Tag: DAD Kotim

  • Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Patok-patok penyitaan yang ditancapkan Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kotawaringin Timur membawa pesan ganda.

    Bagi korporasi pelanggar aturan, itu adalah akhir dari penguasaan kawasan tanpa izin. Namun, bagi masyarakat adat dan petani plasma, patok tersebut justru menjelma menjadi tembok baru yang memutus urat nadi ekonomi mereka.

    Operasi penertiban yang niat awalnya menyelamatkan aset negara ini, praktiknya ikut menyapu bersih hak-hak sipil di tingkat tapak.

    Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, merekam dinamika ini sebagai pergeseran sengketa yang merugikan warga.

    Ekspektasi publik terhadap resolusi konflik agraria kandas ketika intervensi pusat justru dirasakan melemahkan posisi masyarakat adat.

    ”Dulu kita berharap Satgas PKH dan Agrinas ini bisa jadi jalan keluar konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Tapi yang terjadi sekarang justru sebaliknya, masalah makin besar dan muncul persoalan baru,” tegas Gahara.

    Ketua Harian DAD Kotim Gahara. (Ist/Kanal Independen)

    Persoalan ini mewujud nyata di Desa Patai, Kecamatan Cempaga.

    Saat Satgas PKH mengeksekusi area konsesi PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) yang dianggap masuk kawasan hutan, lahan plasma warga di bawah naungan Koperasi Cempaga Perkasa turut berstatus sitaan.

    Warga yang mengaku mengantongi bukti kepemilikan sah mendadak kehilangan akses untuk memanen hasil kebun mereka sendiri.

    ”Di situ bukan hanya lahan perusahaan. Ada lahan koperasi, bahkan lahan warga yang dulu dikerjasamakan ikut masuk. Akibatnya sekarang justru berhadapan dengan Agrinas,” ujar dia.

    Pengelolaan lahan sitaan tersebut kini berada di bawah kendali PT Agro Industri Nasional (Agrinas), entitas binaan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) Kementerian Pertahanan.

    Skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang diterapkan entitas tersebut memicu kritik dari sejumlah tokoh adat dan mulai disoroti legislatif setempat karena dinilai belum mengakomodasi keberadaan koperasi lokal secara adil.

    Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di sekitar wilayah PT Mulia Agro Permai (MAP) dan sejumlah titik sengketa lainnya.

    ”Yang terjadi sekarang, konflik itu bukan lagi masyarakat dengan perusahaan, tapi masyarakat berhadapan dengan negara. Ini yang jadi masalah besar,” ucap Gahara.

    DAD Kotim memandang pergeseran ini sebagai anomali. Ketika aktor negara mengambil alih tata kelola tanpa pelibatan struktur ekonomi desa yang proporsional, masyarakat adat merasa tergusur.

    Mereka yang awalnya berkonflik dengan perusahaan swasta, kini harus berhadapan langsung dengan pemegang otoritas negara.

    ”Jadi bukan menyelesaikan masalah, tapi hanya mengalihkan masalah saja,” tegasnya.

    Pemetaan wilayah sitaan yang oleh warga dianggap dilakukan secara sepihak, dikhawatirkan mengaburkan jejak historis kepemilikan tanah ulayat.

    Warga lokal merasa kehilangan kedaulatan di atas tanah kelahiran mereka akibat penerapan kebijakan sentralistik yang dinilai kurang sensitif terhadap realitas sosiologis di daerah.

    ”Sejatinya masyarakat adat ini bukan pendatang di tanahnya sendiri. Tapi dengan pola seperti ini, mereka seperti kehilangan ruang di wilayah adatnya sendiri,” ujar dia.

    Gahara mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi peran Satgas PKH dan operasional Agrinas.

    Dia memperingatkan bahwa penegakan hukum yang mengabaikan keadilan bagi masyarakat lokal berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas.

    ”Kalau ini terus dibiarkan, konflik bukan selesai, tapi makin meluas,” tegasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah daerah sebelumnya menyatakan keterbatasan wewenang karena proses penyitaan merupakan yurisdiksi pemerintah pusat.

    Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen masih berupaya mengonfirmasi Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, serta perwakilan perusahaan terkait untuk meminta tanggapan resmi mengenai skema KSO dan nasib lahan plasma warga. (ign)

  • Sengketa Lahan PT APN di Cempaga: DAD Kotim Tolak Masyarakat Adat Dikorbankan, Peringatkan Potensi Gejolak

    Sengketa Lahan PT APN di Cempaga: DAD Kotim Tolak Masyarakat Adat Dikorbankan, Peringatkan Potensi Gejolak

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan seluas 164 hektare di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, masuk babak baru setelah Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur menyatakan siap turun tangan mengawal hak masyarakat adat yang merasa terdesak di tengah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Perwakilan warga Patai, Alianur, menyebut lahan 164 hektare itu dimiliki oleh masyarakat dengan luasan rata-rata 4 hektare per orang.

    Klaim ini ditopang oleh dokumen dan surat penyerahan lahan yang telah mereka pegang sejak 2005.

    ”Nah, lahan itulah yang akan kami ambil dan kelola. Kami punya dasar yang jelas,” kata Alianur.

    Dari penelusuran sejarah lahan, kawasan tersebut bukan area kosong. Sebelum masuk ke dalam orbit pengelolaan APN, kawasan itu pernah dikerjasamakan warga dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).

    Skema kemitraan plasma dan inti saat itu mengakui posisi warga sebagai pemilik lahan.

    Situasi berubah setelah program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) digulirkan. Lahan yang awalnya dikelola lewat kemitraan warga dan perusahaan ikut terseret ke dalam penataan, hingga akhirnya masuk ke sistem pengelolaan perusahaan APN. Warga merasa dipinggirkan dari kebun milik mereka.

    Merespons aduan tersebut, Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menyampaikan sikap tegas lembaganya terhadap pola pengelolaan yang dinilai berpotensi menghapus hak ulayat warga Patai.

    Dia mengingatkan, persoalan ini bisa menjalar menjadi konflik terbuka bila klaim kepemilikan masyarakat diabaikan.

    ”Kalau dokumennya jelas milik masyarakat, maka tidak ada alasan hak itu diabaikan. Hak ulayat tidak bisa dihapus hanya karena status kawasan. Ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Gahara.

    Gahara juga memberikan peringatan keras terkait eskalasi di lapangan.

    ”Jangan sampai masyarakat adat dikorbankan. Kalau ini dibiarkan, kami khawatir akan muncul gejolak di lapangan,” katanya.

    DAD Kotim menyatakan kesiapannya memfasilitasi pertemuan antara warga Patai dan manajemen PT APN.

    Proses mediasi ini ditekankan tidak boleh sekadar menjadi formalitas yang menguntungkan salah satu pihak, sementara hak masyarakat tergerus pelan-pelan.

    ”Kami bukan hanya memediasi, tapi memastikan hak masyarakat adat tidak hilang. Ini bukan sekadar sengketa biasa, ini soal keadilan,” ucap Gahara.

    Meski bersikap tegas, warga Patai tetap tidak menutup ruang kompromi. Mereka menyatakan siap menjalankan pola Kerja Sama Operasional (KSO) sepanjang hak kepemilikan mereka diakui terlebih dahulu. Skema kompromi itu bahkan disertai tawaran kontribusi 20 persen untuk negara.

    ”Kami tidak menolak kerja sama, tapi hak kami harus diakui dulu. Warga siap dengan sistem KSO, 20 persen untuk negara,” ujar Alianur. (ign)

  • Marwah Adat dan Wibawa Negara Terkoyak, DAD Kotim Kutuk Keras Amuk Massa terhadap Camat MHU

    Marwah Adat dan Wibawa Negara Terkoyak, DAD Kotim Kutuk Keras Amuk Massa terhadap Camat MHU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aksi kekerasan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah, memantik pernyataan keras dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Aksi beringas itu dinilai telah merobek dua pilar utama sekaligus, wibawa hukum negara dan keluhuran tradisi adat.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, berdiri di garis terdepan mengecam insiden tersebut. Dia memandang kekerasan fisik terhadap pejabat pemerintah yang tengah bertugas memfasilitasi dialog adalah tindakan usang yang mengkhianati nilai-nilai lokal.

    Falsafah leluhur, menurutnya, selalu menempatkan musyawarah sebagai panglima untuk mengurai benang kusut sengketa.

    ”Dalam adat Dayak, jika ada persoalan atau sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui perundingan dan musyawarah adat. Bukan dengan memukul atau melakukan kekerasan,” tegas Gahara, Jumat (13/3/2026) lalu.

