SERUYAN RAYA, kanalindependen.id – Matahari perlahan beringsut turun ketika Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menepati janjinya.
Menjelang sore, Kamis (10/9/2026), perwira menengah itu menjemput langsung Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda di Bandara Haji Asan Sampit.
Tanpa membuang waktu, keduanya meluncur membelah jalan aspal, mengarah pada satu kawasan perkebunan yang urat nadinya dibekap kelumpuhan: kilometer 98 jalan poros Trans Kalimantan ruas Sampit-Pangkalan Bun.
Kabar kedatangan kepala daerah yang akrab disapa Wanda itu memicu pergerakan di lapangan.
Warga memusatkan kerumunan persis di depan gerbang PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), mengulang titik aksi pada Sabtu (5/9/2026) lalu.
Sejak Rabu (9/9/2026) malam, seluruh urat nadi angkutan menuju kebun maupun pabrik perusahaan itu sejatinya sudah ditutup total.
Warga mendirikan tenda dan meletakkan tiga bak truk melintang guna menyumbat gerbang utama.
Sejumlah orang berdiri membentangkan lima spanduk dari atas bak truk tersebut. Empat di antaranya merangkum desakan keras realisasi plasma, sementara satu lainnya membongkar bukti kesepakatan bermeterai dari masa lalu yang tak kunjung terwujud.
Setelah berjam-jam warga bertahan menanti, rombongan bupati akhirnya tiba sekitar pukul 17.00 WIB.
Pertemuan berlangsung hampir satu jam di bawah tenda, merayap hingga langit perlahan menggelap dan deru mesin genset terpaksa dinyalakan untuk menghidupkan lampu penerangan.
Kontras Dua Pernyataan
Forum di bawah tenda ini melengkapi kepingan babak yang belum tuntas dari pertemuan Sampit sehari sebelumnya.
Lobi Hotel Aquarius menjadi saksi saat perwakilan Sinar Mas Group, Reinhard, merespons tanpa berputar-putar mengenai peluang realisasi plasma di lahan inti.
”Sampai saat ini tidak mungkin,” katanya.
Dia sempat menyisipkan syarat pengecualian. ”Kecuali tadi dibilang regulasinya berubah, kemungkinannya sangat kecil. Sangat kecil,” ujarnya.
Dalih yang ia utarakan tak lagi menyinggung ultra vires atau menyoal persetujuan pemegang saham sebagaimana argumennya di dalam forum resmi.
Fokus pembicaraannya bergeser pada urusan laporan keuangan.
”Kita ini ada area tanam kita. Dilaporkan bukan hanya di Indonesia, di Singapura. Itu yang membuat kita sulit,” katanya, mencontohkan seandainya luas lahan tertanam berkurang, pemegang saham akan bertanya.
Berjarak kurang dari 24 jam kemudian, suasana di bawah tenda kilometer 98 menghadirkan potret berbeda.
Bupati Ahmad Selanorwanda melontarkan kalimat yang nyaris berlawanan arah. Ia memang tidak menjanjikan kepastian, namun menolak menyebut pintu realisasi itu tertutup.
”Belum tertutup,” katanya.
”Belum pasti,” tegasnya lagi.
Dua figur dari kutub yang berseberangan, pemerintah dan eksekutif swasta, membicarakan subjek yang sama dalam rentang waktu tak sampai sehari untuk menghasilkan simpulan yang saling bertabrakan.
Kanal Independen menguji dua klaim tersebut merujuk pada norma undang-undang yang berlaku: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merombak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta deretan regulasi teknis di sekitarnya.
Membedah Dalih Perseroan
Rangkaian pertemuan dua hari itu menyodorkan alasan-alasan dari pihak perusahaan untuk menjelaskan kemustahilan plasma. Namun, argumen-argumen tersebut masih menuntut pembuktian konkret.
Alasan pertama bertumpu pada asas ultra vires, mengklaim direksi tidak berwenang melepas aset tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Apabila diuji menggunakan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, syarat RUPS melekat pada pengalihan yang nilainya menembus 50 persen dari kekayaan bersih perseroan.
Ujian atas klaim ini justru mandek pada keterbukaan data. Tanpa penjabaran nilai buku aset lahan dan kekayaan bersih PT BAP yang presisi, kebutuhan persetujuan RUPS berlandaskan Pasal 102 belum dapat dibuktikan.
Sementara itu, dalil ultra vires sendiri belum dapat diuji tanpa perusahaan bersedia membuka ketentuan anggaran dasar yang diklaim membatasi kewenangan direksi tersebut.
