Tag: dana hibah keagamaan

  • Beban Pembuktian Kajari Kotim Baru: Mengurai Kerumitan Ratusan Titik Hibah hingga Tumpukan Kasus Warisan

    Beban Pembuktian Kajari Kotim Baru: Mengurai Kerumitan Ratusan Titik Hibah hingga Tumpukan Kasus Warisan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan titik pekerjaan fisik menanti pembuktian di lapangan, beriringan dengan tumpukan berkas pemeriksaan terhadap 250 saksi di meja penyidik.

    Hampir setahun berlalu sejak dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar di Kotawaringin Timur naik ke tahap penyidikan, namun lembar penetapan tersangka masih kosong.

    Publik mulai menduga perkara ini jalan di tempat, sebuah asumsi yang kini harus dihadapi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Edwin Ignatius Beslar.

    Edwin menepis anggapan tersebut. Ia memastikan proses hukum atas aliran uang negara bernilai jumbo ini tetap bergulir dan tidak pernah dihentikan.

    ”Tidak ada penghentian perkara. Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini berbeda dengan kasus pekerjaan fiktif yang mungkin lebih mudah ditelusuri,” kata Edwin Ignatius Beslar saat diwawancarai awak media, Rabu (16/9/2026).

    Durasi penyidikan yang panjang berakar pada luasnya jangkauan sebaran dana hibah. Anggaran puluhan miliar tersebut mengalir melintasi banyak titik, mulai dari kelompok masyarakat, sejumlah tempat ibadah, hingga organisasi kemasyarakatan.

    Bentuk kegiatannya beragam, dengan porsi besar dialokasikan untuk pekerjaan fisik yang nilainya berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per titik.

    ”Dana hibah tersebut disalurkan kepada masyarakat dan sejumlah tempat ibadah. Karena penerimanya banyak dan ada kegiatan fisik, pemeriksaannya membutuhkan waktu,” ujarnya.

    Penyidik menolak meraba kasus ini hanya dari tumpukan dokumen administrasi atau keterangan pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah serta pimpinan lembaga seperti Pesparawi maupun LPTQ. Mereka mewajibkan penelusuran langsung ke wujud asli bangunan hasil hibah tersebut.

    ”Misalnya, jika ada pekerjaan di Desa A atau Desa B, seluruhnya perlu diperiksa terlebih dahulu,” katanya.

    ”Semua penerima dan pekerjaan tersebut harus diperiksa satu per satu,” tegasnya.

    Pemeriksaan fisik konstruksi menuntut kompetensi teknis yang berada di luar kapasitas jaksa.

    Kejari Kotim akhirnya memilih menggandeng tenaga ahli konstruksi untuk mengukur kesesuaian spesifikasi fisik bangunan dengan jumlah anggaran yang telah dicairkan.

    ”Kami juga menggandeng ahli karena kami bukan ahli konstruksi,” ujar Edwin.

    ”Jadi, penanganan dana hibah ini masih terus berproses. Tidak benar jika disebut dihentikan ataupun mandek,” katanya.

    Efek Domino Penyaluran Bantuan

    Mandeknya penetapan tersangka memicu efek domino bagi roda pemerintahan daerah. Ketidakpastian hukum ini membuat Pemerintah Kabupaten Kotim menunda penyaluran bantuan keagamaan tahap berikutnya.

    Para pengambil kebijakan khawatir ikut tersangkut persoalan hukum apabila mengucurkan dana baru sebelum perkara lama menemui titik terang.

    ”Kami juga perlu memberikan kepastian hukum, sebab dampak kasus ini membuat penyaluran bantuan kepada organisasi keagamaan tertunda,” ujarnya.

    ”Pemerintah daerah khawatir untuk kembali mengucurkan bantuan. Karena itu, kami minta semua pihak bersabar karena prosesnya masih berjalan,” tambahnya.

    Alasan kerumitan teknis tersebut tidak serta-merta meredam gejolak publik. Harapan masyarakat telanjur terbentuk oleh performa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dalam menangani perkara serupa.

    Kejati telah menahan tujuh tersangka, terdiri atas lima komisioner KPU pada 6 Agustus 2026 dan dua pejabat sekretariat KPU pada 31 Agustus 2026, dalam kasus hibah Pilkada Kotim.