    Warisan kearifan lokal ini hidup turun-temurun sebagai benteng penjaga harmoni dan kedamaian masyarakat. Merusaknya berarti menentang identitas kultural Bumi Habaring Hurung itu sendiri.

    ”Tindakan kekerasan seperti ini jelas bertentangan dengan nilai adat dan budaya yang kita junjung bersama. Masyarakat Dayak sangat menjunjung tinggi penyelesaian masalah secara damai melalui dialog,” ujarnya.

    Lebih dari sekadar urusan adat, pukulan dan dorongan yang mendarat di tubuh seorang aparatur sipil adalah pelecehan terhadap institusi negara.

    Gahara memastikan lembaganya merapatkan barisan mendukung aparat kepolisian mengambil langkah presisi dan tegas.

    ”Kami mendukung penuh Polda Kalteng untuk mengusut tuntas kejadian ini. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

    Penindakan tanpa pandang bulu mutlak diperlukan demi memutus rantai arogansi sekelompok orang, sekaligus menyuntikkan efek jera. Pada saat bersamaan, dia meminta tensi publik segera diredam agar pusaran konflik tidak semakin meluas.

    ”Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Jika ada persoalan, mari kita selesaikan dengan cara yang baik melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum yang berlaku,” katanya.

    Rentetan kekerasan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua elemen warga Kotim untuk kembali berpijak pada akar tradisi.

    ”Adat dan budaya kita mengajarkan penyelesaian masalah dengan kepala dingin melalui perundingan, bukan dengan kekerasan. Nilai-nilai ini harus terus kita jaga bersama,” katanya.

    Pecah Kongsi Berujung Visum

    Pernyataan keras DAD Kotim ini bermuara dari kekacauan memilukan di Kantor Kecamatan MHU. Niat awal mencari titik temu terkait polemik kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya mendadak liar. Massa yang mendesak pengesahan pengurus baru kehilangan kendali.

    Ketegangan meledak usai aparat keamanan menyetop aktivitas panen sekelompok orang yang teridentifikasi tidak memiliki hak legal atas lahan. Langkah penegakan hukum inilah yang memantik gelombang protes hingga berujung pada mediasi ”berdarah” yang menelan korban pimpinan wilayah setempat.

    Tarik-menarik kerah baju tak terhindarkan. Zikrillah terdesak mundur tatkala massa meluapkan emosi lewat dorongan dan pelemparan. Rekaman video amatir memperlihatkan sang camat nyaris tersungkur ke lantai.

    Dalam situasi panas itu, aparat kepolisian, anggota Koramil, bersama warga lekas membelah kepungan dan mengevakuasinya dari pusaran amuk massa.

    Rabu (11/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB, langkah hukum resmi diambil. Zikrillah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah guna melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut.

    Usai membuat laporan, dia menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara dengan keluhan nyeri berdenyut di kepala akibat rentetan serangan fisik. (ign)

  • DAD Kotim Ingatkan Potensi Ledakan Konflik Sebabi, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

    DAD Kotim Ingatkan Potensi Ledakan Konflik Sebabi, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur mengingatkan penanganan pidana terhadap Petrus Limbas, warga Desa Sebabi yang dijerat dugaan penganiayaan ringan di tengah sengketa lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, berpotensi memperlebar konflik sosial di akar rumput.

    Lembaga adat itu mendorong agar kasus tersebut dialihkan ke mekanisme keadilan restoratif demi meredam situasi yang kian memanas.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menilai langkah hukum yang berujung pemidanaan justru bisa menjadi pemantik baru di tengah konflik agraria di Desa Sebabi yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.

    Dia menegaskan, penahanan warga dalam situasi sengketa lahan yang masih buntu hanya akan menambah jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan aparat penegak hukum.

    ”Tidak ada gunanya memenjarakan seseorang yang pada akhirnya justru bisa menambah tensi konflik menjadi lebih besar,” kata Gahara, Rabu (4/3/2026).

    Kasus yang menjerat Petrus Limbas bermula dari insiden pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area Blok Z14–15 wilayah operasional perusahaan.

    Saat itu, sekelompok warga Sebabi mendirikan pondok di lahan yang mereka klaim sebagai garapan turun-temurun sebagai bentuk pendudukan dan protes terhadap ketidakjelasan penyelesaian hak atas tanah.

