Tag: damang

  • Ngotot Gugat Rp100 Miliar: PT BAP Mengaku Dirugikan, Tepis Tudingan Salah Sasaran

    Ngotot Gugat Rp100 Miliar: PT BAP Mengaku Dirugikan, Tepis Tudingan Salah Sasaran

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan ganti rugi Rp100 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh warga Kecamatan Telawang tidak surut seinci pun.

    Anak usaha yang terafiliasi dengan Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group) itu tetap mempertahankan tuntutannya melalui dokumen replik tertanggal 3 Juni 2026.

    Langkah hukum itu terus berjalan di tengah kemarahan yang disuarakan sejumlah tokoh adat Dayak dan ancaman aksi turun ke jalan dari jajaran kepala desa.

    Dalam replik yang disampaikan kuasa hukumnya dari Infinitum Law Office, Ivan MP Tampubolon dan Mikhael TP. Sigatingging, perusahaan secara tegas menolak argumen para tergugat, yakni Damang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Parimus, dan Kades Dematius, yang menilai gugatan tersebut salah sasaran.

    ”Dalil tersebut adalah keliru dan menunjukkan para tergugat konvensi telah gagal memahami konsep hukum error in persona. Dalam perkara a quo, penggugat konvensi menarik para tergugat konvensi dikarenakan mereka merupakan pihak-pihak yang melakukan tindakan, peran, dan/atau keterlibatan dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang terjadi di atas lahan yang telah diduduki seluas kurang lebih 50,38 hektare,” kata Ivan dalam dokumen replik yang disampaikan ke majelis hakim, Rabu (3/6/2026).

    Tameng Yurisprudensi dan Klaim Legalitas

    Memperkuat dalil tersebut, dokumen replik PT BAP menopang argumennya dengan tiga yurisprudensi Mahkamah Agung yang seluruhnya berbicara soal hak penggugat menentukan pihak yang digugat.

    Perusahaan menyodorkan Yurisprudensi MA Nomor 305/K/Sip/1971 dan Nomor 81/K/Pdt/2011, yang pada intinya memberikan hak penuh kepada penggugat untuk menentukan siapa saja pihak yang ditarik sebagai subjek sengketa.

    Melengkapi konstruksi itu, mereka juga merujuk Yurisprudensi MA Nomor 4K/Sip/1958 yang menggarisbawahi bahwa syarat mendasar untuk menyeret seseorang ke pengadilan adalah adanya perselisihan hukum di antara para pihak.

    Adapun terkait perizinan yang disorot, dasar gugatan perusahaan bertumpu pada rentetan legalitas yang diklaim sah.

    Dimulai dari Surat Persetujuan Prinsip Ditjen Perkebunan Nomor HK.350/1994; Izin Lokasi dari BPN Kotim Nomor 754.460.42 tertanggal 20 Juli 1994, Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 39/KPts-II/1996 tentang Pelepasan Kawasan Hutan.

    Kemudian, Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17/Asam Baru dan Terawan seluas 20.152,79 hektare yang diterbitkan BPN Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008, Keputusan Menteri LHK Nomor SK.487/2017 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi; serta Keputusan Menteri LHK Nomor SK.243/2022 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Seruyan.

    ”Selain kerugian materiil, terdapat kerugian secara immateriil yaitu berkurangnya atau menurunnya kepercayaan dari mitra-mitra bisnis. Tindakan para tergugat tersebut telah menciptakan citra negatif dan prasangka buruk terhadap perusahaan yang selama ini menjalankan kegiatan usaha dengan itikad baik dan berdasarkan perizinan yang sah,” demikian bunyi dokumen replik perusahaan menjelaskan dasar total tuntutan Rp104,48 miliar.

    Mediasi Buntu dan Reaksi Akar Rumput

    Sikap PT BAP mempertahankan gugatan terus bergerak setelah forum mediasi penyelesaian konflik di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan 11 Mei 2026 lalu.

    Forum itu sejatinya digelar untuk mencari solusi penyelesaian dengan menelurkan sejumlah rekomendasi yang mengarah pada penyelesaian konflik tanpa jalur hukum.

    Kepala Desa Sebabi Dematius, pada 25 Mei lalu mengatakan, salah satu poin penting dari mediasi tersebut adalah penyusunan telaahan hukum dari Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotim terkait gugatan terhadap tiga tokoh Telawang tersebut.

    Namun, lebih setengah bulan setelah mediasi itu, gugatan PT BAP justru kian mengeras di Pengadilan Negeri Sampit.

    Instrumen hukum perdata yang digunakan PT BAP sebelumnya juga memicu reaksi keras dari ormas, lembaga adat, hingga asosiasi kades. Mereka bahkan siap turun ke jalan mengecam langkah perusahaan.