    Anggarannya sama-sama berjumlah Rp40 miliar, dicairkan Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Padahal, surat perintah penyidikan perkara yang menelan kerugian negara Rp10 miliar itu baru terbit 12 Januari 2026.

    Kontras kinerja inilah yang memantik reaksi dari Aliansi Pemuda Kotim. Perwakilan aliansi, Anton Alsudani, menuntut kejelasan nasib perkara yang telah berstatus penyidikan sejak 2 Oktober 2025 itu.

    ”Ini sudah hampir satu tahun. Jangan terus menjadikan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara sebagai alasan. Publik ingin tahu, perkara ini mau dibawa ke mana?” kata Anton.

    ”Kalau memang tidak cukup bukti, hentikan penyidikannya dan umumkan kepada masyarakat. Jangan digantung. Tapi kalau bukti sudah cukup, jangan takut menetapkan tersangka. Jangan sampai status penyidikan hanya menjadi tempat perkara ini berhenti,” tegasnya.

    Anton juga menuntut perlakuan adil bagi pihak-pihak yang telanjur dikaitkan dengan isu dana hibah ini.

    ”Nama-nama yang sempat dikaitkan dengan penerimaan hibah juga jangan digantung. Kalau salah, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan. Jangan semuanya dibiarkan abu-abu,” ujarnya.

    Tumpukan Kasus Warisan

    Selain kerumitan kasus hibah keagamaan, meja kerja Edwin penuh dengan tunggakan perkara dari era kepemimpinan Donna Rumiris Sitorus dan Nur Akhirman.

    Beban paling mencolok adalah status buron (DPO) mantan Kepala Desa Bawan periode 2019-2022, Widianto.

    Widianto telah divonis delapan tahun penjara secara in absentia dan dibebani uang pengganti Rp1.328.107.200 oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terkait korupsi program bibit ayam dan tanah laterit. Sejak ditetapkan sebagai DPO pada 10 September 2024, jejaknya belum juga ditemukan.

    Daftar warisan ini bertambah dengan berjalannya penyelidikan dugaan perkara Sirkuit Sehati di Desa Sabit Raya. Namun untuk urusan sirkuit tersebut, Edwin mengaku masih perlu memetakan perkembangan penanganannya.

    ”Saya belum membaca secara lengkap perkembangan perkara tersebut. Saya akan mengecek dahulu penanganannya sudah sampai pada tahapan mana,” katanya.

    Menghadapi rentetan pekerjaan rumah tersebut, Edwin berjanji tidak akan membiarkan dokumen-dokumen perkara mengendap tanpa arah, termasuk memberi atensi pada kasus pidana umum menonjol seperti narkotika.

    ”Untuk sisa masa jabatan ini, saya akan melanjutkan dan menuntaskan perkara-perkara yang menjadi tunggakan,” ujarnya.

    Dia melanjutkan, setiap perkara harus memiliki kepastian, apakah bukti yang ada cukup untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan atau tidak.

    ”Perkara-perkara yang sudah berada di kantor ini akan kami selesaikan terlebih dahulu agar ada kepastian hukum,” tegasnya. (ign)

  • Skandal Dana Hibah Kotim: Dari Proyek Titipan hingga Organisasi “Hantu”, Siapa Pejabat Bakal Terseret?

    Skandal Dana Hibah Kotim: Dari Proyek Titipan hingga Organisasi “Hantu”, Siapa Pejabat Bakal Terseret?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tabir gelap yang menyelimuti sengkarut dana hibah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlahan tersingkap.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim tidak lagi sekadar berhadapan dengan tumpukan berkas administrasi yang lemah, melainkan sebuah dugaan pola penyimpangan anggaran yang terstruktur.

    Informasi yang dihimpun mengungkap indikasi pola permainan anggaran. Dana yang semestinya menjadi urat nadi kegiatan sosial masyarakat diduga mengalami penyimpangan sejak fase pengusulan, pengesahan, hingga pencairan.

    Salah satu pintu masuk utama yang dimanfaatkan adalah “titipan anggaran” melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif.

    Melalui skema ini, alokasi dana hibah mengalir deras, bukan kepada kelompok yang memiliki kebutuhan riil, melainkan diarahkan kepada nama-nama yang diduga telah disiapkan sebelumnya.

