wartawan menjadi filter penting dalam memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Program JKN ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Di sinilah peran krusial kita sebagai insan pers. Tugas kita bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga menjadi agen edukasi bagi masyarakat,” tegasnya.

    Zainal berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dan media dapat terus diperkuat sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jernih, objektif, dan solutif mengenai Program JKN.

    Pada kesempatan yang sama, Analis Komunikasi dan Kesekretariatan Deputi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Handi Widiyatno, mengatakan media memiliki posisi strategis dalam membantu penyebarluasan informasi Program JKN kepada masyarakat luas.

    BPJS Kesehatan menyadari bahwa informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program sehingga harus disampaikan secara utuh dan berkelanjutan.

    “Jurnalis menjadi kunci bagi kami untuk penyampaian informasi ke masyarakat luas tentang Program JKN. Kami ingin masyarakat benar-benar mengetahui secara utuh terkait Program JKN ini,” kata Handi saat diwawancarai awak media usai kegiatan berakhir.

    Handi menegaskan kepesertaan JKN pada prinsipnya bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain menjadi amanat regulasi, jaminan kesehatan juga merupakan kebutuhan dasar yang penting karena setiap orang tidak pernah mengetahui kapan risiko sakit datang.

    Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat memiliki perlindungan terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga tidak perlu khawatir ketika menghadapi kondisi sakit di masa mendatang.

    “Untuk kebutuhan kesehatan dasar ke depan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi apabila suatu saat mengalami sakit karena sudah ada jaminan dari BPJS Kesehatan,” tandasnya.

    Melalui kegiatan Ngopi JKN tersebut, BPJS Kesehatan berharap kolaborasi dengan media massa dapat semakin memperkuat literasi masyarakat terkait Program JKN, meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, serta mendorong peningkatan keaktifan peserta di Kalimantan Tengah. (hgn/ign)

  • Pastikan Iuran Kepesertaan Aktif, BPJS Kesehatan Tegaskan Enam Janji Layanan Selama Mudik Lebaran

    Pastikan Iuran Kepesertaan Aktif, BPJS Kesehatan Tegaskan Enam Janji Layanan Selama Mudik Lebaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan optimal selama masa mudik dan libur Lebaran 2026, termasuk bagi peserta yang bepergian ke luar daerah domisili.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, dr Prihati Pujowaskito Sp Jantung Militer, menegaskan tradisi mudik yang melibatkan jutaan orang menjadi dasar komitmen lembaganya menjaga akses layanan kesehatan tetap aman dan mudah dijangkau.

    ”Tradisi mudik sudah menjadi bagian dari budaya yang membuat jutaan masyarakat melakukan perjalanan lintas daerah untuk berkumpul bersama keluarga. Dalam situasi seperti ini, BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan, baik di dalam maupun di luar domisili tempat tinggalnya,” ujar Mayjen TNI (Purn) dr Prihati Pujowaskito dalam Konferensi Pers Kesiapan Masa Libur Lebaran 2026, Senin (9/3/2026).

    Dalam situasi seperti ini, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta JKN dapat tetap mengakses layanam yang dibutuhkan baik di dalam maupun di luar domisili.

    Dia menekankan bahwa perlindungan kesehatan bagi peserta JKN berlaku lintas wilayah, sejalan dengan prinsip portabilitas program.

    ”Bagi kami di BPJS Kesehatan, perlindungan kesehatan tidak mengenal wilayah. Peserta JKN harus tetap dapat memperoleh layanan kesehatan kapan pun dan di mana pun mereka membutuhkannya, termasuk ketika sedang dalam perjalanan mudik,” kata Prihati.

    Untuk mendukung hal itu, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 23.532 fasilitas kesehatan tingkat pertama, lebih dari 3.189 rumah sakit, klinik swasta, dan 6.763 fasilitas penunjang seperti apotek, optik dan laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia dan diperkuat 126 kantor cabang dan 388 kantor kabupaten/kota dengan petugas piket selama libur Lebaran.

    ”Infrastruktur pelayanan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pelayanan JKN tetap dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Kami pastikan kantor-kantor tidak tutup dan akan diterapkan jadwal piket layanan yang beroperasi 08.00-13.30 terutama pada hari libur Lebaran per 18-24 Maret 2026,” ujarnya.

    Prihati menegaskan pesan menenangkan bagi peserta. “Sekali lagi kepada warga masyarakat peserta JKN, jangan cemas, jangan khawatir dengan pelayanan kesehatan pada saat masa mudik atau perjalanan pulang di Lebaran ini,” ujar Prihati.

    Selain menjaga operasional kantor cabang, BPJS Kesehatan akan mendirikan Posko Mudik di delapan titik padat pemudik pada 13–16 Maret 2026, mulai Pelabuhan Merak, sejumlah rest area tol utama di Jawa, Terminal Purabaya Sidoarjo, hingga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

    Di posko tersebut, pemudik dapat memanfaatkan konsultasi kesehatan, pemeriksaan tanda vital, penyediaan obat dasar, fasilitas relaksasi, hingga layanan ambulans dan tindakan kegawatdaruratan sederhana jika mengalami kelelahan atau gangguan kesehatan di perjalanan.

    ”Layanan bisa diakses di seluruh Indonesia tanpa dibatasi domisili atau daerah asal KTP. Kami juga menyediakan Posko Mudik BPJS Kesehatan di tempat-tempat yang padat, serta membuka akses layanan kepesertaan dan layanan kesehatan,” ujarnya.

