Tag: BPN Kotim

  • Menagih Peta Pertanahan: Desakan Overlay HGU dan Selisih yang Belum Terjawab di Pantap

    Menagih Peta Pertanahan: Desakan Overlay HGU dan Selisih yang Belum Terjawab di Pantap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tuntutan enam warga sekadar mencari kepastian letak lahan 179,3 hektare di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Saat Musi (62) dan warga lainnya kembali menginjakkan kaki di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kantah Kotim) pada Selasa (13/10/2026), desakan mereka belum bergeser satu sentimeter pun.

    Warga menagih hasil pencocokan titik (overlay) hamparan sengketa tersebut terhadap batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Tapian Nadenggan.

    Harapan yang mereka pertahankan sejak Agustus 2026 itu nyatanya membentur tembok birokrasi. Pertemuan itu hanya melahirkan sembilan halaman berita acara rapat, tanpa satu pun keputusan soal peta. Apalagi deretan angka koordinat.

    PT Tapian Nadenggan, anak usaha PT SMART Tbk (Sinar Mas), menolak permohonan pengadu dengan alasan perkara perdata antara warga dan perusahaan sudah berkekuatan hukum tetap.

    BPN Kotim menyatakan netral dan menjadikan hasil rapat sebagai bahan laporan ke Kementerian ATR/BPN.

    Berkas perkara sengketa ini menyimpan teka-teki selisih luasan yang letaknya perlu dipastikan melalui uji spasial.

    Izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan semula tercatat seluas 8.279,23 hektare, angka yang kembar identik dengan jumlah luas dua sertifikat HGU-nya.

    Hampir sebulan setelah warga mendaftarkan gugatan pada Oktober 2025, Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menerbitkan pertimbangan teknis untuk tambahan 203,92 hektare. Sehari kemudian, perizinan berusaha baru terbit untuk 8.483,15 hektare.

    Pengadilan Negeri (PN) Sampit, yang putusannya dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, menyatakan perusahaan berhak berusaha di atas lahan sengketa dan mencatat izin hasil revisi itu mencakup objek sengketa.

    Rangkaian putusan tersebut membisu soal apakah objek sengketa berada di lahan izin lama yang luasnya setara HGU, atau menempati hamparan tambahan 203,92 hektare.

    Dua putusan itu juga tidak memuat satu kalimat pun yang menyatakan objek berada di dalam HGU perusahaan.

    Ketiadaan data fisik dalam putusan inilah yang menyalakan desakan enam pengadu. Mereka meminta Kantah Kotim menuangkan letak dan koordinat objek, posisinya terhadap batas HGU, serta luasan yang berada di dalam maupun di luar HGU ke dalam berita acara hasil overlay.

    Kenyataannya, dokumen yang mereka teken pada 13 Oktober itu hanya merekam riwayat pengaduan dan sikap para pihak, tanpa melahirkan satu titik koordinat pun.

    Rapat Kedua Tanpa Titik Koordinat

    Salinan Berita Acara Nomor 2358/BA-62.02.600.MP/X/2026 yang diperoleh Kanal menjadi rekaman tertulis pertemuan tersebut.

    Rapat koordinasi kedua itu bermula sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kotim, Enda Soaloon Nasution. Undangannya mencantumkan acara “Pembahasan Khusus persiapan penyajian informasi pertanahan”.

    Pihak pengadu hadir utuh: kuasa hukum Sapriyadi bersama Musi, Karsi Koleng, Kartono S.R.S, Gerakan, Sendi, dan Supri. Supri hadir selaku ahli waris Mulyadi yang kini tercatat almarhum.

    Perusahaan mengirim Robert Darmawan dari bagian litigasi, Septiadi dari bagian perizinan, dan Asean yang meneken berita acara atas nama PT Tapian Nadenggan.

    Kehadiran tiga utusan ini terjadi usai pihak perusahaan tidak hadir pada rapat pertama 6 Oktober. Menurut ringkasan berita acara, surat perusahaan bertanggal 2 Oktober beralasan ada kegiatan yang telah teragendakan dan meminta penundaan hingga minggu keempat Oktober “dan/atau waktu lainnya sesuai komunikasi”.

    Pada rapat kedua, 13 Oktober, Sapriyadi meminta kepastian hukum mengenai status objek perkara. ”Apakah berada di dalam atau di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Tapian Nadenggan,” kata Sapriyadi, seperti tertulis dalam berita acara.

    Warga menyatakan objek sengketa belum pernah dilakukan GRTT (Ganti Rugi Tanam Tumbuh) kepada keenam nama itu.

