SAMPIT, kanalindependen.id – Bola panas sengkarut tata kelola Desa Tumbang Sapiri resmi berpindah tangan.
Dokumen hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2022–2024 tidak berhenti sekadar menjadi catatan administratif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim mengambil alih, meminta audit investigasi, dan menarik seluruh temuan tersebut ke ranah penegakan hukum.
Inspektur Inspektorat Daerah Kotim, Bambang, membenarkan eskalasi penanganan kasus ini kepada Kanal Independen, Jumat (12/6/2026).
Dia memastikan rentetan kejanggalan dokumen desa itu kini telah berpindah ke meja kejaksaan.
”Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada APH (aparat penegak hukum) berdasarkan surat permintaan audit investigasi,” kata Bambang.
Ekspose Digelar dan Indikasi Penyimpangan
Tiga bulan menyisir tumpukan dokumen dan memeriksa kesaksian, tim auditor Inspektorat akhirnya menutup proses lapangan melalui forum ekspose dan exit meeting pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Pertemuan penutup itu menghadirkan seluruh pihak yang berada dalam lingkar birokrasi desa, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Camat Mentaya Hulu, Kepala Desa Tumbang Sapiri, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Ketua BPD, hingga Pengurus BUMDes.
”Pemeriksaan khusus atas dugaan penyalahgunaan APBDesa Tumbang Sapiri tahun anggaran 2022 sampai 2024 telah dilaksanakan. Terdapat indikasi penyimpangan dengan nilai pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Tumbang Sapiri,” kata Bambang.
Dia memastikan semua pihak yang memimpin desa tersebut telah mengetahui konklusi akhir dari audit.
”Kesimpulan telah disampaikan kepada Pemerintah Desa, Camat Mentaya Hulu, Ketua BPD Tumbang Sapiri, dan DPMD Kabupaten Kotim,” ujarnya.
Kerahasiaan Angka, Misteri Gaji Siluman
Nilai pasti dugaan kebocoran anggaran kini sudah tercatat di atas meja para petinggi desa itu. Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri, Arpendi, menduga penyimpangan menembus angka Rp1,1 miliar.
Namun, Inspektorat belum bersedia mengungkap angka resmi temuan mereka kepada publik.
”Mohon maaf, untuk nilai saya tidak berani sampaikan kalau belum ada izin dari pimpinan,” tegas Bambang.
Selain menyisir proyek fisik, Inspektorat turut mengendus rekam jejak pembayaran hak keuangan aparatur desa yang diberhentikan tanpa pemberitahuan.
Catatan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya membuktikan iuran atas nama Arpendi masih dibayar Pemerintah Desa hingga Juni 2024, meski yang bersangkutan menyatakan tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024.
Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama, yang gajinya tetap berjalan selama 14 bulan meski telah diberhentikan.
”Pemberhentian perangkat desa telah kami lakukan pemeriksaan terkait pembayaran gajinya,” kata Bambang, tanpa merinci lebih jauh temuan spesifik mengenai aliran dana tersebut.
Di sisi lain, pembongkaran data ini belum sepenuhnya tuntas. Pemeriksaan untuk tahun anggaran 2024 masih menyisakan rentang waktu yang belum tergali utuh, dan kemungkinan baru akan disisir kembali pada jadwal audit reguler mendatang.
Dua Institusi, Dua Jalur Hukum
Langkah proaktif Kejari Kotim yang meminta audit investigasi menandaskan bahwa penegak hukum tidak diam menunggu laporan mengendap.
Audit investigasi merupakan mekanisme formal yang membentangkan temuan sebagai amunisi penyelidikan pidana.
Hal ini menjadikan pimpinan Desa Tumbang Sapiri tersudut dua proses hukum yang berjalan beriringan dari dua gerbang berbeda.
Proses hukum yang menargetkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada kuitansi pembelian tanah, SK BUMDes fiktif, hingga manipulasi identitas pemuda 20 tahun tetap berjalan di kepolisian.
Polsek Mentaya Hulu bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) keempat pada 22 April 2026 dengan agenda memanggil pihak DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kotim sebagai saksi.
Meski objek desanya sama, kedua institusi penegak hukum ini bergerak di jalurnya masing-masing tanpa intervensi silang.
”Belum ada tembusan dari Polsek Mentaya Hulu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen,” ujar Bambang merespons proses yang berjalan di kepolisian.
Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, melalui pesan WhatsApp guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab. Kana tetapi, hingga berita ini diterbitkan, Lido belum merespons. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar Surat Keputusan menyulap Aloysius Rojy menjadi direktur dadakan.
Pemuda 20 tahun itu mendadak berhadapan dengan tim Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (22/4/2026) lalu.
Auditor menyodorkan dokumen yang mencatat namanya sebagai Ketua BUMDes Wahana Bina Sejahtera, lengkap dengan riwayat penerimaan kucuran dana tunai Rp55.000.000.
Rojy menolak seluruh klaim tersebut. Dia baru bekerja sebagai staf biasa, tidak pernah mengikuti musyawarah pemilihan, dan tanda tangan yang mengesahkan uang puluhan juta itu murni hasil rekayasa.
Bermodal temuan itu, Rojy mendatangi Polsek Mentaya Hulu pada 29 April 2026. Laporan resmi ia buat.
Salinan dokumen yang diperoleh Kanal Independen mengonfirmasi bahwa Rojy secara terbuka menyebut satu nama terlapor: Sepriadi, Bendahara Kantor Desa Tumbang Sapiri.
Rentetan Dugaan Tanda Tangan Palsu
Rojy bukan satu-satunya warga yang identitasnya dibajak ke dalam dokumen tata usaha desa.
Ketua BPD Desa Tumbang Sapiri, Jito. R, mengalami nasib serupa. Sabtu (9/5/2026), Inspektorat Kotim memanggilnya ke Sampit untuk dimintai keterangan mengenai anggaran pembelian tanah kebun desa.
Tim auditor membentangkan tiga lembar kuitansi bernilai total Rp192.000.000 di hadapannya.
Lembar demi lembar dokumen itu menyingkap jejak pengeluaran yang beruntun. Pada 25 September 2022, selembar kuitansi mencatat pembelian 2,5 hektare lahan senilai Rp87.000.000.
Delapan bulan berselang, tepatnya 24 Mei 2023, muncul lagi catatan transaksi Rp35.000.000 untuk lahan seluas satu hektare.
Puncaknya pada 20 November 2023, kuitansi terakhir melegitimasi pengeluaran tambahan sebesar Rp70.000.000 untuk dua hektare tanah.
Jito. R membantah keras rincian tersebut. Ia mengakui pernah menjual lahan kepada Pemerintah Desa, namun ukurannya hanya 2 hektare dengan total harga Rp50.000.000. Tiga tanda tangan yang tertera di atas meterai kuitansi tersebut bukanlah goresan tangannya.
Eksploitasi identitas ini berlanjut. Inspektorat juga menemukan nama Jito. R masuk ke dalam SK BUMDes Wahana Bina Sejahtera sebagai Pengawas.
Dia tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah apa pun terkait BUMDes. Empat hari setelah dipanggil Inspektorat, Jito membawa kasus tersebut ke Polsek Mentaya Hulu pada 13 Mei 2026.
Temuan kuitansi bermasalah kembali muncul. Salinan dokumen bernomor 001 tertanggal 24 Februari 2023 merekam pembayaran tanah laterit senilai Rp87.500.000. Nama penerima dana tertulis “Arfendi”.
Perbedaan satu huruf ini fatal. Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri bernama resmi “Arpendi”, sesuai dengan seluruh catatan birokrasi dan BPJS Ketenagakerjaan.
Arpendi menegaskan tidak pernah bertransaksi atau menandatangani kuitansi yang telah disahkan melalui stempel verifikasi Sekretaris Desa Tumbang Sapiri tersebut.
”Saya tidak mengetahui ada kuitansi itu. Saya tidak pernah tanda tangan, apalagi menerima uang speerti tertera di kuitansi,” katanya, Rabu (10/6/2026).
LAPORAN POLISI: Arpendi menunjukkan dokumen laporan dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikannya ke Polsek Mentaya Hulu. Laporan tersebut menjadi salah satu rangkaian aduan terkait dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan Desa Tumbang Sapiri. (Dokumen untuk Kanal Independen)
Salinan dokumen yang dibantah Arpendi itu merupakan kuitansi hijau standar merek Paperline.
Di atas permukaannya, rincian transaksi ditulis tangan menggunakan tinta hitam. Angka Rp87.500.000 tertera jelas, diiringi ejaan angka untuk pembayaran ‘Tanah laterit sejumlah 500 m3 (pajak)’.