    Tmg Leger Toegal Kunum, Damang Kepala Adat Tualan Hulu, menggambarkan situasi itu dengan keras.

    ”Masyarakat Dayak itu dipinggirkan, lari ke pinggir dikejar lagi, lari ke hutan dikejar lagi, lari ke gunung, sampai berada di tepi jurang. Saat di tepi jurang itulah masyarakat melawan,” ujarnya.

    Adu Dalil Eksepsi dan Celah Pembuktian

    Kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, memilih bertahan pada dalil eksepsinya dengan membeberkan dua titik yang ia nilai sebagai kelemahan fatal dalam gugatan PT BAP.

    Pertama, objek sengketa seluas 50,38 hektare di Blok Z-13 hingga Z-18 dianggap kabur karena perusahaan tidak merinci batas-batasnya dan tidak menegaskan letak Hak Guna Usaha (HGU).

    ”PT BAP tidak dapat membantah bahwa dalam gugatannya tidak ada menyebutkan dasar hukum sebagai pemegang hak atas tanah, namun mempersoalkan masalah penguasaan tanah di Pengadilan Negeri Sampit,” kata Sapriyadi kepada Kanal Independen.

    Gugatan tanpa rincian luas dan batas tanah ini disebut Sapriyadi menabrak Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1140 K/SIP/1975.

    Sapriyadi juga mendalilkan adanya cacat kewenangan dalam penerbitan IUP perusahaan.

    ”PT BAP tidak dapat membantah bahwa dalam gugatannya sendiri, perusahaan mengakui wilayah perizinannya berada di lintas kabupaten, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan IUP adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, bukan Bupati Seruyan. Dengan demikian, IUP PT BAP saat ini tidak sah,” tegasnya merujuk Pasal 48 UU Perkebunan.

    PT BAP dalam repliknya menyebutkan IUP yang diterbitkan sah, berlaku, dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Perusahaan juga membantah cacat kewenangan dengan merujuk Pasal 56 Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

    Menurut argumen PT BAP, pemekaran wilayah tidak serta-merta membatalkan IUP yang telah terbit, melainkan hanya menggeser aspek pembinaan administratif.

    Argumen itu tidak menjawab inti dalil para tergugat. Sapriyadi mendasarkan serangannya pada Pasal 48 UU Perkebunan yang mengatur kewenangan penerbitan izin, bukan soal kelangsungan izin lama pasca pemekaran.

    IUP Seruyan terbit pada 2013, sebelas tahun setelah pemekaran wilayah terjadi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002.

    Artinya, legalitas itu bukan izin lama yang terkena pemekaran, melainkan izin baru yang lahir dalam kondisi wilayah sudah lintas kabupaten sejak awal.

    Sementara itu, penelusuran Kanal Independen terhadap regulasi yang berlaku memperlihatkan argumen kolektif dalam replik korporasi masih menyisakan celah pembuktian di hadapan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Pasal ini mensyaratkan penggugat membuktikan lima unsur secara kumulatif, yakni adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kerugian, hubungan sebab akibat, dan kesalahan pelaku.

    Beban pembuktian kelima unsur tersebut tetap perlu ditautkan secara konkret dengan peran masing-masing tergugat.

    PT BAP memikul beban untuk membuktikan apakah Yustinus, Parimus, dan Dematius masing-masing melakukan, memerintahkan, membiarkan, atau berkontribusi secara nyata terhadap tindakan fisik faktual di lapangan, dan tidak berhenti pada pencantuman label “keterlibatan” secara kolektif akibat kehadiran mereka di tengah warga.

    Lebih jauh, posisi Parimus sebagai legislator memunculkan lapis perlindungan hukum tersendiri. Hal ini tak disentuh perusahaan.

    Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan hak imunitas kepada anggota DPRD atas pernyataan, pertanyaan, dan pendapat yang dikemukakan sepanjang berkaitan dengan tugasnya.

    Meski imunitas ini tidak melindungi tindakan fisik yang didalilkan korporasi, fungsi pengawasan dewan tidak bisa dinegasikan begitu saja.

    Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik di Kotim, M Gumarang, posisi Parimus sebagai anggota DPRD membuat perkara ini tidak hanya menyentuh aspek perdata, tetapi juga etika kelembagaan.

    ”Gugatan PMH PT Bina Sawit terhadap anggota dewan Parimus adalah perkara perdata. Namun gugatan itu tetap akan terbentur dengan mekanisme yang harus dijalankan terlebih dahulu melalui proses Badan Kehormatan Dewan,” ujarnya.

    ”Tanpa mekanisme itu, gugatan berpotensi salah sasaran atau error in persona. Bahkan kemungkinan besar gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” tegas Gumarang.