    Sikap perusahaan tertuang rapi dalam dua butir. ”Menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku serta mematuhi Putusan Pengadilan yang telah ditetapkan,” demikian tertulis pada bagian PT Tapian Nadenggan.

    Pihak perusahaan juga menolak permohonan dari pihak Pemohon, dengan pertimbangan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dokumen itu tidak merinci permohonan mana yang ditolak.

    Enda menyatakan sikap netral (tidak berpihak) atau tidak mengintervensi hasil Putusan Pengadilan, melainkan hanya bertugas memberikan informasi teknis dan administratif yang diperlukan.

    Pertemuan itu, menurut dia, bertujuan membuka ruang komunikasi agar dialog para pihak tidak tertutup.

    Hasilnya menjadi bahan laporan kepada Kementerian ATR/BPN Cq. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan.

    Dalam rapat sebelumnya, perwakilan BPN yang memimpin forum menyebut bahwa overlay perlu dikoordinasikan dengan unit kerja pengukuran, serta menyatakan akan melaporkan permintaan warga kepada Kepala Kantor dalam satu sampai dua hari.

    Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Heri Paskarianto turut hadir pada rapat kedua ini. Ia menyampaikan sikap serupa dengan Enda, namun berita acara tidak mencatat paparan informasi teknis apa pun darinya.

    Keputusan soal overlay, metodenya, maupun jadwalnya tidak tertulis di lembaran administratif tersebut. Dokumen itu juga tidak menyinggung surat keberatan kuasa hukum warga bertanggal 6 Oktober, yang meminta klausul dianggap menyetujui dalam undangan rapat pertama diterapkan kepada perusahaan.

    Kepala BPN Kotim Mumin Haryanto tidak masuk dalam daftar hadir.

    Usia pengaduan ini menginjak enam bulan terhitung sejak surat Kementerian ATR/BPN bertanggal 8 April 2026. BPN Kotim memanggil warga untuk klarifikasi pada Juni dan perusahaan pada September, masing-masing hingga panggilan terakhir.

    Benteng Vonis dan Deretan Alas Hak

    PN Sampit membacakan putusan perkara Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026. Majelis yang dipimpin Qurratul Aini Fikasari menolak gugatan warga dan mengabulkan sebagian gugatan balik perusahaan.

    Tuntutan ganti rugi perusahaan terhadap warga, Rp2.435.911.600 kerugian materiil dan Rp5 triliun kerugian imateriil, ditolak.

    PT Palangka Raya menguatkan putusan itu pada 15 Juli 2026 dengan perbaikan redaksional, dan perkaranya kini berkekuatan hukum tetap.

    Majelis PN menimbang perkara dari sisi alas hak. Surat pernyataan penguasaan fisik warga dinilai sekadar petunjuk pendaftaran tanah, sedangkan perusahaan dinilai berhak berusaha berdasarkan rangkaian bukti.

    Hak berusaha perusahaan di atas hamparan sengketa dinyatakan dalam amar ”sebagaimana dibuktikan dengan” lima dokumen, yakni dua keputusan bupati tahun 2003 tentang peralihan izin lokasi dari PT Binasawit Abadipratama (BAP) kepada PT Mitratama Abadi Makmur dan perubahan IUP tahun 2020.

    Kemudian, keputusan Menteri LHK tahun 2022 tentang batas areal pelepasan kawasan hutan produksi terbatas seluas 8.179,64 hektare, serta perizinan berusaha berbasis risiko dengan lampiran bertanggal 4 November 2025.

    Dalam rumusan amar putusan tersebut, tidak satu pun dari lima dokumen penguat itu berupa sertifikat HGU.

    Dua sertifikat HGU perusahaan justru mengemuka di bagian pertimbangan: Nomor 12/Sandul, Durian Kait, dan Terawan seluas 3.561,84 hektare, serta Nomor 29/Tanggar dan Biru Maju seluas 4.717,39 hektare.

    Keduanya terbit 5 Oktober 2005 atas nama PT Mitratama Abadi Makmur dan dibalik nama ke PT Tapian Nadenggan pada 2009 setelah penggabungan usaha pada 2006.

    Hakim PN menyandarkan keyakinannya pada rangkaian bukti yang mencakup dua sertifikat itu, lalu menyimpulkan perusahaan berhak berusaha “sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa”.

    Pada tingkat banding, warga mendalilkan bahwa izin lokasi, IUP, dan perizinan berusaha bukanlah hak atas tanah. Majelis PT menepis keberatan tersebut, karena PN dinilai tidak semata bertumpu pada izin, tetapi juga pada rangkaian bukti termasuk perubahan nama pemegang HGU dan pelepasan kawasan hutan.