Pada sudut kanan bawah, tertera tanggal 24-02-2023, bertumpuk dengan meterai tempel Rp10.000 yang ditindih sebuah coretan tanda tangan.
Tepat di bawah garis tanda tangan itu, nama ‘Arfendi’ dituliskan. Legitimasi transaksi ini diperkuat oleh keberadaan stempel kotak berwarna ungu di sisi kiri kuitansi yang tertulis ‘VERIFIKASI DESA TUMBANG SAPIRI’, lengkap dengan paraf Sekretaris Desa tertanggal 24/03/2023.
Laporan pidana dari Arpendi sudah mengendap di Polsek Mentaya Hulu sejak Januari 2026. Kepolisian merespons melalui serangkaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Dokumen keempat bernomor B/09/IV/RES 1.24/2026/Reskrim tertanggal 22 April 2026, yang ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Singgih Prasetyo, memastikan penyidik akan segera memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.
Polisi menggunakan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara.
Pemecatan Sepihak dan Aliran Gaji Siluman
Manipulasi dokumen ini ternyata beriringan dengan operasi pemberhentian aparatur desa.
Arpendi tiba-tiba tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024 tanpa penjelasan. Belakangan terungkap, Kepala Desa Lido telah menerbitkan tiga Surat Peringatan (SP) secara beruntun antara April hingga Mei 2024.
Alasan yang tertulis: Arpendi tidak pernah bekerja. Ketiga surat tersebut diakui tidak pernah diserahkan langsung kepadanya.
Berdasarkan deretan SP tersebut, Kades Lido meneruskan usulan pemberhentian ke Camat Mentaya Hulu hingga berujung pada keluarnya persetujuan DPMD Kotim pada 3 Maret 2025.
Keganjilan mencolok terlihat dari catatan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran atas nama Arpendi dengan upah Rp3.028.846 per bulan terus dibayarkan oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri hingga Juni 2024. Negara mencatatnya aktif bekerja, namun hak keuangannya raib.
Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama. BPD Tumbang Sapiri mencatat gaji dan insentif Indra dan Arpendi tetap berjalan selama 14 bulan meski keduanya telah diberhentikan.
Dugaan penyelewengan ini meluas melampaui urusan administrasi kepegawaian.
Laporan Arpendi ke Bupati dan Kejari Kotim pada September 2025 merinci rentetan proyek bermasalah.
Sumur bor warga mangkrak, lampu jalan mati setelah sebulan beroperasi, dan lahan sawit desa tidak produktif.
Pungutan liar terhadap surat jalan perusahaan sekitar, serta operasional BUMDes yang menyerobot lahan parkir desa turut dilaporkan. Total potensi penyimpangan diperkirakan menembus angka Rp1,1 miliar.
Eskalasi Perlawanan Desa
Merespons krisis tata kelola ini, BPD Tumbang Sapiri mengambil sikap institusional. Rapat internal pada 28 Mei 2026 menghasilkan surat resmi bernomor 002/188.45/0356/BPD/TB-SP/VI/2026.
BPD mendesak Bupati Kotim segera menonaktifkan tiga pimpinan desa: Kepala Desa Lido, Sekretaris Desa Jonie, dan Bendahara Sepriadie.
Alasan penonaktifan mencakup penyalahgunaan wewenang, pencairan gaji perangkat desa yang tetap berjalan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, hingga dugaan manipulasi dana desa sejak 2022.
Langkah institusional BPD itu bukan tanpa pijakan. Sepuluh hari sebelum rapat digelar, pada 18 Mei 2026, sebanyak 116 warga Tumbang Sapiri sudah lebih dulu menyurati Ketua BPD.
Mereka memohon BPD memberhentikan atau menonaktifkan Kades Tumbang Sapiri, dengan alasan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran yang dinilai telah menghambat pelayanan masyarakat dan perekonomian desa.
Desakan ratusan warga itu memperlihatkan runtuhnya legitimasi sosial pemerintah desa. Ketidakpercayaan publik tidak hanya berhenti pada petisi tertulis, tetapi meluas hingga memicu penarikan aset fisik.
Puncaknya, tiga warga, Guntur Wijaya, Godnes Arifin, dan Jito R, mengambil langkah pencabutan Surat Pernyataan Hibah Tanah tertanggal 8 Juni 2022.