Alasan kedua menyoroti kekhawatiran pemegang saham di Singapura. Argumen ini patut diuji langsung pada aturan bursa tempat induk perusahaannya bernaung.
Ketentuan Bursa Efek Singapura, utamanya SGX Rule 1006, menyediakan parameter penghitungan relative figures, sedangkan Rule 1014 pada prinsipnya mengatur konsekuensi major transaction ketika relative figure yang relevan melampaui batas 20 persen.
Perseroan hingga kini belum merinci indikator hitungan mana yang sejatinya terpicu oleh kewajiban plasma ini, menempatkan dalih ketakutan bursa tersebut belum disertai pijakan hitungan yang dapat diuji secara terbuka.
Alasan ketiga menyoal ketiadaan petunjuk teknis. Pernyataan Reinhard bahwa belum terdapat panduan teknis spesifik untuk pola bagi hasil sejauh ini belum terbantahkan oleh penelusuran dokumen Kanal Independen.
Berbeda dengan jalur Kemitraan Usaha Perkebunan (KUP) yang secara eksplisit telah dibekali pedoman penghitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) melalui Kepdirjenbun Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023, belum ditemukan pedoman teknis khusus pola bagi hasil dengan tingkat rincian serupa.
Meski demikian, absennya manual teknis tidak lantas mengunci jalan buntu. Rumusan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menempatkan pola bagi hasil sebagai opsi “yang disepakati”.
Mekanisme ini membuka ruang kesepakatan dan negosiasi antarpihak, tanpa harus tersandera menunggu terbitnya cetak biru dari Jakarta.
Hanya saja, pintu ini belum otomatis terbuka bagi PT BAP sebagai entitas berizin lama.
Pasal 43 Permentan 18/2021 memutar arah perusahaan yang sudah beroperasi sebelum aturan itu terbit untuk menyelesaikan kewajibannya lewat Permentan 98/2013.
Imbasnya, bagi korporasi pra-28 Februari 2007 tanpa riwayat kemitraan inti-plasma, panduan lama itu justru mengarahkan mereka ke kegiatan usaha produktif, bukan bagi hasil.
Realitas ini menghadirkan ketegangan penerapan antara norma umum undang-undang dan rezim peralihan bagi perusahaan berizin lama yang masih sangat memerlukan penjelasan pemerintah.
Ketegasan Riwayat Lahan
Asumsi yang selama ini menggantung di meja perundingan bahwa kewajiban plasma otomatis gugur usai lahan pelepasan kawasan hutan berganti status menjadi Hak Guna Usaha (HGU), dipatahkan rumusan Pasal 58 UU Cipta Kerja.
Huruf b Pasal 58 ayat (1) tidak mensyaratkan areal tersebut berada di luar HGU. Unsur tersebut secara spesifik menunjuk asal lahan dari pelepasan kawasan hutan.
Namun, norma itu tetap harus dibaca bersama frasa pembuka mengenai Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya.
Tidak ada satu pun rumusan dalam pasal tersebut yang menempatkan HGU sebagai alat penghapus kewajiban.
Sebaliknya, ayat (3) justru menjadikan tanggal penerbitan HGU sebagai titik awal berjalannya tenggat penyelesaian tiga tahun.
Beban korporasi turut ditebalkan oleh Pasal 296 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
Pasal itu secara eksplisit membebankan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen tersebut langsung kepada pemegang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan.
Anomali Dokumen dan Proses Penertiban
Uji materi turut menyoroti kebun sawit di lahan 17.415,68 hektare yang telah berproduksi sebelum status kawasannya resmi dilepas.
Pasal 110A memandatkan entitas dalam kawasan hutan sebelum beleid itu berlaku untuk menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.
Terkait hal ini, temuan menyodorkan anomali administratif. Pada 2 Oktober 2024 terbit Kepmen LHK 1417/2024 yang menetapkan batas areal pelepasan seluas 17.415,68 hektare.
Namun, anomali muncul empat bulan kemudian. Kepmenhut 36/2025 masih mencatat Binasawit Abadipratama Ex AMP seluas 17.423 hektare dalam kategori berproses dengan keterangan Persetujuan Prinsip.
Belum jelas apakah kedua catatan tersebut sepenuhnya menunjuk objek administratif yang identik atau mencerminkan tahapan yang berbeda.
Kementerian Kehutanan kini terus memperkuat mekanisme penertiban lewat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Kepmenhut 36/2025 memuat daftar 436 subjek hukum perkebunan sawit dengan status permohonan berproses maupun ditolak.
PT BAP tercatat di dalam kelompok berproses. Status berproses ini disematkan kepada subjek yang menurut keputusan tersebut telah mengajukan permohonan sebelum batas waktu 2 November 2023 dan memenuhi kriteria Pasal 110A.