    Tidak ada kalimat dalam dua putusan itu yang menyatakan 179,3 hektare tersebut berada di dalam HGU Nomor 12 maupun Nomor 29.

    Dalam jawabannya di PN, perusahaan menyebut objek sengketa sebagai bagian dari lahan perkebunan seluas 8.483,15 hektare, luasan yang bersumber dari izin lokasi baru dan revisi IUP.

    Saksi perusahaan menerangkan lokasi objek sejak 1993 berada di Dusun Pantap, Desa Tangar, yang dimekarkan menjadi Desa Pantap pada 2011 sampai 2012. Judul sertifikat HGU Nomor 29 memuat nama Tanggar dengan dua huruf g.

    Saksi warga, Gregorius Guntur, menerangkan wilayah Sungai Paken pada 1991 masuk Desa Sebabi.

    Warga sejatinya mengajukan overlay sebagai bukti di persidangan. Bukti P-25 dalam daftar bukti mereka menampakkan fotokopi overlay peta HGU perusahaan dan peta lokasi objek sengketa yang bersumber dari situs resmi Kementerian ATR.

    Saksi yang membuatnya menerangkan, analisis spasial itu disusun mandiri dari koordinat lapangan dan peta daring, bukan produk resmi instansi pertanahan.

    Pertimbangan hakim tidak membahas isi overlay tersebut. Bukti P-25 hanya disebut dalam kelompok bukti berupa cetakan foto.

    Dalam jawabannya, perusahaan mempersoalkan klaim warga yang disebutnya tanpa keterangan koordinat, atau gambaran letak yang dapat diverifikasi.

    Majelis kemudian menggelar pemeriksaan setempat di Desa Pantap, dan kedua pihak membenarkan lokasi yang didatangi hakim adalah objek perkara.

    Pencarian Peta Berujung di Meja Kementerian

    Persetujuan tata ruang untuk seluruh 8.483,15 hektare itu terbit dari kementerian yang kini menerima pengaduan warga.

    Menurut putusan PN, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk luas tersebut diterbitkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN/Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 21 Agustus 2025, dan dicatat sebagai izin lokasi baru perusahaan.

    Dalam uraian tentang legalitas usaha perusahaan, putusan PN juga mencatat dua pucuk surat bertanggal 5 Januari 2026 kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah.

    Isinya permohonan survei dan pemetaan tematik, serta permohonan pengukuran dan pemetaan kadastral atas nama PT Tapian Nadenggan.

    Warga mengetuk pintu institusi yang sama. Dalam daftar bukti di PN, mereka mengajukan dokumen permohonan telaahan peta lokasi sengketa yang disampaikan saat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah.

    Kementerian ATR/BPN setidaknya dua kali menyurati Kantah Kotim soal pengaduan ini. Surat Direktur Penanganan Perkara Pertanahan bertanggal 8 April 2026, berperihal konfirmasi laporan pelanggaran hukum oleh PT Tapian Nadenggan, meminta Kantah menjelaskan duduk permasalahan.

    Surat 27 Juli 2026 dari direktorat jenderal yang sama meminta penelitian data fisik, yuridis dan administrasi terhadap permasalahan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang juga dikutip hakim PN dalam perkara ini, mendefinisikan data fisik sebagai keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah.

    Berita acara 13 Oktober tidak mencantumkan hasil penelitian data fisik itu, dan Permen ATR/BPN 21/2020 mengategorikan dokumen hasil penanganan sengketa yang masih berproses sebagai rahasia.

    Sepekan sebelumnya, perwakilan BPN yang memimpin rapat 6 Oktober menyebut penyajian data tidak akan memakan waktu lama bila koordinat tersedia.

    ”Kita tidak perlu waktu terlalu lama lagi,” ujarnya dalam pertemuan.

    Sapriyadi menyatakan fotokopi koordinat hasil pemeriksaan setempat, yang diambil bersama majelis hakim dan perusahaan, sudah diserahkan kepada BPN.

    ”Kami berharap dengan overlay-nya nanti kami mendapatkan informasi publik yang valid, tidak mengira-ngira,” tegas Sapriyadi.

    Musi menyampaikan permintaan yang lebih sederhana. ”Supaya saya tahu tempatnya itu titiknya,” ujarnya.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rizky R Badjuri menjelaskan garis kewenangan antara BPN dan Dinas Perkebunan dalam wawancara pada Juni 2026 lalu.

    ”Kalau kita bicara HGU, itu kewenangan BPN. Kalau Dinas Perkebunan, konteksnya izin usaha perkebunan,” katanya.

    Nasib Sembilan Halaman Berita Acara

    Kelanjutan pengaduan ini diatur Permen ATR/BPN 21/2020, yang menurut basis data hukum Kementerian ATR/BPN masih berlaku.