    Perkara raksasa ini terus berputar di meja hijau, namun akarnya tertancap pada sejarah panjang yang belum selesai, yakni tuntutan ganti rugi dan realisasi plasma yang menurut warga telah bergulir puluhan tahun, sementara tiga tokoh yang mendampingi mereka menghadapi gugatan Rp100 miliar lebih. (ign)

  • Ribuan Warga Sebabi Ancam ”Banjiri” Sampit, Desak Gugatan Rp104 Miliar Dicabut

    Ribuan Warga Sebabi Ancam ”Banjiri” Sampit, Desak Gugatan Rp104 Miliar Dicabut

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga dekade berlalu, tunggul sawit tua di hamparan Desa Sebabi telah diratakan dan berganti bibit baru, tetapi uang ganti rugi yang dijanjikan korporasi tak pernah tiba.

    Ketika kesabaran dua ribu kepala keluarga habis dan mereka turun ke lahan, PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) tidak membalasnya dengan penyelesaian kompensasi.

    Anak usaha Sinar Mas Group itu membalasnya dengan melayangkan gugatan perdata Rp104 miliar, yang dijatuhkan tepat di kepala tiga tokoh desa yang saat itu justru sedang berupaya mencegah situasi memburuk.

    Dematius, yang sudah tiga periode menjabat Kepala Desa Sebabi, tahu betul akar masalahnya. Lahan yang kini dikuasai perusahaan itu belum pernah sekalipun tersentuh ganti rugi.

    ”Intinya kan belum diganti rugi. Wajar masyarakat menuntut karena sudah replanting,” katanya, Senin (25/5/2026).

    Namun, kehadirannya di tengah warga itulah yang menyeret namanya ke meja hijau. Ia bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan anggota DPRD Kotim Parimus, diperkarakan dalam gugatan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    ”Tidak ada satu pun surat dari kepala desa yang mengklaim lahan itu. Nah, saya sebagai kepala desa mendampingi masyarakat di dalam tugas. Masa kepala desa yang digugat?” tanya Dematius.

    Menahan Potensi Pertumpahan Darah

    Seruan, tokoh warga Sebabi yang tahu betul setiap jengkal lahan di kawasan itu, menegaskan gugatan korporasi terhadap ketiga tokoh tersebut salah sasaran.

    Lahan seluas puluhan hektar yang diperkarakan murni milik masyarakat, bukan aset pribadi kepala desa, damang, maupun anggota dewan.

    Kehadiran ketiga tokoh di lokasi konflik memiliki satu tujuan pasti, yakni mencegah skenario berdarah.

    ”Mereka hadir di situ untuk menengahi masyarakat. Kalau masyarakat itu tidak ada koordinator gini nanti, bahaya kan. Karena masyarakat punya ide,” kata Seruan.

    Dia mengingatkan, ketiadaan pendampingan tokoh masyarakat bisa memicu bentrokan fisik, mengulang tragedi di daerah lain.

    Alasan serupa tercatat kuat dan resmi dalam dokumen negara. Dalam rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026, Parimus, yang juga berstatus Tergugat III, menegaskan posisi dan motif utamanya di hadapan perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten.

    ”Karena saya tidak mau sampai masyarakat Kotim turun ke lapangan dan ada kerusuhan dan anarkisme,” tegas Parimus.

    Yustinus Saling Kupang menyuarakan keprihatinan yang sama. Dia mengaku tak habis pikir perusahaan bisa menggugat orang yang justru meredam masyarakat.

    ”Jangankan seratus miliar, satu miliar pun saya tidak pernah melihat wujudnya,” katanya.

    Turun ke lapangan adalah keharusan moral untuk membela keselamatan warga. “Kalau bukan kami ini, siapa lagi?” ucapnya.

    Yustinus juga menegaskan, pihaknya selama ini sudah berusaha menempuh jalur yang ada sambil berusaha menjaga situasi tetap kondusif.

    Dia mengaku mendapat dukungan dari banyak kalangan, baik di Kotim maupun daerah lain, yang siap menurunkan massa memprotes gugatan terhadap dirinya bersama Kades dan anggota DPRD Kotim.

    ”Ada banyak pihak yang menghubungi saya. Mereka menyatakan siap menurunkan massa,” katanya.

    Menagih Janji Negara

    Tekanan gugatan perdata ini memaksa para tokoh desa menoleh kepada pemerintah sebagai tameng pelindung.

    Rapat mediasi di Palangka Raya pertengahan Mei lalu sempat memunculkan harapan ketika pemerintah provinsi berjanji menelaah kasus hukum yang menjerat mereka.

    Namun, Dematius mempertanyakan kelanjutan hasil telaah tersebut dan mendesak ketegasan negara di hadapan korporasi.

