Tag: cempaga

  • Klaim Tanggung Jawab Penuh Lewat Media Sosial

    Klaim Tanggung Jawab Penuh Lewat Media Sosial

    Manajemen NAIDA Buka Suara Pasca Truk Air Mineral Remukkan Ibu dan Anak di Sungai Paring

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi pasca-tragedi kemanusiaan di Jalur Trans Kalimantan yang merenggut nyawa Jumrah and putrinya Ica mulai memasuki babak baru dari sisi pertanggungjawaban korporasi. Setelah memicu gelombang duka and kecaman masif di ruang publik, manajemen perusahaan air minum kemasan merek NAIDA akhirnya merilis sikap resmi. Melalui manifes pernyataan terbuka yang diunggah pada akun Instagram resmi mereka mynaida.id pada Selasa (14/7/2026), perusahaan menyatakan siap bertanggung jawab secara penuh atas insiden maut tersebut.

    Manifes Belasungkawa Terbuka and Pengakuan Keluarga Besar Korporasi

    Unggahan digital tersebut menjadi sirkuit komunikasi perdana dari pihak korporasi setelah truk logistik berat yang mengangkut ratusan dus air mineral bermerek NAIDA terguling and menghancurkan nyawa ibu and anak di tepi jalan Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga. Dalam pernyataan tertulisnya, manajemen NAIDA secara terbuka mengakui bahwa pihak armada and pengemudi yang terlibat dalam katastrofe tersebut merupakan bagian integral dari keluarga besar perusahaan mereka.

    “Dengan penuh rasa duka yang mendalam, keluarga besar NAIDA menyampaikan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, yang mengakibatkan berpulangnya seorang ibu beserta putrinya,” tulis manajemen dalam taktik rilis resminya.

    Perusahaan juga menyertakan untaian doa agar kedua korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan serta menyatakan empati mendalam agar keluarga besar yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, and keikhlasan ekstra dalam menghadapi ujian berat ini.

    Janji Komitmen Hukum and Sirkuit Pendampingan Lini Depan bagi Keluarga Korban

    Selain menyampaikan narasi duka cita, manajemen NAIDA menegaskan bahwa mereka tidak akan mengambil langkah pasif atau bersembunyi dari jeratan hukum. Perusahaan mengklaim telah meluncurkan langkah penanganan darurat sejak detik pertama menerima sirkuit informasi kecelakaan. NAIDA menyatakan komitmen rigid mereka untuk menghormati and mendukung penuh seluruh sirkuit proses hukum and olah TKP forensik yang saat ini tengah digulirkan oleh jajaran Satlantas Polres Kotim.

    “Kami memahami bahwa pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan bagian dari Keluarga NAIDA. Sejak mengetahui kejadian ini, perusahaan telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan berkomitmen untuk menghormati serta mendukung seluruh proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut manifes dari pihak manajemen.

    Lebih lanjut, perusahaan air minum ini berjanji akan menjalin sirkuit komunikasi langsung and memberikan pendampingan komprehensif kepada perwakilan keluarga korban yang berduka. Pendampingan tersebut diklaim sebagai wujud nyata kepedulian and empati korporasi untuk menyalurkan seluruh dukungan finansial maupun logistik darurat yang dibutuhkan oleh keluarga terdampak.

    Sementara itu, di tingkat tapak kepolisian, Unit Lantas Polres Kotim dilaporkan masih terus mendalami sirkuit penyelidikan secara intensif. Polisi terus membedah keterangan saksi mata, menguliti rekam jejak kelayakan teknis armada truk, serta memeriksa intensif sang sopir truk yang telah diamankan di sel tahanan guna memastikan faktor utama penyebab kendaraan tersebut kehilangan kendali.

    Langkah manajemen NAIDA merilis pernyataan mengaku bersalah and siap bertanggung jawab penuh lewat akun @mynaida.id patut diakui sebagai langkah Public Relations (PR) yang taktis and jarang diambil oleh korporasi logistik di Kalimantan yang biasanya cenderung menghindar. Namun, Kanal Independen mengingatkan dengan sangat tajam: selembar infografik duka cita di media sosial and deretan kalimat empati di Instagram sama sekali tidak berkuasa untuk menghapus noda darah Jumrah and Ica yang telanjangi brutalnya aspal Trans Kalimantan! Pernyataan digital ini jangan sampai menjadi strategi pelunakan opini publik (public softening) agar masyarakat melupakan esensi pidana dari kasus maut ini.

    Catatan investigatif yang paling krusial adalah bagaimana manifes kata “bertanggung jawab secara penuh” itu diwujudkan secara radikal di dunia nyata. NAIDA tidak boleh hanya memberikan santunan pemakaman alakadarnya lalu menganggap sirkuit kewajiban mereka selesai. Tanggung jawab penuh berarti perusahaan wajib membiayai seluruh kerugian jangka panjang keluarga yang ditinggalkan, memberikan beasiswa penuh jika ada anak lain yang kehilangan masa depan, and yang paling penting: melakukan perombakan total terhadap sistem manajemen keselamatan (safety management system) armada truk distribusi mereka!

    Polres Kotim tidak boleh mengendurkan sirkuit penyidikan hanya karena korporasi telah bersikap kooperatif di media sosial.

    Penyidik Lantas wajib membongkar apakah ada sirkuit kelalaian manajemen di internal NAIDA, seperti pembiaran truk overload (ODOL), pemaksaan jam kerja sopir yang melampaui batas kelelahan, atau pengabaian pemeliharaan rem hidrolik armada mereka.

    Jika Bareskrim and Polres Kotim membiarkan kasus ini menguap hanya dengan penyelesaian damai di bawah meja bermodalkan janji-janji Instagram, maka sirkuit hukum di Kotim resmi kalah telak oleh kekuatan citra korporasi, and jalanan umum akan terus menjadi ladang pembantaian murah bagi masyarakat kecil di sisa tahun 2026 ini. (***)

  • Hantaman Truk Air Mineral Terguling Remukkan Ibu dan Anak Hingga Tewas di Tempat Saat Menunggu di Pinggir Jalan Sungai Paring

    Hantaman Truk Air Mineral Terguling Remukkan Ibu dan Anak Hingga Tewas di Tempat Saat Menunggu di Pinggir Jalan Sungai Paring

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Jalur Trans Kalimantan kembali memakan korban jiwa and menorehkan duka mendalam bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebuah tragedi maut yang memilukan meletus di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, pada Senin siang (13/7/2026). Seorang ibu dan anak perempuannya dilaporkan tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP) setelah tubuh mereka tertimpa badan truk bermuatan ratusan dus air mineral yang terguling akibat kegagalan mengantisipasi sirkuit pengereman mendadak.

