Tag: Bupati Halikinnor

  • Sekolah Rakyat Kotim: Antara Target Ratusan Kuota dan Realita Anak Putus Sekolah

    Sekolah Rakyat Kotim: Antara Target Ratusan Kuota dan Realita Anak Putus Sekolah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bangunan permanen Sekolah Rakyat Terpadu 55 di kawasan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, kini hampir rampung.

    Saat meninjau lokasi pada Senin (22/6/2026), Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor membawa sebuah pesan bernada optimistis. Tidak boleh ada lagi anak di daerah ini yang putus sekolah karena kendala biaya.

    Akan tetapi, lembaran rekam jejak sekolah ini sejak awal berdiri memuat catatan yang lebih kompleks, memperlihatkan bahwa menyediakan bangku gratis dan mengisinya dengan anak yang tepat adalah dua perkara berbeda.

    Halikinnor mengamati langsung kecepatan pengerjaan fisik proyek tersebut. Satu ruang kelas terpantau memasuki tahap penyelesaian akhir (finishing), didukung pola kerja bergilir siang dan malam demi mengejar target Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah pada 14 Juli mendatang.

    Agenda itu akan menandai perpindahan siswa dari tempat belajar sementara di Islamic Center ke gedung permanen ini.

    Pembangunan fisik secara keseluruhan telah mencapai kisaran 70 persen. ”Jadi kita bersyukur tidak ada lagi alasan anak-anak Kotawaringin Timur yang tidak sekolah karena tidak mampu, karena di sini ditampung bahkan ditanggung biaya sepenuhnya sampai selesai,” kata Halikinnor.

    ”Dia diasramakan di sini, makan tidur di sini, fasilitasnya cukup, sekolah di sini,” tambahnya.

    Pernyataan tersebut menempatkan keberadaan Sekolah Rakyat sebagai solusi menyeluruh bagi problem anak putus sekolah akibat himpitan ekonomi.

    Namun, merujuk pada rangkaian dokumen pernyataan para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim sepanjang setahun terakhir, penyediaan fasilitas cuma-cuma ini nyatanya berhadapan dengan dinamika sosiologis masyarakat setempat.

    Tantangan Sosiologis dan Sepinya Peminat di Awal Berdiri

    Program Sekolah Rakyat di Kotim bermula pada 30 September 2025 dengan nama Sekolah Perintis, memanfaatkan bangunan eks asrama haji Kompleks Islamic Center Sampit.

    Kapasitas awalnya tergolong mini, hanya 100 kursi yang dibagi rata untuk jenjang SD dan SMA.

    Kendati kuotanya terbatas, jajaran birokrasi Pemkab Kotim berulang kali mengakui beratnya upaya menjaring siswa sepanjang Juli hingga Agustus 2025.

    Wakil Bupati Kotim Irawati, pada 11 Juli 2025, membeberkan hambatan tersebut kepada awak media.

    Khusus jenjang SD, tim lapangan baru berhasil menghimpun 10 anak yang siap menempati asrama, jauh dari batas minimal satu rombongan belajar yang memerlukan 25 anak.

    Irawati menegaskan, problemnya bukan karena ketiadaan anak dari keluarga prasejahtera, melainkan keengganan pihak orang tua.

    ”Saat ini yang menjadi kesulitan kami adalah mencari murid untuk tingkat Sekolah Dasar, karena para murid ini kan harus tinggal di asrama dan kebanyakan orang tua itu tidak tega meninggalkan anaknya untuk tinggal di asrama sekolah,” kata Irawati kepada wartawan, 11 Juli 2025 lalu.

    Kondisi berbeda terjadi pada jenjang menengah atas. Melalui keterangan pada 17 Juli 2025, Irawati mencatat siswa SD baru terisi 14 anak, sedangkan pendaftar SMA melonjak hingga 55 orang untuk kuota 50 kursi.

    Angka ini menegaskan bahwa kelangkaan murid tidak terjadi secara merata, melainkan mengendap pada jenjang pendidikan dasar akibat keengganan orang tua melepas anak usia dini ke dalam sistem asrama.