    ”Ini kan kemarin tim hukum provinsi, akan menelaah itu. Upaya mereka kan kami dilindungi oleh mereka seharusnya, kan?” kata Dematius.

    “Makanya kami tunggu,” tambahnya.

    Yustinus mempertegas desakan tindak lanjut rapat. Pasalnya, dalam rapat itu ditegaskan bahwa gugatan perusahaan terhadap pihaknya jelas salah dari pejabat provinsi.

    ”Assisten II (Pemprov Kalteng) saat itu mengatakan gugatan itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.

    Satu Kawasan, Dua Perlakuan

    Konflik bersama Sinar Mas ini menjadi anomali di wilayah Kecamatan Telawang. Dematius mencontohkan operasional perusahaan lain seperti PT Wilmar Group dan PT Sukajadi Agro yang mampu berjalan berdampingan tanpa gejolak sosial.

    ”Dari perusahaan lain itu ketika mereka datang, waktu mau pengolahan mereka beri kompensasi untuk warga melalui pemerintahan desa, melalui tim mereka. Ketika ganti rugi lahan itu ada penandatanganan kepala desa, camat di situ,” ungkap Dematius.

    Sejumlah pihak yang ditemui Kanal Independen dalam kolaborasi liputan menelusuri jejak sengketa bersama Kalteng Today, kaltengbersuara.com, dan Tinta Borneo ini, kian memperkuat informasi bahwa hanya jaringan Sinarmas Group di wilayah itu yang terkesan bebal.

    Desakan Pemuda Sebabi

    Prioyono, tokoh pemuda Desa Sebabi, mendesak Pengadilan Negeri Sampit memutuskan bijak perkara perdata yang menyeret tiga tokoh yang telah mendampingi pihaknya dalam mengawal hak masyarakat.

    ”Mereka hadir mewakili kami sebagai masyarakat ketika kami menuntut hak kami di pihak perusahaan. Ketika perusahaan tidak merealisasikan tuntutan kami, maka kami membawa tokoh kami seperti Pak Damang, Pak Kepala Desa, anggota dewan seperti Pak Parimus,” katanya.

    Prioyono juga berharap kepada pemerintah daerah, baik Pemkab Kotim maupun Pemprov Kalteng, agar ikut membantu perjuangan masyarakat menyelesaikan tuntutan ganti rugi.

    Dia juga menegaskan pihaknya tidak akan mundur selangkah pun. ”Kalau memang itu gugatan itu tetap dijalankan, kami akan demo, turun tangan ke sana. Kami banjiri Kota Sampit dengan massa yang 2.000 lebih itu,” tegasnya.

    Sebelumnya, bagian legal PT BAP, Asean, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada 9 Mei 2026 lalu, hanya menyampaikan satu hal.

    Menurutnya, gugatan tidak menyebut jabatan para tergugat, melainkan nama personal.

    ”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.

    Pertanyaan-pertanyaan lanjutan yang lebih substansial, termasuk soal dasar gugatan Rp104 miliar, ketiadaan realisasi plasma selama 28 tahun, dan status HGU perusahaan, tidak dijawab.

    Kanal Independen juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi tertulis kepada manajemen PT Binasawit Abadipratama. Hingga laporan ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar Berbalut “Nama Personal”: Dalih Korporasi Buka Celah Hukum Baru

    Gugatan Rp100 Miliar Berbalut “Nama Personal”: Dalih Korporasi Buka Celah Hukum Baru

    SAMPIT, kanalindependen.id – Proses mediasi perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt resmi berujung buntu pada Rabu, 6 Mei 2026. Hakim mediator Joshua Agustha, menutup rangkaian pertemuan yang berlangsung sejak 29 April tersebut tanpa melahirkan kesepakatan.

    Palu sidang pokok kini menanti diketuk, membawa perseteruan PT Binasawit Abadipratama melawan tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang menuju pertarungan pembuktian terbuka pada 13 Mei 2026.

    Menjelang agenda krusial tersebut, pihak korporasi untuk pertama kalinya memberikan respons kepada publik melalui media.

    Asean, perwakilan bagian legal PT Binasawit Abadipratama, menjawab konfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Sabtu (9/5/2026). Satu kalimat balasan dari staf legal ini justru memantik perdebatan baru.

    ”Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya.

    Bumerang Kapasitas Hukum

    Pernyataan tersebut dirancang untuk mengunci narasi bahwa perusahaan hanya menggugat Dematius, Yustinus, dan Parimus sebagai individu, tanpa mengusik institusi mereka.

    Namun, kacamata hukum melihat dalih ”nama personal” ini sebagai bumerang yang memperlebar celah kelemahan penggugat.

    Pengamat hukum M Gumarang sebelumnya menilai gugatan terhadap anggota dewan seperti Parimus berisiko mengalami error in persona lantaran mengabaikan mekanisme konstitusional yang harus ditempuh.