Lahan sepanjang 1.900 meter yang awalnya diserahkan cuma-cuma untuk Jalan Usaha Tani Desa itu ditarik kembali secara resmi pada Juni 2026.
Alasannya gamblang. Tertuang dalam dokumen pencabutan mereka, yakni adanya dugaan penyalahgunaan aset hibah oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri, serta manipulasi ukuran lahan yang tidak sesuai dengan hak kepemilikan warga.
Antoni, tokoh masyarakat Tumbang Sapiri, menilai langkah tegas pemerintah daerah sangat mendesak.
”Pemkab Kotim sebaiknya segera memproses pergantian kades bersangkutan, mengingat banyaknya laporan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut. Kalau terlalu lama prosesnya, yang dirugikan adalah masyarakat desa sendiri,” kata Antoni.
Dia menyoroti keras temuan mengenai hak keuangan aparat desa yang dipecat.
”Ini aneh. Dua perangkat desa diberhentikan, tapi gaji mereka tetap berjalan 14 bulan. Uang itu dari mana kalau bukan dari anggaran desa? Ke mana uang itu pergi?” katanya.
Antoni memperingatkan Pemkab Kotim agar bertindak cepat mengenai pemalsuan di dalam institusi desa.
”Kalau benar ada tanda tangan yang dipalsukan di dokumen keuangan desa, ini bukan lagi soal administrasi. Ini pidana. Pemkab tidak bisa hanya diam menunggu proses hukum, harus ada langkah tegas dari dalam,” ujarnya
Rentetan proses pelaporan tersebut memicu tanda tanya besar. ”Laporan sudah ke polisi, sudah ke kejari, sudah ke Bupati, Inspektorat sudah turun. Kalau setelah semua ini tidak ada yang ditetapkan tersangka, warga bisa bertanya, ada apa?” tegas Antoni.
Dia juga mendesak jaminan keamanan bagi para saksi. ”Selama kades ini masih menjabat, siapa yang berani bersaksi dengan aman? Pemkab harus nonaktifkan dulu sebelum semuanya keburu hilang,” tambahnya.
Inspektorat Daerah Kotim telah merampungkan rangkaian investigasi lapangan. Rekam jejak penyisiran data yang berjalan sejak 26 Februari 2026 itu bermuara pada pelaksanaan ekspose hasil dan rapat penutup (exit meeting) pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Pertemuan tersebut menghadirkan tujuh pihak kunci, termasuk pimpinan desa dan BPD.
Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab melalui nomor ponselnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Triliunan rupiah dana desa mengalir ke penjuru Kotawaringin Timur setiap tahunnya.
Menghadapi tumpukan anggaran tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nur Akhirman, menawarkan dua skenario bagi para kepala desa: pembinaan atau jeruji besi.
Pendekatan penegakan hukum kini diklaim mengedepankan evaluasi niat. Aparatur yang terindikasi merugikan keuangan negara tidak serta-merta diseret ke Pengadilan Tipikor.
Penyidik memilah antara tindakan ceroboh administratif dan manipulasi terselubung.
”Ada yang kesengajaan ya dan ada juga yang ketidaksengajaan. Yang ketidaksengajaan itu kami memberikan toleransi dengan mengembalikan keuangan negara itu,” ujar Nur Akhirman di hadapan para kepala desa se-Kotim, Rabu (22/4/2026).
Indikator untuk mengukur ketidaksengajaan ini bersandar pada wujud fisik proyek di lapangan.
”Ketidaksengajaan contohnya misalnya antara RAB dan pelaksanaan, pertanggungjawabannya tidak ada. Nah itu kan berarti tidak sengaja, karena pelaksanaannya ada tapi pertanggungjawabannya tidak ada,” jelasnya.
Gema Instruksi Pusat dan Celah Logika
Logika hukum tersebut membuka celah pengawasan. Dalam praktik audit dan penelusuran korupsi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berfungsi sebagai dokumen verifikasi kunci.
Menjadikan wujud fisik sebagai alasan pemaaf tanpa dokumen resmi berpotensi membuka ruang bagi praktik manipulasi, seperti pembengkakan harga (mark-up).
Menilai ketiadaan SPJ sebatas ketidaksengajaan sangat berpotensi menjadi ruang diskresi yang dimanfaatkan oknum pengelola anggaran.
Kebijakan akomodatif Kejari Kotim ini rupanya bukan inisiatif lokal semata.
