Tag: damang

  • Editorial: Jangan Biarkan Bara  Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Editorial: Jangan Biarkan Bara Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Surat itu ditulis dalam huruf kapital semua di bagian paling kritis. Bukan kebetulan. Itu adalah cara orang-orang yang merasa tidak didengar untuk memastikan suaranya tidak bisa diabaikan lagi.

    Ketika 1.700 warga dari Kecamatan Telawang dan Seruyan Raya menyatakan siap “mengepung” Polres Kotawaringin Timur demi membela Petrus Limbas, seorang warga Desa Sebabi yang kini berstatus tersangka dalam konflik lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, kita tidak sedang membaca berita biasa.

    Kita sedang membaca tanda bahaya. Akar masalah selalu lebih dalam dari permukaannya.

    Konflik agraria di Kotim bukan lahir kemarin sore. Sengketa tumbuh dari ketimpangan yang bertahun-tahun dibiarkan, yakni lahan adat yang menyempit, klaim perusahaan yang melebar, dan masyarakat yang merasa hukum hanya tajam ke bawah.

    Ketika seorang warga akhirnya mengambil langkah yang berujung penetapan tersangka, komunitas adat membacanya bukan sebagai proses hukum semata, melainkan sebagai ancaman eksistensial terhadap seluruh perjuangan mereka.

    Damang, Ketua DAD, Batamad, tokoh-tokoh adat yang menandatangani surat itu bukan figur pinggiran.

    Mereka adalah pilar otoritas moral di komunitasnya. Ketika mereka turun tangan, itu pertanda konflik ini sudah menyentuh sesuatu yang jauh lebih fundamental dari sekadar satu perkara pidana.

    Polres Kotim tidak bisa diam, tapi juga tidak boleh terburu-buru.

    Proses hukum adalah hak negara, dan polisi punya kewenangan untuk menjalankannya.

    Akan tetapi, kewenangan tidak pernah berarti kewajiban untuk bergerak tanpa sensitivitas konteks.

    Tiga tuntutan yang diajukan, evaluasi proses hukum, penerbitan SP3, dan perlindungan hak-hak tersangka, merupakan desakan yang bisa dan seharusnya dijawab secara substantif.

    Bukan dengan keheningan institusional yang justru memperbesar kecurigaan.

    Laman: 1 2

  • Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, bukan hanya soal satu laporan pidana atau aksi unjuk rasa.

    Dalam beberapa hari terakhir, konflik panjang itu diwarnai rangkaian pernyataan lembaga adat, dokumen tuntutan warga, hingga rencana gerakan massa.

    Situasi ini menggambarkan peta konflik yang lebih luas: sengketa hak atas tanah, jalur penyelesaian adat, langkah pidana, dan mediasi pemerintah yang pernah ditempuh.

    Pada sisi masyarakat, ada warga Desa Sebabi dan desa-desa sekitar yang selama ini menyampaikan klaim atas lahan yang mereka sebut sebagai sumber penghidupan turun-temurun, sekaligus menagih janji plasma dan ganti rugi yang dinilai belum tuntas.

    Nama Petrus Limbas (PL) muncul dan disebut-sebut sebagai salah satu warga yang aktif memperjuangkan klaim lahan tersebut.​

    Pada sisi perusahaan, nama yang muncul dalam pemberitaan adalah PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAS), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Telawang dan sekitarnya. Sengketa lahan dan tuntutan plasma disebut terkait dengan areal operasional perusahaan ini.​

    Ada pula peran lembaga adat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur dan Kedamangan Telawang yang dipimpin Damang Yustinus Saling Kupang. Lembaga adat ini tampil sebagai penyalur aspirasi warga sekaligus menawarkan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah adat.

    Pada jalur hukum formal, Polres Kotawaringin Timur menangani laporan dugaan penganiayaan yang berujung penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka. Di sisi lain, Pemkab Kotim disebut pernah menggelar rapat-rapat penyelesaian klaim lahan dan verifikasi lapangan sebagai bagian dari skema mediasi administratif.​

    Warisan Klaim hingga Tuntutan Plasma

    Sengketa lahan Sebabi bukan muncul bersama peristiwa 4 September 2025. Dalam berbagai penuturan dan dokumen yang beredar, warga menyebut konflik bermula sejak perusahaan sawit masuk ke wilayah mereka pada kisaran 1996–1997.

    Sejak saat itu, lahan yang sebelumnya menjadi ladang, kebun, dan area mencari penghidupan warga perlahan masuk ke dalam areal kerja perusahaan.

    Pada tahun-tahun berikutnya, warga dari beberapa desa, antara lain Sebabi, Penyang, Pondok Damar, Bangkal, Tanah Putih, dan desa sekitar, berulang kali menyuarakan keberatan dan tuntutan.

    Mereka meminta kejelasan status lahan yang mereka klaim, ganti rugi bagi areal yang sudah digarap, serta realisasi kebun plasma yang disebut-sebut akan diberikan.