    Logika serupa mengikat kokoh posisi Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang dan Kepala Desa Dematius.

    Manuver mendirikan pondok, memasang portal, serta menutup parit dilakukan para tergugat murni saat mendampingi warganya berkonflik, bukan dalam rangka merampas tanah untuk kekayaan pribadi.

    Apabila gugatan benar-benar menyasar ranah personal, konstruksi perbuatan melawan hukum yang dibangun korporasi berisiko runtuh.

    Kuasa hukum tergugat menilai tindakan para tokoh tersebut tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan dan pengayoman yang melekat pada jabatan mereka masing-masing.

    Tuntutan Ratusan Miliar dan Jawaban Akhir Pekan

    Ironi selanjutnya mencuat ketika Asean mengungkap ketidaksiapannya menghadapi detail perkara. Dia beralasan tim yang menangani dokumen tersebut sudah tidak berada di tempat kerja.

    ”Sebenarnya saya tidak memahami, yang memahami tim saya, kebetulan hari ini Sabtu jadi sudah pada bubar,” tulisnya.

    Wartawan terus memburu jawaban dengan mengajukan rentetan pertanyaan substantif.

    Isu mengenai dasar gugatan ratusan miliar, alasan menolak ruang musyawarah, dugaan taktik intimidasi (SLAPP), kewajiban plasma 20 persen, hingga absennya legalitas Hak Guna Usaha (HGU) ditanyakan secara runut. Balasan dari perwakilan perusahaan ini turun dengan sangat singkat.

    ”Mohon maaf saya tidak faham perihal ini. Tks.”

    Konfirmasi tertulis yang dikirimkan redaksi Kanal Independen juga mengalami nasib serupa, nihil balasan substantif hingga berita ini diturunkan.

    Perusahaan yang melempar tuntutan finansial ratusan miliar kepada tiga tokoh masyarakat ini terlihat belum menyiapkan argumentasi publik yang solid.

    Lubang Dokumen dalam Petitum

    Perusahaan boleh saja mengunci rapat informasinya, namun dokumen gugatan yang mereka daftarkan bersuara jauh lebih nyaring. Berkas yang diperoleh Kanal Independen mengurai sejumlah kejanggalan legal.

    Petitum perusahaan mengandalkan lima dasar perizinan: Izin Lokasi 1994, IUP Bupati Seruyan 2013, serta tiga Keputusan Menteri Kehutanan/KLHK bertahun 1996, 2017, dan 2022.

    Seluruh daftar tersebut sama sekali tidak mencantumkan kepemilikan Hak Guna Usaha, sebuah dokumen primer bagi operasional lahan perkebunan.

    Perusahaan juga menyelipkan permohonan uitvoerbaar bij voorraad, sebuah mekanisme yang memaksa eksekusi putusan berjalan lebih awal meskipun tergugat menempuh jalur banding atau kasasi.

    Mahkamah Agung menerapkan aturan sangat ketat yang mengatur bahwa permohonan ini hanya pantas dikabulkan pada kondisi sangat eksepsional.

    Poin kesepuluh petitum menyajikan deretan angka ganti rugi yang mustahil dijawab oleh gaji pejabat desa maupun anggota legislatif.

    Penggugat menuntut kerugian materiil Rp4,48 miliar, kerugian immateriil Rp100 miliar, serta tambahan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari.

    Kegagalan mediasi menutup gerbang diplomasi terakhir. Persidangan pada 13 Mei 2026 kelak menjadi gelanggang tunggal untuk menguji segala kejanggalan dokumen ini.

    Status perizinan tanpa HGU, potensi salah sasaran (error in persona), hingga manuver uang paksa bernilai fantastis siap diuji secara terbuka di bawah tatapan majelis hakim.

    Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit akan memaksa semua pihak berbicara berlandaskan bukti, di mana alasan hari libur kerja tidak lagi mendapatkan tempat. (ign)

  • Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan

    Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit memantik reaksi yang melampaui kubu tergugat dan warga Telawang.

    Dalam satu akhir pekan, tiga organisasi adat utama di Kotawaringin Timur kompak angkat suara. Nada mereka bervariasi, namun memuat satu pesan tunggal: gugatan korporasi tersebut telah merobek batas toleransi adat.

    Langkah hukum perusahaan ini berakar dari sengketa panjang terkait tuntutan warga Desa Sebabi atas realisasi kebun plasma yang mangkrak sejak 1999.

    Perusahaan kemudian menggugat tiga tokoh yang hadir mendampingi masyarakat saat mengklaim lahan di lapangan, dengan tuntutan ganti rugi fantastis atas objek sengketa seluas 50,38 hektare.