    Target 100 kursi akhirnya terpenuhi pada akhir Juli 2025. Namun, prosesnya tidak berjalan melalui antrean pendaftaran konvensional. Tim gabungan Pemkab bersama Dinas Sosial harus mendatangi rumah warga satu per satu guna menjemput calon murid.

    Hambatan psikologis di tengah publik ternyata melampaui urusan kecemasan melepas anak.

    Irawati mengungkapkan, sebagian warga sempat keliru mengira program ini sebagai sekolah khusus yang memberi stigma miskin.

    Bahkan, muncul kecurigaan bahwa pendataan murid merupakan bagian dari modus penculikan anak.

    Situasi tersebut memaksa tim pemda turun langsung memberikan edukasi, termasuk memutarkan video resmi dari Kementerian Sosial sebelum warga akhirnya melunak.

    Labirin Regulasi dan Mekanisme Seleksi Terikat

    Aspek lain yang kerap luput dari gegap gempita seremoni peresmian adalah mekanisme penyaringan siswa.

    Sekolah Rakyat bukanlah institusi yang membuka pintu seleksi secara umum kepada publik.

    Kepala Sekolah Rakyat 55 Kotim Nikkon Bhastari, dalam penjelasannya kepada wartawan pada Maret 2026, menegaskan pihak sekolah tidak memiliki kewenangan penerimaan mandiri.

    Penentuan nama murid sepenuhnya bersandar pada hasil asesmen Tim Program Keluarga Harapan (PKH) serta Kementerian Sosial, dengan target spesifik keluarga desil 1 dan desil 2 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Sistem seleksi yang kaku ini membawa konsekuensi tersendiri. Anak-anak dari keluarga miskin di wilayah pelosok yang kebetulan belum tercatat dalam DTSEN secara otomatis tidak bisa langsung terjangkau.

    Nikkon menyebut, sekolah hanya bertindak sebagai fasilitator untuk meneruskan titipan berkas, sementara otoritas penentu berada di tangan tim penilai pusat.

    Riwayat masa perintis memperlihatkan besarnya tantangan pemenuhan sasaran ini. Saat calon dari kelompok desil 1 hingga 4 tidak mencukupi target kuota, Pemkab menyatakan membuka opsi melonggarkan batas hingga desil 7.

    Langkah menyiapkan opsi pelonggaran tersebut mengindikasikan bahwa bangku sekolah berpotensi tidak terisi penuh oleh kelompok masyarakat paling miskin yang semula menjadi sasaran utama program.

    Fakta lain yang sulit diselaraskan dengan narasi semua tertampung adalah rencana cadangan yang disiapkan Pemkab jika daya tampung gagal terpenuhi.

    Irawati pernah mengutarakan, mengingat jumlah penduduk Kotim termasuk yang terbesar di Kalimantan Tengah, apabila kuota lokal tidak mencukupi, daerah ini justru berpeluang mengirimkan anak-anak ke Sekolah Rakyat di kabupaten tetangga seperti Katingan, Gunung Mas, dan Palangka Raya.

    Skenario tersebut memunculkan opsi di mana anak Kotim harus menempuh pendidikan di luar daerahnya sendiri.

    Lonjakan Kuota Sepuluh Kali Lipat

    Memasuki tahun ajaran 2026/2027, skala program ini dipatok melonjak drastis. Berdasarkan keterangan Nikkon Bhastari pada Maret 2026, kuota Sekolah Rakyat 55 Kotim dinaikkan sepuluh kali lipat, dari 100 kursi menjadi 1.080 kursi, seiring dibukanya jenjang SMP untuk kali pertama.

    Pembagian kuotanya meliputi 540 murid SD, 270 murid SMP, dan 270 murid SMA.

    Kepala Dinas Sosial Kotim Hawianan menjelaskan, sekolah baru menampung 100 murid, dengan target tambahan 270 siswa baru pada tahun ini.

    Jika target ini tercapai, kompleks sekolah baru akan terisi sekitar 370 anak, yang artinya baru menyentuh sepertiga dari total kapasitas yang tersedia.