    Praktik ini semakin terang ketika penyidik menelusuri dugaan penerima fiktif. Sejumlah organisasi beserta pengurusnya tercatat menerima dana, namun nihil aktivitas nyata di lapangan.

    Saat diperiksa, beberapa pihak bahkan mengaku terkejut karena tidak pernah mengetahui adanya proposal yang diajukan atas nama mereka.

    ”Ini yang jadi persoalan serius. Ada yang tidak bisa mempertanggungjawabkan, bahkan ada yang merasa namanya dicatut,” ungkap seorang sumber internal yang mengetahui jalannya pemeriksaan.

    Rentetan temuan ini kian menguatkan indikasi bahwa dana hibah tidak sekadar salah sasaran, melainkan diduga telah beralih fungsi menjadi ajang bancakan.

    Anggaran yang semestinya menjadi urat nadi kegiatan sosial dan keagamaan, disinyalir berpindah lintasan melalui skema berlapis yang sengaja dibuat buram dari pengawasan publik.

    Bayang-bayang keterlibatan oknum pejabat politik disebut-sebut mulai terlihat jelas. Pengembangan penyidikan disebut mulai mengarah pada pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam proses penentuan anggaran daerah.

    ”Prosesnya panjang, karena yang diperiksa banyak dan saling berkaitan. Tapi, persoalan intinya sudah terang, tinggal bagaimana penegakan hukumnya. Nama-nama sudah ada, tinggal pembuktian lebih lanjut. Ini tidak mungkin berdiri sendiri,” sebut sumber internal tersebut, mengisyaratkan adanya aktor di balik layar.

    Rentetan temuan ini memantik reaksi keras publik. Aktivis antikorupsi sekaligus mantan Ketua HMI Kotim, Burhanurohman, menilai indikasi ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur administrasi.

    “Kalau benar ada hibah fiktif dan titipan anggaran, ini sudah masuk kategori penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

    Dia mengingatkan bahwa dana hibah mutlak milik publik dan bukan ajang kompromi atau berbagi jatah politik.

    Burhanurohman mendesak penegak hukum bergerak cepat, sebab penanganan yang berlarut hanya akan menghancurkan sisa kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan legislatif.

    ”Kalau buktinya sudah mengarah, jangan ditahan-tahan lagi. Umumkan tersangkanya. Mau itu pejabat daerah atau oknum DPRD, harus dibuka. Jangan sampai publik menilai ada yang dilindungi,” tandasnya.

    Hingga saat ini, Kejari Kotim belum merilis pernyataan resmi mengenai identitas pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Publik masih menunggu langkah berani aparat untuk menyeret aktor utama di balik dugaan skandal ini ke ruang terang. (ign)

  • Editorial: Tokoh Agama ”Menggedor” Jaksa, Kotim Perlu Kepastian Perkara Hibah Keagamaan

    Editorial: Tokoh Agama ”Menggedor” Jaksa, Kotim Perlu Kepastian Perkara Hibah Keagamaan

    Berbulan-bulan lamanya publik di Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti kabar pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan dokumen dalam perkara dugaan korupsi hibah keagamaan.

    Silih berganti perkembangan disampaikan, kasus ini berjalan perlahan. Seolah ditahan oleh sesuatu yang tidak pernah dijelaskan terang‑terangan.

    Situasi itu membuat gerah. Suara dari tokoh agama akhirnya pecah juga.

    Meminta Kejaksaan Negeri Kotim menuntaskan kasus hibah keagamaan, sekaligus mengingatkan bahwa merampas hak umat bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dosa publik yang akan ditanggung bersama.

    Tokoh agama biasanya berdiri di barisan yang menenangkan. Mereka menuntun umat bersabar, mengajak berprasangka baik, dan mengingatkan agar tidak tergesa‑gesa menghakimi.

    Jika kalangan ini sudah sampai pada titik harus menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya penegakan hukum, itu tanda bahwa batas kesabaran sebagian warga Kotim hampir habis.

    Orang mungkin berbeda pilihan politik, berbeda kepentingan, tetapi soal uang hibah yang mengatasnamakan agama, banyak yang merasa ini garis merah yang tidak bisa dilompati begitu saja.