    Kronologi Penetrasi Truk Maut and Manifes Ibu-Anak yang Terjebak di Tepi Jalan

    Sirkuit manifes kecelakaan di lapangan mencatat kedua korban tewas bernama Jumrah bersama anaknya yang bernama Ica. Insiden berdarah ini bermula ketika ibu and anak tersebut berencana pergi menuju warung kelontong setempat dengan mengendarai sepeda motor. Sebagai pengendara yang tertib, mereka memilih berhenti and diam di tepi jalan guna memantau kondisi arus lalu lintas sebelum memutuskan menyeberang atau melanjutkan perjalanan.

    Namun, dari arah Kota Sampit, melintas iring-iringan kendaraan logistik berat berkecepatan tinggi yang terdiri dari sebuah truk tronton di posisi depan and truk bermuatan penuh air mineral tepat di belakangnya. Kecelakaan bermula saat truk lain di depan tiba-tiba mengurangi kecepatan secara mendadak.

    Kondisi tersebut memaksa sopir membanting stir ke sisi kiri dan melakukan pengereman darurat. Malangnya, truk bermuatan air mineral di belakang tidak bisa mempertahankan posisi hingga terbalik. Karena sirkuit jarak yang sudah terlanjur dekat, manuver rem mendadak itu membuat truk kehilangan kendali secara radikal, oleng ke sisi kiri jalan, and langsung terguling menghantam kedua korban yang sedang menunggu pasrah di pinggir jalan.

    “Diduga tronton di depan mengerem mendadak karena ada sepeda motor. Truk di belakang ikut mengerem, lalu hilang kendali dan terguling. Truk itu menimpa ibu dan anak yang sedang menunggu di pinggir jalan,” urai Kepala Desa Sungai Paring, Muhammad Usuf, saat memberikan manifes keterangan di lokasi kejadian.

    Muatan Logistik Berserakan and Pengamanan Sopir ke Sel Tahanan

    Dua jasad korban dievakuasi dalam kondisi mengenaskan akibat terjepit bobot kendaraan and ratusan dus air mineral yang tumpah berserakan menutupi bahu jalan. Warga Desa Sungai Paring yang mendengar dentuman keras langsung berhamburan ke lokasi tapak untuk memberikan pertolongan darurat, namun takdir berkata lain karena kedua korban sudah mengembuskan napas terakhir di tempat.

    Berdasarkan pengakuan awal dari sang sopir truk, manifes muatan ratusan dus air mineral tersebut rencananya akan dikirim menuju koridor logistik di wilayah Kecamatan Parenggean. Tak lama setelah insiden maut tersebut dieksekusi, aparat kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan sang sopir dari amukan massa guna menjalani proses hukum. Unit Lantas Polres Kotim juga telah melakukan olah TKP and mengevakuasi bangkai truk yang melintang untuk memulihkan sirkuit arus lalu lintas.

    Tragedi hancurnya nyawa Jumrah and anaknya Ica di pinggir jalan Desa Sungai Paring adalah manifes nyata dari brutalnya perilaku mengemudi truk logistik bermuatan berat yang kerap memperlakukan jalanan umum Kotim layaknya sirkuit balap pribadi. Alasan klasik mengenai “rem mendadak kendaraan di depan” adalah bentuk pembelaan diri yang sangat rapuh. Realitas di lapangan menelanjangi fakta bahwa mayoritas armada truk muatan di koridor Sampit-Cempaga sering kali berkendara dengan cara menempel ketat kendaraan di depannya (tailgating) tanpa memedulikan batas aman sirkuit pengereman hidrolik muatan berat.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis and sangat tajam. Menumpuknya ratusan dus air mineral hingga membuat truk mudah terguling membuktikan adanya potensi pelanggaran batas muatan (Overdimension Overload/ODOL) yang luput dari pengawasan jembatan timbang and Dinas Perhubungan. Polisi tidak boleh hanya memeriksa sopir truk secara normatif atas kelalaian lalu lintas biasa.

    Polres Kotim bersama Dinas Perhubungan harus bertindak radikal: tindak tegas perusahaan pemilik armada air mineral tersebut, audit kelayakan uji KIR kendaraan secara menyeluruh, and lakukan patroli represif untuk menindak iring-iringan truk yang ugal-ugalan di sepanjang pemukiman warga.

    Jika ini terus dibiarkan, maka ruang di depan rumah warga di sepanjang jalur Trans Kalimantan hanya akan menjadi ladang pembantaian berikutnya bagi masyarakat kecil di sisa tahun 2026 ini. (***)

  • Perangkap Sungai Paring Kosong Melompong Saat Beruang Madu Pilih Gerilya Berburu Durian di Pedalaman Cempaga

    Perangkap Sungai Paring Kosong Melompong Saat Beruang Madu Pilih Gerilya Berburu Durian di Pedalaman Cempaga

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Operasi senyap taktis yang digelar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit untuk mengevakuasi beruang madu (Helarctos malayanus) di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemui jalan buntu. Satwa liar dilindungi yang sebelumnya meneror pekarangan rumah warga tersebut kini terdeteksi melakukan taktik gerilya spasial dengan menghindari jebakan besi and berpindah ke area jelajah (home range) baru demi memburu rezeki musiman buah-buahan.

    Siasat Umpan Perangkap yang Dielabuhi Satu Kali Kemunculan

    Langkah darurat pemasangan perangkap boks besi sebenarnya telah dieksekusi petugas sejak awal minggu lalu, tepatnya pasca-penyisiran mendalam pada Senin (15/6/2026). Saat itu, tim BKSDA menemukan bukti otentik berupa dua sarang aktif di atas pohon rambutan, bekas cakaran dalam pada batang kayu, serta sisa-sisa kulit durian yang habis dijarah sang predator omnivora berukuran sedang tersebut.

    Namun, insting liar beruang madu terbukti jauh lebih cerdik daripada rekayasa jebakan manusia. Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, membeberkan bahwa manifes pergerakan satwa tersebut mendadak hilang dari radar pemantauan setelah sempat memicu kepanikan satu hari pasca-pemasangan unit perangkap.