    Merujuk pengalaman masa perintis di mana pemenuhan 100 kursi saja menuntut kerja keras dari pintu ke pintu, lonjakan target ini menghadirkan tantangan administratif dan operasional yang tidak ringan bagi pemda.

    Kesiapan infrastruktur manusia juga masih menyisakan ganjalan. Nikkon mengonfirmasi pada awal 2026 bahwa sekolahnya masih didera kelangkaan tenaga pendidik.

    Kekurangan paling mencolok berada pada posisi pamong atau wali asrama putri, guru kelas SD, serta guru pendamping khusus untuk anak berkebutuhan khusus.

    Walau kekurangan ini diklaim telah dilaporkan ke tingkat pusat, kepastian solusinya belum menemui titik terang di tengah kebijakan pelipatan kuota murid secara besar-besaran.

    Hak Istimewa Fiskal

    Bupati Halikinnor mengutarakan rasa syukurnya atas penunjukan Kotim sebagai penerima manfaat Sekolah Rakyat karena fasilitasnya yang terhitung lengkap.

    Pandangan ini memiliki landasan ekonomi yang kokoh. Struktur penganggaran program menempatkan porsi pembiayaan terbesar pada pundak pemerintah pusat, bukan anggaran daerah.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam lawatannya ke Pekanbaru, menguraikan pembagian kerja tersebut.

    Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lahan dan perizinan, sedangkan seluruh ongkos operasional harian ditanggung penuh oleh APBN melalui pemerintah pusat.

    Pembangunan fisik gedung dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sejalan dengan mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

    Merujuk keterangan pejabat Kemensos, nilai investasi fisik per sekolah berkisar antara Rp200 miliar hingga Rp350 miliar yang bersumber sepenuhnya dari pusat.

    Neraca realisasi APBN 2025 dari Kementerian Keuangan mencatat arus kas sebesar Rp6,6 triliun telah digelontorkan demi mengoperasikan 166 Sekolah Rakyat dengan total 15.895 siswa di seluruh Indonesia.

    Data tersebut membuktikan klaim pembebasan biaya pendidikan dan fasilitas asrama secara penuh memang sahih, tanpa membebani kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim.

    Bagi wilayah dengan kapasitas fiskal yang tidak terlalu longgar, mendapatkan kompleks pendidikan berasrama bernilai ratusan miliar tanpa menguras belanja rutin daerah merupakan sebuah keuntungan nyata.

    Status sebagai penerima manfaat tidak serta-merta membebaskan daerah dari tanggung jawab hukum.

    Lembaran Inpres Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan kewajiban bupati dan wali kota untuk menyokong program melalui penyediaan lahan, pengurusan izin, hingga penyiapan formasi guru, lengkap dengan dukungan alokasi anggaran dari APBD kabupaten/kota.

    Payung hukum ini juga membuka ruang pendanaan bersama yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APB Desa.

    Penerapannya di lapangan menuntut kontribusi daerah dalam empat sektor utama. Sektor pertama menyangkut penyediaan ruang fisik.

    Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, pada Juni 2025, menyatakan pemda diwajibkan menyerahkan lahan minimal seluas 8,5 hektare.

    Sektor kedua mencakup penyediaan infrastruktur penyokong. Meski Kementerian PU bertugas menyediakan jaringan air bersih, sanitasi, dan tata lingkungan sesuai Inpres 8/2025, prasyarat pengusulan (readiness criteria) yang berkali-kali ditekankan oleh Kantor Staf Presiden dan Kemensos menempatkan urusan kesiapan aksesibilitas pada pundak pemda.

    Masalah jalan masuk yang dikeluhkan Bupati dalam tinjauannya berada dalam cakupan tanggung jawab ini.

    Sektor ketiga berkaitan dengan pasokan tenaga pendidik. Mensos meminta kepala daerah mengajukan daftar guru lokal dengan prioritas aparatur sipil negara (PNS dan PPPK).