    Hibah keagamaan bukan hanya pos anggaran di APBD. Angka yang tercantum di dokumen anggaran adalah simbol kepercayaan publik bahwa negara hadir membantu merawat rumah ibadah, kegiatan keagamaan, dan pelayanan sosial yang dikelola lembaga agama.

    Begitu muncul dugaan penyelewengan, yang tercoreng bukan hanya nama pejabat atau pengurus lembaga tertentu, melainkan juga cara negara memperlakukan warganya.

    Warga Kotim berhak marah ketika mendengar kabar ada proposal fiktif, laporan pertanggungjawaban yang tidak beres, atau proyek yang nilainya tidak sebanding dengan uang yang keluar atas nama umat.

    Penegakan hukum mestinya bergerak lebih cepat, bukan malah sebaliknya.

    Kejari Kotim pasti punya alasan teknis: perlu pendalaman, perlu audit, perlu keterangan saksi tambahan.

    Akan tetapi, dari sudut pandang publik, yang terlihat justru rentetan konferensi pers dan pernyataan normatif tanpa kepastian siapa yang harus bertanggung jawab.

    Semakin lama kasus ini ditarik, semakin kuat kecurigaan bahwa ada upaya mengulur waktu, memilih‑milih siapa yang akan tersentuh, dan siapa yang harus diamankan.

    Tokoh agama yang angkat suara menyebut penyalahgunaan hibah keagamaan sebagai dosa publik.

    Istilah ini tajam dan patut direnungkan. Korupsi dana hibah keagamaan memang melibatkan individu.

    Pejabat yang mengatur anggaran, pengurus lembaga yang mengajukan proposal, pihak‑pihak yang menikmati aliran dana.

    Akan tetapi, ketika semua itu dibiarkan, ketika penegakan hukum diredam, ketika masyarakat memilih bungkam, dosa itu melebar menjadi beban yang lebih luas.

    Laman: 1 2

  • Ingatkan Dosa Publik Merampas Hak Umat, Tokoh Agama Kotim Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Keagamaan

    Ingatkan Dosa Publik Merampas Hak Umat, Tokoh Agama Kotim Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Keagamaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan kasus korupsi dana hibah keagamaan yang tengah bergulir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendapat perhatian serius dari kalangan tokoh agama.

    Ma’rufi, Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Assa’adaat, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas lembaga keagamaan dan kepercayaan umat.

    Dalam penanganan persoalan kasus, ​Ma’rufi menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah ibadah dan kegiatan umat.

    Menurutnya, penegakan hukum yang tanpa pandang bulu sangat krusial, mengingat dana tersebut menyangkut kepentingan orang banyak.

    ”Sebagai tokoh agama, saya menghargai upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Proses penyelidikan ini penting untuk memastikan kebenaran dan menegakkan keadilan bagi umat,” ujar Ma’rufi saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (5/3/2026).

    Dia menekankan, transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama.

    Ma’rufi mengimbau agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

    Dia memperingatkan bahwa keterlambatan dalam penanganan kasus dapat memicu apatisme dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah maupun lembaga keagamaan.

    ”Harapan saya, aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, dan tanpa tekanan. Proses hukum harus cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika tidak jelas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Maka perlu ada keseriusan, koordinasi yang baik, dan komitmen untuk menuntaskan kasus sampai tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan pada publik,” ujarnya.

    Secara spiritual, Ma’rufi mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan dana hibah keagamaan.

    Dia menegaskan, dalam pandangan agama, menyalahgunakan amanah, terlebih untuk kepentingan pribadi atau politik, adalah tindakan haram dan merupakan dosa besar.

    ”Saya sangat prihatin, dana yang diperuntukkan untuk kebaikan umat seharusnya dijaga dengan amanah. Penyimpangan seperti ini menyakiti hati masyarakat dan merusak nilai-nilai keagamaan,” ucapnya.

    Laman: 1 2

  • Diduga Main-Main Hibah Keagamaan, Bancakan yang Lupa Landasan Kehidupan

    Diduga Main-Main Hibah Keagamaan, Bancakan yang Lupa Landasan Kehidupan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah keagamaan yang tengah diusut jaksa di Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan betapa praktik korupsi bisa menyusup hingga program yang dibungkus atas nama ibadah.

    Anggaran yang semestinya menopang kehidupan beragama, yang menjadi landasan hidup masyarakat selama ini, termasuk juga kalangan pejabat, diduga dimainkan demi kepentingan segelintir orang.

