Tag: dana hibah pilkada

  • Pemegang Kunci Anggaran Siap ”Bernyanyi”: Badai Tersangka Perkara KPU Kotim Belum Reda

    Pemegang Kunci Anggaran Siap ”Bernyanyi”: Badai Tersangka Perkara KPU Kotim Belum Reda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah mengurung tujuh tersangka dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim).

    Tepat ketika gelombang penetapan tersangka seolah mereda pascatujuh bulan penyidikan, selembar tanda terima penitipan uang Rp10 juta muncul sebagai pembuka babak baru.

    Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fitriannoor, maju sebagai Justice Collaborator (JC).

    Langkah hukum ini menyerahkan peta baru ke tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mengurai ulang peran mereka yang sudah tertangkap, hingga menelusuri aktor lain dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut.

    Penasihat hukum Fitriannoor, Nurahman Ramadani, mengonfirmasi langkah kliennya.

    ”Iya, klien kami JC dan itu sudah diterima sebagai JC,” kata Nurahman.

    Status tersebut membuka ruang kerja sama dengan penyidik Kejaksaan. ”Untuk membuat penyidik dengan mudah mengungkapkan perkara tersebut secara terang benderang,” ujarnya.

    Sikap kooperatif itu, menurut Nurahman, sudah dibangun sejak awal pemeriksaan.

    ”Klien kami akan membantu penyidik agar perkara ini bisa terang dan siapa saja yang memang terlibat dapat diketahui,” ujarnya.

    Terkait inisiatif penitipan uang yang mengiringi permohonan tersebut, Nurahman menyebutnya sebagai wujud itikad baik penyelesaian perkara.

    ”Selain pengajuan JC, ada juga penitipan kerugian negara sebesar Rp10 juta. Mudah-mudahan ke depan proses ini berjalan lancar,” kata Nurahman, Senin (31/8/2026) lalu.

    Prasyarat Formal dan Status yang Bisa Dicabut

    Pemberian status JC tidak jatuh begitu saja. Dasar hukumnya berpijak pada Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2011.

    Pasal 4 aturan tersebut menetapkan sejumlah syarat ketat. Calon JC harus mengungkap tindak pidana serius, memberikan keterangan yang signifikan, bukan pelaku utama, serta bersedia mengembalikan aset dari tindak pidana melalui pernyataan tertulis.

    Uang titipan Rp10 juta yang disebut Nurahman dengan demikian mewakili prasyarat formal yang harus dipenuhi sebelum status JC sah diberikan.

    Mahkamah Agung (MA) juga memiliki Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi JC.

    SEMA ini berfungsi sebagai pedoman internal hakim di persidangan, namun tidak mengikat jaksa pada tahap penyidikan.

    Status JC yang disandang Fitriannoor saat ini lebih berupa rekomendasi penuntutan. Keringanan hukuman yang sesungguhnya baru akan diputuskan oleh majelis hakim.

    Tidak ada rumusan baku mengenai besaran potongan hukuman. Kompensasi bisa berupa pemisahan tempat tahanan, perlindungan LPSK dari ancaman fisik, tuntutan hukuman percobaan, hingga rekomendasi remisi tambahan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Hakim memutus perkara kasus per kasus.

    Rentang hasil di persidangan sangat bervariasi. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara namun divonis 1 tahun 6 bulan berkat status saksi pelaku.

    Sebaliknya, Vincentius Amin Sutanto dalam perkara pencucian uang pajak PT Asian Agri tetap menerima vonis 11 tahun penjara meski memegang status JC.

    Lebih jauh, predikat JC bisa dianulir kapan saja. Kasus korupsi KTP elektronik menjadi preseden.

    Status JC terdakwa Irman dan Sugiharto dicabut MA di tingkat kasasi, membuat hukuman keduanya melonjak tajam menjadi 15 tahun penjara.

    Terdakwa lain, Andi Agustinus, mengalami pencabutan status JC di tingkat banding dan hukumannya naik dari delapan menjadi 11 tahun.

    Dengan demikian, status JC tersebut tidak otomatis menjamin keringanan hukuman. Posisinya bisa dievaluasi ulang bergantung pada kualitas dan kejujuran kesaksian selama proses peradilan.