    Dalam situasi yang memanas tersebut, seorang sekuriti perusahaan melaporkan dugaan penganiayaan ringan ke Polres Kotawaringin Timur hingga kemudian Petrus Limbas ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Menyikapi perkembangan itu, Gahara mendorong agar perkara penganiayaan ringan tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara dengan mengedepankan dialog, pemulihan kerugian, dan pemulihan hubungan para pihak.

    Menurutnya, skema tersebut lebih tepat diterapkan dalam konflik sosial yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan karena dapat menurunkan ketegangan sekaligus membuka ruang perdamaian jangka panjang.

    ”Kalau memang ini perkara penganiayaan ringan, sebaiknya dipertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice agar tidak memperkeruh situasi,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan, sebelum laporan itu bergulir di kepolisian, lembaga adat setempat sebenarnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme adat dengan melayangkan panggilan kepada pihak pelapor.

    Akan tetapi, panggilan tersebut tidak dihadiri sehingga upaya penyelesaian di tingkat adat terhenti dan perkara berlanjut ke jalur hukum pidana.

    Gahara menilai, penegakan hukum yang mengabaikan jalur adat dan konteks konflik lahan berpotensi dimaknai masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya. Ia mengingatkan, pola serupa sudah berulang dalam berbagai konflik agraria di Indonesia dan memicu eskalasi kekerasan ketika pendekatan dialog diabaikan.

    Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan PT Bina Sawit Abadi Pratama sendiri telah berlangsung lama dan kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir.

    Sejak tahun lalu, ribuan warga menduduki sebagian areal perusahaan sebagai bentuk protes terhadap persoalan yang dinilai berlarut lebih dari dua dekade, mulai dari klaim lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU), tuntutan ganti rugi, hingga janji kebun plasma yang tak kunjung jelas.

    Masyarakat mendesak agar lahan yang berada di luar HGU perusahaan dikembalikan kepada warga dan meminta pemerintah tidak memperpanjang HGU sebelum perusahaan menyelesaikan kewajiban tersebut. Mereka juga menuntut kejelasan daftar penerima ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT) dan transparansi proses pembebasan lahan yang selama ini dinilai tertutup.

    Warga Sebabi menyebut sejak 1997 mereka telah membentuk koperasi dan mengumpulkan Surat Keterangan Tanah (SKT) asli sebagai dasar pembagian kebun plasma 20 persen yang dijanjikan perusahaan.

    Namun, hingga kini, realisasi plasma 20 persen yang menjadi hak warga sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah terkait kewajiban perusahaan sawit menyediakan kebun plasma disebut belum pernah terealisasi di lapangan.

    Karena itu, Gahara menilai penyelesaian menyeluruh atas konflik Sebabi hanya bisa ditempuh melalui dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, dan lembaga adat.

    ”Persoalan yang sudah berlangsung lama ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Harus ada kemauan semua pihak untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar terbaik,” katanya.

    Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain belum mau berkomentar lebih jauh terkait konflik tersebut, termasuk desakan DAD Kotim dalam perkara penganiayaan. Saat diminta komentarnya pada silaturahmi Polres dan PWI Kotim, dia menyatakan akan menjelaskan masalah tersebut pada momentum lain. ”Untuk hari ini kita silaturahmi saja dulu,” katanya. (ign)

  • Editorial: Jangan Biarkan Bara  Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Editorial: Jangan Biarkan Bara Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Surat itu ditulis dalam huruf kapital semua di bagian paling kritis. Bukan kebetulan. Itu adalah cara orang-orang yang merasa tidak didengar untuk memastikan suaranya tidak bisa diabaikan lagi.

    Ketika 1.700 warga dari Kecamatan Telawang dan Seruyan Raya menyatakan siap “mengepung” Polres Kotawaringin Timur demi membela Petrus Limbas, seorang warga Desa Sebabi yang kini berstatus tersangka dalam konflik lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, kita tidak sedang membaca berita biasa.

    Kita sedang membaca tanda bahaya. Akar masalah selalu lebih dalam dari permukaannya.

    Konflik agraria di Kotim bukan lahir kemarin sore. Sengketa tumbuh dari ketimpangan yang bertahun-tahun dibiarkan, yakni lahan adat yang menyempit, klaim perusahaan yang melebar, dan masyarakat yang merasa hukum hanya tajam ke bawah.

