Tag: demokrasi

  • Krisis Kepercayaan Tidak Boleh Dijadikan Alasan untuk Meninggalkan Prinsip Negara Hukum

    Krisis Kepercayaan Tidak Boleh Dijadikan Alasan untuk Meninggalkan Prinsip Negara Hukum

    Oleh: Rezmania Dalilla S.H*

    Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan badan peradilan tampak mengalami penurunan.

    Berbagai kasus yang dianggap kontroversial telah memunculkan skeptisisme publik terhadap independensi dan integritas proses hukum.

    Namun, krisis kepercayaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

    Fenomena yang mengkhawatirkan saat ini bukan hanya kritik terhadap lembaga peradilan, melainkan munculnya kecenderungan sebagian masyarakat untuk menolak proses peradilan itu sendiri.

    Dalam berbagai kasus, terutama perkara korupsi yang menarik perhatian publik, tidak sedikit pihak yang telah terlebih dahulu menyimpulkan seseorang bersalah atau tidak bersalah, lalu menolak proses hukum yang seharusnya menjadi sarana pembuktian.

    Padahal, dalam negara hukum modern, pengadilan merupakan mekanisme yang disepakati untuk menentukan benar atau salah berdasarkan alat bukti dan prosedur yang telah ditetapkan.

    Ketika seseorang dianggap bersalah tanpa melalui proses pembuktian, atau dianggap tidak bersalah sehingga tidak perlu diperiksa, maka yang bekerja bukan lagi hukum, melainkan keyakinan pribadi dan opini kelompok.

    Kritik terhadap lembaga peradilan tentu merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, ketidakpercayaan terhadap institusi hukum seharusnya mendorong masyarakat untuk mengawasi, mengkritisi, dan menuntut reformasi terhadap lembaga tersebut, bukan justru menolak mekanisme hukum yang menjadi fondasi penegakan keadilan.

    Pertanyaan yang perlu diajukan adalah: jika proses peradilan tidak lagi dipercaya sebagai sarana menentukan kesalahan, lalu mekanisme apa yang akan menggantikannya?

    Apakah opini publik, tekanan massa, atau preferensi politik dapat dijadikan dasar untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah? Jika jawabannya tidak, maka proses hukum tetap harus dipertahankan meskipun membutuhkan perbaikan.

    Negara hukum tidak mengharuskan masyarakat untuk menerima setiap putusan tanpa kritik.

    Sebaliknya, negara hukum memberikan ruang untuk mengawasi, mengoreksi, bahkan menggugat putusan yang dianggap keliru.

    Akan tetapi, seluruh upaya tersebut tetap dilakukan melalui koridor hukum, bukan dengan meniadakan proses hukum itu sendiri.

    Sejarah menunjukkan bahwa penghakiman yang didasarkan pada keyakinan massa sering kali melahirkan ketidakadilan yang lebih besar daripada sistem hukum yang sedang mengalami krisis.

    Oleh karena itu, menjaga prinsip due process of law menjadi semakin penting justru ketika kepercayaan publik sedang diuji.

    Pada akhirnya, ukuran kematangan sebuah negara hukum bukan terletak pada sempurnanya lembaga peradilan, melainkan pada kemampuan masyarakat untuk tetap mempertahankan prinsip-prinsip hukum ketika kepercayaan terhadap lembaga tersebut sedang berada pada titik terendah.

    Krisis kepercayaan dapat menjadi alasan untuk melakukan reformasi, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan negara hukum itu sendiri. (*)

  • Editorial: Demokrasi Rawan Cacat, Menggugat Dugaan Praktik Gelap Dana Aspirasi Rakyat di Kotim

    Editorial: Demokrasi Rawan Cacat, Menggugat Dugaan Praktik Gelap Dana Aspirasi Rakyat di Kotim

    NIAT awalnya mulia. Pokok pikiran (pokir) anggota dewan lahir sebagai corong penyambung lidah konstituen.

    Secara normatif, inilah jembatan resmi yang mengantar jerit kebutuhan kampung ke dalam naskah perencanaan pembangunan daerah.

    Nyatanya, yang terjadi di Kotawaringin Timur menyingkap wajah yang buram.

    Harapan warga yang semestinya dikawal justru diduga kuat dibajak di tengah jalan. Diduga bersalin rupa menjadi ruang gelap tempat kongkalikong titipan hibah dan permainan anggaran bersarang.

    Kalangan politisi lokal pun mafhum bahwa putaran uang pokir bernilai raksasa.

    Menilik rekam jejak sebelum badai efisiensi 2026, jatah usulan per anggota dewan kabarnya sanggup menyentuh kisaran Rp2 miliar setiap tahun.

    Kalikan saja angka itu dengan 40 kursi legislator, maka ada ruang fiskal sekitar Rp80 miliar yang berputar dalam setahun.

    Memasuki tahun anggaran 2026, keran tersebut memang ditekan hingga menyusut ke angka Rp1 miliar per kepala demi pengetatan fiskal.

