Tag: Bupati Kotim

  • Pengadaan Mobil Dinas Kotim Rp3,2 Miliar: Bupati Halikinnor Terdiam saat Ditanya KPK

    Pengadaan Mobil Dinas Kotim Rp3,2 Miliar: Bupati Halikinnor Terdiam saat Ditanya KPK

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemkab Kotim senilai Rp3,2 miliar tahun 2024 menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi tertutup di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (9/7/2026) lalu.

    Bupati Kotim Halikinnor yang memimpin langsung rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur disebut hanya terdiam saat tim lembaga antirasuah mempertanyakan kejanggalan transaksi kendaraan mewah tersebut di hadapannya.

    Hal tersebut diungkap sejumlah sumber yang mengetahui jalannya pertemuan tersebut. Seorang sumber bahkan mengungkap forum yang dilabeli sebagai rapat pembinaan itu berubah menjadi semacam interogasi.

    Tim KPK menguliti satu per satu anomali anggaran daerah yang ditampilkan di layar paparan.

    Ketegangan memuncak ketika layar menampilkan temuan transaksi pembelian sebuah mobil dinas senilai miliaran rupiah.

    Menghadapi paparan angka dan dokumen autentik yang disodorkan pimpinan lembaga antirasuah, seluruh rombongan pejabat daerah dilaporkan tak memberikan bantahan maupun penjelasan teknis yang memadai.

    KPK bahkan menantang jajaran Pemkab Kotim untuk mencari sendiri letak fisik kantor perusahaan penyedia kendaraan tersebut.

    ”Siapa tahu kantornya ada di kolong jembatan,” kata sumber tersebut mengutip pernyataan yang disampaikan KPK.

    Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menegaskan perencanaan merupakan hulu dari seluruh proses penganggaran, sehingga setiap program dan kegiatan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan dorongan menghabiskan anggaran.

    ”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” tegas Wahyudi.

    Sementara itu, setelah menghadiri rapat koordinasi tersebut, Halikinnor menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari KPK.

    “Melalui koordinasi dan evaluasi bersama KPK, kami ingin memastikan setiap proses pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan,” kata Halikinnor.

    ”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.(ign)

    Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan bagian dari laporan investigasi mendalam Kanal Independen berjudul “Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas” yang telah tayang. Baca laporan lengkapnya untuk mengetahui identitas kendaraan, penyedia, dan rangkaian temuan lainnya.

  • Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas

    Land Cruiser Rp3,2 Miliar Setda Kotim: Sindiran KPK dan Jejak Pemborong Proyek Lintas Dinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (9/7/2026), dipenuhi puluhan orang.

    Rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu dipimpin langsung oleh Bupati Halikinnor. Pertemuan hari itu dilabeli sebagai rapat koordinasi pencegahan korupsi. Namun, di balik pintu yang tertutup, suasananya jauh dari kesan seremonial.

    Seorang sumber yang mengetahui persis jalannya pertemuan mengungkap, forum yang berbungkus pembinaan itu justru berubah menjadi semacam interogasi.

    Tim KPK menguliti satu per satu anomali anggaran daerah yang ditampilkan di layar paparan.

    Ketegangan ruangan memuncak ketika layar menampilkan temuan transaksi pembelian sebuah mobil dinas miliaran rupiah.

    Bupati Kotim Halikinnor disebut hanya terdiam saat temuan itu disodorkan pimpinan lembaga antirasuah.

    KPK bahkan menantang jajaran Pemkab Kotim untuk mencari sendiri di mana letak fisik kantor perusahaan penyedia kendaraan tersebut.

    Aparat pengawas itu melontarkan kalimat yang menohok dengan nada menyindir.

    ”Siapa tahu kantornya ada di kolong jembatan,” kata sumber tersebut mengutip pernyataan yang disampaikan KPK.

    Sindiran di meja rapat itu bersanding dengan temuan formal pengawasan. Ketika satu paragraf temuan KPK hari itu diselaraskan dengan dokumen resmi negara, pembelian kendaraan Sekretariat Daerah Kotim tersebut mencatatkan urutan fakta administrasi dan angka rupiah yang terbuka untuk diverifikasi.

    KPK menemukan kejanggalan pada pembelian kendaraan senilai Rp3,2 miliar melalui mekanisme e-purchasing tahun anggaran 2024, dengan waktu transaksi yang masuk kategori anomali dalam data e-audit. Diagnosis lembaga pemberantas korupsi itu tertuang terang benderang dalam dokumen resminya.

    ”Diketahui juga pembelian kendaraan tersebut bukan kepada penyedia resmi kendaraan (dealer), namun penyedia multitalenta. Ditemukan juga IP address yang sama antara penyedia dan pembeli (PPK), sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak,” demikian tertulis dalam rilis resmi KPK.

    Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menempatkan temuan itu dalam kerangka pengawasan yang lebih luas.

    Dia menegaskan perencanaan merupakan hulu dari seluruh proses penganggaran, sehingga setiap program dan kegiatan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan karena dorongan menghabiskan anggaran.

    ”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” tegas Wahyudi.

    Lembaga antirasuah itu memang tidak menyebut merek kendaraan, nama dinas, maupun identitas penyedianya ke publik.

    Namun, penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kotim, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Katalog Elektronik (E-Katalog) LKPP, serta profil perseroan resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, menemukan jejak digital yang membentuk satu urutan peristiwa.

    Satu Paket, Satu Unit, Rp3,2 Miliar

    Arsip RUP Kotim tahun anggaran 2024 mencatat paket bernama Belanja Modal Kendaraan Dinas Jabatan dengan kode RUP 52074126 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah melalui mekanisme e-purchasing.

    Data resmi portal INAPROC merinci spesifikasi paket tersebut. Pagu anggaran tercatat Rp3.300.000.000 bersumber dari APBD, dengan volume pekerjaan satu paket. Kolom kualifikasi usaha kecil dan koperasi tertulis “Ya”.

    Jadwal pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak sama-sama terekam pada Juli 2024, dengan masa pemanfaatan barang dimulai pada Desember 2024.

    Kotim sesungguhnya memiliki paket pengadaan kendaraan dengan nilai total lebih besar pada tahun itu.

    Dinas Kesehatan mencatatkan belanja kendaraan bermotor khusus berupa ambulans dan puskesmas keliling senilai Rp9,55 miliar, namun paket tersebut memuat banyak unit untuk kebutuhan pelayanan medis massal.

    Setelah pos Sekretariat Daerah, nilai pengadaan kendaraan terbesar berikutnya turun drastis pada angka Rp1,3 miliar di RSUD dr. Murjani dan Rp1,26 miliar di Sekretariat DPRD.