    Marwah Adat yang Terluka

    Ricko Kristolelu, Ketua Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT), menyampaikan pandangannya dengan ketegasan yang terukur.

    Menurutnya, posisi damang jauh melampaui definisi jabatan administratif. Damang merupakan simpul legitimasi masyarakat Dayak dan pengayom batas-batas wilayah ulayat.

    ”Orang-orang yang digugat ini justru sejak awal berdiri bersama masyarakat. Mereka konsisten mendampingi warga yang merasa hak tanah leluhurnya belum pernah diselesaikan,” kata Ricko kepada media, Sabtu (9/5/2026).

    Masyarakat adat membaca gugatan terhadap Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang bukan sebagai sengketa perdata biasa.

    Manuver tersebut dipandang sebagai benturan langsung terhadap kehormatan kelembagaan adat.

    ”Kalau damang sampai dikriminalisasi, kemarahan masyarakat adat tidak akan bisa lagi dibendung,” tegasnya memberikan peringatan keras.

    Bahaya Membungkam Wakil Rakyat

    Kritik bernada analitis datang dari Audy Valent, Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kotawaringin Timur. Fokusnya tertuju pada masuknya nama Parimus dalam daftar tergugat.

    Audy menilai kehadiran Parimus di lapangan murni sebagai tanggung jawab politik seorang wakil rakyat terhadap konstituen di Daerah Pemilihan IV, bukan bertindak selaku pengklaim tanah.

    ”Kalau wakil rakyat turun menemui rakyatnya lalu dianggap bagian dari masalah, itu logika yang berbahaya,” ujar Audy.

    Gugatan tersebut dinilai berisiko melahirkan preseden buruk. Apabila mendampingi rakyat dalam konflik sosial dapat berujung pada tuntutan bangkrut ratusan miliar, saluran aspirasi publik di wilayah pedalaman terancam lumpuh oleh intimidasi hukum.

    Audy turut membela posisi Kepala Desa Dematius. Dalam struktur sosial pedalaman Kalimantan, kepala desa adalah representasi pertama negara yang harus menghadapi letupan konflik agraria secara langsung.

    ”Jadi salah besar kalau kepala desa dianggap menghalang-halangi. Mereka justru mencoba menjaga situasi agar tidak pecah,” katanya.

    Masyarakat di Tepi Jurang

    Pandangan paling mendalam meluncur dari Tmg Leger Toegal Kunum, Damang Kepala Adat Tualan Hulu.

    Dia melihat angka tuntutan seratus miliar rupiah tersebut sebagai taktik yang tidak masuk akal untuk menciptakan efek jera.

    ”Saya rasa gugatan itu sangat tidak masuk akal. Seolah-olah dengan gugatan itu memberi pesan kepada masyarakat yang membela hak-haknya supaya terjadi pembungkaman,” kata Leger.

    Gugatan terhadap sesama rekan damang dinilai sebagai bentuk pelemahan sistematis terhadap pelindung masyarakat adat.

    ”Damang itu pengayom masyarakat adat. Dengan kejadian seperti ini, itu salah satu bentuk memarginalkan dan menghilangkan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

    Leger juga menyentil kewajiban plasma 20 persen yang hingga hari ini tidak pernah dipenuhi perusahaan.

    Namun, pernyataannya menjadi sangat tajam ketika merekam riwayat panjang keterdesakan masyarakat Dayak dalam ruang hidup mereka sendiri.

    ”Masyarakat Dayak itu dipinggirkan, lari ke pinggir dikejar lagi, lari ke hutan dikejar lagi, lari ke gunung, sampai berada di tepi jurang. Saat di tepi jurang itulah masyarakat melawan,” katanya dengan nada berat.

    Meski demikian, Leger tidak menutup harapan akan adanya penyelesaian yang adil di ruang sidang. Ia menitipkan satu pesan yang terdengar seperti doa sekaligus pengingat moral bagi majelis hakim PN Sampit.

    ”Saya yakin hakim itu wakil Tuhan di dunia,” tegasnya.

    Pernyataan beruntun dari tiga elemen adat dalam rentang waktu yang berdekatan ini mempertegas satu realitas baru.

    Lembar gugatan PT Binasawit Abadipratama telah menembus batas sengketa perdata biasa dan kini berhadapan langsung dengan benteng solidaritas masyarakat adat Kotawaringin Timur.

    Adapun pihak perusahaan yang mengajukan gugatan sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum tersebut. (ign)

  • Editorial: Jangan Biarkan Bara  Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Editorial: Jangan Biarkan Bara Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Surat itu ditulis dalam huruf kapital semua di bagian paling kritis. Bukan kebetulan. Itu adalah cara orang-orang yang merasa tidak didengar untuk memastikan suaranya tidak bisa diabaikan lagi.