    Ketika seorang warga akhirnya mengambil langkah yang berujung penetapan tersangka, komunitas adat membacanya bukan sebagai proses hukum semata, melainkan sebagai ancaman eksistensial terhadap seluruh perjuangan mereka.

    Damang, Ketua DAD, Batamad, tokoh-tokoh adat yang menandatangani surat itu bukan figur pinggiran.

    Mereka adalah pilar otoritas moral di komunitasnya. Ketika mereka turun tangan, itu pertanda konflik ini sudah menyentuh sesuatu yang jauh lebih fundamental dari sekadar satu perkara pidana.

    Polres Kotim tidak bisa diam, tapi juga tidak boleh terburu-buru.

    Proses hukum adalah hak negara, dan polisi punya kewenangan untuk menjalankannya.

    Akan tetapi, kewenangan tidak pernah berarti kewajiban untuk bergerak tanpa sensitivitas konteks.

    Tiga tuntutan yang diajukan, evaluasi proses hukum, penerbitan SP3, dan perlindungan hak-hak tersangka, merupakan desakan yang bisa dan seharusnya dijawab secara substantif.

    Bukan dengan keheningan institusional yang justru memperbesar kecurigaan.

    Laman: 1 2

  • Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, bukan hanya soal satu laporan pidana atau aksi unjuk rasa.

    Dalam beberapa hari terakhir, konflik panjang itu diwarnai rangkaian pernyataan lembaga adat, dokumen tuntutan warga, hingga rencana gerakan massa.

    Situasi ini menggambarkan peta konflik yang lebih luas: sengketa hak atas tanah, jalur penyelesaian adat, langkah pidana, dan mediasi pemerintah yang pernah ditempuh.

    Pada sisi masyarakat, ada warga Desa Sebabi dan desa-desa sekitar yang selama ini menyampaikan klaim atas lahan yang mereka sebut sebagai sumber penghidupan turun-temurun, sekaligus menagih janji plasma dan ganti rugi yang dinilai belum tuntas.

    Nama Petrus Limbas (PL) muncul dan disebut-sebut sebagai salah satu warga yang aktif memperjuangkan klaim lahan tersebut.​

    Pada sisi perusahaan, nama yang muncul dalam pemberitaan adalah PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAS), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Telawang dan sekitarnya. Sengketa lahan dan tuntutan plasma disebut terkait dengan areal operasional perusahaan ini.​

    Ada pula peran lembaga adat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur dan Kedamangan Telawang yang dipimpin Damang Yustinus Saling Kupang. Lembaga adat ini tampil sebagai penyalur aspirasi warga sekaligus menawarkan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah adat.

    Pada jalur hukum formal, Polres Kotawaringin Timur menangani laporan dugaan penganiayaan yang berujung penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka. Di sisi lain, Pemkab Kotim disebut pernah menggelar rapat-rapat penyelesaian klaim lahan dan verifikasi lapangan sebagai bagian dari skema mediasi administratif.​

    Warisan Klaim hingga Tuntutan Plasma

    Sengketa lahan Sebabi bukan muncul bersama peristiwa 4 September 2025. Dalam berbagai penuturan dan dokumen yang beredar, warga menyebut konflik bermula sejak perusahaan sawit masuk ke wilayah mereka pada kisaran 1996–1997.

    Sejak saat itu, lahan yang sebelumnya menjadi ladang, kebun, dan area mencari penghidupan warga perlahan masuk ke dalam areal kerja perusahaan.

    Pada tahun-tahun berikutnya, warga dari beberapa desa, antara lain Sebabi, Penyang, Pondok Damar, Bangkal, Tanah Putih, dan desa sekitar, berulang kali menyuarakan keberatan dan tuntutan.

    Mereka meminta kejelasan status lahan yang mereka klaim, ganti rugi bagi areal yang sudah digarap, serta realisasi kebun plasma yang disebut-sebut akan diberikan.

    ​Sejumlah catatan menyebut, warga pernah mendatangi DPRD, menyurati pemerintah daerah, hingga menggelar aksi di areal kebun sebagai bentuk tekanan agar tuntutan itu direspons.

    Di sisi lain, pemerintah daerah tercatat beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan verifikasi lapangan, termasuk penunjukan titik-titik lahan klaim masyarakat di sekitar konsesi perusahaan.