    Paket berpagu Rp3,3 miliar di Sekretariat Daerah itulah satu-satunya transaksi yang nilainya berimpit dengan angka Rp3,2 miliar temuan e-audit KPK.

    Tahun anggaran dan dinas yang sama turut merekam paket terpisah dengan kode RUP 53493806 senilai Rp200 juta untuk Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan.

    Uraian paket ini merincikan pengadaan aksesoris kendaraan dinas jabatan Bupati, memberi petunjuk kuat ke mana arah penggunaan kendaraan miliaran rupiah tersebut.

    Batas yang Harusnya Tidak Dilewati

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, telah menggariskan aturan kapasitas mesin kendaraan dinas jabatan secara berjenjang dan ketat.

    Regulasi tersebut membatasi kendaraan jabatan bupati dan wali kota pada jenis sedan berkapasitas maksimal 2.500 cc atau jenis jeep berkapasitas maksimal 3.200 cc.

    Angka 3.200 cc merupakan ambang batas tertinggi yang diperbolehkan beroperasi di lingkungan pemerintah kabupaten, sementara pejabat di bawahnya terikat pada batas yang lebih rendah.

    Kapasitas mesin di atas 3.200 cc hanya terbuka bagi jabatan gubernur dengan pagu maksimal jeep 4.200 cc.

    Spesifikasi teknis Toyota All New Land Cruiser 300 GR-S 4×4 AT menggendong mesin diesel berkode F33A-FTV dengan kapasitas 3.346 cc.

    Angka tersebut melampaui pagu tertinggi untuk bupati sebesar 146 cc. Tidak ada satu pun jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten yang secara aturan memiliki kewenangan memakai kendaraan berkapasitas sebesar itu.

    Ketentuan standar ini bukan aturan mati, melainkan tetap menjadi rujukan audit penegakan kepatuhan.

    Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bernomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 yang terbit 15 Juni 2026 mencatat preseden nyata.

    BPK menyatakan pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar tidak sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, karena kendaraan yang dibeli berjenis minibus premium yang berada di luar dua kategori yang diizinkan bagi jabatan bupati.

    Peta Batas Hukum Pengadaan Mobil Dinas

    Preseden Aceh Selatan sekaligus memperlihatkan peta batas konsekuensi hukum dari pelanggaran standar kendaraan dinas.

    BPK mengklasifikasikan kelebihan belanja senilai Rp1,172 miliar di Aceh Selatan sebagai pemborosan anggaran, bukan kerugian negara.

    Perbedaan dua istilah hukum ini sangat menentukan nasib sebuah perkara. Kerugian negara wajib dipulihkan ke kas daerah dan berpotensi menjadi pintu masuk penyidikan pidana korupsi.

    Sebaliknya, pemborosan anggaran berhenti pada penilaian ketidakhematan atau inefisiensi belanja birokrasi.

    Rekomendasi BPK atas temuan pemborosan itu bersifat administratif. Bupati Aceh Selatan diminta memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah menyusun usulan anggaran sesuai prioritas belanja dan Standar Biaya Umum (SBU), serta memproses penagihan denda keterlambatan Rp129.375.000 untuk disetor ke kas daerah.

    BPK tidak memerintahkan pengembalian selisih Rp1,172 miliar dan tidak melimpahkan temuan itu ke aparat penegak hukum.

    Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 memang dirancang sebagai aturan standardisasi teknis. Regulasi itu menetapkan batas kelayakan, namun tidak memuat ancaman pidana bagi pihak yang melampauinya.

    Konsekuensi yuridisnya, memakai kendaraan dinas di luar batas kapasitas mesin bukan merupakan tindak pidana dengan sendirinya.

    Variabel yang berpotensi menggeser persoalan dari pelanggaran administrasi ke ranah pidana korupsi bukanlah pilihan jenis kendaraannya, melainkan cara kendaraan itu dibeli.

    Tiga kejanggalan yang disorot KPK berada tepat di titik rawan tersebut, yakni harga transaksi di atas harga pasar, penyedia yang bukan dealer resmi kendaraan, dan kesamaan alamat IP antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    Selisih yang Tidak Terjelaskan Harga Pasar

    Rekam jejak harga resmi Toyota Land Cruiser 300 GR-S sepanjang tahun 2024 terdokumentasi secara transparan di pasar otomotif nasional.

    Data situs resmi PT Toyota Astra Motor (TAM) per Januari 2024 mencatat harga on the road (OTR) varian GR-S berada pada angka Rp2.579.900.000 untuk wilayah Jakarta, Bekasi, dan Banten.

    Memasuki bulan Mei 2024, kisaran harga resmi Land Cruiser 300 bergerak pada rentang Rp2,547 miliar hingga Rp2,619 miliar OTR Jakarta.

    Portal INAPROC mencatat volume pekerjaan paket di Setda Kotim ini sebagai satu paket.

    Jumlah unit kendaraan memang tidak dirinci dalam pengumuman publik, namun nilai transaksi Rp3,2 miliar yang disinggung KPK menutup kemungkinan pembelian lebih dari satu unit, mengingat harga resmi satu unit Land Cruiser 300 GR-S saat itu sudah menembus angka Rp2,5 miliar.

    Nilai transaksi Rp3,2 miliar tersebut menyimpan selisih terhadap harga resmi pabrikan di kisaran Rp580 juta hingga Rp650 juta.

    Pagu yang disiapkan dalam APBD bahkan lebih tinggi lagi, menembus Rp3,3 miliar.

    Harga OTR kendaraan memang bervariasi antarwilayah akibat perbedaan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di setiap provinsi.

    Namun rentang variasi pajak daerah tidak lazim melompat hingga menembus setengah miliar rupiah untuk pembelian satu unit mobil.

    BPK menerapkan pembandingan standar serupa saat membedah kasus Aceh Selatan. Berbekal Standar Biaya Umum 2025 yang mematok batas Rp702,97 juta untuk pengadaan kendaraan dinas kepala daerah, BPK menyimpulkan pembelian mobil senilai Rp1,875 miliar di sana mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp1,172 miliar.

    Model kendaraan yang sama, Toyota Land Cruiser 300 GR-S, kini juga tengah menjadi barang bukti dalam perkara penindakan korupsi di daerah lain.

    KPK menyita satu unit varian tersebut dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada akhir Juni 2026.

    Konstruksi hukum perkara di Riau memang berbeda, yakni menyangkut suap dan bukan pengadaan barang.

    Namun, nilai taksiran barang bukti itu menjadi pembanding yang relevan. Unit Land Cruiser dalam perkara suap tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp2 miliar, jauh di bawah angka yang dibayar oleh Pemkab Kotim untuk satu unit kendaraan baru.