    Aturan birokrasi itu menyebut rapat koordinasi menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi bahwa data tambahan masih diperlukan. Berita acara 13 Oktober tidak memuat bagian kesimpulan.

    Aturan yang sama membagi penyelesaian kasus ke dalam tiga kriteria. Kriteria pertama bersifat final, di antaranya berupa surat penolakan dari BPN atas permohonan, dan kasus yang selesai dengan kriteria ini tidak dapat ditangani lagi.

    Pihak yang bersengketa dapat meminta informasi perkembangan penanganan secara tertulis, tetapi informasi berupa dokumen data fisik, data yuridis, dan dokumen penanganan kasus dikecualikan.

    Halaman kedelapan berita acara itu ditutup dengan kalimat baku. ”Dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.”

    Musi, Karsi Koleng, Kartono S.R.S, Gerakan, Sendi, dan Supri selaku ahli waris Mulyadi membubuhkan tanda tangan sebagai saksi. Letak pasti hamparan 179,3 hektare yang mereka minta untuk diuji terhadap batas HGU tidak tercantum di lembar mana pun. (ign)

  • Surat Tunda Dibalas Perlawanan: Warga Desak BPN Kotim Tegakkan Klausul Cetak Tebal

    Surat Tunda Dibalas Perlawanan: Warga Desak BPN Kotim Tegakkan Klausul Cetak Tebal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aturan tegas yang diracik Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menguji konsistensi pembuatnya sendiri.

    Saat PT Tapian Nadenggan meminta penundaan rapat mediasi sengketa lahan, kuasa hukum warga, Sapriyadi, merespons cepat dengan surat keberatan bertanggal Selasa (6/10/2026).

    Dia membidik absennya korporasi tersebut dengan menuntut BPN menerapkan klausul cetak tebal di surat undangannya. Sebuah pijakan yang memastikan pihak tidak hadir dianggap menyetujui seluruh keputusan rapat.

    Penegasan aturan ini sudah Sapriyadi sampaikan secara lisan di dalam forum mediasi, sebagaimana diberitakan Kanal Independen sebelumnya.

    Keberatan itu bermula dari surat pemberitahuan BPN Kotim yang diterima Sapriyadi pada Senin (5/10/2026) pukul 17.00 WIB, 21 jam sebelum jadwal rapat koordinasi digelar.

    Pesan dari BPN Kotim itu meneruskan permohonan PT Tapian Nadenggan. Perusahaan beralasan memiliki kegiatan yang sudah diagendakan dan meminta jadwal ulang hingga minggu keempat Oktober 2026.

    Jeda waktu komunikasi ini menyisakan celah yang dipersoalkan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kanal Independen, surat perusahaan bernomor 03/PT TN/DL-SMPO/X/2026 itu bertanggal Jumat (2/10/2026).

    Setelah melewati akhir pekan, Surat Pemberitahuan Kepala Kantor Pertanahan Kotim baru terbit pada Senin, tanpa mencantumkan kapan persisnya permohonan korporasi itu masuk ke meja BPN.

    Tiga Tuntutan Mengikat

    Surat keberatan bernomor 85/SK/ADV-SD/X/2026 menjadi instrumen Sapriyadi mengunci situasi.

    Berbekal undangan rapat BPN bertanggal 1 Oktober dan surat pemberitahuan bertanggal 5 Oktober, Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan menolak alasan penundaan dari korporasi.

    Senjata utama Sapriyadi bersandar pada catatan ketiga undangan BPN yang dicetak tebal. Ketentuan itu menegaskan bahwa pihak yang tidak hadir pada waktu yang ditentukan, proses penanganan tetap dilanjutkan dan dianggap menyetujui seluruh keputusan atau kesimpulan.

    Ketentuan ini, menurut pandangan Sapriyadi, berlaku bagi semua pihak yang diundang, termasuk PT Tapian Nadenggan. Dokumen keberatan turut merekam bahwa perusahaan telah menerima undangan tersebut semenjak awal Oktober.

    ”Alasan adanya kegiatan yang sudah diagendakan tidak mengecualikan PT Tapian Nadenggan dari akibat yang diatur dalam poin nomor 3 Surat Undangan, sebab ketentuan tersebut tidak memuat pengecualian apa pun,” urai Sapriyadi dalam suratnya.

    Melalui lembaran itu, Sapriyadi mendesak Kepala Kantor Pertanahan merespons tiga permohonan. Pertama, menetapkan status persetujuan otomatis bagi perusahaan atas keputusan rapat 6 Oktober sesuai poin ketiga.