Pertanyaan yang tersisa bukan lagi sekadar soal tafsir tenggat. Publik patut mempertanyakan bagaimana proses penyelesaian Pasal 110A dan verifikasi Satgas tersebut berkelindan dengan kewajiban fasilitas kebun masyarakat yang melekat pada proses pelepasan kawasan, utamanya kewajiban 20 persen yang diatur tersendiri dalam Pasal 296 Permen LHK 7/2021.
Rujukan Bupati dan Preseden Hukum
Berdiri menghadap massa, Bupati Ahmad Selanorwanda tak sekadar menenangkan warga. Ia merunut kronologi sejarah hukum yang dinilainya mengikat PT BAP sejak lama.
Wanda menyebut rentetan dokumen masa lalu, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pertanahan, dokumen tukar-menukar kawasan hutan di era Bupati Sudarsono, Izin Usaha Perkebunan (IUP), surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga telaah dari institusi Jaksa Pengacara Negara.
Menurut Wanda, rentetan dokumen tersebut merupakan bukti bahwa kewajiban plasma bukan sekadar wacana baru, melainkan utang administratif yang telah mengakar.
Selain menyusun argumen hukum, Wanda turut menarik batas tegas antara desa yang sudah dan belum menerima kompensasi masa lalu.
Ihwal kewenangan, secara normatif, Pasal 48 Undang-Undang Perkebunan menempatkan bupati atau wali kota sebagai pemberi perizinan berusaha untuk wilayah dalam cakupan satu kabupaten.
Namun, penerapannya terhadap kasus PT BAP tetap harus ditelusuri melalui dokumen perizinan berusaha yang aktual, serta membaca pembagian kewenangan yang melekat dalam sistem perizinan OSS terintegrasi saat ini.
Kejelasan otoritas ini bernilai sangat krusial. Merujuk Pasal 60, pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 58 sejatinya dapat dikenai sanksi administratif berjenjang, bergerak dari pengenaan denda hingga langkah pemungkas berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Hanya saja, penerapan ancaman sanksi tersebut terhadap PT BAP bergantung pada dua syarat yang belum terjawab.
Syarat pertama menuntut kepastian mengenai status penerbitan Hak Guna Usaha atas lahan seluas 17.415,68 hektare, mengingat Kepmen LHK 1417/2024 sendiri masih mewajibkan PT BAP untuk menyelesaikan pengurusannya.
Apabila HGU belum terbit, hitungan tenggat tiga tahun sebagaimana diamanatkan Pasal 58 ayat (3) otomatis belum mulai berjalan.
Kedua, figur atau lembaga yang secara administratif memegang palu wewenang untuk menagih janji tersebut di era sistem perizinan saat ini.
Otoritas berlapis kepala daerah semacam ini pernah teruji membentur arogansi korporasi di meja hijau.
Pada 2021, Bupati Sorong mencabut izin empat perusahaan sawit atas dasar kegagalan memfasilitasi kebun masyarakat.
Pertarungan hukum ini menempuh jalur panjang yang melelahkan. Bupati sempat menang di PTUN Jayapura, namun berbalik kalah di PTTUN Makassar.
Puncaknya, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bervariasi: menolak kasasi bupati untuk dua perusahaan, namun di sisi lain mengabulkan kasasi bupati untuk mencabut izin PT Inti Kebun Lestari.
Preseden berlapis ini menggarisbawahi sebuah realitas hukum yang berimbang. Kewenangan mencabut izin yang dimiliki kepala daerah itu nyata dan terbukti sanggup dieksekusi, namun keabsahannya bergantung mutlak pada substansi kelalaian dan prosedur spesifik di setiap kasus.
Instrumen pendukung lain yang tak kalah tajam menempel pada pelaporan kepatuhan korporasi.
Selain laporan perkembangan usaha yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3), Pasal 24 PP 26/2021 bahkan secara lugas mewajibkan laporan khusus fasilitasi pembangunan kebun masyarakat diserahkan paling sedikit sekali setahun kepada penerbit Perizinan Berusaha.
Amanat pelaporan ini lantas menuntut pembuktian terbuka mengenai isi dokumen yang selama ini disetorkan PT BAP sebagai wujud pemenuhan fasilitas kebun masyarakat mereka.
Pemerintah daerah sejatinya turut dibekali instrumen penyelesaian sengketa melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2022.
Namun, sepanjang rentetan forum perundingan berlangsung sejak Agustus hingga berujung pada aksi blokade jalan, kedua regulasi produk hukum daerah tersebut tidak pernah disinggung sebagai landasan mediasi atau pijakan evaluasi.