    GRAFIS PENGADAAN MOBIL DINAS SETDA KOTIM.

    Perusahaan 46 Bidang Usaha dan Etalase ”Palugada”

    Sindiran KPK mengenai ”penyedia multitalenta” memiliki wujud badan usaha nyata yang rekam jejaknya terekam dalam lembaran negara dan etalase digital pengadaan.

    Penyedia dalam transaksi kendaraan dinas miliaran rupiah itu teridentifikasi sebagai PT Pesona Betang Kreasi, sebuah badan usaha yang beralamat di Jalan H. Anang Santawi, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

    Profil perseroan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum mencatat perusahaan ini mengantongi empat puluh enam bidang usaha.

    Daftarnya membentang sangat luas melintasi berbagai sektor yang tidak saling berhubungan.

    Mulai dari perkebunan kelapa sawit, perbenihan tanaman kehutanan, industri pipa plastik, sembilan kategori konstruksi gedung, konstruksi jalan dan jembatan, irigasi, pelabuhan, perdagangan komputer, peralatan telekomunikasi, pupuk, bahan kimia, angkutan barang, real estat, hingga reparasi peralatan komunikasi.

    Satu bidang usaha yang turut tercantum adalah KBLI Nomor 46900 tentang Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, dengan uraian resmi berupa perdagangan besar berbagai macam barang tanpa mengkhususkan komoditas tertentu.

    Struktur permodalan perusahaan berbanding terbalik dengan panjangnya daftar bidang usaha tersebut.

    Akta perseroan mencatat modal dasar PT Pesona Betang Kreasi hanya Rp100.000.000, dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp25.000.000.

    Angka transaksi pembelian satu unit Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu setara dengan seratus tiga puluh dua kali lipat dari seluruh modal disetor perusahaan yang menjualnya.

    Bukti visual mengenai karakter usaha “multitalenta” ini terekam jelas di etalase toko E-Katalog LKPP milik PT Pesona Betang Kreasi.

    Meski kotak informasi resmi mencatat tipe penyedia ini sebagai UMKK (Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi), etalase toko digital mereka memajang 123 produk yang melompat ekstrem antarsektor yang tidak berhubungan satu sama lain.

    Pada satu halaman katalog saja, perusahaan ini mencantumkan diri sebagai penyedia jasa konstruksi kecil seperti Pemasangan Sumur Bor (Rp14.541.000), Pemasangan Mesin Jet Pump (Rp17.205.000), K-3 dan perlengkapannya (Rp19.874.550), serta Pemasangan Daya Baru 13.000 Watt (Rp57.942.000).

    Etalase pada halaman yang sama turut menawarkan bahan kimia Tawas Granular dan Soda Ash, elektronik perkantoran seperti SHARP Google TV 50 Inch dan AC Cassette Ceiling 1,5 PK, hingga kendaraan bermotor Toyota Hiace Premio 2.8 M/T dan Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 A/T.

    Perlu digarisbawahi, sebagian besar item komoditas di luar jasa konstruksi tersebut (termasuk Fortuner, Hiace, AC, TV, dan bahan kimia) terpampang dengan status “Belum Aktif”, label harga “Rp 0,00”, dan angka “Terjual 0”.

    Daftar ini memperlihatkan rangkaian produk yang didaftarkan perusahaan di dalam katalog, namun belum tentu merupakan barang yang aktif diperjualbelikan.

    Transaksi Toyota Land Cruiser Rp3,3 miliar milik Sekretariat Daerah tidak terpampang di halaman etalase tersebut, menandakan pengadaannya dieksekusi melalui paket e-purchasing terpisah yang produknya tidak lagi dipajang ke publik.

    Kenyataan bahwa sebuah badan usaha berspesifikasi UMKK bermodal kecil mampu memajang etalase berjejer sumur bor, tawas, televisi, hingga kendaraan bermotor roda empat dalam satu bendera, mencerminkan pola bisnis yang lazim disebut ”palugada” alias apa lu mau, gua ada.

    Kenyataan bahwa sebuah badan usaha berspesifikasi UMKK bermodal kecil mampu memajang etalase berjejer sumur bor, tawas, televisi, hingga kendaraan bermotor roda empat dalam satu bendera, memberi wujud konkret pada apa yang oleh KPK disebut sebagai penyedia multitalenta.

    Pemborong Proyek Lintas Dinas tanpa Tender

    Kejanggalan profil penyedia ini bersinggungan langsung dengan temuan pengawasan KPK di lapangan.

    Lembaga antirasuah itu membeberkan adanya pola pengondisian pada proyek-proyek non-tender di lingkungan Pemkab Kotim.

    ”Pada Pengadaan langsung, ditemukan beberapa proyek pemecahan paket, yang seharusnya melalui tender. Hal ini, terlihat dari lokasi kegiatan yang berdekatan, serta ditemukan juga pengadaan langsung yang dikerjakan penyedia berulang sejak 2024-2026, yang juga diduga terafiliasi dengan PN/ ASN Pemkab Kotim,” ungkap KPK dalam rilis resminya.

    Portal LPSE Kotim memperlihatkan bukti nyata bagaimana bendera PT Pesona Betang Kreasi menjadi pemborong proyek yang melompat dari satu dinas ke dinas lain dengan kompetensi yang bertolak belakang.

    Selain memenangi paket kendaraan dinas jabatan di Sekretariat Daerah pada tahun 2024, perusahaan ini tercatat memborong dua proyek pengaspalan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) pada tahun anggaran 2025.

    Proyek tersebut adalah Rekonstruksi Jalan Batu Berlian Gang Family di Kelurahan Mentawa Baru Hulu senilai Rp98.600.000, serta Rekonstruksi Jalan Manggis 5B di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang senilai Rp298.300.000.

    Tahun anggaran 2025 juga mencatat perusahaan yang sama menyeberang ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

    PT Pesona Betang Kreasi memenangi paket Pengurusan Sertifikat Tanah dengan pagu Rp160.000.000 dan realisasi Rp62.900.000 yang rampung dikerjakan pada 17 Desember 2025.

    Jejak yang terbuka di portal publik ini memperlihatkan anomali spesialisasi bisnis yang tajam.

    Perusahaan berkualifikasi UMK ini mampu menyediakan mobil VVIP untuk Sekretariat Daerah, mengeringkan dan mengaspal jalan lingkungan untuk dinas bina konstruksi, sekaligus mengurus administrasi legalitas sertifikat tanah untuk badan aset.

    Satu benang merah mengikat seluruh paket pekerjaan lintas dinas tersebut. Tidak satu pun yang melewati mekanisme tender terbuka.