    Ketika 1.700 warga dari Kecamatan Telawang dan Seruyan Raya menyatakan siap “mengepung” Polres Kotawaringin Timur demi membela Petrus Limbas, seorang warga Desa Sebabi yang kini berstatus tersangka dalam konflik lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, kita tidak sedang membaca berita biasa.

    Kita sedang membaca tanda bahaya. Akar masalah selalu lebih dalam dari permukaannya.

    Konflik agraria di Kotim bukan lahir kemarin sore. Sengketa tumbuh dari ketimpangan yang bertahun-tahun dibiarkan, yakni lahan adat yang menyempit, klaim perusahaan yang melebar, dan masyarakat yang merasa hukum hanya tajam ke bawah.

    Ketika seorang warga akhirnya mengambil langkah yang berujung penetapan tersangka, komunitas adat membacanya bukan sebagai proses hukum semata, melainkan sebagai ancaman eksistensial terhadap seluruh perjuangan mereka.

    Damang, Ketua DAD, Batamad, tokoh-tokoh adat yang menandatangani surat itu bukan figur pinggiran.

    Mereka adalah pilar otoritas moral di komunitasnya. Ketika mereka turun tangan, itu pertanda konflik ini sudah menyentuh sesuatu yang jauh lebih fundamental dari sekadar satu perkara pidana.

    Polres Kotim tidak bisa diam, tapi juga tidak boleh terburu-buru.

    Proses hukum adalah hak negara, dan polisi punya kewenangan untuk menjalankannya.

    Akan tetapi, kewenangan tidak pernah berarti kewajiban untuk bergerak tanpa sensitivitas konteks.

    Tiga tuntutan yang diajukan, evaluasi proses hukum, penerbitan SP3, dan perlindungan hak-hak tersangka, merupakan desakan yang bisa dan seharusnya dijawab secara substantif.

    Bukan dengan keheningan institusional yang justru memperbesar kecurigaan.

    Laman: 1 2

  • Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, bukan hanya soal satu laporan pidana atau aksi unjuk rasa.

    Dalam beberapa hari terakhir, konflik panjang itu diwarnai rangkaian pernyataan lembaga adat, dokumen tuntutan warga, hingga rencana gerakan massa.

    Situasi ini menggambarkan peta konflik yang lebih luas: sengketa hak atas tanah, jalur penyelesaian adat, langkah pidana, dan mediasi pemerintah yang pernah ditempuh.

    Pada sisi masyarakat, ada warga Desa Sebabi dan desa-desa sekitar yang selama ini menyampaikan klaim atas lahan yang mereka sebut sebagai sumber penghidupan turun-temurun, sekaligus menagih janji plasma dan ganti rugi yang dinilai belum tuntas.

    Nama Petrus Limbas (PL) muncul dan disebut-sebut sebagai salah satu warga yang aktif memperjuangkan klaim lahan tersebut.​

    Pada sisi perusahaan, nama yang muncul dalam pemberitaan adalah PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAS), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Telawang dan sekitarnya. Sengketa lahan dan tuntutan plasma disebut terkait dengan areal operasional perusahaan ini.​

    Ada pula peran lembaga adat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur dan Kedamangan Telawang yang dipimpin Damang Yustinus Saling Kupang. Lembaga adat ini tampil sebagai penyalur aspirasi warga sekaligus menawarkan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah adat.

    Pada jalur hukum formal, Polres Kotawaringin Timur menangani laporan dugaan penganiayaan yang berujung penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka. Di sisi lain, Pemkab Kotim disebut pernah menggelar rapat-rapat penyelesaian klaim lahan dan verifikasi lapangan sebagai bagian dari skema mediasi administratif.​

    Warisan Klaim hingga Tuntutan Plasma

    Sengketa lahan Sebabi bukan muncul bersama peristiwa 4 September 2025. Dalam berbagai penuturan dan dokumen yang beredar, warga menyebut konflik bermula sejak perusahaan sawit masuk ke wilayah mereka pada kisaran 1996–1997.

    Sejak saat itu, lahan yang sebelumnya menjadi ladang, kebun, dan area mencari penghidupan warga perlahan masuk ke dalam areal kerja perusahaan.

    Pada tahun-tahun berikutnya, warga dari beberapa desa, antara lain Sebabi, Penyang, Pondok Damar, Bangkal, Tanah Putih, dan desa sekitar, berulang kali menyuarakan keberatan dan tuntutan.

    Mereka meminta kejelasan status lahan yang mereka klaim, ganti rugi bagi areal yang sudah digarap, serta realisasi kebun plasma yang disebut-sebut akan diberikan.

    ​Sejumlah catatan menyebut, warga pernah mendatangi DPRD, menyurati pemerintah daerah, hingga menggelar aksi di areal kebun sebagai bentuk tekanan agar tuntutan itu direspons.