    Kedua, menolak permohonan jadwal ulang perusahaan. Terakhir, menyerahkan hasil kesimpulan rapat sekaligus jawaban tertulis dalam batas lima hari kerja. Merujuk pada waktu penerimaan surat di hari rapat, tenggat waktu bagi BPN jatuh pada Selasa (13/10/2026).

    Asas Keadilan Tersandung Jam Kerja

    Ketidaksesuaian rentang pengiriman dokumen turut menjadi sorotan tajam. Sapriyadi membedah lambatnya pemberitahuan yang baru ia terima pukul 17.00 WIB, sebuah waktu yang berada di luar jam kerja operasional dan tiba kurang dari 24 jam sebelum pertemuan.

    Sementara perihal surat PT Tapian Nadenggan memuat kata ”tanggapan”, isi tanggapan tersebut sama sekali tidak diuraikan dalam lembar pemberitahuan BPN.

    Dalam rapat hari Selasa, perwakilan BPN sekadar menginformasikan bahwa kantornya baru mendapat kabar dari perusahaan pada Senin sore, tanpa mengonfirmasi apakah wujud fisik surat itu benar-benar baru tiba hari itu.

    Cara pengelolaan informasi ini dinilai mencederai keadilan prosedural. Sapriyadi memandang pemberitahuan mendadak tersebut tidak sejalan dengan asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan, merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Langkah mengakomodasi penundaan yang hanya datang dari satu belah pihak juga dinilainya bertentangan dengan asas ketidakberpihakan. Sapriyadi membidik BPN menggunakan empat dari delapan asas pemerintahan yang baik dalam undang-undang tersebut.

    Surat Kepala Kantor sendiri sekadar merujuk jadwal pelaksanaan rapat dan ditutup dengan kalimat normatif ”untuk dapat diketahui dan dimaklumi”.

    Dokumen itu tidak memuat ketetapan apa pun atas permintaan jadwal ulang. Menariknya, perwakilan BPN di dalam ruang rapat sempat mengakui permintaan jeda waktu korporasi terlalu panjang. “Kami anggap juga terlalu lama untuk bisa hadir,” ujarnya.

    Rapat Tanpa Kesimpulan

    Tuntutan Sapriyadi berpijak pada asumsi berlakunya kesimpulan rapat. Kenyataannya, pertemuan 6 Oktober itu berakhir tanpa simpulan akhir.

    Perwakilan BPN tidak membacakan keputusan apa pun. Pimpinan forum mengatakan akan melapor kepada Kepala Kantor menyangkut pencocokan titik koordinat lahan warga dengan peta hak guna usaha (HGU) perusahaan, atau overlay.

    Pejabat BPN itu juga mengutarakan bahwa lembaganya tidak bisa secara mutlak menginginkan apa yang dikehendakinya langsung diterima para pihak.

    Dia turut mempersilakan Sapriyadi menggunakan jalur surat-menyurat tertulis sebagai dokumen arsip serta bahan laporan ke pimpinan.

    Aturan internal pertanahan sebenarnya memiliki prosedur tersendiri menangani ketidakhadiran.

    Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang tercatat masih berlaku di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ATR/BPN, mengatur sanksi melalui Pasal 44.

    Mediasi dinyatakan gagal bila para pihak tidak hadir usai tiga kali undangan patut, disusul pengambilan keputusan penyelesaian kasus.

    Kepastian yang Ditunggu

    Bagi warga, semua kerumitan prosedur itu bermuara pada satu kebutuhan esensial. ”Saya mau minta kepastian juga,” kata Musi, salah satu dari enam penggugat, seusai rapat.

    Pencarian kepastian ini meneruskan dua surat kementerian pada April dan Juli 2026, serta surat permohonan overlay dari kantor hukum warga pada 4 Agustus 2026.

    Keenam warga meyakini hamparan tanah 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken, wilayah Desa Pantap, berada di luar izin korporasi, namun menurut Sapriyadi, perusahaan menyatakan sebaliknya.

    Pemberitaan Kanal Independen pada 16 Mei lalu menyebut klaim perusahaan yang menyatakan telah mengantongi HGU sejak 2005.

    Perkara perdata pokok bernomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt ini telah diuji di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Palangka Raya memproses perkara tersebut dengan nomor 37/Pdt/2026/PT.Plk, menyusul penolakan gugatan warga oleh Pengadilan Negeri Sampit pada 27 April 2026.