    “Terkait penanganan beruang di Sungai Paring, setelah habis dipasang perangkap, besoknya memang sempat dilaporkan oleh warga ada satu kali kemunculan satwa tersebut di sekitar area perangkap. Namun, setelah insiden itu, beruang sudah tidak terlihat lagi sampai hari ini,” ungkap Muriansyah saat memetakan evaluasi dinamis di lapangan, Sabtu (20/6/2026).

    Otoritas konservasi wilayah kerja Sampit ini menganalisis bahwa tiadanya visualisasi kemunculan beruang dalam beberapa hari terakhir menjadi indikasi kuat bahwa hewan tersebut telah memetakan jalur evakuasi mandiri keluar dari perimeter Desa Sungai Paring.

    “Kemungkinan besar satwa tersebut sudah berpindah ke lokasi lain yang dirasa lebih aman dan menyediakan pasokan pakan melimpah,” tambah Muriansyah.

    Ledakan Musim Buah Memaksa Satwa Keluar dari Spot Belukar

    Kondisi hilangnya beruang dari titik jebakan ini berkelindan erat dengan fenomena booming panen buah lokal yang sedang melanda kawasan pedalaman Kecamatan Cempaga. Hamparan kebun milik warga saat ini tengah dipenuhi oleh komoditas durian and rambutan yang matang di pohon, yang secara alamiah bertindak sebagai magnet raksasa bagi satwa liar yang kelaparan.

    Muriansyah mengonfirmasi bahwa siklus musiman ini secara otomatis mengubah pola perilaku fauna di dalam hutan koridor yang kian menyempit. Ketika kebun warga mulai mengeluarkan aroma manis buah yang menyengat, satwa liar yang biasanya bersembunyi di dalam spot-spot sisa hutan sekunder and semak belukar pekat akan secara instan bergerak menembus batas wilayah domestik manusia hanya untuk mencari makan.

    Situasi ini memicu lonjakan eskalasi pertemuan langsung antara manusia dan satwa di lapangan, mengingat aktivitas petani yang membersihkan and memanen kebun juga sedang berada pada grafik tertinggi. Merespons kerentanan tersebut, BKSDA mengeluarkan alarm kewaspadaan tinggi serta melarang keras segala bentuk tindakan main hakim sendiri oleh warga sipil jika mendadak berpapasan dengan fauna dilindungi.

    “Saat kebun berbuah, intensitas aktivitas warga sangat tinggi. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di dalam kebun. Jika warga melihat Orangutan maupun beruang madu berada di area kebun mereka, kami minta dengan sangat jangan pernah berusaha untuk menangkap, melukai, apalagi membunuh satwa tersebut. Segera amankan diri dan laporkan ke petugas yang berwenang agar bisa dievakuasi sesuai prosedur hukum konservasi,” tegas Muriansyah.

    Gagalnya perangkap BKSDA menangkap beruang madu di Desa Sungai Paring bukanlah sekadar urusan kegagalan umpan teknis, melainkan sebuah konfirmasi sosiologis yang telanjang mengenai akutnya deformasi habitat and fragmentasi hutan di Kecamatan Cempaga. Beruang madu tidak pernah berambisi merebut kebun rambutan warga jika rumah asli mereka di kedalaman rimba Kotim tidak lumat oleh ekspansi perkebunan monokultur skala besar and korporasi pertambangan.

    Pernyataan Muriansyah mengenai perpindahan satwa ke lokasi lain akibat musim durian menguak fakta bahwa beruang and orangutan di Kotim kini hidup dalam status “tunawisma ekologis”. Mereka dipaksa menjadi nomaden yang bergantung pada sisa kebaikan kebun buah rakyat demi menyambung hidup. Celakanya, ketika satwa-satwa kelaparan ini merangsek masuk, posisi mereka sangat rentan menjadi korban kriminalisasi and kekerasan oleh pemilik lahan yang merasa investasinya dirugikan.

    Kanal Independen mengingatkan dengan keras bahwa imbauan lisan dari BKSDA tidak akan mempan meredam potensi konflik berdarah jika di lapangan tidak ada komitmen ganti rugi dari pemerintah terhadap tanaman warga yang dirusak satwa. Selama skema kompensasi konflik satwa-manusia absen dari kebijakan Pemkab Kotim, maka hukum rimba di tingkat tapak akan terus berlaku. Petani kecil yang frustrasi karena hasil buminya dijarah beruang bisa saja memilih jalur pintas menggunakan racun atau senapan angin secara sembunyi-sembunyi.

    BKSDA Resort Sampit bersama Dinas Lingkungan Hidup Kotim harus segera melakukan pemetaan koridor satwa darurat di wilayah Cempaga. Perusahaan besar swasta yang mengepung Desa Sungai Paring harus dipaksa secara hukum untuk bertanggung jawab membangun zona penyangga pangan satwa (wildlife feeding zone) di dalam kawasan konservasi mereka. Jangan biarkan masyarakat desa dibenturkan sendirian melawan beruang kelaparan di tengah hutan, sementara para pemilik modal korporasi duduk manis menikmati keuntungan dari tanah yang telah mereka gunduli.(***)

  • Sengkarut Drainase di Rubung Buyung: Petani Ancam Unjuk Rasa, Desak Tata Air Mandiri PT SCC

    Sengkarut Drainase di Rubung Buyung: Petani Ancam Unjuk Rasa, Desak Tata Air Mandiri PT SCC

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musim hujan membawa pemandangan usang yang berulang bagi warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Genangan air setinggi hampir satu meter menelan kebun-kebun warga dan memutus total akses jalan usaha tani.

    Hasil tani yang seharusnya dipanen tertahan, tak bisa diangkut karena jalan ikut tenggelam, sementara roda pengangkutan lumpuh.

    Warga setempat menunjuk satu muara atas rentetan kerugian ini, yakni limpasan air dari areal perkebunan kelapa sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) yang dituding dialirkan ke parit-parit milik petani.

    Rasa frustrasi yang menumpuk kini memantik ancaman baru. Para petani bersiap menggelar aksi unjuk rasa ke perusahaan apabila keluhan yang berulang ini terus diabaikan.

    ”Kami merugi karena air merendam lahan kebun kami hingga jalan usaha tani. Masalahnya, air pembuangan perusahaan itu dibuang ke parit dan lahan kami,” kata perwakilan petani Desa Rubung Buyung, Rodi Dewar, Senin (15/6/2026).

