SAMPIT, kanalindependen.id – Fase pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur dinyatakan selesai.
Fokus penyidikan kini bergeser dari keterangan pihak terkait menuju pencocokan bukti fisik.
Langkah itu dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang kembali mendatangi kantor KPU Kotim, Senin (11/5/2026) pagi, dengan membawa serta auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rombongan masuk ke gedung tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. Beberapa ruangan diperiksa secara spesifik.
Menurut sumber di lingkungan KPU Kotim, sejumlah barang elektronik diangkut menggunakan dua kendaraan, Toyota Innova dan Toyota Hilux.
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi baru terlihat tiba di kantor menggunakan mobil dinasnya sekitar pukul 14.30 WIB, ketika tim sudah bekerja berjam-jam di dalam gedung. Hingga sore, aktivitas tersebut masih berlanjut.
”Teman-teman kami masih bekerja, kalau memang dibutuhkan mungkin sampai besok,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.
Saksi Tuntas, Fokus Beralih ke Barang
Satu pernyataan Hendri yang paling menentukan arah penyidikan ini adalah konfirmasi bahwa rangkaian pemeriksaan saksi telah tuntas.
”Untuk pemeriksaan saksi sudah selesai. Jadi kami melakukan klarifikasi, memastikan kembali apakah data-data yang sudah kami sajikan kepada auditor ini bersesuaian juga dengan apa yang ditemukan di lapangan,” kata Hendri.
Selama hampir empat bulan sejak penggeledahan pertama 12 Januari 2026, penyidik memeriksa sekitar 40-an saksi di Palangka Raya.
Daftarnya meliputi internal KPU Kotim, komisioner KPU Provinsi Kalteng, mantan Sekda Kotim Fajrurrahman selaku mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga puluhan vendor penyedia barang dan jasa yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban hibah.
Semuanya telah memberikan keterangan. Hari ini, tim penyidik dan auditor BPKP melakukan pencocokan fisik langsung.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah unit pendingin udara (AC) yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Menurut sumber di lingkungan KPU Kotim, dari pemeriksaan awal ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam dokumen dengan kondisi barang yang terpasang di lapangan.
”Di antaranya seperti ukuran PK dan jenisnya yang disebut berbeda dengan data pengadaan,” kata sumber tersebut.
Temuan ini memperluas penelusuran penyidik terhadap dugaan rekayasa administrasi.
Pada penggeledahan Januari lalu, penyidik menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari berbagai pelaku usaha di ruang Sekretariat KPU Kotim. Dokumen yang kemudian dibantah penerbitannya oleh para pemilik usaha saat diperiksa di Palangka Raya.
Kini, dugaan ketidaksesuaian juga menyentuh wujud fisik pengadaan.
Menghitung Pasti Uang Negara
Ada perbedaan mendasar antara operasi Januari lalu dengan kedatangan tim pada 11 Mei ini.
Penggeledahan awal tahun digerakkan murni untuk mengamankan bukti: 23 ponsel, 18 laptop, lima boks dokumen, dan stempel toko disita lalu dibawa ke Palangka Raya.
Kedatangan kali ini digerakkan oleh kebutuhan audit. Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Perpres Nomor 20 Tahun 2023 tentang BPKP, pelibatan auditor dalam penyidikan korupsi harus diawali permintaan resmi penyidik dan gelar perkara bersama.
Saat auditor turun ke lokasi, mereka datang bukan untuk menyita, tetapi untuk menguji presisi bukti.
”Ini sebagai rangkaian kami dengan tim BPKP, tim auditor, untuk melakukan klarifikasi untuk memastikan alat bukti yang sudah kami peroleh dengan barang bukti dan beberapa hal lain, yang tujuannya adalah untuk mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Hendri.
Dalam audit investigatif BPKP, produk akhir yang dihasilkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.
Angka kerugian negara tidak cukup hanya dihitung dari tumpukan berkas sitaan di Palangka Raya, tetapi harus diverifikasi langsung dengan kondisi fisik pengadaan di Sampit.
Sesegera Mungkin Penetapan Tersangka
Dari seluruh keterangan yang disampaikan Hendri, ada satu kalimat yang memberi batas waktu lebih jelas pada proses yang sedang berjalan.
”Apa yang kami lakukan hari ini dalam rangka mempercepat proses penyidikan perkara ini, sehingga setelah proses ini selesai, sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” kata Hendri.
Sejak Januari hingga awal Mei 2026, bahasa yang digunakan penegak hukum cenderung menggantung: “secepatnya,” “mudah-mudahan dalam waktu dekat,” atau “masih proses.”
Kali ini, Hendri mengaitkan secara langsung penyelesaian pencocokan data di lapangan dengan penetapan tersangka.
Meski demikian, penyidik masih harus menunggu hitungan mutlak dari auditor.
”Harapan kita nanti auditor setelah dilakukan klarifikasi juga dapat segera mengambil kesimpulan dan memberikan perhitungan yang sudah pasti. Karena kerugian negara itu harus dihitung pasti,” ujarnya.
Nilai pasti kerugian negara ini yang belum muncul secara resmi. Selama ini, angka yang beredar adalah perkiraan Rp7,5 miliar, nominal yang sempat diutarakan Ketua DPRD Kotim Rimbun kepada media usai diperiksa pada 19 Januari 2026.
Kompleksitas Jaringan Penyedia
Waktu penyidikan yang menyentuh bulan kelima ini tak lepas dari luasnya skala transaksi yang harus ditelusuri.
”Sebetulnya tidak ada hambatan. Cuma memang KPU ini melibatkan banyak pihak, dari penyedianya juga sangat banyak. Jadi kita butuh waktu untuk melakukan klarifikasi,” kata Hendri.
Dugaan penyimpangan dana hibah Rp40 miliar ini tersebar di puluhan transaksi yang melibatkan banyak entitas berbeda, yakni toko, rumah makan, percetakan, hingga pengecer BBM. Setiap nama usaha menuntut konfirmasi satu per satu.
Sebagai perbandingan, penyidikan kasus korupsi dana hibah KPU di daerah lain kerap memakan waktu lebih ringkas.
Di Bengkulu Selatan, tersangka ditetapkan kurang dari tiga minggu setelah penggeledahan.
Konawe Utara memakan waktu dua setengah bulan. Sementara di Tanjungbalai, dengan nilai hibah Rp16,5 miliar dan 75 saksi, prosesnya berjalan hampir empat bulan.
Skala dana hibah di Kotim mencapai Rp40 miliar. Lebih dari dua kali lipat nilai perkara di Tanjungbalai. Kompleksitas ini yang menjadi alasan penyidikan membutuhkan waktu lebih panjang.
Kasus ini pertama kali dibuka Kejati Kalteng pada 9 Desember 2025 dan resmi naik ke penyidikan pada 8 Januari 2026.
Masuk bulan kelima, sebuah babak baru ditegaskan. Rangkaian pemeriksaan kesaksian telah tuntas, dan auditor kini mendesak barang bukti untuk berbicara.
Penantian publik menyempit pada dua hal pasti. Besaran sah dugaan kerugian negara, dan nama yang akan dipanggil mempertanggungjawabkannya. (ign)