    Seluruh kontrak didapatkan melalui jalur e-purchasing dan Pengadaan Langsung, dua metode cepat yang tidak mengharuskan adanya kompetisi penawaran antarpenyedia.

    Satu Peserta, Penawaran Nyaris Menyentuh HPS

    Dokumen evaluasi lelang di portal LPSE merekam bagaimana dua paket konstruksi jalan di DSDABMBKPRKP itu dimenangkan tanpa perlawanan.

    Pada paket Rekonstruksi Jalan Batu Berlian, kolom Peserta Non Tender tertulis hanya satu peserta.

    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun dinas mencapai Rp99.228.400. PT Pesona Betang Kreasi menyodorkan penawaran Rp98.829.000 atau 99,60 persen dari HPS. Proses negosiasi menetapkan nilai kontrak akhir sebesar Rp98.600.000.

    Pola identik berulang pada paket Rekonstruksi Jalan Manggis 5B. Kolom Peserta Non Tender kembali mencatat satu peserta tunggal.

    HPS dipatok sebesar Rp298.900.000, sementara penawaran yang masuk berada di angka Rp298.500.000 atau 99,87 persen dari HPS. Nilai kontrak akhir disepakati Rp298.300.000.

    Akumulasi kedua paket konstruksi tersebut merekam total HPS sebesar Rp398.128.400 dengan total nilai kontrak Rp396.900.000. Efisiensi anggaran yang berhasil dihemat oleh negara dari kedua pekerjaan itu hanya sebesar Rp1.228.400 atau 0,31 persen.

    Kehadiran penawar tunggal dengan angka penawaran yang nyaris menyentuh pagu maksimal HPS secara berturut-turut merupakan indikator merah yang lazim digunakan auditor untuk mendeteksi pengondisian proyek.

    Portal LPSE tidak memuat penjelasan mengapa tidak ada satu pun perusahaan konstruksi lain di Kotim yang ikut menawar pada kedua proyek tersebut.

    Peringatan mengenai hilangnya kompetisi sehat ini selaras dengan analisis KPK saat membedah kualitas pengadaan proyek strategis di Kotim.

    ”Untuk proyek strategis daerah, hasil analisa membuktikan adanya persekongkolan horizontal antarpenyedia. Hal ini dibuktikan dari sejumlah paket tender, diikuti peserta yang sama namun tidak menawar dengan alasan pengguguran administratif, yang seharusnya tidak boleh terjadi,” tegas rilis resmi lembaga antirasuah itu.

    Nama yang Sama di Dua Bendera

    Jejak kendali penyedia lintas bidang ini tidak berhenti pada satu badan usaha semata.

    Profil AHU PT Pesona Betang Kreasi mencatat seseorang berinisial BAR duduk di kursi Direktur sejak perubahan akta yang disahkan pada April 2024.

    Inisial yang sama terekam dalam profil AHU badan usaha lain, yakni CV Tungga Dewi Seruyan, sebuah perusahaan konstruksi berkedudukan di Kabupaten Seruyan.

    Pada CV tersebut, BAR tercatat sebagai sekutu aktif sekaligus pengurus berdasarkan perubahan akta tertanggal 16 Januari 2024, dengan posisi sekutu berkontribusi terbesar dipegang oleh pihak berinisial IT.

    Kedua badan usaha ini mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum.

    Persoalan mengemuka pada irisan kepengurusan dan wilayah garapannya. Satu sosok memegang kendali aktif di dua perusahaan berbeda yang sama-sama memborong proyek APBD di dinas yang sama di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) mencatat CV Tungga Dewi Seruyan memenangi proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Samuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, senilai Rp199,5 juta.

    Proyek tersebut dikerjakan untuk DSDABMBKPRKP Kotim (instansi yang sama yang memberi PT Pesona Betang Kreasi dua paket pengaspalan jalan pada tahun anggaran 2025).

    Rangkaian pergerakan tanggalnya berjalan ritmis. Januari 2024, BAR masuk sebagai sekutu aktif CV Tungga Dewi Seruyan di Seruyan.

    April 2024, dia resmi menjabat Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, bersamaan dengan rombakan besar penambahan bidang usaha dan peralihan saham mayoritas.

    Juli 2024, perusahaan kedua ini langsung mengeksekusi kontrak Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar di Sekretariat Daerah.

    Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melarang keras adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang terlibat dalam pengadaan.

    Wewenang untuk menilai apakah irisan kepengurusan antarperusahaan ini menabrak aturan berada di tangan pejabat pengadaan dan pengawas internal birokrasi.

    Sorotan KPK mengenai kehadiran penyedia berulang yang diduga terafiliasi dengan aparatur Pemkab Kotim menukik tepat pada zona kelabu ini.

    Jejak Alamat tanpa Papan Nama

    Seluruh dokumen resmi (mulai dari akta perseroan di Kementerian Hukum, E-Katalog LKPP, hingga kontrak kerja di LPSE Kotim) seragam mencantumkan alamat PT Pesona Betang Kreasi di Jalan H. Anang Santawi, Sampit.

    Penelusuran lapangan yang dilakukan Kanal Independen menyusuri ruas jalan tersebut, termasuk kawasan RT 42 RW 5 sesuai keterangan di profil AHU, tidak menemukan fisik kantor atau papan nama perusahaan.

    Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku tidak mengenali keberadaan perusahaan tersebut maupun pengurus perseroan yang tercantum dalam akta resmi. Ketua RT setempat juga tidak dapat dikonfirmasi karena sedang tidak berada di tempat.

    Regulasi hukum memang tidak mewajibkan setiap badan usaha memasang papan nama di depan kantornya.

    Ketiadaan papan nama bukan merupakan pelanggaran berdiri sendiri. Adapun kesaksian warga sekitar bukan bukti yuridis atas keberadaan atau ketiadaan sebuah kantor perseroan.

    Aturan pengadaan barang dan jasa mengunci penegakan hukumnya pada tahap pembuktian.

    Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Legalitas dalam Perpres PBJ mewajibkan setiap calon penyedia mempunyai atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas, baik berupa hak milik maupun sewa.

    Ketentuan ini merupakan syarat mutlak yang wajib dibuktikan secara faktual oleh pejabat pengadaan sebelum penandatanganan kontrak dilakukan.

    Kewajiban verifikasi kantor tersebut berlaku merata tanpa pengecualian nilai paket. Dokumen pengumuman proyek Rekonstruksi Jalan Batu Berlian dan Jalan Manggis 5B di portal LPSE Kotim, yang diproses lewat jalur Pengadaan Langsung, secara eksplisit mencantumkan kewajiban Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Legalitas tersebut.