    Dia merinci siklus kerugian yang rutin menghentikan denyut ekonomi desa.

    ”Kalau musim hujan seperti ini pasti terendam banjir, sehingga kami tidak bisa panen dan juga tidak bisa mengangkut hasil panen karena jalannya ikut terendam hingga hampir satu meter,” katanya.

    Klaim kerugian petani diperkirakan telah menyentuh angka ratusan juta rupiah. Mereka mendesak PT SCC segera membangun sistem drainase mandiri, agar air buangan dari areal konsesi tidak lagi meluap ke saluran pengairan yang menghidupi kebun warga.

    ”Mereka harus membuat saluran sendiri dan tidak lagi membuang air ke parit milik petani. Kalau ini terus terjadi, kami yang selalu menanggung kerugiannya,” tegasnya.

    Jejak Pabrik dan Penguasaan Lahan

    Pabrik pengolahan kelapa sawit PT SCC berdiri persis di desa tempat keluhan ini disuarakan.

    Merujuk dokumen profil resminya, entitas bisnis yang beroperasi sejak 20 September 2002 ini menjalankan kebun terintegrasi dengan kapasitas olah 45 hingga 60 ton tandan buah segar per jam.

    Jejak operasinya membentang seluas kurang lebih 30 ribu hektare, menutupi lanskap dua kecamatan. Arealnya mencakup Desa Bukit Raya dan Parit di Cempaga Hulu, menyusul Rubung Buyung, Patai, dan Luwuk Ranggan di Cempaga.

    Penguasaan bentang alam ini memiliki riwayat panjang sebelum sengketa tata air mencuat. Kawasan tersebut awalnya digarap oleh PT London Sumatra (Lonsum) semenjak 1996.

    Fakta peralihan ini terkonfirmasi lewat pernyataan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kotawaringin Timur, Wiwit, saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD setempat tanggal 3 Juni 2024.

    Rihel, yang saat itu menjabat Asisten I Setda Kotim dalam forum yang sama membenarkan status PT SCC sebagai entitas alih kelola dari Lonsum dengan hak guna usaha (HGU) sejak 2006.

    Struktur kepemilikan kemudian berubah haluan sekitar tahun 2010. Zonergy (Tianjin) Company Limited masuk, menggeser status korporasi dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing.

    Dokumen putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 257/Pid.B/2019/PN Spt turut mencatat operasional perusahaan mengacu pada Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 37/HGU/BPN/2003.

    Siklus Sengketa tanpa Jeda

    Banjir di Rubung Buyung sebatas riak terbaru dari gelombang gesekan panjang antara PT SCC dan komunitas lingkar kebun.

    Catatan publik memperlihatkan deretan sengketa yang bergantian mengisi meja pengaduan.

    Tahun 2019 mencatat Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara pidana Nomor 257/Pid.B/2019/PN Spt terkait sengketa kemitraan plasma.

    Kasus ini menyeret seorang terdakwa yang menjanjikan lahan Kelompok Tani Bersatu Bukit Raya menjadi plasma bermitra dengan PT SCC via Koperasi Sawit Buluh Sejahtera, meski perusahaan bukan pihak terdakwa dalam perkara tersebut.

    Konflik terus merembet seiring waktu. Bulan Mei 2023 merekam ancaman sekelompok warga Kecamatan Cempaga untuk memortal areal perusahaan akibat sisa kompensasi pembebasan lahan yang tak kunjung dibayar, padahal sudah dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama hasil fasilitasi pemerintah daerah.

    Ketegangan serupa kembali pecah memasuki Februari 2024, ketika Koperasi Itah Epat Hapakat Desa Bukit Raya membawa sengketa kemitraan lahan ke DPRD Kotim dalam rapat yang buntu tanpa solusi.

    Berselang empat bulan, status jalan poros perusahaan bernama Jalan Rawa Panjang di Desa Bukit Raya diperdebatkan di Komisi IV DPRD Kotim.

    Forum terbuka tersebut memancing Rihel menyoroti langsung rekam jejak korporasi ini.

    ”PT SCC ini banyak permasalahan lahannya, ada yang sudah sampai ke Polres,” ujarnya kala itu.

    Ketua Komisi IV M Kurniawan saat itu merumuskan pangkal masalah bermuara pada perusahaan, disusul rekomendasi pembayaran ganti rugi lahan dengan nilai wajar.

    Siklus berlanjut tanpa rem. Bulan Maret 2025 memperlihatkan PT SCC dituding melanggar kesepakatan lahan seluas 643,84 hektare dengan Koperasi Itah Epat Hapakat, memicu aksi pemortalan baru.

    Dua bulan menyusul, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan mendampingi ahli waris Alimansyah bin Sahdan menuntut kejelasan atas 200 hektare lahan di Rubung Buyung yang diduga dikuasai perusahaan tanpa kompensasi.

    ”Jika PT SCC mengklaim membeli lahan itu, harus jelas: dibeli dari siapa?” kata kuasa hukum LBH, Muhammad Zaki.

    Beban Kepatuhan Hukum dan Ekologi

    Tuntutan para petani memiliki landasan hukum spesifik. Praktik tata kelola air perkebunan menuntut drainase berfungsi ganda, yakni membuang kelebihan debit saat hujan sekaligus menahannya saat kemarau, guna mencegah beban volume air berpindah menenggelamkan lahan masyarakat.

    Kondisi ekologis Rubung Buyung menambah bobot kewajiban tersebut. Desa ini bernaung di bawah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Mentaya-Sungai Cempaga seluas 53.383 hektare, merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 129 Tahun 2017.

    Kajian Jurnal Segara (Vol. 14 No. 3, 2018) memetakan eksistensi 72,23 hektare lahan gambut di wilayah ini.

    Ekosistem gambut mengikat operasional di atasnya dengan aturan hidrologi ketat berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Pengelolaan air keliru di satu blok berisiko merusak tata air lahan sekitarnya.

    Jalur litigasi terbuka lebar apabila limpasan kebun terbukti merendam dan memicu kerugian material.

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merumuskan mekanisme tersebut. Pasal 87 ayat (1) mewajibkan pihak yang mencemari atau merusak lingkungan untuk membayar ganti rugi.

    Pasal 88 memperkuatnya dengan asas tanggung jawab mutlak, membebaskan penggugat dari beban membuktikan unsur kesalahan demi menuntut ganti rugi atas usaha berdampak besar.