Tiga hari sebelum pertemuan dengan para kepala desa di Kotim, tepatnya 19 April 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh Kajari dan Kajati di Indonesia agar tidak menetapkan kepala desa sebagai tersangka hanya karena kesalahan administratif.
Burhanuddin meminta para jaksa menimbang posisi kepala desa yang kerap tidak memiliki latar belakang administrasi keuangan saat harus mengelola dana miliaran rupiah.
Toleransi tersebut, tegas Jaksa Agung, hanya gugur jika uang negara terbukti masuk ke kantong pribadi.
Pendekatan di Kotim merupakan eksekusi langsung dari arahan pucuk pimpinan Kejaksaan Agung.
Fakta ini membuat celah dalam logika ketidaksengajaan menjadi pertanyaan struktural yang lebih luas: di mana letak batas antara perlindungan kepala desa dari kriminalisasi berlebihan, dan pintu masuk bagi manipulasi terencana yang bersembunyi di balik dalih kelalaian administratif.
Batas Waktu sebagai Celah Manipulasi
Instrumen penyelesaian yang disodorkan aparat tetap berada pada ranah administratif.
”Sehingga, ya, itu, paling kalau misalnya ada selisih, mengembalikan. Kalau enggak, ya berarti SPJ-nya harus dibuat sesuai dengan pelaksanaan,” katanya.
Mekanisme pengembalian uang negara ini berisiko dijadikan pelindung. Asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai jalan terakhir) bisa turun derajat menjadi semacam fasilitas pinjaman tak resmi.
Selama uang hasil penyimpangan sanggup dikembalikan saat diaudit, jerat pidana seolah bisa dihindari.
”Kebanyakan sengaja, masalahnya begitu ya. Jadi kami dengan sangat terpaksa, ultimum remedium ya, jadi dengan jalan terakhir kami tindak lanjuti ke penuntutan,” tegasnya.
Jejak Perkara Desa Parit
Toleransi penegak hukum ini tertutup rapat ketika penyidik menemukan desain penyalahgunaan yang terstruktur, seperti dalam penanganan kasus Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu.
”Ada yang kesengajaan ya, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, kalau kemarin itu sekitar 900 juta,” ujarnya.
”Ada satu perkara tahun kemarin dengan tiga tersangka yang sudah divonis. Sebenarnya kami sudah memberikan upaya persuasif, tapi mereka tidak mengikuti arahan, sehingga kami lanjutkan ke penuntutan,” ujar Nur Akhirman menambahkan.
Tiga aparatur desa yang diproses hukum dalam kasus ini berinisial SU, HE, dan IR. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kotim Nomor 700.1.2.2/18/LHP-PPKN/IV/INSP-2025 tertanggal 30 April 2025, kerugian negara mencapai Rp903.697.805,77.
Kebocoran ini berasal dari penyelewengan dana BUMDes 2018–2020 dan belanja bibit ternak babi tahun 2023.
Modus penarikan dana dieksekusi tanpa mengedepankan transparansi maupun mekanisme musyawarah desa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 19 Februari 2026 menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ketiganya.
Majelis hakim memilih landasan dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor) dan membebaskan ketiganya dari dakwaan primair (Pasal 2 UU Tipikor) yang diajukan oleh penuntut umum.
Selain pidana badan, ketiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti. Terdakwa SU dibebankan kewajiban sebesar Rp347 juta lebih, sedangkan HE dan IR masing-masing sekitar Rp259 juta, dengan ancaman pidana penjara pengganti delapan bulan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
”Ini contoh penggunaan anggaran desa yang gagal. Harapan kami, ke depan dengan adanya pembinaan, tidak ada lagi desa yang bermasalah dengan hukum,” tegasnya.
Menagih Transparansi di Wilayah Abu-Abu
Pernyataan Kajari sebatas menjadikan Desa Parit sebagai episentrum penindakan. Padahal, publik belum mendapat kejelasan soal kelanjutan nasib desa-desa lain yang sempat masuk radar pemeriksaan aparat penegak hukum, salah satunya Desa Kenyala di Kecamatan Telawang.
Nasib penanganan kasus di desa tersebut kini berada di wilayah abu-abu. Apakah sedang berproses menuju Pengadilan Tipikor, atau telah selesai berkat mekanisme kelonggaran pengembalian uang.
Menghadapi sorotan atas tata kelola dana desa ini, aparat penegak hukum mencoba memperluas jaring pencegahan.