    Hasil pengamatan lapangan di Jalan H Anang Santawi memperlihatkan celah dalam pelaksanaan verifikasi faktual kualifikasi penyedia oleh kelompok kerja pengadaan di lingkungan Pemkab Kotim sebelum anggaran daerah dicairkan.

    Sindiran KPK agar Pemkab mencari sendiri alamat kantor penyedia kendaraannya bermuara tepat pada kerentanan proses pembuktian tersebut.

    Izin yang Baru Berumur Tiga Bulan

    Arsip dokumen resmi Kementerian Hukum menyodorkan urutan tanggal yang memperlihatkan seberapa kilat kesiapan usaha penyedia mobil tersebut dibangun.

    PT Pesona Betang Kreasi disahkan pendiriannya melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0008333.AH.01.01.

    Tahun 2022 tertanggal 2 Februari 2022, berdasarkan Akta Nomor 01 yang dibuat di hadapan notaris di Kotawaringin Timur.

    Akta pendirian awal itu mencantumkan dua puluh lima bidang usaha yang mencakup perkebunan kelapa sawit, berbagai kategori konstruksi, perdagangan komputer, peralatan telekomunikasi, bahan kimia, pupuk, angkutan barang, hingga real estat.

    Tidak satu pun dari dua puluh lima bidang usaha tersebut berkaitan dengan perdagangan kendaraan bermotor.

    Golongan KBLI 451 hingga 454 yang memayungi perdagangan mobil baru, mobil bekas, suku cadang, dan sepeda motor, sama sekali tidak tercantum dalam akta pendirian.

    Perombakan besar-besaran baru terjadi dua tahun kemudian.

    Berbekal Akta Nomor 03 tertanggal 18 April 2024, perusahaan mengajukan perubahan anggaran dasar berupa perluasan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.

    Kementerian Hukum mengesahkan perubahan akta tersebut melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0023088.AH.01.02.Tahun 2024 pada hari berikutnya, 19 April 2024.

    Perubahan kilat itu melonjakkan jumlah bidang usaha perseroan dari dua puluh lima menjadi empat puluh enam.

    Di antara dua puluh satu bidang usaha baru yang disuntikkan, terdapat KBLI Nomor 45101 tentang Perdagangan Besar Mobil Baru, KBLI Nomor 45301 dan 45302 untuk suku cadang serta aksesori mobil, dan KBLI Nomor 45401 tentang Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru.

    Tanggal 19 April 2024 menjadi hari penanda ketika PT Pesona Betang Kreasi, untuk pertama kalinya sejak berdiri, memperoleh legalitas hukum sebagai badan usaha yang berhak memperdagangkan mobil baru.

    Data portal INAPROC merekam proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak kendaraan dinas jabatan Sekretariat Daerah Kotim berlangsung pada Juli 2024.

    Jarak antara pengesahan izin dagang mobil baru dan penandatanganan kontrak penjualan Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu hanya terpaut waktu sekitar tiga bulan.

    Permohonan perubahan akta pada April 2024 itu sekaligus merekam perombakan total kepengurusan dan kepemilikan saham perseroan.

    Posisi direksi dan komisaris berganti, susunan pemegang saham berubah, dan kepemilikan saham mayoritas berpindah tangan. Hanya satu jabatan komisaris yang bertahan dengan porsi kepemilikan saham yang sama.

    Suntikan dua puluh satu bidang usaha baru, perombakan direksi, dan peralihan saham mayoritas itu terekam selesai diproses dalam satu paket permohonan akta, tepat tiga bulan sebelum transaksi mobil mewah itu dieksekusi bersama Sekretariat Daerah.

    Izin yang Tidak Berhenti pada KBLI

    Kepemilikan kode KBLI Nomor 45101 dalam akta notaris belum menuntaskan syarat legalitas untuk memperdagangkan mobil baru kepada pemerintah.

    Sistem Online Single Submission (OSS) mensyaratkan kepemilikan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) berupa Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan Jasa.

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan bahwa untuk memperoleh surat tanda pendaftaran tersebut, pelaku usaha wajib mengantongi surat penunjukan resmi dari prinsipal yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

    Khusus untuk prinsipal dalam negeri, perjanjian penunjukan itu wajib dilegalisasi oleh notaris.

    Memperdagangkan mobil baru bermerek Toyota kepada instansi pemerintah menuntut adanya penunjukan resmi dari pemegang merek atau distributor utama, tidak cukup hanya dengan mencantumkan kode klasifikasi KBLI di dalam akta pendirian.

    Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen belum menemukan jejak dokumen penunjukan prinsipal resmi atas nama PT Pesona Betang Kreasi di ruang publik.

    Temuan KPK mengenai kesamaan alamat IP antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen mengunci kejanggalan ini pada level jaringan teknis.

    Bukti digital tersebut berada di dalam ranah log server pengadaan yang hanya bisa dibuktikan dan diakses melalui proses audit forensik oleh aparat penegak hukum.

    Sewa yang Tidak Pernah Berhenti

    Pembelian Toyota Land Cruiser seharga Rp3,3 miliar itu terbukti tidak lahir dari kondisi darurat kekosongan armada dinas.

    Tahun anggaran 2024 (tahun ketika mobil itu dibeli) Sekretariat Daerah Kotim tercatat sudah mengalokasikan delapan paket belanja sewa kendaraan dinas dengan nilai total mencapai Rp4.450.700.000.

    Delapan paket tersebut mencakup biaya sewa kendaraan operasional pejabat, kepala bagian, asisten, staf ahli bupati, hingga kendaraan operasional untuk tamu daerah.

    Pembelian kendaraan dinas jabatan senilai Rp3,3 miliar itu berdiri di atas anggaran sewa miliaran rupiah tersebut, bukan hadir untuk menggantikannya.

    Memasuki tahun anggaran berikutnya, pos pembelian kendaraan dinas jabatan memang tidak lagi muncul dalam dokumen RUP Sekretariat Daerah.

    Namun, alokasi anggaran justru meledak drastis pada pos sewa kendaraan. Tahun 2025, belanja sewa kendaraan Sekretariat Daerah melonjak menjadi Rp6.829.020.000 yang terpecah ke dalam dua belas paket pekerjaan. Pada tahun anggaran 2026, angkanya kembali meroket menembus Rp7.137.652.000.

    Dalam rentang tiga tahun anggaran, beban biaya sewa kendaraan dinas di satu sekretariat daerah bertumbuh hingga enam puluh persen.

    Pada saat yang sama, satu unit mobil VVIP Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar sudah lebih dulu dibeli dan dimiliki oleh instansi tersebut di tengah argo sewa kendaraan yang terus berjalan.