    Masalahnya, memangkas nominal tanpa membongkar tabiat buruk birokrasi sama konyolnya dengan mengecilkan ukuran jerigen, tetapi membiarkan lubang bocornya tetap menganga.

    Dapur redaksi Kanal Independen telah menghimpun kesaksian silang dari lorong-lorong gedung parlemen hingga pihak terkait lainnya.

    Benang merahnya sungguh meresahkan. Melampaui batas kelalaian administrasi biasa. Kelompok masyarakat diduga kuat digiring menyetor proposal ke instansi tertentu, padahal porsi anggarannya disinyalir sudah lebih dulu “diamankan” lewat sandi pokir.

    Daftar pemenang hibah disebut-sebut telah diketuk palu bahkan sebelum tinta stempel di proposal warga mengering.

    Menghadapi situasi ini, tahap verifikasi di dinas pun berpotensi lumpuh, berubah menjadi tontonan basa-basi karena nama penerima sudah dikunci sejak dari garis start.

    Akal-akalan rupanya tak berhenti di situ. Praktik “sewa bendera” perusahaan untuk menggarap pengadaan hibah menjadi bukti telanjang bagaimana aturan formal dikuliti hingga kehilangan makna.

    Berkas dokumen tampak rapi menyertakan nama pihak ketiga, namun kendali eksekusi di lapangan diduga kuat digarap langsung oleh oknum dari dalam instansi.

    Sang pemilik perusahaan cukup duduk manis meminjamkan nama demi memungut secuil uang pelicin dari total nilai kegiatan.

    Taktik kotor semacam ini sejatinya lagu lama di peta korupsi Nusantara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkali-kali membongkar pola identik dalam megaskandal hibah di berbagai daerah.

    Dalam kasus dana hibah pokir DPRD Jawa Timur, misalnya, KPK membongkar praktik ijon yang berjalan terstruktur.

    Jatah hibah dibagi di tingkat pimpinan dan fraksi, proposal disusun sendiri oleh koordinator lapangan, lalu dana dipotong berlapis sebagai fee bagi ketua dewan, pengurus, hingga admin, sementara bagian yang benar-benar menyentuh warga hanya tersisa sebagian kecil dari total anggaran.

    Dalam perkara itu, sejumlah mantan anggota DPRD dan koordinator lapangan sudah divonis bersalah atas korupsi hibah pokir dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

    Membiarkan celah serupa tumbuh subur sama halnya merelakan APBD diiris-iris layaknya kue bancakan di ruang tertutup, sementara rakyat di luar sana dibiarkan berebut remahan.

    Eksistensi pokir memang selalu menari di atas wilayah abu-abu. Konstitusi mensahkannya sebagai instrumen penting penyerap aspirasi.

    Ironisnya, pada banyak tempat, pintu ini berulang kali didobrak menjadi gerbang rasuah. Mulai dari suap, penggelembungan harga, hibah siluman, hingga sistem ijon politik.

    Kotim terancam terperosok ke dalam kubangan yang sama. Manakala fungsi wakil rakyat menyusut jadi sekadar makelar proyek, saat itulah mandat rakyat dikerdilkan menjadi sebatas daftar tunggu penerima hibah yang bebas diperdagangkan.

    Berangkat dari sengkarut tersebut, situasi di Kotim melampaui persoalan moralitas satu-dua oknum.

    Akar masalahnya tertanam pada desain kekuasaan yang kelewat longgar, membiarkan transaksi politik berpesta pora di lingkar anggaran publik.

    Manakala sang legislator turun gelanggang mencampuri urusan teknis, ketika jatah hibah lahir dari rahim kedekatan personal, dan pengadaan proyek dibungkus rapi skema pinjam bendera, maka runtuhlah tembok pemisah antara fungsi pengawasan dewan dan eksekusi birokrasi.

    Sisa puingnya hanyalah lahan subur bagi konflik kepentingan yang melembaga.

    Catatan tajam editorial ini tentu tak berniat merampas palu keadilan aparat penegak hukum.

    Sebaliknya, rentetan temuan yang kami laporkan wajib ditangkap sebagai alarm darurat bagi otoritas terkait untuk membongkar kotak pandora ini setransparan mungkin.

    Pada pijakan yang sama, pimpinan dewan memikul utang moral untuk buka suara.

    Mereka harus membuktikan kepada publik Kotim, bagaimana jaring pengaman pokir dipasang, siapa mandor pengawasnya, dan garansi apa yang memastikan uang rakyat tidak dipakai untuk menyicil utang balas budi politik.

    Suara konstituen pantang diperlakukan layaknya komoditas di pasar gelap.

    Membiarkan mesin pokir terus beroperasi di dalam ruang yang buram tidak hanya berpotensi merampok uang negara, tetapi juga membunuh perlahan sisa-sisa kepercayaan publik terhadap iklim demokrasi lokal.

    Manakala pilar kepercayaan itu ambruk tak bersisa, gelar mulia “wakil rakyat” kelak tak akan lebih berharga dari sekadar rongsokan slogan di sisa baliho kampanye. (redaksi)