”Ini adalah sinergisitas dari Apdesi Kotawaringin Timur dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam rangka untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan ADD,” katanya.
”Saya berharap sudah tidak ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang disengaja,” katanya.
Harapan tersebut menuntut pembuktian nyata. Sinergi dan pembinaan tak akan banyak berarti jika celah manipulasi tetap dibiarkan terbuka, dan kasus-kasus yang masih berada di wilayah abu-abu berujung pada kompromi tertutup berdalih ketidaksengajaan. (ign)
KUALA KURUN, kanalindependen.id – Pemanfaatan dana desa di Kabupaten Gunung Mas dinilai masih cenderung berkutat pada pembangunan fisik dan belum banyak menyentuh penguatan ekonomi warga.
Pemerintah desa diminta mulai berani mengembangkan program yang lebih kreatif agar anggaran yang digelontorkan benar‑benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Anggota DPRD Gunung Mas, Tuah D. Tanggalong, menyebut dana desa memiliki potensi besar jika dikelola dengan cara yang tepat dan tidak sekadar mengikuti pola lama.
Ia mendorong setiap desa menggali dan mengembangkan potensi lokal yang dimiliki, sehingga manfaat program bisa dirasakan secara berkelanjutan oleh warga.
”Pemanfaatan dana desa jangan hanya monoton pada pembangunan infrastruktur saja. Harus ada inovasi, seperti pengembangan UMKM, sektor pertanian, maupun potensi wisata desa,” ujarnya.
Menurut Tuah, terobosan program yang berbasis pada kekuatan ekonomi lokal dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Langkah seperti ini dinilai penting untuk menekan angka pengangguran dan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Selain mendorong inovasi program, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa.
Tuah menilai, kemampuan perangkat desa dalam merancang dan menjalankan program yang kreatif dan tepat sasaran sangat menentukan keberhasilan pengelolaan dana desa.
”SDM aparatur desa juga harus terus ditingkatkan. Dengan kemampuan yang baik, mereka bisa merancang program yang benar‑benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Tuah berharap, inovasi dalam penggunaan dana desa dapat mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di wilayah pedesaan.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar tata kelola dana desa tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga.
”Yang tidak kalah penting adalah transparansi. Dana desa harus dikelola secara terbuka agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tutupnya. (***/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Vonis majelis hakim terhadap tiga aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, menegaskan bahwa dana desa masih menjadi ladang empuk praktik korupsi. Tiga orang yang semestinya mengelola anggaran untuk kepentingan warga justru dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Ricky Fardinand dengan anggota Amir Mahmud Munte dan Abdurahman Iswanto, menjatuhkan putusan terhadap Suberlon selaku Kepala Desa Parit, Heldi selaku Sekretaris Desa, dan Irunelis selaku Bendahara Desa, dalam sidang pembacaan putusan pada 19 Februari 2026.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut ketiganya dengan pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara yang timbul dari pengelolaan anggaran desa.
Suberlon dituntut tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp367,74 juta.
Heldi dan Irunelis masing-masing dituntut dua tahun sepuluh bulan penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan, dengan uang pengganti sekitar Rp267,9 juta dan ancaman penyitaan aset serta pidana pengganti penjara apabila tidak dibayarkan.
Namun, majelis hakim memilih menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Suberlon dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Di luar pidana pokok tersebut, hakim juga menghukum Suberlon membayar uang pengganti sebesar Rp367.742.799,77.
Jumlah itu dikompensasikan dengan uang titipan Rp20 juta yang telah disetorkan sebelumnya, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayar sebesar Rp347.742.799,77.
Jika dalam tenggat satu bulan setelah putusan inkrah kewajiban itu tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, Suberlon harus menjalani pidana penjara pengganti selama delapan bulan.
Nasib serupa dialami Heldi. Dibebaskan dari dakwaan primair, ia tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider dua bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.
Heldi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp267.977.503. Dari jumlah itu telah dikompensasikan uang titipan Rp8,1 juta yang disetorkan berdasarkan berita acara penitipan tanggal 22 Desember 2025, sehingga sisa yang masih harus dibayarkan Rp259.877.503.
Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta Heldi akan disita dan dilelang, dan jika tidak menutupi, ia wajib menjalani pidana penjara pengganti selama delapan bulan.
Irunelis pun tak luput dari hukuman. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.
