Tag: Deky Kasenda

  • Pelaku Berkeliaran, Bagaimana Korban Bisa Aman?: Akademisi Kecam Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    Pelaku Berkeliaran, Bagaimana Korban Bisa Aman?: Akademisi Kecam Bebasnya Tersangka Kekerasan Seksual Anak

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Rasa aman seorang anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Palangka Raya kini terampas dua kali.

    Bukan hanya oleh peristiwa kelam yang membelenggunya, tetapi juga oleh sistem peradilan yang membiarkan tersangka menghirup udara bebas.

    Keputusan penyidik menangguhkan penahanan tersangka berinisial D kini memicu gelombang kecaman yang meluas hingga ke mimbar akademik.

    Akademisi dan praktisi hukum yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya, Deky Kasenda, SH, MH, menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak bersifat khusus (lex specialis).

    Aturan ini lahir karena ada hak dasar dan pemulihan psikologis anak yang wajib dilindungi oleh negara secara mutlak.

    ”Bagaimana korban merasa terlindungi kalau pelaku masih berkeliaran di luar? Anak-anak dan orang tua harus dijamin perasaannya demi tumbuh kembang anak. Jika pelaku masih di luar dan diperlakukan seperti pidana biasa, ini menunjukkan penegakan hukum terhadap perlindungan anak tidak berjalan,” ujar Deky Kasenda saat diwawancarai wartawan, Sabtu (12/9).

    Formalitas yang Mengorbankan Keadilan

    Secara prosedural, Deky memaklumi bahwa penangguhan penahanan memang sah dikabulkan bila syarat objektif dan subjektif terpenuhi.

    Namun, ia menilai pendekatan normatif semata sangat dangkal untuk mengadili perkara kejahatan terhadap anak.

    ”Betul secara formal penangguhan itu terpenuhi. Tapi untuk menjamin rasa keadilan, tidak cukup dengan hanya mengikuti formalitas ketentuan undang-undang. Penegakan hukum dalam pidana anak ini harus keras dan tegas,” lanjutnya.

    Mata pisau analisis Deky kemudian menyoroti dampak sosiologis yang harus ditanggung korban.

    Membiarkan tersangka bebas dinilai sangat bertolak belakang dengan proses pemulihan trauma yang tengah dijalani anak tersebut.

    ”Bagaimana mungkin secara sosiologis anak yang menjadi korban masih dalam situasi trauma, kemudian pelakunya dikabulkan penangguhan penahannya dan berkeliaran di luar? Dari sisi keadilan, ini tidak mencerminkan penegakan hukum yang sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat, khususnya bagi pihak korban dan keluarga,” tegas Deky.

    Bahaya Trauma Ganda

    Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran moralitas yang berat, Deky memandang wajar apabila muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait kejanggalan proses penangguhan ini.

    ”Tindak pidana ini adalah masalah moralitas. Jika penanganannya tidak dilakukan secara berkeadilan, masyarakat akan memiliki pandangan berbeda dan menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam penegakan hukum ini. Jadi tidak bisa disalahkan masyarakat atau keluarga ketika mempertanyakan hal itu,” jelasnya.

    Kritik Deky selaras dengan konsep viktimisasi sekunder (secondary victimization) dalam kajian viktimologi.

    Konsep ini membedah realitas di mana korban justru menanggung tekanan psikologis tambahan dari cara sistem hukum beroperasi.

    Sikap aparat yang memberikan kelonggaran kerap membuat korban merasa penderitaannya tidak diakui oleh negara.

    Alih-alih memulihkan, kondisi semacam ini berisiko memperlambat proses pemulihan korban.

    Suara dari mimbar akademik ini mempertebal rentetan kritik sebelumnya. Praktisi hukum Rusli Kliwon, SH, secara lugas telah menyebut penangguhan tersebut sebagai “pelecehan hukum”.

    Ia bahkan menilai wajar jika publik menduga ada campur tangan “uang besar” atau “orang kuat”, mengingat Polresta Palangka Raya terus memilih bungkam meski telah berkali-kali dikonfirmasi oleh redaksi.

    Desakan Kembali Ditahan

    Rentetan kejanggalan itu semakin telanjang saat merujuk pada bukti rekaman komunikasi telepon yang dikantongi Kanal Independen.

    Kapolresta Palangka Raya saat itu, Kombes Pol. Dedy Supriadi, secara eksplisit tidak mengetahui adanya kebijakan penangguhan terhadap tersangka D.

    Begitu mendapat informasi dari wartawan, tepat sebelum menjalani serah terima jabatan, ia langsung memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan menahan kembali tersangka. Ironisnya, hingga kini perintah tersebut belum terealisasi di lapangan.

    Selain menyoroti hak pemulihan korban, Deky mendorong keras agar tersangka D kembali ditahan. Ia mengingatkan bahwa menahan pelaku kejahatan seksual sejatinya adalah instrumen kepolisian untuk meredam gesekan sosial.

    Penahanan dilakukan untuk mencegah konflik di masyarakat. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak sepatutnya leluasa di luar, karena ini sangat melukai rasa keadilan,” pungkasnya.

    Kanal Independen telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.

    Rentetan permintaan klarifikasi terkait perkara ini telah dilayangkan sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir, yakni pada Rabu (9/9), Jumat (11/9), dan Sabtu (12/9), namun hingga naskah ini diturunkan belum ada satu pun tanggapan yang diterima. (ign)