    Di sisi lain, pemerintah daerah tercatat beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan verifikasi lapangan, termasuk penunjukan titik-titik lahan klaim masyarakat di sekitar konsesi perusahaan.

    Namun hingga kini, warga menyatakan belum melihat keputusan final yang menjawab pertanyaan mereka soal batas HGU, lahan di luar HGU, dan realisasi plasma.

    Peristiwa 4 September 2025, ketika warga mendirikan pondok di Blok Z14–15, muncul setelah rangkaian dialog dan tuntutan itu. Aksi itu dipilih sebagai bentuk bertahan di lahan yang mereka klaim, sekaligus penanda bahwa kesabaran warga terhadap proses penyelesaian formal mulai habis.

    Laman: 1 2 3

  • Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, kian kompleks. Selain persoalan pidana yang menjerat salah satu warga setempat, masalah itu juga menyeret kewibawaan lembaga adat.

    Persoalan adat mencuat setelah Damang Telawang Yustinus Saling Kupang melayangkan tiga surat panggilan adat terhadap AA, pihak yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh warga setempat, Petrus Limbas.

    Namun, menurut Yustinus, panggilan itu tak pernah diindahkan. Tak ada kehadiran, tak ada klarifikasi, bahkan tak ada itikad untuk sekadar memberi penjelasan.

    ”Kami sudah menjalankan prosedur adat sebagaimana mestinya. Surat panggilan pertama, kedua, sampai ketiga kami sampaikan secara patut. Namun tidak pernah ada kehadiran maupun klarifikasi,” kata Yustinus kepada awak media di Sampit, Jumat (27/2/2026).

    Bagi Yustinus, sikap abai itu bukan perkara sepele. Dia menegaskan, jika panggilan adat sudah dilayangkan berulang kali dan tetap tidak direspons, maka persoalannya bukan lagi soal “tak sempat hadir”, melainkan soal penghormatan terhadap lembaga adat yang hidup di tengah masyarakat.

    ”Kalau sudah tiga kali dipanggil dan tidak direspons, itu bagi kami adalah pelecehan terhadap lembaga adat,” tegasnya.

    Yustinus juga menepis anggapan bahwa forum adat adalah ruang informal tanpa legitimasi. Menurutnya, kedamangan memiliki dasar hukum, dan keberadaan masyarakat hukum adat beserta perangkatnya diakui negara.

    Karena itu, mekanisme adat semestinya tidak diperlakukan sebagai pelengkap atau formalitas belaka, terlebih ketika sengketa terjadi di wilayah kedamangan dan melibatkan masyarakat adat.

    ”Kami ini bukan forum liar. Ada dasar hukumnya. Ada pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan perangkatnya,” ujarnya.

    Menurut Yustinus, jalur musyawarah adat seharusnya menjadi ruang awal untuk mendinginkan situasi. Bukan untuk menghalangi proses hukum negara, melainkan untuk membuka jalan penyelesaian yang lebih restoratif dan menjaga harmoni sosial.

    Dia mengingatkan, ketika ruang adat dibiarkan kosong, masyarakat akan membaca ada yang tidak beres. Seolah mekanisme yang selama ini menjaga keseimbangan kampung dianggap tak penting.

    ”Kalau adat diberi ruang, persoalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tapi kalau diabaikan, masyarakat merasa tidak dihargai,” katanya.

    Yustinus berharap semua pihak menghormati mekanisme adat, termasuk pelapor dan pihak perusahaan, agar ruang dialog tidak semakin menyempit di tengah konflik lahan yang sudah lama membelit Sebabi. Dia menegaskan, adat bukan tandingan hukum negara.

    ”Adat adalah mitra dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat,” katanya.

    Sengketa lahan di Sebabi sebelumnya bermula dari tumpang tindih klaim penguasaan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber hidup masyarakat dengan areal kerja perusahaan perkebunan sawit.

    Konflik itu seolah tak berujung. Warga berkali-kali menuntut kejelasan soal lahan yang diklaim, ganti rugi, hingga realisasi plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan. Ketidakpastian itulah terus berlangsung.

    Puncaknya terjadi 4 September 2025. Di wilayah operasional perusahaan, warga mendirikan pondok sebagai bentuk aksi bertahan di lahan yang mereka klaim.

    Peristiwa itu kemudian memunculkan laporan dugaan penganiayaan, yang menyeret nama Petrus Limbas, warga yang selama ini dikenal vokal memperjuangkan klaim tanah, hingga berujung proses hukum pidana. Persoalan adat masuk panggung.

    Sehari setelah kejadian, Kedamangan Telawang menerima laporan dan membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme adat yang akhirnya dinilai diabaikan. (ign)