    Surat yang Tidak Berbalas

    Kanal Independen melayangkan surat permintaan tanggapan kepada PT Pesona Betang Kreasi melalui surat elektronik pada Selasa (14/7/2026). Hingga Kamis (16/7/2026), surat elektronik tersebut tidak mendapat balasan.

    Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kotim, Syamsul Aripin, saat dihubungi pada Rabu, 15 Juli 2026, sempat memberikan respons singkat dan menyatakan akan membuka kembali berkas pengadaan kendaraan dinas tersebut.

    ”Saya lagi cari berkasnya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

    Namun, hingga Kamis, Syamsul belum memberikan keterangan lanjutan maupun penjelasan teknis yang dijanjikan.

    Bupati Halikinnor secara terbuka menyuarakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan seusai menghadiri rapat koordinasi bersama pimpinan KPK di Jakarta.

    ”Melalui koordinasi dan evaluasi bersama KPK, kami ingin memastikan setiap proses pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Jumat (10/7), sebagaimana dilansir dari Antara.

    Halikinnor menegaskan, evaluasi bersama lembaga antirasuah itu menjadi pedoman berharga bagi jajarannya untuk memetakan titik kelemahan birokrasi daerah.

    ”Kami ingin memastikan seluruh jajaran Pemkab Kotim bekerja dengan penuh integritas, menjunjung transparansi, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Komitmen ini akan terus kami perkuat melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan,” kata Halikinnor.

    Bupati juga merangkum esensi evaluasi tersebut lewat satu metafora pengingat.

    ”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.

    Sederet pernyataan normatif itu merupakan respons umum atas penyelenggaraan rapat koordinasi pencegahan korupsi.

    Hingga laporan ini diturunkan, Sekretariat Daerah Pemkab Kotim belum memberikan penjelasan spesifik mengenai siapa pengguna resmi Land Cruiser tersebut, kajian analisis kebutuhan apa yang mendasari persetujuan pembeliannya di tengah beban sewa Rp4,45 miliar, maupun penjelasan mengenai proses verifikasi kualifikasi terhadap penyedia barangnya.

    Dua Belas WTP dan Satu Land Cruiser

    Sepanjang rentang waktu terjadinya transaksi tersebut, tidak ada satu pun catatan pemeriksaan akuntansi yang muncul ke ruang publik menyenggol kejanggalan pengadaan kendaraan dinas jabatan di Kotim. Prestasi administratif yang terekam justru menunjukkan capaian sebaliknya.

    BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Kotim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 pada Mei 2025.

    Penghargaan itu menjadi opini WTP kesebelas berturut-turut bagi Kotim, diraih tepat atas pelaporan laporan keuangan tahun ketika mobil Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu dibeli.

    Setahun berselang, tepatnya pada 29 Mei 2026, Bupati Halikinnor kembali menerima opini WTP kedua belas berturut-turut atas LKPD tahun anggaran 2025.

    Penyerahan plakat tertinggi akuntabilitas keuangan daerah itu berlangsung hanya enam minggu sebelum jajaran pimpinan Pemkab Kotim dipanggil duduk berhadapan dengan tim Pencegahan dan Penindakan KPK di Jakarta.

    Dua realitas antara perolehan opini WTP dan temuan kejanggalan e-audit KPK ini sesungguhnya tidak saling meniadakan.

    BPK sendiri telah membuka ruang penjelasan mengenai batasan opini tersebut jauh sebelum skandal anggaran daerah ini mengemuka.

    Melalui publikasi resmi di laman kepustakaannya, BPK menegaskan bahwa opini WTP sama sekali tidak menjadi jaminan bahwa suatu entitas pemerintahan bersih dari praktik korupsi.

    Dasar pertimbangan pemberian opini semata-mata mengacu pada kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

    Kewajaran penyajian angka dalam neraca akuntansi tidak berbanding lurus dengan kebenaran subtantif maupun keabsahan proses hukum suatu transaksi.

    Ilustrasi yang digunakan BPK untuk menjelaskan batasan opini WTP itu justru mengambil contoh kasus pembelian mobil dinas.

    BPK memaparkan skenario sebuah entitas yang membeli kendaraan melalui proses pengadaan yang menyalahi ketentuan atau sarat rekayasa, namun entitas tersebut mencatat aset dan mengaudit bukti pembayarannya dengan benar ke dalam pos aktiva tetap sesuai standar akuntansi.

    Dalam kondisi demikian, laporan keuangan entitas tersebut menurut standar BPK tetap sah memperoleh opini WTP.

    BPK menjelaskan, untuk menilai apakah sebuah pembelian kendaraan dinas dijalankan secara ekonomis, efisien, dan efektif, dibutuhkan instrumen pemeriksaan kinerja.

    Sementara untuk membuktikan ada tidaknya persekongkolan atau tindak pidana korupsi di dalam proses pengadaannya, aparat pengawas memerlukan pemeriksaan investigatif atau audit forensik.

    Pemeriksaan keuangan tahunan yang rutin menghasilkan opini WTP bukan merupakan salah satu dari kedua instrumen pendalaman tersebut.

    Anomali di Luar Jangkauan WTP

    Arsip dokumen resmi negara menyodorkan urutan kronologi tanggal yang terbuka untuk diverifikasi oleh publik maupun auditor hukum.

    Februari 2022, sebuah badan usaha berdiri di Sampit dengan dua puluh lima bidang usaha tanpa satu pun izin memperdagangkan kendaraan bermotor.

    April 2024, perusahaan itu menyuntikkan dua puluh satu bidang usaha baru sekaligus (termasuk perdagangan besar mobil baru) dalam satu paket permohonan yang diiringi perombakan pengurus dan peralihan saham mayoritas.

    Juli 2024, perusahaan berkualifikasi UMK dengan modal disetor Rp25 juta itu menandatangani kontrak penjualan satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar kepada Sekretariat Daerah Kotim.

    Transaksi ini menembus angka sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan, untuk sebuah kendaraan berkapasitas 3.346 cc yang menabrak batas maksimal aturan mesin bagi jabatan tertinggi di pemerintah kabupaten.

    Akar persoalan dari serentetan kejanggalan pengadaan ini telah disentuh Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, saat menyoroti karut-marut tata kelola anggaran di daerah.

    ”Cara pandang kita yang harus diubah untuk benar dulu. Agar tidak menyalahi aturan yang tidak benar,” tegas Wahyudi.

    Hingga kini, penjelasan resmi yang mampu menjawab kejanggalan data tersebut belum juga hadir ke ruang publik.

    Sekretariat Daerah Kotim masih bungkam. Identitas pengguna akhir kendaraan mewah tersebut belum diungkap ke publik.