    Dua Fungsi Strategis

    Status JC umumnya dipakai untuk membidik aktor yang perannya lebih besar. Mengingat perkara ini sudah menjerat seluruh komisioner KPU Kotim, peran JC milik Fitriannoor bisa bekerja ke dalam dua arah.

    Fungsi pertama, menunjuk pihak baru yang sama sekali belum tersentuh hukum. Fungsi kedua, mengurai ulang porsi kesalahan para tersangka yang sudah ada.

    Keterangan JC sangat dibutuhkan jaksa untuk membedah siapa aktor pengendali anggaran dan siapa sebatas pelaksana lapangan. Pembedaan ini sangat menentukan berat ringannya tuntutan kelak.

    Posisi Fitriannoor sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menempatkannya tepat di jantung perkara.

    Selaku KPA, dia memiliki otoritas menguji dan membebankan setiap pengeluaran. Dia mengetahui persis arus keluar masuk uang.

    Selaku Sekretaris, dia bertindak sebagai jembatan administratif antara jajaran komisioner dan pelaksana teknis.

    Empat Instansi Digeledah, Hanya Satu Sumber Tersangka

    Jejak penyidikan kasus ini membentang melampaui pagar kantor KPU Kotim. Pada 12 Januari 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyisir empat ruangan di KPU, mulai dari ruang Ketua hingga Perencanaan Data dan Informasi.

    Hari itu juga, tim bergerak ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim dan Sekretariat DPRD Kotim yang nyaris kosong dari pejabat berwenang saat jaksa tiba.

    Satu hari berselang, penyidik mendatangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim. Sekretaris BKAD Kotim, Edy Samon, sempat menjelaskan jenis dokumen yang dibawa jaksa.

    ”Yang diminta berupa dokumen pencairan seperti SP2D, berita acara penetapan dana hibah Rp40 miliar, serta notulen rapat,” ujarnya.

    Rangkaian penggeledahan bulan Januari itu juga menyasar belasan penyedia barang dan jasa, termasuk event organizer serta percetakan di Sampit.

    Penyidik menyita 23 hingga 24 unit telepon seluler, 18 unit laptop, satu unit netbook, stempel toko, hingga nota kosong rumah makan.

    Penggeledahan kembali dilakukan di KPU Kotim pada 11 Mei 2026 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

    Dari empat instansi pemerintah yang digeledah, hanya KPU Kotim yang melahirkan tersangka. Tujuh orang yang ditahan murni berasal dari internal lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

    Belum ada satu pun staf Kesbangpol, DPRD, atau BKAD yang berganti status hukum, meski penyidik sempat menyita tumpukan dokumen mereka.

    Konstruksi ini sejalan dengan logika hukum acara pidana. Penggeledahan mengikuti jejak fisik dokumen.

    Kesbangpol menyimpan berkas selaku penyalur hibah, BKAD memegang SP2D selaku verifikator pencairan, dan DPRD memegang arsip selaku pemberi persetujuan anggaran.

    Unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan melekat pada individu yang secara langsung mengelola dana, bukan pihak yang bekerja memproses dokumen sesuai tugas instansinya.

    Dari sinilah posisi Fitriannoor semakin terang. Dia adalah satu-satunya titik di KPU Kotim yang terhubung langsung dengan tiga instansi tersebut.

    Komunikasi dengan Kesbangpol terkait pencairan, dengan BKAD menyangkut verifikasi, dan dengan DPRD perihal pertanggungjawaban.

    Dia menjadi figur paling potensial untuk mengetahui batas antara kepatuhan prosedur administrasi dan praktik penyimpangan sesungguhnya, apabila pelanggaran itu mengalir ke luar KPU.

    Ruang Pengembangan Tersangka Belum Tertutup

    Kemungkinan munculnya nama baru di luar KPU masih terbuka. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menegaskan hal tersebut.

    ”Untuk sampai saat ini belum. Tapi memang kalau nanti ada alat bukti atau bukti-bukti yang cukup mengarah ke sana, kita melakukan pengembangan,” katanya.

    Perkara ini merugikan negara sekitar Rp10 miliar dari total kucuran hibah Rp40 miliar. Gelombang penetapan tersangka tampaknya masih menyisakan babak lanjutan.