    ​Sejumlah catatan menyebut, warga pernah mendatangi DPRD, menyurati pemerintah daerah, hingga menggelar aksi di areal kebun sebagai bentuk tekanan agar tuntutan itu direspons.

    Di sisi lain, pemerintah daerah tercatat beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan verifikasi lapangan, termasuk penunjukan titik-titik lahan klaim masyarakat di sekitar konsesi perusahaan.

    Namun hingga kini, warga menyatakan belum melihat keputusan final yang menjawab pertanyaan mereka soal batas HGU, lahan di luar HGU, dan realisasi plasma.

    Peristiwa 4 September 2025, ketika warga mendirikan pondok di Blok Z14–15, muncul setelah rangkaian dialog dan tuntutan itu. Aksi itu dipilih sebagai bentuk bertahan di lahan yang mereka klaim, sekaligus penanda bahwa kesabaran warga terhadap proses penyelesaian formal mulai habis.

    Laman: 1 2 3

  • Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, kian kompleks. Selain persoalan pidana yang menjerat salah satu warga setempat, masalah itu juga menyeret kewibawaan lembaga adat.

    Persoalan adat mencuat setelah Damang Telawang Yustinus Saling Kupang melayangkan tiga surat panggilan adat terhadap AA, pihak yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh warga setempat, Petrus Limbas.

    Namun, menurut Yustinus, panggilan itu tak pernah diindahkan. Tak ada kehadiran, tak ada klarifikasi, bahkan tak ada itikad untuk sekadar memberi penjelasan.

    ”Kami sudah menjalankan prosedur adat sebagaimana mestinya. Surat panggilan pertama, kedua, sampai ketiga kami sampaikan secara patut. Namun tidak pernah ada kehadiran maupun klarifikasi,” kata Yustinus kepada awak media di Sampit, Jumat (27/2/2026).

    Bagi Yustinus, sikap abai itu bukan perkara sepele. Dia menegaskan, jika panggilan adat sudah dilayangkan berulang kali dan tetap tidak direspons, maka persoalannya bukan lagi soal “tak sempat hadir”, melainkan soal penghormatan terhadap lembaga adat yang hidup di tengah masyarakat.

    ”Kalau sudah tiga kali dipanggil dan tidak direspons, itu bagi kami adalah pelecehan terhadap lembaga adat,” tegasnya.

    Yustinus juga menepis anggapan bahwa forum adat adalah ruang informal tanpa legitimasi. Menurutnya, kedamangan memiliki dasar hukum, dan keberadaan masyarakat hukum adat beserta perangkatnya diakui negara.

    Karena itu, mekanisme adat semestinya tidak diperlakukan sebagai pelengkap atau formalitas belaka, terlebih ketika sengketa terjadi di wilayah kedamangan dan melibatkan masyarakat adat.

    ”Kami ini bukan forum liar. Ada dasar hukumnya. Ada pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan perangkatnya,” ujarnya.

    Menurut Yustinus, jalur musyawarah adat seharusnya menjadi ruang awal untuk mendinginkan situasi. Bukan untuk menghalangi proses hukum negara, melainkan untuk membuka jalan penyelesaian yang lebih restoratif dan menjaga harmoni sosial.

    Dia mengingatkan, ketika ruang adat dibiarkan kosong, masyarakat akan membaca ada yang tidak beres. Seolah mekanisme yang selama ini menjaga keseimbangan kampung dianggap tak penting.

    ”Kalau adat diberi ruang, persoalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tapi kalau diabaikan, masyarakat merasa tidak dihargai,” katanya.

    Yustinus berharap semua pihak menghormati mekanisme adat, termasuk pelapor dan pihak perusahaan, agar ruang dialog tidak semakin menyempit di tengah konflik lahan yang sudah lama membelit Sebabi. Dia menegaskan, adat bukan tandingan hukum negara.

    ”Adat adalah mitra dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat,” katanya.

    Sengketa lahan di Sebabi sebelumnya bermula dari tumpang tindih klaim penguasaan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber hidup masyarakat dengan areal kerja perusahaan perkebunan sawit.

    Konflik itu seolah tak berujung. Warga berkali-kali menuntut kejelasan soal lahan yang diklaim, ganti rugi, hingga realisasi plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan. Ketidakpastian itulah terus berlangsung.

    Puncaknya terjadi 4 September 2025. Di wilayah operasional perusahaan, warga mendirikan pondok sebagai bentuk aksi bertahan di lahan yang mereka klaim.

    Peristiwa itu kemudian memunculkan laporan dugaan penganiayaan, yang menyeret nama Petrus Limbas, warga yang selama ini dikenal vokal memperjuangkan klaim tanah, hingga berujung proses hukum pidana. Persoalan adat masuk panggung.

    Sehari setelah kejadian, Kedamangan Telawang menerima laporan dan membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme adat yang akhirnya dinilai diabaikan. (ign)