    Di sisi kepesertaan, BPJS Kesehatan mengandalkan kanal digital dan layanan jarak jauh agar peserta tidak harus datang ke kantor di tengah arus mudik.

    Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan tiga kanal utama 24 jam yang disiapkan, yakni aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa di 08118165165, dan Care Center 165 untuk administrasi, informasi, serta pengaduan.

    ”Kami ingin menyampaikan bahwa akses pelayanan berada dalam genggaman peserta BPJS Kesehatan. Untuk cek status kepesertaan JKN tidak perlu ke kantor, karena bisa dilakukan melalui smartphone,”ujarnya.

    Akmal mengingatkan bahwa peserta agar memastikan status kepesertaan aktif sebelum mudik, termasuk melalui program keringanan pembayaran.

    ”Program REHAB membantu melunasi tunggakan iuran JKN dengan cara dicicil. Ini adalah fasilitas payment supaya peserta JKN tetap aktif. Status peserta JKN akan aktif begitu cicilan lunas,” ujarnya.

    Ia menambahkan, peserta juga dapat memanfaatkan skema auto-debit agar iuran terpotong otomatis dari rekening dan tidak terjadi tunggakan karena lupa membayar.

    ”Libur Lebaran kami hadir dengan memastikan peserta JKN merasa tenang terlayani dan menikmati kebahagiaan bersama keluarga di manapun berada,” ujarnya.

    Dari sisi pelayanan medis, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan enam janji layanan JKN selama mudik, mulai kemudahan akses dengan KTP/NIK hingga kepastian tidak ada biaya tambahan di fasilitas yang bekerja sama.

    ”Di daerah tempat mudik, peserta bisa berobat dengan KTP atau NIK, tidak perlu berkas fotokopian, tidak ada biaya tambahan, lama perawatan sesuai indikasi medis, dan kami melayani peserta dari luar daerah,” kata Abdi.

    Untuk peserta penyakit kronis dan Program Rujuk Balik, BPJS Kesehatan membuka opsi pengambilan obat lebih awal, selama libur Lebaran, maksimal tujuh hari sebelum stok habis, termasuk di apotek jejaring di daerah tujuan mudik.

    “Peserta bisa datang ke FKTP untuk dapat resep obat, ambil obat ke apotek atau ke Program Rujuk Balik (PRB) ke daerah tujuan mudik,” ujarnya.

    Terkait risiko kecelakaan lalu lintas selama arus mudik, BPJS Kesehatan menegaskan tetap hadir dalam skema penjaminan sesuai regulasi dan koordinasi dengan kepolisian serta Jasa Raharja.

    Kecelakaan tunggal yang bukan kecelakaan kerja ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat peserta aktif dan ada laporan kepolisian, sementara untuk kecelakaan ganda biaya hingga 20 juta rupiah ditanggung Jasa Raharja dan selebihnya dijamin BPJS Kesehatan.

    “Pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif, jaga kesehatan selama mudik, jangan lupa istirahat, manfaatkan kemudahan layanan digital BPJS Kesehatan dan jangan ragu hubungi kami apabila terdapat kendala,” ujarnya.

    Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Bambang Wibowo memberikan tanggapan dan masukan bahwa rumah sakit di berbagai daerah telah menyiapkan pelayanan bagi peserta JKN selama periode libur Lebaran.

    ”Pada prinsipnya, Rumah sakit beroperasi 24 jam/7 hari, tetapi memang perlu diantisipasi pada libur panjang Lebaran dari 18-25 Maret. Untuk itu, kami sudah membuat surat edaran pada 4 Maret lalu, agar anggota Persi mempersiapkan diri sebaik-baiknya, dengan memastikan dokter jaga dan tenaga kesehatan yang lain ada di tempat ketika jadwalnya bertugas,” ujarnya.

    Selain itu, hal penting yang perlu diperhatikan adalah memastikan rantai pasokan logistik dan alat penunjang lain, kesiapan terhadap seluruh faskes rumah sakit seperti genset dan alat pemadam kebakaran serta mengantisipasi kemungkinan bencana.

    ”Memang tidak semua layanan dibuka 24 jam. Untuk pelayanan rawat jalan libur kecuali layanan rawat inap dan IGD serta layanan terjadwal seperti hemodialisis itu juga tetap berjalan,” ujarnya.

    Bambang juga menyambut baik adanya posko. Ia berharap adanya koordinasi dengan rumah sakit terdrkat yang akan dijadikan rujukan utama sehingga jika ada rujukan, rumah sakit sudah siap melayani.

    ”Kita lihat fatalitas di jalan tol tinggi, disini kualitas layanan yang kita berikan dengan memastikan kecepatan layanan rujukan. Insya allah, seluruh rumah sakit yang tergabung dalam Persi siap memberikan layanan terbaik dan mudahan tidak ada kendala di luar kapasitas kemampuan kami,” tutup Bambang.

    Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit, Iwan Kurnia, menyampaikan bahwa selama masa cuti bersama dan libur Lebaran 2026, BPJS Kesehatan tetap memastikan pelayanan kepada peserta JKN dapat diakses dengan baik.

    Peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk dalam kondisi kegawatdaruratan di seluruh fasilitas kesehatan.

    ”BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan non tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) dan Aplikasi Mobile JKN agar peserta tetap dapat mengakses layanan administrasi kepesertaan dengan mudah selama periode libur Lebaran,” pungkasnya. (hgn/ign)