Selain itu, Irunelis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp267.977.503. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, ia akan menjalani pidana penjara pengganti selama delapan bulan. (ign)
Perangkat desa, RT, kader posyandu, hingga anggota BPD di Bantian pernah bekerja berbulan-bulan tanpa kepastian gaji.
Sejak pertengahan 2025, honor mereka tertunda, bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga miskin tersendat, sementara pelayanan tetap berjalan.
Gaji dan bantuan itu baru dibayar lunas pada 9 Februari 2026 setelah kecamatan, inspektorat, dan Pemkab turun tangan.
Pelunasan di ujung tidak menghapus fakta bahwa selama enam bulan negara membiarkan layanan dasar di level desa berjalan di atas punggung orang-orang yang haknya digantung.
Persoalan Bantian bukan sekadar masalah administratif, melainkan cermin buruknya tata kelola desa.
Seorang Kaur Keuangan merangkap bendahara memegang terlalu banyak kendali, laporan berlarut, dan hak-hak perangkat macet sejak sekitar Juli hingga Desember 2025.
Pada level atas, pengawasan kecamatan dan inspektorat baru tegas ketika kisruh sudah menjadi konsumsi publik, sementara DPRD harus bersuara keras menagih penjelasan DPMD dan Pemkab.
Jika pola ini dibiarkan, desa-desa lain di Kotim berpotensi menyusul. Layanan publik tetap berjalan, tetapi orang-orang yang menggerakkannya kembali dipaksa bekerja dalam ketidakpastian.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Enam bulan tanpa gaji, perangkat desa dan unsur kemasyarakatan di Desa Bantian, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tetap menunaikan tugas pelayanan masyarakat. Ironisnya, keterlambatan pembayaran bukan akibat kekurangan anggaran, tetapi persoalan tata kelola internal yang berulang dan sistemik di sejumlah desa di Kotim.
Camat Pulau Hanaut, Fahrujiansyah, membongkar fakta yang mengagetkan: anggaran penghasilan tetap (siltap) dan bantuan langsung tunai (BLT) periode Juni–Desember 2025 sejatinya tersedia, namun pengelolaan internal desa membuat pembayaran tertunda.
“Dana itu ada. Masalahnya pengelolaannya di tingkat desa,” tegas Fahrujiansyah, Kamis (12/2/2026).
Akibatnya, perangkat desa – mulai dari RT, RW, kader posyandu, kader posbindu, hingga anggota LPMD dan BPD – harus menunaikan tugas pelayanan publik meski hak finansial mereka diabaikan selama berbulan-bulan.
“Dari Juli 2025 sampai sekarang belum gajian. Tapi pelayanan tetap jalan,” ungkap salah seorang perangkat yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini bukan kasus tunggal. Berdasarkan catatan lapangan, sejumlah desa di Kotim sering mengalami keterlambatan honor dan BLT, meski anggaran tersedia. Sumber masalah utama: lemahnya koordinasi internal, dominasi satu oknum dalam pengelolaan keuangan, serta minimnya pengawasan.
Di Desa Bantian, dana dipegang Kaur Keuangan yang juga merangkap bendahara. Komunikasi antara kepala desa, sekretaris desa, dan Kaur keuangan tidak berjalan lancar, sehingga aliran anggaran macet. Fenomena ini menggambarkan celah sistemik dalam pengelolaan desa di Kotim.
Inspektorat Kotim melalui Irbansus akhirnya turun tangan. Pemeriksaan khusus menyorot kepala desa, staf keuangan, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Akhirnya, pada Senin (9/2/2026), seluruh tunggakan honor dan BLT senilai Rp36 juta berhasil dicairkan.
Fahrujiansyah menegaskan, APBDes 2026 tidak akan diproses jika desa belum menyelesaikan kewajiban tahun 2025. Langkah ini menjadi bentuk pencegahan agar masalah serupa tidak menular ke desa lain.
“Syaratnya kalau kegiatan 2025 belum dirampungkan, saya tidak akan memproses APBDes 2026. Ini bentuk komitmen agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Kasus Desa Bantian menjadi refleksi lebih luas: perangkat desa yang tetap bekerja di tengah haknya diabaikan, dan sistem pengelolaan keuangan desa yang berulang kali menimbulkan masalah. Jika tidak ada reformasi tata kelola, kasus tunggakan honor akan terus berulang di Kotim. (***)