    Nasib tuntutan warga sekarang terjepit di antara dua penanda waktu, yakni batas lima hari kerja yang ditagih Sapriyadi kepada BPN, dan tawaran pertemuan minggu keempat Oktober dari perusahaan. (ign)

  • Senjata Makan Tuan Sidang Rp104 Miliar: Daftar Hadir PT BAP vs Peta BPN yang Menjerat Balik

    Senjata Makan Tuan Sidang Rp104 Miliar: Daftar Hadir PT BAP vs Peta BPN yang Menjerat Balik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar daftar hadir yang dibawa PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) menjadi salah satu amunisi menjerat tiga tokoh Kecamatan Telawang dalam gugatan perdata senilai Rp104 miliar.

    Dokumen administratif itu nyatanya harus berhadapan dengan peta resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang justru memukul balik fondasi gugatan mereka.

    Area kelola puluhan tahun milik perusahaan ternyata tercatat berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka sendiri, sekaligus tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi terbatas.

    Dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, PT BAP menyeret Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius ke meja hijau.

    Anak usaha Golden Agri-Resources ini menyodorkan alat bukti kunci berkode P-19 berupa surat pemberitahuan klaim lahan tertanggal 28 Agustus 2025 dari “Masyarakat Desa Sebabi”. Surat itu dilampiri daftar hadir yang memuat nama ketiga Tergugat.

    Daftar Hadir yang Retak

    Bila diuji terhadap Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan terpenuhinya unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal, keandalan bukti P-19 menampakkan tiga celah.

    Pertama, surat tersebut memuat tanda tangan kolektif, yakni tanda tangan masyarakat Desa Sebabi, bukan tanda tangan ketiga tergugat secara personal.

    Nama mereka sebatas tercantum dalam daftar hadir. Secara hukum, daftar hadir lazimnya hanya bernilai pembuktian atas kehadiran fisik pada waktu dan tempat tertentu.

    Menurut kuasa hukum tergugat, Sapriyadi dan Ardon, lembaran itu bukan akta autentik maupun akta di bawah tangan yang memuat pernyataan kehendak atau persetujuan atas dokumen terpisah.

    Kedua, jarak waktu. Pertemuan tersebut terpaut hampir satu tahun dengan temuan portal dan spanduk saat pemeriksaan setempat pada 31 Juli 2026.

    Rentang waktu yang membentang ini belum dijembatani oleh alat bukti lain yang terungkap sejauh ini.

    Ketiga, dalil tersebut justru bertolak belakang dengan alat bukti PT BAP sendiri. Jika kehadiran pejabat wilayah dalam forum sengketa lahan diklaim sebagai bentuk pelanggaran, perusahaan memunculkan paradoks dengan menyodorkan Surat Keputusan Bupati dan Gubernur, yang tercatat sebagai bukti T.I-1, T.II-1, dan T.III-1, yang justru mengesahkan jabatan ketiganya.

    Kehadiran seorang Kepala Desa, Damang, maupun anggota dewan dalam forum warga di wilayahnya adalah wujud pelaksanaan tugas, bukan pengecualian dari tugas.

    Dematius mempertegas posisi tersebut seusai sidang pembuktian 12 Agustus 2026. Dia menyebut kehadirannya dalam forum warga murni kewajiban jabatan yang berlaku baik diminta maupun tidak, bukan wujud keberpihakan atas sengketa yang sedang berjalan.

    Peta yang Menjerat Balik

    Saat bukti P-19 terlihat rapuh, bukti lain menyerang langsung fondasi gugatan PT BAP. Pada sidang 12 Agustus 2026, kuasa hukum tergugat menyerahkan bukti tambahan berkode T.I-6, T.II-5, dan T.III-5.

    Dokumen ini berwujud surat Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur Mumin Haryanto Nomor 1914/SP-62.02.MP/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, berisi penyampaian hasil peta pemeriksaan setempat 31 Juli 2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit.

    Anotasi resmi yang mendampingi bukti itu mengungkap tiga temuan telak. Luas objek sengketa 50,38 hektare yang didalilkan Penggugat ternyata tidak sesuai dengan fakta lapangan.

    Hasil ukur menunjukkan luasan yang ditunjuk kuasa Penggugat mencapai 51,1 hektare, sementara luasan dari kuasa Tergugat atas tanah milik Seruan dan kawan-kawan hanya 32,7 hektare.

    Catatan krusial dari anotasi tersebut menegaskan bahwa area 32,7 hektare itu sepenuhnya berada di luar HGU Penggugat, dan pada saat bersamaan masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

    Sapriyadi menggarisbawahi temuan itu secara lisan. ”Objek yang disengketakan berada di luar hak guna usaha PT BAP, dan juga termasuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK Menhut Nomor 11578 Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025,” katanya.

    ”Artinya, pihak perusahaan PT BAP tidak memiliki hak di atas lahan tersebut,” tegasnya, Rabu (12/8/2026).