    Sektor keempat adalah pengerjaan teknis penjangkauan dan verifikasi faktual calon murid oleh Tim PKH dan Dinas Sosial di lapangan, sebuah mandat kerja yang membutuhkan metode pendekatan langsung dari rumah ke rumah.

    Struktur ini memperlihatkan bahwa posisi Kotim secara fiskal diuntungkan, dan kekhawatiran bahwa megaproyek ini akan menguras porsi APBD tidak terbukti pada komponen utamanya.

    Beban anggaran daerah tetap ada dan diatur resmi oleh Inpres, namun porsinya jauh lebih kecil ketimbang sokongan pusat, serta lebih menitikberatkan pada penyediaan aset daerah dan kerja administratif daripada belanja operasional yang bersifat jangka panjang.

    Lanskap Angka dan Peta Sebaran Pendidikan Menurut BPS

    Pernyataan optimistis Halikinnor menyangkut penuntasan masalah anak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi dapat ditakar melalui komparasi data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Kabupaten Kotawaringin Timur Dalam Angka 2025.

    Angka-angka statistik ini memperlihatkan di mana titik riil persoalan pendidikan di Kotim sebenarnya berada.

    Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 yang diolah BPS menunjukkan, pada kelompok usia 16 hingga 18 tahun atau usia jenjang SMA sederajat, hanya 62,4 persen anak Kotim yang masih mengecap pendidikan sekolah.

    Sisanya, sekitar 36,65 persen, tercatat sudah tidak bersekolah lagi. Angka ini berkelindan dengan Angka Partisipasi Murni (APM) tingkat SMA yang tertahan di level 51,47 persen, sebuah angka yang sangat kontras dengan jenjang SD yang menyentuh 99,40 persen dan SMP di posisi 82,39 persen.

    Pola data ini mengonfirmasi hipotesis bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tinggi pula laju anak-anak Kotim yang terlempar keluar dari sistem sekolah.

    Problem ini kian kompleks akibat faktor geografi wilayah. Kotim merupakan kabupaten terluas di Kalimantan Tengah dengan bentang wilayah mencapai 16.796 kilometer persegi yang terbagi dalam 17 kecamatan. Distribusi penduduknya timpang.

    Sebanyak 40,47 persen warga terkonsentrasi di dua kecamatan kota, yakni Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Sementara wilayah pinggiran seperti Kecamatan Tualan Hulu dan Bukit Santuai hanya memiliki tingkat kepadatan 7 jiwa per kilometer persegi.

    Ketimpangan demografis ini searah dengan peta sebaran infrastruktur sekolah. Catatan BPS menunjukkan empat kecamatan, yakni Teluk Sampit, Telawang, Tualan Hulu, dan Bukit Santuai, tidak memiliki satu pun gedung SMA pada tahun ajaran 2024/2025.

    Sebaliknya, dua kecamatan wilayah perkotaan memonopoli keberadaan 12 dari total 26 SMA yang tersebar di seluruh kabupaten.

    Dimensi kemiskinan melengkapi mozaik persoalan ini. Dokumen BPS menegaskan bahwa konsentrasi penduduk miskin terbanyak di Kalimantan Tengah pada tahun 2024 berada di wilayah Kotim, dengan angka mencapai 26,69 ribu jiwa atau setara 5,66 persen dari total populasi.

    Secara rasio persentase, Kotim memang bukan yang tertinggi di tingkat provinsi, tetapi dari sisi kuantitas absolut, tidak ada kabupaten lain di Kalteng yang memikul beban populasi miskin sebanyak Kotim.

    Jembatan Antara Target Kebijakan dan Kondisi Riil

    Rangkaian fakta empiris ini sama sekali tidak menegasikan nilai manfaat dari proyek Sekolah Rakyat.

    Bagi para siswa yang berhasil lolos verifikasi, sistem pendidikan berasrama dengan pembiayaan penuh dari negara merupakan sebuah peluang konkret, dan kemajuan pembangunan fisik gedung di lapangan terpantau berjalan akseleratif.

    Letak persoalannya berada pada ruang transisi antara narasi verbal yang disampaikan Bupati dengan komparasi rekam jejak sekolah serta data makro sektoral.