    Konstruksi hukum ini berjalan seiring dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

    Pagar standar kepatuhan ini dipastikan bertambah tinggi. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 mewajibkan seluruh pelaku usaha sawit merampungkan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), lengkap dengan instrumen audit. PT SCC mengklaim tengah memproses sertifikasi tersebut.

    Warga kini menyandarkan harapan pada intervensi pemerintah daerah untuk meninjau titik limpasan dan menjatuhkan solusi konkret.

    Rencana aksi demonstrasi ditahan sebagai opsi terakhir apabila institusi diam mematung.

    Upaya meminta penjelasan kepada PT Sinar Citra Cemerlang belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Pihak manajemen tidak memberikan keterangan saat dihubungi melalui sambungan telepon terkait tudingan petani Desa Rubung Buyung. (ign)

  • BKSDA Pasang Kandang Jebak Bermuatan Madu, Deteksi Jejak Cakar Beruang di Pekarangan Sungai Paring

    BKSDA Pasang Kandang Jebak Bermuatan Madu, Deteksi Jejak Cakar Beruang di Pekarangan Sungai Paring

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi ketegangan antara warga dan satwa liar dilindungi di kawasan hulu Bincut, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru. Menindaklanjuti laporan viralnya rekaman video seekor beruang madu (Helarctos malayanus) raksasa yang menjarah kebun rambutan warga, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit resmi menaikkan status penanganan menjadi intervensi taktis di lapangan pada Senin (15/6/2026).

    Pemasangan Box Trap dan Manifes Umpan Harum di RT 9

    ​Setelah menggelar observasi makro selama beberapa jam di sekitar titik koordinat RT 9, tim taktis BKSDA yang dipimpin langsung oleh Muriansyah menemukan bukti otentik yang mengonfirmasi tingkat kerawanan wilayah tersebut. Di lapangan, petugas mengidentifikasi rentetan jejak cakar segar sedalam beberapa sentimeter pada kulit pohon rambutan serta struktur tanah berlumpur yang berbatasan langsung dengan pekarangan rumah Mayang.

    ​Guna mengantisipasi terjadinya benturan fisik (foul play) yang dapat mengancam nyawa penduduk maupun kelestarian satwa omnivora tersebut, BKSDA Resort Sampit memutuskan untuk mengevakuasi beruang tersebut dari ekosistem pemukiman. Satu unit kandang jebak besi berukuran masif (box trap) resmi dideploy dan disembunyikan di bawah rimbunnya vegetasi pembatas hutan sekunder sore ini.

    ​“Kami telah memasang perangkap besi di titik yang paling sering dilalui satwa berdasarkan peta pergerakan yang kami himpun. Untuk menarik perhatian beruang keluar dari persembunyiannya, kandang jebak tersebut telah kami persenjatai dengan umpan beraroma kuat, mulai dari lumatan buah matang hingga cairan madu murni,” terang Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, Senin sore  (15/6/2026).


    ​Muriansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemetaan perimeter, beruang tersebut diduga kuat merupakan individu dewasa yang memiliki penciuman sangat sensitif terhadap glukosa. BKSDA kembali mengeluarkan maklumat keras agar warga RT 9 dan sekitarnya tidak mendekati area pemasangan perangkap agar aroma manusia (human scent) tidak mengontaminasi lokasi dan membuat satwa menjadi waspada atau enggan mendekat.

    ​Langkah taktis BKSDA Resort Sampit menaruh box trap bermuatan madu di hulu Bincut adalah prosedur baku yang tepat demi meredam histeria massa di hilir. Namun, dari kacamata ekologi politik sosiologis, pemasangan satu kotak besi di pinggiran Desa Sungai Paring ini hanyalah obat penenang sementara bagi penyakit tata ruang yang sudah stadium akut di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ​Konflik spasial ini adalah bukti otentik bahwa daya dukung lingkungan (carrying capacity) hutan sekunder di Kecamatan Cempaga telah runtuh total akibat ekspansi masif perkebunan kelapa sawit monokultur. Asumsi bahwa beruang keluar semata-mata karena tergiur musim rambutan adalah cara pandang yang naif. Kenyataannya, beruang madu terpaksa mempertaruhkan nyawanya mendekati pemukiman manusia karena rumah asli mereka wilayah jelajahnya (home range) telah dikupas habis oleh aktivitas pembukaan lahan (land clearing) korporasi berskala besar.

    ​Ketika komoditas pakan alami seperti rayap, larva, dan lebah hutan musnah akibat alih fungsi lahan, maka kebun buah milik warga pedesaan menjadi benteng logistik terakhir bagi satwa endemik Kalimantan ini untuk bertahan hidup dari ancaman kelaparan massal.

    ​BKSDA dan Pemkab Kotim tidak boleh terus-menerus menggunakan pola penanganan “pemadam kebakaran”—datang saat viral, pasang perangkap, lalu memindahkan satwa ke lokasi lain. Jika akar masalah berupa fragmentasi habitat diabaikan, konflik serupa akan terus berulang di kecamatan lain. Pemerintah daerah wajib melakukan audit lingkungan secara radikal terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit yang mengepung wilayah Cempaga.

    ​Korporasi harus dipaksa secara hukum untuk menyisakan dan merawat Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) berupa koridor hijau (wildlife corridor) yang saling terhubung. Jika tidak, kebun rambutan di Sungai Paring ini kelak akan mencatat sejarah kelam di mana manusia dan satwa dilindungi terpaksa saling membantai demi memperebutkan ruang hidup yang kian menyempit di Bumi Tambun Bungai. (***)

  • Teror Satwa Dilindungi di Hulu Bincut: Beruang Madu Raksasa Jarah Kebun Rambutan Sungai Paring, BKSDA Sampit Siaga Konflik

    Teror Satwa Dilindungi di Hulu Bincut: Beruang Madu Raksasa Jarah Kebun Rambutan Sungai Paring, BKSDA Sampit Siaga Konflik

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Konflik spasial antara manusia dan satwa liar dilindungi kembali meletus di wilayah hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ketakutan melanda warga Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, setelah seekor beruang madu (Helarctos malayanus) berukuran besar secara masif menginvasi kawasan pekarangan rumah penduduk demi menjarah buah rambutan yang tengah memasuki musim panen raya.