    Fakta pengukuran BPN berjalan selaras dengan penelusuran digital Kanal Independen. Pengecekan pada portal Bhumi Kementerian ATR/BPN tertanggal 15 Juni 2026 telah menemukan bahwa objek sengketa 50,38 hektare berada di luar poligon HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan.

    Merujuk pada Replik PT BAP tertanggal 3 Juni 2026, sertifikat mereka hanya mengunci kawasan di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan, sementara nyaris seluruh hamparan objek sengketa berada di wilayah Kotawaringin Timur.

    Dua instrumen berbeda, yakni riset dokumen digital pada Juni dan pengukuran GPS resmi pengadilan pada Juli hingga Agustus, mengarah pada satu kesimpulan identik.

    Yurisprudensi yang Sudah Inkrah

    Argumen hilangnya alas hak akibat ketiadaan HGU ini bertumpu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

    Putusan tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan mengantongi HGU dan Izin Usaha Perkebunan secara kumulatif sebagai syarat beroperasi.

    Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengunci syarat yang sama secara tegas.

    Sapriyadi memperkuat konstruksi hukum ini dengan mengajukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

    Perkara ini melibatkan PT Agro Indomas, perusahaan yang konsesinya bersinggungan langsung dengan lokasi izin PT BAP.

    Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu membawa inti yang lugas, yakni perusahaan tanpa alat bukti kepemilikan atas objek sengketa kehilangan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

    Substansi ini turut dikonfirmasi lewat laporan 37 warga Dayak Kotim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada penghujung Juli lalu.

    Yurisprudensi tersebut sudah inkrah tiga minggu sebelum Jawaban dan Eksepsi Para Tergugat diserahkan pada 20 Mei 2026.

    PT Agro Indomas tercatat sedang menghadapi beberapa sengketa lahan terpisah di Kotawaringin Timur dalam kurun waktu berdekatan.

    Oleh karena itu, Putusan Nomor 5938 K/Pdt/2025 ini patut dibaca sebagai satu preseden hukum yang mengikat dan final, tidak bisa sekadar disamakan dengan sengketa lain dari perusahaan tersebut yang alurnya masih terpisah di tingkat pengadilan.

    Dua Jalur yang Berbeda Bobot

    Dua alat bukti di persidangan ini menyerang dari jalur dengan kekuatan yang tak setara. P-19 menargetkan substansi gugatan tentang siapa aktor di balik portal dan spanduk, sebuah pembuktian yang baru bernilai ketika majelis hakim mulai membedah pokok perkara.

    Sebaliknya, peta BPN menghantam langsung fondasi perkara, yakni kedudukan hukum PT BAP selaku penggugat.

    Apabila eksepsi ini diterima, perkara berpotensi gugur di tahap persona standi in judicio tanpa perlu membedah keabsahan bukti P-19.

    Walau begitu, dua kewaspadaan harus tetap dijaga ketat. Formasi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini diisi oleh dua hakim yang sebelumnya mengadili sengketa PT Tapian Nadenggan.

    Rekam jejak penelusuran Kanal Independen memperlihatkan bahwa hasil pemeriksaan setempat tidak selalu mendapat porsi bobot yang utuh dalam pertimbangan putusan, kendati datanya tersedia terang benderang.

    Kewaspadaan lainnya berkaitan dengan risiko klaim warga. Apabila dalil kawasan Hutan Produksi Terbatas ditarik terlampau jauh menjadi simpulan bahwa area tersebut murni kawasan hutan negara, hal ini berisiko memperumit jalur perdata warga.

    Mekanisme penyelesaian sengketa lahan di dalam kawasan hutan negara sangat berbeda alurnya dibandingkan klaim perdata biasa atas tanah adat.

    Sidang pembuktian saksi dan ahli dijadwalkan terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Dengan masuknya bukti T.I-6, T.II-5, dan T.III-5, peta ukur BPN kini resmi menjadi lembar pembuktian yang akan diuji bobotnya oleh Majelis Hakim. (ign)

  • Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ingatan Priono merekam jelas tanah leluhurnya. Ada sungai yang meliuk di sisi timur dan tunggul-tunggul kayu sisa tebangan masa lalu yang dibiarkan berdiri sebagai tapal batas alam.

    Semua itu lenyap ketika dia hanya disodori garis cahaya dari layar proyektor dalam rapat mediasi di Palangka Raya, tiga pekan lalu.

    ”Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kami tidak paham mana yang masuk HGU dan mana yang berada di luar HGU,” kata Priono, Selasa (2/6/2026).

    ”Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” ujarnya.