    Klaim bahwa tidak ada lagi alasan bagi anak Kotim untuk putus sekolah karena faktor kemiskinan mengandaikan dua asumsi yang masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut di lapangan.

    Asumsi pertama, bahwa variabel penghambat tunggal hanyalah urusan finansial.

    Pengalaman empiris sepanjang masa perintis memotret adanya variabel non-ekonomi yang pekat: ketakutan psikologis orang tua untuk melepas anak usia dini ke dalam asrama, resistensi berupa kecurigaan sosial terhadap program, hingga keterbatasan cakupan data DTSEN yang berisiko melewatkan anak-anak miskin di wilayah pelosok yang belum terdata secara administratif.

    Asumsi kedua, bahwa keberadaan satu kompleks sekolah berasrama berkapasitas 1.080 kursi di wilayah perkotaan dinilai mampu mengurai simpul anak putus sekolah yang, menurut data resmi BPS, justru mendominasi jenjang menengah atas dan tersebar di kecamatan-kecamatan terpencil yang tidak memiliki fasilitas SMA.

    Indikator keberhasilan dari kebijakan ini sejatinya tidak diukur dari megahnya fisik bangunan yang berdiri, melainkan dari kurva penurunan angka anak tidak sekolah, terutama pada jenjang SMA di wilayah-wilayah pelosok kecamatan.

    Sepanjang indikator makro tersebut belum bergerak secara signifikan, dan sepanjang manajemen sekolah masih harus menerapkan metode jemput bola dari pintu ke pintu untuk memenuhi kuota bangku yang tersedia, pernyataan “tidak ada lagi alasan” masih berdiri sebagai sebuah target capaian normatif yang sedang dituju. Bukan situasi objektif yang telah sepenuhnya mapan di lapangan. (ign)

  • Banjir Kritik di Balik WTP ke-12: DPRD Kotim Kejar Sisa Anggaran Rp171 Miliar dan Pajak yang Meleset

    Banjir Kritik di Balik WTP ke-12: DPRD Kotim Kejar Sisa Anggaran Rp171 Miliar dan Pajak yang Meleset

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rangkaian rapat paripurna pertanggungjawaban APBD 2025 bergulir dengan penyampaian sejumlah capaian administratif oleh Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, Senin (22/6/2026).

    Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kotim tahun anggaran 2025 mencatatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, yang diserahkan resmi pada 29 Mei 2026.

    Keberhasilan ini menandai raihan predikat WTP ke-12 secara berturut-turut, berdampingan dengan sederet apresiasi lain seperti Anugerah Bakti Nusantara, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, penghargaan pengendalian stunting, Adiwiyata, hingga Top 3 UKPBJ Award.

    Saat fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum, sorotan legislatif mengarah pada indikator keuangan yang berada di luar daftar apresiasi tersebut.

    Terutama menyangkut sisa anggaran sebesar Rp171,39 miliar serta pencapaian pajak daerah yang tertahan di angka 59 persen.

    Catatan postur menunjukkan realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan mencapai Rp2.060.424.088.701,31 atau 92,76 persen dari target, sedangkan realisasi belanja menyentuh Rp2.126.778.106.438,74 atau 89,16 persen dari pagu.

    Selisih pelaksanaan tersebut memunculkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) senilai Rp171.394.282.886,35, atau setara 232,55 persen dari perencanaan awal pemerintah daerah.

    Sorotan Legislatif atas Sisa Anggaran

    Fraksi PKS-NasDem menolak membaca besarnya sisa anggaran tersebut sebagai tanda penghematan.

    ”Membengkaknya SiLPA menunjukkan tingkat serapan yang tidak mencapai 100%. Berakibat pada munculnya SiLPA yang sangat besar, yakni mencapai Rp171,39 miliar atau 232,55% dari pagu SiLPA yang direncanakan. Kami memandang tingginya SiLPA ini bukanlah sebuah prestasi efisiensi, melainkan indikasi lemahnya perencanaan dan lambatnya eksekusi program di berbagai SKPD,” demikian pemandangan umum Fraksi PKS-NasDem.