    Infiltrasi Subuh di RT 9 dan Rekaman Video yang Viral

    ​Berdasarkan manifes data lapangan yang dihimpun pada Senin (15/6/2026), intensitas kemunculan predator omnivora ini kian eksponensial dalam beberapa hari terakhir. Satwa pencakar tersebut terpantau mengubah pola perilakunya dengan keluar dari vegetasi hutan sekunder tepat pada waktu subuh hingga pagi hari mengeksploitasi jam-jam rawan di mana aktivitas pengawasan warga masih longgar.

    ​Keresahan publik kian memuncak setelah sejumlah rekaman video amatir berdurasi pendek beredar luas di jejaring sosial. Dalam visualisasi tersebut, beruang madu berbobot masif itu tampak begitu lihai memanjat pohon rambutan di belakang rumah warga, mematahkan dahan, dan melahap buah matang tanpa memedulikan radius pemukiman yang hanya berjarak beberapa meter.

    ​Mayang, salah seorang warga Desa Sungai Paring, membeberkan bahwa titik penetrasi awal satwa liar ini terdeteksi di kawasan RT 9 wilayah hulu Bincut. Area ini memang dikenal berbatasan langsung dengan sabuk semak belukar dan sisa-sisa hutan dataran rendah yang kian terfragmentasi.

    ​“Benar, pagi tadi terlihat jelas di belakang rumah. Sepertinya setiap subuh turun dari hutan hanya untuk makan rambutan di kebun. Kondisi ini membuat kami takut karena lokasinya sangat dekat dengan tempat tinggal penduduk,” ungkap Mayang dengan nada cemas, Minggu (14/6/2026).

    ​Dampak psikologis dari infiltrasi ini seketika mengubah ritme sosial warga Sungai Paring. Para petani kini menolak untuk pergi ke ladang karet atau kelapa sawit seorang diri. Sementara itu, barisan orang tua mulai menerapkan jam malam dan melarang keras anak-anak mereka bermain di luar rumah, khususnya pada transisi waktu pagi dan sore hari.

    Respons BKSDA: Daya Tarik Musim Buah dan Protokol Evakuasi

    ​Merespons eskalasi ancaman tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit langsung menerjunkan tim taktis ke lokasi konflik. Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, membenarkan bahwa insting satwa liar keluar dari habitat aslinya murni dipicu oleh dorongan pemenuhan kebutuhan pakan akibat mencium aroma manis buah-buahan yang menyengat hingga ke dalam hutan.

    ​“Beruang madu adalah omnivora yang sangat menggemari buah-buahan dengan kadar gula tinggi seperti rambutan. Keberadaan kebun warga yang berbuah lebat di batas hutan bertindak sebagai generator pakan yang menarik mereka keluar,” urai Muriansyah saat memberikan konfirmasi resmi pada Senin (15/6/2026).

    ​Saat ini, tim BKSDA tengah melakukan observasi makro, mulai dari identifikasi jejak cakar pada kulit pohon, pemetaan pola pergerakan (grid mapping), hingga pemasangan kamera pengawas tersembunyi (camera trap). Jika aktivitas beruang tersebut dinilai kian membahayakan keselamatan publik, opsi evakuasi menggunakan peluru bius atau pemasangan kandang jebak (box trap) bermuatan umpan madu akan segera dieksekusi sesuai prosedur operasi standar.

    ​Muriansyah juga mengeluarkan maklumat keras agar warga tidak sekali-kali melakukan tindakan provokatif seperti melempar, mengejar, atau mencoba mengusir beruang menggunakan senjata tajam secara mandiri. Beruang madu memiliki struktur rahang dan cakar depan yang sangat destruktif, yang dapat berubah menjadi mesin pembunuh agresif jika merasa terpojok atau terancam.

    ​Kemunculan beruang madu di hulu Bincut, Desa Sungai Paring ini tidak boleh disederhanakan hanya sebagai fenomena “hewan kelaparan yang sedang berpesta rambutan”. Analisis ekologi politik sosiologis melihat peristiwa ini sebagai sinyal darurat bahwa daya dukung lingkungan (carrying capacity) hutan sekunder di Kecamatan Cempaga telah runtuh total.

    ​Mitos bahwa satwa keluar hanya karena musim buah adalah cara pandang yang keliru. Realitas yang terjadi di koridor Cempaga hingga Cempaga Hulu adalah terjadinya ekspansi masif perkebunan kelapa sawit skala besar (monokultur) dan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) yang mengamputasi wilayah jelajah (home range) beruang madu. Ketika hutan alami diubah menjadi hamparan sawit, beruang kehilangan sumber makanan pokoknya seperti rayap, larva, dan madu hutan. Akibatnya, kebun buah milik masyarakat di pinggiran desa menjadi satu-satunya pelarian logistik terakhir bagi satwa tersebut untuk bertahan hidup dari ancaman kelaparan.

    ​BKSDA Resort Sampit di bawah komando Muriansyah tidak boleh hanya bertindak sebagai “petugas pemadam kebakaran” yang datang memasang perangkap lalu memindahkan beruang ke lokasi lain. Pola penanganan hilir seperti ini tidak akan pernah menyelesaikan konflik satwa-manusia di Kotim jika akar masalahnya diabaikan.

    ​Pemerintah Kabupaten Kotim bersama BKSDA wajib mengevaluasi tata ruang konsesi perusahaan sawit yang mengepung Desa Sungai Paring. Korporasi perkebunan harus dipaksa secara hukum untuk menyediakan dan merawat kawasan ekosistem esensial berupa koridor hijau (wildlife corridor) di dalam HGU mereka agar satwa besar seperti beruang, orangutan, dan lutung tidak perlu melompati batas desa untuk menyambung nyawa.

    ​Jika Pemkab terus membiarkan hutan hulu dikupas habis tanpa menyisakan ruang hidup bagi satwa endemik, maka kebun rambutan Sungai Paring hanyalah awal dari tragedi baru di mana manusia dan satwa dilindungi akan saling membantai demi memperebutkan ruang spasial yang kian menyempit di Kalimantan Tengah. (***)

  • Ekosistem yang Terluka: Saat Beruang di Kotim Tak Lagi Malu Mengetuk Pintu Rumah Warga

    Ekosistem yang Terluka: Saat Beruang di Kotim Tak Lagi Malu Mengetuk Pintu Rumah Warga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Fenomena kemunculan satwa liar di tengah aktivitas manusia di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini mencapai level yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu sepekan, rentetan kemunculan beruang madu di berbagai titik mulai dari Kecamatan Cempaga, Mentaya Hilir Selatan, hingga Kota Besi bukan lagi sekadar kejadian viral di media sosial, melainkan sinyal nyata dari ekosistem yang sedang terluka parah.