    Namun hingga kini, warga menyatakan belum melihat keputusan final yang menjawab pertanyaan mereka soal batas HGU, lahan di luar HGU, dan realisasi plasma.

    Peristiwa 4 September 2025, ketika warga mendirikan pondok di Blok Z14–15, muncul setelah rangkaian dialog dan tuntutan itu. Aksi itu dipilih sebagai bentuk bertahan di lahan yang mereka klaim, sekaligus penanda bahwa kesabaran warga terhadap proses penyelesaian formal mulai habis.

    Laman: 1 2 3

  • 1.700 Warga Ancam “Kepung” Polres Kotim, Tokoh Adat Desak Penghentian Penyidikan Petrus Limbas

    1.700 Warga Ancam “Kepung” Polres Kotim, Tokoh Adat Desak Penghentian Penyidikan Petrus Limbas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tokoh adat dan masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Telawang (Kotim) dan Seruyan Raya (Seruyan), menyurati Kapolres Kotawaringin Timur. Mereka mendesak penghentian penyidikan terhadap Petrus Limbas, warga Desa Sebabi yang ditetapkan tersangka dalam konflik lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama.

    Tuntutan penghentian penyidikan terhadap Petrus Limbas (PL) disertai ancaman. Sebanyak 1.700 warga siap bergerak ke Kantor Polres Kotim jika permintaan itu tidak disambut bijak.

    Dalam surat yang dikeluarkan 26 Februari 2026 itu, seluruh unsur tokoh masyarakat adat Kecamatan Telawang, warga Desa Sebabi, Desa Tanah Putih, Desa Penyang, Desa Pondok Damar, dan Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, menyampaikan tiga permintaan pokok kepada Kapolres Kotim.

    Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kedua, penghentian seluruh proses hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, jaminan perlindungan atas seluruh hak-hak hukum Petrus Limbas.

    ”Dengan ini kami sampaikan kepada Kapolres Kotawaringin Timur terkait proses hukum Saudara Petrus Limbas, kami merasa keberatan,” demikian bunyi pengantar surat itu.

    Bagian paling keras dari surat itu justru ada di paragraf terakhir. Ditulis dalam huruf kapital seluruhnya, seolah ingin memastikan tidak ada kata yang terlewat oleh pembacanya.

    ”Kami sampaikan dengan tegas, jika permintaan kami di atas tidak disikapi dengan bijak, atas dukungan 1700 masyarakat yang bertanda tangan serta seluruh tokoh masyarakat adat dan seluruh organisasi masyarakat Desa Sebabi, Desa Tanah Putih, Desa Penyang (Kecamatan Telawang), Desa Pondok Damar, Desa Bangkal (Kecamatan Seruyan Raya) akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Polres Kotawaringin Timur, sampai dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan.”

    Demikian yang tertulis dalam surat yang ditandatangani Gahara (Ketua Dewan Adat Dayak Kotim), Yustinus Saling Kupang (Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang), Yastok SK (Ketua Batamad Kecamatan Telawang), dan Chihue (Ketua DAD Kecamatan Telawang).

    Laman: 1 2

  • Editorial: Menguji Nurani Negeri di Tanah Sebabi

    Editorial: Menguji Nurani Negeri di Tanah Sebabi

    Penetapan Petrus Limbas, warga Desa Sebabi sebagai tersangka, kian memanaskan tensi konflik lahan warga versus perkebunan sawit.

    Proses hukum itu, bagi warga, bukan lagi dipandang sebagai proses pidana biasa, melainkan peringatan bahwa siapa pun yang terlalu lantang menuntut tanah dan plasma bisa dibungkam lewat pasal penganiayaan.

    Dalam kemarahan yang mengendap selama puluhan tahun, satu surat penetapan tersangka mengubah kekecewaan menjadi bara.

    Petrus bukan hanya sekadar nama dalam berkas perkara. Melainkan wajah dari sekian banyak orang yang merasa tanahnya dirampas perlahan, diganti janji plasma dan ganti rugi yang tak pernah benar-benar tiba.

    Pondok-pondok kecil yang didirikan warga di tengah kebun di Sebabi bukan simbol kriminalitas, melainkan penanda bahwa kesabaran sudah habis.

    Ketika pondok itu dijawab dengan laporan pidana, pesan yang sampai ke kampung sangat jelas.