    Fraksi yang sama juga menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah. ”Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara keseluruhan hanya mencapai 77,28% (Rp377,7 Miliar dari target Rp488,8 miliar). Hal ini menunjukkan masih lemahnya kemandirian fiskal daerah,” tulis fraksi tersebut.

    Evaluasi serupa dialamatkan pada realisasi Pajak Daerah dan Lain-lain PAD yang Sah.

    ”Kami juga perlu menyoroti Pajak Daerah yang hanya terealisasi sebesar 59,33%. Begitu pula dengan lain-lain PAD yang Sah jeblok di angka 22,49%. Ini adalah angka yang sangat memprihatinkan dan menunjukkan kelemahan dalam ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Fraksi kami mempertanyakan apa kendala utama di lapangan sehingga kebocoran atau ketidaktercapaian ini begitu besar?” demikian PKS-NasDem.

    Fraksi Golkar melihat persoalan sisa anggaran ini dalam cakupan jangka panjang sebagai pola yang terus berulang dari tahun ke tahun.

    ”SILPA yang relatif besar dan terjadi berulang dari tahun ke tahun menunjukkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program pembangunan daerah,” tulis Fraksi Golkar dalam pandangan umumnya.

    Fraksi ini menambahkan, besarnya SiLPA tidak boleh dipandang remeh mengingat masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum tertangani.

    ”Besarnya SILPA tersebut perlu menjadi perhatian dan evaluasi serius, mengingat masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, serta pembangunan wilayah pedesaan dan pedalaman,” demikian pandangan Golkar.

    Fraksi itu menegaskan, ukuran keberhasilan pembangunan bukan terletak pada penghargaan administratif semata.

    ”Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari penghargaan yang diterima atau laporan keuangan yang baik, tetapi sejauh mana masyarakat merasakan manfaat pembangunan dalam kehidupan sehari-hari,” tulis Golkar.

    Sementara itu, Fraksi Gerindra menyatakan menerima rancangan peraturan daerah untuk pembahasan lanjutan, namun tetap memberikan catatan agar pengelolaan SiLPA difokuskan pada pembiayaan publik yang produktif.

    ”SILPA anggaran tahun 2025 diharapkan kepada pemerintah dapat digunakan untuk hal yang produktif dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” demikian Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya, sembari mendorong agar SiLPA dan alokasi belanja diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

    Skema Defisit dan Penumpukan SiLPA

    Pembentukan angka SiLPA Rp171,39 miliar ini secara teknis berakar dari pertemuan antara ketersediaan dana pembiayaan dan realisasi belanja.

    Pemkab Kotim awalnya merancang APBD 2025 dengan skema defisit terencana, mematok pagu belanja Rp2,385 triliun di atas proyeksi pendapatan Rp2,221 triliun.

    Selisih rencana sekitar Rp164 miliar dijadwalkan tertutup dari pos pembiayaan. Realisasinya, jarak riil antara belanja dan pendapatan menyusut menjadi sekitar Rp66,35 miliar akibat tidak tercapainya target belanja maupun pendapatan.

    Penerimaan pembiayaan sendiri terealisasi hampir sepenuhnya, mencapai Rp247,75 miliar atau 100,01 persen. Dana pembiayaan ini merupakan sisa anggaran tahun 2024 yang dialihkan ke tahun berjalan sesuai mekanisme pengelolaan daerah yang lazim.

    Penghitungan menunjukkan hanya sekitar Rp66 miliar dari total dana tersebut yang terpakai untuk menutup defisit riil tahun 2025, sehingga sisa sebesar Rp171,39 miliar kembali tercatat sebagai SiLPA untuk dibawa ke tahun anggaran berikutnya.

    Dua komponen pembentuk belanja mencatatkan serapan yang belum maksimal. Belanja Operasional terealisasi sebesar 88,72 persen, sedangkan Belanja Modal untuk infrastruktur menyentuh angka 90,95 persen.