    Keterangan Fitriannoor sebagai Justice Collaborator berpotensi tinggi menentukan ke arah mana angin penyidikan Kejati Kalteng akan berembus berikutnya. (ign)

  • Ada Saksi Mangkir Dua Kali: Jejak Dua Perusahaan ”Dadakan” Perkara Korupsi KPU Kotim

    Ada Saksi Mangkir Dua Kali: Jejak Dua Perusahaan ”Dadakan” Perkara Korupsi KPU Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan orang silih berganti memasuki ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur sepanjang Senin (7/9/2026).

    Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggelar interogasi maraton di Sampit terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

    Daftar panggil hari itu memuat 26 nama. Sebanyak 24 di antaranya patuh. Duduk memberikan keterangan.

    Satu saksi terkonfirmasi masih berada di Jakarta. Namun, ritme pengumpulan kesaksian itu menyisakan satu anomali pada deretan pihak ketiga.

    Seorang petinggi perusahaan membiarkan kursinya tak terisi dengan menyodorkan alasan sakit.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyebut penyidik menelusuri peran penyedia jasa beriringan dengan pegawai KPU Kotim.

    ”Sekitar pukul 10.30 WIB, penyedia jasa atau pihak ketiga dan pegawai KPU Kotim yang diperiksa. Kegiatan di KPU melibatkan pihak ketiga,” jelasnya.

    Total 26 saksi masuk dalam jadwal pemanggilan hari itu. Dodik merinci, hanya 24 yang datang menghadap penyidik. ”Satu orang tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta,” ujarnya.

    Proses pengumpulan keterangan ini masih berlanjut. Ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Penyidikan terus meluas mengikuti temuan baru.

    ”Keterangan-keterangan itu kan bertumbuh. Dari materi yang A, B, C, keterangan dari saksi-saksi yang lain juga ikut bertumbuh,” ujarnya.

    Mangkir Dua Kali dan Bayang-Bayang Jemput Paksa

    Saksi yang absen hari itu teridentifikasi. Dodik mengonfirmasi sosok tersebut adalah Komisaris CV Masterpiece Group berinisial LS. Ketidakhadirannya bukan kejadian pertama.

    ”Sudah dua kali (LS) belum pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” katanya. LS juga diketahui merangkap jabatan pada entitas lain, CV Master Presisi Networking.

    Ketidakhadiran berulang memiliki implikasi hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 112 ayat (2) mengatur wewenang penyidik untuk melakukan pemanggilan paksa.

    Langkah ini berlaku bagi saksi yang telah dipanggil secara sah dua kali tetapi tidak datang tanpa alasan patut.

    LS kini tercatat absen untuk kedua kalinya. Kondisi ini menempatkan penyidik pada posisi yang memungkinkan pengambilan langkah tegas tersebut, meski Kejati belum secara resmi menyatakan akan menempuhnya.

    Akta Pendirian di Ambang Pencairan Dana

    Nama dua perusahaan yang muncul membuka jalan menuju penelusuran dokumen perusahaan. Kanal Independen menemukan CV Masterpiece Group lahir melalui Akta Nomor 03 tanggal 14 September 2023.

    Notaris Maurist Novriyan Busel mengesahkan pendiriannya di Sampit, dengan alamat terdaftar di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

    Dua bulan berselang, CV Master Presisi Networking menyusul lewat Akta Nomor 04 pada 27 November 2023.

    Perusahaan kedua ini menggunakan notaris yang sama dan beralamat di Kelurahan Baamang Hilir.

    Rentang waktu pendirian kedua CV ini beririsan langsung dengan pencairan dana hibah yang kini berstatus perkara pidana.

    Pemerintah Kabupaten Kotim dan KPU Kotim menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 30 Oktober 2023. Masterpiece Group berdiri sekitar enam minggu sebelum penandatanganan NPHD.

    Sementara itu, Master Presisi Networking tercatat sekitar empat minggu setelahnya. Kedua entitas bisnis ini muncul berdekatan dengan periode pencairan dana Rp40 miliar tersebut.