    Negara akan dicap  lebih cepat bergerak ketika sekuriti perusahaan mengadu, ketimbang ketika warga bertahun-tahun bersuara tentang hak yang digantung.

    Kejanggalan kian terasa ketika jejak langkah penyelesaian adat dihapus begitu saja.

    Damang Telawang sudah memanggil pihak terkait sampai tiga kali, menawarkan ruang duduk bersama dalam tatanan yang dihormati masyarakat Dayak.

    Panggilan itu tidak dihiraukan. Pada ruang resmi yang terbuka, negara mengakui posisi lembaga adat dan kedamangan.

    Akan tetapi, dalam praktiknya, ruang itu dibiarkan kosong. Proses pidana melaju sendirian.

    Sulit bagi lembaga adat untuk tidak menyebut itu sebagai pelecehan.

    Bukan hanya terhadap sosok damang, tetapi terhadap seluruh sistem nilai yang hidup jauh sebelum izin-izin perusahaan terbit.

    Pada momentum itulah, pertanyaan tentang keberpihakan negara tak bisa lagi dihindari.

    Laman: 1 2

  • Konflik Lahan di Sebabi Memanas, Penetapan Tersangka Picu Amarah Warga

    Konflik Lahan di Sebabi Memanas, Penetapan Tersangka Picu Amarah Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penetapan tersangka terhadap Petrus Limbas (PL), warga yang paling vokal memperjuangkan klaim tanah dan hak plasma dalam konflik antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, memantik amarah warga.

    Petrus ditetapkan tersangka oleh Polres Kotawaringin Timur dengan sangkaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Sejumlah warga mengancam akan menggeruduk Mapolres Kotim jika aparat nekat menahan Petrus. Proses hukum tersebut dinilai sebagai upaya membungkam perjuangan masyarakat di atas tanah sendiri.

    Ancaman aksi tersebut disampaikan sejumlah warga dalam forum pertemuan di Kantor DAD Kotim. Kegiatan itu dihadiri Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, pengurus Pasukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), tokoh adat, serta jajaran DAD Kotim.

    Suara adat sepakat bahwa kasus Petrus bukan sekadar perkara ”penganiayaan ringan”, melainkan cermin ketimpangan penegakan hukum dalam konflik agraria.

    Ketua DAD Kotim Gahara menegaskan, lembaga adat tidak akan tinggal diam.

    ”Kantor DAD Kotim menerima tokoh-tokoh masyarakat bersama Damang Kecamatan Telawang dan unsur adat lainnya. Ini terkait warga Desa Sebabi yang sudah ditetapkan tersangka dan dijadwalkan dipanggil pada 2 Maret nanti,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

    Menurutnya, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Petrus justru menunjukkan iktikad baik. Setiap panggilan penyidik dipenuhi, tanpa upaya menghindar. Karena itu, DAD mempertanyakan dasar kuat penetapan tersangka.

    ”Kami melihat beliau selalu hadir saat diperiksa. Tidak pernah ada bukti kuat untuk mentersangkakan beliau. Kalau disebut penganiayaan, mana bukti luka-lukanya? Mana kontak fisiknya?” tegasnya.

    DAD meminta kepolisian menahan diri untuk tidak langsung melakukan penahanan. Bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi sebagai upaya mencegah ledakan sosial yang lebih luas di akar rumput.

    ”Ini bukan intervensi hukum, tapi tolong dipertimbangkan aspek kondusivitas daerah. Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Apalagi KUHP yang baru bukan hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan,” katanya.

    DAD secara terbuka menyebut perkara ini sarat dugaan kriminalisasi pejuang agraria. Mereka menuntut penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak memihak kepentingan perusahaan.

    Awal Perkara

    Kasus yang menjerat PL bermula dari aksi warga pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Blok Z14-15, wilayah operasional perusahaan.

    Di lokasi itu, warga mendirikan pondok sebagai bentuk pendudukan dan simbol perlawanan atas lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997, bahkan jauh sebelumnya oleh orang tua mereka.

    Dalam situasi tegang di tengah kebun itulah Petrus kemudian dilaporkan melakukan penganiayaan ringan terhadap seorang sekuriti perusahaan. Sekuriti tersebut melaporkan tindakan itu.

    Warga menyebut aksi mendirikan pondok dan bertahan di lahan bukan tindakan kriminal, melainkan jalan terakhir setelah puluhan tahun menunggu penyelesaian.

    Laman: 1 2