    Nominal SiLPA 2025 sebenarnya mengalami penurunan secara matematis jika dibandingkan dengan sisa anggaran 2024 yang mencapai Rp247,73 miliar atau 264,36 persen dari pagu.

    Kendati mencatatkan penurunan angka, sisa anggaran Kotim selama dua tahun berturut-turut tetap konsisten melampaui batas 200 persen dari proyeksi awal.

    Klarifikasi Eksekutif dan Regulasi Pusat

    Halikinnor memberikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum legislatif dengan menguraikan karakteristik sisa anggaran tersebut.

    Penjelasan kepala daerah menyebutkan bahwa SiLPA 2025 terurai berdasarkan sisa per sumber dana yang pelaporannya wajib disampaikan kepada kementerian terkait.

    Dana ini nantinya dialokasikan kembali pada APBD periode berikutnya untuk menutup defisit program secara produktif sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Mekanisme ini mengisyaratkan bahwa sebagian sisa anggaran terikat pada aturan sumber pendanaan tertentu yang pemanfaatannya tidak sepenuhnya fleksibel di tingkat lokal.

    Keterbatasan tersebut diakui secara terbuka oleh Bupati. Tingkat kemandirian fiskal daerah dinilai masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pos pembiayaan dari pemerintah pusat, terutama dengan adanya pengetatan aturan pemanfaatan dana transfer ke daerah.

    ”Kotim sudah mendapat WTP yang ke-12 secara berturut-turut, namun itu bukan tujuan akhir dari suatu proses APBD,” kata Halikinnor.

    Menurutnya, masukan, evaluasi, catatan atas pelaksanaan APBD 2025 dari fraksi DPRD, muaranya kesejahteraan dan pembangunan yang berkeadilan.

    “Permasalahan pengangguran terbuka, tingkat kemiskinan, indek pembangunan manusia, dan gini ratio setiap tahun harus kita prioritaskan perbaikannya di tengah-tengah keterbatasan pendanaan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi,” tegasnya.

    Rincian pembagian dana per SKPD atau program kerja belum dijabarkan secara mendetail dalam pidato jawaban tersebut, yang nantinya akan mengonfirmasi seberapa besar porsi anggaran yang tertahan akibat regulasi pusat atau akibat keterlambatan teknis operasional daerah.

    Reklasifikasi BLUD dan Efek Retribusi

    Sektor penerimaan menyajikan angka yang menarik perhatian lewat realisasi Retribusi Daerah yang menyentuh 895,66 persen dari target.

    Realisasi pos ini melonjak menjadi Rp154,19 miliar dari proyeksi awal yang hanya dipatok Rp17,21 miliar. Sebaliknya, pendapatan dari pos Lain-lain PAD yang Sah mengalami penurunan capaian hingga hanya menyentuh 22,49 persen dari target.

    Halikinnor menerangkan, kedua fenomena angka tersebut merupakan dampak dari kebijakan administratif yang sama.

    Penataan pembukuan menyebabkan terjadinya perpindahan atau reklasifikasi pendapatan jasa layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari pos Lain-lain PAD yang Sah menuju pos Retribusi Daerah.

    Langkah penyelarasan ini merujuk pada ketentuan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

    Kotim sendiri telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

    Pergeseran klasifikasi akun ini terlihat berimbang pada perbandingan nominalnya. Pos retribusi daerah mencatatkan realisasi melampaui target sekitar Rp137 miliar, yang beriringan dengan penurunan capaian Lain-lain PAD yang Sah sekitar Rp122 miliar di bawah target awal.

    Fenomena perpindahan akun ratusan miliar ini memicu perhatian dari Fraksi PKS-NasDem terkait ketepatan perencanaan.

    ”Realisasi Retribusi Daerah justru melonjak sangat drastis hingga mencapai 895,66% (Rp154,1 Miliar dari target yang hanya sebesar Rp17,2 Miliar). Fraksi kami meminta penjelasan terperinci dari Bapak Bupati mengenai lonjakan ini. Apakah ada kesalahan dalam penetapan target awal, atau terdapat sumber retribusi windfall (durian runtuh) yang tidak terprediksi? Atau ini menunjukkan target yang dipasang tahun sebelumnya terlalu pesimis atau perencanaannya kurang matang,” demikian pertanyaan PKS-NasDem dalam pemandangan umumnya.