    Menguatnya dugaan korupsi dalam program hibah keagamaan itu kian terang ketika ratusan penerima dana hibah satu per satu dipanggil jaksa.

    Informasinya, dari total sekitar 251 penerima hibah, lebih dari 160 di antaranya telah diperiksa dalam beberapa gelombang, baik melalui pendalaman administrasi maupun pengecekan langsung ke lapangan terhadap proyek pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah.

    Baca juga: Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    Jaksa menelisik apakah bantuan yang semestinya menopang sarana ibadah dan kegiatan keagamaan benar-benar sampai ke sasaran, atau justru menyisakan ruang gelap dalam bentuk pertanggungjawaban fiktif, kegiatan yang tak pernah terlaksana, hingga bangunan yang tidak sesuai dengan proposal.

    Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman sebelumnya mengatakan, penyidikan kasus tersebut berjalan sejak Oktober 2025. Pihaknya masih melakukan pendalaman.

    Adapun nilai kerugian dari hibah sebesar Rp40 miliar tersebut, Kejari masih menunggu hasil perhitungan dari auditor sebelum melangkah ke penetapan tersangka.

    Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah memang cukup agresif menggelontorkan anggaran untuk bidang keagamaan.

    Pada 2023, misalnya, Pemkab Kotim menyalurkan sekitar Rp17 miliar hibah untuk rumah ibadah, pondok pesantren, dan berbagai lembaga keagamaan, dengan narasi memperkuat pembinaan keagamaan dan kerukunan umat.

    Di permukaan, kebijakan itu digaungkan dengan niat mulia, negara hadir membantu masjid, gereja, dan lembaga keagamaan agar lebih layak melayani jamaahnya.

    Akan tetapi, penyidikan dugaan korupsi mengungkap sisi gelap narasi tersebut. Ketika uang yang dibungkus atas nama ibadah diurai di meja penyidik, publik menduga anggaran jadi bancakan segelintir orang untuk keuntungan pribadi.

    Laman: 1 2

  • Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    Skenario Gagal Pengarahan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Keagamaan Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah skenario diduga mengiringi perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Seorang saksi penerima hibah mengaku diarahkan untuk menyamakan keterangan sebelum diperiksa jaksa.

    Saksi yang meminta namanya disamarkan ini mengungkapkan, ia dan rekan‑rekannya diarahkan pengurus agar satu suara soal aliran dana. Skenario itu runtuh ketika di hadapan jaksa ia memilih membuka ketidaksesuaian antara uang yang diterima dan angka di SPJ.​

    Saksi yang namanya tercantum sebagai penerima dana hibah di salah satu organisasi keagamaan itu menuturkan, sehari sebelum jadwal pemeriksaan, dirinya dan beberapa orang lain dikumpulkan oleh pihak internal pengelola hibah.

    Dalam pertemuan tertutup tersebut, mereka diminta agar memberikan keterangan yang saling berkesesuaian saat berhadapan dengan penyidik. Terutama terkait pembagian dana kegiatan dan besaran uang yang mereka terima.​

    ”Sebelum kami dipanggil, sempat diarahkan untuk memberikan keterangan yang sama oleh pengurus dan pengelola dana hibah itu,” ujar saksi tersebut.

    Dia mengaku awalnya bingung dengan arahan tersebut. Akan tetapi, akhirnya memilih menyampaikan apa yang dialaminya terang-terangan ketika masuk ke ruang pemeriksaan Kejari Kotim.​

    Menurutnya, penyidik menggali lebih dalam mengenai jumlah dana, uang saku, dan fasilitas lain yang benar‑benar ia terima sebagai bagian dari kontingen kegiatan yang dibiayai hibah.

    Saat dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), ia menyatakan bahwa nilai yang tercantum di berkas tidak sama dengan apa yang sampai ke tangannya di lapangan.​

    ”Ditanya dan disodorkan apakah kami menerima uang seperti itu, sebagian kami menjawab tidak sesuai dan saya memilih jujur karena saya tidak mau menutupi,” katanya.

    Pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam itu disebutnya dilakukan secara humanis. Meski dirinya sempat diliputi rasa gugup dan tekanan psikologis, karena status kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

    Laman: 1 2