    Anomali Perilaku di Tengah Pemukiman

    Ketegangan pertama pecah di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga. Sebuah video berdurasi 21 detik memperlihatkan seekor beruang dewasa berada di semak belukar, hanya beberapa meter dari sebuah rumah makan kelapa yang ramai aktivitas. Ironisnya, video tersebut juga merekam aksi nekat seorang warga berkaos merah yang mencoba mendekati pemangsa tersebut hanya dengan sebilah parang.

    Tak berselang lama, “teror” serupa berpindah ke kawasan Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kali ini, dua ekor anak beruang terekam kamera warga tengah berkeliaran di area perladangan. Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menegaskan bahwa fenomena beruang yang menampakkan diri pada siang hari merupakan anomali besar bagi satwa nokturnal tersebut.

    “Kalau beruang merasa terancam dan terdesak, mereka bisa menyerang. Namun, selama masih bisa menghindar, biasanya mereka akan menjauh. Masalahnya, sekarang potensi konflik makin tinggi karena perilaku alaminya berubah akibat habitat yang terganggu,” ujar Muriansyah, Rabu (13/5/2026).

    Lapar dan Aroma Sampah sebagai Magnet

    BKSDA menengarai bahwa rusaknya habitat asli memaksa beruang-beruang ini melakukan pengungsian massal ke wilayah peradaban manusia demi menyambung hidup. Musim kemarau yang mulai melanda membuat sumber air dan pakan alami di dalam hutan menipis, menjadikan kebun buah milik warga seperti nangka, nanas, hingga cempedak sebagai sasaran empuk.

    Namun, yang paling krusial adalah “undangan” tidak sengaja dari warga sendiri: aroma sampah rumah tangga. Kebiasaan membuang sisa makanan di semak belakang rumah menjadi magnet kuat yang menyeret beruang keluar dari rimbunnya hutan menuju pintu rumah warga.

    “Beruang juga memakan sisa sampah rumah tangga yang dibuang warga sembarangan. Di daerah dekat semak belukar, masih banyak warga yang membuang sampah di belakang rumah atau pinggir jalan. Itu yang memancing satwa datang,” tambah Muriansyah.

    Judul “Ekosistem yang Terluka” bukanlah sebuah hiperbola. Ketika predator hutan mulai kehilangan rasa malunya dan berani menampakkan diri di tengah pemukiman pada siang hari, itu adalah tanda bahwa rumah asli mereka sudah tidak lagi mampu memberikan kehidupan.

    Kita sedang menyaksikan sebuah pengungsian ekologis. Beruang-beruang ini tidak sedang menyerang; mereka sedang bertahan hidup di tengah sisa-sisa habitat yang kian terjepit. Namun, empati saja tidak cukup. Masyarakat harus memutus rantai penarik satwa ini dengan cara yang paling sederhana: mengelola sampah dengan benar. Tanpa kesadaran kolektif untuk menjaga jarak aman dan menjaga kebersihan lingkungan, “ketukan pintu” dari beruang-beruang lapar ini bisa berubah menjadi tragedi yang mematikan bagi kedua belah pihak. (***)

  • Waspada Jalur Licin di Jemaras: Truk CPO Terguling dan Menumpahkan Muatan ke Badan Jalan

    Waspada Jalur Licin di Jemaras: Truk CPO Terguling dan Menumpahkan Muatan ke Badan Jalan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) kembali terjadi di jalur vital Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Minggu sore (10/5/2026).

    Insiden yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB ini mengakibatkan tangki kendaraan bocor hingga meluberkan minyak ke permukaan aspal, menciptakan kondisi jalan yang sangat berbahaya bagi para pengguna jalan lainnya.

    Kecelakaan bermula saat truk bermuatan minyak sawit mentah tersebut melaju dari arah Palangka Raya menuju Sampit. Di lokasi kejadian, truk diduga mengalami kerusakan teknis pada bagian blombongan hingga mengakibatkan salah satu ban terlepas secara tiba-tiba. Kondisi ini membuat sopir kehilangan kendali, hingga akhirnya kendaraan tersebut terguling di sisi jalan.

    Sebuah mobil Daihatsu Sigra putih yang berada tepat di belakang truk pun nyaris terlibat benturan, namun berhasil menghindar saat ban truk tersebut menggelinding liar di badan jalan.

    Novita, seorang warga yang berada di sekitar lokasi, menceritakan kepanikan saat peristiwa tersebut pecah. Menurutnya, ban truk yang terlepas menjadi pemicu utama kendaraan oleng hingga terbalik.

    “Awalnya ban truk CPO terlepas, lalu langsung terbalik sendiri. Minyak dari tangki bocor dan meluber ke jalan,” ujar Novita saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.

    Dampak dari tumpahan minyak ini langsung dirasakan oleh pengendara lain. Permukaan aspal yang dilapisi minyak sawit menjadi sangat licin dan sulit dilalui, terutama bagi kendaraan roda dua. Novita menambahkan bahwa sudah ada korban yang terjatuh akibat kondisi jalan yang tidak kondusif tersebut.

    “Informasinya dua pengendara sempat jatuh karena jalannya licin kena minyak CPO. Ada juga mobil putih yang tadi sempat menghindari ban truk yang terlepas itu supaya tidak kena,” tambahnya.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim segera merespons laporan warga yang masuk melalui layanan hotline. Dalam laporan darurat tersebut, warga mendesak agar armada bantuan segera tiba untuk menetralisir tumpahan minyak agar tidak memakan lebih banyak korban.

    “Mohon izin bisa minta bantu armada tangki. Ada kecelakaan lalu lintas antara mobil truk CPO dan mobil Sigra di Jemaras dekat SPBU Jemaras. CPO-nya tumpah di jalan sehingga jalan licin Pak,” demikian bunyi laporan yang diterima BPBD Kotim.

    Hingga berita ini diturunkan, petugas kepolisian telah berada di lokasi untuk mengatur lalu lintas serta melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kerusakan mekanis pada truk tersebut. Pengendara yang melintas di kawasan Jemaras diimbau untuk sangat berhati-hati dan menurunkan kecepatan secara drastis.