    Pertanyaan itu praktis terjawab lewat penjelasan reklasifikasi BLUD yang disampaikan Bupati, namun yang tersisa adalah soal akurasi penyusunan target itu sendiri, mengingat regulasi reklasifikasi pendapatan BLUD sudah diundangkan sejak tahun sebelumnya.

    Pajak Meleset dan Ketergantungan Fiskal

    Sisi lain penerimaan menunjukkan realisasi Pajak Daerah murni mengalami ketidakcapaian target, tanpa dipengaruhi oleh faktor perpindahan akun.

    Penerimaan yang terkumpul tercatat sebesar Rp183,12 miliar dari target Rp308,64 miliar, menyisakan kekurangan sekitar Rp125 miliar.

    Catatan historis memperlihatkan performa ini bukan yang pertama, mengingat pada APBD 2023 realisasi pajak daerah juga tertahan di angka 52,49 persen dengan PAD keseluruhan menyentuh 69,67 persen.

    Wakil Bupati Kotim, Irawati, pada Juni 2024 pernah memaparkan kepada legislatif mengenai faktor struktural yang memengaruhi kinerja pajak daerah tersebut.

    ”Tahun lalu pajak sarang burung walet dan pajak BPHTB kita tidak capai target, hal ini berdampak pada realisasi pajak daerah yang menjadi salah satu komponen dalam PAD,” kata Irawati saat itu.

    Hambatan terbesar pada pos BPHTB bersumber dari proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang seluruh kewenangan penerbitannya berada di bawah kendali pemerintah pusat tanpa opsi intervensi dari pemerintah daerah.

    Ketergantungan struktural terhadap birokrasi pusat ini menjadi faktor yang berulang kali muncul setiap kali performa pendapatan daerah dievaluasi.

    Postur keseluruhan menunjukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar Rp377,73 miliar atau berkisar 18 persen dari total realisasi pendapatan Rp2,06 triliun.

    Sebaliknya, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat mendominasi postur fiskal dengan kontribusi mencapai Rp1,40 triliun atau berkisar 68 persen.

    Komposisi ini disampaikan langsung Halikinnor sebagai gambaran tingkat kemandirian fiskal daerah.

    Tren Regional dan Ujian Efektivitas Pembangunan

    Kondisi keterbatasan serapan anggaran ini mencerminkan tren yang juga terjadi pada level regional Kalimantan Tengah.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalteng mencatat realisasi belanja konsolidasian seluruh pemda se-Kalteng hanya mencapai 62,79 persen dari pagu sepanjang tahun anggaran 2025, serta mencatatkan kontraksi pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya.

    Kepala Kanwil DJPb Kalteng, Herry Hernawan, dalam keterangannya pada Februari 2026 menjelaskan bahwa lambatnya serapan pada pos belanja barang, jasa, dan modal salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan pengetatan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

    Akumulasi ketimpangan antara arus kas masuk dan realisasi belanja memicu SiLPA gabungan seluruh pemerintah daerah se-Kalteng menyentuh angka Rp6,75 triliun.

    Kanwil DJPb sendiri telah menyarankan agar saldo kas daerah dapat dimanfaatkan secara lebih produktif untuk kepentingan masyarakat.

    Opini WTP dari BPK menunjukkan laporan keuangan Kotim disajikan wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.

    Predikat administratif ini menjadi bukti kepatuhan akuntansi daerah, namun tidak otomatis menjadi tolok ukur efektivitas eksekusi program pembangunan di lapangan.

    Rangkaian catatan dari fraksi-fraksi dewan, termasuk akurasi proyeksi target oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta rekomendasi percepatan jadwal proyek fisik agar dimulai sejak awal tahun, akan diuji pembuktiannya pada agenda pembahasan bersama lanjutan serta kebijakan anggaran berikutnya. (ign)