    Pernyataan itu adalah inti dari kebuntuan konflik agraria selama puluhan tahun. Masyarakat Desa Sebabi dan Bangkal menolak berdebat soal proyeksi garis visual.

    Mereka menuntut satu kepastian fisik, di mana batas tanah warga berakhir, dan di mana wilayah konsesi perusahaan bermula.

    Pada 30 Mei 2026, Priono bersama lima warga, yakni Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok, menandatangani surat permohonan resmi kepada Kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Timur dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

    Mereka menuntut batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group, ditunjukkan langsung secara fisik, bukan melalui paparan di ruangan.

    Dokumen tersebut lahir dari rapat fasilitasi mediasi oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Mei 2026.

    Penjelasan posisi HGU PT BAP berdasarkan peta dari pihak provinsi dinilai tidak memadai. Warga pulang ke Sebabi tanpa jawaban pasti terkait batas wilayah geografis mereka.

    Lima Tuntutan dan Akar Legalitas

    Surat warga memuat lima tuntutan spesifik. Pertama, BPN harus menunjukkan wilayah HGU PT BAP beserta area luarnya secara fisik.

    Kedua, penyerahan kelengkapan peta HGU dan batas administrasi antara Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan lengkap beserta titik koordinat. Ketiga, akses terbuka bagi masyarakat atas salinan peta tersebut.

    Khusus untuk Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, warga meminta penjelasan dasar hukum penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP.

    Mereka mendesak konfirmasi ketersediaan bukti Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atau penyelesaian hak masyarakat sebelum IUP terbit atas lahan sengketa tersebut.

    ”Kami mempertanyakan dasar penerbitan IUP itu apa. Karena pada dasarnya masyarakat merasa belum pernah menerima ganti rugi,” kata Priono.

    ”Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan kepada kami,” tambahnya.

    Pertanyaan mengenai GRTT menyentuh fondasi hukum perkebunan. Penerbitan IUP mensyaratkan penyelesaian hak masyarakat atas lahan terlebih dahulu.

    Ketiadaan GRTT akan menggeser persoalan dari sengketa batas menjadi gugatan atas keabsahan operasional perusahaan sejak hari pertama beroperasi.

    Yurisprudensi Mahkamah Agung

    Tuntutan salinan peta HGU oleh warga Sebabi memiliki pijakan yurisprudensi yang sah. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 121 K/TUN/2017 telah menetapkan data HGU sebagai informasi terbuka, mencakup nama pemegang, lokasi, luas, jenis komoditi, beserta peta area dengan titik koordinat.

    Putusan ini menganulir hasil uji konsekuensi Kementerian ATR/BPN yang sempat mengklasifikasikan data HGU sebagai informasi dikecualikan.

    Permintaan warga melalui surat tertanggal 30 Mei 2026 tersebut bersandar pada payung hukum tertinggi.

    Praktik BPN merespons permohonan pembukaan data ini kelak akan menguji implementasi putusan MA tersebut di tingkat daerah.

    Eskalasi Gugatan Rp100 Miliar

    Dokumen permohonan warga kini menjadi amunisi baru dalam konflik agraria yang mendera Kecamatan Telawang selama hampir tiga dekade.

    Perselisihan bermula dari masuknya PT BAP pada periode 1996-1997 ke lahan yang diklaim warga sebagai tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang.

    Kawasan tersebut merupakan area berladang, tempat warga mencari getah jelutung, lokasi berburu, dan lahan kebun rotan sebelum terjadinya ekspansi sawit.

    Sengkarut ini memiliki tiga dimensi hukum berjalan. PT BAP menggugat perdata tiga tokoh masyarakat, yaitu Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, dengan tuntutan lebih dari Rp100 miliar melalui perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Pihak tergugat merespons melalui eksepsi dan rekonvensi senilai Rp8,8 miliar. Gugatan balik ini menyerang legalitas alas hak PT BAP dan mempertanyakan prosedur penerbitan IUP oleh Bupati Seruyan untuk lokasi kebun yang melintasi dua kabupaten.

    Jalur pidana turut menjerat salah satu penandatangan surat permohonan, Petrus Limbas. Ia kini menyandang status tersangka atas dugaan penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.

    Surat permohonan enam warga berfungsi ganda. Tuntutan administratif sekaligus upaya masyarakat mendokumentasikan rekam jejak legal.

    Dokumen ini dirancang untuk memperkuat posisi warga di berbagai tingkatan mediasi dan persidangan perdata yang sedang berlangsung.

    Tembusan surat dialamatkan kepada sebelas instansi strategis: Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, serta Kapolres Kotawaringin Timur.

    Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Binasawit Abadipratama belum memberikan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan Kanal Independen belum direspons. (ign)