    Kejanggalan lain muncul dari struktur internal. Dokumen perusahaan memperlihatkan kepemilikan silang dengan jabatan yang bertukar posisi.

    LS duduk sebagai Sekutu Pasif pada Masterpiece Group, meninggalkan kursi Sekutu Aktif dan Pengurus kepada RA.

    Susunan ini berputar pada Master Presisi Networking. LS bergeser menjadi Sekutu Aktif, sementara RA mundur sebagai Sekutu Pasif.

    Perusahaan kedua turut memasukkan nama GA selaku Sekutu Aktif dan Pengurus. Lebih jauh, kedua CV sama-sama mencatatkan aset modal Rp0 dalam lembar pendirian masing-masing.

    Profil bisnis dua perusahaan ini memperlihatkan rentang yang sangat berbeda. Masterpiece Group mendaftarkan 22 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) secara acak.

    Bidang usahanya membentang dari penjahitan pakaian, anyaman non-rotan, instalasi listrik, hingga aneka perdagangan besar seperti padi, bunga, hewan hidup, dan tekstil. Daftarnya juga mencakup alat fotografi, material bangunan, jasa boga untuk event, periklanan, dan aktivitas keamanan swasta.

    Sebaliknya, Master Presisi Networking membatasi diri pada 13 KBLI yang mengerucut pada sektor telekomunikasi dan digital, termasuk internet service provider, jasa multimedia, serta pemrograman komputer.

    Satu benang merah menghubungkan keduanya. KBLI 82302 tentang Jasa Penyelenggara Event Khusus menjadi satu-satunya irisan dari puluhan bidang usaha tersebut.

    Informasi dihimpun Kanal Independen dari sejumlah sumber, LS kerap muncul dalam sejumlah kegiatan yang digelar KPU Kotim.

    Celah KBLI dan Preseden Kejati Kalteng

    Pendaftaran banyak bidang usaha sekaligus tidak menyalahi aturan formal. Kendati demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mewajibkan kesesuaian antara KBLI terdaftar dengan praktik lapangan.

    Ketimpangan antara dokumen dan kegiatan nyata membuka celah sanksi administratif hingga pencabutan izin.

    Kejati Kalteng memiliki rekam jejak menjadikan manipulasi KBLI sebagai amunisi mengonstruksi perkara. Pengumuman kasus dugaan korupsi zirkon pada Mei 2026 menjadi preseden.

    Penyidik mengungkap PT KBM menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, alih-alih memakai KBLI 46641 yang spesifik untuk zirkon. Rekam jejak ini menegaskan kejelian penyidik menelusuri keabsahan dokumen perizinan.

    Penelusuran berlanjut ke katalog elektronik pemerintah (katalog.inaproc.id). Platform ini menjadi ruang bagi instansi untuk berbelanja tanpa tender.

    Kedua CV tercatat aktif sebagai penyedia terverifikasi. Masterpiece Group memegang status penyedia Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) dengan 33 produk terdaftar.

    Etalasenya didominasi barang kebutuhan pokok seperti sarden, minyak goreng, dan beras. Master Presisi Networking, yang berstatus Non-UMKK, sama sekali belum mencantumkan produk dagangan.

    Batas Dugaan dan Fakta Keterlibatan

    Kejati Kalteng belum menetapkan CV Masterpiece Group maupun CV Master Presisi Networking sebagai entitas yang terlibat langsung dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

    Rekam jejak transaksi antara kedua perusahaan dengan KPU Kotim belum terlacak melalui kanal pengadaan publik, baik pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan maupun Layanan Pengadaan Secara Elektronik KPU.

    Sikap LS yang mangkir dua kali dari panggilan penyidik bukan bukti konklusif keterlibatan. Fakta ini merupakan salah satu petunjuk yang sedang diurai penyidik. Dodik sendiri telah menegaskan penyidikan ini masih terus bertumbuh.

    Perkara dana hibah Pilkada Kotim telah menyeret tujuh orang tersangka. Lima komisioner KPU Kotim dan dua pejabat sekretariat tersandung kasus ini.

    Kerugian negara untuk sementara ditaksir mencapai Rp10 miliar dari total kucuran dana hibah sebesar Rp40 miliar. (ign)