    Kajian analisis yang mendasari urgensi pembelian di tengah anggaran sewa Rp4,45 miliar yang sudah berjalan sama sekali tidak dibeberkan.

    Keheningan serupa juga menyelimuti identitas Pejabat Pembuat Komitmen yang jejak alamat IP-nya disebut oleh KPK beririsan dengan penyedia barang.

    Ketiadaan transparansi serupa juga menaungi kelompok kerja pengadaan di lingkungan Pemkab Kotim.

    Publik tidak mendapat kejelasan mengenai pelaksanaan pembuktian kualifikasi administrasi dan lapangan terhadap penyedia sebelum kontrak diteken.

    Alasan di balik lolosnya penawar tunggal dengan angka nyaris menyentuh pagu HPS pada dua proyek pengaspalan jalan tanpa tender sama sekali tidak diungkap, termasuk dasar logika verifikasi yang meloloskan badan usaha bermodal disetor Rp25 juta untuk menjual mobil mewah VVIP, mengaspal jalan raya, sekaligus mengurus legalitas sertifikat tanah pemerintah.

    Pelanggaran batas kapasitas mesin kendaraan dinas lazimnya bermuara pada rekomendasi perbaikan administratif dan catatan pemborosan anggaran.

    Namun, sorotan KPK bergerak melampaui batas administrasi tersebut. Lembaga antirasuah itu secara spesifik meletakkan rentetan anomali lain di meja Pemkab Kotim: mulai dari selisih harga transaksi di atas pasar, penunjukan penyedia dengan izin dagang berumur tiga bulan, hingga temuan kesamaan alamat IP jaringan.

    Dua belas plakat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor keuangan memang tidak pernah dirancang untuk mengurai anomali tersebut. (ign)

  • Seteru Regulasi dan Desakan Perut: Anggota Makarti Jaya Lawan Arahan Pejabat Pemkab Kotim

    Seteru Regulasi dan Desakan Perut: Anggota Makarti Jaya Lawan Arahan Pejabat Pemkab Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id –  Ratusan anggota Koperasi Produsen Makarti Jaya memilih berseberangan jalan dengan pejabat pembina mereka.

    Mereka menolak permintaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muslih, yang menghendaki pembentukan panitia untuk memilih ketua baru.

    Penolakan serentak dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Rabu (24/6/2026) itu memicu aksi walk out perwakilan pemerintah daerah.

    Tanpa kehadiran dinas, forum tetap berjalan dan menetapkan Bripko Mandala secara aklamasi melalui dukungan lebih dari 230 anggota yang hadir.

    Desakan Ekonomi di Balik Penolakan

    Bagi barisan anggota, keengganan menunda pemilihan melampaui urusan administrasi belaka. Masa jabatan pengurus lama akan habis pada penghujung Juni 2026.

    Absennya pengurus definitif memunculkan kecemasan akan macetnya aliran dana bagi hasil.

    Urgensi ini diutarakan seorang anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan, terkait ikatan kemitraan Koperasi Makarti Jaya dengan PT Karya Makmur Bersama (PT KMB).

    Menurutnya, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Sisa Hasil Kebun (SHK) rawan tertahan bila koperasi tidak memiliki pengurus sah.

    Dia menyebut dana yang berputar dalam pengelolaan koperasi sepanjang 2025 menembus kisaran Rp36 miliar.

    Bagi pimpinan rapat, Muhammad Amin, ada dimensi lain yang turut mendorong percepatan ini.

    Selama kurang lebih dua dekade, Amin yang juga menjabat Kepala Desa Wonosari ini menilai sirkulasi kepemimpinan koperasi jauh dari iklim demokratis.

    RAT kali ini dipandangnya sebagai momentum membuka proses tersebut kepada seluruh anggota.

    Sejatinya, draf agenda yang dirancang pengurus lama hari itu sebatas memuat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban.

    Sejumlah anggota mempersoalkan susunan acara tersebut. Mengingat tenggat kepengurusan berakhir akhir Juni 2026, mereka menilai pemilihan ketua baru mendesak dimasukkan ke dalam jadwal.

    Secara aturan, UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 26 ayat (2) dan Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (5) mewajibkan RAT pertanggungjawaban terselenggara paling lambat enam bulan setelah tutup buku.

    Kedua aturan itu memosisikan pengawasan ketepatan penyelenggaraan RAT sebagai bagian dari fungsi pembinaan pemerintah.

    Kontras Narasi: Keterangan Tertulis dan Rekaman Rapat

    Usai meninggalkan ruangan, Muslih menempatkan dirinya dalam kapasitas pemberi saran.

    Melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Muslih menyatakan hanya menganjurkan pembentukan panitia, lalu memilih mundur tatkala anggota bertahan pada pendiriannya.

    ”Saya sarankan untuk langsung membentuk panitia pemilihan pengurus koperasi dan pengawas koperasi sesuai aturan perkoperasian,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

    Muslih menambahkan, pemilihan langsung tidak bisa dilakukan, karena perlu proses yang demokratis disertai verifikasi terhadap siapa yang berhak memilih dan dipilih.

    ”Namun, masyarakat tetap ngotot. Maka saya bersama camat sepakat meninggalkan ruangan rapat karena kami tidak mau melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku,” katanya.

    Rekaman video yang beredar dari dalam ruang rapat menyajikan nuansa berbeda. Nada suara pejabat daerah itu terdengar lebih menekan ketimbang sekadar menganjurkan.

    Muslih menyatakan secara terbuka di hadapan forum bahwa apabila panitia pemilihan tidak dibentuk, RAT urung dilanjutkan.

    Dia juga menegaskan, Dinas Koperasi tidak akan bertanggung jawab dan menolak mengesahkan kepengurusan yang terbentuk jika pemilihan tetap berjalan tanpa prosedur yang ia kehendaki.

    Rekaman itu turut menangkap satu penggalan kalimatnya. ”Saya ini mantan camat, jadi sudah biasa diteriaki masyarakat,” katanya.

    Terdapat perbedaan bobot yang kentara antara keterangan tertulis dan jejak rekaman. Versi konfirmasi terhadap wartawan melukiskan posisinya sebatas menyarankan tata kelola lalu mundur, sementara situasi rapat memuat instruksi penghentian rapat dan penolakan pengesahan hasil.

    Kanal Independen menanyakan Muslih terkait dasar hukum pembentukan panitia sebagai sebuah keharusan, namun belum direspons.

    Mencari Pijakan Syarat Panitia

    Penelusuran terhadap regulasi perkoperasian tidak menemukan ketentuan tegas yang mewajibkan pembentukan panitia pemilihan sebagai syarat memilih pengurus dalam RAT.

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang kembali berlaku usai Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012, memosisikan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi melalui Pasal 22.