    Insiden ban lepas ini adalah pengingat keras bahwa kelaikan teknis kendaraan angkutan berat tidak bisa ditawar. Tumpahan CPO di jalan umum bukan hanya merugikan pemilik barang, tetapi menjadi ancaman nyawa bagi masyarakat umum yang melintas. Kejadian ini mempertegas perlunya pengawasan lebih ketat terhadap standar perawatan armada angkutan sebelum mereka dilepas ke jalan raya lintas kabupaten. (***)

  • Mobil Dinas Kadishut Kalteng Hantam Pengaman Jembatan di Jemaras

    Mobil Dinas Kadishut Kalteng Hantam Pengaman Jembatan di Jemaras

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 40, Desa Jemaras, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis subuh (16/4/2026), memicu perhatian publik. Mobil operasional jenis Toyota Innova hitam yang membawa Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Kalimantan Tengah Agustan Saining, dilaporkan menghantam beton pengaman jembatan dengan keras. Meski kendaraan mengalami kerusakan parah di bagian depan, seluruh penumpang dilaporkan selamat dalam insiden maut tersebut.

     Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB ini diduga kuat dipicu oleh faktor kelelahan. Kendaraan tersebut sedang menempuh perjalanan jauh dari Kabupaten Kotawaringin Barat menuju Palangka Raya usai agenda dinas. Di tengah kesunyian jalan raya Jemaras, sang sopir diduga terserang kantuk hebat (microsleep) hingga kehilangan kendali atas kemudinya.

    Camat Cempaga Agustiawany, mengonfirmasi bahwa evakuasi segera dilakukan setelah warga dan petugas mendapati kendaraan dalam kondisi ringsek di lokasi kejadian.

    “Informasi yang kami terima, sopir mengantuk dan menabrak pengaman jembatan. Mobil langsung di-towing ke arah Palangka Raya sekitar pukul 08.20 WIB,” ungkap Agustiawany, Jumat (17/4/2026).

     Kadishut Kalteng, Agustan Saining, dikabarkan sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka benturan yang dialaminya. Namun, kabar terbaru menyebutkan kondisi beliau kini telah stabil. Rekaman video amatir warga memperlihatkan bumper hingga kap mesin mobil dinas tersebut hancur tak berbentuk, menunjukkan betapa hebatnya benturan yang terjadi pada beton jembatan tersebut.

    Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami melihat insiden ini sebagai pengingat bagi seluruh instansi pemerintahan. Seringkali, jadwal kegiatan dinas yang padat memaksa para sopir pejabat untuk terus melaju melintasi kabupaten meski fisik sudah mencapai batas maksimal.

    Jalan Cilik Riwut, khususnya di area Cempaga, memiliki karakteristik jalan lurus yang sering kali membuat pengemudi terlena atau justru cepat merasa bosan dan mengantuk. Tidak ada agenda dinas yang lebih penting daripada keselamatan nyawa.

    Kami menghimbau kepada siapa pun yang melakukan perjalanan lintas kabupaten: jika mata sudah terasa berat, menepilah. Lima belas menit memejamkan mata di rest area atau SPBU jauh lebih berharga daripada memaksakan diri dan berakhir di pengaman jembatan.

    Beton jembatan mungkin bisa diperbaiki, dan mobil bisa diganti, namun nyawa tidak punya cadangan. (***)

  • Sengketa Lahan PT APN di Cempaga: DAD Kotim Tolak Masyarakat Adat Dikorbankan, Peringatkan Potensi Gejolak

    Sengketa Lahan PT APN di Cempaga: DAD Kotim Tolak Masyarakat Adat Dikorbankan, Peringatkan Potensi Gejolak

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan seluas 164 hektare di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, masuk babak baru setelah Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur menyatakan siap turun tangan mengawal hak masyarakat adat yang merasa terdesak di tengah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Perwakilan warga Patai, Alianur, menyebut lahan 164 hektare itu dimiliki oleh masyarakat dengan luasan rata-rata 4 hektare per orang.

    Klaim ini ditopang oleh dokumen dan surat penyerahan lahan yang telah mereka pegang sejak 2005.

    ”Nah, lahan itulah yang akan kami ambil dan kelola. Kami punya dasar yang jelas,” kata Alianur.

    Dari penelusuran sejarah lahan, kawasan tersebut bukan area kosong. Sebelum masuk ke dalam orbit pengelolaan APN, kawasan itu pernah dikerjasamakan warga dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).

    Skema kemitraan plasma dan inti saat itu mengakui posisi warga sebagai pemilik lahan.

    Situasi berubah setelah program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) digulirkan. Lahan yang awalnya dikelola lewat kemitraan warga dan perusahaan ikut terseret ke dalam penataan, hingga akhirnya masuk ke sistem pengelolaan perusahaan APN. Warga merasa dipinggirkan dari kebun milik mereka.

    Merespons aduan tersebut, Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menyampaikan sikap tegas lembaganya terhadap pola pengelolaan yang dinilai berpotensi menghapus hak ulayat warga Patai.

    Dia mengingatkan, persoalan ini bisa menjalar menjadi konflik terbuka bila klaim kepemilikan masyarakat diabaikan.

    ”Kalau dokumennya jelas milik masyarakat, maka tidak ada alasan hak itu diabaikan. Hak ulayat tidak bisa dihapus hanya karena status kawasan. Ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Gahara.

    Gahara juga memberikan peringatan keras terkait eskalasi di lapangan.

    ”Jangan sampai masyarakat adat dikorbankan. Kalau ini dibiarkan, kami khawatir akan muncul gejolak di lapangan,” katanya.

    DAD Kotim menyatakan kesiapannya memfasilitasi pertemuan antara warga Patai dan manajemen PT APN.

    Proses mediasi ini ditekankan tidak boleh sekadar menjadi formalitas yang menguntungkan salah satu pihak, sementara hak masyarakat tergerus pelan-pelan.

    ”Kami bukan hanya memediasi, tapi memastikan hak masyarakat adat tidak hilang. Ini bukan sekadar sengketa biasa, ini soal keadilan,” ucap Gahara.

    Meski bersikap tegas, warga Patai tetap tidak menutup ruang kompromi. Mereka menyatakan siap menjalankan pola Kerja Sama Operasional (KSO) sepanjang hak kepemilikan mereka diakui terlebih dahulu. Skema kompromi itu bahkan disertai tawaran kontribusi 20 persen untuk negara.

    ”Kami tidak menolak kerja sama, tapi hak kami harus diakui dulu. Warga siap dengan sistem KSO, 20 persen untuk negara,” ujar Alianur. (ign)