Garis Demarkasi di Tengah Kegelapan
Suara saksi lapangan memutus perdebatan legal. Perwakilan Rungau Raya, Yoga Prasetyo, menyerap jargon kepolisian untuk mengubahnya menjadi ancaman sipil.
”Apa pun perusahaannya dan siapa pun pemiliknya, jika tidak pro terhadap masyarakat, kami sepakat, ‘ratakan’,” serunya.
Ia menarik tensi perundingan dengan menyentuh rekam jejak janji elektoral. “Komitmen saat Pak Bupati berkampanye, bahwa Pak Bupati akan mendukung masyarakat terkait realisasi plasma 20 persen,” katanya, menautkan urgensi tuntutan mereka dengan komitmen politik yang digaungkan Ahmad Selanorwanda sebelum menjabat.
Suara dari perwakilan Selunuk menyodorkan testimoni yang menekan lapis emosi. “Di belakang Bapak, kami sudah berdiri selama dua tahun. Kami sudah dijanjikan, Pak, bahkan lebih dari dua tahun. Janji-janji dari BAP sudah banyak. Ada tanda tangan di belakang itu,” katanya.
Ia kemudian menyejajarkan penantian tersebut dengan kehadiran sosok yang dipuja. “Tuhan datang melalui rasul-Nya, dan rasul kami di sini adalah Pak Bupatim” katanya.
Penutup pernyataannya mendarat sebagai sebuah pengakuan yang lugas. “Kami belum pernah menikmati sedikit pun hasil dari 20 persen BAP,” ujarnya.
Bupati membungkus forum dengan tiga peta jalan penyelesaian: plasma penuh, bagi hasil murni dari 20 persen lahan, atau KUP dalam ragam wujud.
Dia merajut komitmen untuk menenteng berkas sengketa ini langsung ke hadapan Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, serta Menteri Pertanian di Jakarta.
Menjelang akhir perbincangan, ia menyelipkan sebentuk batas pengaman bagi manuvernya sendiri.
”Jangan menabrak aturan. Kita tetap harus memakai aturan,” tegasnya.
Merespons pernyataan Wanda, perwakilan masyarakat Desa Bangkal, Sapriyadi, yang juga Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal, mempertegas garis perjuangan warga.
Berpijak pada rentetan dasar hukum yang baru saja dibedah, ia memastikan warga tidak akan mundur selangkah pun dari tuntutan awal.
”Kami tetap bertahan pada tuntutan 20 persen,” tegasnya.
Ia turut melontarkan janji untuk mengawal pergerakan kepala daerah hingga tuntas, bahkan menawarkan barisan massa untuk turut menembus ibu kota.
”Nanti, ketika Bapak menghadap ke kementerian, apabila berkenan, bawalah kami sebagai masyarakat. Kami siap berangkat,” katanya.
Apresiasi ia berikan atas langkah bupati yang terbukti sudah dua kali melayangkan surat penegasan kewajiban kepada pihak perusahaan.
Penghormatan juga ia alamatkan kepada Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi yang terus berjaga mengawal mereka di tengah eskalasi.
”Bapak Kapolres ini tidak tidur-tidur, hanya satu jam saja kemarin tidur,” ungkapnya.
Sapriyadi menutup pernyataannya dengan satu permohonan agar kepolisian tetap memberikan izin dan ruang bagi warga, sebab mereka siap menetap di tenda penyegelan sampai jawaban final dari kementerian tiba, murni dengan jalan damai.
Pernyataan sikap tersebut menjadi palu penutup forum. Ketika hari sepenuhnya gelap, pertemuan bupati dan warga di bawah tenda itu pun bubar.
Kerumunan massa memilih bertahan di lokasi dengan langkah pengorganisasian yang terukur matang.
Setiap pergerakan kelompok dikendalikan oleh koordinator lapangan. Melalui bantuan pengeras suara, instruksi absensi warga per desa disuarakan berulang kali.
Mekanisme pengawasan silang ini dijalankan untuk memastikan tidak ada penyusup yang bisa merangsek ke tengah barisan.
Selain menyiagakan kekuatan utama di tenda kilometer 98, sebagian massa memecah barisan untuk menempati pos penjagaan berlapis.
Mereka bergerak mengunci dan mengamankan titik akses PT BAP di kilometer 79 dan 105.
Penjagaan ketat ini diberlakukan demi menahan urat nadi perusahaan agar tidak ada satu pun armada angkutan CPO yang sanggup melintas, setidaknya hingga pemangku kebijakan menuntaskan penagihan hak yang telah terkubur lebih dari dua dekade lamanya. (ign)