    Ketentuan Pasal 23 huruf c mempertegas bahwa wewenang mengangkat dan memberhentikan pengurus sepenuhnya berada di tangan Rapat Anggota.

    Pasal 29 mengunci tata cara bahwa pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam forum tersebut. Tidak ada satu pun pasal yang menyebut panitia pemilihan sebagai syarat wajib.

    Hierarki aturan teknis di bawahnya bergerak searah. Permenkop dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 yang membedah penyelenggaraan RAT, mulai dari kuorum hingga tata cara keputusan, kembali menyerahkan wewenang pemilihan kepada Rapat Anggota tanpa syarat panitia pada Pasal 5 huruf c.

    Merujuk teks peraturan itu, kata panitia hanya muncul dalam konteks Rapat Anggota Luar Biasa pada Pasal 8.

    Konteksnya spesifik, yakni anggota membentuk panitia untuk menyelenggarakan rapat manakala pengurus menolak menggelarnya, bukan panitia untuk menyaring kandidat.

    Praktik penggunaan panitia pemilihan memang lazim diterapkan banyak koperasi demi kelancaran penjaringan dan verifikasi.

    Akan tetapi, landasan keharusannya selalu bersumber langsung pada Anggaran Dasar koperasi masing-masing, bukan pada perintah undang-undang atau peraturan menteri.

    Sebagai contoh, Credit Union Daya Lestari di Kalimantan Timur mengaktifkan panitia penjaringan lantaran diwajibkan oleh Anggaran Dasarnya pada Bab VI Pasal 21.

    Pola serupa jamak ditemui pada koperasi karyawan maupun koperasi pegawai negeri di pelbagai daerah.

    Konsekuensi logisnya, klaim bahwa panitia pemilihan wajib dibentuk hanya berlaku jika Anggaran Dasar Koperasi Makarti Jaya mengatur hal tersebut secara spesifik.

    Batas Tipis Pembinaan dan Intervensi

    Regulasi memetakan fungsi pemerintah terhadap koperasi sebatas ranah pembinaan, bukan pengambilan keputusan.

    Pasal 3 Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 menyebut peraturan itu menjadi acuan bagi pejabat pemerintah daerah dalam membina koperasi. Menyarankan koperasi membentuk panitia pemilihan masih berada di dalam koridor pembinaan.

    Persoalannya berubah arah ketika muncul pernyataan bahwa RAT tidak dapat dilanjutkan beserta penegasan urung mengesahkan kepengurusan.

    UU 25 Tahun 1992 Pasal 22 dan Permenkop 19 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) sama-sama menempatkan Rapat Anggota, bukan dinas, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

    Proses pencatatan badan hukum memang melibatkan administrasi negara, namun keabsahan keputusan forum tidak digantungkan pada persetujuan kepala dinas.

    Ketua LSM Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, Frans Sambung, memandang wewenang utuh berada di tangan anggota.

    ”Koperasi adalah milik anggota. Rapat Anggota Tahunan adalah forum tertinggi yang menentukan arah organisasi. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun,” katanya.

    Frans meminta Pemkab Kotim melakukan evaluasi apabila dugaan intervensi terbukti.

    Dilema Legalitas dan Laju Ekonomi

    Dua jalan yang bersimpangan antara kehendak Muslih dan forum berdampak pada tahapan yang berbeda, bukan pada keabsahan dasarnya.

    Mekanisme panitia mengharuskan proses berlapis, mulai dari penjaringan bakal calon, verifikasi administratif, lalu pemungutan suara.

    Sebaliknya, pemilihan melalui aklamasi langsung melahirkan ketua melalui kesepakatan utuh sebuah forum tanpa penyaringan awal.

    Keduanya sama-sama memiliki landasan hukum. Pasal 24 UU 25 Tahun 1992 membuka ruang pengambilan keputusan musyawarah mufakat, dan aklamasi masuk dalam kategori tersebut. Perbedaannya terletak pada kedalaman proses.

    Argumen kubu Muslih berpijak pada perlindungan hak memilih dan dipilih. Tanpa verifikasi, ada celah risiko orang luar ikut bersuara atau calon yang tidak memenuhi syarat justru terpilih.

    Padahal, kebutuhan validasi itu sejatinya dapat dijawab melalui kepatuhan pada Pasal 9 ayat (2) Permenkop 19 Tahun 2015.

    Aturan ini menuntut kehadiran anggota yang tercatat dalam buku daftar anggota dan menandatangani daftar hadir.

    Selama daftar hadir dan buku anggota sinkron, verifikasi terpenuhi sekalipun pemilihan ditempuh lewat aklamasi.

    Dampak paling konkret dari perselisihan ini menukik pada konsekuensi administratif. Pengurus hasil RAT, lewat mekanisme apa pun, harus dituangkan dalam berita acara rapat untuk dilaporkan kepada pejabat pembina.

    Penolakan dinas memproses kepengurusan hasil aklamasi melahirkan status mendua, yakni pengurus yang sah di ranah internal koperasi, namun belum mengantongi pengakuan dari negara.

    Situasi menggantung ini yang paling dikhawatirkan anggota. Mereka cemas kondisi tersebut berimbas pada tertahannya pencairan SHU dan SHK dari PT KMB, lantaran mitra perusahaan umumnya menuntut legalitas kepengurusan sebelum melepas dana.

    Keterkaitan langsung antara syarat pencatatan kepengurusan dan pencairan dana ini belum dikonfirmasi kepada PT KMB maupun pejabat pembina koperasi.

    Posisi yang dipilih kedua belah pihak memantik dilema. Anggota menolak panitia demi mempercepat terbentuknya pengurus, menjaga agar pembagian hasil tidak terhenti.

    Namun, apabila penolakan itu memicu keengganan dinas menerbitkan pengesahan, niat mempercepat urusan justru berbalik menjadi penundaan.

    Sebaliknya, prosedur panitia berjalan lebih lambat di fase awal, namun secara teori melahirkan kepengurusan yang sukar digugat keabsahannya.

    Pascakepergian Muslih dan Camat Tualan Hulu, forum menuntaskan sisa agenda di bawah pimpinan Kepala Desa Wonosari atas permintaan anggota yang hadir.

    Bripko Mandala yang meraih mandat aklamasi langsung diberi tugas membentuk tim formatur guna menyusun susunan kepengurusan secara lengkap.

    Sejumlah anggota menyatakan kesiapan bersaksi, sekaligus meminta Bupati Kotawaringin Timur mengevaluasi tindakan Muslih dalam rapat tersebut. Status pencatatan kepengurusan baru di hadapan Dinas Koperasi belum diketahui kepastiannya hingga laporan ini terbit. (ign)